<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>My smart wall by Kei</title>
      <link>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4</link>
      <description>Made with the strength to succeed</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2019-04-09 06:07:36 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2019-04-23 16:27:45 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>14 Oktober</title>
         <author>eanirawan</author>
         <link>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353418767</link>
         <description><![CDATA[<div><a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161124075029-12-174911/kronologi-kasus-buni-yani-penyebar-video-ahok-soal-al-maidah">https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161124075029-12-174911/kronologi-kasus-buni-yani-penyebar-video-ahok-soal-al-maidah</a></div><div><br>Video yang diunggah Buni Yani dijadikan sebagai rujukan aksi ratusan orang dari Front Pembela Islam. Massa FPI berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam berbagai orasi dan spanduk yang mereka bawa, para pendemo meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditangkap. "Kami minta polisi menangkap Ahok, kalau tidak kami bunuh," kata Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab dalam orasinya.<br><br><strong>Kasus ini menunjukkan kurangnya kebebasan yang bertanggung jawab karena ketua ormas FPI tidak menghargai hukum yang berlaku di Indonesia.</strong><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-23 15:41:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353418767</guid>
      </item>
      <item>
         <title>3 Juli</title>
         <author>eanirawan</author>
         <link>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353420490</link>
         <description><![CDATA[<div>https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/07/160714_trensosial_papua<br><br>Benediktus Fatubun, mahasiswa berusia 23 tahun asal Papua, terus berjalan dari satu rumah ke rumah yang lain. Dia selalu berhenti di setiap rumah yang memasang tulisan ‘Menerima Kos Putra’ atau ‘Masih Ada Kamar Kosong’ di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun setiap ia mengetuk pintu, sang pemilik rumah selalu mengatakan kamar kos sudah penuh atau sudah tidak menerima kos. Mahasiswa yang biasa dipanggil Benfa ini tidak tahu pasti apa penyebabnya. Yang jelas dia yang sudah diterima menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi sampai sebulan tidak juga mendapatkan tempat kos. Belakangan Benfa tahu, penolakan itu lantaran dia orang Papua. “Ada yang bilang, tidak menerima kos untuk anak Papua,” ceritanya, Jumat (01/07). Ini tidak hanya terjadi pada Benfa. “Saya juga ditolak gara-gara saya orang Papua,” kata Ruben Frasa (26), mahasiswa semester akhir salah satu kampus swasta di Yogyakarta.<br><br><strong>Kasus ini menunjukkan kurangnya menghargai perbedaan karena kedua mahasiswa ini didiskriminasi dikarenakan rasnya.<br></strong><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-23 15:44:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353420490</guid>
      </item>
      <item>
         <title>5 Oktober</title>
         <author>eanirawan</author>
         <link>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353421324</link>
         <description><![CDATA[<div><a href="https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/10/161005_majalah_tanah_yogyakarta">https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/10/161005_majalah_tanah_yogyakarta</a></div><div><br>Siput Lokasari mulai mengontak Sultan beberapa bulan lalu untuk meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini membatalkan Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikeluarkan pada 1975 lalu, berisi larangan warga nonpribumi memiliki tanah. "Kenapa harus ada diskriminasi ras... Orang Tionghoa bekerja setengah mati mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dan beli tanah hak milik, kenapa hak milik dipaksa untuk dirampas dikembalikan ke negara dan orang tersebut diberi hak sewa. Orang Tionghoa ataupun orang India yang dianggap non pribumi... Kenapa sampai begitu?" kata Siput kepada BBC Indonesia. Tanah yang dimaksud Siput adalah yang dibeli istrinya di Kulon Progo seluas 1.000 m2 sekitar enam bulan lalu dan sampai kini tak bisa diubah menjadi hak milik atas namanya karena -seperti dikutipnya dari pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat- "Istri bapak orang Cina."</div><div><br></div><div><strong>Kasus ini menunjukkan kurangnya menghargai perbedaan karena suami istri ini tidak diberikan haknya hanya karena mereka bukan orang pribumi.</strong></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-23 15:46:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353421324</guid>
      </item>
      <item>
         <title>17 Desember</title>
         <author>eanirawan</author>
         <link>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353431668</link>
         <description><![CDATA[<div><a href="https://news.detik.com/berita/d-3374132/cerita-buruh-perempuan-yang-alami-diskriminasi-gender-di-lingkungan-kerja">https://news.detik.com/berita/d-3374132/cerita-buruh-perempuan-yang-alami-diskriminasi-gender-di-lingkungan-kerja</a></div><div><br>Ia mengatakan, FLBP telah melakukan sebuah penelitian yang didasarkan pada wawancara langsung kepada korban. Setidaknya sudah ada 25 kasus pelecehan seksual yang terjadi sejak tahun 2012. "Beberapa waktu lalu kita lakukan penelitian dengan pendeketan persuasif. Sebenarnya ada enggak sih korban pelecehan di tempat kerja? Lalu diperoleh informasi ada 25 kasus di 25 perusahaan di zona industri. Ini hal yang mengejutkan. Satu saja kasus harus kita hadapi dan menjadi tanggung jawab bersama," kata Jumisih. Pernyataan ini disampaikannya saat acara peluncuran Sekolah Buruh Perempuan di Aula Balai Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (17/12/2016). Terhadap temuan itu, Jumisih kemudian menyampaikan kepada pihak Kawasan Berikat Nusantara di Kawasan Cakung, Jakarta Utara.<br><br><strong>Kasus ini menunjukkan kurangnya menghargai perbedaan karena mereka menjadi korban hanya karena mereka berjenis kelamin wanita.<br></strong><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-23 16:09:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353431668</guid>
      </item>
      <item>
         <title>6 Desember</title>
         <author>eanirawan</author>
         <link>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353432735</link>
         <description><![CDATA[<div><a href="https://nasional.kompas.com/read/2016/12/06/15501621/kelompok.penghayat.agama.dinilai.masih.alami.diskriminasi.akses.pelayanan.publik.">https://nasional.kompas.com/read/2016/12/06/15501621/kelompok.penghayat.agama.dinilai.masih.alami.diskriminasi.akses.pelayanan.publik.</a></div><div><br>Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menilai pemerintah tidak serius memberikan layanan publik terhadap kelompok penghayat agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia. Pasalnya, kelompok minoritas tersebut masih kerap mengalami diskriminasi dalam mengakses pelayanan publik di Indonesia. Suaedy mengatakan, diskriminasi tersebut kerap terjadi saat kelompok minoritas ingin mengakses pelayanan pendidikan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta kepemerintahan daerah. "Diskriminasi terhadap kelompok minoritas kepercayaan dan agama dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih berlangsung," ujar Suaedy dalam 'Ombudsman Mendengar' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (6/12/2016). </div><div><br></div><div><strong>Kasus ini menunjukkan kurangnya toleransi beragama dan menghargai perbedaan karena pemerintah belum serius dalam mengayomi orang-orang yang mempunyai kepercayaan minoritas.</strong></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-23 16:11:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353432735</guid>
      </item>
      <item>
         <title>6 April</title>
         <author>eanirawan</author>
         <link>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353433823</link>
         <description><![CDATA[<div>https://nasional.kompas.com/read/2016/07/01/05050071/Ini.11.Kasus.Pelanggaran.Kebebasan.Beragama.atau.Berkeyakinan.3.Bulan.Terakhir?page=3<br><br>Kasus mushalla Assyafiiyah di Denpasar, Bali merupakan lanjutan dari penanganan yang dilakukan Komnas HAM sejak 2015. Tanggal 6-8 April 2016, Pelapor Khusus melakukan konsultasi dengan FKUB Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kengerian Agama Bali, pengurus Mushalla Assyafiiyah dan berbagai pihak terkait. Dalam serangkaian konsultasi tersebut disepakati solusi atas permasalahan Mushalla Assyafiiyah, yakni Mushalla Assyafiiyah tetap berstatus sebagai mushalla dan tidak dialihfungsikan dan berada di lokasi semula. Kemudian mushalla tidak membutuhkan proses perijinan dan difungsikan sebagai tempat ibadah keluarga. Tanggal 25 Mei, Desk KBB bertemu dengan Dirjen Bimas Islam Kemenag untuk mendorong Dirjen Bimas Islam aktif membantu penyelesaian dengan berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Hindu. "Namun, hingga kini Dirjen Bimas Islam belum menindaklanjuti hasil pertemuan sehingga Komnas HAM merencanakan untuk meminta laporan tindak lanjut secara tertulis," kata Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jayadi Damanik saat memaparkan laporan di ruang Asmara Nababan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).<br><br><strong>Kasus ini menunjukkan kurangnya menghargai perbedaan keyakinan karena lamanya penanggulangan  mushalla di Bali</strong></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-23 16:14:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/eanirawan/lacmkxkzxvw4/wish/353433823</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
