<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>kelompok 6 by kurmeny howhyy</title>
      <link>https://padlet.com/kurmenyhowhyy/y5p665do51tsafzj</link>
      <description>Akibat pasar global banyak tenaga kerja asing yang masuk ke indonesia</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2024-04-02 01:18:44 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2024-05-06 02:53:35 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>4) Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut!</title>
         <author>kurmenyhowhyy</author>
         <link>https://padlet.com/kurmenyhowhyy/y5p665do51tsafzj/wish/2939707111</link>
         <description><![CDATA[<p>Pada dasarnya mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah hal yang diperbolehkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pelaksanaannya tersebut harus memenuhi persyaratan -persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memperketat masuknya TKA sehingga lapangan kerja di dalam negeri masih dilindungi untuk warga negara Indonesia. Salah satu peraturan yang memperketat masuknya TKA adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 60&nbsp;Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pemberi kerja TKA juga harus&nbsp;dapat menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sekurang-kurangnya 10 orang dalam&nbsp;setiap satu TKA yang dipekerjakan. Selain itu terdapat pulai kewajiban memiliki&nbsp;Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi pemberi kerja TKA. Namun tetap saja, meskipun dalam&nbsp;tataran normatif sudah diatur sedemikian rupa, akan tetap ada pelanggaran yang terjadi pada praktiknya.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2407938824/1e9e58e485d6e446e0037be44def427d/Screenshot_2024_0402_093259.jpg" />
         <pubDate>2024-04-02 01:41:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/kurmenyhowhyy/y5p665do51tsafzj/wish/2939707111</guid>
      </item>
      <item>
         <title>3)Bagaimana dampaknya bagi perusahaan dan tenaga kerja</title>
         <author>kurmenyhowhyy</author>
         <link>https://padlet.com/kurmenyhowhyy/y5p665do51tsafzj/wish/2939717659</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2407938824/51039f1e87d9aa0abda8b0cfa901a676/IMG_20240402_WA0001.jpg" />
         <pubDate>2024-04-02 01:50:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/kurmenyhowhyy/y5p665do51tsafzj/wish/2939717659</guid>
      </item>
      <item>
         <title>1) Carilah data pendukung berkenaan dengan masalah yang sedang kalian analisis!</title>
         <author>kurmenyhowhyy</author>
         <link>https://padlet.com/kurmenyhowhyy/y5p665do51tsafzj/wish/2939732618</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2407938824/d5c6a9a1d74bb5407ef108e3a84080d3/IMG_20240402_WA0003.jpg" />
         <pubDate>2024-04-02 02:02:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/kurmenyhowhyy/y5p665do51tsafzj/wish/2939732618</guid>
      </item>
      <item>
         <title>2)Identifikasi penyebab masalah tersebut!</title>
         <author>kurmenyhowhyy</author>
         <link>https://padlet.com/kurmenyhowhyy/y5p665do51tsafzj/wish/2939733573</link>
         <description><![CDATA[<p>Permasalahan Tenaga Kerja Asing Ilegal yang terjadi di Indonesia saat ini perlu didefinisikan sebagai Wicked Problem. Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah dapat memformulasikan solusi yang tepat agar permasalahan ini dapat teratasi dengan baik. Terbukti dengan pendekatan yang selama ini dilakukan seperti penegakkan hukum keimigrasian belum dapat menyelesaikan permasalahan Tenaga Kerja Asing Ilegal. Berdasarkan uraian pada pembahasan telah jelas dijabarkan betapa rumitnya permasalahan Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia ini. Tidak hanya kompleksitas permasalahan yang terkait unsur satu dengan lainnya tetapi juga adanya perbedaan sudut pandang yang dimiliki baik di masyarakat maupun instansi pemerintah. Hal tersebut juga diperumit dengan ketidakpastian akan dampak dari solusi yang ditawarkan. Sehingga permasalahan Tenaga Kerja Ilegal ini tidak dapat dianggap sebagai permasalahan biasa tetapi sudah merupakan sebuah Wicked Problem. Dengan melihat permasalahan ini sebagai sebuah Wicked Problem. Pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan dengan cara maupun pendekatan yang berbeda. Sehingga, kebijakan yang diambil dapat mengatasi permasalahan Tenaga Kerja Asing Ilegal yang terjadi saat ini. Dan hal lain yang tidak kalah penting adalah masyarakat menjadi paham bahwa permasalahan Tenaga Kerja Asing Ilegal yang terjadi saat ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Imigrasi saja. Selama ini Direktorat Jenderal Imigrasi tidak menutup mata terhadap setiap pelanggaran- pelanggaran Keimigrasian. Namun dalam kasus ini terdapat unsur-unsur lain yang menjadikan permasalahan ini begitu rumit sehingga penegakkan</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-04-02 02:03:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/kurmenyhowhyy/y5p665do51tsafzj/wish/2939733573</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
