<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>OPEN HOUSE POLITICAL PARTIES OAT 2020 by Fina Leonita</title>
      <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7</link>
      <description>Dibuat dengan keajaiban</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2020-10-07 05:32:32 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2020-11-07 13:58:15 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Partai Pengusaha Peduli Keresahan  </title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809264104</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/1DFFcFkc7KH9BrVrASEyvl6YArpbHxTl2/view?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 05:35:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809264104</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Pengusaha Peduli Keresahan </title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809275963</link>
         <description><![CDATA[<div>Masyarakat biasanya hanya melihat sekilas dan langsung mengambil keputusan, yang terbilang kurang tepat, bahwa RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang lumayan kontroversial ini intinya hanya membuat pengusaha-pengusaha lebih gendut dari kerja keras kelas bawah-menengah. Mulai dari isu amdal eksploitasi buruh hingga isu pro investasi dan bermacam-macam masalah lain, hal ini muncul karena adanya beberapa pasal yang amat mudah dipertanyakan di dalam rancangan undang undang tersebut. Di satu sisi, para investor cukup diuntungkan dan mereka semua menunggu di sahkan nya RUU tersebut dengan girang agar bisa menyuntikkan dana dan dapat membantu memulihkan kondisi perekonomian.<br><br></div><div>Investasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam tataran pembangunan perekonomian suatu negara. Iklim investasi yang baik, dengan adanya kepastian hokum menjadi sangat penting untung menyukseskan akselerasi pembangunan yang Jokowi selalu incar. Terlebih dalam hal menciptakan kemudahan investasi guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, adanya pertumbuhan ekonomi, berdampingan juga dengan kesejahteraan kelas pekerja dan seluruh rakyat Indonesia.<br><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 05:42:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809275963</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Kepentingan Investor</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809277090</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/1STHeMlXPXBq_UKXW6JkQpjhewmxWw30A/view?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 05:43:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809277090</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Kepentingan Investor</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809281275</link>
         <description><![CDATA[<div>Beberapa fakta yang menjadi fondasi partai kami sebagai bentuk reaksi baik dari RUU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:<br><br></div><ol><li>Pengesahan RUU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan suportif. Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Widjanarko, menyambut baik pengesahan Omnibus Law karena dapat menarik investasi dan meningkatkan kapasitas sepatu nasional (Detik Finance, 6 Oktober 2020)</li><li>Negara asing yang lebih memilih negara “tetangga” sebagai tempat penanaman modal dibanding Indonesia disebabkan oleh beberapa alasan terkait dengan tinggi biaya kerja, sewa kantor, dan tarif pajak penghasilan (berkas.dpr.go.id)<br><br></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 05:46:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809281275</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Kepentingan Investor (PKI)</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809286038</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama partai: Partai Kepentingan Investor<br><br></div><div>Moto: <em>L’économie Avant Tou</em> (Ekonomi sebelum Segalanya)<br><br></div><div>Deskripsi: Partai Kepentingan Investor (PKI) adalah partai yang berisikan para penanam modal.<br><br></div><div>Tujuan: Menghidupkan perekonomian Indonesia serta berkontribusi sebagai pembuka lapangan kerja bagi anak bangsa.<br><br></div><div>Fungsi: Penyalur aspirasi investor agar penanaman modal lebih mudah; bekerja sama dengan pemerintah sebagai penggerak ekonomi di balik layar.<br><br></div><div>Misi: Bersinergi dengan pemerintah membangun perekonomian bangsa; kontribusi nyata melalui investasi; mewujudkan cita-cita “Indonesia Maju” 2045.<br><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 05:48:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809286038</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Ikatan Para Investor Serius</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809287522</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/1k42Tb9v3ODqbIH9eH1uFZo5aWFDssqSK/view?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 05:49:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809287522</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Ikatan Para Investor Serius (PIPIS)</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809289619</link>
         <description><![CDATA[<div>Setiap Menurut UU No.13 tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan menurut KBBI  Investor adalah orang yang menanam uangnya di suatu usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan.<br><br> Kegiatan yang dilakukan investor dinamakan dengan investasi,investasi di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan cenderung bergerak positif, tetapi dalam kurun waktu empat tahun kebelakang investasi di Indonesia didominasi oleh investasi di Pulau Jawa, hal ini menandakan belum meratanya investasi di Indonesia.Jika kita bandingkan dengan investasi di negara-negara kawasan Asia Tenggara, investasi di Indonesia masih terpaut jauh, salah satu penyebabnya adalah sistem birokrasi dan perizinan investasi di Indonesia yang cukup rumit, sehingga menyebabkan investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. <br><br>Padahal dengan banyaknya investasi yang masuk,  maka akan semakin banyak juga lapangan pekerjaan yang tersedia. Ditambah lagi dengan pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada perekonomian termasuk penyediaan lapangan kerja yang berkurang akibat dari banyak usaha yang tutup di masa pandemi ini.<br><br>Salah satu solusi yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan mengeluarkan RUU Cipta Kerja,  RUU tersebut dianggap akan mampu menyelesaikan permasalahan yang menghambat  peningkatan investasi dengan cara penyederhanaan sistem birokrasi dan periizinan, sehingga menciptakan ekosistem investasi yang kondusif  sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang semakin luas, pemerataan investasi di daerah, dan tentu saja berdampak pada peningkatan ekonomi di Indonesia.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 05:50:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809289619</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Sosialis Komunis Berani Kacau (PASKIBRAKA)</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809294492</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/1SxbbMMLxu9ASh43YncRoMdPJHjPSbdtR/view?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 05:53:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809294492</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Sosialis Komunis Berani Kacau (PASKIBRAKA)</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809296810</link>
         <description><![CDATA[<div>Dalam isu ini, kami PASKIBRAKA secara tegas menyatakan menolak RUU Ciptaker dan mendukung pihak LSM  yang selalu menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Adapun poin yang kami permasalahkan di RUU Cipta Kerja adalah penghapusan upah minimum dan pengisian lapangan pekerjaan oleh TKA.</div><div><br>PASKIBRAKA khawatir bahwa penetapan RUU Ciptaker ini pada akhirnya hanya akan semakin menyudutkan posisi kaum buruh sebagai pihak terdampak utama dalam kebijakan ini. Kami akan terus menolak RUU Ciptaker untuk memperjuangkan kesejahteraan dan masa depan buruh,terutama soal upah, serta menolak kebijakan yang mempermudah akses TKA untuk bekerja di Indonesia karena hanya akan mempersempit peluang kerja masyarakat lokal dan mematikan daya kreatif-inovatif buruh di Indonesia.<br><br>Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, kami juga melihat terdapat berbagi cacat formil, terutama soal aksesibilitas, di mana LSM dan buruh tidak dilibatkan. Padahal sudah jelas disebutkan dalam UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013 pasal 1 angka 14 bahwa “Perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat syarat-sarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.” Jadi, perilaku ini dianggap cacat prosedur karena tidak terjadi kesepakatan antar elemen yang terlibat.</div><div><br></div><div><br><br></div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 05:54:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809296810</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Pemilik Dolar (PEDO)</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809303400</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/19ccBTl-c6Jvkm2pZt_H01tnx8TZJPk3E/view?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 05:58:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809303400</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Pemilik Dolar (PEDO)</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809304930</link>
         <description><![CDATA[<div>PEDO (Partai Pemilik Dollar) adalah Partai yang memperjuangkan pembangunan ekonomi untuk kemakmuran seluruh rakyat. Kehadiran kami dalam masyarakat bertujuan untuk membangun perekonomian sehingga Indonesia dapat bersaing di kancah internasional. Dalam menanggapi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kami sebagai partai mengambil sikap setuju dan sejalan dengan pemerintah. Menurut kami membuka dan mempermudah jalan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia adalah salah satu jalan cepat yang dapat diambil Indonesia apabila mau bersain dalam perekonomian global. <br><br></div><div>UU Cipta Lapangan Kerja pada dasarnya adalah salah satu bagian dari Omnibus Law yang dibuat pada masa pemerintahan Jokowi. UU Cipta Kerja yang baru disahkan kemarin (06/10/2020) ini dinilai menguntungkan bagi semua golongan masyarakat. Pertama, dapat menyerap angka tenaga kerja dengan membangun lapangan kerja sebanyak 2,7 – 3 juta per tahun. Kedua, peningkatan kompetensi dan produktivitas pekerja. Ketiga, peningkatan investasi sebesar 6,6 persen s.d. 7,0 persen, dengan dipermudahnya regulasi investasi, investor akan lebih berminat investasi di Indonesia. <br><br></div><div>	Kami Partai PEDO merasa bahwa Omnibus Law ini diperlukan dalam rangka memajukan perekonomian Indonesia. Kami sependapat dengan pemerintah yang berpandangan bahwa 	negara-negara Barat bisa sedemikian maju dikarenakan telah menggunakan Omnibus Law, sehingga berjalan efektif dan efisien. Sudah saatnya Indonesia bersaing di kancah internasional. <br><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 05:59:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809304930</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Kiri Maksimal</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809307585</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/1kzHpzYADIfhRtxwDiw8enwuA1acN-Qwh/view?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 06:01:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809307585</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Kiri Maksimal</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809310313</link>
         <description><![CDATA[<div>Dalam beberapa bulan terakhir, RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan telah mendapatkan penolakan keras dari sejumlah pihak, terutama dari serikat buruh dan LSM. RUU Cipta Kerja memiliki potensi membahayakan kesejahteraan buruh/pekerja karena kecenderungannya untuk berpihak kepada investor dan pengusaha, sedangkan tidak melindungi kebutuhan mendasar buruh/pekerja. Hal ini kemudian dapat menjadi celah untuk perlakuan eksploitatif dari perusahaan terhadap buruh/pekerja. Adapun poin-poin bermasalahnya yaitu penambahan jam kerja dan pengurangan waktu istirahat, dihapusnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sehingga hanya ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dihapusnya ketentuan batas kerja kontrak dan sistem alih daya (<em>outsourcing</em>), dan mempermudah perekrutan tenaga kerja asing (TKA).<br><br></div><div>Sebagai partai yang berdiri untuk mewakili aspirasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang pemberdayaan ekonomi, Partai Kiri Maksimal (Partai Kimak) hadir untuk berjuang bersama para buruh dan LSM menolak RUU Cipta Kerja yang lebih mementingkan kepentingan investor dan pengusaha. Partai Kimak hadir menjadi penyambung lidah bagi pihak-pihak yang akan dirugikan jika RUU ini disahkan demi terciptanya keadilan, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, keadilan, kemanusiaan, dan percintaan yang dijunjung tinggi oleh Partai Kimak. <br><br></div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 06:03:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809310313</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Bersama Investor Pengusaha Jaya</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809315549</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/1BMGTlIQMzPtgSviEFUjX2jiVKjF1HIzq/view?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 06:06:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809315549</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Bersama Investor Pengusaha Jaya</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809317247</link>
         <description><![CDATA[<div>Omnibus Law merupakan undang-undang yang berisi penggabungan regulasi yang substansi aturannya berbeda dalam satu payung hukum yang sama. Oleh karenanya undang-undang ini sering disebut sebagai undang-undang sapu jagat.<br><br></div><div>RUU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan bagian klaster dari Omnibus Law dan bentuk penyederhanaan UU Ketenagakerjaan. RUU ini menyederhanakan sekitar 79 undang-undang dan 1249 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal. Bab dan pasal yang disederhanakan diantaranya mencakup peraturan mengenai perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dan lainnya.<br><br></div><div>RUU Ciptaker penting dan dibutuhkan apabila Indonesia ingin mewujudkan target untuk menempati lima besar perekonomian dunia pada tahun 2045. Untuk itu, dibutuhkan ekonomi yang terus tumbuh di kisaran 6 persen per tahun. Disinilah RUU Ciptaker berperan dengan cara menyederhanakan dan memberi kejelasan pada regulasi investasi yang tumpang-tindih. Dengan ini, diharapkan lapangan kerja terbuka, produktivitas meningkat, pengangguran menurun, UKM terberdayakan, dan ekonomi rakyat berkembang<br><br></div><div>Sementara itu, jaminan hak buruh terdapat pada pasal 90 RUU Cipta Kerja. Dalam UU Ketenagakerjaan, program ini tidak ada sama sekali. Dalam RUU Cipta Kerja, ada pula perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. <br><br></div><div>Akhirnya, demi mewujudkan kemakmuran ekonomi, satu variabel saja tidak cukup. Dibutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkannya. </div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 06:07:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809317247</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Nasionalis Proletar Bekas Kapitalis</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809321668</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/1wI1kcM1iiKDe-nhqCjmtYzqIAwFQJ638/view?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 06:09:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809321668</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Nasionalis Proletar Bekas Kapitalis</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809324599</link>
         <description><![CDATA[<div>Partai Nasional Proletar Bekas Kapitalis (PANTEK) menolak keras disahkannya RUU Cipta Kerja karena dapat menyengsarakan buruh, melemahkan peran pemerintah dalam hal kebijakan perlindungan, dan dekriminalisasi kepada perusahaan. Hak dan kesejahteraan buruh dalam hal upah dan pemberatan kerja bagi buruh perempuan berupa pemangkasan cuti, dapat terancam dan terampas.</div><div><br></div><div>Mirisnya,<strong> dalam RUU tidak ada kejelasan regulasi terhadap kepastian pengupahan</strong> (upah minimum,kerja lembur,tidak masuk kerja karena berhalangan,menjalankan hak waktu istirahat kerja, bentuk dan cara pembayarannya, denda dan potongannya, pembayaran pesangon,perhitungan pajak penghasilan). Selain itu, dalam RUU tidak diberikan kepastian mengenai cuti-cuti yang esensial bagi buruh perempuan, seperti cuti haid, keguguran, hamil, melahirkan, hingga menyusui. kemudian ada juga dampak yang akan merugikan lainnya, seperti :</div><ul><li>Gaji buruh menjadi tidak stabil antar perusahaan memicu perpecahan antar buruh</li><li>Jam kerja yang eksploitatif memicu minimnya produktivitas kerja buruh</li><li>Gelombang PHK akan terjadi lebih sering</li><li>Pekerja lokal akan sulit bersaing karena mudahnya TKA masuk ke Indonesia</li></ul><div>Maka dari itu, PANTEK menolak disahkannya RUU Cipta Kerja apabila tidak dilakukan revisi oleh pemerintah. Partai kami menuntut pemerintah untuk mengkaji ulang perihal RUU Cipta Kerja. Buruh adalah salah satu bagian negara yang sangat penting dalam kemajuan ekonomi. Bagaimana bisa hak dan kesejahteraan buruh dan pekerja malah terancam? </div><div><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 06:11:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809324599</guid>
      </item>
      <item>
         <title>PARTAI GOLKAR (GOLONGAN KAYA RAYA)</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809327286</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/1uMuh0Ca5C-ymRf-SI4ijJQnjb-8w_zz9/view?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 06:13:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809327286</guid>
      </item>
      <item>
         <title>PARTAI GOLKAR (GOLONGAN KAYA RAYA)</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809328116</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>	</strong>Omnibus Law adalah suatu produk hukum yang menggabungkan beberapa aturan-aturan hukum lainnya dengan substansi yang berbeda-beda dalam satu payung hukum yang sama dengan tujuan menyederhanakan regulasi-regulasi yang terkesan menyulitkan banyak pihak.Omnibus Law sendiri terbagi atas beberapa substansi lagi,salah satunya adalah Omnibus Law Cipta Kerja yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas kerja tenaga kerja di Indonesia dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan menggapai visi besar Indonesia Maju 2045.<br><br></div><div>	Omnibus Law Cipta Kerja sendiri terdiri atas 11 klaster yang mencakup dan menyederhanakan sekitar 79 undang-undang dan 1249 pasal.Hal-hal yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja misalnya persyaratan investasi,penyederhanaan perizinan,ketenagakerjaan dan lain-lain.Undang-undang ini diharapkan dapat mempermudah investasi dan memperbaiki kualitas kerja,serta menyederhanakan regulasi agar tercipta suatu pertumbuhan ekonomi.<br><br></div><div>	Dari data yang kami dapat dari situs resmi Kementrian Sekretariat Negara (Kemensesneg) Republik Indonesia,tingkat investasi Indonesia masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN lainnya seperti Vietnam,Thailand,bahkan Singapura.Hal ini disebabkan oleh susahnya ruang gerak investasi di Indonesia yang diakibatkan oleh banyaknya regulasi dan birokrasi yang rumit,meskipun pada jurnal resmi <em>Ease of Doing Business </em>(EoDB),Indonesia menempati peringkat ke-73 dari 190 negara dalam tingkat kemudahan berbisnis.Namun,Presiden Joko Widodo melihat bahwa hal ini masih belum cukup dan belum bisa merealisasikan visi presiden yaitu tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen<br><br></div><div>	Dari sini,kami partai Golkar (Golongan Kaya Raya) menilai bahwa Omnibus Law diperlukan dalam rangka menciptakan suatu iklim investasi yang baik.Kami rasa bahwa pandemi ini dengan segala permasalahan ketenagakerjaan yang dibawanya menjadi waktu yang tepat untuk mempermudah pengusaha dan investor dalam menciptakan suatu lapangan pekerjaan demi keberlangsungan hidup rakyat Indonesia.Menurut kami,tingkat investasi yang tinggi dapat menjadi kunci untuk membawa Indonesia keluar dari pandemi dan sebagai batu loncatan untuk memperbaiki ekonomi pasca-pandemi<br><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 06:13:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809328116</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Aliansi Suara Buruh</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809329756</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/12Tssu4Fw3sO2JLNxGkadqq89bi66KYfO/view?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 06:14:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809329756</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Aliansi Suara Buruh</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809330730</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut KBBI, buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Yang berarti karyawan kantor, pekerja kasar, dan tenaga kerja merupakan buruh. Istilah tenaga kerja sebenarnya digunakan semenjak masa Orba karena kata “Buruh” dianggap condong ke kiri. Peran buruh sangat penting dalam aspek ekonomi kenegaraan karena tanpa adanya buruh tidak ada yang mengerjakan pekerjaan dibawah. Dengan adanya buruh juga bisa membuat keseimbangan dengan pengusaha dan pemerintah.<br><br></div><div>Kelompok buruh merupakan kelompok yang terdampak oleh RUU Ciptaker. Pasal yang ada di dalam RUU ini pun sangat merugikan kaum buruh karena merampas hak buruh dan hanya fokus pada kepentingan pengusaha dan investor saja. Contoh pasal yang merugikan: pasal 88C, 77A, 88D, dll.<br><br></div><div>Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah tidak menerapkan konsep demokrasi. DPR dan pemerintah hanya mengundang tenaga ahli dan pengusaha, tanpa adanya buruh. Salah satu contoh ketidakadilannya yaitu saat Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) dikeluarkan dari rapat virtual DPR saat membahas RUU Ciptaker. Maka dari itu, kami akan melakukan perlawanan terhadap DPR dan pemerintah untuk tidak mengesahkan RUU ini.<br><br></div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 06:15:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809330730</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Buruh Untung Semua Bahagiya</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809332607</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/1usXfWaeDkRwWPwjMVXiZLAdU11MgJ5F0/view?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 06:16:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809332607</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Buruh Untung Semua Bahagiya</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809334723</link>
         <description><![CDATA[<div>OMNIBUS LAW: PENGUSAHA BENGAH, BURUH MEMBAHAM TANAH <br><br><br>UU RI No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan Bab IX Pasal 59 </div><div><br>Pada pasal tersebut diatur tentang perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu pula. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan hanya bisa diperpanjang atau diperbaharui. </div><div><br>● Pasal 59 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 telah dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Awalnya, pasal ini berisi tentang maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali selama 1 tahun. Namun, dengan dihapusnya pasal ini, pekerja dapat dieksploitasi dengan dijadikan pekerja kontrak seumur hidup. Tentu saja ini sangat memberatkan para buruh karena mereka dapat menjadi pekerja dalam waktu lama, tetapi hanya dalam status sebagai buruh kontrak. </div><div><br>● Kerugian sebagai buruh kontrak dalam waktu yang lama adalah ditiadakannya pesangon karena statusnya yang masih dalam nama "kontrak". Sebagai masyarakat yang berada dalam lingkup menengah-kebawah, mereka tidak memiliki begitu banyak pilihan apabila pengusaha mempertimbangkan untuk mengalihfungsikan sistem buruh dalam perusahaannya karena jelas pegawai kontrak lebih menguntungkan daripada pegawai tetap apabila ditinjau dari hal ini. </div><div>● Kesimpulan: <strong>kami menolak RUU Cipta Kerja karena membuka kemungkinan bagi pengusaha untuk mengeksploitasi pekerja dengan waktu tidak terbatas dan masa depan yang tidak jelas. </strong></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 06:17:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809334723</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Persatuan Nasional Tabah Egaliter-Perjuangan Indonesia Damai Sejahtera</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809345096</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/drive/folders/1Oj6_5uL-5UlZozpRGYhdU6N0PGoAGCMv?usp=sharing" />
         <pubDate>2020-10-07 06:23:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809345096</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KETERANGAN WARNA BACKGROUND</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809361590</link>
         <description><![CDATA[<div>Kuning: Buruh<br>Ungu: LSM<br>Biru: Investor<br>Hijau: Pengsuaha</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 06:33:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809361590</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Partai Persatuan Nasional Tabah Egaliter-Perjuangan Indonesia Damai Sejahtera</title>
         <author>finaleonita</author>
         <link>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809709012</link>
         <description><![CDATA[<h1><strong>RUU Omnibus Law Cipta Kerja</strong></h1><div>Omnibus Law adalah undang-undang yang mencakup banyak topik. Di Indonesia ini, Omnibus Law adalah revisi, penyederhanaan, dan penggabungan undang-undang dalam satu payung. Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya berpengaruh pada jutaan buruh/pekerja di Indonesia. <br><br></div><h1><strong>Poin Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja</strong></h1><ol><li>Upah didasarkan per satuan waktu</li><li>Upah minimum hanya didasarkan pada UMP<br><br></li><li>Upah di bawah upah minimum dihilangkan (Pasal 91)<br><br></li><li>Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah</li><li>Pekerja yang di PHK karena mendapatkan surat peringatan ketiga, memasuki usia pensiun, sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, perubahan status kepemilikan perusahaan, perusahaan tutup, perusahaan pailit tidak mendapatkan pesangon</li><li>Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa</li><li>Pekerja yang meninggal dunia tidak diberikan pesangon pada ahli waris</li><li>Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan</li><li>Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang</li><li>Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu<br><br></li></ol><div><br></div><div><strong>KESIMPULAN<br></strong><br></div><div>Meskipun tidak selalu mengandung unsur negatif, RUU Ciptaker menuai lebih banyak kontroversi akibat beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh. Hak-hak, ketakutan kemungkinan terjadinya eksploitasi serta tindakan represif dari perusahaan menjadi kekhawatiran yang mengancam kesejahteraan buruh.<br><br></div><div><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-10-07 09:45:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/finaleonita/yim1dhurn1y9d1a7/wish/809709012</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
