<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Study Case Materi Perpajakan by Rizky Adi Putra</title>
      <link>https://padlet.com/rizkyadiputra283/xu4me0dmwe0s2yk0</link>
      <description>Buku-buku yang telah saya baca dan pendapat saya tentang buku-buku tersebut</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2025-04-21 12:55:20 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2025-04-24 07:03:18 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet.net/icons/png/1f4d8.png</url>
      </image>
      <item>
         <title>Study Case</title>
         <author>rizkyadiputra283</author>
         <link>https://padlet.com/rizkyadiputra283/xu4me0dmwe0s2yk0/wish/3417631994</link>
         <description><![CDATA[<p>Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), telah menetapkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Setelah sebelumnya dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada 2022, pemerintah kembali berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.</p><p>Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menjaga stabilitas fiskal, menurunkan defisit anggaran, dan membiayai program-program pembangunan nasional, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. PPN sebagai pajak konsumsi dipilih karena cakupannya luas dan relatif mudah dalam administrasinya dibanding pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh).</p><p>Namun, rencana ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha. Banyak pihak menilai bahwa kenaikan PPN justru akan membebani masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Karena PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, maka kenaikan tarif ini berpotensi menaikkan harga kebutuhan pokok dan menekan daya beli rakyat. Selain itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga mengkhawatirkan penurunan permintaan akibat harga jual yang lebih tinggi.</p><p>Di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa dampak inflasi akan bersifat sementara dan dapat dikendalikan, serta bahwa penerimaan tambahan dari kenaikan tarif PPN akan digunakan untuk program bantuan sosial guna menjaga daya beli masyarakat rentan</p><p><br/></p><p><br/></p><p>Dari pernyataan di atas silahkan tuangkan ide kalian sesuai pembagian tim pro atau kontra. </p><p>Tim 1-3 ; sebagai tim Pro</p><p>Tim 4-6 ; sebagai tim kontra</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-04-21 12:55:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rizkyadiputra283/xu4me0dmwe0s2yk0/wish/3417631994</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
