<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>BAB 4. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah MIPA.2 by Marwiyah Marwiyah</title>
      <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy</link>
      <description></description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2021-11-12 00:16:51 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2021-12-08 23:34:38 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Jawablah pertanyaan di bawah ini!</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885334959</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Jelaskan yang dimaksud dengan desentralisasi! <br>2. Sebutkan kelebihan dan kelemahan dari desentralisasi! <br><br>3. Jelaskan pengertian otonomi daerah!<br>4. Apakah tujuan dari otonomi daerah? <br>5. Bagaimanakah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:16:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885334959</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 2</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885350899</link>
         <description><![CDATA[<div>Achmad dainuri prasetyo<br><br>1. Desentralisasi berasal dari bahasa belanda "de" yg berarti lepas,dan "centerum yg berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yg terlepas dari pusat.<br><br>2. kelebihan desentralisasi yaitu :<br>&nbsp; &nbsp; a. struktur organisasi yang di desentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat<br>&nbsp; &nbsp; b. mengurangi bertumpuk nya pekerjaan di pusat pemerintahan<br>&nbsp; &nbsp; c. dapat mengurangi birokrasu dalam arti buruk karena keputusan dalat segera dilaksanakan<br>kelemahan desentralisasi yaitu :<br>a. keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu<br>b. desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan<br><br>3. otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat<br><br>4. tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam&nbsp; rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan<br><br>5. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini adalah telah terselenggara dengan cukup baik. Pada beberapa daerah otonom, otonomi daerah dapat menjadikan rakyat semakin sejahtera, daerah otonom semakin berkembang, serta memunculkan ciri khas tersendiri di setiap daerah</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:25:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885350899</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 3</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885351108</link>
         <description><![CDATA[<div>Afrizal Cahya Ramadhan (03)&nbsp;<br>1. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat atau bisa di artikan sebagai suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintahan pusat kepada badan badan atau lembaga lembaga pemerintah daerah<br>2. Kelebihan: 1) mengurangi bertumpuk nya pekerjaan di pusat pemerintahan 2) dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan 3) dalam menghadapi masalah yang mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi pusat.&nbsp;<br>Kekurangan: 1) keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu 2) desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan<br>3. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat<br>4. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan<br>5. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:25:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885351108</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 4</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885351401</link>
         <description><![CDATA[<div>Ahsanti Tsabita&nbsp;<br>1. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat atau penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.<br>2. Kelebihan : a) struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat. b) mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintah. c) hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah. d) peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. e) desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung. f) bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing. g) dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.<br>Kelemahan : a) besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi. b) keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu. c) desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. d) keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. e) desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.<br>3. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi rakyat.&nbsp;<br>4. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br>5. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini yaitu telah terselenggara dengan cukup baik. Pada beberapa daerah otonom, otonomi daerah dapat menjadikan rakyat semakin sejahtera, daerah otonom semakin berkembang, serta memunculkan ciri khas tersendiri di setiap daerah. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:26:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885351401</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 6</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885351803</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:26:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885351803</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 8 </title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885352048</link>
         <description><![CDATA[<div>Anggie mursita sari<br>1.Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.<br><br><br>2.Kelebihan desentralisasi :<br>a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>b.Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>c.Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>d.Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br>Kelemahan:<br>a.Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.<br>d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena<br><br>3.Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.<br><br>4. Tujuan otonomi daerah adalah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dapat meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.<br><br>5. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini telah terselenggara dengan cukup baik. Pada beberapa daerah otonom, otonomi daerah dapat menjadikan rakyat semakin sejahtera, daerah otonom semakin berkembang, serta memunculkan ciri khas tersendiri di setiap daerah. Walaupun demikian, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia harus senantiasa mengalami perbaikan dan perkembangan ke arah yang positif.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:26:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885352048</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 9</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885352219</link>
         <description><![CDATA[<div>Anggita Septian N<br><br>1.Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.<br><br><br>2.-Kelebihan Desentralisasi;<br>*Memperingan tugas pemerintahan pusat<br>*Mengurangi penumpukan kerja pemerintah pusat<br>*Pemerintah daerah tidak perlu menunggu keputusan pemerintah pusat untuk keperluan mendesak.<br>*Menambah keharmonisan antara pemerintah pusat dengan daerah.<br>*Peningkatan efisiensi kerja<br>-Kelemahan :<br>#Terlalu banyak percabangan sehingga dikhawatirkan koordinasi kurang lancar.<br>#Keseimbangan dan keserasian tujuan dapat mudah terganggu.<br>#Desentralisasi dapat memunculkan sifat kedaerahan<br>#Memerlukan banyak waktu untuk melakukan perundingan / musyawarah,<br>#Memerlukan biaya yang besar<br><br>3.Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.<br><br>4.Tujuan otonomi daerah adalah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dapat meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.<br><br>5.Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini telah terselenggara dengan cukup baik. Pada beberapa daerah otonom, otonomi daerah dapat menjadikan rakyat semakin sejahtera, daerah otonom semakin berkembang, serta memunculkan ciri khas tersendiri di setiap daerah. Walaupun demikian, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia harus senantiasa mengalami perbaikan dan perkembangan ke arah yang positif.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:26:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885352219</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 10</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885352447</link>
         <description><![CDATA[<div>Balya Ibrahim&nbsp;<br>1. Desentralisasi berasal dari bahasa belanda "de" yg berarti lepas,dan "centerum yg berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yg terlepas dari pusat.<br><br>2. kelebihan desentralisasi yaitu :<br>&nbsp; &nbsp; a. struktur organisasi yang di desentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat<br>&nbsp; &nbsp; b. mengurangi bertumpuk nya pekerjaan di pusat pemerintahan<br>&nbsp; &nbsp; c. dapat mengurangi birokrasu dalam arti buruk karena keputusan dalat segera dilaksanakan<br>kelemahan desentralisasi yaitu :<br>a. keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu<br>b. desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan<br><br>3. otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat<br><br>4. tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam&nbsp; rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan<br><br>5. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini adalah telah terselenggara dengan cukup baik. Pada beberapa daerah otonom, otonomi daerah dapat menjadikan rakyat semakin sejahtera, daerah otonom semakin berkembang, serta memunculkan ciri khas tersendiri di setiap daerah</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:26:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885352447</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 11</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885352652</link>
         <description><![CDATA[<div>Binti raudhatul nikmah<br><br>1. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. <br>2. Kelebihan :&nbsp;<br>-Struktur organisasi yang didesantrilisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.&nbsp;<br>-Mengurangi bertumpuk nya pekerjaan di pusat pemerintahan. <br>Kelemahan :&nbsp;<br>-Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. <br>- Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.&nbsp;<br>3. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.&nbsp;<br>4. Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&nbsp;<br>5. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:26:48 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885352652</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 12</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885352851</link>
         <description><![CDATA[<div>Cahya Putra<br><br>1). Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi<br>2). <strong>Kelebihan dari desentralisasi:</strong><br>- Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>- Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>- Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br><strong>Kekurangan dari Desentralisasi:</strong><br>- Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>- Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>- Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. <br>- Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.<br>3). Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br>4)a.	Pendidikan politik. <br>b. Menciptakan stabilitas politik. <br>c. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. <br>d. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal. <br>5). <strong>pelaksanaan Otonomi berdasarkan asas berikut :</strong><br>a. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.&nbsp;<br>b. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.&nbsp;<br>c. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:26:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885352851</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 13</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885353118</link>
         <description><![CDATA[<div>Deni safar a<br>1.Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.<br>2.a.Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>b.Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>c.Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>d.Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br>3.Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri.<br>4.a.pendidikan politik.&nbsp;<br>b.Menciptakan stabilitas politik.&nbsp;<br>c.Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.&nbsp;<br>d.Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.&nbsp;<br>e.Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.&nbsp;<br>f.Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.<br>5.a.Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.&nbsp;<br>b.Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.&nbsp;<br>c.Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:27:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885353118</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 14</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885353395</link>
         <description><![CDATA[<div>Faiz Akhmad Wirajaya<br>1.Desentralisasi merupakan suatu istilah yang secara etimologis merupakan bahasa Latin yang terdiri dari kata de berarti lepas, dan centrum berarti pusat, sehingga bila diartikan, desentralisasi berarti melepaskan diri dari pusat.8 Maksud pengertian tersebut bukan berarti daerah dapat berdiri sendiri melepaskan diri dari&nbsp;<br><br>2. Kelebihan desentralisasi<br>- memperingan tugas pemerintah pusat&nbsp;<br>- mengurangi penumpukan kerja pemerintah pusat&nbsp;<br>- pemerintah daerah tidak perlu menunggu keputusan pemerintah pusat untuk keperluan mendesak<br>Kekurangan<br>- terlalu banyak percabangan sehingga di khawatirkan koordinasi kurang lancar&nbsp;<br>- memerlukan biaya yang besar&nbsp;<br>- memerlukan banyak waktu untuk perundingan atau musyawarah<br><br>3. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos<br><br>4. Tujuan otonomi daerah adalah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dapat meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa<br><br>5. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini adalah telah terselenggara dengan cukup baik. Pada beberapa daerah otonom, otonomi daerah dapat menjadikan rakyat semakin sejahtera, daerah otonom semakin berkembang, serta memunculkan ciri khas tersendiri di setiap daerah<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:27:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885353395</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 15</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885353613</link>
         <description><![CDATA[<div>Faridatus Soleha Azzahroh<br>1.suatu proses penyerahan sebagai wewenang dan tanggung jawab dari urusan urusan semula.<br>2. Kelebihan : mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; : Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br>&nbsp; Kelemahan : desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; : Memerlukan perundingan yang bertele tele.<br>3. Otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.<br>4. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktivitas politik di tingkat lokal.<br>5. Pelaksanaan otonomi daerah telah terselenggara dengan cukup baik.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:27:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885353613</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 16</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885353848</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:27:25 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885353848</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 17</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885354038</link>
         <description><![CDATA[<div>Fidela Dahayu Melba P.&nbsp;<br>17 / X MIPA 2<br><br>1.Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.<br><br>2. • Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut:<br>-Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>-Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>-Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>-Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br>-Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.<br>-Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.<br>-Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.<br>-Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.<br>-Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.<br>-Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.<br>-Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.<br>• Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut:<br>-Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>-Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>-Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.&nbsp;<br>-Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena<br>memerlukan perundingan yang bertele-tele.<br>-Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.<br><br>3. Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut:<br>-J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.<br>-J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.<br>-Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.<br>-Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br><br>4. Adapun tujuan dari otonomi daerah diantaranya adalah;&nbsp;<br>-Pendidikan politik.&nbsp;<br>-Menciptakan stabilitas politik.&nbsp;<br>-Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.&nbsp;<br>-Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.&nbsp;<br>-Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.&nbsp;<br>-Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.<br><br>5. Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut;&nbsp;<br>-Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.&nbsp;<br>-Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.&nbsp;<br>-Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:27:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885354038</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 18</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885354236</link>
         <description><![CDATA[<div>Fina ailatul izzah<br>1. desentralisasi dimaksud untuk memberikan kewenangan dari pemerintah negara kpd pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu&nbsp;<br>2. Kelebihan<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp;•memperingan tugas pemerintah pusat<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; •mengurangi penumpukan kerja pemerintah pusat<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;•meningkat efisiensi kerja<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; •menamabah kehormatan antar pemerintah pusat dan daerah<br>&nbsp; &nbsp; Kelemahan<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;•terlalalu banyak percabangan&nbsp; sehingga dikhawatirkan koordinat kurang lancar<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;•memerlukan biaya yg besar&nbsp;<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;•memerlukan banyak waktu untuk melakukan perundungan\musyawarah<br>3. Otonomi daerah merupakan kekuasaan dan kendali penuh yg dilakukan daerah serta kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat yg sesuai dgn peraturan UUDyg berlaku<br>4. adlh bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelengaraan pemerintah di daerah<br>5. Telah terselenggara dgn cukup baik pd beberapa daerah otonomi,otonomi daerah dot menjadikan rakyat semakin sejahtera dan semakin berkembang</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:27:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885354236</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 19</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885354462</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:27:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885354462</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 20</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885354664</link>
         <description><![CDATA[<div>Husnul Fahmi<br><br>1.Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi<br><br>2.Kelebihan desentralisasi :<br>a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>b.Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>c.Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>d.Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br><br>Kelemahan desentralisasi :<br>a.Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.<br>d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena<br><br>3.1) J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.<br>2) J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.<br>3) Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.<br>4) Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br><br>4.a. Pendidikan politik.<br>&nbsp;b. Menciptakan stabilitas politik.<br>c. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.<br>d. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.<br><br>5.a. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.<br>b. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.<br>c. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:27:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885354664</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 21</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885354831</link>
         <description><![CDATA[<div>Ivan firmansyah</div><div>1.Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.<br>2.kelebihan<br>&nbsp;a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>c. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>d. Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br>e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.<br>f. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.<br>g. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.<br>h. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.<br>i. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi<br>j. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.<br>k. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya y<br>Kekurangan<br>a. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.<br>d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena<br>e. memerlukan perundingan yang bertele-tele.<br>f. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.<br>3. 1)J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.<br>2) J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.<br>3) Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.<br>4) Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br>4. a. Pendidikan politik.<br>b. Menciptakan stabilitas politik.<br>c. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.<br>d. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.<br>e. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.<br>f. Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.<br>Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah;<br>a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).<br>b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.<br>c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.<br>d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.<br>e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.<br>f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.<br>g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.<br>h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br>i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.<br>j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br>k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br>l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.<br>m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah<br>5. a. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.<br>b. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.<br>c. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.</div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:27:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885354831</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 22</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885355012</link>
         <description><![CDATA[<div>Mariza ismail</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:28:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885355012</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 23</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885355194</link>
         <description><![CDATA[<div>Mega Putri Utami<br>1. Secara etimologis istilah desentralisasi berasal dari bahasa belanda, yaitu "de" yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.<br><br>2. kelebihan desentralisasi:</div><ul><li>Struktur organisasi merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.</li><li>Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.</li><li>Dalam menghadapi permasalahan yang mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.</li></ul><div>kelemahan desentralisasi:</div><ul><li>Keseimbangan dan keserasian tujuan dapat mudah terganggu.</li><li>Desentralisasi dapat memunculkan sifat kedaerahan.</li><li>Memerlukan banyak waktu untuk melakukan perundingan atau musyawarah.</li></ul><div><br>3. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.<br><br>4. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan.<br><br>5.&nbsp;pelaksanaan otonomi daerah di indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:28:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885355194</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 24</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885355414</link>
         <description><![CDATA[<div>Moh Azizur Rohman M.<br><br>1.Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi<br><br>2.Kelebihan desentralisasi :<br>a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>b.Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>c.Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>d.Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br><br>Kelemahan desentralisasi :<br>a.Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.<br>d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena<br><br>3.1) J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.<br>2) J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.<br>3) Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.<br>4) Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br><br>4.a. Pendidikan politik.<br>&nbsp;b. Menciptakan stabilitas politik.<br>c. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.<br>d. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.<br><br>5.a. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.<br>b. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.<br>c. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:28:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885355414</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 25</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885355654</link>
         <description><![CDATA[<div>Muzammil<br>1.Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.<br>2.kelebihan<br>&nbsp;a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>c. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>d. Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br>e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.<br>f. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.<br>g. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.<br>h. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.<br>i. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi<br>j. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.<br>k. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya y<br>Kekurangan<br>a. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.<br>d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena<br>e. memerlukan perundingan yang bertele-tele.<br>f. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.<br>3.Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br>4. a. Pendidikan politik.<br>b. Menciptakan stabilitas politik.<br>c. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.<br>d. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.<br>e. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.<br>f. Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.<br>Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah;<br>a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).<br>b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.<br>c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.<br>d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.<br>e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.<br>f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.<br>g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.<br>h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br>i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.<br>j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br>k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br>l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.<br>m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah<br>5. a. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.<br>b. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.<br>c. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:28:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885355654</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 26</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885355878</link>
         <description><![CDATA[<div>Nabilatul Jamilah<br>26<br><br>1.Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.<br><br>2.. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.<br>• Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>• Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>• Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>• Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br>• Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.<br>• Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.<br>• Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.<br>• Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.<br>• Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi<br>• Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.<br>• Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.<br>&nbsp; ~Kelemahan desentralisasi yaitu :<br>&nbsp;- Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>- Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>- Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.&nbsp;<br>- Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena<br>memerlukan perundingan yang bertele-tele.<br>- Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.<br><br>3.Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.<br><br>4.Tujuan Otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br><br>5.Pelaksanaan otonom di indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing masing,dengan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuan dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:28:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885355878</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 27</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885356063</link>
         <description><![CDATA[<div>Nafisatun nisrina<br>1.Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.<br>2.&nbsp; &lt;KELEBIHAN<br>A. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>B. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>C. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&lt;KELEMAHAN<br>A. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>B. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>C. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.&nbsp;<br>3.&lt;J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.<br>&lt;J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.<br>&lt;Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan<br>4.A.Pendidikan politik.&nbsp;<br>B. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.&nbsp;<br>C. Menciptakan stabilitas politik.&nbsp;<br>D. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.&nbsp;<br>5.Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut;&nbsp;<br>&nbsp;A. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.&nbsp;<br>B. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.&nbsp;<br>C. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.&nbsp;<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:28:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885356063</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 28</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885356279</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:28:40 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885356279</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 29</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885356481</link>
         <description><![CDATA[<div>Rahayu Ningtyas Lestari<br><br>1. Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.<br><br>2.•Kelebihan desentralisasi<br>a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>c. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>d. Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br>e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.<br>f. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.<br>g. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.<br><br>•kelemahan desentralisasi<br>a. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.<br>d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena<br>e. memerlukan perundingan yang bertele-tele.<br>f. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.<br><br>3. Otonomi daerah adalah keleluasan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.<br><br>4.Adapun tujuan dari otonomi daerah diantaranya adalah;<br>a. Pendidikan politik.<br>b. Menciptakan stabilitas politik.<br>c. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.<br>d. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.<br>e. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.<br>f. Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.<br><br>5. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:28:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885356481</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 30•</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885356673</link>
         <description><![CDATA[<div>Raudha Amalia putri f (30)&nbsp;<br><br>1. Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi<br>2. •KELEBIHAN DESENTRALISASI<br>&nbsp; -memperingan tugas pemerintahan pusat<br>&nbsp; -mengurangi penumpukan kerja pemerintah pusat<br>&nbsp; -pemerintah daerah tidak perlu menunggu keputusan pemerintah pusat untuk keperluan mendesak<br>&nbsp; -menambah keharmonisan antara pemerintah pusat dengan daerah<br>•KELEMAHAN<br>&nbsp; -terlalu banyak percabangan sehingga di khawatir kan koordinasi kurang lancar<br>&nbsp; - keseimbangan dan keserasian tujuan dapat mudah terganggu<br>&nbsp; -desentralisasi dapat memunculkan sifat kedaerahan.<br>3. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br>4. a.	Pendidikan politik.&nbsp;<br>&nbsp; &nbsp; b.	Menciptakan stabilitas politik.&nbsp;<br>&nbsp; &nbsp; c.	Mewujudkan demokratisasi sistem&nbsp; &nbsp; pemerintahan di daerah.&nbsp;<br>&nbsp; &nbsp;d.	Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal<br>5. pelaksanaan Otonomi berdasarkan asas berikut:<br>a. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.&nbsp;<br>b. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.&nbsp;<br>c. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:28:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885356673</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 31</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885356966</link>
         <description><![CDATA[<div>Raudlotul Jannah<br><br>1. Desentralisasi berasal dari bahasa Belanda yaitu de= lepas dan centerum = pusat,&nbsp; ada dua kelompok yang memberikan definisi tentang desentralisasi kelompok Anglo Saxon dan Kontinental<br>2. Kelebihannya: mengurangi bertumpuk nya pekerjaan dipusat pemerintahan. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan<br>Kekurangannya: dapat diadakan pembedeaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan<br>3. Otonomi daerah yaitu kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat<br>4.Tujuan otonomi daerah<br>Dapat mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Dapat mewujudkan pemerataan daerah. Dapat memelihara hubungan yang serasi dan baik antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)&nbsp;<br>5. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini adalah telah terselenggara dengan cukup baik. Pada beberapa daerah otonom, otonomi daerah dapat menjadikan rakyat semakin sejahtera, daerah otonom semakin berkembang, serta memunculkan ciri khas tersendiri di setiap daerah</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:28:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885356966</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 33</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885357394</link>
         <description><![CDATA[<div>Vito athillah nayottama<br><br>1.secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat<br><br>2.kelebihan<br>A. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusatpusat<br>B.mengurangi bertumpuk nya pekerjaan di pusat pemerintahan<br>C. Dapat mengurangi biokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan<br>Kekurangan&nbsp;<br>A. Keseimbangan dan kesusaian antara bermacan-macam kepentingan daerah dapat lebih terganggu&nbsp;<br>B. Desentralisasi Teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan<br>C. Desentralisasi memerlukan biaya besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan<br><br>3.defini dari otonomi daerah ada banyak berikut salah satunya&nbsp;<br>C.J.Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah ada&nbsp;<br><br>4.untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap Masyarakat dan pelaksanaan dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan<br><br>5.Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut;&nbsp;<br>A.Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.&nbsp;<br>B. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.&nbsp;<br>C. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.&nbsp;<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:29:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885357394</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 34 </title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885358097</link>
         <description><![CDATA[<div>Yhona Najma Assalwa<br><br></div><div>1. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti lepas, dan "centrum" yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.<br>- Menurut kelompok Anglo Saxon, desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun keadaan badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.<br>- Menurut kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi 2 bagian, yaitu:<br>&nbsp; &nbsp;~ desentralisasi jabatan (dekonsentrasi): penyerahan kekuasaan dari atas kebawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.<br>&nbsp; &nbsp;~ desentralisasi ketatanegaraan: pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.<br><br>2. • KELEBIHAN DESENTRALISASI:<br>a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>c. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>d. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.<br>e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.<br>f. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.<br>g. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.<br>• KELEMAHAN DESENTRALISASI:<br>a. Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.<br>d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.<br>e. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.<br><br>3. Pengertian otonomi daerah yang dikemukakan para ahli:<br>• C. J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.<br>• J. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.<br>• Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.<br>• Menurut undang-undang republik Indonesia nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br><br>4.Tujuan Otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br><br>5.Pelaksanaan otonom di indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing masing,dengan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuan dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:29:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885358097</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 35</title>
         <author>marwiyah31</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885358653</link>
         <description><![CDATA[<div>Zahra Arieska Maulidya<br><br>1. suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehingga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.<br><br>2.&nbsp; Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.<br>a. Struktur organisasi yang di desentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>c. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>d. Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br>e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggaraan pemerintah baik pusat maupun daerah.&nbsp;<br><br>Kelemahan.&nbsp;<br>a. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.<br>b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.<br>c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.&nbsp;<br>d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena<br>e. memerlukan perundingan yang bertele-tele.<br><br>3. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.&nbsp;<br><br>4.tujuan dari otonomi daerah diantaranya adalah :<br>a. Pendidikan politik.&nbsp;<br>b. Menciptakan stabilitas politik.&nbsp;<br>c. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.&nbsp;<br>d. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.&nbsp;<br>e. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.&nbsp;<br>f. Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.&nbsp;<br><br>5. pelaksanaan Otonomi berdasarkan asas berikut :<br>a. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.&nbsp;<br>b. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.&nbsp;<br>c. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:29:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885358653</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 7</title>
         <author>dhikent09</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885365747</link>
         <description><![CDATA[<div>Andika Nurun Nafis<br><br>1. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas,dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat<br>2. Kelebihan: Struktur organisasi yang disentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat<br>Kelemahan: Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi<br>3. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.<br>4. Tujuan otonomi daerah adalah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah.<br>5. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini adalah telah terselenggara dengan cukup baik. Pada beberapa daerah otonom, otonomi daerah dapat menjadikan rakyat semakin sejahtera, daerah otonom semakin berkembang, serta memunculkan ciri khas tersendiri di setiap daerah.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:33:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885365747</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Absen 5</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885367175</link>
         <description><![CDATA[<div>Airien putri anggraini<br>1. Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.<br><br>2. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.<br>Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br>Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.<br>Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.<br>Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.<br>Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.<br>Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi<br>Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.<br><br>3.Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.<br>J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.<br>J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.<br>Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.<br>Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.<br><br>4.Adapun tujuan dari otonomi daerah diantaranya adalah;&nbsp;<br>Pendidikan politik.&nbsp;<br>Menciptakan stabilitas politik.&nbsp;<br>Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.&nbsp;<br>Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.&nbsp;<br>Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.&nbsp;<br>Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.<br><br>5. Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut;&nbsp;<br>Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.&nbsp;<br>Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.&nbsp;<br>Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 00:34:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885367175</guid>
      </item>
      <item>
         <title>FERDY ARDIAN L </title>
         <author>ferdyzalfador096</author>
         <link>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885435502</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.&nbsp;<br>2. Kelebihan desentralisasi :&nbsp;<br>-Struktur organisasi merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.<br>-Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.<br>-Dalam menghadapi permasalahan yang mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.<br>-Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.<br>-Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.<br>-Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan<br>kelemahan desentralisasi :<br>-Keseimbangan dan keserasian tujuan dapat mudah terganggu.<br>-Desentralisasi dapat memunculkan sifat kedaerahan.<br>Memerlukan banyak waktu untuk melakukan perundingan atau musyawarah.<br>-Memerlukan biaya besar.<br>-Besarnya organ pemerintahan, sehingga membuat struktur pemerintahan jadi kompleks dan dikhawatirkan koordinasi tidak lancar.<br>3.otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br>4.Tujuan otonomi daerah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dapat meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.<br>5.Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia telah terselenggara dengan cukup baik. Pada beberapa daerah otonom, otonomi daerah dapat menjadikan rakyat semakin sejahtera, daerah otonom semakin berkembang, serta memunculkan ciri khas tersendiri di setiap daerah.</div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-12 01:07:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/marwiyah31/u6km99cpqf4awrdy/wish/1885435502</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
