<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>LEMBAGA NEGARA - Raeven 9E/21 by RAEVEN KUSNADI</title>
      <link>https://padlet.com/raevenk/xnx1z0xm6vc2r1hj</link>
      <description></description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2023-10-31 04:01:17 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2023-10-31 04:55:06 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet.net/icons/png/1f600.png</url>
      </image>
      <item>
         <title>1. Jelaskan makna, perbedaan fungsi dan juga tugas dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif!</title>
         <author>raevenk</author>
         <link>https://padlet.com/raevenk/xnx1z0xm6vc2r1hj/wish/2770007925</link>
         <description><![CDATA[<p>Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri.</p><p><br></p><p>Berbeda dari lembaga eksekutif yang melaksanakan undang-undang, <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt61c18cec2cd19/ruu-tindak-pidana-kekerasan-seksual?r=2&amp;p=1&amp;q=DPR&amp;rs=2000&amp;re=2022"><strong>lembaga legislatif </strong></a>adalah lembaga yang bertugas untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang diperlukan negara. Contoh lembaga legislatif ini adalah MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif dikenal dengan beberapa nama, seperti parlemen, kongres, atau asembli nasional. </p><p><br></p><p><br></p><p>Selain lembaga eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt617b598be6360/wewenang-mahkamah-konstitusi?r=1&amp;p=2&amp;q=mahkamah%20konstitusi&amp;rs=2000&amp;re=2022"><strong>lembaga yudikatif</strong></a>. Lembaga ini merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga yudikatif bersifat independen dan terbebas dari intervensi pemerintah. Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memiliki wewenang atau kekuasaan yudukatif yang berbeda-beda.</p><p><br></p><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/577523025/c85fadfb618698ae19e686efd65789c3/jokowi___mentri.jpeg" />
         <pubDate>2023-10-31 04:09:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/raevenk/xnx1z0xm6vc2r1hj/wish/2770007925</guid>
      </item>
      <item>
         <title>2. Jelaskan seluruh bagian dari lembaga-lembaga tersebut dan juga tugasnya secara rinci </title>
         <author>raevenk</author>
         <link>https://padlet.com/raevenk/xnx1z0xm6vc2r1hj/wish/2770010170</link>
         <description><![CDATA[<p>Lembaga eksekutif = </p><p><br></p><ol><li><p><strong>Bidang administratif: </strong>bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara. ( cth : kementrian )</p></li><li><p><strong>Bidang legislatif:</strong> bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang. ( cth: Dewan Perwakilan Rakyat " DPR " )</p></li><li><p><strong>Bidang keamanan: </strong>bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri. </p><p>( cth: kementrian pertahanan )</p></li><li><p><strong>Bidang yudikatif: </strong>bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. ( cth : MA )</p></li><li><p><strong>Bidang diplomatik: </strong>bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. ( cth: Duta besar )</p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-31 04:12:04 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/raevenk/xnx1z0xm6vc2r1hj/wish/2770010170</guid>
      </item>
      <item>
         <title>2. Jelaskan seluruh bagian dari lembaga-lembaga tersebut dan juga tugasnya secara rinci </title>
         <author>raevenk</author>
         <link>https://padlet.com/raevenk/xnx1z0xm6vc2r1hj/wish/2770012001</link>
         <description><![CDATA[<p>Lembaga legislatif =</p><p><br></p><p><strong>Menentukan suatu kebijakan dan membuat undang-undang. </strong>Sehubungan dengan itu, lembaga legislatif diberikan hak inisiatif yakni hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang, dan terutama di bidang anggaran.</p><p><br></p><p><strong>Mengontrol lembaga eksekutif</strong>. Dalam konteks ini, lembaga legislatif diharapkan untuk menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menjalankan tugas tersebut, badan-badan perwakilan rakyat diberikan hak-hak khusus.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-31 04:14:00 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/raevenk/xnx1z0xm6vc2r1hj/wish/2770012001</guid>
      </item>
      <item>
         <title>2. Jelaskan seluruh bagian dari lembaga-lembaga tersebut dan juga tugasnya secara rinci </title>
         <author>raevenk</author>
         <link>https://padlet.com/raevenk/xnx1z0xm6vc2r1hj/wish/2770016120</link>
         <description><![CDATA[<p>Lembaga yudikatif =</p><p><br></p><ol><li><p>Mahkamah Agung (MA)</p><p>MA merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh Hakim Agung. Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MA lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 1945, MA pemegang kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh negara Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar. Baca juga: Selain Pendidikan Mulan Jameela, 6 Kasus Salah Ketik Lembaga Negara Selain tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, MA juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Dalam erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu kewenangan menguju atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). MA juga memiliki fungsi nasihat dengan memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Selain itu juga MA memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.<br></p></li><li><p>Mahkamah Konstitusi (MK) </p><p>MK merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir. Di mana keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang (UU). Dikutip situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), ada beberapa tugas MK yang diatur undang-undang, yakni: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Memutuskan persengketaan Memutuskan pembubaran partai politik Memutuskan perselisihan dan persengketaan Memiliki kewajiban memberikan keputusan tentang pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden sesuai UU Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR untuk segera ditindaklanjuti.<br></p></li><li><p>Komisi Yudisial (KY)</p><p>Komisi Yudisial adalah lembaga yudikatif yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. KY juga menjaga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hukum. Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung Dikutip situs resmi Komisi Yudisial, Mahkamah Yudisil dibentuk melalui Amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Pembentukan KY didasari pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tidak kunjung tegak. Sehingga Komisi Yudisial dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Ada beberapa tugas Komisi Yudisial, yakni: Melakukan pendaftaran calon hakim agung Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung Menetapkan calon hakim agung Mengajukan calon hakim agung ke DPR.<br><br><br></p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/577523025/eae9b73ae7b7c10a0ec0113f6cf868af/mahkamah_konstitusi.jpg" />
         <pubDate>2023-10-31 04:18:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/raevenk/xnx1z0xm6vc2r1hj/wish/2770016120</guid>
      </item>
      <item>
         <title>3. Kaitkan tugas lembaga tersebut dan kaitkan dengan pelaksanaan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945</title>
         <author>raevenk</author>
         <link>https://padlet.com/raevenk/xnx1z0xm6vc2r1hj/wish/2770028050</link>
         <description><![CDATA[<p>Pasal 1 ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia menyatakan, " <strong>Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar</strong>. Tidak ada lagi pengelompokan Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan setiap lembaga negara ditentukan oleh fungsi dan wewenangnya yang diberikan oleh UUD. "</p><p><br/></p><ol><li><p><strong>Lembaga Eksekutif</strong>: Lembaga eksekutif dalam konteks ini mengacu pada pemerintah, yang dipimpin oleh Presiden. Tugas lembaga eksekutif adalah untuk menjalankan kebijakan pemerintah dan mengelola administrasi negara. Dalam pelaksanaan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, lembaga eksekutif bertanggung jawab untuk mewujudkan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi. Mereka berperan dalam mendukung kebijakan-kebijakan yang memajukan otonomi daerah, pengembangan daerah, dan keseimbangan pembangunan antar daerah.</p></li><li><p><strong>Lembaga Legislatif</strong>: Lembaga legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tugas lembaga legislatif adalah membuat undang-undang dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Dalam pelaksanaan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, lembaga legislatif memiliki peran dalam merumuskan undang-undang yang mendukung asas otonomi daerah, kedaulatan rakyat, dan prinsip otonomi luas.</p></li><li><p><strong>Lembaga Yudikatif</strong>: Lembaga yudikatif mengacu pada sistem peradilan, yang terdiri dari Mahkamah Agung dan berbagai lembaga peradilan di Indonesia. Tugas lembaga yudikatif adalah memastikan penerapan hukum, keadilan, dan kesetaraan. Dalam pelaksanaan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, lembaga yudikatif memiliki peran dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dijalankan dalam kasus-kasus yang melibatkan otonomi daerah, kedaulatan rakyat.</p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-31 04:29:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/raevenk/xnx1z0xm6vc2r1hj/wish/2770028050</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
