<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>PPKn by Gigih KW</title>
      <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1</link>
      <description>Made with a wink and a smile</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2022-04-11 02:22:04 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2026-03-03 22:27:40 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1611723004/40d59535a5db2b6b963b343f4edf0458/MH.png</url>
      </image>
      <item>
         <title>Putri</title>
         <author>nabillapputri1509</author>
         <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389334050</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Makna pada pembuka undang-undang dasar 1945 /per Alinea</strong></div><div><br></div><div><strong>Alinea pertama</strong></div><ul><li><br><em>"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."</em><br><br></li></ul><div>Hal ini bermakna bahwa Indonesia dan dunia harus menghapus dan melawan penjajahan yang ada di dunia ini.<br><br><strong>Alinea kedua</strong></div><ul><li><br><em>"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."</em><br><br></li></ul><div>Dalam alinea ini bermakna untuk menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diraih dengan hasil kerja keras pada pejuang yang rela mengorbankan harta, jiwa, dan nyawa.</div><div>Alinea ini juga bermakna bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.<br><br></div><div><strong>Alinea ketiga&nbsp;</strong></div><ul><li><br><em>"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."<br></em><br></li></ul><div>Hal ini bermakna bahwa kemerdekaan Indonesia juga didapat atas bantuan Tuhan Yang Maha Esa dan juga keinginan luhur bangsa untuk kehidupan yang bebas.<br><br></div><div><strong>Alinea keempat</strong></div><ul><li><br><em>"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."</em><br><br></li></ul><div>Makna yang terkandung pada alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu prinsip-prinsip bangsa Indonesia yang akan menjadi penuntun bangsa untuk meraih cita-citanya.&nbsp;</div><div>&nbsp;</div><div>&nbsp;Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.&nbsp;</div><div>&nbsp;</div><div>Sc: https://www.bola.com/ragam/read/5029203/makna-pembukaan-uud-1945-yang-wajib-dipahami</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-11-18 03:19:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389334050</guid>
      </item>
      <item>
         <title>nayyara </title>
         <author>nayyaayuthia14</author>
         <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389334251</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Makna dalam pembukaan uud 1945 per alinea</strong></div><div><br></div><div>Makna pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan yaitu merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin. Pembukaan UUD 1945 juga menjadi sumber cita-cita hukum dan moral dalam lingkup nasional dan lingkup internasional</div><div><br></div><div>Makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:</div><div><br></div><div>1. Keteguhan dan motivasi kuat bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.</div><div>2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.</div><div>3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.</div><div>4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.</div><div><br></div><div>Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:</div><div><br></div><div>1. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.</div><div>2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.</div><div>3. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:</div><div>- Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan</div><div>- Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia</div><div>- Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain</div><div>- Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujdukan keadilan dlam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.</div><div>- Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.</div><div><br></div><div>Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 3 yaitu:</div><div><br></div><div>1. Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas.</div><div>2. Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.</div><div>3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.</div><div>Baca juga:</div><div>Ini Bunyi Pembukaan UUD 1945 yang Menunjukkan Indonesia Negara Demokrasi</div><div><br></div><div>Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:</div><div><br></div><div>1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:</div><div>- melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia</div><div>- memajukan kesejahteraan umum</div><div>- mencerdaskan kehidupan bangsa</div><div>- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial</div><div>2. Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.</div><div>3. Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.</div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-11-18 03:19:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389334251</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Key</title>
         <author>Keishakey</author>
         <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389334935</link>
         <description><![CDATA[<div>Makna Pembukaan Undang Undang Dasar 1945</div><div><br></div><ul><li>Alinea Pertama</li></ul><ol><li>Keteguhan dan motivasi kuat bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.</li><li>Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.</li><li>Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.</li><li>Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.</li></ol><div><br></div><ul><li>Alinea Kedua</li></ul><ol><li>Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.</li><li>&nbsp;Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.</li><li>Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:</li></ol><ul><li>Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan</li><li>Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia</li><li>Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain</li><li>Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujdukan keadilan dlam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.</li><li>Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.</li></ul><div><br></div><ul><li>Alinea Ketiga</li></ul><ol><li>Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas.</li><li>&nbsp;Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.</li><li>Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.</li></ol><div><br></div><ul><li>Alinea Keempat</li></ul><ol><li>Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:</li></ol><ul><li>melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia</li><li>memajukan kesejahteraan umum</li><li>mencerdaskan kehidupan bangsa</li><li>melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial</li></ul><ol><li>Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.</li><li>Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.</li></ol><div><br></div><div><a href="https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5804954/makna-pembukaan-uud-1945-alinea-1-4-begini-kandungan-tiap-alinea">https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5804954/makna-pembukaan-uud-1945-alinea-1-4-begini-kandungan-tiap-alinea</a>.</div><div><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-11-18 03:20:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389334935</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ica</title>
         <author>ridohanras67</author>
         <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389335583</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Makna Pembukaan UUD 1945 alinea</strong></div><div><br></div><div>Pembukaan UUD 1945 berisikan tentang harapan atau cita-cita bangsa Indonesia. Dasar negara Indonesia yang merupakan Pancasila juga tertuang di dalamnya. Mengerti makna alinea pembukaan UUD 1945 tentunya akan membuat kita lebih paham apakah yang hendak dituju oleh negara ini. Hal ini juga bisa memperkuat jiwa nasionalisme dan menumbuhkan rasa cinta tanah air.</div><div><br></div><div><strong>Makna alinea pertama pembukaan UUD 1945</strong></div><div><br></div><div>Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Hal ini mengajarkan bahwa bangsa Indonesia berani dalam memperjuangkan kemerdekaan.</div><div>Tak hanya kemerdekaannya sendiri namun juga seluruh bangsa di dunia. Ini karena masing-masing negara memiliki hak untuk merdeka. Indonesia juga menentang adanya penjajahan yang tidak sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku dan hanya menimbulkan penderitaan.</div><div><br></div><div><strong>Makna alinea kedua pembukaan UUD 1945</strong></div><div><br></div><div>"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur." Mengartikan bahwa Indonesia saat ini telah meraih kemerdekaannya dan harus menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Meskipun merupakan negara yang memiliki budaya yang beragam Indonesia harus tetap bersatu. Bebas dalam menentukan arah kebijakan tanpa campur tangan negara lain. Terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi para warganya, dan mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh warga Indonesia. Ini merupakan salah satu cita-cita dari bangsa Indonesia yang harus diwujudkan karena telah berhasil mencapai kemerdekaan dengan susah payah.</div><div><br></div><div><strong>Makna alinea ketiga&nbsp; pembukaan UUD 1945</strong></div><div><br></div><div>"Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Bermakna Indonesia telah bersyukur kini telah menjalani kehidupan yang bebas tanpa adanya penjajahan. Karena semua ini berkat perjuangan dan rahmat dari kekuasaan Tuhan. Ini juga mengartikan bahwa bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang religius meskipun banyak terdapat perbedaan kepercayaan. Setiap warga harus tetap taat dalam menjalankan perintah dalam agama yang di rangkulnya.</div><div><br></div><div><strong>Makna Alinea ke empat pembukaan UUD 1945</strong></div><div><br></div><div>"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Alinea keempat ini berisikan prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia. seperti tujuan negara, dasar dan bentuk negara, dan ketentuan dibentuknya Undang-Undang Dasar ini. Semua ini merupakan hal yang harus diwujudkan oleh seluruh warga negara Indonesia demi mencapai tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia.<br><br><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-11-18 03:20:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389335583</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rafa</title>
         <author>rafaathar</author>
         <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389336453</link>
         <description><![CDATA[<div>Makna Pembukaan UUD 1945<br><strong>Alinea pertama<br></strong><br></div><ul><li><br>"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."<br><br></li></ul><div>Hal ini bermakna bahwa Indonesia dan dunia harus menghapus dan melawan penjajahan yang ada di dunia ini.</div><div>&nbsp;</div><div><strong>Alinea kedua<br></strong><br></div><ul><li><br>"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."<br><br></li></ul><div>Dalam alinea ini bermakna untuk menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diraih dengan hasil kerja keras pada pejuang yang rela mengorbankan harta, jiwa, dan nyawa.</div><div>Alinea ini juga bermakna bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.</div><div><br></div><div><strong>Alinea ketiga&nbsp;<br></strong><br></div><ul><li><br>"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."<br><br></li></ul><div>Hal ini bermakna bahwa kemerdekaan Indonesia juga didapat atas bantuan Tuhan Yang Maha Esa dan juga keinginan luhur bangsa untuk kehidupan yang bebas.<br><br></div><div><strong>Alinea keempat<br></strong><br></div><ul><li><br>"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."<br><br></li></ul><div>Makna yang terkandung pada alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu prinsip-prinsip bangsa Indonesia yang akan menjadi penuntun bangsa untuk meraih cita-citanya.&nbsp;</div><div>Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.&nbsp;<br><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-11-18 03:21:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389336453</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Adam</title>
         <author>adamgunawan</author>
         <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389336600</link>
         <description><![CDATA[<div>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun&nbsp;1945 (selanjutnya disebut: UUD 1945) merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan berposisi sebagai hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di dalamnya, terdapat Pembukaan dan pasal-pasal, yang jika dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan UUD 1945, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal, karena merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia. Dalam modul Makna Undang-Undang Dasar (2018), disebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai Universal, yang mengandung arti bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, UUD juga memiliki nilai Lestari yang mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan UUD 1945 memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama proses pembangunan bangsa Indonesia. Di samping memiliki nilai Universal dan Lestari, tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 juga memiliki maknanya tersendiri. Berikut ini makna dari tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana dirangkum dari buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII (2017).&nbsp;<br><br>1. Alinea Pertama Pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Secara umum, alinea ini memuat dua dalil, yakni: objektif dan subjektif. Secara objektif, didalilkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan, dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil itu menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan, serta membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Sementara kandungan dalam dalil subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.&nbsp;<br><br>2. Alinea Kedua Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini juga berarti kesadaran bahwa, kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Artinya, kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Selain itu, ada pula kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. Dan ”Bersatu”, artinya menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain.&nbsp;<br><br>3. Alinea Ketiga Alinea ketiga memuat makna bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan demikian, hal tersebut merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga juga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri.<br><br>4. Alinea Keempat Negara Indonesia yang merdeka 17 Agustus 1945 memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka, yang kesemuanya tercantum dalam alinea keempat UUD 1945. Selain mencantumkan tujuan bangsa Indonesia setelah merdeka, dalam alinea keempat juga terdapat ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar; bentuk negara—yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan dasar negara—yakni Pancasila Terkait dasar negara, secara jelas pada alinea keempat tertulis rumusan Pancasila. Dengan demikian, secara yuridis-konstitusional dasar negara ini adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-11-18 03:21:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389336600</guid>
      </item>
      <item>
         <title>shafa</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389336643</link>
         <description><![CDATA[<div>Makna alinea Undang Undang Dasar 1945</div><div>&nbsp;Pembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyi:</div><div><br></div><div>Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.</div><div><br></div><div>Makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:</div><div><br></div><div>1. Keteguhan dan motivasi kuat bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.</div><div>2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.</div><div>3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.</div><div>4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.</div><div><br></div><div>Isi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaitu:</div><div><br></div><div>Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.</div><div><br></div><div>Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:</div><div><br></div><div>1. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.</div><div>2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.</div><div>3. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:</div><div>- Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan</div><div>- Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia</div><div>- Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain</div><div>- Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujdukan keadilan dlam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.</div><div>- Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.</div><div><br></div><div>Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 yaitu:</div><div><br></div><div>Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.</div><div><br></div><div>Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 3 yaitu:</div><div><br></div><div>1. Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas.</div><div>2. Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.</div><div>3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.</div><div><br><br><br></div><div>Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaitu:</div><div><br></div><div>Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</div><div><br></div><div>Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:</div><div><br></div><div>1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:</div><div>- melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia</div><div>- memajukan kesejahteraan umum</div><div>- mencerdaskan kehidupan bangsa</div><div>- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial</div><div>2. Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.</div><div>3. Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.</div><div><br>Baca artikel detikedu, "Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4, Begini Kandungan Tiap Alinea" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5804954/makna-pembukaan-uud-1945-alinea-1-4-begini-kandungan-tiap-alinea</div><div><br></div><div><br><br><br><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-11-18 03:21:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389336643</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Razzan</title>
         <author>razzanrdaniswara</author>
         <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389338627</link>
         <description><![CDATA[<div>MAKNA UNDANG UNDANG DASAR 1945 PER ALINEA</div><div><br></div><div>ALINEA 1</div><div><br></div><div><strong>Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea I</strong></div><div><em>"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."</em></div><div><strong>Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea I</strong></div><div>Makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama tersebut ialah bahwa bangsa Indonesia anti penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.</div><div>Bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. Karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.</div><div>&nbsp;</div><div>ALINEA 2</div><div><br></div><div><strong>Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea II</strong></div><div><em>"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."</em></div><div><strong>Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea II</strong></div><div>Alinea kedua pembukaan UUD 1945 menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Adapun cita-cita tersebut ialah ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.</div><div>Hal tersebut tentu menunjukkan kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.</div><div>&nbsp;<br>ALINEA 3</div><div><br></div><div><strong>Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea III</strong></div><div><em>"Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."</em></div><div><strong>Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea III</strong></div><div>Isi alinea ketiga tersebut merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.</div><div>Oleh karena itu, sebagai warga negara wajib mensyukuri karunia berupa kemerdekaan dengan cara menjaga dan mempertahankannya.</div><div><br></div><div>ALINEA 4</div><div><br></div><div><strong>Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV</strong></div><div><em>"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."</em></div><div><br></div><div><strong>Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea IV</strong></div><div>Alinea keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, memuat Dasar Negara yaitu Pancasila, tujuan negara, dan bentuk negara yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.</div><div>Tujuan negara Indonesia ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.<br><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="http://1.bp.blogspot.com/-hhBaLbcjnlo/U_pNW7eqvPI/AAAAAAAAAuo/W4lRqDqh8lo/s1600/Garuda_Pancasila%2C_Coat_Arms_of_Indonesia.jpg" />
         <pubDate>2022-11-18 03:24:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389338627</guid>
      </item>
      <item>
         <title>syafiq</title>
         <author>syafiqwidaryanta</author>
         <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389339883</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Makna alinea pertama&nbsp;</strong></div><div><br></div><div>Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea pertama pembukaan UUD 1945 memuat dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan. Alinea pertama juga mengandung dalil objektif, yakni pernyataan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia.</div><div><br><br></div><div><strong>Makna alinea kedua&nbsp;</strong></div><div><br></div><div>Alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi kemerdekaan, yakni menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.</div><div><br><br></div><div><strong>Makna alinea ketiga</strong></div><div><br></div><div>Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Makna alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memuat tentang hak atas kemerdekaan. Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mengandung motivasi relijius, yaitu kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya hasil perjuangan rakyat semata, namun juga berkat rahmat tuhan yang maha esa</div><div><br><br></div><div><strong>Makna alinea keempat&nbsp;</strong></div><div><br></div><div>Alinea keempat pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea keempat pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara, yaitu Pancasila, tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan mengenai UUD.</div><div><br></div><div>Artikel ini telah tayang di <a href="https://www.kompas.com/">Kompas.com</a> dengan judul "Makna Alinea Pembukaan UUD 1945", Klik untuk baca: <a href="https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/03300081/makna-alinea-pembukaan-uud-1945">https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/03300081/makna-alinea-pembukaan-uud-1945</a>.</div><div>Penulis : Issha Harruma</div><div>Editor : Nibras Nada Nailufa&nbsp;</div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-11-18 03:25:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389339883</guid>
      </item>
      <item>
         <title>qori</title>
         <author>Nutttpenkacang</author>
         <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389340780</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Makna pada pembukaan uud 1945 peralinea</strong></div><div><br></div><div>&nbsp;Alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi :&nbsp;</div><ul><li>"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."</li></ul><div><br></div><div>&nbsp;Hal ini mengajarkan bahwa bangsa Indonesia berani dalam memperjuangkan kemerdekaan. Tak hanya kemerdekaannya sendiri namun juga seluruh bangsa di dunia. Ini karena masing-masing negara memiliki hak untuk merdeka. Indonesia juga menentang adanya penjajahan yang tidak sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku dan hanya menimbulkan penderitaan.</div><div><br></div><div>Alinea kedua pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi :&nbsp;</div><ul><li>"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."&nbsp;</li></ul><div><br></div><div>Mengartikan bahwa Indonesia saat ini telah meraih kemerdekaannya dan harus menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Meskipun merupakan negara yang memiliki budaya yang beragam Indonesia harus tetap bersatu. Bebas dalam menentukan arah kebijakan tanpa campur tangan negara lain. Terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi para warganya, dan mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh warga Indonesia. Ini merupakan salah satu cita-cita dari bangsa Indonesia yang harus diwujudkan karena telah berhasil mencapai kemerdekaan dengan susah payah.</div><div><br></div><div>Alinea ketiga pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi :&nbsp;</div><ul><li>"Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."</li></ul><div><br></div><div>&nbsp;Bermakna Indonesia telah bersyukur kini telah menjalani kehidupan yang bebas tanpa adanya penjajahan. Karena semua ini berkat perjuangan dan rahmat dari kekuasaan Tuhan. Ini juga mengartikan bahwa bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang religius meskipun banyak terdapat perbedaan kepercayaan. Setiap warga harus tetap taat dalam menjalankan perintah dalam agama yang di rangkulnya.</div><div><br></div><div>&nbsp;Alinea keempat pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi :&nbsp;</div><ul><li>"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</li></ul><div><br></div><div>Alinea keempat ini berisikan prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia. seperti tujuan negara, dasar dan bentuk negara, dan ketentuan dibentuknya Undang-Undang Dasar ini. Semua ini merupakan hal yang harus diwujudkan oleh seluruh warga negara Indonesia demi mencapai tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia.</div><div><br></div><div>&nbsp;Alinea keempat ini berisikan prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia. seperti tujuan negara, dasar dan bentuk negara, dan ketentuan dibentuknya Undang-Undang Dasar ini. Semua ini merupakan hal yang harus diwujudkan oleh seluruh warga negara Indonesia demi mencapai tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia.<br><br>https://nasional.sindonews.com/read/828611/15/makna-alinea-pembukaan-uud-1945-ketahui-dan-pahami-1658016457/20</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-11-18 03:26:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389340780</guid>
      </item>
      <item>
         <title>DZaky</title>
         <author>ridohanras67</author>
         <link>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389344581</link>
         <description><![CDATA[<div>makna UUD 1945 per alinea<br><br>alinea pertama:<br>Alinea pertama pembukaan UUD 1945 memuat dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan. Alinea pertama juga mengandung dalil objektif, yakni pernyataan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia.<br><br>alinea ke-2:<br>Alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi kemerdekaan, yakni menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.<br><br>alinea Ke-3<br>Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mengandung motivasi relijius, yaitu kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya hasil perjuangan rakyat semata, namun juga berkat rahmat tuhan yang maha esa.<br><br>alinea Ke-4:<br>Alinea keempat pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara, yaitu Pancasila, tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan mengenai UUD.<br><br>https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/03300081/makna-alinea-pembukaan-uud-1945<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/03300081/makna-alinea-pembukaan-uud-1945" />
         <pubDate>2022-11-18 03:30:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/gigihkw/ppkn1/wish/2389344581</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
