<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>PEMILU 1955 by Miftahul Azra</title>
      <link>https://padlet.com/miftahulazra19/niov3is416fjhxl0</link>
      <description></description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2024-10-09 15:55:56 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2024-10-10 02:35:02 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet.net/icons/8.0/png/1f607.png</url>
      </image>
      <item>
         <title>Sejarah Pemilu 1955</title>
         <author>miftahulazra19</author>
         <link>https://padlet.com/miftahulazra19/niov3is416fjhxl0/wish/3161383087</link>
         <description><![CDATA[<p>          Jadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953, pemilu tahun 1955 itu dilaksanakan dalam rangka memilih <strong>anggota-anggota parlemen (DPR)</strong> dan <strong>Konstituante</strong>. Konstituante sendiri adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara. Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah <strong>sistem perwakilan proporsional</strong>. Berdasarkan sistem ini, wilayah Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan. Tapi, pada akhirnya, daerah ke 16 Indonesia yaitu Irian Barat gagal melaksanakan pemilu karena pada saat itu, daerah tersebut masih dikuasai oleh Belanda. Yaahh. sayang sekali, ya!</p><p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Eh, tapi, kamu tahu nggak nih, apa yang dimaksud dengan sistem perwakilan proporsional? Sistem perwakilan proporsional merupakan sistem yang mengatur bahwa setiap daerah pemilihan nantinya akan mendapatkan sejumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapat jatah minimum 6 kursi untuk Konstituante dan 3 kursi untuk Parlemen.</p><p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Nah, pada setiap daerah pemilihan tersebut, kursi akan diberikan kepada partai-partai dan calon calon anggota lainnya sesuai dengan jumlah suara yang mereka peroleh. Kemudian, sisa suara akan digabungkan, baik antara berbagai partai di dalam suatu daerah pemilihan (kalau partai-partai bersangkutan sebelumnya telah menyatakan sepakat untuk menggabungkan sisa suara), maupun digabungkan untuk satu partai di tingkat nasional.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-10-09 15:59:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/miftahulazra19/niov3is416fjhxl0/wish/3161383087</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Pelaksanaan Pemilu 1955</title>
         <author>miftahulazra19</author>
         <link>https://padlet.com/miftahulazra19/niov3is416fjhxl0/wish/3161384515</link>
         <description><![CDATA[<p>Sebelum Pemilu 1955 dilaksanakan, pastinya ada proses pendaftaran terlebih dahulu ya, teman teman! Proses pendaftaran ini bertujuan agar seluruh warga dapat memiliki hak suara yang sah sebagai pemilih. Proses pendaftaran ini dilaksanakan sejak bulan Mei 1954 dan selesai pada bulan November 1954. Nah, kalau pelaksanaan Pemilu 1955 sendiri dibagi menjadi dua tahap nih! Pembagian ini dilakukan berdasarkan tujuannya, yaitu:</p><p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tahap pertama merupakan pemilu untuk memilih <strong>anggota DPR</strong>. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 dengan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.</p><p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tahap kedua merupakan pemilu untuk memilih <strong>anggota Konstituante</strong>. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.</p><p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pada saat itu, jumlah warga yang memenuhi syarat untuk masuk bilik suara adalah sebesar 43.104.464 jiwa. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 87,65% atau sebanyak 37.875.229 jiwa telah menggunakan hak pilihnya dengan baik.</p><p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; By the way, kamu tahu nggak sih, kalau pemilu sekarang itu, anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut berpartisipasi dalam Pemilu, lho. Beda nih, dengan peraturan yang berlaku pada pemilu tahun 1955. Saat itu, anggota TNI dan Polri boleh menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu.</p><p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut George McTurnan Kahin, seorang sejarawan dan akademisi politik dari Amerika Serikat, Pemilu 1955 itu sangat penting lho, guys! Pasalnya, dengan terlaksananya Pemilu 1955, kekuatan partai-partai politik di Indonesia jadi bisa terukur dengan lebih cermat dan parlemen yang dihasilkan pun juga lebih bermutu. Hal ini dikarenakan wakil yang duduk di parlemen adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat, sehingga mereka lebih memiliki rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.</p><p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Selain untuk memilih anggota DPR dan Konstituante, pemilu juga diadakan untuk memilih anggota DPRD. Tapi, pemilu untuk memilih anggota DPRD dilaksanakan dua tahun setelahnya, yaitu pada tahun 1957. Pemilu untuk memilih anggota DPRD dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada bulan Juni 1957 untuk wilayah Indonesia bagian barat. Sedangkan tahap kedua berlangsung pada bulan Juli 1957 untuk wilayah Indonesia bagian timur.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-10-09 16:00:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/miftahulazra19/niov3is416fjhxl0/wish/3161384515</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Perbedaan Pemilu 1955 dengan Pemilu Sekarang</title>
         <author>miftahulazra19</author>
         <link>https://padlet.com/miftahulazra19/niov3is416fjhxl0/wish/3162165995</link>
         <description><![CDATA[<p>Perbandingan antara Pemilu tahun 1955 dan Pemilu sekarang yakni Pemilu 1955 dilaksanakan dengan tujuan memilih anggota DPR dan anggota Konstituante.</p><p>Sedangkan Pemilu sekarang dilaksanakan dengan tujuan memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif seperti DPR, DPRD, dan DPD.</p><p><br/></p><p>Agar lebih jelas, berikut tiga perbedaan Pemilu 1955 dengan Pemilu di masa sekarang:</p><p><br/></p><p><strong>1. Pemilihan</strong></p><p>Pemilu tahun 1955 memilih anggota DPR dan Konstituate, sedangkan&nbsp;Pemilu saat ini memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden serta wakilnya.</p><p><br/></p><p><strong>2. Keikutsertaan Partai</strong></p><p>Pemilu tahun 1955 diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan, sedangkan&nbsp;Pemilu saat ini diikuti lebih sedikit partai.</p><p><br/></p><p><strong>3. Tahapan Pemilu</strong></p><p>Pada Pemilu 1955, terdapat dua tahap pemilihan, yakni pada tahap satu merupakan pemilihan anggota DPR dan pada tahap kedua merupakan pemilihan anggota Konstituante.</p><p>Sementara itu, Pemilu&nbsp;pada saat ini, pemilihan tahap kesatunya adalah pemilihan presiden dan wakilnya, lalu pemilihan tahap kedua merupakan pemilihan anggota legislatif (DPD, DPRD dan DPR).&nbsp;</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-10-10 02:35:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/miftahulazra19/niov3is416fjhxl0/wish/3162165995</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
