<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>TUGAS PENDALAMAN MATERI BENTUK NEGARA, BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN (FASE.FL.5.1) by Subagiyo -</title>
      <link>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk</link>
      <description>Posting apa saja di mana saja</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2025-02-06 21:59:36 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2025-02-14 01:32:23 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2105202676/54b0a4f48730ecc1cd4f43784a74179e/logo_putar_7.gif</url>
      </image>
      <item>
         <title>TUGAS PENDALAMAN MATERI BENTUK NEGARA, BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN</title>
         <author>subagiyocitizen96</author>
         <link>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3319156202</link>
         <description><![CDATA[<p><strong><mark>PETUNJUK MENGERJAKAN TUGAS</mark></strong></p><ol><li><p>Bagi kelas menjadi 6 kelompok kecil secara acak</p></li><li><p>Duduk sesuai dengan kelompoknya</p></li><li><p>Putar video youtube diatas dan cermati dengan seksama, kemudian diskusikan isi penjelasan video youtube bersama anggota kelompok sesuai dengan pembagian materi berikut:</p></li></ol><ul><li><p>Kelompok 1 dan 4: membahas bagian materi tentang BENTUK NEGARA</p></li><li><p>Kelompok 2 dan 5: membahas bagian materi tentang BENTUK PEMERINTAHAN</p></li><li><p>Kelompok 3 dan 6: membahas bagian materi tentang SISTEM PEMERINTAHAN</p></li><li><p>Materi hasil diskusikan tuangkan dalam PADLET dan presentasikan di depan kelas!</p></li></ul><p><mark>SELAMAT BELAJAR</mark></p>]]></description>
         <enclosure url="https://youtu.be/n6Yrmx1myCE?si=soGv0GTldlS-SPYs" />
         <pubDate>2025-02-06 22:10:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3319156202</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 3 — Sistem Pemerintahan</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3319308283</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Anggota Kelompok :</strong></p><ul><li><p>Al Fyan Kevin Firdaus (02)</p></li><li><p>Aldama Falsa Fasqila (03)</p></li><li><p>Anastasia Erlina Arintawati (05)</p></li><li><p>Nafisa Aulia Islami (26)</p></li><li><p>Rian Rizqi Arifuddin (29)</p></li><li><p>Riva Salsabila (30)</p></li></ul><p><br></p><blockquote><p>Sistem pemerintahan adalah tatanan yang mengatur organisasi suatu negara dalam menjalankan kekuasaannya. </p></blockquote><p><br></p><p>Macam - macam sistem pemerintahan :</p><p><strong>1. Sistem Pemerintahan Presidensial</strong></p><p>Sistem pemerintahan presidensial adalah model pemerintahan di mana <mark>presiden memegang dua peran penting, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan</mark>. Presiden dipilih melalui pemilu langsung oleh rakyat dan memiliki kekuasaan eksekutif yang terpisah dari kekuasaan legislatif dan yudikatif.</p><p>     a. Ciri Utama:</p><p>          1) Pemisahan Kekuasaan: Presiden memiliki kewenangan eksekutif yang kuat dan terpisah dari legislatif.</p><p>           2) Masa Jabatan Tetap: Presiden memiliki masa jabatan tetap (misalnya 4 atau 5 tahun) dan tidak dapat digulingkan oleh parlemen kecuali melalui pemakzulan (impeachment).</p><p>           3) Pemilihan Presiden: Presiden dipilih langsung oleh rakyat (atau melalui sistem electoral college, tergantung negara).</p><p>     b. Kelebihan:</p><p>          1) Stabilitas pemerintahan, karena presiden tidak bergantung pada dukungan parlemen.</p><p>           2) Pemisahan yang jelas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, mencegah dominasi satu cabang.</p><p>     c. Kekurangan:</p><p>          1) Potensi konflik antara presiden dan parlemen jika keduanya berasal dari partai yang berbeda atau memiliki kepentingan yang bertentangan.</p><p>           2) Proses pemecatan presiden sangat sulit dilakukan, bahkan jika presiden tidak efektif atau terlibat dalam skandal.</p><ul><li><p>Contoh Negara:  Amerika Serikat, Indonesia, Brasil, Meksiko.</p></li></ul><p><br></p><p><strong>2. Sistem Pemerintahan Parlementer</strong></p><p>Sistem pemerintahan parlementer adalah model di mana <mark>kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.</mark> Di sini, kepala negara biasanya hanya memiliki fungsi simbolis (seperti raja atau presiden), sementara pemerintah sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri yang memimpin kabinet.</p><p>     a. Ciri Utama: </p><p>          1) Hubungan dekat antara eksekutif dan legislatif: Perdana menteri dan kabinetnya harus mendapatkan dukungan mayoritas dari parlemen untuk dapat memerintah.</p><p>           2) Pemerintahan bergantung pada parlemen: Perdana menteri bisa diganti dengan mudah jika kehilangan kepercayaan dari parlemen melalui mosi tidak percaya.</p><p>           3) Kepala negara simbolis: Di negara monarki konstitusional, kepala negara biasanya adalah raja atau ratu dengan peran yang sangat terbatas.</p><p>     b. Kekurangan </p><p>          1) Fleksibilitas tinggi dalam mengganti pemerintahan jika kabinet tidak efektif atau tidak lagi mendapatkan dukungan.</p><p>           2) Pengambilan keputusan lebih cepat, karena eksekutif dan legislatif saling berkoordinasi.</p><p>     c. Kekurangan:</p><p>          1) Potensi ketidakstabilan politik jika koalisi di parlemen sering berubah atau terpecah.</p><p>          2) Pemerintah yang terlalu tergantung pada parlemen, yang bisa mengarah pada ketegangan politik jika tidak ada kesepakatan.</p><ul><li><p>Contoh Negara:  Inggris, Jepang, Kanada, India.</p></li></ul><p><br></p><p><strong>3. Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial</strong></p><p>Sistem semi-presidensial adalah campuran antara sistem presidensial dan parlementer. Dalam sistem ini, <mark>ada presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kekuasaan yang cukup besar, tetapi ada juga perdana menteri yang dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.</mark> Di negara dengan sistem ini, presiden dan perdana menteri berbagi kekuasaan.</p><p>     a. Ciri Utama:</p><p>          1) Pembagian kekuasaan eksekutif antara presiden dan perdana menteri.</p><p>           2) Presiden memiliki kekuasaan signifikan dalam kebijakan luar negeri, pertahanan, dan mungkin memiliki kekuasaan untuk menunjuk perdana menteri.</p><p>           3) Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen dan menjalankan kebijakan domestik sehari-hari.</p><p>     b. Kelebihan:</p><p>          1) Keseimbangan kekuasaan antara presiden yang kuat dan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.</p><p>           2) Fleksibilitas dalam menjalankan kebijakan baik domestik maupun luar negeri.</p><p>     c. Kekurangan:</p><p>          1) Ketidakjelasan pembagian kekuasaan antara presiden dan perdana menteri bisa menyebabkan konflik atau kebingungan dalam pengambilan keputusan.</p><p>           2) Potensi ketidakstabilan jika presiden dan perdana menteri berasal dari partai yang berbeda atau tidak dapat bekerja sama.</p><ul><li><p>Contoh Negara:  Prancis, Rusia, Portugal, Mesir.</p></li></ul><p><br></p><p><strong>4. Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal</strong></p><p>Demokrasi liberal adalah sistem pemerintahan di mana prinsip-prinsip liberalisme dan demokrasi diterapkan, yang <mark>menekankan pentingnya hak individu, kebebasan sipil, dan pemerintahan yang dipilih oleh rakyat.</mark> Dalam demokrasi liberal, terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan mekanisme checks and balances yang ketat.</p><p>     a. Ciri Utama:</p><p>          1) Pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.</p><p>           2) Pemilu bebas dan adil untuk memilih pejabat negara.</p><p>           3) Hak asasi manusia dan kebebasan individu dilindungi oleh konstitusi.</p><p>     b. Kelebihan:</p><p>          1) Penghormatan terhadap hak-hak individu dan kebebasan berbicara.</p><p>          2) Keseimbangan kekuasaan dan transparansi dalam pemerintahan.</p><p>     c. Kekurangan:</p><p>          1) Polarisasi politik dan ketegangan antara partai-partai politik dapat menghambat pemerintahan yang efektif.</p><p>           2) Proses legislasi yang lambat karena adanya banyak hambatan hukum dan birokrasi.</p><ul><li><p>Contoh Negara:  Amerika Serikat, Inggris, Jerman,</p></li></ul><p><br></p><p><br></p><p><br></p><p>Sumber lain : <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://unsia.ac.id/sistem-pemerintahan-di-dunia/">https://unsia.ac.id/sistem-pemerintahan-di-dunia/</a></p>]]></description>
         <enclosure url="https://unsia.ac.id/sistem-pemerintahan-di-dunia/" />
         <pubDate>2025-02-07 01:21:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3319308283</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KELOMPOK 4</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3319310922</link>
         <description><![CDATA[<p>Anggota :</p><ol><li><p>Affan Farizqi / 1</p></li><li><p>Erika Maryam / 16</p></li><li><p>Godeliva Nerici / 19</p></li><li><p>Muhammad Daffa A / 24</p></li><li><p>Safrina Ayla / 31</p></li></ol><p><strong>A. Pengertian Bentuk Negara</strong></p><p>Bentuk negara adalah cara suatu negara mengorganisasikan pemerintahan dan kekuasaannya dalam wilayahnya. Secara umum, bentuk negara dibedakan menjadi <strong>Negara Kesatuan</strong> dan <strong>Negara Serikat (Federal)</strong>.</p><p><br/></p><p><strong>B. Negara Kesatuan (Unitarisme)</strong></p><p><strong>1. Pengertian Negara Kesatuan</strong></p><p>Negara kesatuan adalah bentuk negara di mana seluruh pemerintahan dan kekuasaan diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat memiliki wewenang penuh dalam mengatur seluruh wilayah negara.</p><p><strong>2. Ciri-Ciri Negara Kesatuan</strong></p><ul><li><p>Kedaulatan bersifat tunggal dan tidak terbagi.</p></li><li><p>Hanya ada satu pemerintahan pusat yang berwenang penuh.</p></li><li><p>Pemerintah daerah memiliki wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat.</p></li><li><p>Hukum yang berlaku sama di seluruh wilayah negara.</p><ul><li><p><strong>Indonesia</strong></p></li><li><p><strong>Prancis</strong></p></li><li><p><strong>Jepang</strong></p></li><li><p><strong>Belanda</strong></p><p><strong>3. Contoh Negara Kesatuan</strong></p><ul><li><p><strong>Indonesia</strong></p></li><li><p><strong>Prancis</strong></p></li><li><p><strong>Jepang</strong></p></li><li><p><strong>Belanda</strong></p><p><strong>C. Negara Serikat (Federalisme)</strong></p><p><strong>1. Pengertian Negara Serikat</strong></p><p>Negara serikat atau federal adalah bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian atau provinsi yang memiliki kewenangan dalam mengatur urusan dalam negerinya sendiri, tetapi tetap berada dalam satu negara.</p><p><strong>2. Ciri-Ciri Negara Serikat</strong></p><ul><li><p>Kedaulatan terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.</p></li><li><p>Pemerintah pusat mengurusi urusan nasional (misalnya pertahanan, hubungan luar negeri).</p></li><li><p>Negara bagian memiliki otonomi luas dalam urusan domestik.</p><p><strong>3. Contoh Negara Serikat</strong></p><ul><li><p><strong>Amerika Serikat</strong></p></li><li><p><strong>Jerman</strong></p></li><li><p><strong>Swiss</strong></p></li><li><p><strong>Australia</strong></p></li><li><p><strong>Malaysia</strong></p></li></ul></li></ul></li></ul></li></ul></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-02-07 01:23:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3319310922</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 1 (Asa Khoirul Ummah 9, Azri Julian Kusuma 10, Damai Yanti Lestari 12, Fikri Aqilah Syarif 17, Gabriela Angelita Natalie 18, Luthviana Rusyda Aulia 21)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3319319838</link>
         <description><![CDATA[<p><br/></p><blockquote><p>Bentuk Negara</p></blockquote><p>Melibatkan konsep dan desain yang harus dipersiapkan, termasuk pemilihan pemimpin dan pedoman untuk menjalankan pemerintahan. Bentuk negara berbicara mengenai organ negara sebagai keseluruhan.</p><p><br/></p><p>Ada dua bentuk negara secara umum:</p><ol><li><p>Negara <strong>Kesatuan / Republik</strong></p><p><strong>Pengertian</strong>: negara yang tersusun tunggal, tidak ada negara di dalam negara, dan kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pusat. Dalam negara kesatuan, hanya ada 1 kepala negara, 1 UUD, 1 dewan menteri, dan 1 parlemen.</p><p><strong>Indonesia adalah negara kesatuan.</strong></p><ul><li><p>UUD NRI tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."</p></li><li><p>Bentuk ini cocok untuk mewadahi keberagaman rakyat.</p></li><li><p>Dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjalankan asas <strong>desentralisasi</strong>. Kewenangan pemerintahan pusat meliputi enam kewenangan : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter. Di luar itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Negara menghormati keberadaan masyarakat beserta hak-hak tradisionalnya.</p></li></ul><p><br/></p></li><li><p>Negara <strong>Federal / Serikat</strong></p><p><strong>Pengertian</strong>: negara yang kekuasaannya dibagi antara pemerintah pusat dan negara bagian.</p><p><strong>Macam-macam pemerintahannya</strong> :</p><ul><li><p>Pemerintahan Federal</p></li><li><p>Pemerintahan Negara Bagian</p><p><br/></p><p>Hal yang menjadi urusan pemerintahan federal menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian. Di luar urusan tersebut menjadi kewenangan pemerintah negara bagian. </p><p>Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa negara serikat memiliki ciri utama, yaitu kekuasaan pemerintah sejatinya berasal dari negara bagian yang sebagian urusan dilimpahkan federal.</p><p><br/></p></li></ul></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/3373703817/55466a324fb218100db5c7fa40439706/IMG_20250207_WA0002.jpg" />
         <pubDate>2025-02-07 01:33:11 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3319319838</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Sistem Pemerintahan - Kel. 3</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3327299770</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Anggota Kelompok:</strong></p><ol><li><p>Araya Chikal Shandyda</p></li><li><p>Anis Larasati</p></li><li><p>Bangkit Maulana Izza Muhammad</p></li><li><p>Demas Nugroho Junior Dermawan</p></li><li><p>Rafi Iskandar Muda</p></li></ol><p><br/></p><blockquote><p>Dasar negara demokrasi adalah kebebasan.</p></blockquote><p>- Aristoteles</p><p><br/></p><p><strong>I. SISTEM PEMERINTAHAN</strong></p><p>Sistem pemerintahan adalah tata cara atau metode yang digunakan untuk mengatur dan menjalankan suatu negara, mencakup struktur kelembagaan, pembagian kekuasaan, proses pengambilan keputusan, serta mekanisme kontrol yang diterapkan. <mark>Tujuannya adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.</mark></p><p><br/></p><p>Secara etimologis, istilah "sistem" berasal dari bahasa Latin "<em>systēma</em>" dan bahasa Yunani "<em>sustēma</em>," yang berarti "kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan." Sementara itu, "pemerintahan" berasal dari kata dasar "perintah," yang berarti "perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu." Dengan demikian, "pemerintah" adalah pihak yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, dan "pemerintahan" merujuk pada proses atau cara memerintah.</p><p><br/></p><p>Dalam konteks negara, sistem pemerintahan menentukan bagaimana kekuasaan dibagi dan dijalankan antara lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Berbagai negara menerapkan sistem pemerintahan yang berbeda, seperti monarki, republik, demokrasi, dan lainnya, sesuai dengan sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang dianut.</p><p><br/></p><p>Pemahaman yang baik tentang sistem pemerintahan membantu kita memahami bagaimana negara berfungsi dan bagaimana kita, sebagai warga negara, dapat berpartisipasi dalam proses pemerintahan.</p><p><br/></p><p>Berikut adalah beberapa macam dari sistem pemerintahan,</p><p><br/></p><p><strong>A. SISTEM PRESIDENTAL</strong></p><ol><li><p><strong>Definisi</strong></p></li></ol><p>Sistem pemerintahan di mana <mark>kepala negara sekaligus kepala pemerintahan adalah Presiden</mark>. Presiden memiliki hak untuk mengatur negara serta menunjuk para menteri atau kabinet sebagai pendukung operasional pemerintahan.</p><ol start="2"><li><p><strong>Konsep Politik: Trias Politica</strong></p><p>Sistem presidensial berlandaskan </p><p>prinsip <strong>pemisahan kekuasaan</strong> (<em>separation of powers</em>) yang disebut <strong>Trias Politica</strong>, yang membagi kekuasaan menjadi tiga lembaga utama:</p><ol><li><p><strong>Legislatif</strong> → Membuat undang-undang.</p></li><li><p><strong>Eksekutif</strong> → Melaksanakan undang-undang.</p></li><li><p><strong>Yudikatif</strong> → Mengawasi dan menegakkan hukum.</p></li></ol><p>Pembagian ini bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola negara dan mencegah penumpukan kekuasaan dalam satu lembaga.</p></li><li><p><strong>Ciri-Ciri Sistem Presidensial:</strong></p><ol><li><p>Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.</p></li><li><p>Masa jabatan presiden memiliki periode tertentu yang diatur dalam konstitusi.</p></li><li><p>Presiden merangkap sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.</p></li><li><p>Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.</p></li><li><p>Presiden memiliki hak prerogatif dalam pemerintahan, termasuk pembentukan kabinet dan kebijakan eksekutif.</p></li><li><p>Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang dan memiliki hak veto terhadap keputusan legislatif.</p></li><li><p>Keputusan presiden sebagai kepala negara tidak dapat diganggu gugat, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur dalam konstitusi.</p></li></ol><p><strong>Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial</strong></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><p>Stabilitas pemerintahan lebih tinggi karena presiden memiliki masa jabatan tetap.</p></li><li><p>Pemisahan kekuasaan yang jelas mencegah dominasi satu lembaga terhadap yang lain.</p></li><li><p>Eksekutif lebih independen karena tidak bergantung pada parlemen dalam menjalankan tugasnya.</p></li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><p>Pengambilan keputusan bisa lebih lambat karena adanya pemisahan kekuasaan.</p></li><li><p>Potensi konflik antara eksekutif dan legislatif jika terjadi perbedaan kepentingan.</p></li><li><p>Sistem ini dapat menyebabkan pemerintahan yang stagnan apabila terjadi kebuntuan politik antara lembaga negara.</p></li></ul><p><strong>Contoh Negara dengan Sistem Presidensial</strong></p><ul><li><p>Amerika Serikat</p></li><li><p>Indonesia</p></li><li><p>Brasil</p></li><li><p>Filipina</p></li></ul></li></ol><p><br/></p><blockquote><p>"Hanya ada satu cara untuk membuat pemerintahan republik bertahan lama, yaitu dengan menyebarkan benih-benih kebajikan dan pengetahuan ke seluruh pelosok negara melalui tempat-tempat dan cara-cara pendidikan yang tepat. Ini hanya dapat dilakukan secara efektif dengan bantuan legislatif."</p></blockquote><p>- Benjamin Rush</p><p> </p><p><strong>B. SISTEM PARLEMENTER</strong></p><p><strong>Definisi</strong></p><p>Sistem pemerintahan di mana <mark>kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri</mark> yang dipilih oleh parlemen, sementara kepala negara dijabat oleh presiden atau raja.</p><p><strong>Struktur Pemerintahan:</strong></p><ul><li><p><strong>Presiden/Raja</strong> → Berperan sebagai kepala negara dengan tugas seremonial.</p></li><li><p><strong>Perdana Menteri</strong> → Bertindak sebagai kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada parlemen.</p></li><li><p><strong>Parlemen</strong> → Memegang kekuasaan tertinggi dalam pembuatan dan pengawasan kebijakan publik.</p></li></ul><p>Dalam sistem ini, <mark>perdana menteri dan kabinet harus mempertanggungjawabkan kebijakan mereka kepada parlemen</mark>. Jika kebijakan mereka tidak disetujui, parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan melalui <strong>mosi tidak percaya</strong> (<em>vote of no confidence</em>).</p><p><strong>Ciri-Ciri Sistem Parlementer:</strong></p><ol><li><p>Kekuasaan tertinggi berada di tangan parlemen.</p></li><li><p>Perdana menteri memimpin pemerintahan, sementara presiden atau raja bertindak sebagai kepala negara.</p></li><li><p>Perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.</p></li><li><p>Kekuasaan eksekutif (perdana menteri) dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mekanisme mosi tidak percaya.</p></li><li><p>Perdana menteri memiliki hak prerogatif dalam menentukan kebijakan eksekutif.</p></li><li><p>Menteri-menteri diangkat dari anggota parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.</p></li><li><p>Pemilihan kepala pemerintahan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat atau secara tidak langsung melalui parlemen.</p></li><li><p>Pemilihan parlemen dapat disesuaikan atau diadakan lebih awal berdasarkan keputusan perdana menteri.</p></li></ol><p><strong>Kelebihan dan Kekurangan Sistem Parlementer</strong></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><p>Pengambilan keputusan lebih cepat karena eksekutif dan legislatif berasal dari satu lembaga yang sama.</p></li><li><p>Fleksibilitas tinggi karena parlemen dapat mengganti pemerintahan jika dianggap tidak efektif.</p></li><li><p>Pemerintahan lebih demokratis karena ada kontrol langsung dari parlemen terhadap kebijakan eksekutif.</p></li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><p>Ketidakstabilan politik dapat terjadi jika pemerintahan sering mengalami pergantian akibat mosi tidak percaya.</p></li><li><p>Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat, sehingga kurang memiliki legitimasi kuat.</p></li><li><p>Parlemen bisa memiliki kekuasaan yang terlalu dominan sehingga eksekutif kurang mandiri.</p></li></ul><p><strong>Contoh Negara dengan Sistem Parlementer</strong></p><ul><li><p>Inggris</p></li><li><p>Jepang</p></li><li><p>India</p></li><li><p>Australia</p></li></ul><p><strong>II. Arah Condong Rakyat</strong></p><p>Rakyat cenderung lebih nyaman dengan sistem presidensial. Salah satu alasan utama adalah stabilitas pemerintahan yang lebih terjamin, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu. </p><p><br/></p><p>Hal ini memberikan kejelasan dalam kepemimpinan serta mengurangi ketidakpastian politik dibandingkan dengan sistem parlementer.</p><p><br/></p><blockquote><p><strong><em>Pemerintahan yang terkuat adalah pemerintahan yang setiap orang merasa menjadi bagiannya</em></strong>.</p></blockquote><p>- Dwight Eisenhower</p><p><br/></p><p><strong>III. DAFTAR PUSTAKA</strong></p><ol><li><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah">https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah</a></p></li><li><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb497ac01fb73001038cb70/sistem-pemerintahan-indonesia-pendekatan-teori-dan-praktek-konstitusi-undang-undang-dasar-1945/">https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb497ac01fb73001038cb70/sistem-pemerintahan-indonesia-pendekatan-teori-dan-praktek-konstitusi-undang-undang-dasar-1945/</a></p></li><li><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://adm.fisip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2019/10/Bahan-Ajar-Kebijakan-Pemerintahan-dikonversi.pdf">https://adm.fisip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2019/10/Bahan-Ajar-Kebijakan-Pemerintahan-dikonversi.pdf</a></p></li><li><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.google.com/url?sa=i&amp;url=https%3A%2F%2Frepository.ut.ac.id%2F4235%2F1%2FIPEM4320-M1.pdf&amp;psig=AOvVaw1HpPrqBSosoKn-AszSw6X_&amp;ust=1739534450857000&amp;source=images&amp;cd=vfe&amp;opi=89978449&amp;ved=0CAcQr5oMahcKEwjQ7tiCzcCLAxUAAAAAHQAAAAAQBw">https://www.google.com/url?sa=i&amp;url=https%3A%2F%2Frepository.ut.ac.id%2F4235%2F1%2FIPEM4320-M1.pdf&amp;psig=AOvVaw1HpPrqBSosoKn-AszSw6X_&amp;ust=1739534450857000&amp;source=images&amp;cd=vfe&amp;opi=89978449&amp;ved=0CAcQr5oMahcKEwjQ7tiCzcCLAxUAAAAAHQAAAAAQBw</a></p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/3401772232/3ab9cf60156dde93f9b5ecf82b4497ac/My_one_and_only_job__I_ll_do_anything_it_takes_.jpg" />
         <pubDate>2025-02-13 11:55:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3327299770</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KELOMPOK 5 (BENTUK PEMERINTAHAN)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3328169934</link>
         <description><![CDATA[<p>Anggota kelompok:</p><ol><li><p>Arabella Herlin Azahra (07)</p></li><li><p>Difa Fitratuz Zahra (14)</p></li><li><p>Elisa Putri Amelia (15)</p></li><li><p>Irham Hakim Izzul Haq (20)</p></li><li><p>Miqdam Sholahul Khilafi (23)</p></li></ol><p><br></p><p><br></p><p><br></p><ol><li><p>Istilah republik berasal dari bahasa Latin respublica, yang berarti kepentingan umum atau milik rakyat. Sebagai bentuk pemerintahan, republik menekankan kepentingan rakyat dengan prinsip pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk rakyat. Ciri utama republik adalah, kekuasaan negara tersebar melalui sistem desentralisasi dan  rakyat terlibat aktif dalam pemerintahan melalui lembaga-lembaga seperti pemilu dan partai politik.</p></li></ol><p><br></p><p>Republik berkembang menjadi 2 bentuk kekuasaan:</p><p><br></p><p>*Republik Parlementer*</p><p>• Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.</p><p><br></p><p>• Presiden hanya berperan sebagai kepala negara dengan wewenang terbatas.</p><p><br></p><p>• Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dibubarkan jika kehilangan dukungan mayoritas.</p><p><br></p><p>Contoh negara: India, Jerman, Italia.</p><p><br></p><p>*Republik Presidensial*</p><p>• Presiden memiliki kekuasaan eksekutif penuh sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.</p><p><br></p><p>• Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.</p><p><br></p><p>• Pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif lebih tegas.</p><p><br></p><p>Contoh negara: Amerika Serikat, Indonesia, Brasil.</p><p><br></p><p>Beberapa negara juga mengadopsi sistem semi-presidensial, yang menggabungkan elemen dari kedua bentuk tersebut, seperti Prancis dan Rusia.</p><p><br></p><ol start="2"><li><p>Monarki berasal dari kata monos (satu) dan arkhein (memerintah), yang berarti pemerintahan di tangan satu penguasa, biasanya raja. Dalam monarki, kekuasaan raja bersifat mutlak dan sering kali didasarkan pada doktrin ketuhanan. Ciri monarki meliputi kepemimpinan oleh seorang raja, pewarisan takhta turun-temurun, dan rakyat tidak memiliki peran dalam memilih kepala negara.</p></li></ol><p><br></p><p>Monarki berkembang menjadi tiga bentuk utama:</p><p><br></p><p>• Monarki absolut – Raja memiliki kekuasaan penuh tanpa pembatasan, seperti di Brunei.</p><p><br></p><p>• Monarki konstitusional – Kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi, seperti di Swedia.</p><p><br></p><p>• Monarki parlementer – Raja hanya simbol negara, sedangkan kekuasaan berada di tangan parlemen dan kabinet, seperti di Malaysia dan Inggris.</p><p><br></p><p>Dalam monarki parlementer, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan.</p><p><br></p><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-02-14 00:52:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3328169934</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KELOMPOK 7 (SISTEM PEMERINTAHAN)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3328197138</link>
         <description><![CDATA[<p>Anggota:</p><ol><li><p>Nafisa Naila Marwa</p></li><li><p>Sekar Ayu Arini Putri</p></li></ol><p><br/></p><p><strong><mark>Sistem Pemerintahan Ada 2</mark></strong></p><p><br/></p><p><strong>Sistem Presidensial</strong>:<br>Dalam sistem ini, kepala negara (Presiden) juga berperan sebagai kepala pemerintahan. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bergantung pada parlemen dalam menjalankan tugasnya.</p><p><br/></p><p>Sistem pemerintahan presidensial diterapkan di Amerika Serikat dan Indonesia, tetapi dengan perbedaan dalam pemisahan kekuasaan.</p><ul><li><p><strong>Amerika Serikat</strong>: Mengadopsi teori Montesquieu dengan pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang saling mengontrol melalui mekanisme "check and balances". Kongres membuat undang-undang, presiden memiliki hak veto, dan presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat.</p></li><li><p><strong>Indonesia</strong>: Menerapkan sistem presidensial dengan pembagian kekuasaan negara, tetapi tidak ada pemisahan yang sepenuhnya tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiganya masih memiliki keterkaitan dan hubungan kerja dalam praktik pemerintahan.</p></li></ul><p><strong>Ciri-ciri Negara Presidensial</strong></p><ul><li><p>Masa jabatan terbatas (satu atau dua periode).</p></li><li><p>Presiden dan wakilnya bertanggung jawab kepada rakyat, bukan parlemen.</p></li><li><p>Bisa diberhentikan jika melanggar hukum.</p></li><li><p>Dipilih langsung oleh rakyat.</p></li><li><p>Presiden tidak tunduk pada parlemen.</p></li><li><p>Tidak ada pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.</p></li><li><p>Pemerintahan berada di tangan presiden.</p></li></ul><p><br/></p><p><br/></p><p><strong>Sistem Parlementer</strong>:<br>Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada di tangan pemerintah yang dibentuk oleh parlemen. Kepala pemerintahan adalah <strong>Perdana Menteri</strong>, bukan Presiden. Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat diberhentikan jika kehilangan kepercayaan dari parlemen.</p><p><br/></p><p><strong>Contoh Negara:</strong></p><ul><li><p>Inggris merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem parlementer.</p></li><li><p>Raja tidak dapat digugat dan berperan sebagai simbol negara.</p></li><li><p>Jika terjadi konflik antara rakyat dan raja, menteri yang bertanggung jawab menyelesaikan masalah.</p></li></ul><p><br/></p><p><strong>Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer</strong></p><ul><li><p>Kepala negara bisa raja/ratu atau presiden, tetapi kepala pemerintahan adalah perdana menteri.</p></li><li><p>Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.</p></li><li><p>Partai pemenang pemilu membentuk kabinet dan perdana menteri, sementara oposisi berasal dari partai yang kalah.</p></li><li><p>Dalam sistem banyak partai, kabinet dibentuk secara koalisi dan harus mendapat kepercayaan parlemen.</p></li><li><p>Jika ada perselisihan antara kabinet dan parlemen, kepala negara bisa membubarkan parlemen.</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/3404956398/a7de4d7945fade7a8392f7797b79c05b/IMG_6010.jpeg" />
         <pubDate>2025-02-14 01:18:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3328197138</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KELOMPOK 2 BENTUK PEMERINTAHAN </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3328201398</link>
         <description><![CDATA[<p>• Aly Aydeed / 04</p><p>• Margaretha Happy Nadjua / 22</p><p>• Muhammad Ridho Kurniawan / 25</p><p>• Shafina Fadwa Ainura / 33</p><p>• Vina Laila Tafrikhasari / 34</p><p>• Zahra Dewi Maharani / 35</p><p><br/></p><p>A. Bentuk pemerintahan: </p><p>- Republik : sistem politik yang di mana kepala negara dipilih oleh rakyat </p><p>- monarki: bentuk pemerintahan yang di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang penguasa tunggal seperti raja, ratu, atau kaisar bersifat mutlak </p><p>B. Ciri pemerintahan Republik </p><p>- ketatanegaraan terbentuk pemerintahan republik demokrasi </p><p>- latihan dilibatkan dalam penyelenggaraan negara </p><p>D. Ciri pemerintahan Monarki </p><p>- dipimpin oleh suatu orang penguasa </p><p>- baca memegang kekuasaan bersifat mutlak </p><p>- raja memperoleh hak untuk bertahta </p><p>- pengangkatan atau penunjukan kepala negara berdasarkan keturunan </p><p>- sistem pengangkatan raja mengandung arti bahwa rakyat tidak memiliki kekuasaan dalam pemerintahan kepala negara </p><p>- masa jabatan kepala negara tidak dibatasi tenggang waktu </p><p>E. Bentuk pemerintahan monarki </p><p>- monarki absolut :</p><p> kekuasaan negara dipusatkan di satu orang yaitu raja atau ratu. Raja atau ratu dapat mengendalikan pemerintahan secara penuh.</p><p>- monarki konstitusi: </p><p>cabang kekuasaan negara yang pertama memisahkan dari kekuasaan raja dan menjadi kekuatan yang mandiri ada kekuatan peradilan. untuk melindungi hak-hak politik rakyat adalah membatasi kekuasaan penguasa. untuk itu konstitusi pula ada dalam satu negara untuk memberikan jaminan pada hak hak rakyat. Tidak memiliki kekuasaan mutlak.</p><p>- monarki parlementer : </p><p>  sistem pemerintahan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis termasuk sistem pemerintahan presidensial yang  diterapkan di Indonesia.</p><p>  kekuasaan politik di tangan parlementer dan memiliki kekuasaan penuh dan dapat menunjukkan memberhentikan kabinet. </p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-02-14 01:22:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/subagiyocitizen96/tg8uh2cbj5urypsk/wish/3328201398</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
