<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Deviasi Perbuatan Pemerintah di Ranah Polri ( Studi Kasus Ferdy Sambo) by Umi Salamah</title>
      <link>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g</link>
      <description></description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2024-05-02 14:10:13 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2024-06-05 07:31:09 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Kronologi Singkat Kasus Brigadir J</title>
         <author>jennylisaa123</author>
         <link>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2988851807</link>
         <description><![CDATA[<div>Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. adalah seorang mantan perwira tinggi polri. Ia terakhir kali menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang dimutasikan sebagai Pati (Pejabat Tinggi) Yanma Polri dengan pangkat Inspektur Jendral Polisi. Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademik Kepolisian pada tahun 1994. Kemudian Putri Candrawathi adalah seorang istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri. Putri Candrawathi berprofesi sebagai Dokter Gigi. Novriansyah Yosua Hutabarat atau nama panggilan Prian (Brigadir J) adalah seorang ajudan Irjen Ferdy Sambo. Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polri, lulusan pada tahun 2012. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bharada E lahir di Manado. Richard merupakan anggota polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada E) atau golongan Tamtama. Selanjutnya, ada Kuat Ma’ruf adalah seorang warga sipil yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan sebagai sopir pribadi Putri Candrawathi.<br>Pada tanggal 11 Juli 2022, maraknya berita kasus tembak-menembak di duren 3 Jakarta Selatan, dirumah dinas Ferdy Sambo. Awal mula, ketika Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam Polri membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ferdy Saambo melaporkan adanya kontak tembak-menembak antara Brigadir&nbsp;<br>J dengan Bharada E. Tembak-menembak ini terjadi disebut karena Brigadir J&nbsp;<br>melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawati yaitu istri dari Ferdy Sambo. Peristiwa ini dilakukan oleh oknum kepolisian yang telah mencoreng instansi Kepolisian&nbsp;<br>Republik Indonesia. Peristiwa kasus ini tentunya menjadi sorotan publik terutama bagi masyarakat indonesia, berita ini tidak hanya tersebar dalam negeri bahkan sudah&nbsp;<br>tersebar luas sampai ke luar negeri. Pada kasus ini melibatkan Brigadir J dan Bharada&nbsp;<br>E, keduanya adalah ajudan Ferdy Sambo.<br><a href="https://youtu.be/tCfiZCYR-nY?si=T_Ze80k6rxAoiE_R">https://youtu.be/tCfiZCYR-nY?si=T_Ze80k6rxAoiE_R</a></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2459989627/721aaf140e863f987364bf1c74674acc/1000257956.jpg" />
         <pubDate>2024-05-11 13:56:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2988851807</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Deviasi Perbuatan Pemerintah</title>
         <author>jennylisaa123</author>
         <link>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2994395851</link>
         <description><![CDATA[<div>Deviasi perbuatan pemerintah adalah istilah yang digunakan dalam hukum administrasi Indonesia untuk merujuk pada penyimpangan atau penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dari prinsip dan prosedur hukum yang mengatur tindakannya. Secara sederhana, deviasi perbuatan pemerintah adalah ketika suatu instansi pemerintah melakukan sesuatu yang melawan hukum atau tidak mengikuti prosedur yang semestinya.</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2459989627/73c5c83d6e1acf30c6363dee778bbcb0/1000261292.jpg" />
         <pubDate>2024-05-15 15:12:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2994395851</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Pelanggaran Kode Etik Yang Terdapat Pada Kasus Ferdy Sambo</title>
         <author>jennylisaa123</author>
         <link>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2994412873</link>
         <description><![CDATA[<div>Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri dan tentunya dengan&nbsp;<br>kewibawaan kekuasaannya ia mampu mengendalikan anggota Propam Polri, bahkan semua&nbsp;<br>orang anggota tentu paham dengan kode etik yang berlaku di instansi kepolisian, namun&nbsp;sayangnya kode etik tersebut justru diabaikan anggota Propam demi menaati perintah Ferdy&nbsp;Sambo untuk menghilangkan hal-hal yang berkaitan dengan bukti pembunuhan Brigadir&nbsp;Joshua.Dari kejadian tersebut, Ferdy Sambo tidak memikirkan dengan bijaksana akan undang-undang&nbsp;<br>yang berlaku dan hal yang akan terjadi kedepannya. Dapat dikatakan Ferdy Sambo tidak&nbsp;profesional dalam menjalankan tugas. Tim KKEP menyatakan Ferdy Sambo melakukan tujuh&nbsp;pelanggaran kode etik dan dinyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau&nbsp;sanksi pemecatan. Hal ini merujuk pada PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota&nbsp;<br>Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia&nbsp;<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2459989627/0f6c15d642c5cfd3ca65387d96cdcb6e/1000261299.jpg" />
         <pubDate>2024-05-15 15:24:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2994412873</guid>
      </item>
      <item>
         <title>7 Pelanggaran Kode Etik Oleh Ferdy Sambo</title>
         <author>jennylisaa123</author>
         <link>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2994435860</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No.7 Tahun&nbsp;<br>2022. Berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dihentikan&nbsp;<br>tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena&nbsp;<br>melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji&nbsp;<br>jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto&nbsp;<br>setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas,&nbsp;<br>reputasi, dan kehormatan Polri ”<br>2. Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No.7 Tahun 2022.&nbsp;<br>Berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dihentikan tidak&nbsp;<br>dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar&nbsp;<br>sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan,&nbsp;<br>dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat&nbsp;<br>Polri menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan,&nbsp;<br>dan/atau nilai-nilai kearifan lokal ”<br>3. Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No.7&nbsp;<br>Tahun 2022. Berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat&nbsp;<br>dihentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia&nbsp;<br>karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,&nbsp;<br>sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik&nbsp;<br>Indonesia juncto setiap pejabat Polri harus menaati dan menghormati norma hukum ”<br>4. Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No.7&nbsp;<br>Tahun 2022. Berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat&nbsp;<br>dihentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia&nbsp;<br>karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,&nbsp;<br>sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik&nbsp;<br>Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan&nbsp;<br>permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindakan pidana”<br>5. Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No.7&nbsp;<br>Tahun 2022. Berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat&nbsp;<br>dihentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia&nbsp;<br>karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,&nbsp;<br>sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik&nbsp;<br>Indonesia juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang&nbsp;<br>memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan&nbsp;<br>norma kesusilaan”<br>6. Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No.7&nbsp;<br>Tahun 2022. Berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat&nbsp;<br>dihentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia&nbsp;<br>karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,&nbsp;<br>sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik&nbsp;<br>Indonesia juncto Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang&nbsp;<br>menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab”<br>7. Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No.7 Tahun&nbsp;<br>2022. Berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dihentikan&nbsp;<br>tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena&nbsp;<br>melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji&nbsp;<br>jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto&nbsp;<br>Setiap pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan,&nbsp;<br>berperilaku kasar, dan tidak patut”<br>Dapat dipahami bahwa kode etik merupakan suatu batasan dalam mengendalikan diri dan&nbsp;<br>menekankan status profesional ketika melaksanakan tugas. Tentu saja kode etik ini ingin&nbsp;<br>meningkatkan kesadaran anggotanya untuk tidak memanfaatkan kekuasaan profesinya untuk&nbsp;<br>keuntungan atau kerugian pribadi yang lain.</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2459989627/a8e9fe655cb8c6bb74fee35691dea8e9/1000261300.webp" />
         <pubDate>2024-05-15 15:42:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2994435860</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Ferdy Sambo</title>
         <author>jennylisaa123</author>
         <link>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2994456171</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Pelanggaran Hak untuk Hidup<br>Pembunuhan Brigadir J merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup, yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hak ini adalah hak asasi yang paling fundamental​.&nbsp;<br>2. Obstruction of Justice:<br>Ferdy Sambo, dalam kapasitasnya sebagai Kadiv Propam Polri, diduga melakukan obstruction of justice dengan merusak barang bukti, termasuk CCTV, dan merekayasa tempat kejadian perkara. Tindakan ini menghambat proses penegakan hukum yang adil dan transparan.&nbsp;<br>3. Brigadir J dieksekusi tanpa proses peradilan yang sah, melanggar haknya untuk memperoleh keadilan yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Proses hukum yang semestinya dijalani sebelum seseorang dihukum tidak dilaksanakan dalam kasus ini.&nbsp;<br>4. Abuse of Power<br>Ferdy Sambo memanfaatkan jabatannya untuk menggerakkan sejumlah unit dalam kepolisian guna menutupi kejahatannya. Penyalahgunaan kekuasaan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terkait erat dengan sistemik ketidakadilan dan korupsi dalam penegakan hukum​.&nbsp;<br><br>Komnas HAM menyimpulkan bahwa tindakan Ferdy Sambo dalam kasus ini tidak hanya melibatkan pembunuhan, tetapi juga menunjukkan pola pelanggaran sistemik yang melibatkan manipulasi kekuasaan untuk menghalangi proses keadilan. Ini mencerminkan bagaimana individu dengan kekuasaan besar dapat melakukan pelanggaran HAM dengan impunitas​</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2459989627/a5e08e0b175685472246e6a644b097f2/1000261306.jpg" />
         <pubDate>2024-05-15 15:57:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2994456171</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Putusan Hakim Atas Kasus Pidana Pembunuhan Berencana dengan 
Terdakwa Ferdy Sambo</title>
         <author>jennylisaa123</author>
         <link>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2998198271</link>
         <description><![CDATA[<div>Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat&nbsp;<br>alias Brigadir Yosua, telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&nbsp;<br>Vonisnya berbeda satu sama lain, dan memantik reaksi beragam dari masing-masing pihak. Pada Senin (13/2/2023), hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy&nbsp;<br>Sambo dalam kasus Putusan banding empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diketok Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Keempatnya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Sambo, Kuat Ma'ruf. Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan keempat terdakwa. Artinya, hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Ma'ruf sama dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).<br>Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jaksel&nbsp;<br>terhadap Ferdy Sambo. Artinya. Sambo tetap divonis hukuman mati. "Menguatkan&nbsp;<br>putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang&nbsp;<br>dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso&nbsp;<br>dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Majelis Hakim PT DKI&nbsp;<br>Jakarta berpandangan, ultra petita yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Sambo dibenarkan dalam hukum pidana.<br>Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara&nbsp;<br>yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui,&nbsp;<br>vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan PN Jaksel lebih tinggi dari tuntutan JPU&nbsp;<br>yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dijatuhi pidana seumur hidup. Majelis&nbsp;<br>hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara&nbsp;<br>pidana maupun di dalam hukum pidana.<br>Setelah serangkaian persidangan, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri,&nbsp;<br>akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama di balik pembunuhan tersebut dan&nbsp;<br>dihukum mati oleh hakim. Sementara itu, beberapa pelaku lain menerima vonis&nbsp;<br>dengan berbagai ketentuan yang berbeda, dengan Putri Candrawati (PC) dihukum 20&nbsp;<br>tahun penjara, Kuat Ma‟ruf (KM) 15 tahun, Bripka Ricky Rizal (RR) 13 tahun, dan&nbsp;<br>Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mendapat hukuman ringan selama 1,5 tahun&nbsp;<br>karena berperan sebagai Justice Collaborator.<br>Dari berbagai penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa kasus Ferdy Sambo&nbsp;<br>ternyata bukan hanya sekadar kasus kriminal individual, tetapi juga mencerminkan&nbsp;<br>tantangan yang lebih luas dalam perlindungan hak asasi manusia, independensi sistem peradilan, dan akuntabilitas pemerintah. Sehingga, jika upaya penyelesaian kasus ini&nbsp;<br>dilakukan dengan adil dan transparan dapat memperkuat sistem hukum serta menjaga&nbsp;<br>integritas hak asasi manusia di Indonesia.<br><a href="https://youtu.be/qm9OiUQZfgI?si=Pi6yTcnMjQv06SWv">https://youtu.be/qm9OiUQZfgI?si=Pi6yTcnMjQv06SWv</a></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2459989627/7b1916f666ad0fcff8ca5a2add549035/1000263498.jpg" />
         <pubDate>2024-05-18 07:50:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/jennylisaa123/khgv01tywpv65d3g/wish/2998198271</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
