<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>HEALTH REGULATION AND POLCIY by Sumarni, SKM., MARS</title>
      <link>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks</link>
      <description>LEGAL DRAFTING</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2021-11-04 03:25:56 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2026-02-27 20:05:54 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Masing-Masing Membentuk klp terdiri dari 5 mahasiswa Buat 1 Contoh Kebijakan yang Bisa jadi Bahan diskusi --&gt; LEGAL  DRAFTING</title>
         <author>ARNIMARS</author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866474263</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-04 03:30:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866474263</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KELOMPOK 3</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866555929</link>
         <description><![CDATA[<div>Al Fareidza<br>Anisya<br>Faizah<br>Pradnya<br>Risfina<br>Salma<br>Taufik<br><br>1. Tahap Pra Perancangan<br>Vaksinasi atau Imunisasi bertujuan untuk membuat sistem kekebalan tubuh seseorang&nbsp;<br>mampu mengenali dan dengan cepat melawan bakteri atau virus penyebab infeksi. Tujuan&nbsp;<br>yang ingin dicapai dengan pemberian vaksin COVID-19 adalah menurunnya angka kesakitan&nbsp;<br>dan angka kematian akibat virus ini. Hingga sampai saat ini virus corona belum juga&nbsp;<br>berakhir. Guna menekan kasus yang terus bertambah, pemberian vaksin COVID-19 mulai&nbsp;<br>dilakukan. Pemerintah pun menganjurkan agar semua orang mendapatkannya. Dari hasil&nbsp;<br>survey yang dilakukan Indikator Politik Indonesia (IPI), ada sebanyak 55 persen masyarakat&nbsp;<br>Indonesia yang bersedia untuk vaksinasi virus corona. 41 persen lainnya tidak bersedia&nbsp;<br>melakukannya, dan 4,2 persen sisanya tidak menjawab. Jika dilihat dari jumlahnya,&nbsp;<br>persentase tersebut sangat kurang untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.&nbsp;<br>Untuk bisa mencapai kekebalan kelompok, setidaknya diperlukan 70 persen populasi&nbsp;<br>manusia yang melakukan vaksinasi virus corona. Lalu, apa yang harus dilakukan agar warga&nbsp;<br>yang mau melakukan vaksinasi mengalami peningkatan ?<br><br>2. Tahap Perancangan<br>Langkah untuk meyakinkan masyarakat mengenai vaksinasi covid-19 yaitu akan&nbsp;<br>dilakukan edukasi, kampanye vaksin, dilanjutkan dengan prioritas perubahan perilaku di&nbsp;<br>publik merujuk pada disiplin pada protokol kesehatan.<br><br>3. Tahap Pembahasan<br>➢ Pemerintah telah menetapkan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)&nbsp;<br>sebagai Bencana Nasional<br>➢ Pemerintah telah mengumumkan kasus konfirmasi pertama COVID-19 di Indonesia&nbsp;<br>pada awal Maret 2020. Dalam rentang waktu satu bulan, seluruh provinsi telah&nbsp;<br>melaporkan kasus konfirmasi. Penyebaran COVID-19 tidak hanya terjadi di Daerah&nbsp;<br>Khusus Ibukota Jakarta dan kota padat penduduk lainnya, namun telah menyebar&nbsp;<br>hingga ke pedesaan di daerah terpencil.<br>➢ Pandemi COVID-19 memberikan tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat&nbsp;<br>kesehatan masyarakat di Indonesia.<br>➢ Pandemi COVID-19 yang melanda dunia, juga memberikan dampak yang terlihat&nbsp;<br>nyata dalam berbagai sector di antaranya sector social, pariwisata dan pendidikan<br>➢ Perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan&nbsp;<br>namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif melalui upaya pemberian&nbsp;<br>vaksinasi.<br>Sehingga pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan terkait pemberian vaksinasi&nbsp;<br>Covid-19, yang dituangkan dalam Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan&nbsp;<br>Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.&nbsp;<br>Tujuan dari pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 adalah :<br>1) Menurunkan kesakitan &amp; kematian akibat COVID-19<br>2) Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh<br>3) Menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi<br><br>4. Tahap Pelaksanaan&nbsp;dan Pengundangan<br><br>Dengan semua implikasi/dampak dari Pandemi COVID-19 tersebut, maka negara&nbsp;<br>dalam hal ini Pemerintah perlu untuk segera dan mendesak melakukan berbagai upaya untuk&nbsp;<br>melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja&nbsp;<br>untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian&nbsp;<br>termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak serta yang berpotensi&nbsp;<br>menganggu ketahanan dan stabilitas sektor keuangan serta perekonomian negara. Hal inilah&nbsp;<br>yang menjadi latarbelakang terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang&nbsp;<br>Nomor 1 Tahun tahun 2020 sebagai payung hukum, yang kemudian ditetapkan dan disetujui&nbsp;<br>oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan&nbsp;<br>Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease&nbsp;<br>2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan&nbsp;<br>Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.<br>Upaya penanggulangan Pandemi COVID-19 tidak hanya menjadi tanggungjawab&nbsp;<br>Pemerintah namun perlu sinergitas dan kontribusi dari semua elemen bangsa. Keberadaan&nbsp;<br>pandemi COVID-19 telah memaksa masyarakat tidak hanya Indonesia namun juga dunia&nbsp;<br>untuk membatasi aktivitas karena penyebarannya yang masif dengan resiko kesakitan dan&nbsp;<br>kematian yang signifikan. Banyak masyarakat terpaksa tinggal dirumah dan hampir semua&nbsp;<br>aktivitas dilakukan dalam ruangan, sementara itu penyebaran Pandemi COVID-19 belum&nbsp;<br>memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir, bahkan justru sebaliknya menurut WHO virus&nbsp;<br>corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 mungkin tak akan pernah hilang.<br>Kondisi ini memaksa semua sektor untuk ‘mencari akal/jalan’ agar tetap bisa&nbsp;<br>menjalankan kehidupan ‘beriringan’ dengan COVID-19 sehingga muncul istilah New&nbsp;<br>Normal. Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, New&nbsp;<br>Normal adalah perubahan prilaku/penyesuaian pola hidup agar tetap dapat menjalankan&nbsp;<br>aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID19 diantaranya seperti: pembatasan aktifitas sosial, penggunaan masker yang masif/wajib,&nbsp;<br>dan perubahan pola kerja menjadi work from home. Namun penerapan pola hidup New&nbsp;<br>Normal saja dipandang tidak cukup. Menurut Firma Konsultan Manajemen Mckinsey,&nbsp;<br>disamping transisi ke bentuk normal yang disebut dengan New Normal, perlu dibentuk&nbsp;<br>kekebalan kelompok (herd immunity). Pada prinsipnya herd immunity dimaknai&nbsp;<br>sebagai ambang batas dari kekebalan tubuh banyak orang yang dapat menurunkan&nbsp;<br>jumlah kejadian infeksi dengan sendirinya, yang dapat dicapai/diperoleh melalui tindakan vaksinasi. Ketika jumlah masyarakat yang di vaksinasi telah mencapai proporsi tertentu dari&nbsp;<br>suatu populasi, maka peluang terjadinya infeksi di populasi tersebut akan menuru. Hal ini&nbsp;<br>sejalan dengan pandangan/pendapat dari PBB melalui WHO, sehingga negara-negara di&nbsp;<br>dunia dan lembaga-lembaga internasional kemudian berfokus untuk menemukan vaksin&nbsp;<br>untuk COVID-19, membuatnya, dan memperbanyaknya hingga dapat didistribusikan&nbsp;<br>keseluruh negara-negara yang terdampak Pandemi COVID-19.<br><br>Tahap Evaluasi&nbsp;<br>Pemerintah pusat sebaiknya memberikan atensi khusus bagi daerah atau provinsi yang&nbsp;<br>masih rendah capaian vaksinasinya, Pemerintah terus mengejar target program vaksinasi&nbsp;<br>Covid-19 sesuai sasaran yang ditetapkan. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan mencukupi&nbsp;<br>kebutuhan vaksin, agar program vaksinasinasi terlaksana secara merata di seluruh Indonesia.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-04 04:22:11 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866555929</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 2 : Adelia Putri Perwitasari, Angie Indriantoro, Dharma Adibrata, Emi Andriani, Luh Shindy Novita Putri, Nara Arumbinang Wajdi, Petra Maria Leoni</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866558449</link>
         <description><![CDATA[<div>"Kebijakan belajar jarak jauh (daring) dimasa pandemi"<br><br>Keadaan Indonesia saat ini sedang mengalami kondisi tidak baik&nbsp;<br>disebabkan oleh virus berasal dari Wuhan, China yang dinamakan dengan&nbsp;<br>Covid-19. (WHO, 2020) menyatakan bahwa virus ini penularannya sangat&nbsp;<br>cepat dan dapat menyebabkan kematian. Virus ini menyerang infeksi saluran&nbsp;<br>pernapasan seperti batuk dan pilek namun sifatnya lebih mematikan.&nbsp;<br>Berdasarkan data (Worldometer, 2020) Coronavirus Casses menyatakan&nbsp;<br>2.176.744 Pasien yang terpapar virus ini dan beberapa meninggal dunia&nbsp;<br>sehingga wabah penyebaran virus ini disebut dengan pandemi Covid-19 dunia.<br><br>Akibat dari pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan&nbsp;<br>kebijakan baru demi menghentikan pemencaran Covid-19 yaitu&nbsp;<br>mengimplementasikan ajakan masyarakat untuk melaksanakan Physical&nbsp;<br>Distancing atau memberi jarak dengan orang lain sejauh satu meter dan&nbsp;<br>menghindari kerumunan dan berbagai acara pertemuan yang menimbulkan&nbsp;<br>perkumpulan (Covid-19, 2020). Selain itu pemerintah menerapkan kebijakan&nbsp;<br>untuk Dirumah Saja seperti kerja dirumah atau Work From Home (WFH) dan&nbsp;<br>kegiatan apapun yang berhubungan dengan perkumpulan atau pertemuan.<br><br>Berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi nomer 12 tahun 2012, pasal 31 tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menjelaskan bahwa PJJ&nbsp; merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. PJJ akan memberikan layanan Pendidikan Tinggi kepada kelompok Masyarakat yang tidak dapat mengikuti Pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan memperluas akses serta mempermudah layanan Pendidikan Tinggi dalam Pendidikan dan pembelajaran. PJJ&nbsp; diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.<br><br>Secara legal formal berdasarkan Permendikbud No. 109/2013 (Pasal 2),&nbsp; PJJ bertujuan untuk memberikan 2016 – layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka, dan memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam pembelajaran. Dengan begitu dapat diartikan bahwa PJJ adalah suatu sistem pendidikan yang memiliki karakteristik terbuka, belajar mandiri, dan belajar tuntas dengan memanfaatkan TIK dan/atau menggunakan teknologi lainnya, dan/atau berbentuk pembelajaran terpadu perguruan tinggi. Melalui sistem PJJ ini, setiap orang dapat memperoleh akses terhadap pendidikan yang berkualitas seperti halnya pendidikan tatap muka/reguler pada umumnya tanpa harus meninggalkan keluarga, rumah, kampung halaman, pekerjaan, dan tidak kehilangan kesempatan berkarir. Selain perolehan akses yang mudah, sistem PJJ juga diharapkan mampu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan bagi setiap orang. Sifat masal sistem PJJ dalam mendistribusikan pendidikan berkualitas yang berstandar dengan memanfaatkan TIK, standardisasi capaian pembelajaran (learning outcomes), materi ajar, proses pembelajaran, bantuan belajar, dan evaluasi pembelajaran, menjadikan pendidikan berkualitas dapat diperoleh&nbsp; oleh berbagai kalangan lintas ruang dan waktu. Untuk menjalankan amanat SK perijinan program PJJ tersebut, perlu direncakan proses pembelajaran program PJJ untuk menghasilkan lulusan program PJJ yang berkualitas dan sesuai standar pendidikan tinggi.<br><br>Kelebihan penerapan belajar daring:<br><br>1. Dapat diakses dengan mudah<br>Cukup menggunakan smartphone atau perangkat teknologi lain seperti laptop yang terhubung dengan internet Anda sudah bisa mengakses materi yang ingin dipelajari. Dengan menerapkan e-learning Anda dapat melakukan kegiatan pembelajaran di mana saja, kapan saja.<br><br>2. Biaya lebih terjangkau<br>Tentunya, kita semua ingin menambah ilmu pengetahuan tanpa kendala keuangan. Dengan bermodalkan paket data internet, Anda dapat mengakses berbagai materi pembelajaran tanpa khawatir ketinggalan pelajaran apabila tidak hadir. Disarankan Anda mendaftar member dalam e-learning karena biaya member lebih murah dibandingkan mengikuti les atau kursus di lembaga pembelajaran.<br><br>3. Waktu belajar fleksibel<br>Biasanya kebanyakan orang yang ingin belajar lagi tidak memiliki waktu yang cukup. Salah satu alasannya mungkin karena waktu Anda sudah digunakan untuk bekerja. Pembelajaran berbasis digital atau e-learning ini adalah solusinya. Waktu untuk belajar bisa dilakukan kapan saja tanpa terikat dengan jam belajar.<br><br>4.&nbsp; Wawasan yang luas<br>Dengan menerapkan e-learning pada pembelajaran daring, tentunya akan menemukan banyak hal yang semula belum diketahui. Hal ini disebabkan beberapa materi pelajaran yang tersedia pada e-learning belum tersedia dalam media cetak seperti buku yang sering digunakan dalam metode belajar-mengajar konvensional. Berbeda dengan pembelajaran melalui tatap muka yang dilakukan dengan membaca buku.<br><br>5. Mahasiswa dilatih untuk menguasai teknologi informasi yang terus berkembang. Melalui pembelajaran secara daring siswa akan lebih mengenal dan menguasai aplikasi yang digunakan dalam pembelajaran.<br><br><br>Kekurangan penerapan belajar daring:<br><br>1. Keterbatasan akses internet<br>Salah satu kekurangan metode pembelajaran daring adalah terbatasnya akses internet. Jika Anda berada di daerah yang tidak mendapatkan jangkauan internet stabil, maka akan sulit bagi Anda untuk mengakses layanan daring seperti penggunaan e-learning. Hal ini tentunya masih banyak terjadi di Indonesia mengingat beberapa daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) masih belum terjangkau akses internet. Selain itu, harga pemakaian data internet juga masih dirasa cukup mahal untuk beberapa kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini menyebabkan kemampuan untuk memanfaatkan e-learning masih dianggap sebagai suatu keistimewaan.<br><br>2. Berkurangnya interaksi dengan pengajar<br>Beberapa metode pembelajaran e-learning bersifat satu arah. Hal tersebut menyebabkan interaksi pengajar dan siswa menjadi berkurang sehingga akan sulit bagi Anda untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang sukar dipahami.<br><br>3. Pemahaman terhadap materi<br>Materi yang diajarkan dalam e-learning direspon berdasarkan tingkat pemahaman yang berbeda-beda, tergantung kepada kemampuan si pengguna. Beberapa orang mungkin dapat menangkap materi dengan lebih cepat hanya dengan membaca, namun ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama sampai benar-benar paham. Bahkan ada juga yang membutuhkan penjelasan dari orang lain agar dapat memahami materi yang dipelajari.<br><br>4. Minimnya Pengawasan dalam Belajar<br>Kurangnya pengawasan dalam melakukan pembelajaran secara daring membuat pengguna e-learning kadang kehilangan fokus. Dengan adanya kemudahan akses, beberapa pengguna cenderung menunda-nunda waktu belajar. Perlu kesadaran diri sendiri agar proses belajar dengan metode daring menjadi terarah dan mencapai tujuan.<br><br>5. Fokus mahasiswa selama proses pembelajaran daring terganggu dengan aktivitas lainnya. Misalnya, belajar sambil chat dengan teman lainnya, belajar sambil menonton film, belajar dibarengi kebisingan situasi di sekitar rumah dan lain sebagainya.<br><br>Harapan dari pembelajaran jarak jauh (daring) yaitu diimplementasikannya kebijakan tentang bantuan kuota internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen, untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring yang cukup menarik perhatian. Ada juga harapan untuk pelajar yang bertempat tinggal di daerah yang susah terjangkau sinyal bisa dengan menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka (offline) dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat serta minimal daerah tersebut berzona kuning.<br>Sektor pendidikan merupakan sektor yg paling penting karna sektor pendidikan nantinya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, misal jika ingin meningkatkan pembangunan kesehatan maka diperlukan SDM yg berkompeten, namun hal tersebut tentunya harus meningkatkan kualitas pendidikan terlebih dahulu agar harapan yg ingin dicapai segera terwujud.&nbsp;<br>Dengan demikian perlunya memperhatikan sistem pendidikan terutama dimasa pandemi seperti sekarang ini.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-04 04:23:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866558449</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866567467</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelompok 4 :<br>1. Putri Mustika<br>2. Sandra Rahmadani<br>3. Muhammad Farid<br>4. Rismaini Nur Aisyah<br>5. Mifta Hana<br>6. Alika Ayu<br>7. Lizzara<br><br>A. Fungsi peraturan perundang-undangan dan hirarkinya<br>1. Fungsi peraturan peundang-undangan<br>- Sebagai acuan bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19;<br>-&nbsp; Memberikan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh&nbsp;<br>2. Hirarki peraturan perundang-undangan<br>Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia :<br>- Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021,&nbsp;<br>- Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan&nbsp;<br>- Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)<br>3. Asas :<br>a)Asas Formil :<br>Sesuai dengan Hirarki peraturan yang ada , tujuan dari kebijakan yang dibuat sebagai acuan&nbsp; kesehatan dan keselamatan semua elemen pendidikan dalam menerapkan kebijakan Pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19. Dengan menimbang kondisi yang ada, pendidikan dengan jarak jauh siswa mengalami banyak kendala oleh karena itu dibuat aturan dimana siswa bisa melaksanakan pendidikan secara luring namun tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan.<br><br>B. Tahapan penyusunan peraturan perundang2an<br>1. Tahap pra perancangan&nbsp;<br>Mempersiapkan segala aspek yang dibutuhkan untuk merancang&nbsp; kebijakan belajar tatap muka<br>2. Tahap perancangan<br>Merancang bagaimana belajar tatap muka dimasa covid-19 ini dapat dilaksanakan.<br>3. Tahap pembahasan<br>-membahas bagaimana cara melakukan prosedur tatap muka<br>-membahas bagaimana agar belajar tatap muka yang dilakukan tidak membahayakan kesehatan.<br>-membahas bagaimana agar dengan belajar tatap muka ini tidak menambah penyebaran covid<br>4. Tahap penetapan<br>Ditetapkan bahwa pembelajaran tatap muka boleh dilakukan dengan syarat semua pelajar sudah vaksin dan wajib menggunakan masker dalam proses pembelajaran tatap muka.<br>5. Tahap pengundangan<br>Dibuat undang-undang terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan<br>6. Tahap pelaksanaan<br>-mengedarkan surat keputusan belajar tatap muka kepada seluruh sekolah&nbsp;<br>-sekolah akan menginformasikan pada siswanya tentang belajar tatap muka<br>-pelajar melakukan tatap muka dengan syarat sudah vaksin dan wajib memakai masker<br>7. Tahap evaluasi<br>Bila dengan tatap muka tidak terjadi peningkatan kasua positif covid, maka belajar tatap muka bisa dilanjutkan.<br>Namun jika kasus positif bertambah maka harus dilakukan perubahan kebijakan.<br><br>D. Teknik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan<br><br>1. Terencana<br>penyusunan&nbsp; kebijakan tatap muka saat pandemi merupakan&nbsp;<br>usaha yang sengaja dilakukan&nbsp;<br>untuk menyusun skala prioritas&nbsp;<br>pembentukan undang-undang&nbsp;<br>bagi pemenuhan kebutuhan&nbsp;<br>hukum masyarakat dan&nbsp;<br>kepentingan negara.<br>2.terpadu<br>penyusunan kebijakan belajar tatap muka saat pandemi dilak<br>ukan secara terkoordinasi,&nbsp;<br>baik di internal lingkungan P<br>emerintah dan DPR&nbsp;<br>maupun antara Pemerintah&nbsp;<br>dan DPR<br>3. Sistematis<br>penyusunan kebijakan belajar tatap muka saat pandemi dilak<br>ukan dengan parameter dan&nbsp;<br>metode tertentu</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-04 04:29:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866567467</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 11.	Tri Kanti2.	Amelia3.	Intan Nurani Rahmawati4.	Endang5.	Rosyida Nuur Hakim6.	Deisy Indrawati Djaman7.	Novia LestariKebijakan Pemberian Bantuan Untuk Mendukung Hak Sehat di Semua Kalangan1.	Tahap Pra PerancanganDerajat kesehatan masyarakat miskin, masih sangat rendah di Indonesia. Kondisi rendahnya derajat kesehatan masyarakat miskin ini, dapat kita lihat dari kualitas pelayanan kesehatan yang kurang berpihak pada masyarakat miskin, seperti pelayanan yang kurang diakses, prosedur yang berbelit belit ketika pengurusan administrasi kesehatan, kurangnya sosialisasi oleh Rumah sakit dan Puskesmas tentang pentingnya Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat, kurang tepatnya pemilihan kriteria target penerima manfaat kartu JAMKESMAS, diindikasikan terdapat masyarakat yang tidak tergolong miskin mendapatkan kartu jaminan kesehatan (kartu JAMKESMAS) dan masyarakat miskin tidak mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan (kartu JAMKESMAS).2.	Tahap Perancangan1)	Identifikasi Penduduk MiskinMenentukan atau mendata keluarga miskin, dengan kriteria yang sesuai dengan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana.2)	Pelayanan Kesehatan Esensial untuk Penduduk MiskinPelayanan kesehatan esensial yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan rutin dasar yang kebutuhannya akan terus ada di masyarakat. Dilakukan untuk mendukung tercapainya standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan melalui upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut. Pelayanan kesehatan esensial yang dimaksud meliputi Imunisasi, pemeriksaan ibu hamil, pengobatan pasien TB, HIV, Penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan sebagainya.3)	Menambah Jumlah tenaga kesehatanDalam upaya pemberian layanan kesehatan yang memadai dan dapat menjangkau semua masyarakat. Maka penambahan jumlah tenaga kesehatan perlu dilakukan. Hal ini juga sebagai upaya dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi para pasien.3.	Tahap PembahasanKesehatan adalah hak dan investasi bagi setiap warga negara atas status kesehatannya termasuk masyarakat miskin. Adanya suatu sistem diperlukan sebagai upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat. Saat ini kualitas kesehatan masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, terutama masyarakat miskin yang cenderung kurang memperhatikan kesehatan mereka. Hal ini disebabkan karena rendahnya tingkat pemahaman akan pentingnya kesehatan dalam kehidupan, padahal kesadaran masyarakat tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan sangatlah penting untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selain itu, rendahnya derajat kesehatan masyarakat juga dapat disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena tingginya biaya pelayanan yang harus dibayar.Tingkat kemiskinan menyebabkan masyarakat ekonomi kebawah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang bermutu karena biaya tergolong tinggi. Jika tidak segera diatasi, kondisi tersebut semakin memperburuk kesehatan masyarakat Indonesia.4.	Tahap PenetapanDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28H, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin, dalam implementasinya dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah dan pemerintah daerah. Tidak hanya itu, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Upaya mewujudkan hak tersebut pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sehingga hak hidup sehat dapat di rasakan oleh masyarakat disemua golongan.5.	Tahap PengundanganGambaran umum sistem perlindungan dan jaminan sosial yang ada di Indonesia diawali oleh adanya beberapa permasalahan pokok, yaitu, pertama, belum adanya kepastian perlindungan dan jaminan sosial untuk setiap penduduk (WNI) agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sebagaimana yang diamanatkan dalam perubahan UUD 1945 tahun 2002, Pasal 34 ayat 2, yaitu Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat. Perlindungan dan jaminan sosial yang ada saat ini belum mampu mencakup seluruh warga negara Indonesia. Misalnya, belum adanya perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Masalah kedua adalah belum adanya satu peraturan perundang-undangan yang melandasi pelaksanaan sistem perlindungan dan jaminan sosial. Masing-masing jenis perlindungan dan jaminan sosial yang ada saat ini dilandasi oleh UU dan atau PP yang berbeda-beda. Hal ini selanjutnya akan menyebabkan penanganan skema perlindungan dan jaminan sosial yang ada masih terpisah-pisah dan bahkan tumpang tindih. Contohnya  asuransi kesehatan - di-cover oleh PT. Jamsostek, PT Askes, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Dan yang terakhir adalah, bahwa skema perlindungan dan jaminan sosial yang ada masih terbatas, sehingga benefit (kuantitas dan kualitas) yang diperoleh juga masih terbatas.Landasan hukum perlindungan dan jaminan sosial yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum terpadu. Meskipun Pembukaan UUD 1945, dan beberapa pasal yang terdapat didalamnya, misalnya Pasal 27 (2), Pasal 31 (1), Pasal 34 (1), dan Pasal 34 (2) hasil amandemen UUD 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002 merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan Sistem Perlindungan dan Jaminan Sosial (SPJS), namun landasan hukum bagi pelaksanaan operasional untuk seluruh skema perlindungan dan jaminan sosial adalah masih berbeda-beda. Misalnya, jaminan sosial di bidang tenaga kerja dilandasi dengan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mencakup Jaminan Hari Tua, Kematian, Kecelakaan Kerja, dan Pemeliharaan Kesehatan bagi pegawai swasta, melalui PT. Jamsostek. Sementara itu, jaminan kesehatan bagi PNS melalui PT Askes dilandasi dengan UU No. 2 Tahun 1992 dan PP No. 69 Tahun 1991. Selanjutnya, jaminan hari tua dan pensiun bagi PNS melalui PT Taspen dilandasi dengan UU No. 43 Tahun 1999; dan bagi TNI/Polri melalui PT Asabri dilandasi dengan UU No. 6 Tahun 1966.6.	Tahap Pelaksanaan1.	Memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)•	Memberikan bantuan PKH pada masyarakat yang kurang mampu. PKH sendiri merupakan sebuah program bantuan sosial bersyarat, yang ditujukan untuk  keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia dilingkungan mereka. Pemberian Bantuan PKH ini, di berikan setiap 3 bulan sekali. Program ini disalurkan kepada warga  Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan Penyandang disabilitas .2. Mengadakan Program Imunisasi Bagi  Bayi dan Balita •	Program Imunisasi ini merupakan  proses untuk membuat seseorang imun atau kebal terhadap suatu penyakit. Maka diperlukan imunisasi bagi para bayi dan balita, karena mereka masih sangat rentan untuk terkena penyakit. Sehingga diperlukan program imunisasi bagi bayi dan balita. Program ini dapat dilakukan oleh pihak pemberian layanan pertama atau puskesmas setiap satu bulan sekali,7.	Tahap Evaluasi	Suatu kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik jika sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditentukan. Dalam hal ini, kebijakan kesehatan mengenai masyarakat miskin berguna untuk memperbaiki program-program kesehatan yang telah dilaksanakan sebelumnya misalnya dari sisi pelayanan, alokasi tenaga  kesehatan serta dana untuk program yang sedang berjalan dan yang akan datang. Penerapan jaminan kesehatan nasional telah terjadi peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan baik swasta maupun pemerintah. Hal ini menjadi pendukung terlaksananya pembangunan kesehatan yang tentunya dengan menyesuaikan peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lainnya karena banyak peraturan yang tidak sikron antara satu dengan lainnya.	Banyaknya permasalahan diperlukan kepedulian dan keterlibatan semua pihak dalam melakukan evaluasi perbaikan baik pemerintah maupun stakeholder. Jika terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, maka diperlukan survey atau pemantauan ulang guna menunjukkan data atau indikator panduan terdapat masalah atau tidak. Dengan begitu, perubahan kebijakan maupun perbaikan kebijakan dapat dilakukan untuk menyempurnakan jalannya program kebijakan kesehatan tersebut.</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866567695</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-04 04:30:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866567695</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866573984</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelompok 1<br>1.	Tri Kanti<br>2.	Amelia<br>3.	Intan Nurani Rahmawati<br>4.	Endang Setiowati Septriani<br>5.	Rosyida Nuur Hakim<br>6.	Deisy Indrawati Djaman<br>7.	Novia Lestari<br><br>Kebijakan Pemberian Bantuan Untuk Mendukung Hak Sehat di Semua Kalangan<br><br>1.	Tahap Pra Perancangan<br>Derajat kesehatan masyarakat miskin, masih sangat rendah di Indonesia. Kondisi rendahnya derajat kesehatan masyarakat miskin ini, dapat kita lihat dari kualitas pelayanan kesehatan yang kurang berpihak pada masyarakat miskin, seperti pelayanan yang kurang diakses, prosedur yang berbelit belit ketika pengurusan administrasi kesehatan, kurangnya sosialisasi oleh Rumah sakit dan Puskesmas tentang pentingnya Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat, kurang tepatnya pemilihan kriteria target penerima manfaat kartu JAMKESMAS, diindikasikan terdapat masyarakat yang tidak tergolong miskin mendapatkan kartu jaminan kesehatan (kartu JAMKESMAS) dan masyarakat miskin tidak mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan (kartu JAMKESMAS).<br><br>2.	Tahap Perancangan<br>1)	Identifikasi Penduduk Miskin<br>Menentukan atau mendata keluarga miskin, dengan kriteria yang sesuai dengan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana.<br>2)	Pelayanan Kesehatan Esensial untuk Penduduk Miskin<br>Pelayanan kesehatan esensial yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan rutin dasar yang kebutuhannya akan terus ada di masyarakat. Dilakukan untuk mendukung tercapainya standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan melalui upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut. Pelayanan kesehatan esensial yang dimaksud meliputi Imunisasi, pemeriksaan ibu hamil, pengobatan pasien TB, HIV, Penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan sebagainya.<br>3)	Menambah Jumlah tenaga kesehatan<br>Dalam upaya pemberian layanan kesehatan yang memadai dan dapat menjangkau semua masyarakat. Maka penambahan jumlah tenaga kesehatan perlu dilakukan. Hal ini juga sebagai upaya dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi para pasien.<br><br>3. Tahap Pembahasan<br>Kesehatan adalah hak dan investasi bagi setiap warga negara atas status kesehatannya termasuk masyarakat miskin. Adanya suatu sistem diperlukan sebagai upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat. Saat ini kualitas kesehatan masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, terutama masyarakat miskin yang cenderung kurang memperhatikan kesehatan mereka. Hal ini disebabkan karena rendahnya tingkat pemahaman akan pentingnya kesehatan dalam kehidupan, padahal kesadaran masyarakat tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan sangatlah penting untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selain itu, rendahnya derajat kesehatan masyarakat juga dapat disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena tingginya biaya pelayanan yang harus dibayar.<br>Tingkat kemiskinan menyebabkan masyarakat ekonomi kebawah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang bermutu karena biaya tergolong tinggi. Jika tidak segera diatasi, kondisi tersebut semakin memperburuk kesehatan masyarakat Indonesia.<br><br>4.	Tahap Penetapan<br>Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28H, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin, dalam implementasinya dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah dan pemerintah daerah. Tidak hanya itu, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Upaya mewujudkan hak tersebut pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sehingga hak hidup sehat dapat di rasakan oleh masyarakat disemua golongan.<br><br>5.	Tahap Pengundangan<br>Gambaran umum sistem perlindungan dan jaminan sosial yang ada di Indonesia diawali oleh adanya beberapa permasalahan pokok, yaitu, pertama, belum adanya kepastian perlindungan dan jaminan sosial untuk setiap penduduk (WNI) agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sebagaimana yang diamanatkan dalam perubahan UUD 1945 tahun 2002, Pasal 34 ayat 2, yaitu Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat. Perlindungan dan jaminan sosial yang ada saat ini belum mampu mencakup seluruh warga negara Indonesia. Misalnya, belum adanya perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Masalah kedua adalah belum adanya satu peraturan perundang-undangan yang melandasi pelaksanaan sistem perlindungan dan jaminan sosial. Masing-masing jenis perlindungan dan jaminan sosial yang ada saat ini dilandasi oleh UU dan atau PP yang berbeda-beda. Hal ini selanjutnya akan menyebabkan penanganan skema perlindungan dan jaminan sosial yang ada masih terpisah-pisah dan bahkan tumpang tindih. Contohnya&nbsp; asuransi kesehatan - di-cover oleh PT. Jamsostek, PT Askes, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Dan yang terakhir adalah, bahwa skema perlindungan dan jaminan sosial yang ada masih terbatas, sehingga benefit (kuantitas dan kualitas) yang diperoleh juga masih terbatas.<br>Landasan hukum perlindungan dan jaminan sosial yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum terpadu. Meskipun Pembukaan UUD 1945, dan beberapa pasal yang terdapat didalamnya, misalnya Pasal 27 (2), Pasal 31 (1), Pasal 34 (1), dan Pasal 34 (2) hasil amandemen UUD 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002 merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan Sistem Perlindungan dan Jaminan Sosial (SPJS), namun landasan hukum bagi pelaksanaan operasional untuk seluruh skema perlindungan dan jaminan sosial adalah masih berbeda-beda. Misalnya, jaminan sosial di bidang tenaga kerja dilandasi dengan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mencakup Jaminan Hari Tua, Kematian, Kecelakaan Kerja, dan Pemeliharaan Kesehatan bagi pegawai swasta, melalui PT. Jamsostek. Sementara itu, jaminan kesehatan bagi PNS melalui PT Askes dilandasi dengan UU No. 2 Tahun 1992 dan PP No. 69 Tahun 1991. Selanjutnya, jaminan hari tua dan pensiun bagi PNS melalui PT Taspen dilandasi dengan UU No. 43 Tahun 1999; dan bagi TNI/Polri melalui PT Asabri dilandasi dengan UU No. 6 Tahun 1966.<br><br>6.	Tahap Pelaksanaan<br>1.	Memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)<br>•	Memberikan bantuan PKH pada masyarakat yang kurang mampu. PKH sendiri merupakan sebuah program bantuan sosial bersyarat, yang ditujukan untuk&nbsp; keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia dilingkungan mereka. Pemberian Bantuan PKH ini, di berikan setiap 3 bulan sekali. Program ini disalurkan kepada warga&nbsp; Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan Penyandang disabilitas .<br>2. Mengadakan Program Imunisasi Bagi&nbsp; Bayi dan Balita&nbsp;<br>•	Program Imunisasi ini merupakan&nbsp; proses untuk membuat seseorang imun atau kebal terhadap suatu penyakit. Maka diperlukan imunisasi bagi para bayi dan balita, karena mereka masih sangat rentan untuk terkena penyakit. Sehingga diperlukan program imunisasi bagi bayi dan balita. Program ini dapat dilakukan oleh pihak pemberian layanan pertama atau puskesmas setiap satu bulan sekali,<br><br>7.	Tahap Evaluasi<br>	Suatu kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik jika sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditentukan. Dalam hal ini, kebijakan kesehatan mengenai masyarakat miskin berguna untuk memperbaiki program-program kesehatan yang telah dilaksanakan sebelumnya misalnya dari sisi pelayanan, alokasi tenaga&nbsp; kesehatan serta dana untuk program yang sedang berjalan dan yang akan datang. Penerapan jaminan kesehatan nasional telah terjadi peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan baik swasta maupun pemerintah. Hal ini menjadi pendukung terlaksananya pembangunan kesehatan yang tentunya dengan menyesuaikan peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lainnya karena banyak peraturan yang tidak sikron antara satu dengan lainnya.<br>	Banyaknya permasalahan diperlukan kepedulian dan keterlibatan semua pihak dalam melakukan evaluasi perbaikan baik pemerintah maupun stakeholder. Jika terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, maka diperlukan survey atau pemantauan ulang guna menunjukkan data atau indikator panduan terdapat masalah atau tidak. Dengan begitu, perubahan kebijakan maupun perbaikan kebijakan dapat dilakukan untuk menyempurnakan jalannya program kebijakan kesehatan tersebut.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-04 04:34:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/Bookmarks/wish/1866573984</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
