<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Tuliskan apa yang ananda ketahui tentang perlindungan dan penegakan hukum by Dedelfi Putra</title>
      <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49</link>
      <description>Dibuat dengan elegan oleh dedelfi putra</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2021-09-06 05:33:24 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2021-11-26 02:53:44 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Ivana frimaysia</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718774445</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya perlindungan dan penegakkan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi hak asasi manusia yang tertindas, baik secara fisik maupun non fisik. Penegakkan dan perlindungan hukum ini sangat penting keberadaannya di masyarakat karna hal ini menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak yang merasa dirugikan atas satu dan lain hal. Dengan adanya penegakkan dan perlindungan hukum ini diharapkan mampu melindungi dan mengayomi hak warga negara atas suatu keadilan hukum, dengan kata lain warga negara dapat merasakan keadilan tanpa adanya diskriminasi hukum. Penegakkan dan perlindungan hukum dapat terwujud jika masyarakat didalamnya sadar akan pentingnya menghargai hak-hak seseorang, dilain hal negara juga memfasilitasi terwujudnya suatu penegakkan dan perlindungan hukum yang telah diatur didalam Undang-undang.&nbsp;Dengan adanya penegakkan dan perlindungan hukum ini warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, tanpa membedakan golongan dan lainnya. Hal ini membuktikan bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas tajam ke bawah, tetapi dengan adanya penegakkan dan perlindungan hukum mereka memiliki status yang sama</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:15:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718774445</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Anastasya sari vatia</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718776010</link>
         <description><![CDATA[<div>&nbsp;Dari pendapat saya perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta dan semua orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap keselamatannya sesuai dengan pasal 16 dan pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. <br>Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum dalam proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, mengatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hada- pan hukum”. Hal ini lebih menegaskan secara implementatif dari pasal 27 ayat (1) UUD 1945.<br><br>-<em>sekian-</em></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:15:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718776010</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Fauziah Hana </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718776786</link>
         <description><![CDATA[<div>Perlindungan dan Penegakan hukum merupakan hal yang sudah ada sejak lama di indonesia, namun hal ini belum di terapkan secara baik dan benar sebagaimana seharusnya.<br><br>&nbsp;Menurut saya penegakan hukum adalah bentuk dari bagaimana cara kita sebagai masyarakat ataupun ahli pada bidang ( hakim, pengacara, jaksa, dll) menerapkan aturan pada seluruh aspek kehidupan. Penegakkan hukum sangat penting adanya, jika kita tidak menerapakan aturan maka sebuah negara tidak akan dapat berjalan dengan baik ataupun jika ada yang melanggar aturan tersebut sudah seharusnya diberikan sanksi.<br><br>&nbsp;Sedangkan perlindungan hukum menurut saya adalah bentuk dari perlindungan yang diberikan kepada masyarakat mengenai sebuah hal atau aturan yang berlaku. Contohnya jika ada seorang yang memakai narkoba tentu lembaga hukum akan memberikan sanksi kepada tersangka atas perbuatannya dan bentuk dari penegakkan hukum, meskipun begitu tersangka tetap mendapatkan perlindungan untuk melindungi hak2nya sebagai manusia dan warga negara.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:16:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718776786</guid>
      </item>
      <item>
         <title>jefin athari wirza</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718784030</link>
         <description><![CDATA[<div>hukum adalah suatu aturan yang berisi norm dan juga sanksi bagi pelanggar.<br><br>walaupun begitu hukum tidak dapat bekerja dengan sendirinya harus ada pihak yang menjalankan dan mengawasi praktek hukum tersebut. Hal inilah yang dinamakan Penegakan Hukum.<br><br>Penegakan Hukum dilakukan oleh kelompok berwenang seperti, hakim, Polisi, Advokat dan KPK. Dengan berbagai cara seperti mencegah,mencari, menghakimi dan menghukum orang yang melanggar hukum.<br><br>contohnya badan kepolisian kota menangkap komplotan narkoba<br><br>Perlindungan Hukum sendiri adalah segala upaya oleh aparat penegak hukum untuk melindungi hak hak hukum milik subjek agar tidak dilanggar.<br><br>contohnya adalah perlindungan hukum terhadap seseorang yang memiliki hak atas asuransi, dimana orang ini berhak untuk mengklaim asuransinya. dan jika tidak diberikan maka yang berhak boleh mendakwa pemberi asuransi ke tingkat kejaksaan</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:20:04 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718784030</guid>
      </item>
      <item>
         <title>SEPTI ALINA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718790116</link>
         <description><![CDATA[<div>menurut&nbsp;saya perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar contohnya saat kita dipukul oleh teman tanpa alasan yang jelas maka kita mempunyai hak untuk melaporkan pelaku ke pihak berwajib supaya hak kita dilindungi. sedangkan penegakan hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum bagi pelanggar hukum tanpa terkecuali contohnya saat pelaku kejahatan seperti korupsi ditangkap maka tanpa melihat status maupun jabatannya semua harus dihukum atau mendapatkan sanksi, contoh lainnya sekolah memberikan hukuman bagi siswa yang terlambat datang kesekolah tanpa terkecuali.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:23:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718790116</guid>
      </item>
      <item>
         <title>nafisah azzahra</title>
         <author>nafisahazzahra941</author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718792091</link>
         <description><![CDATA[<div>berdasarkan&nbsp;pemahaman saya, perlindungan dan penegakan hukum yaitu perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar oleh semua masyarakat untuk melakukan perlindungan kepada seseorang sesuai dengam hak-hak asasi yang ada. sedangkan penegakan hukum adalah jika seseorang melakukan kesalahan baik itu masyarakat atau pejabat penting jika melakukan kesalahan maka harus ditegakkan dan diadili dengan seadil-adilnya dengan hukum yang berlaku. perlindungan dan penegakan hukum ini sangat penting bagi semua penduduk suatu negara. apabila suatu perlindungan dan penegakan hukum lemah maka negara tersebut bisa mengalami kekacauan. maka dari itu kita sebagai generasi untuk masa depan diharuskan bisa menegakkan keadilan untuk semua orang.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:24:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718792091</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Azra yuniar fajriani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718799390</link>
         <description><![CDATA[<div><br>Menurut saya perlindungan dan penegakan hukum adalah suatu upaya agar hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan uu yg berlaku.<br>Perlindungan hukum sendiri adalah perlindungan yang diberikan kepada masyarakat yang dirugikan dan merasa dilanggar hak asasinya oleh pihak manapun sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku<br>Sedangkan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya agar pihak yang melanggar hukum menerima sanksi atau ganjaran terhadap hal yang dilakukannya <br>Penegakan dan perlindungan hukum ini sngat penting adanya untuk tercapainya kehidupan bermasyarakat yang damai, sejahtera, dan adil tanpa adanya diskriminasi atau adanya pelanggaran ham ataupun pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan ataupun hal semacamnya.&nbsp;<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:27:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718799390</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Annafi Fahdulla Alam</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718808036</link>
         <description><![CDATA[<div>Seperti yang kita ketahui, perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak agar tidak dilanggar. Sedangkan penegakan hukum adalah suatu proses yang dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum ini sangat² penting apalagi hukum dinegara kita tajam kebawah dan tumpul keatas, banyak orang-orang dari kalangan bawah yang tidak mampu didiskriminasi. Seperti contoh, nenek umur 63 tahun yang mengambil kayu jati milik peninggalan suami nya tapi malah dituduh mencuri oleh tikus negara dan didakwa 5 tahun penjara. Contoh lain, Ibu dan anak yang mendekam dipenjara selama 3 bulan penjara meskipun anak tersebut masih berusia 3 bulan. Tapi berbeda dengan orang-orang yg berada diatas para-para pejabat yang jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran hukum yang sangat parah seperti korupsi, suap dan lain-lain malah mendapat diskon kurungan penjara dengan alasan² yang tidak jelas. Ada banyak kasus besar yang jelas-jelas merugikan negara karena ulah penggarong uang negara, nasib kasusnya tidak jelas. Para koruptor bebas berlenggang, berleha-leha di luar negeri, tidak tersentuh hukum. Oleh karena itu, perlindungan dan penegakan hukum itu sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan dan lain sebagainya. Selain itu hukum perlu ditegakkan agar Indonesia dapat mencapai cita-citanya yaitu Menciptakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dimana cita-cita itu dapat tercapai ketika hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:32:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718808036</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Bintang Ramadhan</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718816985</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya perlindungan hukum dan penegakan hukum adalah,&nbsp;<br>Perlindungan hukum : yaitu upaya yang dilakukan oleh seseorang/lembaganya pemerintah yang bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman serta kesejahteraan hidup dan hak" asasi manusia,,<br>Sedangkan,<br>Penegakan hukum adalah : usaha untuk melaksanakan ketentuan hukum dalam berbagai aspek kehidupan.<br>Jika kedua hal ini tidak ada atau tidak ditegakkan di Indonesia maka, kekacauan, kericuhan, tidak adanya norma serta aturan" yang berlaku maka Indonesia akan tidak terkendalikan dan hancur.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:36:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718816985</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Muhammad Hanif</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718825762</link>
         <description><![CDATA[<div>Perlindungan hukum adalah upaya yg dilakukan oleh negara untuk melindungi dan menjamin hak dari warga negara. Contohnya yaitu perlindungan hukum bagi pengguna media sosial dengan adanya UU ITE.&nbsp;<br><br>Sedangkan Penegakan hukum adalah upaya negara untuk menegakkan atau melaksanakan hukum yang ada oleh Masyarakat dan Badan Hukum.&nbsp;<br><br>Perlindungan hukum tidak akan dapat terlaksana apabila tidak adanya penegakkan hukum, agar perlindungan hukum di Indonesia terealisasikan maka negara membuat beberapa badan penegak hukum  yaitu&nbsp;:<br>1. Kepolisian<br>2. Kejaksaan<br>3. Hakim<br>4. Advokat<br>5. KPK</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:40:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718825762</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Muthia Julian Zahra</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718835650</link>
         <description><![CDATA[<div>Hukum adalah aturan yang dibuat untuk ditaati oleh masyarakat agar terciptanya suasana yang aman dan tertib. Hukum juga berfungsi untuk melindungi hak dan kepentingan manusia.<br><br>Agar hukum itu dapat berjalan dengan semestinya dan menciptakan sebuah negara yang aman dan tertib diperlukannya sebuah perlindungan hukum dan penegakan hukum.<br><br>Perlindungan hukum sebagai upaya pemerintah untuk menjamin warganya tentang kepastian hukum dan hak setiap orang agar tidak dilanggar<br><br>Sedangkan penegakan hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum bagi siapapun tanpa terkecuali.<br><br>Dan bagi yang melanggar hukum itu sendiri akan diberikan sanksi sebagai efek jera terhadap pelaku pelanggar hukum agar ia tidak lagi melanggar hukum .<br><br>Adapun lembaga penegakan hukum di Indonesia yakni lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:46:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718835650</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nur Aziza Fauzana sofyan</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718858246</link>
         <description><![CDATA[<div>Hukum adalah aturan dan sangsi Terhadap setiap perbuatan manusia, Yang bersifat memaksa agar manusia dapat hidup dengan tertib, damai dan teratur.<br>Agar hukum dapat tercipta maka di adakan perlindungan dan penegakan hukum , menurut saya Perlindungan hukum adalah segala upaya melindungi hak asasi manusia dengan upaya hukum yang diberikan oleh para penegak hukum kepada pihak yang merugikan orang lain, untuk memberi rasa aman kepada masyarakat. Perlindungan hukum berhak didapatkan oleh setiap orang karena setiap orang&nbsp; berhak di perlakukan adil serta mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum.<br><br>Penegakan hukum adalah upaya yang di lakukan agar tegak atau berfungsinya norma-norma hukum yang nyata supaya hukum berjalan sebagaimana mestinya&nbsp; . Penegakan hukum ini penting supaya masyarakat merasakan keadilan hukum dan mendapat perlindungan hukum yang sesuai. Jika hukum tidak di tegakkan maka pelaku kejahatan atau orang-orang yang merugikan orang lain akan berlaku semena-mena, Berbagai ancaman dapat terjadi apabila Hukum tidak di tegakkan sebagaimana mestinya.<br>Jadi Perlindungan dan penegakan hukum harus di lakukan oleh setiap orang tanpa terkecuali.<br>&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 07:58:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718858246</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Mutiara tree rahayu</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718898681</link>
         <description><![CDATA[<div>Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kekacauan<br>Untuk itu,&nbsp; maka dilakukanlah perlindungan dan penegakan hukum.<br>perlindungan hukum adalah upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negara atas haknya dan bagi yang melanggar akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan. Sedangkan Penegakan hukum adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 08:22:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718898681</guid>
      </item>
      <item>
         <title>IFLAH HAYATI NURRAHMI (12 IPS)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718904213</link>
         <description><![CDATA[<div>Hukum adalah komponen yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam suatu negara, hukum sangat diperlukan. Hukum merupakan aturan aturan yang ditetapkan berdasarkan undang undang dasar suatu negara yang berfungsi sebagai pengatur masyarakat dalam bertingkah laku. Seseorang yang melakukan kesalahan dan melanggar hukum akan dijatuhi hukuman. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hukum.</div><div>Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, di negara kita terdapat hukum atau aturan aturan yang mengikat masyarakat dalam berperilaku. Sebagai negara hukum, penegakan dan perlindungan hukum sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan agar Indonesia sebagai negara hukum dapat terlaksana. Penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menegakkan hukum atau aturan yang terdapat dalam suatu negara. Sedangkan perlindungan hukum merupakan tindakan untuk mengimplementasikan dan melindungi hukum atau aturan aturan yang sudah ada dalam siatu negara. Kedua hal tersebut sangat penting dan harus dilaksanakan. Jika kedua hal tersebut tidak terlaksana, maka suatu negara akan hancur dan terjadi perpecahan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya hukum atau aturan yang dipedomani oleh masyarakatnya dalam berperilaku.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 08:25:00 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718904213</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Afifah Afrizal</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718967791</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya, hukum adalah suatu aturan yang memaksa dan yang menentukan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi dalam masyarakat itu sendiri,seperti polisi,ataupun Lembaga legislatif dan lembaga lembaga yang berwajib. Jika hukum tersebut dilanggar,maka akan ada tindakan yang diambil karena kita melanggar hukum tersebut. Dan menurut sumber yang saya baca perlindungan hukum adalah pemberian atau pengayoman menganai hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat mengikuti semua hak yang diberikan oleh hukum.<br>Perlindungan hukum adalah bentuk upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum atau lembaga yang berwajib untuk melindungi hak hak dari seseorang agar tidak dilanggar oleh orang lain. Jika suatu hukum dilanggar dan tidak ada sebuah upaya perlindungan dari lembaga yang berwajib atau penegak hukum,maka semua orang akan semena mena dengan hak orang lain,dan hal itu dapat membuat perpecahan dalam masyarakat sendiri. Maka memurut saya sangat amat diperlukan sebuah penegak hukum dan perlindungan hukum agar hak hak kita dapat terlindung dan tidak dianggap remeh.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 09:03:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718967791</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Embun Zhahara Diva</title>
         <author>embunzhahara</author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718972074</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut&nbsp;sumber yang saya baca hukum adalah suatu komponen yang harus ada dalam sebuah negara. Karena jika hukum tidak ada maka sebuah negara tidak akan makmur dan damai, akan banyak orang yang bersikap semena-mena, akan banyak kejahatan yang merajalela dan semua itu akan membuat negara menjadi tidak kondusif. Agar hukum tetap ada dan di patuhi masyarakat, maka di adakanlah perlindungan dan penegakkan hukum. Perlindungan  dan penegakkan hukum merupakan upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi dan menegakkan hukum agar tidak dilanggar. Suatu perlindungan dapat dikatakan perlindungan jika ada kepastian hukum dan bentuk mengayomi dari dari pemerintah kepada masyarakatnya. Jadi demi tetap adanya hukum yang mengatur masyarakat dalam kehidupan, maka diperlukan lah yang namanya perlindungan dan penegakkan hukum di dalam sebuah negara. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-06 09:06:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1718972074</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Zhafirah Rafianda</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1732614554</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut&nbsp;saya perlindungan dan penegak hukum hampir sama karena perlindungan dapat dilakukan oleh seorang abdi negara seperti polisi, tentara, ataupun asasi2 manusia lainnya sedangkan mereka melakukan perlindungan untuk melakukan penegakan hukum terhadap orang yang merasa terancam tadi</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-11 13:58:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1732614554</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Vellyna Azahra</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1735226206</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya penegakan hukum adalah suatu keadaan atau kondisi dimana yang benar dikatakan benar dan yang salah dikatakan salah, penegakan hukum sendiri juga berarti prilaku adil yang diterapkan dalam menghadapai masalah yang ada di indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sah untuk diterapkan. Menurut saya penegakan hukum di Indonesia masih sangat kurang karena banyak pihak atau aturan yang berlaku tidak di apresiasi kan pada semestinya contoh saja pada kasus korupsi dan ibu2 yang mencuri susu untuk anaknya. Pihak yang melakukan korupsi hanya dikenakan 3.5 tahun penjara sedangkan ibu2 yang mencuri untuk mengasih kebutuhan anaknya dikenakan pidana selama 7 sampai 8 tahun penjara. Sungguh miris </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-13 06:47:05 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1735226206</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KURNIA ILLAHI HUDAYAH HUSNA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1766968340</link>
         <description><![CDATA[<div>Perlindungan&nbsp;hukum adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada setiap warga negara agar hak haknya sebagai warga negara tidak dilanggar. Contoh dari perlindungan hukum adalah adanya perlindungan hukum terhadap anak yang menjamin hak hak seorang anak tidak dilanggar. Adapun penegakan hukum adalah upaya penegakan dari norma hukum akibat pelanggaran yang telah dilakukan. Contoh penegakan hukum  adalah proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku pelecehan seksual ataupun tindak kriminal lainnya. Dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan maka terwujudlah perlindungan hukum bagi korban kriminalitas karena hak hak si korban yang telah dilanggar. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-25 05:03:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1766968340</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Fira kurnia lahimi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1768301897</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya Perlindungan hukum adalah Upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang bertujuan untuk mengusahakan pengamanan ataupun kesejahteraan masyarakat sesuai dengan hak hak yang harus di peroleh setiap orang.&nbsp;<br>Dimana dalam perlindungan hukum ini adanya jaminan kepastian hukum bagi setiap masyarakat Indonesia dan juga adanya sanksi ataupun hukuman bagi pihak pihak yang melanggar hak hak tersebut<br>Sedangkan penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk tegaknya norma norma hukum didalam masyarakat. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya sebuah perlindungan hukum. Hak-hak setiap orang ataupun kepentingan masyarakat akan terlindungi jika hukum terlaksana dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-26 09:08:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/ohbg27v69m2r5k49/wish/1768301897</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
