<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Mahkamah Agung “Melegalkan” Dinasti Politik Jokowi-Prabowo by Christina Lukman</title>
      <link>https://padlet.com/christinaluck21/olnwb6n92yyajnj1</link>
      <description></description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2024-08-26 02:57:29 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2024-09-11 09:27:04 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title></title>
         <author>christinaluck21</author>
         <link>https://padlet.com/christinaluck21/olnwb6n92yyajnj1/wish/3087809310</link>
         <description><![CDATA[<p><em>Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketentuan ini berpotensi menguntungkan dinasti Presiden Joko Widodo</em>.</p><p>&nbsp;</p><p>Melalui putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seorang individu untuk menjabat kepala daerah dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon. Itu mengubah pemaknaan atas bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 (PKPU 9/2020) yang pada awalnya berbunyi “<em>Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan [...] d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon</em>” menjadi “<strong><em>berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.</em></strong>”&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Ketentuan tersebut dilatarbelakangi oleh permohonan uji materi per 22 April 2024 silam yang dilayangkan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), yang merupakan partai pendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.</p><p>&nbsp;</p><p>Menurut <em>Indonesia Corruption Watch</em> (ICW) dan Pusat Studi Hukum &amp; Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah karena:</p><ol><li><p>Melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu. Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024. Dengan demikian, seperti Putusan MK No. 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara;<br>&nbsp;</p></li><li><p>Ketentuan mengenai syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang sejatinya memang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung. Tanpa secara eksplisit disebutkan penghitungan pada tahapan pemilihan pun, pembacaan UU Pemilu secara sistematis dan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini menunjukkan bahwa syarat usia merupakan syarat administratif di tahap pendaftaran. Dengan demikian, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung sejak penetapan pasangan calon adalah hal yang sudah tepat. Keberadaan substansi pasal dalam PKPU ini juga sudah sesuai dengan esensi dari Peraturan KPU yang memang perlu mengatur secara detail ketentuan pencalonan. Bila melihat ketentuan lain yang serupa, seperti syarat dalam pencalonan anggota legislatif, syarat usia minimal juga diatur untuk dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang artinya sebelum pemilihan dilangsungkan. Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada;</p></li></ol><p>&nbsp;</p><ol start="3"><li><p>Putusan yang berdampak signifikan terhadap proses penyelenggaran Pilkada 2024 ini diputus dengan durasi yang sangat kilat. Ini berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat tidak memadai karena ketiadaan deliberasi yang matang antar para hakim. Apabila merujuk situs resmi MA, dapat dilihat bahwa perkara ini masuk ke MA pada tanggal 23 April 2024, didistribusikan kepada panel hakim yang akan memeriksa perkara pada tanggal 27 Mei 2024, untuk kemudian diputus pada tanggal 29 Mei 2024. Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu <strong>tiga hari</strong>. Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial dibalik perkara ini. Sebab, jika dibandingkan dengan uji materi terhadap PKPU yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MA terkait dengan adanya ketentuan yang mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, perkara tersebut baru diputus setelah menunggu <strong>109 hari</strong> semenjak&nbsp; permohonan diregistrasi di MA. Durasi tersebut bahkan telah jauh melampaui tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.</p></li></ol><p>&nbsp;</p><ol start="4"><li><p>Amar putusan MA janggal, sebab MA memaksakan untuk melakukan <em>judicial activism </em>dalam bentuk mengintervensi kewenangan KPU dalam membentuk regulasi namun tanpa disertai justifikasi yang memadai. MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan.</p></li></ol><p>&nbsp;</p><ol start="5"><li><p>Patut diduga putusan MA ini merupakan bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo ataupun dengan Prabowo Subianto. Sebab, apabila dilihat alur waktunya, tepat sehari sebelum putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, menyatakan dukungannya kepada Budisatrio Djiwandono selaku keponakan Prabowo, dan Kaesang Pangarep untuk turut serta sebagai calon peserta di Pilkada 2024 melalui akun media sosial pribadinya. Dengan jangka waktu yang sangat berdekatan tersebut, sulit untuk menampik bahwa besar potensi permohonan uji materi yang diajukan ke MA tersebut memang telah di orkestrasi sedemikian rupa sebelumnya demi kepentingan elektoral dua individu tersebut. Pasca pemerintahan Prabowo-Gibran dilantik, perlu diperhatikan seperti apa “imbal jasa” yang nantinya akan diberikan kepada Partai Garuda atas keberhasilan permohonan ini di MA.&nbsp;</p></li></ol><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2656781266/f0515b5c5b9196c31543dcbe5c14e9e3/IMG_0484.jpg" />
         <pubDate>2024-08-26 03:01:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/christinaluck21/olnwb6n92yyajnj1/wish/3087809310</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>christinaluck21</author>
         <link>https://padlet.com/christinaluck21/olnwb6n92yyajnj1/wish/3087816229</link>
         <description><![CDATA[<p>Jawablah pertanyaan dibawah inindan jangan lupa tuliskan ( nama dan kelas ) ( individual )</p><p>1. <strong>Apakah Anda setuju dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengubah ketentuan usia calon kepala daerah dihitung dari pelantikan, bukan pendaftaran? Apa dampak positif dan negatif dari keputusan ini menurut Anda?</strong></p><p>2. <strong>Bagaimana pendapat Anda tentang dugaan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menguntungkan dinasti politik tertentu, seperti keluarga Presiden Joko Widodo? Apakah ini menunjukkan adanya konflik kepentingan?</strong></p><p>3. <strong>Menurut Anda, apakah perubahan aturan yang dilakukan mendekati periode pemilihan dapat memengaruhi keadilan dalam proses pemilihan? Jelaskan alasan Anda.</strong></p><p>4. <strong>Apakah Anda berpikir bahwa keputusan Mahkamah Agung ini mencerminkan independensi lembaga peradilan di Indonesia? Mengapa atau mengapa tidak?</strong></p><p>5. <strong>Bagaimana Anda menilai proses pengambilan keputusan oleh Mahkamah Agung yang dianggap terlalu cepat? Apakah hal ini menunjukkan kurangnya pertimbangan yang matang?</strong></p><p>6. <strong>Jika Anda berada di posisi seorang calon kepala daerah yang terpengaruh oleh perubahan aturan ini, bagaimana perasaan Anda? Apakah menurut Anda aturan ini adil atau sebaliknya?</strong></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-08-26 03:05:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/christinaluck21/olnwb6n92yyajnj1/wish/3087816229</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/christinaluck21/olnwb6n92yyajnj1/wish/3103435476</link>
         <description><![CDATA[<p>halo semuanya - o</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-09-05 03:49:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/christinaluck21/olnwb6n92yyajnj1/wish/3103435476</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Jawaban Xaxa, Tatiana, Trisha</title>
         <author>tianalovesflowers</author>
         <link>https://padlet.com/christinaluck21/olnwb6n92yyajnj1/wish/3103508784</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>PPKN</strong></p><p><br/></p><ol><li><p>menurut kita, itu tidak adil karena seolah-olah mereka ingin anak jokowi menjadi kepala daerah jadi mereka sengaja mengubah aturan. menurut saya tidak ada dampak positifnya jika semua orang di keluarga jokowi mengambil alih semuanya tapi dampak negatifnya tidak semua orang akan mendapat kesempatan dan itu tidak adil dan tidak ada yang bisa menghentikan mereka melakukan apapun karena mereka satu keluarga.</p></li></ol><p><br/></p><ol start="2"><li><p>Kita rasa tuduhan itu benar, seakan-akan mereka mengutamakan orang yang kedudukannya lebih tinggi dan itu tidak adil karena hanya menguntungkan keluarga jokowi</p></li></ol><p><br/></p><ol start="3"><li><p>ya! kita pikir itu dapat mempengaruhi periode pemungutan suara, jelas mereka melakukan ini demi kaesang dan itu tidak adil karena orang harus menunggu hingga mencapai persyaratan usia sebelumnya sementara kaesang tidak. Ada juga kemungkinan lebih tinggi orang memilih kaesang karena dia adalah putra jokowi</p></li></ol><p><br/></p><ol start="4"><li><p>ya itu menunjukkan bahwa mereka tidak mengikuti aturan Indonesia lagi karena tidak adil karena yang lain sudah menerapkan aturan tetapi mereka mengubahnya hanya karena dia adalah putra Jokowi</p></li></ol><p><br/></p><ol start="5"><li><p> Mahkamah Agung yang cepat tidak selalu berarti bahwa kasus tersebut tidak dipertimbangkan secara benar. Terkadang, kasusnya mudah dan dapat diputuskan dengan cepat. Pengadilan mungkin juga mengandalkan undang-undang yang ada dan keputusan-keputusan sebelumnya, yang dapat mempercepat proses tersebut. Namun, penting untuk melihat kualitas penjelasan tertulis Pengadilan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut beralasan. Keputusan yang cepat boleh saja asalkan didasarkan pada alasan hukum yang kuat.</p></li></ol><p><br/></p><ol start="6"><li><p>kita akan merasa marah karena kita menunggu begitu lama untuk kesempatan itu dan Kaesang tidak melakukannya</p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-09-05 04:40:40 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/christinaluck21/olnwb6n92yyajnj1/wish/3103508784</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Jawaban- Laura, Keira 9c</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/christinaluck21/olnwb6n92yyajnj1/wish/3113987680</link>
         <description><![CDATA[<p>1. Menurut kami, mengubah peraturan hanya demi menguntungkan keluarganya sama sekali tidak adil dan sangat egois. Menurut saya tidak ada dampak positif dari hal ini, tidak ada hal besar yang akan dihasilkan dari harapan untuk korupsi.&nbsp; Dampak negatifnya adalah tidak ada yang akan mendapatkan kesempatan dan akan ada begitu banyak protes untuk mengubah aturan ini. Hanya dengan memprotes dan membuat kerusuhan yang akan membuka mata mereka.</p><p><br/></p><p>2. Sebagai sebuah kelompok, kami menganggap pernyataan tersebut benar adanya karena hal ini hanya bermanfaat bagi orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi, kerabat dekat atau teman keluarga Jokowi dan anak-anaknya sendiri. Orang lain, yang berada di peringkat rendah tidak akan mendapatkan kesempatan.</p><p><br/></p><p>3. Tentu saja, hal ini pasti akan berefek pada masa pemilihan karena mereka melakukan hal ini demi kepentingan anaknya! Ada kemungkinan besar bahwa orang-orang akan memilihnya hanya karena dia anak Jokowi, dan tidak adil jika orang-orang harus menunggu sampai mereka mencapai persyaratan usia sementara dia tidak!</p><p><br/></p><p>4. Ya,ini jelas-jelas menunjukkan bahwa mereka tidak peduli dengan pendapat dan kesejahteraan masyarakat, hanya diri mereka sendiri untuk tujuan hanya kekuasaan. Alasan mengapa ini tidak adil karena dia memberi keistimewaan kepada anaknya sendiri dengan mengubah aturan untuknya.</p><p><br/></p><p>5. Menurut kami secara individu, proses pengambilan kesimpulannya terlalu cepat karena seharusnya mereka memikirkan lebih banyak pertimbangan, memikirkan terlebih dahulu pandangan dan opini publik mengenai hal ini dan bagaimana dampaknya bagi mereka, bukannya langsung menyetujui keputusan ini hanya karena Jokowi adalah presiden.</p><p><br/></p><p>6. Jika kami terkena perubahan aturan yang tiba-tiba ini, kami pasti akan marah karena mereka tidak memikirkan hal ini lebih jauh. Aturan ini tidak cukup adil karena kami sudah menunggu begitu lama untuk mendapatkan kesempatan dan menunjukkan bakat kami, tapi anak jokowi malah melakukannya.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-09-11 09:27:04 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/christinaluck21/olnwb6n92yyajnj1/wish/3113987680</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
