<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>G11 Masalah keamanan maritim Indonesia by Makarios Elementary</title>
      <link>https://padlet.com/Makarios_Christian_School/s8bfzyb9tnumnppp</link>
      <description></description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2022-07-19 00:04:40 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2022-07-19 02:53:04 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Vanesson </title>
         <author>Makarios_Christian_School</author>
         <link>https://padlet.com/Makarios_Christian_School/s8bfzyb9tnumnppp/wish/2245795728</link>
         <description><![CDATA[<div>Masalah keamanan laut indonesia <br>-Natuna<br><br>Permasalahan ini dimulai pada tanggal 4 Bulan December 2021<br>Dimulai dari china yang mengeklaim bahwa Natuna yang merupakan milik indonesia ingin di klaim oleh China. <br>Source -Kompas.COM-<br><br>Sengketa Laut China Selatan telah terjadi sejak tahun 1947. Dasar yang digunakan China untuk mengeklaim seluruh Kawasan Laut China Selatan adalah sembilan garis putus-putus. <br>Source -NgertiHukum.ID-<br><br>Pada dasarnya China yang mengklaim kawasan yang dilewati nelayan dan kapal Coast Guard-nya di ZEE Indonesia merupakan wilayahnya berdasarkan konsep <em>Nine Dash Line</em> (sembilan garis putus-putus) yang ditetapkan sepihak oleh China (tanpa melalui UNCLOS) dan konsep tersebut menjadi dasar China mengklaim perairan Laut Natuna, bahkan Laut China Selatan. <br>Indonesia menolak klaim China dalam bentuk apapun di Laut Natuna, sebab ZEE Indonesia di Laut Natuna telah diatur dalam UNCLOS. Oleh karena itu Untuk mengatasi permasalahan di Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Laut China Selatan, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), <a href="https://nasional.tempo.co/read/1508293/ini-3-strategi-kepala-bakamla-jaga-perbatasan-di-laut-natuna/full&amp;view=ok">Laksamana Madya Aan Kurnia mengatakan terdapat tiga strategi penjagaan kawasan yakni</a> hadirnya penegak hukum di kawasan perairan tersebut seperti Bakamla, TNI Angkatan Laut, hingga Satuan Tugas Pemberantasan Ilegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia melakukan eksplorasi dan eksploitasi SDA di ZEE dan landas kontinen, strategi ketiga ialah melalui jalan diplomasi, dengan mengajak negara-negara ASEAN dan China melakukan dialog tentang hak berdaulat atas kawasan laut yang diatur oleh UNCLOS.<br>Source -NgertiHukum.id-</div>]]></description>
         <enclosure url="https://www.kelaspintar.id/blog/wp-content/uploads/2020/02/natuna-1.jpg" />
         <pubDate>2022-07-19 02:15:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/Makarios_Christian_School/s8bfzyb9tnumnppp/wish/2245795728</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Juan Christian</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/Makarios_Christian_School/s8bfzyb9tnumnppp/wish/2245796651</link>
         <description><![CDATA[<div>Potensi laut Indonesia begitu menguntungkan bagi nelayan Indonesia. Namun, sering kali Indonesia dibuat geram dengan datangnya kapal asing masuk ke wilayah perairan Nusantara. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kapal asing kerap menganggap posisi kapal masih berada di landasan kontinen. Padahal, menurut Susi, kawasan perairan Natuna termasuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.<br><br>Setidaknya ada beberapa kejadian pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2019, seperti Natuna dan Kepulauan Riau. Kasus terbaru soal teritorial Indonesia adalah <a href="https://www.brilio.net/serius/kri-tjiptadi-381-ditabrak-susi-mau-tenggelamkan-51-kapal-vietnam-190430k.html">kapal asing asal Vietnam yang menabrak Kapal Republik Indonesia (KRI) Tjiptadi-381</a>.<br><br><strong>Tentara angkatan laut menangkap kapal asing di Anambas dan Natuna.<br><br></strong>Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I TNI AL berhasil mengamankan kapal asing dari Vietnam pada 17 Februari 2019. Kapal ini diduga pengangkut bahan bakar untuk kapal penangkap ikan. Kapal tersebut berhasil dihentikan di wilayah Anambas dan Natuna oleh Komandan Guspurla Koarmada Laksamana Pertama Irvansyah. Pihak TNI AL sempat mengalami kesulitan karena kapal Indonesia terlalu besar.<br><br><strong>Penabrakan KRI Tjiptadi-381 oleh kapal <br>Vietnam di Laut Natuna.<br><br></strong>KRI Tjiptadi-381 ditabrak Kapal Coast Guard Vietnam. Insiden itu terjadi setelah KRI Tjiptadi-381 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) milik negara tetangga, Vietnam BD 979. Penampakan dilakukan karena&nbsp; Vietnam BD 979 mencuri ikan di Laut Natuna Utara. Kapal Coast Guard Vietnam berupaya untuk menghalangi penegakan hukum yang dilakukan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono. Pihak Vietnam mengklaim bahwa lautan tersebut masih dalam wilayah perairan Vietnam. Hal ini menimbulkan reaksi dari menteri Susi. Ia mengungkapkan bahwa kapal Vietnam sering masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia.<br><br>source : https://www.brilio.net/serius/4-kasus-penangkapan-kapal-vietnam-di-perairan-indonesia-190501f.html</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1755303902/802fb55559b5be1dc21b03e17ee61d1c/1030016_penangkapan_kapal_illegal_fishing.jpg" />
         <pubDate>2022-07-19 02:16:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/Makarios_Christian_School/s8bfzyb9tnumnppp/wish/2245796651</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kapal MV Hai Fa (Velin 😻)</title>
         <author>louisamarvelin</author>
         <link>https://padlet.com/Makarios_Christian_School/s8bfzyb9tnumnppp/wish/2245805201</link>
         <description><![CDATA[<div>Dinakhodai <strong>Zhu Nian Lie</strong> asal Tiongkok. Kapal MV Hai Fa ditangkap di perairan Wanam, Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014, atas tuduhan pencurian ikan dan berlayar tanpa surat izin pemerintah.&nbsp;<br><br>Hasil curian dari kapal ini terdiri dari</div><ul><li>800.658 ton ikan beku</li><li>100.044 ton udang beku&nbsp;</li><li>66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi</li></ul><div><br></div><div>Kapal MV Hai Fa diduga sudah tujuh kali beraksi di Indonesia sehingga merugikan negara sekitar Rp 70 miliar.<br><br>Hakim hanya menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada nakhoda, Zhu Nian Le. Ketua Majelis Hakim Matheus juga memerintahkan agar 800.658 kilogram ikan dan 100.044 kilogram udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita dikembalikan.<br><br>Pada 25 Maret 2015 majelis hakim PN Ambon membebaskan Kapal Hai Fa.<br><br></div><ul><li>https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/00300031/kasus-kasus-illegal-fishing-di-indonesia?page=all&nbsp;</li><li>https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-7-I-P3DI-April-2015-24.pdf&nbsp;</li></ul>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1365799938/b91cc4c67c0f294c591a17c9bc2b7019/qj6JrIga5x.jpg" />
         <pubDate>2022-07-19 02:24:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/Makarios_Christian_School/s8bfzyb9tnumnppp/wish/2245805201</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KAPAL FV VIKING, SI PENCURI IKAN YANG KINI JADI SPOT SELFIE WSATAWAN (Lia)</title>
         <author>yunikeamalia</author>
         <link>https://padlet.com/Makarios_Christian_School/s8bfzyb9tnumnppp/wish/2245807137</link>
         <description><![CDATA[<blockquote>FV Viking adalah kapal berbendera Nigeria yang terkenal melakukan <em>illegal fishing</em>. Kapal ini memiliki ciri khas dengan warna biru muda yang apik.&nbsp;</blockquote><div><br><mark>Kapal ini memasuki perairan Indonesia tanpa izin di tahun 2016 silam.</mark> Meski begitu, <mark>Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhasil menenggelamkannya pada saat itu.<br></mark><br>~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~<br><br><strong><sup>"Mudah-mudahan ini membuat mereka mendapat pelajaran. Mereka mencuri dari kami, karena itu pantas dihukum. Semakin sulit mencari ikan di Indonesia. Mereka punya kapal-kapal besar, teknologi canggih, sedangkan kita ketinggalan."&nbsp; kata Poniah yang baru saja mendapat sekeranjang ikan berukuran 1-2 cm.<br></sup></strong>~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~<br><br>INFORMASI LAIN:<br>- FV Viking ditangkap salah satu kapal perang jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat, yaitu <strong>KRI Sultan Thaha Saifudin-376, pada 25 Februari lalu.</strong> Penangkapan itu disebut-sebut sebagai yang terpenting sejak <a href="https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/12/141205_indonesia_kapal_asing">pemerintah Indonesia melancarkan penenggelaman</a> terhadap lebih dari 100 kapal pencuri ikan dua tahun lalu.<br><br>-FV Viking merupakan <mark>target incaran polisi internasional atau Interpol berdasarkan permintaan pemerintah Norwegia.</mark><br><br>-FV Viking merupakan <strong>satu dari enam kapal yang digunakan untuk menangkap ikan </strong><strong><em>toothfish</em></strong><strong> Antartika dan </strong><strong><em>tootfish</em></strong><strong> Patagonia yang langka.<br></strong><br>-Dari informasi Interpol, <strong><mark>kapal tersebut sudah 13 kali berganti nama, 12 kali berganti bendera dan 8 kali berganti </mark></strong><strong><em><mark>call sign</mark></em></strong><strong><mark>.<br></mark></strong><br>-FV Viking merupakan kapal yang <em><mark>selama ini diincar, anggota Interpol dari Norwegia dan Afrika Selatan dilaporkan telah datang ke Indonesia.</mark></em><br><br>___________________________________________<br>Kru Kapal Terdiri Dari 5 Orang Asal: <mark>*Argentina <br>*Peru <br>*Myanmar<br>*Enam Warga Indonesia </mark><br><strong>(akan dijerat menggunakan hukum tentang perkapalan dan perikanan)<br></strong>___________________________________________</div><blockquote><pre>Hasilnya, tidak diragukan bahwa FV Viking adalah kapal yang dipakai untuk pencurian ikan.</pre></blockquote><div><br>Di gubuk bambu lain, nelayan bernama <strong>Kanang justru berpendapat orang Indonesia juga pantas disalahkan atas kurangnya ikan di laut:<br></strong><br><strong><sup>"Tidak ada aturan, jadi kami menangkap semuanya, sampai ke telur ikan. Jadi, pantas saja ikannya sedikit di laut. Saya dengar di negara lain ada aturan mengenai seberapa besar ikan yang boleh ditangkap. Tapi di sini kami menangkap semua," kata Kanang kepada wartawan BBC Indonesia, Rebecca Henschke.</sup></strong></div>]]></description>
         <enclosure url="https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160313_indonesia_viking_penenggelaman" />
         <pubDate>2022-07-19 02:27:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/Makarios_Christian_School/s8bfzyb9tnumnppp/wish/2245807137</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Destructive Fishing - Fay</title>
         <author>chloefaymarpaung</author>
         <link>https://padlet.com/Makarios_Christian_School/s8bfzyb9tnumnppp/wish/2245815237</link>
         <description><![CDATA[<div>a) Apa itu Destructive Fishing?&nbsp;<br>Destructive Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat&nbsp; tangkap/alat bantu penangkapan ikan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.&nbsp;<br><br>b) Mengapa Destructive Fishing bisa menjadi suatu masalah?<br>karena jika kita menangkap ikan dengan menggunakan alat seperti pukat harimau dan bom ikan (bahan peledak) secara berlebihan akan merusak terumbu-terumbu karang dan juga dengan ekosistem lautan.<br><br>c) Dampak Destructive Fishing ;<br>- merusak terumbu karang dan habitat ikan<br>- kematian ikan dari berbagai jenis dan ukuran<br>- mengancam keselamatan jiwa&nbsp;<br><br>d) apa yang telah pemerintah lakukan atas hal ini? Untuk mencegah maraknya penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing di Kabupaten Sumbawa.&nbsp;<br><br>Kegiatan kampanye penanggulangan destructive fishing dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para nelayan di Kabupaten Sumbawa. Sehingga tumbuh rasa memiliki, mencintai dan menjaga lautnya agar tetap lestari, salah satunya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan mengebom dan menggunakan racun.<br><br>e) solusi dari Destructive Fishing ;<br>- dimana nelayan direkomendasi untuk memancing secara ecosystem friendly yaitu alat-alat yang tidak memakai listrik, racun dan bahan peledak. Juga tegas kepada orang-orang yang melakukan destructive fishing.<br><br>f) Hukum Destructive Fishing ;&nbsp;<br>Sanksi pidana terhadap pelaku destructive fishing diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 85Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.&nbsp;<br><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1365798867/4cfdfb65ebef66c654038efcc6fae7f2/image.png" />
         <pubDate>2022-07-19 02:36:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/Makarios_Christian_School/s8bfzyb9tnumnppp/wish/2245815237</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
