<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>KASUS MANAJEMEN by adinda feby</title>
      <link>https://padlet.com/adindafeby182/z1vr26fwzxqo2441</link>
      <description></description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2024-12-06 01:27:32 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2024-12-07 09:37:05 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>KASUS A</title>
         <author>adindafeby182</author>
         <link>https://padlet.com/adindafeby182/z1vr26fwzxqo2441/wish/3248995208</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember mencuat ke permukaan pada tahun 2024, menyoroti masalah serius dalam manajemen keuangan dan integritas lembaga keuangan. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp125 miliar ini berawal dari pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) kepada Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) yang diduga melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku.Kaus ini terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, ketika BNI Cabang Jember menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh KSP MUMS.&nbsp;Salah satu syarat pengajuan kredit adalah, petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU). RKU ini diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha.&nbsp;Namun kenyataannya, banyak petani tebu tidak memiliki lahan, bahkan bukan sebagai petani tebu.</p><p>Selain itu, berdasarkan ketentuan, penyaluran kredit harus rekomendasi oleh PG Semboro. Namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur justru diterbitkan oleh KSP MUMS. Meski syarat pengajuan kredit tidak memenuhi ketentuan, MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.</p><p>Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang pinjaman dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur. Sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain yang bukan debitur.</p><p>Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p><p>Dari paparan artikel diatas jawablah pertanyaan yang ada dibawah ini!</p><p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dari artikel diatas, analisis lah apakah Bank BNI Jember sudah menjalankan kegiatan manajemen sesuai dengan prinsip manajemen yang telah kalian pelajari?&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Berikan penjelasan!</p><p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Apa saja langkah-langkah yang dapat diambil BNI untuk memperbaiki system manajemennya setelah terjadi kasus ini?</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-12-06 01:30:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/adindafeby182/z1vr26fwzxqo2441/wish/3248995208</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KASUS B</title>
         <author>adindafeby182</author>
         <link>https://padlet.com/adindafeby182/z1vr26fwzxqo2441/wish/3249000567</link>
         <description><![CDATA[<p>Sejak tahun 2017, permasalahan yang dialami buruh pabrik PT. Alpen Food Industry (AFI) tidak kunjung usai. Permasalahan tersebut bermula karena adanya kasus eksploitasi buruh pada karyawan es krim Aice. Aice sendiri merupakan salah satu merek es krim yang berada di bawah naungan PT. Alpen Food Industry, sebuah anak perusahaan multinasional dari Singapura. Hingga pada tahun 2020 yang lalu muncul tagar boikot Aice yang beberapa kali menjadi trending Twitter. Gerakan tagar boikot Aice muncul ketika perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ratusan buruh secara sepihak ketika para buruh melakukan aksi mogok kerja. Pasalnya, aksi mogok kerja tersebut dilakukan karena perusahaan tidak berusaha memperbaiki apa yang diperjuangkan oleh buruh. Salah satu persoalan yang ingin diperjuangkan adalah waktu kerja bagi buruh perempuan yang sedang hamil. Dalam beberapa kasus, buruh yang sedang hamil tetap dipaksa untuk bekerja, bahkan hingga malam hari. Akibatnya banyak dari buruh tersebut yang mengalami keguguran (CNN Indonesia, 2022). Persoalan lain yang ingin diperjuangkan adalah terkait penurunan upah, penanganan yang buruk saat terjadi kecelakaan kerja, sanksi yang tidak proporsional, sulitnya pengambilan cuti, buruh kontrak, kontaminasi lingkungan, mutasi pekerja terhadap anggota serikat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengadaan buruh outsourcing, hingga buruh yang dipaksa membuang limbah pada malam hari. Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) bersama Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT. Alpen Food Industry telah melakukan aksi unjuk rasa terkait eksploitasi buruh yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Sandi, 2020). Meskipun demikian, dari pihak perusahaan tidak menggubris aksi unjuk rasa tersebut.&nbsp;</p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <strong>&nbsp;</strong>Dari artikel diatas, analisis lah apakah &nbsp;PT. Alpen Food Industry tersebut sudah menjalankan kegiatan manajemen sesuai dengan unsur manajemen yang telah kalian pelajari? Berikan penjelasan!</p><p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Apa saja langkah-langkah yang dapat diambil &nbsp;untuk memperbaiki system manajemennya setelah terjadi kasus ini?</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-12-06 01:33:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/adindafeby182/z1vr26fwzxqo2441/wish/3249000567</guid>
      </item>
      <item>
         <title>JAWABAN DARI KASUS A</title>
         <author>adindafeby182</author>
         <link>https://padlet.com/adindafeby182/z1vr26fwzxqo2441/wish/3249019697</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2914494936/d6a9bd9f14e99532d4615a5d4e2c97a6/WhatsApp_Image_2024_12_06_at_19_27_47.jpeg" />
         <pubDate>2024-12-06 01:48:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/adindafeby182/z1vr26fwzxqo2441/wish/3249019697</guid>
      </item>
      <item>
         <title>JAWABAN DARI KASUS B</title>
         <author>adindafeby182</author>
         <link>https://padlet.com/adindafeby182/z1vr26fwzxqo2441/wish/3249020037</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2914494936/3b980a162161da60da3e551da144f988/WhatsApp_Image_2024_12_06_at_19_36_27.jpeg" />
         <pubDate>2024-12-06 01:48:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/adindafeby182/z1vr26fwzxqo2441/wish/3249020037</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 2</title>
         <author>kajiansabiluljannah</author>
         <link>https://padlet.com/adindafeby182/z1vr26fwzxqo2441/wish/3250489051</link>
         <description><![CDATA[<p>Analisis Kasus PT. Alpen Food Industry dan Implikasi terhadap Manajemen</p><p>1. Analisis Penerapan Fungsi Manajemen di PT. Alpen Food Industry</p><p>Berdasarkan kasus PT. Alpen Food Industry yang dipaparkan, terlihat jelas bahwa perusahaan ini gagal menerapkan fungsi manajemen secara efektif. Beberapa indikator yang menonjol adalah:</p><p>Perencanaan (Planning): Perusahaan tampaknya tidak memiliki perencanaan yang matang terkait kesejahteraan pekerja, terutama pekerja perempuan hamil. Kejadian-kejadian seperti pemaksaan kerja hingga malam hari dan tingginya angka keguguran menunjukkan kurangnya pertimbangan terhadap aspek kesehatan dan keselamatan kerja.</p><p>Pengorganisasian (Organizing): Struktur organisasi yang ada tidak mendukung terciptanya lingkungan kerja yang kondusif. Tindakan diskriminatif terhadap anggota serikat pekerja, mutasi sewenang-wenang, dan PHK sepihak menunjukkan adanya masalah dalam pembagian tugas dan wewenang.</p><p>Pemimpin (Leading): Kepemimpinan di PT. Alpen Food Industry cenderung otoriter dan tidak responsif terhadap aspirasi pekerja. Kurangnya komunikasi yang efektif antara manajemen dan pekerja serta ketidakpedulian terhadap pelanggaran hak-hak pekerja semakin memperparah situasi.</p><p>Pengendalian (Controlling): Sistem pengendalian yang ada tidak berfungsi dengan baik. Perusahaan tidak mampu mendeteksi dan mengatasi masalah-masalah yang muncul, seperti kecelakaan kerja, pelanggaran terhadap peraturan perundangan, dan penurunan produktivitas.</p><p>Kesimpulannya, PT. Alpen Food Industry lebih fokus pada aspek produksi dan profitabilitas semata, tanpa memperhatikan aspek sosial dan kesejahteraan pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip manajemen yang baik.</p><p>2. Langkah-langkah Perbaikan Sistem Manajemen</p><p>Untuk memperbaiki sistem manajemennya, PT. Alpen Food Industry perlu melakukan langkah-langkah berikut:</p><p>Evaluasi menyeluruh: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional perusahaan, mulai dari kebijakan perusahaan, struktur organisasi, hingga praktik-praktik manajemen sehari-hari.</p><p>Revisi kebijakan: Merevisi kebijakan perusahaan agar lebih sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip manajemen yang baik. Khususnya, perlu ada kebijakan yang tegas terkait perlindungan pekerja perempuan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta kebebasan berserikat.</p><p>Peningkatan komunikasi: Membangun saluran komunikasi yang efektif antara manajemen dan pekerja. Hal ini dapat dilakukan melalui pertemuan rutin, kotak saran, atau pembentukan forum diskusi.</p><p>Pelatihan dan pengembangan: Memberikan pelatihan kepada seluruh karyawan, terutama manajer, tentang pentingnya menghargai hak-hak pekerja, membangun hubungan industrial yang harmonis, dan menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang modern.</p><p>Penegakan disiplin: Menegakkan disiplin kerja yang adil dan konsisten. Sanksi yang diberikan harus proporsional dan tidak diskriminatif.</p><p>Keterlibatan pekerja: Melibatkan pekerja dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan serikat pekerja yang independen dan diakui oleh perusahaan.</p><p>Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR): Melaksanakan program-program CSR yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk pekerja dan keluarganya.</p><p>Kesimpulannya, perbaikan sistem manajemen di PT. Alpen Food Industry membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, baik manajemen maupun pekerja. Dengan melakukan langkah-langkah di atas, diharapkan perusahaan dapat menjadi lebih baik dan lebih bertanggung jawab.</p><p>Catatan: Kasus PT. Alpen Food Industry merupakan contoh nyata tentang pentingnya penerapan prinsip-prinsip manajemen yang baik dalam sebuah organisasi. Perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-12-07 09:37:04 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/adindafeby182/z1vr26fwzxqo2441/wish/3250489051</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
