<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>PERSPEKTIF ANANDA  KELAS XII IPA 2 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HUKUM by Dedelfi Putra</title>
      <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt</link>
      <description>Dibuat OLEH GURU PPKN SMAN 3 PAINAN</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2021-09-06 05:32:26 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2021-09-17 03:20:51 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Handri afandi (XII.IPA 2)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1729968916</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut&nbsp;saya tentang perlindungan hukum adalah upaya melindungi hak hak setiap orang agar tidak di langgar. Penegak hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan ketentuan bagi siapapun tanpa kecuali. Perlindungan dan penegakan hukum di tujukan untuk menjaga dan mengawasi hukum agar berjalan dengan efektif. Dengan ini kita bisa mencapai sebuah kedamaian. Penegakan hukum biasa di lakukan oleh pihak yang berwenang seperti hakim, kpk, polisi dan lain lain. Contoh KPK memberantas korupsi.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 03:54:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1729968916</guid>
      </item>
      <item>
         <title>M Rifqi Anugrah XII IPA 2</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1729979706</link>
         <description><![CDATA[<div>Pe<strong>rlindungan hukum</strong> adalah suatu tindakan untuk melindungi atau memberikan pertolongan kepada subjek <strong>hukum</strong>, dengan menggunakan perangkat-perangkat <strong>hukum,</strong>perlindungan hukum saat ini belum sepenuh nya melindungi hak hak korban kejahatan, malahan yang menjadi korban dilaporkan balik oleh pihak yang<strong> </strong>bersalah seperti berkaca pada kasus kpi, pada saat korban melaporkan kejadian yang ia alami malahan dia juga mendapat kan laporan dari pihak yang bersalah, dan disinilah perlindungan hukum dari pihak yang berwenang diuji dan harus ditegakkan seadil adilnya. <br><strong><br></strong>Jika kita bawa pada penegakan hukum pada saat ini banyak hukum yang bersifat tajam kebawah tumpul ke atas artinya keadilan belum sepenuhnya tercapai dalam penerapan hukum di Indonesia, yang maling untuk sesuap nasi ditimpakan hukuman yang berat yang seharusnya tidak diberikan, dan yang merugikan negara triliunan malahan mendapatkan pemotongan masa tahanan, memang mencuri merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan namun pada penegakan hukum nya saja yang belum tepat.Sehingga perlu ada suatu perombakan pada tatanan hukum di Indonesia sehingga suatu perlindungan hukum dapat tercapai dan pribadi yang melakukan kesalahan mendapatkan ganjaran sesuai dengan apa yang mereka lakukan.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:00:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1729979706</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1729996253</link>
         <description><![CDATA[<div>ATHAYA ANDAF GHANNY - XII IPA 2<br><br>Menurut saya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia berguna untuk sebagai pengawas dalam berjalanannya hukum supaya berjalan dengan efektif. Dari sini kita bisa tahu bahwasanya dengan ada perlindungan dan penegakan hukum yang ada di Indonesia ini tentunya kita bisa sama sama merasakan yang namanya keadilan dalam Ham. Namun yang sangat saya sayangkan adalah perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia masih bisa dikategorikan belum stabil. Karena masih banyak masyarakat yang belum merasakan perlindungan dan penegakan hukum secara adil. Sebenarnya jika perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dilakukan dengan sangat benar benar tanpa ada unsur unsur lain di dalamnya pasti perlindungan dan penegakan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia bisa dijalankan, dan tentunya seluruh kita akan bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama.&nbsp;<br><br>Contohnya saja dengan kejadian yang baru baru ini marak di sosial media yaitu pelecehan pada salah satu karyawan di KPI pusat. Korban sudah berulang kali membuat laporan kepada pihak berwajib namun tidak pernah digubris. Apakah ini yang dimaksud dengan perlindungan dalam penegakan hukum? Dan bahkan setelah beberapa tahun kejadian akhirnya korban berani speak up ke masyarakat luas dan sosial media akhirnya berita ini viral dan semua rakyat Indonesia ingin untuk menuntut pelaku dan tersangka. Yang parahnya lagi belakangan info terbaru yang saya dapat pihak berwajib mengembalikan kasus itu kepada korban karena pelaku juga membuat laporan kepada pihak berwajib mengenai laporan tentang perusakan nama baik. Bahkan sudah jelas jelas kasus dari pelecehan ini nyata adanya.&nbsp;<br><br>Dari sini dapat saya simpulkan bahwa perlindungan dan penegakan hukum yang ada di Indonesia masih belum stabil. Masih banyak unsur unsur di dalamnya yang bisa membuat seseorang yang seharusnya mendapat perlindungan malah tidak mendapatkannya. Dan tentunya ini sangat miris sekali dan saya berharap semoga ke depannya tokoh tokoh yang berada di dalamnya atau bahkan juga kepada seluruh rakyat Indonesia untuk benar benar menjaga kestabilan dari perlindungan dan penegakan hukum ini karena tidak hanya beberapa orang yang berhak mendapatkan ini tapi seluruh rakyat Indonesia juga berhak mendapatkan perlindungan dalam penegakan hukum.&nbsp;<br>Dan saya juga berharap semoga di kemudian hari penegakan hukum benar benar terjadi sangat adil ke semua rakyat Indonesia. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:09:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1729996253</guid>
      </item>
      <item>
         <title>husnatul amira(XII.IPA2)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730000329</link>
         <description><![CDATA[<div>penegakan hukum merupakan upaya untuk tegaknya hak hak yang seharusnya didapatkan oleh rakyat.Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada semua warga negaranya tanpa terkecuali. Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.<br>contohnya seperti kasus yang ada disolok tentang salah satu oknum polisi yang menembak mati warga sipil,dalam hal ini oknum polisi  yang seharusnya menjadi pelindung bagi warga wajib ditindak hukum karena bagaimana pun indonesia adalah negara hukum yang memang sudh seharusnya ditindak lanjuti dan mendapat hukuman yang pas dengan apa yang telah di lakukan</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:12:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730000329</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Zhafirah maulani Oskar</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730020563</link>
         <description><![CDATA[<div>Perlindungan hukum adalah sebuah gak yang diberikan oleh negara kepada setiap warga nya untuk mendapatkan keadilan. Negara menjamin keamanan bagi semua Rakyat nya tanpa kecuali.<br>Contohnya dalam kasus, percobaannya menganiaya anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua berseta kakek nenek nya, dengan melakukan percobaan untuk melukai mata korban dengan cara mencongkel nya. Hal ini langsung di tanggapi serius oleh pihak kepolisian, dan sekarang telah ditetap kan 2 pelaku dalam kasus ini, namun sebelum adanya penetapan sersangka pihak kepolisian juga melakukan tes kejiwaan&nbsp; kepada ke 4 terduga.&nbsp;<br>Keputusan naik nya status saksi menjadi tersangka pada kasus ini telah di rilis oleh pihak kepolisian, dengan menetapkan pasal berlapis Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.<br><br>Disini telah di perlihatkan oleh pihak pihak terkait, bahwa negara menjamin keaman tiap tiap warga negaranya.&nbsp;<br>Penegakan hukum di ini hampir sesuai dengan yang di harapkan, semua orang sama dimata hukum tanpa tebang pilih, dan pihak terkait juga berusaha menegakan ini. <br>Ada TNI/ Polri yang mengayomi dan mengamankan ketertiban masyarakat rakat, ada kpk yang memberantas korupsi, dan ada bnn yang menumpas habis narkoba.<br>Semua penegakkan hukum ini di buat agar terciptanya perlindungan bagi masyarakat, dan adanya hukum yang adil tanpa tebang pilih.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:24:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730020563</guid>
      </item>
      <item>
         <title>MUHAMAD ZAKI ALTHORIQ  Berbicara tentang Hukum, baik di Indonesia ataupun di dunia, Hukum mau bagaimana pun harus ditegakkan.Sesuai dengan pasal 28 D ayat 1&quot; Hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum &quot;.         Akan tetapi jika dilihat dari masa   ke masa,pasti selalu terdapat penyimpangan hukum yang tidak sebagaimana harusnya, banyak orang-orang yang tidak mendapat hak perlindungan hukum yang layak, bahkan diantara mereka ada yang tidak dihiraukan, mereka yang berada di kasta bawah selalu mendapat perlakuan tidak adil,dan orang yang berada di kasta atas selalu di istimewa kan.         Miris melihat perlakuan hukum sekarang, banyak diantaranya yang hanya memandang sebelah mata, bahkan menutup mata, sehingga kasus tidak dilanjutkan.                 Pada 26 Februari 2012 malam, Trayvon Martin sedang berjalan pulang dari toko, ketika ditembak oleh George Zimmerman, sukarelawan pengawas lingkungan yang berpatroli di kawasan Twin Lakes di Sanford, Florida.        Zimmerman mengklaim telah menembak Martin yang tidak bersenjata sebagai bentuk pertahanan diri setelah terjadinya pertengkaran fisik. Martin yang mengenakan penutup kepala dinilai mencurigakan dan berbahaya. Tidak ada saksi mata atas penembakan itu, dan polisi tidak menangkap Zimmerman yang mengaku bertindak membela diri.            Pada 11 April 2012, Zimmerman didakwa pembunuhan tingkat dua. Dia mengaku tidak bersalah dan kasusnya disidangkan pada Juni 2013. Namun akhirnya tanggal 13 Juli, Zimmerman dinyatakan tidak bersalah. Dibebaskannya Zimmerman menjadi awal mula munculnya gerakan “black lives matter” di media sosial.    Pada kasus tersebut menunjukkan ketidakadilan hukum terhadap orang kulit hitam di Amerika,yang mana korban tidak mendapat perlakuan sebagaimana harusnya,dan pelaku pun dinyatakan tidak bersalah.Sangat mengecewakan sekali.Akan tetapi,tidak sedikit pula para penegak hukum yang melakukan tugasnya dengan baik,mereka bahkan rela berkorban nyawa untuk keamanan masyarakat.   Contohnya pada kasus pemberontakan di Aceh yang dilakukan oleh GAM,yang mana para penegak hukum di Indonesia dengan tegas melawan pemberontakan tersebut demi keselamatan masyarakat. Kita sebagai bangsa Indonesia tentu tidak mau rasa keadilan ini hilang,kita harus terus menegakkan keadilan hukum di dunia ini,memang benar masih banyak sekali diantara kita tidak mendapat perlakuan yang sesuai khususnya rakyat sandal jepit,akan tetapi percayalah bahwa hukum Allah pasti ada, sesuai dengan QS.Az-Zalzalah ayat 7-8 bahwasanya sekecil apapun perbuatan seseorang pasti akan mendapat balasan nya.Teruslah bertaqwa kepada Allah dan menjalankan syariat-syariat Nya   Sekian terimakasiBerbicara</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730023902</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:25:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730023902</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730025070</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama: Andhea Dwi Putri<br><br>1. Makna perlindungan hukum&nbsp;<br>Menurut saya, perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada seluruh warga negara dalam rangka menjaga hak-hak yang dimilikinya. Dengan adanya perlindungan hukum maka setiap orang akan merasa aman dan mendapatkan hak nya. Perlindungan hukum disini akan memberikan kepastian hukum. Dengan adanya perlindungan hukum maka masyarakat tidak perlu merasa takut. Perlindungan hukum yang kita dapat seperti konstitusi yang sudah mengatur tentang seluruh aspek kehidupan masyarakat sehingga tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.<br><br>2. Makna penegakan hukum<br>Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa hukum tersebut sudah dijalankan dengan semestinya. Penegakan hukum dibuat agar aturan-aturan yang sudah dibuat berfungsi sebaik-baiknya. Jika ada yang melanggar hukum atau aturan tersebut maka pihak yang berwenang harus memberikan sanksi agar hukum tersebut tidak dilanggar lagi. Inilah yang dimaksud dengan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan semua warga negara mendapatkan perlindungan hukum. Karena walaupun sudah ada perlindungan hukum, itu tidak menjamin untuk membuat seseorang tidak melanggar hukum. Karena itu dibutuhkan penegakan hukum. Hukum harus ditegakkan secara konsekuen. Agar hukum di negara kita bukan hanya sebatas tulisan tersurat, namun memang dijalankan dengan baik demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan nyaman. Di negara kita, salah satu penegakan hukum dilakukan dengan adanya pihak berwajib seperti kepolisian yang menegakkan keadilan dan memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum. Dan masih banyak lagi penegakan hukum lainnya di Indonesia.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:26:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730025070</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dian Erdina Khairunnisa</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730033371</link>
         <description><![CDATA[<div>Perspektif atau pandangan saya mengenai perlindungan dan penegakan hukum.<br>1. Perlindungan hukum, menurut saya dari sumber-sumber yang telah saya baca perlindungan hukum merupakan suatu usaha yang dilakukan aparat hukum untuk melindungi hak-hak asasi manusia sehingga manusia dapat merasa aman untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Dengan adanya perlindungan hukum ini, kita sebagai warga negara Indonesia merasa aman untuk melakukan sesuatu selama itu masih dalam batas wajar tanpa adanya ancaman dari orang lain, karena ada perlindungan hukum yang mengatur. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu Indonesia wajib melindungi hak-hak dan kewajiban warga negaranya dengan perlindungan hukum.&nbsp;<br>Menurut pengetahuan saya negara hukum memberlakukan setiap rakyatnya sama di mata hukum, dengan artian jika ada salah satu warga negara melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah ditentukan, maka aparat hukum wajib memberikan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun disini menurut saya perlindungan hukum di Indonesia masih sangat lemah, hukum masih tumpul keatas dan tajam kebawah. Aparat tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan. Suap ada dimana-mana, sehingga yang banyak uang yang berkuasa. Koruptor yang memakan uang jutaan rakyat Indonesia menurut saya masih di berlakukan "spesial" di negara ini, sementara rakyat kecil yang melakukan kesalahan bahkan itu dilakukan dengan ke terpaksaan untuk memenuhi kehidupan di hukum secara habis-habisan. Sementara kita telah mengetahui konsep dari negara hukum "memberlakukan semua warga negara sama di mata hukum". Memang benar aparat telah melakukan perlindungan hukum, namun aparat lebih banyak melindungi para pelanggar aturan dari hukuman yang seharusnya di berikan.<br><br>2. Penegakkan hukum<br>Penegakan hukum menurut saya adalah upaya yang dilakukan agar hukum-hukum yang berjalan di Indonesia dapat berjalan dengan semestinya. Penegakkan hukum ini dapat dilakukan dengan cara memberikan peringatan atau dengan adanya hukum pidana. Sama seperti perlindungan hukum, penegakan hukum di Indonesia ini juga masih lemah menurut saya, aparat-aparat yang seharusnya menegakan hukum, malah mereka yang melanggar aturan. Contohnya saja ketika anggota KPK yang seharusnya menangani kasus korupsi, malah mereka yang ditangani karena kasus korupsi, miris bukan. Penegakan hukum seharusnya memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar aturan, namun dari berita yang sering kita dengar akhir-akhir ini seorang pedangdut yang sebut saja namanya "Banu" yang baru keluar dari penjara karena kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur malah disambut dengan meriah di salah satu stasiun televisi. Entah dimana salahnya sehingga seorang pelanggar hukum yang tergolong berat seperti dia masih diterima dengan meriah di sana, ratusan ribu petisi untuk memboikot pedangdut ini masih di diamkan oleh lembaga yang berwajib yaitu KPI yang menangani masalah penyiaran di Indonesia, bahkan KPI sedang di landa masalah dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual oleh anggotanya. Bagaimana mau menegakan hukum sedangkan lembaganya saja masih berkecamuk dengan kasus serupa.<br><br>Itu baru beberapa kasus tentang perlindungan dan penegakan hukum, dari sana dapat disimpulkan bahwa Indonesia perlu menanamkan lagi nilai-nilai yang harus dijalankan sebagai negara hukum Butuh kesadaran dari masyarakat untuk menegakan hukum agar terlaksana yang namanya perlindungan hukum dan hakikat negara Indonesia sebagai negara hukum dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:31:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730033371</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rezkya indah salsabilla</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730036096</link>
         <description><![CDATA[<div>Jadi menurut pendapat saya, perlindungan hukum merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam rangka agar terciptanya kehidupan bernegara yang teratur dan berlandaskan hukum berupa perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap suatu golongan masyarakat atau individu, dimana ini merupakan bentuk antisipasi dari penafsiran hukum yang berbeda Dimata dimasyarakat yang tentunya banyak menuai pro dan kontra,tak jarang banyak dari aparat penegak hukum yang melakukan penyimpangan dari hukum (aturan) yang telah ditetapkan.<br>Sedangkan penegakan hukum merupakan bentuk pembelaan yang dilakukan dalam rangka agar teraplikasinya hukum dikehidupan bernegara, sang penegak hukum diharuskan memahami hukum dengan sangat baik.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:33:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730036096</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Alya de lathifa hafas</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730044020</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya perlindungan hukum adalah salah satu bentuk upaya hak dan kewajiban yang harus dilindungi setiap orang baik dari pemerintah ataupun dari diri kita sendiri, apabila hak atau kewajiban itu dilanggar maka harus ditegakkan hukum. Penegakkan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.<br>Tidak hanya itu Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ditujukan untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif. Salah satu upayanya adalah dengan pembentukan lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat dalam mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukumMenurut saya perlindungan hukum adalah salah satu bentuk upaya hak dan kewajiban yang harus dilindungi setiap orang baik dari pemerintah ataupun dari diri kita sendiri, apabila hak atau kewajiban itu dilanggar maka harus ditegakkan hukum. Penegakkan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.<br>Tidak hanya itu Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ditujukan untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif. Salah satu upayanya adalah dengan pembentukan lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat dalam mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:38:00 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730044020</guid>
      </item>
      <item>
         <title>rafy abdillah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730054533</link>
         <description><![CDATA[<div>menurut pendapat saya penegakan hukum tak dimungkiri menjadi sangat penting untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Ini berlaku pula di Indonesia.<br><br>Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.<br><br>Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara. Disamping itu, perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia juga penting bagi kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.<br><br>Tegaknya supremasi hukum, dengan tegaknya supremasi hukum maka hukum memiliki kekuasaan yang besar dalam mengatur tindakan manusia.<br>Tegaknya keadilan, hukum memberikan keadilan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan subyek hukum. Selama subyek hukum berhak maka hukum akan tetap melindungi hak tersebut.<br>Mewujudkan perdamaian, dengan tegaknya hukum maka keadilan dalam memastikan hak-hak setiap subjek hukum akan tewujud. Dengan demikian perdamaian akan terwujud.<br>Peran Lembaga Penegak Hukum<br>Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang adil maka peran lembaga penegak hukum menjadi sangat penting. Bahkan, hal tersebut telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, Hakim, <br><br>Kepolisian RI (Polri)<br>Sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 pasal 13 Polri memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.<br><br>Kejaksaan RI<br>Peran kejaksaan RI diatur diatur dalam UU No.16 tahun 2004 pasal 30 yaitu untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuataan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, pengawasan dan keputusan pidana bersyarat. Selain itu, peran kejaksaan juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.<br><br><br><br>Hakim<br>Peran hakim dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam siding sesuai ketentuan perundang-undangan penegakan hukum tak dimungkiri menjadi sangat penting untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Ini berlaku pula di Indonesia.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:44:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730054533</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rahmat Sarkani A </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730067788</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya, perlindungan hukum adalah memastikan bahwa setiap hak hak yang dimiliki setiap orang tidak dilanggar dan apabila dilanggar harus memberikan perlindungan yang dibutuhkan dalam bentuk hukum sehingga ketatanan hak setiap orang terjaga dan tidak tumpang tindih.&nbsp;<br><br>Sedang penegakan hukum adalah pemberlakuan norma norma dan aturan yang telah disepakati untuk setiap tindakan yang dirasa perlu ditindak lanjuti secara hukum&nbsp;agar semua hal yang terjadi memiliki aspek pertanggungjawaban. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:52:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730067788</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Elsa Putri Hazzahra</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730071768</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Perlindungan hukum</strong> adalah upaya yang dilakukan untuk terpenuhinya hak asasi manusia yang didasari hukum. Ini harus dilakukan secara adil kepada seluruh masyarakat secara merata tanpa membeda-bedakan SARA. Agar setiap orang dapat menikmati hak-hak yang diberikan. <br>Sedangkan <strong>penegakan hukum</strong> adalah syarat agar terjadinya perlindungan hukum. Semua hukum2 harus ditegakkan dan diterapkan, agar terwujudnya perlindungan hukum. Hukum dan norma-norma&nbsp; harus ditegakkan secara nyata sebagai pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:54:48 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730071768</guid>
      </item>
      <item>
         <title>syifa syalsabillah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730076891</link>
         <description><![CDATA[<div>perlindungan dan penegakan hukum sebenarnya semua telah di atur dalam UUD, perlindungan hukum sendiri adalah konsep yang di anut oleh setiap negara yang mengkedepankan dirinya sebagai negara hukum,dan menurut saya perlindungan hukum ini sendiri bisa terjamin di suatu negara apabila penegak hukum nya berjalan dengan baik yang mana penegak hukum ini berfungsi untuk pengawas agar hukum yang telah di tetapkan berjalan dengan efektif dan tidak tumpang tindih<br>menurut saya perlindungan dan penegak hukum di negara kita belum stabil karna yang&nbsp; saya lihat oknum yang melakukan kasus seperti suap, korupsi dan lain lain itu banyak dari oknum penegak hukum sendiri,saya pribadi terkadang juga bingung dengan beberapa oknum penegak hukum di indonesia sendiri,kenapa karna dapat kita lihat sekarang banyak hukum yang tumpang tindih , kita mulai dari contoh kecil belakangan ini sempat viral video seorang calon bintara Polri yang dinyatakan telah lulus namun tiba tiba namanya di gantikan oleh nama orang lain,dari pihak polri sendiri sudah menjelaskan bahwa itu merupakan kesalahan panitia atau human error tapi banyak orang yang berspekulasi bahwa itu adalah tindakan suap akhirnya salah satu anggota DPR Ri&nbsp; turun tangan dan meminta agar kasus ini ditelusuri dan setelah itu kapolri menambah kuota untuk calon bintara tadi,kita lanjut ke kasus&nbsp;besar yaitu korupsi besar besaran oleh kemensos yang mana uang itu adalah bansos covid-19&nbsp; yang telah melanggar uu no.31/1999 dari beberapa sumber yang sempat saya baca hukuman dari korupsi ini salah satu nya adalah hukuman mati tapi dalam kasus ini hanya 12 tahun penjara dan uang denda Rp 500 jt menurut saya itu kurang adil karna total korupsi itu sendiri dari sumber yang saya baca itu senilai Rp 20,8 M kita anggap saja kekurang dari korupsinya itu dari uang denda di gantikan dengan hukuman penjara tapi itu tidak sebanding dengan kesangsaraan rakyat kecil disana yang mana sangat membutuhkan uang itu untuk kehidupan mereka dan itu sangat tidak adil menurut saya belum lagi penjara untuk para koruptor itu enak kenapa saya beranggapan seperti itu karna saat saya menonton mata najwa saya cukup terkejut dengan perbedaan antara penjara untuk para pencuri uang 3 juta dengan 3 M kenapa bisa para pencuri 3 M ini di sediakan tempat tidur yang bisa dikatakan nyaman serta ruang baca pribadi ini tidak seperti di penjara menurut saya,dan masih banyak kasus yang dibuat oleh para penegak hukum negara kita ini,saya pribadi juga bingung dengan beberapa pejabat negara ini bukan memberikan contoh baik malah memberikan contoh yang tidak pantas bagi masyarakat dan juga generasi&nbsp; muda<br>saya sendiri berharap agar kedepannya penegak hukum indonesia lebih baik dan lebih adil,serta kita juga harus bisa menjadi penegak hukum untuk diri sendiri dan juga masyarakat sekitar untuk selalu menegakkan keadilan</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 04:58:05 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730076891</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Jingga Eigma Alvia_ XII IPA 2</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730105258</link>
         <description><![CDATA[<div>menurut pendapat saya mengenai makna perlindungan hukum dan makna pandangan hukum ialah:<br>1). makna perlindungan hukum<br>berdasarkan dari sumber-sumber yang saya baca,&nbsp; perlindungan hukum ialah suatu upaya yang dilakukan aparat pemerintah untuk menjaga dan memastikan seluruh masyarakatnya aman tanpa terkecuali dalam hal apapun, jadi masyarakat tak lagi takut untuk menjalankan hak-hak dan kewajibannya sebagai masyarakat. hal ini juga telah tercantum pada undang-undang pasal 16 dan 26 ICCPR "menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi". dengan demikian kita dapat menjalankan hak-hak dan kewajiban kita tanpa takut akan ancaman, karena kita telah memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah.<br><br><br>2). makna penegakan hukum<br>berdasarkan dari sumber- sumber yang telah saya baca penegakan hukum ialah suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan atau norma-norma hukum telah berjalan dengan semestinya. penegakan hukum dilakukan agar&nbsp; masyarakat dapat mematuhi dan menaati aturan-aturan yang ada, aturan ini dibuat untuk seluruh masyarakat di indonesia tanpa terkecuali, menurut yang saya lihat saat ini penegakan hukum di indonesia bisa dikatakan lemah, kenapa? karena akhir-akhir ini saya melihat berbagai kasus&nbsp; yang terjadi tak lagi ada keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, tampaknya siapa yang kaya dia yang berkuasa. seperti contohnya kasus nenek asyani yang dinyatakan mencuri beberapa kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut sebagai miliknya, padahal beliau merasa&nbsp; bahwa lahan tersebut merupakan lahannya bukan lahan dari perusahaan BUMN, akibatnya&nbsp; nenek asyani dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, apakah bisa di sebut dengan keadilan sementara para-para koruptor yang mengambil uang rakyat hanya dijatuhi 4/5 tahun penjara.<br>saya harap penegakan hukum di indonesia bisa lebih meningkat dan menjunjung nilai keadilan.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 05:16:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730105258</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Reisya yuarilda</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730106834</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Perlindungan hukum<br>Menurut saya, makna perlindungan hukum adalah upaya untuk menjamin/mewujudkan hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara melalui hukum. Dengan adanya perlindungan hukum setiap kita akan mendapatkan haknya dan merasa aman dalam kehidupan. Contohnya hak mendapatkan pendidikan. Pemerintah menjamin warga Indonesia untuk mendapatkan pendidikan, hal ini terlihat pada program wajib belajar 12 tahun. Pemerintah mewajibkan bersekolah dari tingkat SD sampai SMA.&nbsp;<br><br>2. Penegakan hukum<br>Menurut saya, makna penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa hukum(aturan-aturan) yang berlaku dapat berjalan dengan semestinya. Penegakan hukum berfungsi membantu berjalannya aturan hukum yg berlaku disuatu negara dengan sebaik-baiknya agar terciptanya kehidupan yang aman dan tentram. Contohnya jika seseorang melanggar hukum, dengan adanya penegakan hukum dapat diberi sanksi agar tidak kembali terulang pelanggaran² hukum lainnya oleh seluruh warga negara. Untuk melakukan penegakan hukum maka dengan adanya kepolisian, kejaksaan, hakim dan penegak hukum lainnya. Dengan penegakan hukum juga akan menjamin perlindungan hak-hak dan kewajiban setiap kita dengan seadil-adilnya.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 05:17:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730106834</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nasywa Azaria</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730151494</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya, perlindungan hukum adalah upaya untuk memberikan keamanan kepada saksi atau korban ataupun masyarakat agar dapat menikmati hak-hak yang seharusnya dia dapatkan dengan tujuan untuk memberikan keadilan yang sama dalam hukum. Dengan adanya perlindungan hukum ini diharapkan setiap warga negara Indonesia merasa aman dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara tanpa adanya rasa takut dan khawatir.<br><br>Sama-sama kita ketahui, negara Indonesia adalah negara hukum, sudah seharusnya perlindungan hukum di Indonesia ditegakkan dengan seadil-adilnya kepada semua warga negara tanpa terkecuali, karena perlindungan hukum juga termasuk kedalam hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara. Namun sayangnya, perlindungan hukum di Indonesia masih dikategorikan lemah, karena banyak kasus-kasus yang kita temui dimana masih kurangnya perlindungan hukum di Indonesia, seperti misalnya kasus kekerasan pada anak, masih banyak para penegak hukum yang kurang memperhatikan permasalahan dan kurangnya pemahaman terhadap kasus dalam perlindungan hukum, padahal permasalahan ini banyak terjadi dan sudah memasuki fase darurat.&nbsp;<br><br>Penegakan hukum adalah suatu upaya yang dilakukan agar tegaknya hukum di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum ini dibuat agar aturan-aturan yang ada bisa dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya serta memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang sama. Dalam arti lain, penegakan hukum mencakup nilai-nilai keadilan didalam masyarakat. Banyak kita lihat kasus-kasus kurangnya penegakan hukum di Indonesia, seperti rakyat kecil yang mencuri dihukum dengan berat, namun para pejabat yang memakan uang rakyat dalam jumlah yang tidak sedikit malah dihukum dengan sanksi yang tidak seharusnya, hal ini nampak adanya ketidakadilan dan kurangnya penegakan hukum di Indonesia.<br><br>Tetapi, perlu kita ketahui bahwa penegakan hukum bukan hanya diikuti oleh aparat penegak hukum saja tetapi kita sebagai warga negara juga harus memiliki kesadaran dalam penegakan hukum yang berlaku, karena masyarakat juga memiliki peranan penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, seperti melaporkan pelaku pelanggaran hukum kepada polisi atau aparat penegak hukum lainnya, ikut menegakkan hukum yang berlaku, dll. Dengan tingkat kesadaran hukum yang baik dimasyarakat, maka penerapan hukum akan bisa berjalan dengan baik dan adil.<br><br>Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting ditegakkan di Indonesia karena semua warga negara maupun pemerintah dalam mejalankan kehidupan selalu berlandaskan hukum yang berlaku, serta terwujudnya keadilan dan terciptanya perdamaian didalam masyarakat. Untuk itu mari sama-sama kita sebagai warga negara dan aparat penegak hukum memastikan penegakan hukum dan perlindungan hukum di Indonesia itu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagaimana semestinya.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 05:50:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730151494</guid>
      </item>
      <item>
         <title>M Fajar Al Gibran</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730251700</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya perlindungan hukum merupakan daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Sedangkan penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 06:54:00 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730251700</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Selvi Nurfitrimaiesi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730262347</link>
         <description><![CDATA[<div>Setelah membaca materi mengenai Perlindungan dan penegakan hukum maka, menurut saya: perlindungan hukum adalah perlindungan hak asasi manusia yang dilakukan dengan berbagai upaya oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat dari berbagai ancaman yang ada. Dan juga penegak hukum adalah upaya yang dilakukan agar aturan-aturan atau norma hukum dapat berjalan baik dalam kehidupan.<br><br>Jadi, sangat pentingnya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia karena dengan hal itu hak dan kewajiban dalam masyarakat dapat berlangsung secara adil dan tertib. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 07:00:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1730262347</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Defachrie Dzia Ulhaq                        XII IPA 2                                      Menurut saya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia berguna  sebagai pengawas dalam berjalanannya hukum agar dapat berjalan  dengan efektif. Dari sini kita bisa mengetahui bahwasanya dengan ada perlindungan dan penegakan hukum yang ada di Indonesia ini tentunya kita bisa sama- sama merasakan yang namanya keadilan dalam Hak Asasi Manusia. Namun ada beberapa yang saya sayangkan bahwa perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia masih bisa dikategorikan belum adil dan masih bersifat labil . Karena masih banyak masyarakat yang belum merasakan perlindungan dan penegakan hukum secara adil. Sebenarnya jika perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dilakukan dengan  benar tanpa ada unsur unsur lain di dalamnya pasti perlindungan dan penegakan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia bisa dijalankan, dan tentunya seluruh kita akan bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama. Contohnya saja dengan kejadian yang baru baru ini marak di sosial media yaitu pelecehan pada salah satu karyawan di KPI pusat. Korban sudah berulang kali membuat laporan kepada pihak berwajib namun tidak pernah digubris. Apakah ini yang dimaksud dengan perlindungan dalam penegakan hukum? Dan bahkan setelah beberapa tahun kejadian akhirnya korban berani speak up ke masyarakat luas dan sosial media akhirnya berita ini viral dan semua rakyat Indonesia ingin untuk menuntut pelaku dan tersangka. Yang parahnya lagi justru pihak KPI pusat tidak bertindak apapun mengenai pelecehan terhadap pegawai di KPI pusat tersebut,justru para pelaku malah melaporkan balik korban ke penegak hukum dengan tuntutan &quot;pencemaran nama baik&quot;.Dari sini dapat saya simpulkan bahwa perlindungan dan penegakan hukum yang ada di Indonesia masih belum stabil. Masih banyak unsur unsur di dalamnya yang bisa membuat seseorang yang seharusnya mendapat perlindungan malah tidak mendapatkannya. Dan tentunya ini sangat miris sekali dan saya berharap semoga ke depannya tokoh tokoh yang berada di dalamnya atau bahkan juga kepada seluruh rakyat Indonesia untuk benar benar menjaga kestabilan dari perlindungan dan penegakan hukum ini karena tidak hanya beberapa orang yang berhak mendapatkan ini tapi seluruh rakyat Indonesia juga berhak mendapatkan perlindungan dalam penegakan hukum. Dan saya juga berharap semoga di kemudian hari penegakan hukum benar benar terjadi sangat adil ke semua rakyat Indonesia.          </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1745892087</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-16 13:07:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1745892087</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Fariz Anugerah Pradhana</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1745968566</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya perlindunga  dan penegakan hukum sangat dibutuhkan  oleh setiap orang tanpa terkecuali , karena tanpa adanya perlindungan dan penegakan hukum akan mengakibatkan ketimpangan hukum dimana hukum akan tajam ke bawah , namun tumpul ke atas. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-16 13:31:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1745968566</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Revo Widodo</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1745983150</link>
         <description><![CDATA[<div><br>Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada semua warga negaranya tanpa terkecuali. Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.<br><br>Hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.<br><br>Penegakan hukum<br>Selain perlindungan hukum, Indonesia juga wajib melakukan penegakan hukum sebagai konsekuensi atas bentuk negara hukum.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-16 13:36:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1745983150</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Muhammad Daffa Fadillah </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1747673987</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut&nbsp;daffa perlindungan hukum adalah bentuk perlindungan kepada rakyat sesuai hukum yang berlaku, seperti yang kita tahu indonesia adalah negara hukum, semua perbuatan diatur sesuai hukum yang berlaku seperti undang-undang dan pancasila maka dengan adanya perlindungan hukum rakyat akan merasa terlindungi dari tindakan yang tidak diinginkan</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-17 03:20:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/znb508ry2091rqzt/wish/1747673987</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
