<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>KELOMPOK 3 IX.A by Era Yani, S.Pd</title>
      <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu</link>
      <description>Hasil Diskusi</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2023-10-24 04:00:10 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2023-10-26 01:03:09 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet.net/icons/png/1f3c6.png</url>
      </image>
      <item>
         <title></title>
         <author>erayani10_</author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2760303748</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2191822084/0d48edb3867bc702f3d85b7dc070469a/POLITIK_UANG.jpeg" />
         <pubDate>2023-10-24 04:06:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2760303748</guid>
      </item>
      <item>
         <title>siti endah dinara</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762238375</link>
         <description><![CDATA[<p>1.Ketergantungan Calon Politik: Banyak calon politik bergantung pada dukungan finansial untuk kampanye mereka. Mereka pada akhirnya membutuhkan dana besar untuk memenangkan pemilu, sehingga mendapatkan kontribusi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam politik.</p><p><br/></p><p>2.Kurangnya Dana Kampanye yang Transparan: Kurangnya transparansi dalam pembiayaan kampanye politik membuatnya mudah dimanfaatkan untuk uang politik. Sumber dan penggunaan dana kampanye seringkali tidak diungkapkan dengan jelas.</p><p><br/></p><p>3.Tingginya Biaya Kampanye: Biaya kampanye politik di Indonesia bisa sangat tinggi, terutama dalam pemilihan yang lebih besar, seperti pemilihan presiden atau gubernur. Ini mendorong kandidat mencari sumber dana tambahan.</p><p><br/></p><p>4.Praktik Nepotisme dan Korupsi: Praktik nepotisme dan korupsi dalam politik dapat menciptakan hubungan antara politisi dan pihak-pihak yang ingin mempengaruhi kebijakan. Politik uang dapat menjadi alat untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan.</p><p><br/></p><p>5.Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Hukum: Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik politik uang membuatnya sulit untuk dihindari. Hukum yang ada seringkali tidak cukup tegas. </p><p><br/></p><p>6.Upaya telah dilakukan untuk mengurangi uang politik di Indonesia, termasuk dengan memperkuat aturan kampanye dan meningkatkan transparansi pembiayaan politik.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 04:27:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762238375</guid>
      </item>
      <item>
         <title>m ali khadafi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762253300</link>
         <description><![CDATA[<p>Politik uang, atau juga biasa disebut dengan 'politik perut' merupakan suatu bentuk pemberian atau janji dari seorang politisi kepada rakyat dengan cara menyuap supaya orang/masyarakat itu tidak menjalankan haknya untuk memilih. </p><p>Atau juga supaya mereka mau menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau juga dengan barang. </p><p>Menurut hukum di negara kita, Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Dan Politik uang pada umumnya dilakukan oleh simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik itu sendiri menjelang hari pelaksanaan pemilihan umum. </p><p>Di mana Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian dalam bentuk uang, sembako, antara lain bisa berupa beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai atau politisi yang bersangkutan. Di Indonesia sendiri, Politik uang telah lama di praktekan oleh para politikus. Hingga pada saat sekarang pun, politik uang masih bisa di temukan di beberapa daerah saat menjelang pemilu. </p><p>Meskipun dalam sekala kecil. praktek politik uang akan berdampak besar terhadap demokrasi. Karena Selain akan menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah, politik uang juga akan melemahkan politisi dan institusi demokrasi itu sendiri.</p><p>Namun permasalahannya adalah, di negara kita politik uang sangat sulit untuk di berantas. Hal ini dapat di sebabkan pada kenyataan bahwa adanya saling keterkaitan antara kemiskinan dan praktek politik uang. Jadi selama kemiskinan belum berhasil teratasi maka politik uang akan terus berlanjut</p><p>Sebagai dasar pemikirannya adalah seperti uraian berikut ini. Dalam penelitian terakhir oleh BPS Pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 25,95 juta orang (9,82 persen). </p><p>Sementara Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2017 sebesar 7,26 persen.</p><p>Persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2017 sebesar 13,47 persen. Ini berarti jumlah penduduk miskin masih cukup besar.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 04:40:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762253300</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Zahra nabila</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762253728</link>
         <description><![CDATA[<p>Penyebab nya ada beberapa yaitu:</p><p>1. Keterbatasan Ekonomi</p><p><br></p><p>Masyarakat di Indonesia banyak yang masuk dalam kategori ekonomi menengah, hingga ekonomi menjadi miskin.Uang lah yang sangat dibutuhkan untuk masyarakat dalam kategori ekonomi tersebut.</p><p><br></p><p>Ketika kader partai, simpatisan, bahkan para pengurus partai datang menawarkan sejumlah uang untuk membeli suara pada pemilihan, tentunya masyarakat akan mudah tergoda dengan tawaran tersebut, walaupun itu melanggar hukum.</p><p><br></p><p>2. Kurangnya Pengetahuan Soal Politik Uang</p><p>Besarnya politik uang ini bisa terjadi karena  rendahnya pemahaman masyarakat tentang politik dan pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan.</p><p><br></p><p>Selain itu, meski kita tahu melihat bagaimana politik uang ini terjadi, hanya sebagian kecil masyarakat yang mau membuat aduan akan pelanggaran tersebut, atau bahkan ada yang sama sekali tidak tahu cara untuk membuat aduan ketika terjadi politik uang di sekitarnya.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 04:40:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762253728</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Maulida syafira</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762517161</link>
         <description><![CDATA[<p><br></p><p>Dampak dengan adanya Money politik dapat merusak bangsa. Misalkan dalam praktek Money politik dapat merusak sistem demokrasi di Indonesia, ini dapat menyebabkan demokrasi menjadi sakit atau tidak stabil, demokrasi yang harusnya “bebas” menjadi tidak bebas hanya karena pembelian hak suara tersebut. Kedaulatan yang seharusnya milik semua orang, sekarang hanya menjadi pemilik uang. Selain itu, praktek Money politik disini juga dapat merusak moral demokrasi, kenapa demikian? Karena rakyat memilih pemimpin bukan karena asas kepemimpinan nya, bukan karena kinerja nya, bukan karena visi dan misinya, melainkan karena uang yang di berikan untuk menambah hak suara demi kepentingan oknum-oknum tersebut.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 08:15:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762517161</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Zahra nabila</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762536951</link>
         <description><![CDATA[<p>  Poliitik uang sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. </p><p>Pertama, Politik Uang Merendahkan Rakyat. Para calon atau partai tertentu yang menggunakan politik uang untuk menentukan siapa yang harus dipilih dalam pemilu telah secara nyata merendahkan martabat rakyat. Suara dan martabat rakyat dinilainya tidak sebanding dengan apa yang akan didapat selama 5 tahun.</p><p><br/></p><p>Kedua, Politik Uang Merupakan Jebakan Buat Rakyat. Seseorang yang menggunakan politik uang untuk mencapai tujuannya sebenarnya sedang menyiapkan perangkap untuk menjebak rakyat. Rakyat dalam masalah ini tidak diajak untuk memperjuangkan agenda perubahan, tetapi diarahkan untuk  memenangkan sang calon tersebut, setelah calon terpilih maka tidak akan ada sesuatu yang akan diperjuangkan karena sang calon akan sibuk selama 5 tahun atau periode tertentu untuk mengembalikan semua kerugiannya.</p><p><br/></p><p>Ketiga, Politik Uang Akan Berujung Pada Korupsi. Korupsi yang marak terjadi adalah sebuah bentuk penyelewengan APBD dimana terjadi kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Hadirnya legislatif dengan fungsi kontrol atau pengawasan tidak berfungi secara maksimal, poin ini berkaitan dengan point kedua diatas, yang mana motifasi dilakukannya korupsi adalah untuk mengembalikkan kerugian yang telah terjadi saat kampanye dimana sang calon telah melakukan politik uang.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 08:31:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762536951</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Zahra nabila</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762555532</link>
         <description><![CDATA[<p>Badan pengawas pemilihan umum(Bawaslu) menerapkan strategi untuk mencegah politik uang. </p><p>Cara mencegah/strateginya yaitu:</p><p>1.meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengawas pemilu tentang politik uang. </p><p>2.memperkuat kesadaran masyarakat tentang sanksi hukum melakukan politik uang. </p><p>3.mengencarkan sosialisasi dan kampanye mengenai bahaya politik uang. Dan ada lagi yg lain cara mencegah nya. </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 08:46:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762555532</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Zahra nabila</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762556660</link>
         <description><![CDATA[<p>Yaitu pada saat kampanye dan masa tenang. </p><p>Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang diberikan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 08:47:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762556660</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Suci sausan nauli</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762662651</link>
         <description><![CDATA[<p>Penyebab terjadinya pollitik uang:</p><p>•tidak adanya komitmen dalam memegang keimanan terhadap tuhan YME</p><p>•tidak adanya komitmen dalam memegang nilai nilai moral</p><p>•keinginan dalam memperoleh jabatan</p><p>•merupakan salah satu cara mempertahankan kekuasaan</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 10:22:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762662651</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Zahra nabila</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762662982</link>
         <description><![CDATA[<p>Pembelajaran yang bisa kita ambil dari materi ini adalah jangan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, jangan mudah disuap dengan uang oleh seseorang, kita juga harus cerdas memilih pemimpin yang berintegritas. Dan juga kita sebagai masyarakat harus bisa mencegah terjadinya politik uang, karena politik uang ini sangat berbahaya. </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 10:22:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762662982</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Suci sausan nauli</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762676890</link>
         <description><![CDATA[<p>Dampak politik uang dalam pelaksanaan demokrasi :</p><p>•merusak demokrasi</p><p>•menyuburkan perilaku korupsi</p><p>•meningkatkan apatisme publik</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 10:35:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762676890</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Suci sausan nauli</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762688425</link>
         <description><![CDATA[<p>Cara mencegah politik uang dalam pemilu yaitu memilih calon pemimpin atau wakil rakyat dengan hati nurani dan akal sehat. Memilih pemimpin atau wakil rakyat dengan memperhatikan visi dan misi, serta rekam jejaknya, bukan karena suap, sogokan, dan praktik politik uang lainnya.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 10:45:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762688425</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Maulida syafira</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762706018</link>
         <description><![CDATA[<p>faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya Money Politic pada  </p><p>pemilu legislatif tahun 2019 di Kelurahan Wamelai yaitu 1. Kebiasaan, 2. Tingkat pendapatan pemilih  </p><p>(Ekonomi), 3. Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik. Faktor Money Politic yang  </p><p>berpengaruh pada pemilu legislatif tahun 2019 di Kelurahan Wamelai adalah faktor Ekonomi. Hal  </p><p>tersebut dipengaruhi oleh strata ekonomi masyarakat Kelurahan Wamelai yang memang mayoritas  </p><p>masyarakat dengan tingkat ekonomi prasejahtera, sehingga para calon anggota legislatif memanfaatkan  </p><p>keadaan ini untuk mendapat suara masyarakat. </p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 11:01:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762706018</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Maulida syafira</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762721329</link>
         <description><![CDATA[<p>Strategi Money Politic </p><p>Dalam melaksanakan atau melakukan aksi sesuatu, tentu dibutuhkan yang namanya  </p><p>strategi. Menurut Glueck dan Jauch (1994), strategi adalah rencana yang menghubungkan keunggulan  </p><p>strategis dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dapat  </p><p>dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi. Adapun strategi Money Politic dapat dilakukan  </p><p>dengan dua cara, yakni : Pertama, Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk  </p><p>politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk  </p><p>memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik. Serangan fajar umumnya  </p><p>menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan  </p><p>umum. Kedua, Mobilisasi massa, yang biasa terjadi pada saat kampanye yang melibatkan penggalangan  </p><p>massa dengan iming-imingan sejumlah uang untuk meramaikan kampanye yang diadakan oleh partai  </p><p>politik. Penggunaan uang biasanya untuk biaya transportasi, uang lelah serta uang makan, dengan harapan  </p><p>massa yang datang pada saat kampanye akan memilihnya kelak.  </p><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 11:17:25 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762721329</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Maulida syafira</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762728235</link>
         <description><![CDATA[<p>Dikutip dari laman Bawaslu, jenis politik uang tidak selalu berbentuk materi, tetapi bisa juga berupa fasilitas. Misalnya, dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi yang berkaitan dengan Pemilu. Contoh lain politik uang berupa fasilitas adalah pemberian izin untuk memperbaiki jalan raya atau jembatan dengan menggunakan anggaran negara demi mendapatkan suara pemilih.</p><p><br/></p><p>Secara hukum, tindak pidana politik uang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.</p><p><br/></p><p>Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 11:23:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762728235</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Maulida syafira</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762744687</link>
         <description><![CDATA[<p>Pembelajaran yang bisa kita ambil dari materi " Money politik" adalah kita tidak boleh menyalah gunakan kekuasaan bagi diri kita sendiri dia saat ada kesempatan dan kita juga harus berhati-hati lagi dalam memilih keputusan.Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum  </p><p>(KPU), Perlu dilakukan pendidikan politik secara terus menerus terutama sebelum  </p><p>Pemilu bagi masyarakat tentang akibat atau dampak negatif dari Money Politic. Kegiatan ini dimulai  </p><p>dengan  dilakukannya untuk membentuk  </p><p>pandangan masyarakat bahwa Money Politic memiliki dampak-dampak yang merugikan dalam jangka  </p><p>panjang apabila salah dalam menentukan pilihan calon pemimpin. Adapun bagi Tim sukses kandidat atau  </p><p>kader-kader politik, agar dapat mengontrol tindakan-tindakan mereka agar bersama-sama berjuang secara  </p><p>adil dalam meminimalisir praktik money politic. </p><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 11:38:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762744687</guid>
      </item>
      <item>
         <title>M Ali khadafi </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762748020</link>
         <description><![CDATA[<p>Dampak politik uang dlm pelaksanaan demokrasi</p><p>1.denda dan pidana penjara</p><p>2.menghasilkan manajemen pemerintah yg korup</p><p>3.merusak paragdima bangsa</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 11:41:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762748020</guid>
      </item>
      <item>
         <title>M Ali khadafi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762754819</link>
         <description><![CDATA[<p>1.meneggakkan peraturan yg menjadi dasar larangan politik uang</p><p>2.memperkuat sinkronisasi data pengawasan dari pusat hingga daerah</p><p>3.memperkuat kesadaran masyarakat tentang sanksi hukum melakukan politik uang</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 11:46:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762754819</guid>
      </item>
      <item>
         <title>M Ali khadafi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762757013</link>
         <description><![CDATA[<p>Contohnya sperti kampanye. Dan sanksinya sebagai berikut:Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:</p><p>"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 11:48:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762757013</guid>
      </item>
      <item>
         <title>M Ali khadafi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762760399</link>
         <description><![CDATA[<p>Dari materi ini kita mempelajarai bahwa jangan menyalahgunakan kekuasaan maupun pribadi / umum. </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 11:51:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762760399</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Natasya Zaquina Azaria</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762793547</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>PENYEBAB TERJADINYA POLITIK UANG.</strong></p><ul><li><p>Tidak adanya komitmen dalam memegang keimanan</p></li><li><p>Tidak adanya komitmen dalam memegang nilai nilai moral</p></li><li><p>Kesadaran politik yang rendah</p></li><li><p>Keinginan dalam memperoleh jabatan</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:18:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762793547</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Natasya Zaquina Azaria</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762794475</link>
         <description><![CDATA[<p>DAMPAK POLITIK UANG</p><ul><li><p>Menyebabkan demokrasi menjadi tidak stabil. Demokrasi menjadi tidak bebas karena pembelian suara tersebut. Kedaulatan menjadi pemilik uang.</p></li><li><p>Merusak moral demokrasi. Karena rakyat memilih pemimpin karena uang, bukan memilih yang terbaik. (seseorang yang menyuap tidak pantas menjadi seorang pemimpin).</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:19:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762794475</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Natasya Zaquina Azaria</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762795348</link>
         <description><![CDATA[<p>CARA MENCEGAH POLITIK UANG</p><ul><li><p>Mengajak rakyat memilih pemimpin dengan akal sehat, dan memperhatikan visi dan misi bukan dengan sogokannya.</p></li><li><p>Memperkuat kesadaran rakyat tentang hukum melakukan politik uang</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:20:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762795348</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Natasya Zaquina Azaria</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762796252</link>
         <description><![CDATA[<ul><li><p>Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Dan juga mengatur larangan melakukan politik uang di masa pemungutan suara. Sanksi bagi pelanggar bervariasi. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta.</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:20:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762796252</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Natasya Zaquina Azaria</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762797522</link>
         <description><![CDATA[<p>Saya dapat belajar, kita tidak boleh asal dalam menggunakan kekuasaan, kita harus cerdas dalam memilih pemimpin, pilihlah pemimpin yang mempunyai akal sehat. Kita juga harus menghindari politik uang, jangan mudah untuk disuap.</p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:21:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762797522</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Khairani Agustina</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762807709</link>
         <description><![CDATA[<p>adapun penyebab²nya adalah:<br>-adanya keinginan untuk mendapatkan jabatan<br>-adanya keterbatasan ekonomi didalam masyarakat indonesia<br>-adanya kekurang tahuan tentang politik keuangan<br>-tidak adanya komitmen dalam memegang ketuhanan dan juga nilai moral</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:29:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762807709</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Suci sausan nauli</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762820075</link>
         <description><![CDATA[<p>Sanksi yang dikenakan ketika seseorang pelaku politik uang  secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) yang bunyinya sebagai berikut:</p><p><br/></p><p>“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.”</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:38:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762820075</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Khairani Agustina</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762820805</link>
         <description><![CDATA[<p>adanya dampak²nya yaitu:<br>-pidana penjara dan denda<br>-adanya pemerintahan yang korup<br>-politik uang dapat merusak keyakinan atau kepercayaan bangsa</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:38:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762820805</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Khairani Agustina</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762829634</link>
         <description><![CDATA[<p>Cara nya mencegah nya adalah:<br>dengan cara memilih kandidat yang tepat dengan hati nurani dan pemikiran yang tepat.mencegah adanya penyogokan uang untuk memilih kandidat yang ada,berprilaku dengan adil dan jujur.dan banyak lagi</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:44:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762829634</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Khairani Agustina</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762835190</link>
         <description><![CDATA[<p>tentang Pemilihan Umum terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara. <br><br>Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. <br><br>Sanksi terakhir yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:48:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762835190</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Suci sausan nauli</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762837351</link>
         <description><![CDATA[<p>Pembelajaran yang bisa diambil adalah jangan mudah untuk disuap dengan uang oleh orang lain,kita harus berhati hati dalam memilih pemimpin yang amanah dan juga memiliki akal yang sehat</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:49:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762837351</guid>
      </item>
      <item>
         <title>icha kesuma wardani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762838096</link>
         <description><![CDATA[<p>Faktor Pendidikan </p><p>Faktor ekonomi menjadikan alasan </p><p>yang kuat atas rendahnya kualitas </p><p>Pendidikan Sebagian masyarakat di </p><p>propinsi Banten yg ada di kota  Serang </p><p>banyak masyarakat yang tinggal diperkampungan yang tidak </p><p>menyelesaikan sekolah mereka sampai  9 tahun , kejadian ini tentunya </p><p>menyebabkan pola pikir serta </p><p>pengetahuan dan pemahaman yang </p><p>kurang tentang politik dan pelanggaran-</p><p>pelanggaran pemilu. Yang akhirnya </p><p>terbentuklah masyarakat yang </p><p>memaklumi dan menganggap hal yang </p><p>lumrah terhadap praktek politik uang.kejadian</p><p>ini terlihat dari bagaimana mudahnya </p><p>masyarakat menerima sejumlah imbalan </p><p>materi untuk di tukar dengan suara </p><p>mereka, tidak cuma itu kualitas </p><p>Pendidikan yang kurang menjadikan </p><p>masyarakat mudah untuk di pengaruhi </p><p>oleh calon kontestan elite politik.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:50:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762838096</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Khairani Agustina</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762843162</link>
         <description><![CDATA[<p>Pembelajaran yang dapat kita ambil adalah<br>jangan pernah menyalah gunakan kekuasaan,harus berprilaku adil dan jujur dalam memilih apapun,dan juga kita harus memiliki akal sehat untuk menghindari yang namanya penyuapan,dan jangan sampai masuk kedalam hal-hal seperti itu</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:53:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762843162</guid>
      </item>
      <item>
         <title>icha kesuma wardani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762847015</link>
         <description><![CDATA[<p>3 (tiga) dampak akibat praktik politik uang: Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:55:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762847015</guid>
      </item>
      <item>
         <title>icha kesuma wardani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762853018</link>
         <description><![CDATA[<p>Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Demak adalah mendeklarasikan desa anti politik uang yang telah dilaksanakan sejak Tahun 2019. Masyarakat desa dinilai cukup rentan dalam persoalan politik uang. Bawaslu tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat, melainkan juga turun langsung dengan membentuk gerakan anti politik uang di tingkat desa.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 12:59:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762853018</guid>
      </item>
      <item>
         <title>icha kesuma wardani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762862613</link>
         <description><![CDATA[<p>Contoh: politik uang adalah pemberian izin untuk memperbaiki jalan raya atau jembatan dengan menggunakan anggaran negara demi mendapatkan suara pemilih.</p><p>-Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 13:05:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762862613</guid>
      </item>
      <item>
         <title>icha kesuma wardani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762872228</link>
         <description><![CDATA[<p>kita harus cerdas dalam memilih pemimpin, dan kita juga tidak boleh menyalahgunakan kekuasan,dan jangan sampai kita melakukan tindakan berbahaya yg bersangkutan dengan  politik.kita juga harus pintar untuk menghindari suap</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 13:12:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762872228</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Siti Endah Dinara</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762914337</link>
         <description><![CDATA[<p>1.Ketidaksetaraan akses: </p><p>Politik uang dapat menguntungkan kandidat yang memiliki sumber daya finansial, sementara mengesampingkan kandidat yang kurang mampu. Ini mengganggu prinsip kesetaraan dalam pilihan politik dan membatasi keragaman pendapat yang dapat diwakili dalam pemerintahan.</p><p><br/></p><p>2.Korupsi:</p><p>Politik uang seringkali melibatkan korupsi, di mana calon politik memberikan imbalan kepada pemilih dalam bentuk uang atau barang. Hal ini merusak integritas demokrasi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan dan pemerintah. </p><p><br/></p><p>3.Ketergantungan terhadap pendanaan khusus:</p><p>Kandidat yang menerima dana dari pihak-pihak tertentu dapat merasa terikat untuk memenuhi kepentingan mereka setelah terpilih, bahkan jika itu bertentangan dengan kepentingan umum. Ini dapat mengarah pada kebijakan yang tidak seimbang dan merugikan masyarakat.</p><p><br/></p><p>4.Menurunnya kualitas kepemimpinan: Politik uang dapat mendorong individu yang lebih tertarik pada keuntungan pribadi daripada pelayanan publik untuk mencalonkan diri. Akibatnya, pemilihan dapat menghasilkan pemimpin yang kurang bagus dan kurang peduli pada kepentingan rakyat.</p><p><br/></p><p>5.Perusakan integritas pemilihan:</p><p>Ketika pemilihan dipengaruhi oleh politik uang, integritas pemilihan menjadi terancam. Masyarakat dapat merasa curiga terhadap hasil pemilihan, dan ini dapat merusak dasar kepercayaan dalam sistem demokrasi.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 13:37:25 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762914337</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tengku depuani putri pasla</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762937766</link>
         <description><![CDATA[<p>Penyebab dari Politik uang yang terjadi sangat didominasi oleh masih rendahnya kedewasaan berpolitik baik oleh kandidat maupun pemilihnya, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik juga penyebab politik uang, sehingga melahirkan budaya permissive terhadap praktik politik uang. Dan juga dapat di sebabkan pada kenyataan bahwa adanya saling keterkaitan antara kemiskinan dan praktek politik uang, Jadi selama kemiskinan belum berhasil teratasi maka politik uang akan terus berlanjut.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 13:48:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762937766</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tengku depuani putri pasla</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762964346</link>
         <description><![CDATA[<p>Keterlibatan uang untuk memenangkan kekuasaan politik dalam Pemilu memberikan banyak dampak negatif. Dampak politik uang melecehkan kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi, meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu. politik uang bentuk pembodohan rakyat, mematikan kaderasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas. Setelah menganalisa data hasil pengawasan terhadap politik uang yang dilakukan oleh Bawaslu dalam tahapan Pemilu dampak negatifnya bagi nasib anak bangsa atau masyarakat, terlebih generasi penerus Indonesia. Metode yang dilakukan ini menggunakan studi empiris dan study pustaka (library research). Hasil yang menunjukan bahwa praktek politik uang setidaknya mengungkap 3 (tiga) dampak akibat praktik politik uang. Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa. Kesimpulannya bahwa fenomena praktik politik uang sangat berpengaruh dampak negatifnya terhadap nasib bangsa.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 14:03:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762964346</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tengku depuani putri pasla</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762986361</link>
         <description><![CDATA[<p>Upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir praktik uang, 1)perbaikan aturan yang dapat segera menindak perilaku politik uang serta menimbulkan efek jera bagi pelakunya. 2)konsistensi pelaksanaan edukasi politik bagi seluruh rakyat Indonesia secara terintegrasi sehingga bisa melahirkan kedewasaan berpolitik.</p><p>tetapi cara yang sangat Akar atau mendasar adalah Kesadaran Masyarakat untuk tidak Ikut Dalam Politik uang. cara ini dianggap paling ampuh sebab Ketika masyarakat sadar akan dampaknya Maka Secara tidak langsung Money Politik Akan memudar.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 14:15:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762986361</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Siti Endah Dinara</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762991683</link>
         <description><![CDATA[<p>1. <strong>Reformasi peraturan pembiayaan kampanye:</strong></p><p>Perkuat peraturan yang mengatur pembiayaan kampanye. Tentukan batasan sumbangan, baik dari individu maupun perusahaan, dan pastikan transparansi dalam pelaporan dana kampanye.</p><p><br></p><p>2. <strong>Transparansi</strong>: </p><p>Wajibkan calon politik dan partai politik untuk secara terbuka melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Informasi ini harus mudah diakses oleh publik.</p><p><br></p><p>3. <strong>Pembiayaan publik</strong>: Pertimbangkan sistem pembiayaan publik untuk mengurangi ketergantungan calon politik pada sumber dana pribadi atau sektor swasta. Ini dapat membantu menciptakan persaingan yang lebih adil.</p><p><br></p><p>4. <strong>Pendidikan pemilih</strong>: </p><p>Edukasi pemilih tentang bahaya politik uang dan pentingnya memilih berdasarkan rekam jejak kandidat, bukan hadiah uang.</p><p><br></p><p>5. <strong>Peran media</strong>: </p><p>Media harus berperan dalam mengawasi dan memberitakan pelanggaran terkait politik uang. Mereka dapat menjadi penjaga kejujuran dalam pemilu.</p><p><br></p><p>6. <strong>Penegakan hukum yang ketat</strong>: Perkuat penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Hukuman yang tegas bagi mereka yang terlibat dalam politik uang ilegal dapat menjadi efektif dalam mencegahnya.</p><p><br></p><p>7. <strong>Partisipasi masyarakat sipil</strong>: Libatkan organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan pemilu. Mereka dapat membantu melaporkan praktik politik uang yang terjadi.</p><p><br></p><p>8. <strong>Etika politik</strong>: </p><p>Dorong etika politik yang baik dan transparansi dalam partai politik. Partai seharusnya memainkan peran penting dalam mencegah politik uang.</p><p><br></p><p>9. <strong>Pendidikan politik</strong>: </p><p>Tingkatkan pemahaman masyarakat tentang proses politik dan konsekuensi dari politik uang melalui program pendidikan politik.</p><p><br></p><p>10. <strong>Partisipasi aktif</strong>: </p><p>Ajak masyarakat untuk lebih aktif dalam politik, terutama dengan menggalang dukungan bagi calon-calon yang menolak praktik politik uang.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 14:18:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2762991683</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Siti Endah Dinara</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763007717</link>
         <description><![CDATA[<p>1. <strong>Pemberian uang kepada pemilih</strong>: Calon politik atau partai politik memberikan uang tunai atau hadiah kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi suara mereka.</p><p><strong>Undang-undang</strong>: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280.</p><p><br/></p><p>2. <strong>Janji pekerjaan atau kontrak</strong>: </p><p>Janji pekerjaan atau kontrak di sektor publik kepada pemilih atau pendukung sebagai imbalan atas dukungan mereka.</p><p><strong>Undang-undang</strong>: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 281.</p><p><br/></p><p>3. <strong>Pembiayaan kampanye yang tidak transparan</strong>: </p><p>Menerima atau memberikan dana kampanye secara tidak transparan, dengan sumber dan penggunaan dana yang tidak diungkapkan.</p><p><strong>Undang-undang</strong>: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 278.</p><p><br/></p><p>4. <strong>Pemilihan suara</strong>: </p><p>Membayar pemilih untuk mencoblos atau memberikan tanda pada kandidat tertentu.</p><p><strong>Undang-undang</strong>: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 284.</p><p><br/></p><p>5. <strong>Pembelian media</strong>: </p><p>Membayar media untuk memberikan liputan yang menguntungkan kepada calon politik atau partai.</p><p><strong>Undang-undang</strong>: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4.</p><p><br/></p><p>Sanksi yang mungkin diterapkan atas pelanggaran politik uang termasuk denda, hukuman penjara, diskualifikasi kandidat, pencabutan status partai politik, dan pemungutan suara ulang.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 14:28:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763007717</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Siti Endah Dinara</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763024272</link>
         <description><![CDATA[<p>Pembelajaran yang dapat diambil antara lain:</p><p><br/></p><p>1. Merusak demokrasi: </p><p>Politik uang merusak prinsip demokrasi karena pemilihan umum seharusnya berdasarkan pada kebijakan dan visi calon, bukan uang.</p><p><br/></p><p>2. Korupsi: </p><p>Praktik politik uang sering kali melibatkan korupsi, yang merugikan keuangan negara dan integritas lembaga pemerintah.</p><p><br/></p><p>3. Pendidikan publik: </p><p>Pentingnya meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya politik uang dalam pemilihan umum.</p><p><br/></p><p>4. Hukum dan penegakan hukum: Perlunya hukum yang ketat dan penegakan hukum yang efektif untuk mencegah politik uang.</p><p><br/></p><p>5. Partisipasi aktif: </p><p>Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum dan mengedukasi mereka tentang dampak politik uang.</p><p><br/></p><p>6. Transparansi: </p><p>Meningkatkan transparansi dalam pembiayaan kampanye dan mengungkap sumber dana yang digunakan oleh kandidat.</p><p><br/></p><p>7. Regulasi: </p><p>Perlu adanya regulasi yang ketat untuk mengendalikan praktik politik uang dan memastikan pemilihan yang adil.</p><p><br/></p><p>8. Keterlibatan masyarakat: Memotivasi masyarakat untuk terlibat dalam pemantauan pemilu dan melaporkan praktik politik uang.</p><p><br/></p><p>9. Etika dan integritas: </p><p>Menekankan pentingnya etika dan integritas dalam politik untuk mengurangi politik uang.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 14:37:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763024272</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tengku depuani putri pasla</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763028532</link>
         <description><![CDATA[<p>jenis politik uang tidak selalu berbentuk materi, tetapi bisa juga berupa fasilitas. Misalnya, dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi yang berkaitan dengan Pemilu. Contoh lain politik uang berupa fasilitas adalah pemberian izin untuk memperbaiki jalan raya atau jembatan dengan menggunakan anggaran negara demi mendapatkan suara pemilih.</p><p>Secara hukum, tindak pidana politik uang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara. Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Selain sanksi pidana dan denda, seseorang yang terbukti melakukan politik uang secara otomatis akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 14:40:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763028532</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Siti Endah Dinara </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763092111</link>
         <description><![CDATA[<p>1.Ketergantungan Calon Politik: Banyak calon politik bergantung pada dukungan keuangan untuk kampanye mereka. Mereka pada akhirnya membutuhkan dana besar untuk memenangkan pemilu, sehingga mendapatkan kontribusi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam politik.</p><p><br/></p><p>2.Kurangnya Dana Kampanye yang Transparan: </p><p>Kurangnya keterbukaan dalam pembiayaan kampanye politik membuatnya mudah dimanfaatkan untuk uang politik. Sumber dan penggunaan dana kampanye seringkali tidak diungkapkan dengan jelas.</p><p><br/></p><p>3.Tingginya Biaya Kampanye: </p><p>Biaya kampanye politik di Indonesia bisa sangat tinggi, terutama dalam pemilihan yang lebih besar, seperti pemilihan presiden atau gubernur. Ini mendorong kandidat mencari sumber dana tambahan.</p><p><br/></p><p>4.Praktik Nepotisme dan Korupsi: Praktik nepotisme dan korupsi dalam politik dapat menciptakan hubungan antara politisi dan pihak-pihak yang ingin mempengaruhi kebijakan. Politik uang dapat menjadi alat untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan.</p><p><br/></p><p>5.Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Hukum: </p><p>Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik politik uang membuatnya sulit untuk dihindari. Hukum yang ada seringkali tidak cukup tegas.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-25 15:18:40 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763092111</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ade Vika rully</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763734866</link>
         <description><![CDATA[<p>Kemiskinan, sehingga menjadi ajang mendapatkan uang</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-26 00:50:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763734866</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ade vika rully</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763744395</link>
         <description><![CDATA[<p>tidak bertanggung jawab nya pemilih dalam memilih pemilu</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-26 00:57:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763744395</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tengku depuani putri pasla</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763746695</link>
         <description><![CDATA[<p>Pembelajaran yang saya dapat kan adalah, harus cerdas dalam pemilihan untuk menghindari kerusakan dan perpecahan pada negara, kita tidak boleh menerima suap hanya demi keuntungan kita sendiri yang lama kelamaan merugikan banyak orang.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-26 00:58:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763746695</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ade vika rully</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763747238</link>
         <description><![CDATA[<p>-meningkatkan jiwa kedewasaan bahwa tidak semua hal bisa kita dapatkan dengan uang</p><p>-percaya dan yakin kepada tuhan jika memang kita yang terbaik pasti akan terpilih</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-26 00:59:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763747238</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ade vika rully</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763749455</link>
         <description><![CDATA[<p>pembelajar yang saya dapatkan adalah,bertanggung jawablah dalam memilih pemilu.pilihlah pemilu berdasarkan karakter,visi dan misinya bukan dari sogokannya.percayalah,uang bukan segalanya tetapi pemimpin yang bijaksana akan menentukan masih negara kita kedepannya</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-26 01:00:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763749455</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ade vika rully</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763753076</link>
         <description><![CDATA[<p>Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.</p><p><br/></p><p>Politik uang belum memiliki definisi baku. Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.</p><p><br/></p><p>Politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-10-26 01:03:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/erayani10_/owh1m05pxjkds4fu/wish/2763753076</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
