<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>A1279-ILKOM by Miranti Artarina</title>
      <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM</link>
      <description></description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2025-10-09 06:19:00 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2025-10-10 06:49:36 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>PERTEMUAN 2: ESENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA</title>
         <author>mirantiartarina18</author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3624765867</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Tugas Mahasiswa:</strong></p><p>Buat tulisan 400-500 kata analisis studi kasus: "Pentingnya Pancasila dalam menyelesaikan masalah sosial terkini"</p><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-09 06:22:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3624765867</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: Mutiara Dhiandra</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625002386</link>
         <description><![CDATA[<p>Kelas: Ilkom A</p><p><br/></p><p>Analisis Kasus Sila ke-3 Pancasila dalam Menyelesaikan Masalah Sosial Terkini</p><p><br/></p><p>Kasus: Persekusi terhadap Jemaat Gereja di Padang (Juli 2025)</p><p><br/></p><p>Pada tanggal 27 Juli 2025, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan oleh kasus intoleransi di Kota Padang, Sumatera Barat. Sejumlah warga mendatangi rumah ibadah Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, dan membubarkan kegiatan ibadah jemaat secara paksa. Massa tidak hanya berteriak dan memaksa jemaah berhenti beribadah, tetapi juga merusak fasilitas rumah doa serta memecahkan kaca bangunan. Dalam insiden itu, dua anak dilaporkan mengalami luka ringan akibat pecahan kaca.</p><p>Menurut Komnas Perempuan (2025) dalam siaran pers berjudul “Komnas Perempuan Merespons Kasus Intoleransi di Padang” yang diterbitkan di laman komnasperempuan.go.id, peristiwa ini termasuk salah satu dari delapan kasus intoleransi yang terjadi sepanjang tahun 2025. Sementara itu, Antara News (2025) juga memberitakan bahwa tindakan massa tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak beribadah yang dijamin konstitusi dan memperlihatkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai toleransi dan persatuan (antaranews.com).</p><p><br/></p><p>Analisis Berdasarkan Sila ke-3: “Persatuan Indonesia”</p><p><br/></p><p>Sila ke-3 Pancasila mengandung makna bahwa seluruh warga negara, tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, atau latar belakang, harus menempatkan kepentingan bangsa dan persatuan nasional di atas kepentingan kelompok. Dalam konteks kasus Padang, tindakan persekusi tersebut secara jelas bertentangan dengan semangat sila ke-3, karena menimbulkan perpecahan, kebencian, dan ketegangan sosial di antara warga yang berbeda agama.</p><p><br/></p><p>Nilai utama sila ke-3 adalah persatuan dalam keberagaman. Artinya, setiap perbedaan justru harus dijaga sebagai kekayaan bangsa, bukan dijadikan alasan untuk memusuhi sesama. Aksi kekerasan terhadap jemaat gereja tersebut menunjukkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami bahwa keberagaman adalah bagian dari identitas nasional Indonesia. Tindakan seperti itu juga merusak citra bangsa yang menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika.</p><p><br/></p><p>Selain itu, sila ke-3 menegaskan peran negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini, aparat pemerintah dan kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mencegah kekerasan berbasis agama serta memastikan setiap warga negara memperoleh hak konstitusionalnya untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Menurut Komnas Perempuan (2025), pemerintah daerah harus segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, memulihkan korban, dan menciptakan ruang dialog lintas agama agar konflik tidak berulang.</p><p><br/></p><p>Langkah-langkah yang sejalan dengan sila ke-3 antara lain:</p><p><br/></p><p>1. Penegakan hukum yang tegas agar tidak ada pembiaran terhadap tindakan intoleransi.</p><p><br/></p><p><br/></p><p>2. Dialog dan rekonsiliasi sosial untuk memulihkan kepercayaan antarwarga dan menguatkan solidaritas.</p><p><br/></p><p><br/></p><p>3. Pendidikan toleransi dan nilai kebangsaan di sekolah maupun masyarakat guna menumbuhkan rasa cinta tanah air serta kesadaran hidup damai dalam keberagaman.</p><p><br/></p><p>Kesimpulan</p><p><br/></p><p>Kasus intoleransi di Padang menjadi pengingat bahwa persatuan Indonesia bukan hanya slogan, tetapi tanggung jawab moral seluruh rakyat. Mengamalkan sila ke-3 berarti berani melindungi hak sesama, menghargai perbedaan, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan. Dengan menegakkan keadilan, memperkuat dialog lintas iman, dan membangun kesadaran kolektif, nilai “Persatuan Indonesia” dapat benar-benar menjadi dasar dalam menyelesaikan masalah sosial di era modern.</p><p><br/></p><p>Sumber informasi:</p><p><br/></p><p>Komnas Perempuan. (2025). Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Kasus Intoleransi di Padang. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id</p><p><br/></p><p>Antara News. (2025). Komnas Perempuan Catat Delapan Kasus Intoleransi Selama 2025. Diakses dari https://www.antaranews.com</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4528185351/40d8cc32c037d8b44098cff1957a5cba/8E89005E_8567_4AA1_A21A_3FBBD6A96D31.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 09:26:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625002386</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Wulan syah putri pelawi </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625040631</link>
         <description><![CDATA[<p>kelas:Ilkom A</p><p><br/></p><p><br/></p><p>Salah satu kasus nyata,penolakan pembangunan gereja di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pemerintah daerah menerima surat penolakan dari sekelompok warga tentang pendirian gereja di Desa Kapur. Bupati menyatakan akan mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan ini. </p><p>detikcom</p><p>Selain itu, di kota Padang, pada Juli 2025 terjadi aksi persekusi terhadap jemaat gereja yang tengah beribadah di rumah doa GKSI, dengan massa membongkar jendela, memecahkan fasilitas dan memaksa jemaat keluar. </p><p>Antara News</p><p>Data dari berbagai lembaga juga menunjukkan intoleransi sebagai persoalan yang terus muncul: sepanjang 2023-2024 tercatat 477 peristiwa dan 731 tindakan pelanggaran kebebasan beragama (KBB) di Indonesia. </p><p>GoodStats</p><p>Imparsial juga mencatat bahwa sepanjang 2024 terdapat 23 kasus pelanggaran kebebasan beragama, di antaranya pelarangan kegiatan Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan. </p><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" href="http://Tempo.co">Tempo.co</a></p><p>Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa meskipun kebebasan beragama diatur secara konstitusional, implementasi di lapangan masih terganggu oleh sikap intoleran, kurangnya dialog, dan lemahnya penegakan hukum.</p><p>Solusi Berdasarkan Kelima Sila Pancasila yaitu sebagai berikut:</p><p>Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa	Menghormati keragaman agama/kepercayaan	Dorong dialog antarumat beragama secara berkala (misalnya lewat forum kerukunan umat beragama di tingkat kecamatan atau desa) agar saling memahami ajaran masing-masing dan menolak pemaksaan keyakinan. Pemerintah bisa mengundang pemuka agama menyampaikan ajaran moderat.</p><p>Sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab	Hak asasi manusia, martabat manusia	Pastikan semua warga mendapat perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan atas dasar agama. Dalam kasus persekusi di Padang, korban mesti diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak untuk beribadah bebas tanpa takut akan keselamatan.</p><p>Sila ke-3: Persatuan Indonesia	Memupuk rasa kebersamaan di antara perbedaan	Selenggarakan kegiatan bersama lintas agama: misalnya gotong royong, bakti sosial, seni budaya bersama. Hal tersebut bisa memperkuat rasa persatuan, menurunkan jarak sosial antarumat agama.</p><p>Sila ke-4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan	Musyawarah dan mufakat	Dalam kasus penolakan gereja, pemerintah desa/RT/RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan jemaat gereja harus duduk bersama secara musyawarah. Keputusan hendaknya diambil dengan persetujuan bersama, bukan paksaan kelompok mayoritas.</p><p>Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia	Pemerataan hak dan keadilan	Penegakan hukum yang adil terhadap pelaku intoleransi (terlepas dari kedudukan, latar belakang). Pemerintah pusat &amp; daerah harus memberikan perlindungan dan fasilitas yang seimbang kepada kelompok agama minoritas dalam hal izin ibadah, tanah dan pembangunan rumah ibadah.</p><p>Contoh penerapan: dalam kasus Kubu Raya, pemerintah sudah memanggil pihak forum RT, kepala desa, dan camat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah. </p><p>detikcom</p><p>Kesimpulan &amp; Pentingnya Pancasila dalam Menyelesaikan Masalah yaitu </p><p>Dari bukti kasus nyata dan solusi berdasarkan nilai Pancasila, dapat diambil beberapa kesimpulan penting:</p><p>Pancasila bukan hanya simbol, tetapi pedoman praktis yang bisa diarahkan menjadi cara penyelesaian konflik sosial nyata, terutama konflik berbasis keberagaman agama.</p><p>Dengan menegakkan semua sila secara terpadu,menghormati kepercayaan, menjunjung hak asasi manusia, memupuk persatuan, mengedepankan musyawarah, dan menjamin keadilan, maka penyelesaian masalah dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan.</p><p>Tanpa pengamalan Pancasila secara konsisten, konflik intoleransi akan terus muncul, karena celah-celah moral, hukum dan sosial tidak tertutup.</p><p>Negara dan masyarakat harus bersama-sama menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila, mulai dari pendidikan karakter sejak dini, penguatan lembaga keagamaan moderat, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar intoleransi.</p><p>Jadi, Pancasila menjadi jembatan moral dan sosial agar perbedaan agama, suku, dan budaya tidak menjadi sumber konflik, melainkan kekayaan yang menjaga persatuan bangsa</p><p> 💡Sumber</p><p>Pembangunan Gereja Ditolak, Bupati Kubu Raya: Tak Ada Ruang Intoleransi!” — <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="http://Detik.com">Detik.com</a></p><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8016313/pembangunan-gereja-ditolak-bupati-kubu-raya-tak-ada-ruang-intoleransi">https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8016313/pembangunan-gereja-ditolak-bupati-kubu-raya-tak-ada-ruang-intoleransi</a> </p><p>detikcom</p><p>“Forum RT di Kubu Raya Tolak Pembangunan Gereja, Bupati Panggil Kades-Camat” — <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="http://Detik.com">Detik.com</a></p><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8015956/forum-rt-di-kubu-raya-tolak-pembangunan-gereja-bupati-panggil-kades-camat">https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8015956/forum-rt-di-kubu-raya-tolak-pembangunan-gereja-bupati-panggil-kades-camat</a> </p><p>detikcom</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4528308490/f1bebbce15c5ebeb53c63624b03b05c3/17600038809297982860394962326102.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 09:58:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625040631</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: Septi Anjani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625056092</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus:</p><p><br/></p><p>Di sebuah sekolah mayoritas muslim terdapat beberapa anak non muslim. Biasanya anak anak di sekolah itu ketika sedang tidak masuk kelas atau sedang istirahat akan berkumpul di taman sekolah. Ada kursi dan meja yang selalu mereka tempati di sana. Tapi ketika anak anak yang beragama non muslim ingin menggunakan fasilitas itu, mereka dilarang secara terang terangan oleh anak anak muslim. Ketegangan antara anak anak mayoritas muslim dan non muslim pun terjadi. </p><p><br/></p><p>Permasalahannya: </p><p>1. Bagaimana cara agar fasilitas sekolah bisa digunakan bersama tanpa memandang perbedaan agama?</p><p>2. Bagaimana cara mempersatukan semua anak anak tanpa memandang perbedaan agama? </p><p><br/></p><p>Penyelesaian: </p><p>1. Perwakilan dari masing masing anak di agama tertentu dipertemukan untuk membahas permasalahan yang terjadi</p><p>2. Perwakilan dari masing masing anak di agama tertentu membahas tentang keberagaman agama dan menyetujui untuk saling menghormati antar agama dan tidak membeda bedakan ketika bergaul.</p><p>3. Perwakilan dari masing masing anak di agama tertentu membahas tentak hak masing masing yang didapatkan di sekolah</p><p>4. Perwakilan dari masing masing anak di agama tertentu menyepakati untuk menghormati agama masing masing dan tidak membada bedakan untuk penggunaan fasilitas bersama. </p><p>5. Perwakilan dari masing masing anak di agama tertentu mengedepan kan kepentingan bersama untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan antara siswa. </p><p><br/></p><p>Hasil:</p><p>Semua anak anak di sekolah tersebut menyetujui semua yang sudah didiskusikan. Mereka setuju dengan damai karena kesepakatan bersama yang sudah dibahas pada saat pertemuan. Kasus ini menunjukan pentingnya pengamalan nilai nilai Pancasila, yaitu keadilan, toleransi dan persatuan. </p><p><br/></p><p>Pancasila yang terkait: </p><p>- Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa -&gt; Mehormati keberagaman agama masing masing siswa.</p><p>- Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab -&gt; Bersikap adil kepada semua siswa tanpa membeda bedakan. </p><p>- Sila ketiga: Persatuan Indonesia -&gt; Bersatu dan selalu bersama untuk berbaur atau menggunakan fasilitas di sekolah tanpa membeda bedakan. </p><p>Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. -&gt; Berdiskusi untuk menyelesaikan suatu masalah, yaitu penggunaan fasilitas tanpa membeda bedakan antara agama tertentu.</p><p>Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia -&gt; Adil untuk seluruh siswa sekolah untuk penggunaan fasilitas bersama. </p><p><br/></p><p>Kesimpulan: </p><p>Kasus ini menunjukan bahwa berdiskusi untuk menyelesaikan masalah dan mendapatkan kesepakatan bersama, anak anak dari berbagai agama dapat hidup rukun dan harmonis di Sekolah tanpa membeda bedakan. Mereka juga belajar untuk menghormati perbedaan agama dan menggunakan fasilitas bersama tanpa membeda bedakan antar agama tertentu. Dengan demikian, siswa dapat belajar untuk hidup rukun dan harmonis di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. </p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4528393473/376b16755aa1edc89bc63da004451e5c/17600047127945067184554441547466.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 10:13:25 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625056092</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Syifa Nur Faidah Kelas A Ilmu Komunikasi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625074490</link>
         <description><![CDATA[<p>Di sini, saya akan coba bahas kasus nyata gimana Pancasila bantu selesain masalah sosial terkini, fokus ke intoleransi agama dan ketidakadilan ekonomi, biar keliatan betapa kuatnya Pancasila sebagai solusi ideologi kita. Pancasila sebagai dasar negara kita di Indonesia bukan sekedar simbol lama yang dipajang di dinding, tapi beneran panduan hidup yang masih pas banget buat hadapi masalah sosial zaman sekarang. Di era globalisasi, kota-kota yang rame, sampe pandemi, konflik antar orang, dan kesenjangan sosial, Pancasila kasih nilai-nilai dasar yang bikin kita bisa hidup damai dan adil. </p><p><br/></p><p>Kasus pertama, soal intoleransi agama yang lagi marak di Indonesia, yang sempat parah banget pas 2018-2020. Menurut laporan dari Setara Institute, ada lebih dari 100 kasus diskriminasi agama yang bikin ribut-ribut, seperti pembakaran masjid Ahmadiyah di Lombok atau penolakan pembangunan gereja di Bogor. Ini muncul karena orang-orang gampang terpecah gara-gara medsos dan politik yang mainin isu identitas. Nah, di sini sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa", jadi penyelamat. Sila ini ngajarin kita buat saling toleran soal agama, karena keberagaman itu bagian dari satu Tuhan, bukan musuh. Pemerintah lewat Kementerian Agama bikin program dialog antaragama pakai Pancasila, seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang sukses meredakan konflik di Poso, Sulawesi Tengah, setelah kerusuhan tahun 2000-an. Kalau nggak ada Pancasila, konflik ini bisa-bisa jadi perang saudara kayak di Yugoslavia. Pancasila dorong cara inklusif, di mana gotong royong (dari sila ketiga, Persatuan Indonesia) bikin kita musyawarah bareng buat solusi damai, sampe polarisasi turun 30% berdasarkan data BPS 2022. Ini bukti Pancasila nggak kaku, tapi fleksibel buat jaga kestabilan sosial di zaman medsos.</p><p><br/></p><p>Kasus kedua, soal ketidakadilan ekonomi setelah pandemi COVID-19, di mana kesenjangan sosial lagi tinggi-tingginya. Data Bank Dunia 2023 bilang ada 27 juta orang yang jatuh miskin, indeks Gini naik jadi 0,38, terutama di desa-desa gara-gara banyak yang kena PHK dan harga makanan naik. Ini bikin demo buruh dan petani, seperti aksi di Jakarta tahun 2021 yang tuntut upah layak. Sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", jadi pondasi buat bagi-bagi sumber daya secara adil. Pemerintah bikin program Kartu Prakerja dan bantuan sosial pakai Pancasila, yang nyampe ke 20 juta orang, sampe kemiskinan ekstrem turun 2,5% di 2022. Lebih dalam lagi, sila ini nyambung sama sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", yang tekankan hak asasi manusia dalam urusan ekonomi. Kalau nggak ada Pancasila, kebijakan ekonomi murni neoliberal bisa bikin kesenjangan tambah parah, kayak di Brasil. Pancasila bantu reformasi tanah lewat Undang-Undang Cipta Kerja yang direvisi, biar petani kecil dapet keadilan. Kasus ini nunjukin Pancasila cegah orang miskin jadi radikal gara-gara susah, dengan nilai kerakyatan (sila keempat) yang dorong masyarakat ikut campur dalam keputusan, kayak musyawarah di desa buat bagi dana desa.</p><p><br/></p><p>Intinya, dua kasus ini buktiin Pancasila bukan barang usang, tapi alat yang hidup buat hadapi masalah sosial sekarang. Ia satuin keberagaman kita dalam kerangka etika, cegah negara kita pecah di tengah tekanan dunia. Tapi, tantangannya adalah jalaninnya harus konsisten; pendidikan Pancasila di sekolah dan medsos perlu digencarin buat anak muda. Jadi, Pancasila tetep jadi jembatan buat masyarakat yang adil dan sejahtera, dan relevannya masih kuat di abad 21 ini.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4528454182/0f8c41de8a8b7dbf7e0883ed798b6b33/IMG_5555.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 10:29:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625074490</guid>
      </item>
      <item>
         <title> Nama: Zahra Alya Putri SofiaIlkom 25 kelas ANpm: 125311025Contoh studi kasus pentingnya Pancasila. Alarm bagi Pemerintah, Indikator Ekonomi Awal Tahun 2025 Memburuk</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625136587</link>
         <description><![CDATA[<p><br></p><p>Memburuknya sejumlah indikator menjadi sinyal tekanan ekonomi Indonesia pada 2025. Pemerintah perlu merespons cepat agar pelemahan tidak terus memburuk.</p><p>JAKARTA, KOMPAS — Beberapa indikator makroekonomi pada awal tahun 2025 menunjukkan perekonomian Indonesia tengah menghadapi tekanan, dari eksternal maupun domestik. Terjadinya deflasi, tertekannya nilai tukar rupiah, amblasnya pasar saham, serta anomali penerimaan APBN menjadi alarm bagi pemerintah untuk bertindak.</p><p>Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indeks Harga Konsumen (IHK) secara berturut-turut pada Januari dan Februari 2025 mengalami deflasi secara bulanan. Meski terjadi inflasi secara tahunan sebesar 0,76 persen, IHK pada Januari 2025 mengalami deflasi 0,76 persen secara bulanan.</p><p>Tren itu berlanjut pada Februari 2025 yang mencatatkan deflasi 0,48 persen secara bulanan. Deflasi bahkan juga terjadi secara tahunan, yaitu sebesar 0,09 persen. Adapun terakhir kali deflasi tahunan terjadi pada 25 tahun lalu, tepatnya pada Maret 2000 sebesar 1,10 persen.</p><p> Lainnya di: https://www.kompas.id/artikel/alarm-bagi-pemerintah-indikator-ekonomi-awal-tahun-2025-memburuk</p><p>Dalam artikel di atas, disebutkan bahwa kondisi ekonomi di Indonesia berada dalam titik terendah. Mengapa hal itu dapat terjadi? Jawaban nya adalah karena ketimpangan ekonomi di Indonesia, banyaknya pencari kerja daripada penyedia pekerjaan. Hal ini tentu saja tidak selaras dengan sila ke-2 dan ke-5. Daya jual-beli di Indonesia semakin mengecil, sedangkan orang-orang yang kaya cenderung lebih memilih untuk membeli barang-barang dari luar negeri, ketimbang dari dalam negeri. Hal ini membuat keadaan ekonomi di Indonesia semakin melemah. Hal yang harus dilakukan untuk menanggulangi keadaan ini, tentu saja adalah di sediakannya lapangan kerja yang memadai dengan gaji yang manusiawi (diatas UMR), tentu saja pemerintah harus mengambil andil dalam hal ini. Memberantas koruptor juga salah satunya. Inti dari masalah ini adalah, jika para penguasa tidak memakan uang yang bukan gak mereka dan mengalirkan nya ke yang lebih membutuhkan, maka krisis ekonomi ini dapat di tanggulangin. Seperti dalam sila ke-2 dan ke-5. </p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4528710631/6649300793bae467f3ee0dba31ccb06b/MYXJ_20251009102042974_fast.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 11:24:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625136587</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ESENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625170784</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Diwang Dzikri Munajat</p><p>Kelas : Ilmu Komunikasi B</p><p>tema yang saya angkat bertentangan dengan sila ke 1 “ketuhanan yang maha esa”</p><p><br></p><p><br></p><p>Analisis Studi Kasus: Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia dan Relevansi Pancasila</p><p>Indonesia dikenal sebagai negara yang majemuk dalam hal suku, budaya, dan agama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menghadapi tantangan serius. Salah satu bentuk nyata pelanggaran hak tersebut adalah penolakan pembangunan rumah ibadah, yang kerap terjadi di berbagai daerah. Fenomena ini mencerminkan persoalan sosial yang tidak sejalan dengan nilai-nilai dasar bangsa, yakni Pancasila.</p><p>Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Cilegon, Banten pada tahun 2022, di mana terjadi penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja HKBP Maranatha. Penolakan tersebut dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan bahkan disertai penandatanganan surat penolakan oleh unsur pemerintah daerah. Padahal, pihak gereja telah mengikuti prosedur perizinan sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.</p><p>Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa", yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Intoleransi semacam ini mencerminkan masih rendahnya implementasi nilai kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat, yang juga melanggar sila kedua dan kelima, yakni “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”</p><p>Secara hukum, penolakan pembangunan rumah ibadah tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.</p><p>Penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum, tetapi harus dibarengi dengan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sosial dan birokrasi pemerintahan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menengahi konflik serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya toleransi dan hidup berdampingan secara damai. Selain itu, tokoh agama dan tokoh masyarakat perlu terlibat aktif dalam menciptakan dialog lintas agama.</p><p>Penolakan pembangunan rumah ibadah merupakan indikasi lemahnya kesadaran masyarakat akan nilai kebangsaan. Oleh karena itu, penguatan pendidikan Pancasila, baik formal maupun non-formal, menjadi kunci dalam membangun kesadaran kolektif bahwa keberagaman adalah kekuatan bangsa. Ketika Pancasila benar-benar dihayati dan diamalkan, tidak akan ada lagi diskriminasi terhadap kelompok agama mana pun, termasuk dalam hal pembangunan rumah ibadah.</p><p><br></p><p>Kesimpulannya:</p><p><br></p><p>Dilihat dari data-data kasus tersebut masyarakat Indonesia masih minim kesadaran untuk menerapkan nilai-nilai pancasila, oleh karena itu sangat diwajibkan untuk memberikan pelajaran atau penerapan nilai-nilai pancasila. </p><p><br></p><p><br></p><p>Daftar Pustaka:</p><p>1. Setara Institute. (2023). Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2022. Diakses dari: [<a rel="noopener noreferrer nofollow" href="http://www.setara-institute.org">www.setara-institute.org</a>](<a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.setara-institute.org">https://www.setara-institute.org</a>)</p><p>2. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (2021). Pancasila dalam Tindakan. Jakarta: BPIP.</p><p>3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p><p>4. <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="http://Kompas.com">Kompas.com</a>. (2022, 8 September). "Penolakan Gereja di Cilegon dan Potret Intoleransi yang Terus Berulang".</p><p>5. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4528705328/f5fc8d07ec9c80496e6e07ccb4d995e1/IMG_5863.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 11:51:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625170784</guid>
      </item>
      <item>
         <title>PERTEMUAN 2: ESENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625183958</link>
         <description><![CDATA[<p>Muhammad Arroghib A, Ilmu komunikasi (B).</p><p><br></p><p><br></p><p><br></p><p>Kesenjangan sosial merupakan salah satu persoalan sosial paling kompleks di Indonesia saat ini. Meskipun angka kemiskinan menurun setiap tahun, ketimpangan antara masyarakat kaya dan miskin masih nyata terlihat. Data dari <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.bps.go.id/id/news/2025/07/25/731/tingkat-kemiskinan-kembali-menurun.html">https://www.bps.go.id/id/news/2025/07/25/731/tingkat-kemiskinan-kembali-menurun.html</a>, menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan nasional berada pada angka 8,47%, turun dari 8,57% pada tahun sebelumnya. Namun, BPS juga mencatat bahwa ketimpangan antara kota dan desa tetap tinggi, di mana daerah perkotaan memiliki akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang jauh lebih baik dibanding daerah pedesaan dan terpencil ([<a rel="noopener noreferrer nofollow" href="http://bps.go.id">bps.go.id</a>](<a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.bps.go.id/news/2025/07/25/731/tingkat-kemiskinan-kembali-menurun.html">https://www.bps.go.id/news/2025/07/25/731/tingkat-kemiskinan-kembali-menurun.html</a>)).</p><p><br></p><p>Salah satu contoh konkret kesenjangan sosial dapat dilihat di Desa Pulau Maringkik, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan penelitian yang diterbitkan oleh Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Kewirausahaan (JPEK, 2023), masyarakat di desa tersebut menghadapi berbagai keterbatasan: akses pendidikan yang rendah, infrastruktur terbatas, dan kondisi ekonomi yang bergantung pada laut serta cuaca. Anak-anak di sana sering kesulitan melanjutkan sekolah karena biaya, jarak, dan kurangnya tenaga pendidik. Keadaan ini menggambarkan ketimpangan sosial-ekonomi yang nyata antarwilayah di Indonesia ([<a rel="noopener noreferrer nofollow" href="http://e-journal.hamzanwadi.ac.id">e-journal.hamzanwadi.ac.id</a>](<a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://e-journal.hamzanwadi.ac.id/index.php/jpek/article/view/9155">https://e-journal.hamzanwadi.ac.id/index.php/jpek/article/view/9155</a>)).</p><p>Dalam konteks ini,Pancasila memiliki peran strategis sebagai pedoman moral, sosial, dan kebangsaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.</p><p>Sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menekankan pentingnya pemerataan kesejahteraan dan akses terhadap sumber daya. Jika nilai ini diterapkan dengan sungguh-sungguh, pemerintah dan masyarakat akan berfokus pada kebijakan yang tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga memberdayakan daerah tertinggal melalui pembangunan infrastruktur, digitalisasi desa, dan pendidikan inklusif.</p><p>Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, mengajarkan pentingnya menghormati martabat setiap manusia tanpa melihat status sosial atau ekonomi. Dalam konteks kesenjangan sosial, nilai ini mendorong sikap empati dan kepedulian sosial antarwarga. Misalnya, partisipasi masyarakat perkotaan dalam gerakan filantropi, pendidikan sukarela, dan program pemberdayaan desa merupakan wujud nyata penerapan sila kedua.</p><p>Sila ketiga “Persatuan Indonesia”, juga menjadi kunci penting dalam menghadapi masalah kesenjangan sosial. Ketika masyarakat merasa satu dalam semangat persaudaraan dan gotong royong, maka kesenjangan dapat dipersempit melalui kolaborasi. Contohnya, program “Desa Binaan” oleh mahasiswa dan organisasi sosial yang menghubungkan potensi masyarakat kota dengan kebutuhan desa menunjukkan nilai persatuan dalam praktik nyata.</p><p>Selain itu, nilai ketuhanan (sila pertama) mengingatkan bahwa semua manusia memiliki derajat yang sama di hadapan Tuhan, sehingga tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap kelompok miskin atau terpencil.</p><p>Sementara sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” menegaskan bahwa kebijakan publik harus diambil melalui musyawarah yang memperhatikan suara masyarakat kecil — bukan keputusan sepihak dari pihak berkuasa atau investor besar.</p><p><br></p><p><br></p><p><strong>Kesimpulan</strong></p><p><br></p><p>Pancasila memiliki peran fundamental dalam menyelesaikan masalah kesenjangan sosial di Indonesia. Nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan menjadi landasan etis untuk menciptakan kebijakan publik yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat tertinggal. Kasus kesenjangan sosial di Desa Pulau Maringkik menunjukkan bahwa tanpa penerapan nilai-nilai Pancasila, pembangunan akan terus timpang dan menciptakan ketidakadilan struktural. Oleh karena itu, Pancasila harus dihidupkan kembali tidak hanya dalam wacana, tetapi dalam tindakan konkret seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.</p><p><br></p><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4528617624/26cf9d29d9bdf492a0a46295ae9f2900/IMG_7520.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 12:02:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625183958</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Fabian Sultan Arrasya</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625195197</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Fabian Sultan Arrasya</p><p>Kelas: Ilmu Komunikasi B</p><p><br/></p><p>Konflik Intoleransi Antarumat Beragama di Pulau Rempang</p><p>Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan kehidupan sosial masyarakat. Salah satu tantangan sosial yang terus muncul adalah intoleransi, khususnya yang berkaitan dengan keberagaman agama dan kepercayaan. Studi kasus yang relevan dengan hal ini adalah konflik sosial yang terjadi di Pulau Rempang, di mana terdapat ketegangan antara masyarakat lokal dan proyek Rempang Eco City yang menimbulkan gesekan sosial dan berpotensi mengganggu persatuan nasional.</p><p>Konflik ini tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan budaya, karena masyarakat merasa terusir dari tanah leluhur mereka tanpa proses musyawarah yang adil. Ketegangan ini diperparah oleh isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), di mana terjadi perpecahan antarwarga yang sebelumnya hidup rukun. Hal ini bertentangan langsung dengan <strong>sila ke-3 Pancasila</strong>, yaitu <strong>"Persatuan Indonesia"</strong>, yang menekankan pentingnya persatuan dalam keberagaman.</p><p>Sila ketiga mengajarkan bahwa bangsa Indonesia harus mengutamakan persatuan nasional di atas kepentingan golongan atau individu. Dalam konteks konflik di Rempang, apabila prinsip-prinsip Pancasila diterapkan, maka seharusnya pemerintah bersama masyarakat melakukan dialog terbuka, menghargai kearifan lokal, dan mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak. Pendekatan koersif yang mengedepankan kekuasaan justru mengingkari semangat Pancasila sebagai dasar moral dan etika berbangsa.</p><p>Penerapan nilai-nilai Pancasila, khususnya persatuan dan keadilan sosial, dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik ini. Melalui musyawarah mufakat dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, maka penyelesaian dapat berjalan damai dan adil. Selain itu, edukasi tentang pentingnya toleransi dan saling menghargai antargolongan perlu diperkuat, terutama di kalangan generasi muda, untuk mencegah terulangnya kasus serupa.</p><p>Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa Pancasila bukan sekadar simbol negara, tetapi menjadi alat pemersatu dan penyelesai konflik sosial. Ketika nilai-nilainya dilupakan atau tidak dijalankan, maka yang muncul adalah perpecahan, ketidakadilan, dan konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen bangsa untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan sosial, khususnya dalam menghadapi persoalan yang dapat mengancam persatuan Indonesia.</p><p><strong>Sumber:</strong></p><p><em> CNN Indonesia. (2023). </em>Konflik Rempang: Warga Tolak Digusur untuk Proyek Strategis Nasional*. Diakses dari: [<a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230914151202-20-997648/](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230914151202-20-997648/)">https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230914151202-20-997648/](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230914151202-20-997648/)</a></p><p><em> </em><a rel="noopener noreferrer nofollow" href="http://Kompas.com"><em>Kompas.com</em></a><em>. (2023). </em>Intoleransi di Rempang dan Pentingnya Dialog Sosial*. Diakses dari: [<a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://nasional.kompas.com/read/2023/09/15/11300001/](https://nasional.kompas.com/read/2023/09/15/11300001/)">https://nasional.kompas.com/read/2023/09/15/11300001/](https://nasional.kompas.com/read/2023/09/15/11300001/)</a></p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4528860837/c534b02f42fbf920bf00946741fc78d1/353A8CAD_280F_427B_B747_2991ACB8CEBA.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 12:10:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625195197</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Handika Saputra </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625199060</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Handika Saputra </p><p>Kelas : Ilkom B</p><p><br/></p><p>Narasi &amp; Analisis</p><p><br/></p><p>Menjelang Pemilu 2024, suasana digital Indonesia menjadi ajang pertempuran informasi: tidak hanya kampanye dan visi-misi, tetapi juga hoaks dan disinformasi yang menyebar masif lewat media sosial dan aplikasi pesan instan. Pemerintah mencatat bahwa terdapat 203 isu hoaks Pemilu 2024 yang beredar, dengan total 2.882 konten digital terkait. </p><p>Contoh konkret: ada klaim bahwa KPU menyusupkan 52 juta pemilih dalam daftar pemilih sementara, klaim ini ditetapkan sebagai hoaks karena tidak terbukti secara faktual. </p><p><br/></p><p>Hoaks ini muncul dalam berbagai format: teks, gambar, video, bahkan manipulasi konten visual (deepfake) yang menyajikan kandidat seolah berkata atau melakukan sesuatu yang tidak pernah terjadi.</p><p><br/></p><p>Dalam narasi masyarakat, hoaks tersebut seringkali memicu polarisasi: “kubu A bilang ini bohong”, “kubu B bilang itu fitnah”, lalu perang komentar, blokir-memblokir sesama pengguna, hingga ketidakpercayaan pada institusi demokrasi. Beberapa lembaga pengawas media pun menerapkan fact-checking dan penurunan konten hoaks, tapi skala penyebarannya kadang sudah terlalu luas untuk ditangani satu per satu. </p><p><br/></p><p><br/></p><p>Analisis melalui Nilai-nilai Pancasila</p><p><br/></p><p>1. Sila Pertama – Ketuhanan Yang Maha Esa.</p><p>Pancasila mengandung nilai kejujuran dan akhlak. Sebaran hoaks melanggar moral dasar kejujuran: menyebar kebohongan yang menghina nama baik orang lain adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai luhur ketuhanan yang mendorong manusia untuk berkata benar.</p><p><br/></p><p>2. Sila Kedua – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.</p><p>Hoaks sering kali mengabaikan dampak manusiawi terhadap korban: fitnah, reputasi dirusak, tekanan psikologis muncul. Nilai kemanusiaan menuntut kita menghormati martabat orang lain dan tidak menyebar kebencian.</p><p><br/></p><p>3. Sila Ketiga – Persatuan Indonesia.</p><p>Dengan hoaks yang memecah, masyarakat terbelah secara ideologis atau afiliasi politik. Nilai persatuan mengajak agar kepentingan bersama bangsa lebih didahulukan daripada fanatisme kelompok sempit. Sebaran kebohongan bisa merusak kohesi sosial.</p><p><br/></p><p>4. Sila Keempat – Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.</p><p>Dalam konteks media sosial, ini berarti setiap warga berhak menggunakan akal budi: berdiskusi, bermusyawarah, mengklarifikasi informasi, bukan menyebar tuduhan tanpa cek fakta. Keputusan publik harus berdasarkan dialog sehat, bukan rumor lisan yang viral.</p><p><br/></p><p>5. Sila Kelima – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.</p><p>Hoaks menciptakan ketimpangan informasi, grup yang punya akses ke literasi digital atau sumber tepercaya lebih diuntungkan, sementara kelompok rentan sering jadi korban misinformasi. Nilai keadilan menuntut agar semua warga memperoleh informasi benar dan adil.</p><p><br/></p><p><br/></p><p>Kesimpulan &amp; Saran</p><p><br/></p><p>Kasus hoaks Pemilu 2024 menunjukkan bahwa perang informasi bisa jadi bom sosial. Untuk menyelesaikannya dengan landasan Pancasila:</p><p><br/></p><p>Pendidikan literasi digital wajib diperluas, agar setiap warga punya kemampuan mengecek kredibilitas konten.</p><p><br/></p><p>Institusi negara (KPU, Kominfo, penyedia platform) harus bekerja sama menurunkan konten hoaks sekaligus menjaga kebebasan berpendapat.</p><p><br/></p><p>Budaya dialog dan klarifikasi harus ditumbuhkan: bila ada keraguan, verifikasi dulu sebelum menyebar.</p><p><br/></p><p>Peran warga sipil &amp; media independen penting dalam fact-checking dan edukasi publik.</p><p><br/></p><p>Dengan langkah tersebut, nilai-nilai Pancasila bisa dijadikan panduan nyata dalam menjaga demokrasi digital dan keharmonisan sosial di era media sosial.</p><p><br/></p><p><br/></p><p>Daftar Pustaka / Sumber</p><p><br/></p><p>1. “203 Hoaks Pemilu 2024 Beredar di Medsos, Banyak yang Masih Viral.” CNBC Indonesia, 5 Januari 2024. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240105080338-37-502925/203-hoaks-pemilu-2024-beredar-di-medsos-banyak-yang-masih-viral?utm_source=chatgpt.com</p><p>2. “Hoaks Politik Meningkat Tajam Jelang Pemilu 2024.” Mafindo, 2 Februari 2024. https://mafindo.or.id/2024/02/02/siaran-pers-mafindo-hoaks-politik-meningkat-tajam-jelang-pemilu-2024-ganggu-demokrasi-indonesia/?utm_source=chatgpt.com</p><p>3. “Semakin Canggihnya Hoaks, Ketika Penyelenggara Pemilu Harus Melawan AI.” KPU Purworejo. https://kab-purworejo.kpu.go.id/blog/read/semakin-canggihnya-hoaks-ketika-penyelenggara-pemilu-harus-melawan-ai?utm_source=chatgpt.com</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4528970406/80132f48fdecf078927d38515d80885d/PhotoRoom_20250227_084108_02.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 12:13:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625199060</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Salma Levia Widi</title>
         <author>salmalevia02</author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625199918</link>
         <description><![CDATA[<p> Kasus: Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila </p><p>Kasus ini melibatkan dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila terhadap dua pegawainya pada tahun 2023. Korban mengalami trauma dan tidak mendapatkan tindakan yang memadai dari internal kampus, hingga akhirnya korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kasus ini menyoroti kegagalan institusi pendidikan dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif, serta lemahnya penegakan etika akademik.Dampaknya korban mengalami trauma psikis dan sosial, bahkan ada yang dimutasi tanpa persetujuan, sehingga membutuhkan dukungan pemulihan dan keadilan. </p><p>Penyelesaian Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila</p><p>Sila Kedua: Mengakui martabat setiap manusia dan melarang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Penyelesaian kasus ini harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban.</p><p>Sila Kelima: Menjamin kesetaraan dan keadilan bagi semua orang. Dalam konteks ini, penyelesaian kasus kekerasan seksual harus memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang tegas dan korban memperoleh hak-haknya. </p><p>Langkah-Langkah Penyelesaian</p><p>Penegakan Hukum: Melakukan proses hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.</p><p>Penguatan Sistem Internal Kampus: Memperbaiki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, seperti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).</p><p>Dukungan Psikologis Korban: Menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis untuk membantu korban mengatasi trauma akibat kekerasan seksual.</p><p>Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Melakukan kampanye dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual dan pentingnya mencegahnya, serta menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4528935990/2116e10519f2783e84b0fd8e02026e38/PXL_20251009_190431660.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 12:14:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625199918</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Muhammad Rifqi Alghozali</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625226786</link>
         <description><![CDATA[<p>peran Pancasila dalam menanggulangi konflik sosial di Indonesia dengan pendekatan studi pustaka. Pancasila sebagai ideologi negara mengandung nilai-nilai yang mendorong persatuan, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Data dikumpulkan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan dokumen resmi yang membahas implementasi serta dampak Pancasila dalam penyelesaian konflik sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila memiliki peran signifikan dalam mengatasi konflik sosial dengan menyediakan landasan moral dan filosofis yang mempromosikan dialog, toleransi, dan keadilan.</p><p>Indonesia merupakan negara dengan keberagaman tinggi, mulai dari agama, suku, etnis, hingga bahasa. Keanekaragaman ini sering menjadi sumber potensi konflik sosial, terutama jika tidak ditangani secara serius. Konflik sosial dapat berujung pada kekerasan jika tidak ada upaya penyelesaian yang efektif. Dalam konteks ini, Pancasila hadir sebagai panduan perilaku dan solusi penyelesaian konflik. Nilai-nilai dalam Pancasila seperti saling menghormati, keadilan, dan persatuan sangat dibutuhkan, terutama di era globalisasi dan digitalisasi yang memicu munculnya budaya baru dan potensi ketegangan sosial.</p><p>Metode studi pustaka dipilih untuk menggali pemahaman mendalam mengenai peran Pancasila dalam meredam konflik sosial. Analisis dilakukan dengan mengkaji literatur dan sumber-sumber tertulis yang relevan. Pancasila mengandung lima sila yang memiliki nilai-nilai universal yang dapat mendorong terciptanya kehidupan sosial yang harmonis. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menekankan penghormatan terhadap semua agama, sedangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mendorong penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Sila Persatuan Indonesia memperkuat ikatan kebangsaan, sila Kerakyatan mengedepankan demokrasi dan musyawarah, dan sila Keadilan Sosial mendorong distribusi kesejahteraan secara merata.</p><p>Penerapan Pancasila dalam penyelesaian konflik dilakukan melalui berbagai cara seperti penguatan dialog antar kelompok, pengakuan terhadap adat dan agama, penegakan keadilan sosial, serta pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Prinsip-prinsip seperti gotong royong dan musyawarah menjadi dasar dalam penyelesaian konflik antar kelompok masyarakat. Pancasila juga menjadi kerangka untuk resolusi konflik, terutama dalam isu distribusi sumber daya di daerah pedesaan.</p><p>Secara keseluruhan, Pancasila berperan penting sebagai landasan filosofis dan moral dalam menciptakan perdamaian dan harmoni sosial di Indonesia. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat diharapkan mampu meredam konflik sosial secara damai dan bijaksana, serta menjadikan keberagaman sebagai kekuatan bangsa.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529073698/4b4455cd108608f0ff89b636fa55dfce/17600131179798145450735208250534.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 12:32:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625226786</guid>
      </item>
      <item>
         <title>nama:salwa alya fauziah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625249684</link>
         <description><![CDATA[<p>analisis kasus pentingnya pancasila dalam menyelesaikan masalah perundungan di sekolah dan media sosial</p><p><br/></p><p>Sekarang ini,perundungan atau bullying sudah jadi masalah sosial yang sering banget kita dengar.Bukan cuma di dunia nyata,tapi juga di media sosial.Salah satu contoh yang sempat ramai adalah kasus seorang siswi di Jawa Barat yang jadi korban setelah videonya diedit dan disebarkan lewat media sosial.Awalnya cuma bercandaan antar teman, tapi lama-lama berubah jadi ejekan atau hujatan yang bikin korban stres dan tidak ingin sekolah lagi.Dari situ bisa terlihat kalau perundungan di era digital bisa berdampak serius kalau kita tidak punya kesadaran moral yang kuat.Di sinilah nilai-nilai pancasila punya peran besar buat menyelesaikan masalah seperti ini.</p><p><br/></p><p>Sila ke-2,<em>kemanusiaan yang adil dan beradab</em>, mengajarkan setiap individu untuk memperlakukan sesama manusia dengan rasa hormat dan empati.Jika para pelaku perundungan memahami sesama manusia dengan rasa hormat dan empati.Jika para pelaku perundungan memahami dan menghayati kemanusiaan ini, tentu mereka tidak akan tega memperlakukan orang lain di ruang publik, apalagi media sosial. Nilai ini juga menumbuhkan kepekaan sosial terhadap perasaan orang lain serta kesadaran bahwa setiap kata maupun tindakan dapat melukai.</p><p><br/></p><p>Selanjutnya,sila ke-3 <em>persatuan indonesia</em></p><p>juga berperan penting dalam mencegah terjadinya perundungan.Umumnya, tindakan perundungan muncul karena adanya perbedaan, baik dari segi penampilan,status sosial,maupun perilaku.Melalui semangat persatuan,masyarakat,khususnya pelajar,diingatkan untuk saling menghargai perbedaan dan menciptakan lingkungan yang harmonis.Apabila nilai ini diterapkan di sekolah,suasana belajar akan menjadi lebih aman dan inklusif bagi semua siswa.</p><p><br/></p><p>Sila ke-4,<em>Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan,</em></p><p>mengajarkan pentingnya penyelesaian masalah melalui musyawarah dan kebijaksanaan.Dalam kasus ini perundungan, penyelesaian konflik sebaiknya dilakukan dengan dialog yang terbuka dan adil.bukan dengan kekerasan fisik maupun verbal.Guru,Wali kelas,dan teman sebaya berperan sebagai mediator agar permasalahan diselesaikan secara damai.</p><p><br/></p><p>Terakhir,sila ke-5 <em>Keadlian Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia</em></p><p>menegaskan bahwa setiap individu berhak memperoleh rasa aman dan perlakuan yang setara di lingkungan sosial.Di sekolah maupun di dunia maya,tidak boleh ada diskriminasi,dan semua orang berhak mendapatkan keadilan dalam bentuk perlindungan dan rasa hormat.</p><p><br/></p><p>Dengan demikian,Pancasila bukan sekedar dasar negara yang harus di hafalkan,tetapi pedoman moral yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.Apabila nilai-nilai Pancasila benar-benar dipahami dan diamalkan,budaya saling menghormati akan saling tumbuh dan praktik perundungan dapat berkurang.Sebagai generasi muda,saya merasa penting untuk terus belajar mengamalkan nilai-nilai Pancasila.dimulai dari hal sederhana seperti tidak ikut mengejek dimedia sosial hingga berani membela teman yang menjadi korban.Dengan begitu,kita dapat mewujudkan lingkungan yang adil,beradab,dan penuh empati sesuai dengan semangat Pancasila.</p><p><br/></p><p><br/></p><p><br/></p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4528816785/bbd84e2a30574bfebccd39316eaebb92/photo.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 12:48:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625249684</guid>
      </item>
      <item>
         <title>PERTEMUAN 2: ESENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA</title>
         <author>mikeltimi03</author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625255268</link>
         <description><![CDATA[<p>NAMA: Michael Timisela ( ILMU KOMUNIKASI A). Studi Kasus yang saya ambil atau saya ingin bagikan, tentang "Cyber Bullying", Menurut Sila ke - 2. Kasus yang saya ambil dari seorang siswi SMA dari bandung menjadi korban <strong>cyberbullying</strong> setelah mengunggah video presentasi tugas sekolah di akun media sosial pribadinya. Video tersebut kemudian menyebar luas dan mengundang komentar negatif, termasuk hinaan fisik, ejekan terhadap cara bicaranya, hingga ancaman anonim. Akibatnya, Dina mengalami tekanan psikologis, menarik diri dari pergaulan, dan prestasi akademiknya menurun drastis.<strong>Analisis Berdasarkan Sila </strong>Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab</p><p>Sila ke-2 menekankan bahwa setiap manusia harus diperlakukan <strong>secara adil </strong>dan beradab, dengan menghormati harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Tindakan cyberbullying jelas melanggar prinsip kemanusiaan</p><p><br/></p><p>Karena:</p><p><br/></p><ol><li><p><strong>Tidak menghargai martabat manusia:</strong> Pelaku memperlakukan korban seperti objek ejekan, bukan sebagai individu yang memiliki perasaan dan hak untuk dihormati.</p></li><li><p><strong>Kehilangan sikap adab dan etika:</strong> Komentar kasar, hinaan, dan ancaman tidak mencerminkan kepribadian yang beradab, yang seharusnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.</p></li><li><p><strong>Tidak adil terhadap korban:</strong> Korban mengalami kerugian psikologis dan sosial tanpa sebab yang adil, hanya karena ekspresi dirinya di media sosial.</p></li></ol><p><br/></p><p><br/></p><p>Dampak Pelanggaran terhadap Nilai Kemanusiaan.</p><p><br/></p><p><br/></p><ul><li><p>Korban mengalami trauma dan gangguan mental.</p></li><li><p>Tumbuhnya budaya tidak saling menghargai di kalangan remaja.</p></li><li><p>Rusaknya nilai-nilai solidaritas dan empati dalam kehidupan bermasyarakat.</p></li></ul><p><br/></p><p><br/></p><p>Dan menurut saya ini sangatlah tidak adil sekali hanya dikarenakan hal sepele saja bisa menjadi sebuah peristiwa bagi korban dimana korban yang seharusnya mempunyai dunia remaja sebagaimana harusnya anak berusia yang sama seperti korban, tetapi malah membuat trauma yang besar untuk korban. Saya sangat mendukung untuk diberi nya hukum yang setimpal untuk pelaku sesuai undang undang dasar yang berlaku seperti :</p><p><br/></p><p>Pelanggaran hukum terkait cyberbullying di Indonesia diatur dalam <a rel="noopener noreferrer nofollow" class="DTlJ6d" href="https://www.google.com/search?sca_esv=99331a272fb6ecba&amp;cs=1&amp;sxsrf=AE3TifOugWH5kKY1Z8qS7WR_KTLk_kNtug%3A1760013931082&amp;q=Undang-Undang+Nomor+1+Tahun+2024+tentang+Perubahan+Kedua+atas+Undang-Undang+Nomor+8+Tahun+2008+tentang+Informasi+dan+Transaksi+Elektronik+%28UU+ITE%29&amp;sa=X&amp;ved=2ahUKEwjXgoDpkpeQAxWn1TgGHeAMMggQxccNegQIAhAB&amp;mstk=AUtExfBL6mf-_Zhg42zWKFhv99epU6m8y8E58WBgx_Svk9l0cKaRoRAz_Bgd3ssh9alFoa7761QhTjaQgZssNcsGHIEUcfd1EZy9djg6MmdqkatUhR-vp_Wk9vdX21W0u6ki6BWA0xm-kNel75j68x0IQV794z5VI7ztrXNElEV3AUmARpRZq7Wpj1WfhJldXkFUcB7GfQULZsQ7Jy-ENif7tci0R1PrkSijmfKpqPgYihZLaE_XO5lk0AYiDFurUr6V_eJ5fvcKksJJhqOUxxy2DnWsvb68OGwr-yLvPMnPCU9plQ&amp;csui=3">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)</a>, khususnya pada Pasal 29 dan Pasal 27A serta sanksinya di Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45B UU ITE. Selain itu, ada juga penerapan pidana yang merujuk pada <a rel="noopener noreferrer nofollow" class="DTlJ6d" href="https://www.google.com/search?sca_esv=99331a272fb6ecba&amp;cs=1&amp;sxsrf=AE3TifOugWH5kKY1Z8qS7WR_KTLk_kNtug%3A1760013931082&amp;q=Kitab+Undang-Undang+Hukum+Pidana+%28KUHP%29&amp;sa=X&amp;ved=2ahUKEwjXgoDpkpeQAxWn1TgGHeAMMggQxccNegQIAxAB&amp;mstk=AUtExfBL6mf-_Zhg42zWKFhv99epU6m8y8E58WBgx_Svk9l0cKaRoRAz_Bgd3ssh9alFoa7761QhTjaQgZssNcsGHIEUcfd1EZy9djg6MmdqkatUhR-vp_Wk9vdX21W0u6ki6BWA0xm-kNel75j68x0IQV794z5VI7ztrXNElEV3AUmARpRZq7Wpj1WfhJldXkFUcB7GfQULZsQ7Jy-ENif7tci0R1PrkSijmfKpqPgYihZLaE_XO5lk0AYiDFurUr6V_eJ5fvcKksJJhqOUxxy2DnWsvb68OGwr-yLvPMnPCU9plQ&amp;csui=3">Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)</a> untuk penghinaan dan perbuatan lainnya. Untuk korban anak, berlaku juga <a rel="noopener noreferrer nofollow" class="DTlJ6d" href="https://www.google.com/search?sca_esv=99331a272fb6ecba&amp;cs=1&amp;sxsrf=AE3TifOugWH5kKY1Z8qS7WR_KTLk_kNtug%3A1760013931082&amp;q=Undang-Undang+Perlindungan+Anak&amp;sa=X&amp;ved=2ahUKEwjXgoDpkpeQAxWn1TgGHeAMMggQxccNegQIDBAB&amp;mstk=AUtExfBL6mf-_Zhg42zWKFhv99epU6m8y8E58WBgx_Svk9l0cKaRoRAz_Bgd3ssh9alFoa7761QhTjaQgZssNcsGHIEUcfd1EZy9djg6MmdqkatUhR-vp_Wk9vdX21W0u6ki6BWA0xm-kNel75j68x0IQV794z5VI7ztrXNElEV3AUmARpRZq7Wpj1WfhJldXkFUcB7GfQULZsQ7Jy-ENif7tci0R1PrkSijmfKpqPgYihZLaE_XO5lk0AYiDFurUr6V_eJ5fvcKksJJhqOUxxy2DnWsvb68OGwr-yLvPMnPCU9plQ&amp;csui=3">Undang-Undang Perlindungan Anak</a>.&nbsp;</p><p><br/></p><p><strong>Pasal-Pasal Terkait Cyberbullying dalam UU ITE</strong></p><p><br/></p><ul><li><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" class="DTlJ6d" href="https://www.google.com/search?sca_esv=99331a272fb6ecba&amp;cs=1&amp;sxsrf=AE3TifOugWH5kKY1Z8qS7WR_KTLk_kNtug%3A1760013931082&amp;q=Pasal+29+UU+ITE&amp;sa=X&amp;ved=2ahUKEwjXgoDpkpeQAxWn1TgGHeAMMggQxccNegQIEhAB&amp;mstk=AUtExfBL6mf-_Zhg42zWKFhv99epU6m8y8E58WBgx_Svk9l0cKaRoRAz_Bgd3ssh9alFoa7761QhTjaQgZssNcsGHIEUcfd1EZy9djg6MmdqkatUhR-vp_Wk9vdX21W0u6ki6BWA0xm-kNel75j68x0IQV794z5VI7ztrXNElEV3AUmARpRZq7Wpj1WfhJldXkFUcB7GfQULZsQ7Jy-ENif7tci0R1PrkSijmfKpqPgYihZLaE_XO5lk0AYiDFurUr6V_eJ5fvcKksJJhqOUxxy2DnWsvb68OGwr-yLvPMnPCU9plQ&amp;csui=3"><strong>Pasal 29 UU ITE</strong></a><strong>:</strong></p><p>Mengatur perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.&nbsp;</p></li><li><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" class="DTlJ6d" href="https://www.google.com/search?sca_esv=99331a272fb6ecba&amp;cs=1&amp;sxsrf=AE3TifOugWH5kKY1Z8qS7WR_KTLk_kNtug%3A1760013931082&amp;q=Pasal+27A+UU+ITE&amp;sa=X&amp;ved=2ahUKEwjXgoDpkpeQAxWn1TgGHeAMMggQxccNegQIExAB&amp;mstk=AUtExfBL6mf-_Zhg42zWKFhv99epU6m8y8E58WBgx_Svk9l0cKaRoRAz_Bgd3ssh9alFoa7761QhTjaQgZssNcsGHIEUcfd1EZy9djg6MmdqkatUhR-vp_Wk9vdX21W0u6ki6BWA0xm-kNel75j68x0IQV794z5VI7ztrXNElEV3AUmARpRZq7Wpj1WfhJldXkFUcB7GfQULZsQ7Jy-ENif7tci0R1PrkSijmfKpqPgYihZLaE_XO5lk0AYiDFurUr6V_eJ5fvcKksJJhqOUxxy2DnWsvb68OGwr-yLvPMnPCU9plQ&amp;csui=3"><strong>Pasal 27A UU ITE</strong></a><strong>:</strong></p><p>Mengatur perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan tertentu melalui sistem elektronik.&nbsp;</p></li></ul><p><br/></p><p><strong>SANKSI</strong></p><p><br/></p><ul><li><p>Pelanggaran Pasal 29 terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta (Pasal 45B UU ITE).&nbsp;</p></li><li><p>Pelanggaran Pasal 27A terancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta (Pasal 45 ayat (4) UU ITE).&nbsp;</p></li></ul><p><br/></p><p><br/></p><p>Kesimpulan:</p><p><br/></p><p>Kesimpulan yang saya dapat Cyberbullying merupakan bentuk pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab karena merendahkan martabat manusia. Oleh karena itu, penting bagi seluruh lapisan masyarakat—terutama generasi muda—untuk menjadikan nilai kemanusiaan sebagai pedoman dalam berperilaku, baik di dunia nyata maupun dunia digital. Semoga garis ketidak adilan korban bisa diselesaikan sebagai mestinya terima kasih.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529022466/3ab5a77fedf4c684d7fa5021e4b2d03e/WhatsApp_Image_2025_10_09_at_19_27_57.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 12:52:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625255268</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kasus: Kasus Korupsi Bansos oleh Juliari Batubara melanggar sila kelima Pancasila, &quot;Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia&quot;, karena praktik </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625257131</link>
         <description><![CDATA[<p>korupsi menimbulkan ketidakadilan dan merugikan masyarakat. Solusi: Menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki, mengadili, dan memberikan sanksi yang efek jera, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan anti-korupsi. Analisis Kasus:Pelanggaran Sila: Korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) menunjukkan penyelewengan terhadap sila kelima Pancasila yang menekankan keadilan sosial. Dampak: Tindakan korupsi merugikan masyarakat, khususnya kelompok yang rentan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat dialihkan untuk kepentingan pribadi. Solusi Berbasis Pancasila:Penguatan Sistem Hukum dan Penegakan:Memperkuat peran lembaga seperti KPK agar memiliki kewenangan yang lebih luas dan efek jera yang kuat dalam memberantas korupsi. Memastikan proses peradilan yang adil dan memastikan pelaku korupsi menerima hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera, seperti dikutip E-Journal UNDIP. Penerapan Nilai Keadilan Sosial:Menerapkan keadilan dalam distribusi kekayaan dan sumber daya agar tidak ada kesenjangan yang terlalu besar dan kelompok tertentu dirugikan. Mendorong kemitraan yang setara antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya mengatasi berbagai masalah sosial, seperti yang ditunjukkan dalam penanganan pandemi COVID-19. Peningkatan Kesadaran dan Integritas:Mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila melalui bela negara yang mencakup kesadaran akan pentingnya integritas dan anti-korupsi di kalangan pejabat publik dan masyarakat. Membangun budaya masyarakat yang menolak korupsi dan mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan, menurut Kumparan. </p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529190659/91ea46739806ac40b24d1b50dab86068/IMG_20251008_WA0011.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 12:53:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625257131</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama :muhammad rizki fadhilah kelas : ilkom B</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625289479</link>
         <description><![CDATA[<p>Studi Kasus: Implementasi Nilai Pancasila dalam Penanganan Konflik Komunal</p><p>Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia, memiliki peran krusial dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk. Studi kasus ini menyoroti implementasi nilai-nilai Pancasila dalam penanganan konflik komunal yang melibatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di suatu wilayah fiktif di Indonesia, sebut saja Lembah Damai.</p><p>Latar Belakang Konflik</p><p>Lembah Damai, yang secara historis ditinggali oleh dua kelompok etnis utama, Etnis A (mayoritas dan dominan dalam perekonomian) dan Etnis B (minoritas dan fokus pada pertanian), mengalami ketegangan yang memuncak akibat insiden kecil. Sebuah sengketa lahan pertanian yang awalnya bersifat perdata dengan cepat diwarnai oleh sentimen SARA, memicu serangkaian bentrokan dan kekerasan.</p><p>Penerapan Nilai Pancasila</p><p>Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat memutuskan untuk menjadikan Pancasila sebagai kerangka acuan utama dalam resolusi konflik.</p><p>1. Sila Pertama dan Kedua: Ketuhanan dan Kemanusiaan</p><p>Pimpinan agama dari kedua etnis difasilitasi untuk bertemu. Mereka menekankan bahwa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila Pertama) mengajarkan semua agama menjunjung tinggi kedamaian, bukan kekerasan. Selanjutnya, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila Kedua) menjadi landasan untuk mengakui martabat setiap individu dan mengutuk tindakan anarkis. Pendekatan ini berhasil meredam emosi massa karena menyentuh dimensi spiritual dan moral.</p><p>2. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia</p><p>Fokus utama adalah pada Sila Persatuan Indonesia (Sila Ketiga). Pemerintah daerah membentuk Tim Rekonsiliasi Multietnis yang anggotanya terdiri dari perwakilan pemuda, perempuan, dan tokoh adat dari kedua etnis. Upaya ini bertujuan untuk menggeser narasi dari "kita vs. mereka" menjadi "kita sebagai satu bangsa Indonesia". Mereka menyelenggarakan 'Lembah Damai Bersatu', sebuah kegiatan budaya bersama untuk menumbuhkan rasa kebersamaan.</p><p>3. Sila Keempat dan Kelima: Kerakyatan dan Keadilan Sosial</p><p>Dalam penyelesaian sengketa lahan, diterapkan prinsip Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila Keempat). Solusi dicapai melalui musyawarah mufakat, bukan pemaksaan kehendak. Keputusan yang diambil mengedepankan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila Kelima) dengan memberikan kompensasi dan jaminan hak yang adil bagi Etnis B sebagai kelompok yang rentan.</p><p>Hasil dan Kesimpulan</p><p>Dalam jangka waktu enam bulan, kekerasan berhasil dihentikan, dan proses rekonsiliasi perlahan berjalan. Studi kasus Lembah Damai menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya sekadar teks, tetapi merupakan metodologi praktis yang efektif dalam mediasi dan resolusi konflik di tengah kemajemukan. Nilai-nilai gotong royong, toleransi, dan keadilan sosial yang terkandung di dalamnya menjadi kunci untuk merajut kembali harmoni sosial.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529241771/799089548d48807e746667490f470f35/17600154656731137797597961356919.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 13:13:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625289479</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Name : Alya selfira ilkom (B)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625291777</link>
         <description><![CDATA[<p>Pancasila sangat penting dan relevan sebagai dasar dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial terkini di Indonesia, karena memuat nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Masalah sosial kontemporer seperti ketidakadilan ekonomi, konflik sosial/disharmoni, dan penyalahgunaan teknologi membutuhkan solusi yang berakar pada jati diri bangsa.</p><p><br></p><p>1. Pentingnya Pancasila dalam Penyelesaian Masalah Sosial</p><p>Pancasila menyediakan kerangka moral, etika, dan hukum yang komprehensif untuk mengatasi masalah sosial:</p><p><br></p><p>Sebagai Sumber Keadilan Sosial (Sila ke-5) ⚖️: Nilai Keadilan Sosial adalah landasan utama untuk mengatasi masalah kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dan ketimpangan akses terhadap pendidikan serta kesehatan. Pancasila menuntut pemerataan hak dan kesempatan bagi setiap warga negara, bukan hanya pembagian materi. Konsistensi dalam penerapannya menjadi kunci agar tujuan negara yang adil, makmur, dan sejahtera dapat tercapai.</p><p><br></p><p>Sebagai Dasar Persatuan dan Gotong Royong (Sila ke-3) 🤝: Intisari Pancasila, yakni "Gotong Royong," adalah solusi untuk mengatasi konflik sosial, intoleransi, dan polarisasi di tengah masyarakat yang majemuk. Nilai persatuan mengajarkan untuk menghormati dan menghargai perbedaan suku, ras, agama, dan pandangan. Gotong royong berarti bekerja bersama, mengedepankan kepentingan bersama demi kesejahteraan rakyat, dan saling melengkapi.</p><p><br></p><p>Sebagai Etika Berbangsa (Sila ke-2 &amp; ke-4): Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengarahkan perilaku sosial agar menjunjung tinggi harkat martabat manusia, bersikap ramah, dan peduli terhadap sesama. Sementara Sila ke-4 tentang Permusyawaratan/Perwakilan adalah cara untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai tanpa memaksakan kehendak pribadi atau golongan, sehingga mencegah perpecahan.</p><p><br></p><p>Sebagai Pegangan Moral (Sila ke-1): Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa membimbing warga negara untuk memiliki integritas dan moral yang baik, serta bertoleransi antarumat beragama. Ini penting untuk membendung masalah radikalisme, penyebaran hoaks, atau perilaku tidak bermoral di ruang publik dan media sosial.</p><p><br></p><p>2. Solusi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila</p><p>Untuk menyelesaikan masalah sosial terkini, implementasi Pancasila harus diwujudkan dalam langkah-langkah nyata:</p><p><br></p><p>Masalah Sosial Terkini	Solusi Berbasis Pancasila (Implementasi Nilai)</p><p>Kesenjangan Ekonomi	Menerapkan kebijakan yang berorientasi pada Keadilan Sosial (Sila ke-5), seperti: pemerataan pembangunan, fokus pada program pengentasan kemiskinan, dan memperluas jaminan sosial. Pemerintah harus konsisten menjalankan perannya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.</p><p>Intoleransi dan Konflik Sosial	Menguatkan Persatuan Indonesia (Sila ke-3) dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila ke-2) melalui: edukasi toleransi dan inklusivitas sejak dini, mempromosikan dialog antaragama/budaya, serta mengaktifkan kembali semangat Gotong Royong dalam kehidupan sehari-hari.</p><p>Penyebaran Hoaks &amp; Ujaran Kebencian di Media Sosial	Mendorong penerapan Etos Kerja-Gotong Royong-Integritas dalam berinteraksi di ruang digital. Mengedepankan adab dan kebijaksanaan dalam berkomunikasi (Sila ke-2 &amp; ke-4) serta menanamkan kesadaran bahwa kebebasan berpendapat dibatasi oleh moral dan kepentingan umum.</p><p>Masalah Lingkungan	Memperkuat nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila ke-2) dengan bersikap ramah terhadap lingkungan (peduli ekologi) dan menjadikannya sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.</p><p>Kesimpulannya, Pancasila adalah visi dan pandangan hidup yang harus secara konsisten diinternalisasi oleh seluruh komponen bangsa, mulai dari pembuat kebijakan hingga masyarakat sipil, sehingga energi dan sumber daya dapat difokuskan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Membangun ketahanan diri yang berkontribusi pada ketahanan masyarakat adalah wujud nyata dari pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529289126/9a8cfcc7bac7d12bfdbb3cdcdc4b9fde/IMG_20251005_WA0037.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 13:14:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625291777</guid>
      </item>
      <item>
         <title>PERTEMUAN 2 : ESENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625293816</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Aldina Maulida Akbar </p><p>Kelas : Ilkom B </p><p><br></p><p>Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial kembali dihebohkan dengan berbagai kasus ujaran kebencian, perundungan (cyber bullying), dan penyebaran berita palsu (hoaks). Salah satu yang sempat viral adalah video seorang remaja yang menghina guru dan mempostingnya ke TikTok, disertai komentar tidak sopan dari warganet lain. Ada juga kasus di mana seseorang menyebarkan konten yang menghina agama tertentu dan memicu perdebatan panas di kolom komentar.</p><p><br></p><p>Fenomena seperti ini tidak hanya melukai perasaan orang yang menjadi korban, tetapi juga menunjukkan merosotnya moral dan etika dalam penggunaan media sosial. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai luhur Pancasila, yang seharusnya menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku, baik di dunia nyata maupun dunia maya.</p><p><br></p><p>---</p><p><br></p><p>1. Pelanggaran Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa</p><p><br></p><p>Sila pertama menuntun kita untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan serta menghormati keyakinan orang lain. Namun, banyak konten di media sosial justru berisi ejekan terhadap agama atau simbol keagamaan. Misalnya, ada akun yang membuat candaan menyinggung ritual ibadah atau tokoh agama.</p><p><br></p><p> Solusi:</p><p><br></p><p>Pendidikan tentang toleransi antarumat beragama perlu diperkuat, baik di sekolah maupun di masyarakat. Pengguna media sosial seharusnya menghindari membuat atau menyebarkan konten yang dapat menyinggung keyakinan orang lain. Gunakan media sosial untuk menyebarkan kebaikan, bukan kebencian.</p><p><br></p><p>---</p><p><br></p><p>2. Pelanggaran Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab</p><p><br></p><p>Ketika seseorang menghina fisik, status sosial, atau latar belakang orang lain di media sosial, itu menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan tidak dijunjung tinggi. Perundungan daring (cyber bullying) yang viral di kalangan remaja bahkan menyebabkan korban mengalami tekanan mental yang berat.</p><p><br></p><p> Solusi:</p><p><br></p><p>Bangun empati digital — sebelum berkomentar, pikirkan perasaan orang lain. Sekolah dan keluarga harus berperan aktif memberikan pendidikan karakter serta literasi digital agar generasi muda memahami etika berinternet dan tanggung jawab sosialnya.</p><p><br></p><p>---</p><p><br></p><p>3. Pelanggaran Sila Ketiga: Persatuan Indonesia</p><p><br></p><p>Hoaks dan ujaran kebencian yang menyerang kelompok berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan (isu SARA) berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Banyak akun anonim yang menyebarkan konten provokatif untuk menimbulkan perpecahan.</p><p><br></p><p> Solusi:</p><p><br></p><p>Sebagai warga negara yang baik, kita harus lebih kritis terhadap informasi yang diterima. Jangan langsung percaya atau membagikan berita yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah dan platform media sosial juga perlu menindak tegas akun yang menyebarkan provokasi dan kebencian.</p><p><br></p><p>---</p><p><br></p><p>4. Pelanggaran Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan</p><p><br></p><p>Sila ini mengajarkan kita untuk menyampaikan pendapat dengan bijak dan menghargai perbedaan. Namun, di media sosial sering kali orang justru menyerang pendapat yang berbeda dengan kata-kata kasar. Diskusi berubah menjadi perdebatan yang tidak sehat.</p><p><br></p><p>Solusi:</p><p><br></p><p>Budayakan berdiskusi secara santun. Gunakan media sosial sebagai sarana pertukaran ide, bukan tempat menjatuhkan orang lain. Pemerintah juga bisa mengadakan kampanye digital literasi yang menumbuhkan kesadaran berpikir kritis dan menghargai perbedaan pandangan.</p><p><br></p><p>---</p><p><br></p><p>5. Pelanggaran Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia</p><p><br></p><p>Ketika seseorang disebarkan fitnah di media sosial tanpa bukti, hal itu bisa menghancurkan reputasi dan kehidupan orang lain — ini adalah bentuk ketidakadilan sosial.</p><p><br></p><p> Solusi:</p><p><br></p><p>Gunakan media sosial dengan adil dan bertanggung jawab. Hargai hak setiap orang untuk merasa aman di dunia maya. Laporkan akun yang menyebarkan fitnah atau ujaran kebencian agar tidak menimbulkan kerugian sosial yang lebih luas.</p><p><br></p><p>---</p><p><br></p><p>Kesimpulan</p><p><br></p><p>Kasus perundungan dan ujaran kebencian yang viral di media sosial menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang belum benar-benar menghayati nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan digital.</p><p><br></p><p>Solusi yang paling utama adalah mengamalkan Pancasila dalam setiap aspek kehidupan, termasuk saat bermedia sosial. Dengan menanamkan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan, masyarakat Indonesia dapat menciptakan lingkungan digital yang aman, damai, dan beradab — sesuai dengan jati diri bangsa yang menjunjung tinggi moral dan gotong royong.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529328269/9f83b125de8e4559ca9136e21cb719a2/IMG_20251009_195821.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 13:15:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625293816</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Celica Aliviana Soeprijono </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625320219</link>
         <description><![CDATA[<p>Kelas : A </p><p>Kasus : Sosok Morin Yulia Pegawai Bank yang Sederhana di Luar, Korupsi Rp 24 M</p><p><br/></p><p>Di mata rekan-rekannya, Morin Yulia hanyalah seorang pegawai bank pemerintah biasa. Perempuan yang dikenal rendah hati, mudah bergaul, dan tak pernah menunjukkan gaya hidup mewah.Namun, di balik kesehariannya yang terlihat sederhana itu, ia ternyata menyimpan rahasia besar yakni melakukan praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp24 miliar demi memperkaya diri sendiri dan membeli barang-barang mewah.Morin kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Kasus yang menyeretnya bukan perkara kecil, melainkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ia lakukan sejak 2018 hingga 2025."Dia (Morin Yulia) itu orangnya humble kok, apalagi gampang banget bergaul sama orang-orang. Tapi enggak nyangka aja sampe ngelakuin senekat itu," ungkap salah seorang rekan kerjanya yang enggan disebutkan namanya, Jumat (3/10/2025).Sehari-hari di kantor, Morin tak pernah menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Ia tak tampak bergelimang barang branded atau mobil mewah. Namun, penyidik menemukan kenyataan berbeda.Morin ternyata memiliki aset bernilai fantastis seperti rumah di Purwokerto, mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa edisi terbatas seharga Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, hingga tas dan dompet bermerek Louis Vuitton serta MCM senilai belasan juta rupiah."Tapi kalo ke kantor dia biasa aja sih, enggak nunjukin hidup hedon gitu, makanya saya enggak nyangka," tutur rekannya lagi.Saat ini, Morin sudah ditahan di Rutan Kelas I Cirebon sejak Rabu (1/10/2025). Ia akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari sebagai titipan Kejari Kabupaten Cirebon.Modus Transaksi FiktifKepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bagaimana Morin bisa melancarkan aksinya tanpa diketahui selama bertahun-tahun.Dengan posisinya sebagai staf administrasi jasa dan dana, ia memanfaatkan celah untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan agar tidak terpantau sistem perbankan.Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091. Dari hasil penelusuran, penyidik turut menyita uang tunai Rp131.929.000, serta rekening bank dengan saldo Rp21 juta."Ada juga rekening bank milik tersangka yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut," ujarnya."Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU," terangnya.Karena kelakuannya itu, Morin Yulia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU. Hukuman yang menantinya tidak main-main yakni hukuman penjara 20 tahun maksimal bahkan bisa dikenai penjara seumur hidup."Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.</p><p><br/></p><ol><li><p>Sila ke - 1 : Kejujuran, moral, dan tanggung jawab sebagai wujud iman kepada Tuhan.</p></li><li><p>Sila ke - 2 : Keadilan, kepedulian, dan penghargaan terhadap hak orang lain.</p></li><li><p>Sila ke - 3 : Semangat kebangsaan dan persatuan.</p></li><li><p>Sila ke - 4 : Demokrasi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat.</p></li><li><p>Sila ke - 5 : Keadilan dan kesejahteraan untuk semua.</p></li></ol><p><br/></p><p>• Kesimpulan </p><p>Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan nilai- nilai Pancasila. Setiap sila dalam Pancasila menolak tindakan korupsi karena merusak keadilan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keimanan.</p><p><br/></p><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.detik.com/jabar/cirebon-raya/d-8143800/sosok-morin-yulia-pegawai-bank-yang-sederhana-di-luar-korupsi-rp-24-m">https://www.detik.com/jabar/cirebon-raya/d-8143800/sosok-morin-yulia-pegawai-bank-yang-sederhana-di-luar-korupsi-rp-24-m</a><br><br></p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529107399/e07e7e8652e5cec002e6f30135a68dc0/cbe378299920886536d7eb793d080a05_0.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 13:30:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625320219</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Syafa&#39;at Abdusalam</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625335802</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Syafa'at Abdusalam </p><p>Prodi : Ilmu Komunikasi A</p><p><br></p><p>Kasus Korupsi Bansos COVID-19 dan Kaitannya dengan Nilai-Nilai Pancasila</p><p><br></p><p>Pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020, masyarakat Indonesia menghadapi kesulitan ekonomi yang serius. Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Menteri Sosial saat itu, Juliari P. Batubara. Berdasarkan laporan <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="http://Kompas.com">Kompas.com</a> (23 Agustus 2021), Juliari terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para penyedia paket bansos. Uang tersebut berasal dari potongan sebesar Rp10.000 per paket bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat di wilayah Jabodetabek. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp14,5 miliar. Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan di tengah krisis nasional yang menimbulkan kerugian besar bagi rakyat kecil.</p><p>Peristiwa ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pertama, sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut setiap warga negara untuk memperlakukan sesama manusia dengan adil dan beradab. Korupsi bansos menunjukkan perilaku tidak berperikemanusiaan karena dilakukan di tengah penderitaan rakyat yang membutuhkan bantuan. Kedua, sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menegaskan bahwa pejabat publik harus menggunakan kekuasaannya dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan demi kepentingan rakyat. Perbuatan korupsi menunjukkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Ketiga, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan pentingnya pemerataan kesejahteraan. Korupsi menghambat tercapainya keadilan sosial karena dana publik yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.</p><p>Upaya mengatasi korupsi seperti ini harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Pertama, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, pendidikan moral dan antikorupsi perlu diperkuat sejak dini agar nilai kejujuran dan tanggung jawab tertanam dalam diri generasi muda. Ketiga, transparansi dalam pengelolaan dana publik harus diperluas, misalnya melalui sistem digitalisasi bantuan sosial agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program. Keempat, pemimpin negara harus menjadi teladan dalam kejujuran dan kesederhanaan, karena keteladanan moral memiliki pengaruh besar terhadap perilaku masyarakat luas.</p><p>Dengan menegakkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten, bangsa Indonesia dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga pedoman etika dan moral bagi setiap warga negara, terutama bagi pemimpin yang memegang amanah publik. Penerapan nilai kemanusiaan, kebijaksanaan, dan keadilan sosial secara nyata merupakan kunci utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529456044/9ad674773888ac41d11dfd2bb1222b8f/IMG_20250411_WA0014_1_.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 13:40:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625335802</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NAMA : ADELINA PUTRI NUGRAHA ILKOM B</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625343142</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus: Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial</p><p>Pancasila: Pedoman Etika Bermedia Sosial di Era Digital.</p><p>Dalam era digital yang serba cepat seperti saat ini, media sosial menjadi ruang utama bagi masyarakat untuk berinteraksi, berpendapat, dan mencari informasi. Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga melahirkan berbagai permasalahan sosial baru, salah satunya adalah maraknya penyebaran hoaks (berita bohong) dan ujaran kebencian. Fenomena ini bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan ancaman nyata terhadap persatuan dan kedamaian bangsa Indonesia.</p><p>Setiap hari, masyarakat disuguhi berbagai informasi yang beredar di platform seperti TikTok, Instagram, X. Sayangnya, tidak semua informasi tersebut benar. Banyak berita palsu disebarkan dengan tujuan memprovokasi, bahkan mengadu domba antar kelompok masyarakat. Contohnya, menjelang masa pemilu, sering muncul konten yang menjelekkan calon tertentu atau menebar isu sensitif bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Hal ini membuat sebagian masyarakat mudah terprovokasi dan kehilangan rasa saling percaya.</p><p>Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap nilai Pancasila mulai melemah. Padahal, jika nilai Pancasila benar-benar diterapkan dalam kehidupan bermedia sosial, penyebaran kebencian dan hoaks tidak akan se-masif seperti sekarang.</p><p>Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” menuntun kita untuk menjunjung tinggi nilai kebenaran dan moralitas dalam setiap tindakan. Menyebarkan informasi palsu atau memfitnah orang lain jelas bertentangan dengan nilai ketuhanan, karena setiap agama mengajarkan kejujuran dan tanggung jawab terhadap ucapan maupun tulisan kita.</p><p>Sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” menegaskan bahwa setiap manusia harus diperlakukan dengan adil dan beretika. Dalam konteks digital, hal ini berarti kita harus menghargai perasaan dan martabat orang lain. Menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau penghinaan daring merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan mencerminkan rendahnya adab dalam berinteraksi.</p><p>Sila ketiga, “Persatuan Indonesia,” menjadi sangat relevan di tengah situasi masyarakat yang mudah terpecah karena perbedaan opini di media sosial. Berita palsu dan provokasi sering kali memecah belah masyarakat ke dalam kelompok yang saling bermusuhan. Padahal, semangat persatuan seharusnya menjadi kekuatan bangsa Indonesia dalam menghadapi perbedaan. Menyebarkan konten positif, saling menghargai pendapat, dan menolak provokasi adalah bentuk nyata pengamalan sila ketiga di ruang digital.</p><p>Sila keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” mengajarkan kita untuk bijaksana dalam menyampaikan pendapat. Media sosial memang memberikan kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab. Sebelum membagikan sesuatu, penting bagi pengguna untuk berpikir kritis, memeriksa fakta, dan mempertimbangkan dampak dari setiap kata yang diunggah.</p><p>Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” mengandung makna bahwa setiap warga negara berhak merasa aman dan dihormati di ruang publik, termasuk ruang digital. Ketika seseorang diserang dengan ujaran kebencian atau difitnah secara daring, haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan sosial telah dilanggar. Oleh karena itu, aparat hukum dan masyarakat harus bersama-sama menegakkan keadilan digital, agar ruang maya menjadi tempat yang aman dan beradab bagi semua orang.</p><p>Untuk mengatasi maraknya hoax dan ujaran kebencian, diperlukan langkah konkret yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bekerja sama meningkatkan literasi digital agar masyarakat mampu membedakan informasi benar dan palsu.</p><p>Dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman bermedia sosial, masyarakat Indonesia dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih damai, beradab, dan produktif. Setiap pengguna internet harus sadar bahwa dunia maya adalah cermin dari dunia nyata—di mana nilai kejujuran, toleransi, dan keadilan tetap harus dijunjung tinggi.</p><p>Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga panduan moral yang relevan di setiap zaman, termasuk di era digital seperti sekarang. Bila setiap individu mengamalkan nilai-nilainya, maka hoaks dan ujaran kebencian tidak akan lagi menjadi ancaman, melainkan pelajaran untuk terus memperkuat keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529474322/04a4fb54a9d0dc1ffa8c3027f60cef25/IMG_3588.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 13:44:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625343142</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nadia Wulandhari Sujana (Ilkom B)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625365008</link>
         <description><![CDATA[<p>Studi Kasus: Intoleransi di Lingkungan Komplek Permata Biru</p><p>Komplek Permata Biru yang berada di Kabupaten Bandung dikenal sebagai kawasan yang ramai. Memiliki berbagai suku, agama, dan budaya yang beragam di lingkungan tersebut. Para Remaja Masjid di Komplek Permata Biru sering mengadakan kajian dan kegiatan edukasi tentang toleransi, dan sikap yang baik terhadap sesama masyarakat. Namun, kenyataan yang terdapat di lapangan menunjukan bahwa menjaga keharmonisan dalam keberagaman tidak semudah dibayangkan. </p><p>Kasus Intoleransi ini muncul ketika keluarga baru yang pindah ke Komplek Permata Biru, yaitu keluarga Pak Toro, lalu istrinya Bu Lya dan anak mereka sandi, mereka beragama Kristen yang menjadi minoritas di kawasan tersebut. Mereka berasal dari Batak, provinsi Sumatera Utara. Rumah yang mereka tempati berada dekat dengan masjid besar yang menjadi pusat masyarakat setempat untuk beribadah disana. Kehadiran keluarga Pak Toro awalnya disambut dengan ramah seperti biasa. Tetapi lama kelamaan muncul sindiran dari tetangga yang membuat mereka merasa kurang diterima.</p><p>Masalah dimulai ketika bulan Ramadhan tiba. Aktivitas dimasjid semakin ramai, mulai dari pengajian hingga shalat tarawih. Pada suatu malam, Sandi merasa terganggu dengan suara pengeras suara yang berada di masjid. Keesokan harinya, dengan niat baik Pak Toro untuk menyampaikan keluhan kepada pengurus masjid dengan sopan. Namun, beberapa warga menilai tindakan sebagai tindakan yang tidak menghargai warga mayoritas yang berada di kawasan tersebut. Isu-isu beredar dalam grup WhatsApp warga, bahkan ada yang menyebut keluarga Pak Toro tidak tahu diri karena tinggal dekat dengan masjid tetapi mengeluh dengan kebisingan.</p><p>Peristiwa ini membuat suasana menjadi dingin. Beberapa warga atau tetangga enggan menyapa keluarga Pak Toro, bahkan anak-anak yang disekitar rumahnya mulai menjauhi Sandi. Ia merasa di asingkan oleh teman temannya baik di lingkungan sekolah ataupun lingkungan rumahnya. Padahal, maksud dari keluarga Pak Toro hanya sebatas meminta pengaturan volume suara agar lebih nyaman ke semua pihak. Situasi ini menjadi bukti nyata bahwa intoleransi bisa tumbuh dari kesalahan kecil jika tidak di sikapi dengan bijak. </p><p>Melihat kondisi tersebut yang semakin tidak kondusif, ketua RT akhirnya turun tangan dan memutuskan untuk mengundang warga dalam forum musyawarah. Dalam pertemuan tersebut keluarga Pak Toro diberi kesempatan untuk menjelaskan kesalahpahaman tersebut. Mereka menegaskan bahwa mereka menghargai tradisi ibadah umat Islam dan mereka hanya berharap ada komunikasi yang baik agar semua pihak baik minoritas ataupun mayoritas hidup dengan nyaman. Setelah mendengar penjelasan dari keluarga Pak Toro, sebagian masyarakat memahami dan sadar bahwa yang mereka lakukan terlalu berlebihan.</p><p>Solusi yang disepakati dalam forum musyawarah tersebut yaitu :</p><p>1. Pengurus masjid berkomitmen mengatur penggunaan pengeras suara agar tetap bermanfaat tanpa menimbulkan gangguan berlebihan.</p><p>2. Warga komplek sepakat untuk tidak membawa isu ke media sosial atau grup WhatsApp, tetapi menyelesaikan masalah langsung melalui komunikasi terbuka.</p><p>3. Kegiatan gotong royong lintas agama dihidupkan kembali agar interaksi antarwarga lebih akrab dan tidak hanya terikat pada urusan keagamaan.</p><p>4. Remaja Masjid mengadakan kajian khusus mengenai “Toleransi dalam Kehidupan Bertetangga”, sehingga nilai persatuan benar-benar dipraktikkan, bukan sekadar teori.</p><p>Kasus ini memberikan pelajaran berharga bahwa intoleransi tidak selalu muncul dari kebencian murni, melainkan sering lahir dari kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi. Dengan mengedepankan prinsip musyawarah, saling menghormati, dan persaudaraan, masalah dapat diatasi tanpa memperuncing perbedaan.</p><p>Dari sudut pandang Pancasila, jelas bahwa peristiwa ini menyentuh sila ke-1 (Ketuhanan Yang Maha Esa) yang menuntun untuk menghormati keyakinan orang lain, sila ke-2 (Kemanusiaan yang adil dan beradab) agar memperlakukan sesama secara bermartabat, serta sila ke-3 (Persatuan Indonesia) yang mengingatkan bahwa keberagaman adalah kekuatan, bukan kelemahan.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529232207/b6e8238a20fbf81c9249935823482cb1/IMG_20251009_205342.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 13:56:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625365008</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama:Mahendra Aprila Bagaskara</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625369268</link>
         <description><![CDATA[<p><strong><em>Studi Kasus: Konflik antara Kelompok Masyarakat dengan Pengembang Properti</em></strong></p><p>Di sebuah kota besar, terdapat sebuah kelompok masyarakat yang menentang pembangunan proyek properti di atas tanah yang mereka anggap sebagai ruang publik. Mereka khawatir bahwa pembangunan tersebut akan merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup mereka. Di sisi lain, pengembang properti memiliki izin pembangunan yang sah dari pemerintah dan berencana untuk membangun kompleks perumahan dan perkantoran.</p><p><strong><em>Permasalahan:</em></strong></p><p>- Kelompok masyarakat merasa bahwa pembangunan proyek properti tersebut akan merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup mereka.</p><p>- Pengembang properti memiliki izin pembangunan yang sah dan berencana untuk melanjutkan proyek tersebut.</p><p><em>Penyelesaian dengan Nilai-Nilai Pancasila:</em></p><p>Dalam menyelesaikan konflik ini, perlu diterapkan nilai-nilai Pancasila sebagai berikut:</p><p>1. <em>Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa</em></p><p>- Menghormati hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh Tuhan, termasuk hak untuk hidup dan hak untuk lingkungan yang sehat.</p><p>2. <em>Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab</em></p><p>- Mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi.</p><p>- Melakukan dialog dan komunikasi yang efektif dengan masyarakat untuk memahami kebutuhan dan kepentingan mereka.</p><p>3. <em>Sila Ketiga: Persatuan Indonesia</em></p><p>- Menggalang dialog dan kerja sama antara masyarakat, pengembang properti, dan pemerintah untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.</p><p>- Mengutamakan kepentingan nasional dan memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.</p><p>4. <em>Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan</em></p><p>- Melakukan musyawarah dan mufakat untuk mencapai keputusan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.</p><p>- Mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang pembangunan.</p><p>5. <em>Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia</em></p><p>- Mengutamakan keadilan sosial dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari pembangunan.</p><p><strong><em>Solusi:</em></strong></p><p>Berdasarkan nilai-nilai Pancasila di atas, solusi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:</p><p>1. <em>Dialog dan Negosiasi</em>: Masyarakat, pengembang properti, dan pemerintah melakukan dialog dan negosiasi untuk mencapai kesepakatan tentang pembangunan proyek properti.</p><p>2. <em>Pengkajian Dampak Lingkungan</em>: Dilakukan pengkajian dampak lingkungan untuk memastikan bahwa pembangunan proyek properti tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.</p><p>3. <em>Partisipasi Masyarakat</em>: Masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang pembangunan proyek properti.</p><p>4. <em>Pembagian Manfaat</em>: Masyarakat mendapatkan manfaat dari pembangunan proyek properti, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.</p><p>5. <em>Pengawasan dan Pemantauan</em>: Pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pembangunan proyek properti untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan kesepakatan dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.</p><p>Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, konflik antara kelompok masyarakat dan pengembang properti dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan berkelanjutan. Masyarakat dapat hidup berdampingan dengan pembangunan proyek properti dan mendapatkan manfaat dari pembangunan tersebut, sementara lingkungan juga dapat terjaga dengan baik.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529574153/dffe836fecdce3a631906332445ac2c7/IMG_20250927_100835.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 13:58:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625369268</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Analisis Studi Kasus: Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila dalam Menyelesaikan Masalah Sosial Terkini</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625371851</link>
         <description><![CDATA[<p>Analisis Studi Kasus: Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila dalam Menyelesaikan Masalah Sosial Terkini</p><p>Salah satu masalah sosial yang cukup serius dan jarang dibahas secara mendalam di Indonesia saat ini adalah empati di ruang digital. Fenomena ini muncul seiring dengan meninkrisisgkatnya penggunaan media sosial yang sering kali memunculkan perilaku negatif seperti cyberbullying, body shaming, penyebaran aib pribadi, hingga komentar kasar tanpa pertimbangan moral. Banyak orang merasa bebas berbicara tanpa memikirkan perasaan dan dampak terhadap orang lain. Dalam konteks ini, nilai-nilai Pancasila memiliki peranan penting sebagai dasar moral dan panduan etika dalam berinteraksi di dunia maya.</p><p>Masalah ini secara langsung berkaitan dengan sila kedua — Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Nilai kemanusiaan dalam sila ini menekankan pentingnya sikap saling menghormati, menghargai martabat sesama, serta mengedepankan etika dan adab dalam setiap tindakan, baik di dunia nyata maupun digital. Pendidikan Pancasila dapat berfungsi sebagai sarana untuk menanamkan kesadaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas moral dan tanggung jawab sosial.</p><p>Solusi yang dapat dilakukan adalah memperkuat pendidikan digital berbasis nilai Pancasila, di mana peserta didik diajarkan etika bermedia sosial yang sesuai dengan nilai kemanusiaan. Sekolah dan perguruan tinggi dapat mengintegrasikan pembelajaran mengenai empati digital, tanggung jawab dalam menggunakan teknologi, serta dampak sosial dari perilaku online yang tidak beradab. Selain itu, pemerintah dan lembaga pendidikan dapat bekerja sama dalam membuat kampanye nasional tentang “Beradab di Dunia Digital” yang menekankan pentingnya menghargai orang lain dalam setiap interaksi daring.</p><p>Masalah krisis empati ini juga bersinggungan dengan sila keempat — Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, karena ruang digital kini juga menjadi wadah demokrasi. Banyak orang menyampaikan pendapat tanpa mempertimbangkan kebijaksanaan dan etika. Melalui pendidikan Pancasila, masyarakat perlu diarahkan agar memahami makna demokrasi yang sesungguhnya, yaitu kebebasan yang disertai tanggung jawab dan kebijaksanaan.</p><p>Penerapan nilai-nilai kedua sila tersebut akan membentuk masyarakat digital yang lebih beradab, kritis namun tetap empatik. Di sinilah urgensi pendidikan Pancasila menjadi nyata—bukan hanya untuk membentuk warga negara yang cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan moral dalam menghadapi dinamika era digital.</p><p>Kesimpulannya : krisis empati di ruang digital merupakan salah satu bentuk masalah sosial baru yang muncul akibat perkembangan teknologi. Nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan keempat, menjadi panduan penting untuk menumbuhkan kembali rasa kemanusiaan, sopan santun, dan kebijaksanaan dalam berkomunikasi. Pendidikan Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman, agar tidak hanya relevan di ruang kelas, tetapi juga hidup dan diterapkan dalam perilaku masyarakat di dunia digital. Dengan demikian, Pancasila tetap menjadi pedoman utama dalam membangun masyarakat Indonesia yang beradab, inklusif, dan beretika di tengah kemajuan teknologi.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529594446/d34aaec0a312cfe58dde6d602dc40fab/IMG_20251009_WA0022.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 14:00:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625371851</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dela Putri Ilkom B</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625381142</link>
         <description><![CDATA[<p>Analisis Studi Kasus: Pentingnya Pancasila dalam Menyelesaikan Masalah Sosial Terkini</p><p><br/></p><p>Sekarang ini banyak banget masalah sosial yang muncul karena perbedaan, apalagi soal agama. Padahal Indonesia itu dari dulu udah dikenal sebagai negara yang beragam ada banyak suku, budaya, dan agama yang hidup berdampingan. Tetapi, masih aja ada orang yang susah menerima perbedaan. Di sinilah peran Pancasila, terutama sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa,” jadi sangat penting buat menyatukan masyarakat.</p><p>Contohnya, kasus yang saya liat sendiri waktu masih sekolah seorang siswi beragama Kristen sempat dikucilkan oleh teman-teman sekolah karena beda keyakinan. Dia jarang diajak kerja kelompok, bahkan sering disindir soal agamanya. Lama-lama dia jadi ngerasa nggak nyaman dan minder. Dari situ, kelihatan banget kalau pemahaman tentang sila pertama belum benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.Makna dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa itu sebenarnya simpel tapi dalam banget. Sila ini ngajarin kita buat percaya pada Tuhan sesuai agama masing-masing, tapi yang nggak kalah penting adalah menghormati kepercayaan orang lain. Artinya, nggak boleh ngerendahin, ngejek, apalagi mengucilkan orang yang beda agama. Semua agama mengajarkan kebaikan, dan tugas kita sebagai manusia ya saling menghargai, bukan saling menilai siapa yang paling benar.Kalau orang mau benar-benar paham dan ngelakuin nilai dari sila pertama, pasti masalah kayak tadi bisa dihindari. Misalnya, teman-teman yang tadi ngucilin bisa lebih terbuka pikirannya, sadar kalau perbedaan itu bukan alasan buat menjauh atau ngerasa lebih baik. Justru perbedaan itu bikin kita belajar saling memahami dan memperluas pandangan.Sila pertama juga bisa jadi dasar buat nyiptain suasana yang damai dan rukun. Kalau tiap orang mau menghormati cara orang lain beribadah, nggak akan ada lagi yang namanya konflik agama atau saling curiga. Semua bisa hidup berdampingan dengan tenang, karena kita sadar bahwa meskipun cara beribadah kita beda, tapi tujuan kita sama: berbuat baik dan hidup dengan damai.</p><p>Jadi, dari kasus tadi bisa disimpulkan bahwa sila pertama Pancasila punya peran besar dalam menyelesaikan masalah sosial yang berkaitan dengan perbedaan keyakinan. Penerapan nilai Ketuhanan yang bener itu bukan cuma tentang rajin ibadah, tapi juga soal gimana kita memperlakukan orang lain dengan penuh hormat dan toleransi. Kalau semua orang bisa menjalankan itu, nggak cuma masalah intoleransi yang bisa diselesaikan, tapi juga hubungan antarwarga jadi lebih harmonis. Karena pada dasarnya, semua agama ngajarin kebaikan, dan Pancasila jadi jembatan biar semua itu bisa jalan bareng dalam kehidupan bermasyarakat.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529631449/d3d48031f0f260db04f138bd21cc2b90/IMG_20240826_WA0040.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 14:05:40 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625381142</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Nazla Naimah Muthmainnah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625395526</link>
         <description><![CDATA[<p>Kelas : Ilkom 25 B</p><p>Analisis Kasus Sila ke - 4 Pancasila dalam menyelesaikan masalah sosial terkini</p><p><br/></p><p>Kasus : Konflik sosial akibat perbedaan pandangan dan kepentingan masyarakat</p><p><br/></p><p>Salah satu masalah sosial yang mencuat di Indonesia beberapa tahun terakhir adalah meningkatnya polarisasi politik yang memicu konflik sosial di berbagai lapisan masyarakat. Perbedaan pilihan politik, yang seharusnya menjadi bagian wajar dari sistem demokrasi, justru sering berkembang menjadi pertentangan tajam dan permusuhan terbuka. Fenomena ini paling terlihat di ruang digital, di mana masyarakat mudah saling menghina dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap pihak lain. Konflik tersebut tidak hanya berdampak pada hubungan sosial, tetapi juga menurunkan rasa persatuan dan semangat gotong royong di lingkungan masyarakat.</p><p><br/></p><p>Sebuah kasus nyata terjadi di salah satu desa di Jawa Tengah menjelang pemilihan kepala desa tahun 2023. Masyarakat terpecah menjadi dua kelompok besar yang mendukung calon berbeda. Perselisihan antarpendukung berkembang menjadi pertengkaran terbuka dan memengaruhi kehidupan sosial warga. Kegiatan rutin seperti ronda malam, kerja bakti, dan pertemuan RT berhenti karena warga enggan berinteraksi dengan pihak lain yang berbeda pandangan politik. Hubungan sosial menjadi renggang, bahkan sebagian warga saling memblokir di media sosial dan enggan menghadiri acara yang melibatkan kelompok lawan.</p><p><br/></p><p>Melihat kondisi tersebut, tokoh masyarakat bersama perangkat desa mengadakan forum musyawarah terbuka di balai desa. Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua kubu dan difasilitasi oleh tokoh agama serta aparat keamanan setempat. Dalam forum tersebut, setiap perwakilan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, keluhan, dan saran tanpa interupsi. Proses ini berlangsung dengan tertib dan penuh rasa hormat. Tokoh masyarakat kemudian mengingatkan pentingnya nilai sila keempat Pancasila, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan," sebagai pedoman bersama dalam menyelesaikan konflik sosial.</p><p><br/></p><p>Dari hasil musyawarah tersebut, disepakati bahwa warga harus mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan politik. Semua pihak berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam kegiatan sosial dan tidak membawa isu politik ke dalam ruang publik. Sebagai bentuk rekonsiliasi, warga kemudian melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan desa secara bersama-sama. Kegiatan ini menjadi simbol pemulihan hubungan sosial dan penguatan kembali nilai kebersamaan antarwarga.</p><p><br/></p><p>Penerapan nilai musyawarah dan kebijaksanaan juga tampak dalam kasus lain, yaitu konflik antara mahasiswa dan pihak universitas mengenai kenaikan biaya pendidikan.</p><p><br/></p><p>Mahasiswa yang merasa keberatan mengajukan protes dan menuntut transparansi anggaran.</p><p><br/></p><p>Untuk menghindari eskalasi, pihak universitas mengundang perwakilan mahasiswa untuk berdialog dalam forum terbuka. Kedua pihak saling menyampaikan pendapat dan argumen secara rasional. Akhirnya dicapai kesepakatan bahwa universitas akan meninjau ulang kebijakan dengan membentuk tim gabungan mahasiswa dan dosen.</p><p> </p><p>Kasus-kasus tersebut menunjukkan penerapan nilai sila keempat dalam menyelesaikan masalah sosial secara demokratis, bijaksana, dan melalui proses permusyawaratan yang mengutamakan kepentingan bersama.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529467403/461a37134e5605ecde213bba4432337c/IMG_20250902_204901_74.webp" />
         <pubDate>2025-10-09 14:14:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625395526</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: Keisya Zhihal Al’ajrina, Kelas: Ilmu Komunikasi A, NPM: 125311022</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625405406</link>
         <description><![CDATA[<p>Pentingnya Pancasila dalam Menyelesaikan Masalah Sosial Terkini.</p><p><br/></p><p>Analisis Studi Kasus : Konflik sosial di Poso, Sulawesi Tengah &amp; ketimpangan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.</p><p><br/></p><p>Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bukan sekadar simbol historis, melainkan panduan filosofis yang relevan untuk mengatasi dinamika sosial kontemporer. Di era globalisasi dan disrupsi digital, Indonesia menghadapi berbagai masalah sosial seperti intoleransi beragama, ketidakadilan ekonomi, dan polarisasi masyarakat akibat media sosial. Pancasila, dengan lima silanya, menawarkan kerangka holistik yang menekankan harmoni, keadilan, dan persatuan. Analisis studi kasus ini akan mengeksplorasi bagaimana Pancasila berperan dalam menyelesaikan isu-isu tersebut, dengan fokus pada dua kasus nyata: konflik intoleransi di Poso dan ketimpangan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.</p><p>Pertama, mari kita pahami Pancasila secara ringkas. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan beragama sambil mendorong toleransi. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan hak asasi manusia dan empati antarindividu. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, memperkuat ikatan nasional di tengah keragaman. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, mempromosikan demokrasi deliberatif. Terakhir, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi fondasi redistribusi sumber daya. Prinsip-prinsip ini bukan dogma kaku, melainkan alat adaptif untuk navigasi tantangan modern (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2023).</p><p><br/></p><p>Studi kasus pertama adalah konflik sosial di Poso, Sulawesi Tengah, yang meletus pada 1998-2001 akibat friksi antaragama antara Muslim dan Kristen. Konflik ini menewaskan ribuan jiwa dan meninggalkan trauma berkepanjangan, yang hingga kini memicu isu intoleransi seperti penolakan rumah ibadah. Pancasila terbukti krusial dalam resolusi. Pada 2005, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis sila pertama dan ketiga melalui dialog antaragama yang difasilitasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dialog ini mengintegrasikan nilai toleransi dari sila pertama, yang menekankan penghormatan terhadap keyakinan orang lain, dengan semangat persatuan sila ketiga. Hasilnya, Poso berhasil membangun perdamaian berkelanjutan melalui program rekonsiliasi seperti pembangunan masjid dan gereja bersama, serta pendidikan Pancasila di sekolah (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2022). Analisis menunjukkan bahwa tanpa Pancasila, konflik bisa berlarut-larut seperti di negara-negara lain yang gagal mengelola pluralisme. Pancasila berfungsi sebagai "lem sosial" yang mencegah fragmentasi, membuktikan relevansinya dalam era di mana hoaks media sosial sering memicu polarisasi.</p><p><br/></p><p>Studi kasus kedua adalah ketimpangan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, di mana kesenjangan Gini Indonesia mencapai 0,38 pada 2022, dengan 9,5% penduduk miskin. Pandemi memperburuk akses pendidikan dan pekerjaan bagi kelompok marjinal, seperti pekerja informal di perkotaan. Di sini, sila kelima Pancasila menjadi panduan utama. Program pemerintah seperti Kartu Prakerja dan bansos tunai dirancang dengan prinsip keadilan sosial, yang mengalokasikan Rp 400 triliun untuk pemulihan ekonomi inklusif. Analisis dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pendekatan ini mengurangi angka kemiskinan sebesar 1,2% pada 2021-2022 (Badan Pusat Statistik, 2023). Pancasila mendorong musyawarah (sila keempat) dalam kebijakan, seperti kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat adat untuk program desa mandiri. Tanpa fondasi ini, kebijakan bisa condong ke elit, seperti yang terjadi di beberapa negara kapitalis. Pancasila memastikan solusi tidak hanya ekonomi, tapi juga sosial-emosional, seperti kampanye "Bersama Indonesia Bangkit" yang menanamkan nilai kemanusiaan (sila kedua).</p><p><br/></p><p>Secara keseluruhan, kedua studi kasus ini mengilustrasikan bahwa Pancasila bukan relik masa lalu, melainkan instrumen dinamis untuk masalah sosial terkini. Di Poso, ia menyembuhkan luka intoleransi; di krisis ekonomi, ia memastikan keadilan. Namun, tantangannya adalah implementasi: pendidikan Pancasila harus diperkuat untuk generasi muda agar tidak tergerus oleh narasi radikal atau individualisme neoliberal. Dengan demikian, Pancasila tetap menjadi jantung solusi, memastikan Indonesia tetap bersatu dan adil di tengah badai global. Hanya dengan komitmen kolektif, ideologi ini bisa terus relevan, mencegah disintegrasi sosial yang mengancam bangsa.</p><p><br/></p><p>Daftar Referensi</p><p>Semua sumber diambil dari website resmi pemerintah Indonesia. Berikut adalah referensi utama yang digunakan:</p><p>1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). <em>Pancasila sebagai Ideologi Negara</em>. Diakses dari: <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/06/pancasila-sebagai-ideologi-negara">https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/06/pancasila-sebagai-ideologi-negara</a> (Sumber untuk penjelasan dasar Pancasila).</p><p>2. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). <em>Laporan Kerukunan Umat Beragama: Kasus Poso dan Peran FKUB</em>. Diakses dari: <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.kemenag.go.id/nasional/laporan-kerukunan-umat-beragama-di-poso">https://www.kemenag.go.id/nasional/laporan-kerukunan-umat-beragama-di-poso</a> (Sumber untuk studi kasus konflik Poso dan program rekonsiliasi).</p><p>3. Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). <em>Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2022</em>. Diakses dari: <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.bps.go.id/publication/2023/07/17/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2022.html">https://www.bps.go.id/publication/2023/07/17/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2022.html</a> (Sumber untuk data kesenjangan Gini, kemiskinan, dan dampak program pemulihan ekonomi pasca-COVID-19).</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529620193/4fe61bcbfe1fc7add241834c4af861c6/D8053CEE_D183_48E2_AE4C_73436B7688B5.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 14:20:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625405406</guid>
      </item>
      <item>
         <title>LIKA LEDIANA, ILMU KOMUNIKASI B </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625418059</link>
         <description><![CDATA[<p>Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah-masalah terkini yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah yang kompleks, seperti intoleransi, korupsi, dan ketidaksetaraan sosial. Dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut, Pancasila dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun solusi yang efektif dan berkelanjutan.                                </p><p>📌Studi Kasus: Intoleransi dan Radikalisme   </p><p>Salah satu contoh masalah terkini yang dihadapi oleh Indonesia adalah meningkatnya intoleransi dan radikalisme di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya kasus-kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Dalam menyelesaikan masalah ini, Pancasila dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama.Prinsip pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menekankan pentingnya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghormati kepercayaan orang lain. Prinsip ini dapat menjadi landasan untuk membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Selain itu, prinsip kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, menekankan pentingnya menghormati martabat dan hak asasi manusia. Prinsip ini dapat menjadi landasan untuk membangun kesadaran akan pentingnya menghormati hak-hak minoritas.        📌Analisis: Dalam menyelesaikan masalah intoleransi dan radikalisme, Pancasila dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun solusi yang efektif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip Pancasila, masyarakat dapat membangun kesadaran akan pentingnya toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Selain itu, Pancasila juga dapat menjadi landasan untuk membangun kesadaran akan pentingnya menghormati hak-hak minoritas dan martabat manusia.Dalam implementasinya, Pancasila dapat diintegrasikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, agama, dan pemerintahan. Pendidikan pancasila dapat diberikan sejak dini untuk membangun kesadaran akan pentingnya nilai-nilai pancasila. Selain itu, pemerintah juga dapat membuat kebijakan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip pancasila untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab.                                    </p><p>📌Kesimpulan: Dalam menyelesaikan masalah-masalah terkini yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, Pancasila dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun solusi yang efektif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pancasila, masyarakat dapat membangun kesadaran akan pentingnya toleransi, kerukunan antar umat beragama, dan menghormati hak-hak minoritas. Oleh karena itu, penting untuk mengintegrasikan pancasila dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529748976/7bc50a530e11c11293f838ac6e8b79ed/1760019330159.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 14:28:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625418059</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: Zarimar Sya&#39;bani

NPM: 125311054

Kelas/prodi: Ilmu Komunikasi B</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625429297</link>
         <description><![CDATA[<p>Studi Kasus: Perlakuan Abusif Ayah terhadap Anak Perempuannya dan Analisis Berdasarkan Sila Kedua Pancasila</p><p><br></p><p>Pendahuluan<br>Kekerasan dalam rumah tangga, termasuk terhadap anak, merupakan bentuk pelanggaran nilai kemanusiaan yang bertentangan dengan norma sosial dan moral. Kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Dalam konteks nilai-nilai bangsa Indonesia, tindakan semacam ini jelas melanggar sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” yang menekankan pentingnya memperlakukan setiap manusia dengan rasa hormat, kasih, dan keadilan.</p><p><br></p><p>Kronologi Kasus<br>Seorang anak perempuan di tingkat sekolah menengah mengalami perlakuan abusif dari ayahnya. Setiap kali hasil akademiknya tidak mencapai nilai yang diharapkan, sang ayah melampiaskan kemarahan dengan membentak, menghina, bahkan memukulnya. Bagi ayahnya, kesempurnaan nilai adalah bukti keberhasilan, dan kelemahan dianggap sebagai bentuk kegagalan yang memalukan. Ucapan seperti “bodoh” dan “tidak berguna” menjadi kata-kata yang sering didengar anak tersebut setiap kali tidak memenuhi ekspektasi.</p><p>Perlakuan itu membuat anak merasa tidak berharga, kehilangan semangat belajar, dan hidup dalam ketakutan. Ia tidak lagi mengejar prestasi karena ingin berkembang, melainkan karena takut disalahkan. Kondisi psikologisnya memburuk hingga guru di sekolah menyadari perubahan perilakunya. Setelah dilakukan pendekatan, diketahui bahwa tekanan di rumah menjadi penyebab utama. Pihak sekolah kemudian menghubungi lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban serta mengedukasi orang tua mengenai pola asuh yang lebih manusiawi.</p><p><br></p><p>Analisis Berdasarkan Sila Kedua Pancasila<br>Sila kedua Pancasila menekankan pentingnya memperlakukan setiap manusia dengan adil dan beradab. Tindakan ayah yang menekan dan merendahkan anaknya merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan karena meniadakan rasa hormat terhadap martabat anak sebagai manusia. Kekerasan, baik verbal maupun fisik, bukanlah sarana pendidikan yang benar. Sebaliknya, hal itu justru mengikis rasa percaya diri, menimbulkan trauma, dan menjauhkan hubungan antara anak dan orang tua dari nilai kasih sayang yang seharusnya mendasari keluarga. Mengamalkan sila kedua berarti menumbuhkan empati, menghargai usaha anak, serta mendidik dengan sabar dan penuh pengertian.</p><p><br></p><p>Solusi sebagai Orang Ketiga<br>Sebagai orang ketiga, baik itu guru, tetangga, teman, atau kerabat, peran untuk membantu korban kekerasan keluarga sangat penting. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah tidak diam atau menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan. Ketika melihat atau mendengar adanya perlakuan abusif, pihak luar dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak sekolah, lembaga perlindungan anak, atau aparat terkait untuk mendapatkan penanganan profesional. Selain itu, orang ketiga dapat memberikan dukungan emosional kepada korban, misalnya dengan mendengarkan tanpa menghakimi, memberi rasa aman, serta membantu korban memahami bahwa kekerasan bukanlah hal yang pantas diterima. Dalam konteks nilai Pancasila, tindakan membantu sesama ini adalah wujud nyata dari kemanusiaan yang adil dan beradab, di mana solidaritas dan empati menjadi dasar untuk menegakkan keadilan sosial di lingkungan terdekat.</p><p><br></p><p>Kesimpulan<br>Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak, meskipun dilakukan dengan alasan mendidik, tetap merupakan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan. Dengan menerapkan sila kedua Pancasila, setiap orang, baik pelaku, korban, maupun masyarakat sekitar, memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga martabat manusia. Pendidikan dalam keluarga seharusnya dilakukan dengan kasih, bukan dengan ketakutan. Tindakan peduli dan berani menolong korban adalah cerminan sejati dari manusia yang adil dan beradab.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529564847/82adeeeb846882104a106f8047d48e62/IMG_20251009_081421.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 14:35:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625429297</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NAMA: RAISYA SALMA FAUZIYYAH ILKOM B</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625467129</link>
         <description><![CDATA[<p>Studi Kasus: Tekanan dari Orang-Orang Terdekat </p><p><br/></p><p>Sila ke-4 Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Makna dari sila ini adalah setiap keputusan sebaiknya diambil melalui musyawarah bersama, dengan penuh kebijaksanaan dan saling menghargai pendapat orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari, nilai ini penting banget buat diterapkan, apalagi ketika kita dihadapkan pada tekanan dari orang-orang terdekat seperti keluarga, teman, atau orang sekitar yang kadang membuat kita bingung mengambil keputusan.</p><p><br/></p><p>Salah satu contoh kasusnya bisa dilihat dari pengalaman seorang mahasiswa yang baru lulus SMA dan ingin melanjutkan kuliah. Misalnya, seorang mahasiswa bernama Nayla ingin kuliah di jurusan Desain Komunikasi Visual karena dia suka menggambar dan punya minat di dunia seni. Tapi, orang tuanya menolak dan menekan Nayla untuk memilih jurusan Akuntansi karena dianggap lebih menjamin masa depan. Nayla merasa serba salah antara mengikuti keinginan sendiri atau menuruti kehendak orang tua. Tekanan seperti ini sering terjadi dan bisa membuat seseorang kehilangan kebebasan untuk menentukan pilihan hidupnya.</p><p><br/></p><p>Dalam menghadapi masalah seperti itu, nilai sila ke-4 bisa dijadikan pedoman. Sila ini mengajarkan agar setiap keputusan diambil dengan cara musyawarah, bukan dengan paksaan atau emosi. Nayla bisa mengajak orang tuanya bicara baik-baik, menjelaskan alasan kenapa dia memilih jurusan seni, serta menunjukkan potensi dan prospek kerja di bidang tersebut. Sementara itu, orang tuanya juga perlu mendengarkan dengan hati terbuka dan memahami bahwa kebahagiaan anak tidak hanya ditentukan oleh pandangan mereka sendiri.</p><p><br/></p><p>Proses diskusi seperti ini merupakan contoh penerapan nilai musyawarah yang sesuai dengan sila ke-4. Dalam musyawarah, kedua belah pihak saling mengemukakan pendapat dan mencari solusi yang terbaik tanpa menjatuhkan satu sama lain. Dari situ bisa muncul jalan tengah yang adil, misalnya Dinda tetap kuliah di jurusan seni, tapi juga mengambil kursus tambahan tentang bisnis supaya bisa mengembangkan kemampuannya lebih luas. Dengan cara ini, semua pihak merasa dihargai dan keputusan yang diambil lebih bijaksana.</p><p><br/></p><p>Penyelesaian dari kasus tekanan sosial seperti ini bisa dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Pertama, berani menyampaikan pendapat dengan sopan dan jujur. Kedua, belajar mendengarkan pendapat orang lain tanpa langsung menolak. Ketiga, mencari solusi yang bisa menguntungkan semua pihak. Dengan begitu, nilai musyawarah dan kebijaksanaan dalam sila ke-4 benar-benar bisa diterapkan dalam kehidupan nyata.</p><p><br/></p><p>Dari kasus di atas, kita bisa belajar bahwa tekanan dari orang-orang terdekat memang tidak mudah dihadapi. Tapi sebagai mahasiswa dan warga negara yang berlandaskan Pancasila, kita perlu belajar bersikap bijak dan demokratis. Sila ke-4 mengajarkan bahwa setiap orang punya hak untuk berpendapat, namun keputusan terbaik adalah yang diambil melalui pertimbangan bersama dan hati yang tenang. Dengan menerapkan nilai ini, hubungan dengan orang-orang terdekat bisa tetap harmonis, dan keputusan yang diambil pun tidak hanya adil, tapi juga membawa kebaikan bagi semua.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529897557/804d3e65e7168acc3c901cf81d09b6c6/Screenshot_20251009_214926_Gallery.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 15:00:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625467129</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NAMA: A&#39;IZZATUNNISA AULIA </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625488818</link>
         <description><![CDATA[<p><br></p><p>&nbsp;</p><p><mark>Kasus: Pelecehan Seksual terhadap mahasiswi di salah satu kampus.</mark></p><p>&nbsp;</p><p>Kasus ini melibatkan seorang mahasiswi bernama Bunga (nama samaran) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik sebuah universitas terkemuka. Bunga adalah mahasiswa berprestasi dan aktif di berbagai kegiatan kampus. Pelaku adalah seorang dosen pembimbing akademik berinisial D, yang dikenal sebagai sosok yang berkuasa dan disegani.</p><p>Kasus bermula saat Bunga menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan tugas akhir dan sering meminta bimbingan dari dosen D. Awalnya, dosen D bersikap ramah dan suportif, tetapi lama kelamaan, ia mulai melakukan tindakan tidak pantas. Dosen D mengirim pesan teks bernada seksual, mengajak Bunga bertemu di luar jam bimbingan, dan memberikan sentuhan fisik yang tidak wajar. Bunga merasa terintimidasi dan takut, tetapi ia tidak berani melapor karena khawatir akan masa depannya di kampus, apalagi dosen D seringkali menekankan bahwa ia memiliki "kekuasaan" untuk menentukan kelulusan mahasiswanya.</p><p>Setelah beberapa kali mencoba menghindari, tekanan dari dosen D semakin menjadi-jadi. Bunga akhirnya menceritakan pengalamannya kepada teman dekatnya, yang kemudian mendorongnya untuk melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang baru dibentuk di kampus. Namun, proses pelaporan ini tidak mudah, Bunga harus menghadapi birokrasi yang rumit dan ketidakpercayaan dari beberapa pihak di kampus, terutama karena pelaku memiliki jabatan yang tinggi.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Analisis Kasus Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila:</strong></p><p>1. Pelanggaran terhadap Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.</p><p>Perbuatan pelecehan seksual bertentangan dengan ajaran agama mana pun yang menjunjung tinggi moralitas, etika, dan penghormatan terhadap sesama manusia.</p><p>2. Pelanggaran terhadap Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.</p><p>Pelecehan seksual yang dialami Bunga adalah pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan. Dosen D telah merendahkan martabat Bunga sebagai manusia dengan memperlakukannya sebagai objek seksual, bukan sebagai individu yang berhak dihormati.</p><p>3. Pelanggaran terhadap Sila Ketiga: Persatuan Indonesia.</p><p>Kasus pelecehan seksual ini berpotensi memecah belah dan menciptakan ketidakpercayaan di antara komunitas kampus. Mahasiswa, dosen, dan staf bisa terbelah dalam dua kubu: mendukung korban atau membela pelaku.</p><p>4. Pelanggaran terhadap Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.</p><p>Relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa menciptakan ketidaksetaraan sosial yang dieksploitasi oleh pelaku.</p><p>Keadilan sosial tidak terwujud ketika pelaku yang memiliki kekuasaan dapat dengan mudah mengintimidasi dan menyalahgunakan wewenangnya, sementara korban yang lebih lemah harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan.</p><p>Dampak kasus ini tidak hanya dirasakan oleh Bunga, tetapi juga menciptakan ketidakamanan bagi seluruh komunitas kampus, sehingga mengganggu terwujudnya keadilan sosial.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Solusi Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila</strong></p><p>1. Penanganan Hukum dan Kelembagaan yang Adil dan Transparan (Sila Kedua dan Kelima):</p><p>Penguatan Satgas PPKS: Kampus harus memperkuat Satgas PPKS dengan memastikan anggotanya memiliki integritas, sensitif terhadap isu kekerasan seksual, dan tidak memiliki konflik kepentingan.</p><p>Proses Investigasi dan Sanksi: Proses investigasi harus berjalan transparan dan berpihak pada korban. Sanksi yang diberikan kepada pelaku, baik sanksi administratif maupun pidana, harus tegas dan setimpal tanpa memandang jabatan atau kekuasaan.</p><p>Perlindungan Korban: Kampus wajib memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, dan jaminan keamanan kepada korban. Tidak boleh ada upaya untuk menyudutkan atau mengintimidasi korban.</p><p>2. Peningkatan Pendidikan Moral dan Etika (Sila Pertama):</p><p>Kurikulum Pendidikan Pancasila: Pembelajaran Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi harus diperkuat dengan penekanan pada etika, moralitas, dan pentingnya menghormati martabat manusia.</p><p>Edukasi dan Sosialisasi: Kampus perlu gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya kesetaraan gender, pencegahan kekerasan seksual, dan membangun lingkungan akademik yang aman.</p><p>Keterlibatan Tokoh Agama: Melibatkan tokoh agama dalam memberikan edukasi moral kepada komunitas kampus.</p><p>3. Pembangunan Ekosistem Kampus yang Partisipatif dan Aman (Sila Keempat dan Ketiga):</p><p>Partisipasi Aktif: Mendorong partisipasi aktif dari seluruh civitas akademika (mahasiswa, dosen, staf) dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.</p><p>Membangun Budaya Kolektif: Membangun budaya kolektif yang berani menentang kekerasan seksual dan saling melindungi.</p><p>Mekanisme Kontrol Internal: Membentuk mekanisme kontrol internal yang dapat diawasi bersama, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.</p><p>4. Penegakan Peraturan yang Jelas dan Tegas (Sila Kedua dan Kelima):</p><p>Penerapan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021: Perguruan tinggi harus menerapkan aturan ini dengan konsisten dan bertanggung jawab.</p><p>Sistem Pelaporan yang Aman: Membangun sistem pelaporan yang aman dan rahasia, agar korban tidak takut untuk melapor.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529850973/a8e6fd293da1983e116f09e950d56778/WhatsApp_Image_2025_10_09_at_22_10_54.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-09 15:14:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625488818</guid>
      </item>
      <item>
         <title>PERTEMUAN 2: ESENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625497146</link>
         <description><![CDATA[<p>Kali ini saya mau menganalisi kasus Kerusuhan Sambas 1999. Nah, Kerusuhan Sambas 1999 merupakan konflik horizontal yang terjadi di Kalimantan Barat antara etnis Melayu dan Dayak melawan etnis Madura. Berdasarkan sumber dari <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.kompas.com/stori/read/2021/08/06/150000479/kerusuhan-sambas-1999-penyebab-kronologi-dan-dampak"><strong>Kompas.com</strong></a><strong> (2021)</strong>, penyebab utama konflik ini adalah akumulasi ketegangan sosial, ekonomi, dan budaya yang sudah lama terjadi. Faktor pemicu meliputi perbedaan adat, persepsi ketidakadilan, serta konflik kecil yang berkembang menjadi kekerasan massal. Kegagalan pemerintah dalam membina kerukunan dan pemerataan ekonomi juga memperburuk situasi, menyebabkan ribuan korban jiwa dan pengungsian besar-besaran.</p><p>Jika dikaitkan dengan <strong>nilai-nilai Pancasila</strong>, kerusuhan ini mencerminkan lemahnya penerapan beberapa sila penting:</p><ul><li><p><strong>Sila ke-1 (Ketuhanan Yang Maha Esa)</strong>: kurangnya kesadaran spiritual dan nilai moral menyebabkan masyarakat mudah terprovokasi kebencian.</p></li><li><p><strong>Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)</strong>: tindakan kekerasan dan diskriminasi menunjukkan hilangnya rasa kemanusiaan serta penghormatan terhadap martabat manusia.</p></li><li><p><strong>Sila ke-3 (Persatuan Indonesia)</strong>: konflik etnis memperlihatkan rapuhnya persatuan bangsa akibat kurangnya toleransi dan semangat kebersamaan.</p></li><li><p><strong>Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)</strong>: ketimpangan ekonomi dan sosial antar kelompok etnis menimbulkan rasa iri dan ketidakpuasan.</p></li></ul><p><strong>Kita sampai di kesimpulannya, yaitu:</strong><br>Kerusuhan Sambas adalah bukti nyata bahwa ketika nilai-nilai Pancasila diabaikan, disintegrasi sosial dapat terjadi. Pancasila seharusnya menjadi pedoman hidup dalam menciptakan keadilan, toleransi, dan persaudaraan antar suku. Untuk mencegah konflik serupa, penerapan nilai Pancasila perlu dilakukan secara nyata melalui pendidikan multikultural, dialog antar etnis, serta kebijakan pemerintah yang adil dan merata. Dengan mengamalkan semangat kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial, Pancasila mampu menjadi solusi efektif dalam menyembuhkan luka sosial dan membangun harmoni antar masyarakat di Indonesia.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4530039218/1426a7d335fff262410a26b456600d18/My_foto_gua.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 15:20:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625497146</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Miracle Bless Immanuel Palijama (B)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625523575</link>
         <description><![CDATA[<p><br></p><p><strong><mark>Studi Kasus Korupsi Timah Oleh Harvey Moeis DKK </mark></strong></p><p><br></p><p><br></p><p><strong><em>Kronologi Singkat &amp; Fakta Kasus</em></strong><em>  </em></p><p><br></p><p>Kasus ini berkaitan dengan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang didakwa sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode sekitar 2015‑2022.    </p><p><br></p><p><strong><em>Beberapa poin penting</em>: </strong></p><p>-Harvey Moeis bersama beberapa pihak, termasuk MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) selaku Dirut PT Timah dan Helena Lim (pengusaha/manajer) diduga melakukan kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal (PETI) di wilayah IUP PT Timah, yang kemudian dibungkus dalam “sewa‑menyewa peralatan processing pengolahan/buatan peleburan timah.”  </p><p>- Para smelter swasta diwajibkan memberikan “biaya pengamanan” sebesar US$ 500‑750/ton kepada Harvey Moeis atau pihak terkait, dengan cara dicatat seolah‑olah sebagai dana CSR/TJS.</p><p>-  Negara dirugikan dalam jumlah besar. Dalam dakwaan disebut kerugian negara sekitar Rp 300 triliun. </p><p>- Vonis awal Pengadilan Tipikor adalah penjara 6,5 tahun, kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara; dan uang pengganti kerugian negara ditetapkan.   </p><p><strong><em>Masalah yang Teridentifikasi</em></strong>  </p><p>Dari kasus ini muncul beberapa persoalan sistemik:  </p><p><br></p><p>1. <strong>Pertambangan ilegal / penyalahgunaan wilayah IUP </strong></p><p>Wilayah IUP PT Timah Tbk menjadi lahan bagi PETI yang kemudian dijadikan mekanisme menghasilkan keuntungan pribadi lewat penyamaran proses legal.  </p><p><br></p><p>2.<strong>Kolusi antara pihak swasta dan aparatur penguasa perusahaan BUMN (PT Timah Tbk</strong>) </p><p>Ada kerja sama antara pihak swasta (smelter swasta, pemilik smelter) dengan pejabat di PT Timah.  </p><p><br></p><p>3.<strong> Manipulasi administrasi keuangan</strong> </p><p>“Biaya keamanan” dan “CSR” dipakai sebagai kedok pencucian uang atau aliran dana ilegal.  </p><p><br></p><p>4.<strong>Rugi besar bagi lingkungan dan negara</strong> </p><p>Selain kerugian keuangan negara, kerusakan lingkungan (“kerugian lingkungan”) juga disebut sangat besar dalam dakwaan dan perhitungan kerugian.   </p><p><br></p><p>5. <strong>Persepsi keadilan dan efektivitas hukuman </strong></p><p>Meskipun banyak pihak ditetapkan tersangka dan dituntut, vonis/vs tuntutan sering dianggap ringan, atau ada selisih besar antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan. Namun pada akhirnya banding memperberat hukuman. </p><p><br></p><p><strong><em> Implikasi &amp; Pelajaran </em></strong></p><p>- Kasus ini memperlihatkan bagaimana korupsi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik dan hukum lingkungan.  </p><p><br></p><p>- Penyalahgunaan regulasi dan izin usaha pertambangan menjadi pintu masuk untuk eksploitasi yang merugikan banyak pihak.  </p><p><br></p><p>- Transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), pengawasan reguler, pemberdayaan masyarakat lokal penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian publik.  </p><p><br></p><p><strong><em>Pancasila Sebagai Pembelajaran Penting</em></strong>  </p><p><br></p><p>Nilai‑Pancasila bisa sangat relevan sebagai kerangka moral dan etika dalam menangani kasus korupsi seperti ini. Berikut beberapa sila dan bagaimana implementasinya:  Sila Pancasila	Relevansi dengan Kasus	Cara Pengamalan / Pembelajaran</p><p> Sila Ke‑1: Ketuhanan Yang Maha Esa	Dalam konteks kejujuran, integritas moral — merugikan orang lain dan lingkungan dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama apa pun yang mengajarkan kejujuran.	Pendidikan moral/agama dapat memperkuat kesadaran bahwa korupsi adalah perbuatan dosa, tidak hanya pelanggaran hukum. </p><p><br></p><p>Sila Ke‑2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab	Korupsi timah membawa dampak terhadap masyarakat lokal, kerusakan lingkungan, dan memperburuk ketidakadilan distribusi kekayaan sumber daya.	Penegakan hukum yang adil, pemulihan lingkungan, kompensasi ke masyarakat yang dirugikan. </p><p><br></p><p>Sila Ke‑3: Persatuan Indonesia	Kasus korupsi yang melibatkan SDA bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat antar daerah atau kelompok dan memperburuk konflik sosial.	Penerapan kebijakan yang inklusif, partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan SDA, transparansi agar tidak ada rasa bahwa sumber daya dicuri atau dikuasai secara eksklusif.</p><p> </p><p>Sila Ke‑4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan	Keputusan pengelolaan izin, penetapan harga sewa peralatan, regulasi tambang seharusnya melalui proses yang melibatkan semua pihak terkait, bukan keputusan tertutup yang menguntungkan segelintir orang.	Penguatan sistem pengawasan legislatif dan masyarakat sipil, audit publik, keterbukaan data tentang izin usaha pertambangan dan pendapatan negara dari SDA.</p><p><br></p><p> Sila Ke‑5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia	Kerugian negara, kerusakan lingkungan, ketimpangan keuntungan menimbulkan ketidakadilan; rakyat kecil sering menanggung beban.Pemerintah harus memperkuat sistem hukum untuk memulihkan kerugian, memastikan hukuman ada efek jera, serta pengelolaan SDA memberikan manfaat yang adil ke masyarakat lokal. </p><p><br></p><p><strong><em>Kesimpulan </em> </strong></p><p>Kasus korupsi timah oleh Harvey Moeis adalah contoh konkret masalah korupsi SDA di Indonesia yang melibatkan kolusi, penyalahgunaan izin pertambangan, dan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Untuk mencegah kasus serupa:  </p><p><br></p><p>1. Penguatan regulasi dan pengawasan di sektor pertambangan, izin, smelter, CSR.  </p><p>2. Transparansi data dan pelibatan masyarakat dalam pemantauan.  </p><p>3. Hukuman tegas dan konsisten agar ada efek jera.  </p><p><br></p><p>Dan Pancasila bukan hanya simbol, tetapi harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata: integritas moral, keadilan sosial, kepedulian terhadap kemanusiaan dan lingkungan, serta persatuan. Pendidikan nilai‑Pancasila harus diperkuat di sekolah, institusi publik, dan lewat kampanye kesadaran masyarakat.  </p><p><br></p><p><strong>Sumber dan Daftar Pustaka :</strong></p><p>Sumber berita / dokumen utama: </p><p> “Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah,” Kompas.com.  Kompas  </p><p>“Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun terkait kasus timah,” Antara News.  Antara News </p><p> “Jadi Tersangka, Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah,” Kompas.com.  Kompas Nasional  </p><p> “Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah,” Kompas.id.  Kompas  </p><p>“’Sangat menyakiti hati rakyat’, hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara …” BBC News Indonesia.  BBC </p><p> “Implementasi Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia,” Jurnal Pendidikan Tambusai.  <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="http://jptam.org">jptam.org</a>  </p><p>“Refleksi Filsafat Pancasila terhadap Praktik Korupsi di Indonesia,” Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4529919666/0833da9a36b737696ec4648e9f95a1c9/webcam_toy_photo2.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 15:38:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625523575</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rahma Maulidya Ilkom B</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625550713</link>
         <description><![CDATA[<p>Studi Kasus: Implementasi Pancasila dalam Dampak Media Sosial pada Pendidikan Anak</p><p><br/></p><p>Kemajuan teknologi digital memberikan banyak keuntungan dalam dunia pendidikan. Proses belajar kini menjadi lebih mudah dengan akses informasi yang luas dan cepat. Namun, di balik manfaat tersebut, teknologi digital juga membawa tantangan baru bagi perkembangan moral dan karakter generasi muda. Salah satu dampak negatif yang kini sering terjadi adalah penurunan kualitas pembelajaran dan etika anak akibat penggunaan media sosial yang berlebihan.</p><p><br/></p><p>Banyak anak-anak menghabiskan sebagian besar waktunya dengan bermain ponsel, main game, menonton video hiburan, atau berselancar di media sosial, sehingga melupakan tanggung jawab utama mereka sebagai pelajar. Akibatnya, terjadi penurunan konsentrasi belajar, serta melemahnya karakter dan etika sosial. Fenomena ini mencerminkan adanya krisis moral di kalangan pelajar yang disebabkan oleh budaya digital yang mulai menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan dan ajaran luhur pancasila.</p><p><br/></p><p>Untuk mengatasi masalah ini, larangan atau pembatasan akses internet saja tidaklah cukup. Diperlukan penerapan dan penguatan nilai-nilai pancasila sebagai dasar moral dalam pembentukan karakter anak. Nilai-nilai yang relevan dalam konteks ini antara lain sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Melalui nilai kemanusiaan, anak-anak diajarkan untuk menggunakan media sosial secara bijak, menghormati orang lain dalam interaksi digital, dan menjauhi perilaku kasar, konsumtif, serta tidak sopan. Sedangkan sila keempat menekankan pentingnya kerja sama antara orang tua, sekolah, dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan serta program literasi digital yang berorientasi pada pembentukan karakter anak bangsa.</p><p><br/></p><p>Selain itu, nilai persatuan Indonesia juga dapat menjadi landasan penting untuk mempererat kolaborasi antar lembaga pendidikan dan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif media sosial. Persatuan yang kuat akan membantu menciptakan lingkungan belajar yang positif, di mana anak-anak ini di dukung untuk tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter dan bertanggung jawab.</p><p><br/></p><p>Faktor penyebab utama permasalahan ini antara lain rendahnya literasi digital di kalangan anak-anak, kurangnya pengawasan orang tua, algoritma media sosial yang menampilkan konten tidak sesuai usia, serta lemahnya kontrol pemerintah terhadap penyebaran konten negatif. Anak-anak yang tidak disiplin dan minim bimbingan moral cenderung lebih mudah terpengaruh oleh tren buruk di dunia maya.</p><p><br/></p><p>Solusinya, yaitu memperkuat pendidikan karakter berbasis Pancasila di sekolah, meningkatkan literasi digital yang mendidik, serta memperkuat peran orang tua dalam memantau aktivitas anak di internet. Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang ketat terhadap konten-konten yang tidak mendidik dan mendorong terciptanya platform digital yang ramah anak.</p><p><br/></p><p>Dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila secara berkelanjutan, generasi muda Indonesia akan mampu memanfaatkan kemajuan teknologi dengan bijak dan beretika, menyeimbangkan antara kecerdasan digital dan moralitas, serta menjadikan media sosial sebagai sarana positif untuk belajar, berkarya, dan membangun karakter bangsa yang unggul dan berkepribadian kuat.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4530237018/fbbd8e34b4bbf4eae1dd14d92d95fcfd/20250331_080132.jpg" />
         <pubDate>2025-10-09 15:57:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3625550713</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: Anggia puspitasari zhafira (ilkom B)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3626074194</link>
         <description><![CDATA[<p>“Penyebaran Hoaks di Media Sosial dalam Perspektif Sila Kedua Pancasila”</p><p><br/></p><p>Di era digital, media sosial telah menjadi ruang utama bagi masyarakat Indonesia untuk mencari informasi, berinteraksi, bahkan menyampaikan aspirasi. Namun, kemudahan ini juga membawa dampak negatif, salah satunya adalah maraknya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Hoaks yang menyebar cepat sering menimbulkan keresahan, perpecahan, bahkan konflik horizontal. Masalah ini bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan juga menyangkut nilai moral dan kemanusiaan yang perlu ditanamkan dalam perilaku masyarakat. Dalam konteks inilah, Pancasila, khususnya sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memiliki peran penting.</p><p>Sila kedua menekankan bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati. Hoaks, sebaliknya, sering kali berisi fitnah, kebohongan, atau ujaran kebencian yang merendahkan orang lain. Dengan demikian, penyebaran hoaks jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang beradab. Jika masyarakat benar-benar menginternalisasi sila kedua, maka sebelum membagikan informasi, seseorang akan mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain—apakah berita itu melukai, menyinggung, atau merugikan pihak tertentu.</p><p>Dalam praktik penyelesaian masalah, penerapan sila kedua dapat dilakukan melalui pendidikan literasi digital berbasis nilai kemanusiaan. Misalnya, sekolah dan kampus tidak hanya mengajarkan cara memverifikasi informasi, tetapi juga menanamkan kesadaran moral: menyebarkan kebohongan berarti melanggar keadaban manusia. Selain itu, pemerintah bersama komunitas digital dapat menggalakkan kampanye etika bermedia sosial dengan menekankan nilai empati dan keadilan.</p><p>Sila kedua juga mengajarkan sikap adil, artinya tidak memihak secara buta hanya karena perbedaan kelompok, agama, atau politik. Banyak hoaks di Indonesia muncul karena adanya polarisasi politik yang tajam, sehingga masyarakat mudah membenarkan informasi yang sesuai dengan kelompoknya meski tidak benar. Dengan menjunjung sikap adil, masyarakat diajak untuk tidak menilai sesuatu hanya berdasarkan sentimen, tetapi melihat fakta secara objektif. Hal ini penting untuk menciptakan ruang komunikasi yang sehat dan beradab di media sosial.</p><p>Selain itu, penerapan sila kedua juga dapat diwujudkan dalam penegakan hukum yang humanis. Pelaku penyebaran hoaks memang harus diberi sanksi tegas, namun pendekatannya tetap harus berlandaskan kemanusiaan. Artinya, selain menghukum, perlu juga ada edukasi agar masyarakat memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya. Dengan begitu, penyelesaian masalah tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.</p><p>Dari analisis ini dapat disimpulkan bahwa penyebaran hoaks di media sosial sejatinya adalah masalah pelanggaran nilai kemanusiaan. Sila kedua Pancasila memberikan landasan moral bahwa setiap orang wajib memperlakukan orang lain dengan adil dan beradab, termasuk dalam ranah digital. Dengan menjadikan sila kedua sebagai pedoman, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, mengedepankan empati, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4532374274/36cac511df56f8db584b29d1230ccaec/IMG_1713.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-10 01:53:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3626074194</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama:Joedit chesta adiwangsa (ilkomB)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3626325803</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Penyelesaian Konflik Komunal Poso Melalui Persatuan dan Kemanusiaan</strong></p><p><br></p><p>Konflik Poso, Sulawesi Tengah (1998-2001), adalah salah satu konflik komunal paling berdarah pasca-Reformasi yang melibatkan pertikaian antara komunitas Muslim dan Kristen. Akar masalahnya kompleks, mencakup isu agama, <strong>ketidakadilan ekonomi</strong> terkait penguasaan lahan dan perdagangan, serta perebutan kekuasaan politik lokal. Konflik ini mengakibatkan ribuan korban jiwa, pengungsian massal, dan rusaknya kohesi sosial.</p><p><br></p><p>Peran Kunci Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelesaian</p><p><br></p><p>Penyelesaian konflik ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan kekuatan militer, tetapi melalui upaya damai yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila, yang berpuncak pada <strong>Deklarasi Malino I</strong> pada Desember 2001.</p><p><br></p><p>a. Sila Kedua dan Pertama: Kemanusiaan dan Toleransi</p><p><br></p><p>Fokus perdamaian dialihkan dari pertentangan teologis menjadi <strong>pemulihan martabat manusia</strong> dan penghentian kekerasan (Sila Kedua). Proses mediasi oleh pemerintah melibatkan tokoh-tokoh agama dari kedua belah pihak untuk menyadari bahwa konflik tersebut <strong>melanggar nilai-nilai universal kemanusiaan</strong> dan ajaran agama masing-masing. Deklarasi Malino secara implisit mengakui pentingnya <strong>toleransi</strong> dan <strong>hak kebebasan beragama</strong> tanpa diskriminasi.</p><p><br></p><p>b. Sila Ketiga dan Keempat: Persatuan dan Musyawarah Mufakat</p><p><br></p><p>Deklarasi Malino dicapai melalui proses <strong>musyawarah dan negosiasi</strong> antara perwakilan kedua belah pihak yang bertikai, di bawah fasilitasi pemerintah (Sila Keempat). Solusi dicari bersama, bukan dipaksakan.</p><ul><li><p><strong>Penguatan Persatuan:</strong> Deklarasi ini menegaskan bahwa <strong>"Tanah Poso adalah bagian integral dari Indonesia,"</strong>yang secara ideologis meredam sentimen primordial dan menegaskan kembali ikatan <strong>Persatuan Indonesia</strong> (Sila Ketiga) di tengah keberagaman.</p></li><li><p><strong>Reintegrasi Sosial:</strong> Setelah perjanjian, dilakukan upaya untuk membangun kembali kearifan lokal seperti nilai <strong>"Sintuwu Maroso"</strong> (persatuan dan gotong royong) sebagai basis persatuan yang baru di Poso.</p></li></ul><p><strong>Sumber Relevan:</strong></p><ol><li><p><strong>Deklarasi Malino I (2001):</strong> Dokumen resmi perjanjian damai yang mengatur penghentian konflik dan pemulihan keamanan, menunjukkan implementasi Musyawarah Mufakat dan Persatuan Indonesia.</p></li><li><p><strong>Laporan-laporan Lembaga Penelitian/Akademik:</strong> Penelitian tentang konflik dan resolusi Poso sering mengaitkan keberhasilan Deklarasi Malino dengan kembalinya penekanan pada nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan (misalnya, studi yang membahas <strong>Konstruksi Sosial Pancasila</strong> dalam penyelesaian konflik Poso).<em>(Contoh Sumber Akademik: Lihat hasil pencarian, e.g., jurnal penelitian yang membahas </em><strong><em>"Konflik Poso : Sejarah dan Upaya Penyelesaiannya"</em></strong><em> yang menyimpulkan bahwa dasar negara Pancasila menjadi dasar kedua belah pihak menyelesaikan pertikaian).</em></p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads-usc1.storage.googleapis.com/4533256161/ce98aac451250020c011f147acf7972b/IMG_5498.jpeg" />
         <pubDate>2025-10-10 06:49:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mirantiartarina18/A1279ILKOM/wish/3626325803</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
