<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Indonesia&#39;s BIG Issues by Bernadeta Susilo Martanti</title>
      <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr</link>
      <description>Key Ethical Issues in CSR</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2025-09-24 04:27:24 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2025-10-08 12:52:44 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Kelompok 6</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623160554</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus Tambang Ilegal Blok Mandiodo</p><p><br/></p><p>• Jesselyn</p><p>• Jessica</p><p>• Michael</p><p>• Ethan</p><p><br/></p><p>	1.	Beyond Legal Compliance</p><p>Penambangan ilegal di Blok Mandiodo tidak hanya melanggar aturan hukum, aturan hukum yang dilanggarnya UU No. 3 tahun 2020 tentang penambangan tanpa izin, tapi juga menunjukkan kegagalan total dalam etika bisnis. Para pelaku beroperasi tanpa izin resmi, merusak hutan lindung, dan tidak melakukan reklamasi. Ini mencerminkan abainya kewajiban moral untuk menjaga kelestarian lingkungan.</p><p>	2.	Responsibility to Society</p><p>Aktivitas tambang ilegal merugikan masyarakat lokal. Nelayan dan petani kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran sungai dan rusaknya lahan. Tidak ada kontribusi pada pembangunan sosial atau ekonomi masyarakat sekitar, justru menimbulkan konflik sosial dan kerugian negara dari sisi pajak dan royalti.</p><p>	3.	Balancing Profit with Ethical Responsibility</p><p>Para penambang ilegal hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tanpa peduli dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat. Tidak ada upaya menyeimbangkan profit dengan etika. Semua hasil tambang dijual untuk kepentingan pribadi, sehingga mengabaikan tanggung jawab berkelanjutan</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:28:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623160554</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok2</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623164501</link>
         <description><![CDATA[<p>Steven Marvelo Budiawan Putra - <a rel="noopener noreferrer nofollow">2802479956</a></p><p>Felicia Agustine Halim -2802541676</p><p>Felicia Naomi Sutantio - <a rel="noopener noreferrer nofollow">2802402350</a></p><p>Masseta adhilfath - <a rel="noopener noreferrer nofollow">2802418475</a></p><p><br/></p><p>Analisis Etis Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang (WNA Tiongkok) dengan Prinsip CSR</p><p><br/></p><p><strong>1. Beyond Legal Compliance (Di Luar Kepatuhan Hukum)</strong></p><p>- Masalah: Tambang emas ini sama sekali tidak punya izin resmi, sehingga jelas-jelas melanggar hukum Indonesia.</p><p>- Dampak: Pelaku mengabaikan kewajiban moral untuk menghormati aturan negara, membayar pajak, dan berkontribusi secara sah pada perekonomian.</p><p>- Intinya: Bukan hanya gagal memenuhi kewajiban moral, tapi juga tidak lulus standar hukum paling dasar.</p><p><br/></p><p><strong>2. Responsibility to Society (Tanggung Jawab terhadap Masyarakat)</strong></p><p>- Dampak Lingkungan: Aktivitas tambang ilegal ini merusak hutan dan mencemari sungai dengan merkuri (Hg). Kerusakan ini berbahaya bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.</p><p>- Dampak Sosial &amp; Ekonomi: Negara rugi lebih dari Rp 1 triliun. Uang itu seharusnya bisa dipakai untuk pembangunan masyarakat. Selain itu, masyarakat lokal bisa kehilangan mata pencaharian dan menghadapi risiko kesehatan jangka panjang.</p><p>- Intinya: Pelaku mengabaikan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, hanya fokus pada hasil jangka pendek.</p><p><br/></p><p><strong>3. Balancing Profit with Ethical </strong>Responsibility (Menyeimbangkan Keuntungan dengan Tanggung Jawab Etis)</p><p>- Motivasi: Operasi ini semata-mata untuk mengejar keuntungan cepat, tanpa peduli aturan, etika, atau dampak buruk.</p><p>- Kerangka Hukum: Bukan karena hukum tidak jelas, tapi karena pelaku sengaja keluar dari hukum demi profit.</p><p>- Intinya: Keuntungan dijadikan tujuan utama, sementara etika dan tanggung jawab sosial diabaikan sepenuhnya.</p><p><br/></p><p>Pelanggaran Hukum dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang (WNA Tiongkok)</p><p>1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)</p><p>	•	Pelanggaran: Menambang tanpa izin resmi (IUP/IUPK).</p><p>	•	Pasal: 35 &amp; 158.</p><p>	•	Sanksi: Penjara maks. 5 tahun, denda maks. Rp100 miliar.</p><p>2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)</p><p>	•	Pelanggaran:</p><p>	•	Tidak memiliki izin lingkungan/AMDAL.</p><p>	•	Menggunakan merkuri yang mencemari sungai dan merusak hutan.</p><p>	•	Pasal: 36, 69, dan 98.</p><p>	•	Sanksi: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar.</p><p>3. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian</p><p>	•	Pelanggaran: WNA bekerja tanpa izin kerja resmi, menyalahgunakan izin tinggal.</p><p>	•	Pasal: 75 &amp; 122.</p><p>	•	Sanksi: Penjara 5 tahun, denda Rp500 juta.</p><p>4. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)</p><p>	•	Pelanggaran: Merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.</p><p>	•	Pasal: 2 &amp; 3.</p><p>	•	Sanksi: Penjara seumur hidup atau 20 tahun.</p><p>5. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)</p><p>	•	Pelanggaran: Turut serta dalam tindak pidana dan perusakan lingkungan.</p><p>	•	Pasal: 55 &amp; 406.</p><p>	•	Sanksi: Penjara 2–5 tahun.</p><p><br/></p><p>1. CSR: Tidak ada CSR yang dijalankan, apalagi pencegahan dampak lingkungan.</p><p>2. Profit: Keuntungan dari tambang ilegal sangat besar (setara triliunan rupiah), namun 100% ilegal dan merugikan negara/masyarakat.</p><p><br/></p><p><strong>Kesimpulan</strong></p><p>Kasus tambang emasi ilegal di Ketapang ini menunjukkan bahwa pelaku&nbsp; hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan hukum masyarakat maupun lingkungan. Mereka tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab moral dan sosial. Dari perpspektif CSR, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar bisnis yang beretika yaitu operasi secara legal, menjaga kesejahteraan masyarakat dan&nbsp; melindungi lingkungan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:31:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623164501</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 4 (PT FREEPORT)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623167526</link>
         <description><![CDATA[<p>Villeo Christian Djunaidi - <a rel="noopener noreferrer nofollow">2802541410</a></p><p>yonathan budi raharta widodo - <a rel="noopener noreferrer nofollow">2802499554</a></p><p>Cahaya Putri Kamila - <a rel="noopener noreferrer nofollow">2802552351</a></p><p>Liem,Aurelia Baptista Putri W  - <a rel="noopener noreferrer nofollow">2802402874</a></p><p><br/></p><p>1. Beyond Legal Compliance</p><p>Isu : Pembuangan tailing (limbah tambang) ke sungai Ajkwa, deforestasi, dan perubahan bentang alam besar-besaran.Ini melanggar </p><ul><li><p>Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dulu UU 23/1997).</p></li></ul><p>Akar masalah: operasi tambang skala besar, sistem pembuangan limbah terbuka, pengawasan lingkungan lemah.</p><p>Dampak: kerusakan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran air, hilangnya keanekaragaman hayati.</p><p>2. Responsibility to Society</p><p>Freeport bertanggung jawab tidak hanya pada pemegang saham, tapi juga masyarakat adat dan komunitas lokal. Namun terjadi isu konflik lahan dengan masyarakat adat Amungme &amp; Kamoro, ketimpangan manfaat ekonomi, masalah kesehatan &amp; sosial.</p><p>Dampak: hilangnya tanah adat, keresahan sosial, ketimpangan ekonomi.</p><p>Tetapi PT.Freeport sudah melaksanakan CSR berupa : </p><p>Kemitraan dengan Lembaga Amungme dan Kamoro (LPMAK):</p><p>Lembaga ini dibentuk pada tahun 2000-an, dibiayai oleh Freeport, untuk mengelola dana sosial bagi masyarakat adat.</p><p>Dana yang disalurkan mencapai ratusan juta dolar AS, digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi lokal.</p><p>3. Balancing Profit with Ethical Responsibility</p><p>Isu utama: produksi emas dan tembaga sangat menguntungkan, tapi berdampak besar pada lingkungan dan sosial.</p><p>Dampak: citra negatif, tekanan dari LSM dan internasional, risiko izin operasi.</p><p><br/></p><p>SDG yang dilanggar:</p><p>SDG 6 - Air bersih dan sanitasi</p><p>SDG 13 - Aksi terhadap perubahan iklim</p><p>SDG 15 - Kehidupan di darat</p><p>SDG 16 - Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan kuat</p><p>SDG 10 - Mengurangi kesenjangan</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:33:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623167526</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 5 Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623169432</link>
         <description><![CDATA[<p>1. Beyond legal compliance</p><p>⁠Tanggung jawab perusahaan seharusnya lebih dari sekadar patuh hukum. Walaupun Pertamina sudah punya izin dan mengikuti aturan, secara moral mereka tetap punya kewajiban untuk menjaga keselamatan masyarakat di sekitar depo. Nyatanya, lokasi depo yang terlalu dekat dengan pemukiman padat membuat risiko kebakaran sangat tinggi. Jadi, meskipun secara hukum sah, secara etika hal ini tetap keliru karena membahayakan banyak orang.</p><p>2. ⁠Responsibility to society</p><p>⁠Perusahaan punya tanggung jawab terhadap masyarakat, bukan hanya kepada pemegang saham. Kebakaran ini menewaskan puluhan orang dan membuat banyak warga kehilangan tempat tinggal. Pertamina seharusnya tidak hanya memberi bantuan setelah kejadian, tapi lebih fokus pada pencegahan agar hal seperti ini tidak terulang. Tanggung jawab sosial yang sebenarnya adalah menjaga keselamatan warga sejak awal</p><p>3. ⁠Balancing profit with ethical responsibility </p><p>Perusahaan perlu menyeimbangkan antara keuntungan dan tanggung jawab etis. Mungkin lokasi depo di Plumpang dipertahankan karena dianggap efisien dan menghemat biaya operasional, tapi keputusan itu ternyata berisiko besar bagi keselamatan masyarakat. Secara etika, perusahaan seharusnya berani mengambil langkah yang lebih aman, meskipun biayanya lebih tinggi atau keuntungannya berkurang.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:34:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623169432</guid>
      </item>
      <item>
         <title>kelompok 9</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623173323</link>
         <description><![CDATA[<p>meilani anggun w.w - <a rel="noopener noreferrer nofollow">2802552212</a></p><p>Nicholas Frenlie Gunawan - <a rel="noopener noreferrer nofollow">2802459336</a></p><p>Jason Christian Kwik -2802505645</p><p>Rafael Renjiro Audric Sanjoyo - <a rel="noopener noreferrer nofollow">2802474835</a></p><p><br/></p><p>Analisis Isu PLTU Paiton dengan Kerangka CSR</p><p><br/></p><p>1. Beyond Legal Compliance (Melebihi Kepatuhan Hukum)</p><p><br/></p><p><strong>Klaim PLTU Paiton:</strong></p><ul><li><p>PLTU Paiton, khususnya unit yang dioperasikan oleh PT Paiton Energy, mengklaim konsisten melestarikan lingkungan dan meraih penghargaan <strong>PROPER Hijau</strong> (atau bahkan pernah <strong>PROPER Emas</strong> untuk unit I-2) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Peringkat Hijau dan Emas menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan upaya <strong>"Beyond Compliance"</strong> atau melebihi ketaatan terhadap peraturan lingkungan yang diwajibkan.</p></li><li><p>Perusahaan juga mengklaim menggunakan teknologi seperti <strong>boiler <em>super critical</em></strong> yang diklaim menghasilkan emisi CO2​ yang relatif lebih rendah dan menerapkan teknologi <strong><em>co-firing</em></strong> (pembakaran campuran biomassa) untuk mengurangi konsumsi batu bara dan emisi.</p></li></ul><p><strong>Kritik/Kontradiksi (Moral Duties that go beyond this):</strong></p><ul><li><p>Meskipun memiliki sertifikasi PROPER, kritik keras dari organisasi lingkungan (seperti WALHI) dan laporan masyarakat menunjukkan adanya <strong>dampak lingkungan dan sosial yang signifikan</strong> di sekitar area operasi.</p></li><li><p>Dampak yang dilaporkan termasuk:</p><ul><li><p><strong>Limbah B3 dalam jumlah besar:</strong> Komplek PLTU Paiton dilaporkan menyumbang sebagian besar limbah B3 di Jawa Timur (sekitar 153 juta ton dari 170 juta ton total Jatim pada 2017).</p></li><li><p><strong>Pencemaran Udara dan Tanah:</strong> Masyarakat mengeluhkan adanya debu batu bara yang merusak lahan pertanian (misalnya, tembakau) dan memengaruhi kesehatan pernapasan.</p></li><li><p><strong>Kerusakan Ekosistem Laut:</strong> Nelayan memprotes rusaknya terumbu karang dan penurunan hasil tangkapan ikan, yang diduga karena limbah dan tumpahan batu bara.</p></li></ul></li></ul><p><strong>Hubungan dengan Isu Etis:</strong> Meskipun secara <strong>legal</strong> PLTU Paiton mungkin sudah memenuhi standar minimum atau bahkan melebihinya (PROPER Hijau), isu ini menunjukkan adanya konflik dengan <strong>moral duties</strong> yang lebih luas. Kepatuhan hukum dan sertifikasi tidak selalu berarti bahwa dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan sudah sepenuhnya hilang atau dikelola secara etis.</p><p><br/></p><p>2. Responsibility to Society (Tanggung Jawab kepada Masyarakat)</p><p><br/></p><p><strong>Klaim PLTU Paiton:</strong></p><ul><li><p>PLTU Paiton menyadari tanggung jawabnya dan menjalankan berbagai program <strong>Corporate Social Responsibility (CSR)</strong>, seringkali berfokus pada pengembangan energi terbarukan (seperti PLTS Atap, PLTMH), pengembangan UMKM (misalnya pemanfaatan limbah FABA), dan pemberdayaan masyarakat (misalnya kesiapsiagaan bencana). Program CSR ini diklaim sebagai bagian dari komitmen terhadap ESG (<em>Environmental, Social, and Governance</em>).</p></li></ul><p><strong>Kritik/Kontradiksi (Long-term social, environmental, and economic impacts):</strong></p><ul><li><p>Dampak operasi PLTU yang dirasakan masyarakat (kerusakan laut, gagal panen, masalah kesehatan) adalah dampak <strong>jangka panjang</strong> yang menurunkan kualitas hidup.</p></li><li><p>Kritik muncul bahwa program CSR yang dilakukan seringkali <strong>tidak sepadan</strong> dengan kerusakan jangka panjang yang dialami masyarakat (gagal menerapkan prinsip "pencemar membayar").</p></li><li><p>Inisiatif transisi energi, seperti <em>co-firing</em> biomassa, juga mendapat kritik dari WALHI yang menilai kebijakan ini <strong>bukan solusi berkelanjutan</strong> dan justru berpotensi memicu deforestasi untuk pasokan biomassa.</p></li></ul><p><strong>Hubungan dengan Isu Etis:</strong> Isu ini menyoroti bahwa tanggung jawab etis perusahaan harus mencakup mitigasi dampak <strong>jangka panjang</strong> kepada komunitas yang lebih luas, terutama bagi kelompok rentan seperti nelayan dan petani. Dampak negatif yang berlanjut menunjukkan bahwa "tanggung jawab kepada masyarakat" belum sepenuhnya terpenuhi, terlepas dari program CSR yang ada.</p><p><br/></p><p>3. Balancing Profit with Ethical Responsibility (Menyeimbangkan Keuntungan dengan Tanggung Jawab Etis)</p><p><br/></p><p><strong>Inti Isu pada PLTU Paiton:</strong></p><ul><li><p>PLTU Paiton memainkan peran sangat strategis dalam memasok sekitar <strong>20% kebutuhan listrik Jawa-Bali</strong>. Peran ini terkait langsung dengan <strong>profit</strong> dan keamanan energi nasional.</p></li><li><p>Namun, untuk mencapai profit ini, operasionalnya bergantung pada batu bara dan menghasilkan limbah/polusi yang memunculkan kerugian eksternalitas (biaya kesehatan, kerusakan lingkungan) yang harus ditanggung oleh masyarakat sekitar.</p></li></ul><p><strong>Hubungan dengan Isu Etis:</strong> Debat etisnya adalah:</p><ul><li><p><strong>Apakah PLTU memprioritaskan praktik etis</strong> (misalnya, berinvestasi lebih besar untuk teknologi pengendali polusi yang lebih ketat dari standar legal, atau mempercepat pensiun dini) <strong>meskipun dapat meningkatkan biaya operasional</strong> dan berpotensi memengaruhi profit atau harga listrik?</p></li><li><p>Fakta bahwa masalah lingkungan terus terjadi meskipun ada klaim "standar aman" atau "kepatuhan legal" menunjukkan bahwa <strong>kerangka hukum yang ada mungkin tidak cukup</strong> untuk melindungi masyarakat, dan perusahaan menghadapi tantangan etis yang besar dalam menyeimbangkan keuntungan dengan dampak negatif yang ditimbulkan.</p></li></ul><p>💰 Laba Tahunan PT Paiton Energy</p><p>Pada tahun 2024, PT Paiton Energy berhasil mencatatkan laba dari penjualan sahamnya, yang tercermin dalam proyeksi keuangan untuk tahun fiskal yang berakhir pada Maret 2025. Namun, informasi spesifik mengenai jumlah laba bersih atau pendapatan tahunan dari operasi pembangkit listrik belum dipublikasikan secara rinci.</p><p>Perusahaan ini mengoperasikan tiga unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kompleks Paiton, dengan total kapasitas mencapai 4.945 MW. Sebagai Independent Power Producer (IPP) pertama dan salah satu yang terbesar di Indonesia, PT Paiton Energy menyuplai sekitar 6% dari total konsumsi listrik tahunan di Pulau Jawa  ￼.</p><p>🌱 Program CSR PT Paiton Energy</p><p>PT Paiton Energy melaksanakan berbagai program CSR dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan pengembangan ekonomi lokal. Beberapa program utama yang dijalankan antara lain:</p><p>	•	Program Lestari Bumi Harmoni di Desa Binor: Program ini mencakup pembentukan zona keanekaragaman hayati, patroli penjaga hutan, pendirian pusat pembibitan tanaman, pelatihan konservasi flora dan fauna, serta pengelolaan warung alas yang dikelola oleh lima warga setempat dengan pendapatan rata-rata IDR 5.000.000 per bulan  ￼.</p><p>	•	Pengelolaan Sampah Makanan dan Budidaya Maggot: Melalui kolaborasi dengan kelompok pemuda setempat, perusahaan mengelola sampah makanan menjadi maggot yang digunakan sebagai pakan burung di aviary cages, serta mengurangi 100 kg dari total 360 kg sampah makanan yang dihasilkan setiap bulan  ￼.</p><p>	•	Program Kolaborasi dengan PMI: Pada Juli 2025, PT Paiton Energy meluncurkan program CSR kolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) yang ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Bupati Haris  ￼.</p><p>Perusahaan ini juga memperoleh penghargaan Green PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Februari 2025, sebagai pengakuan atas pengelolaan lingkungan dan sosial yang berkelanjutan  ￼.</p><p><br/></p><p><br/></p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:37:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623173323</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 10</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623174795</link>
         <description><![CDATA[<p>Shania Angelina - 2802409395</p><p>Agung Purnomo Aji - 2802552761</p><p>Janssen Inzhagghi W.S&nbsp;-&nbsp;2802484975</p><p>Nathan Andrew - 2802443451</p><p><br/></p><p>Masalah Utama: Ketergantungan pada Batu Bara</p><p>PT PLN (Persero) hingga kini masih sangat bergantung pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara sebagai sumber utama energi listrik di Indonesia. Sekitar 60–65% listrik nasional masih dihasilkan dari PLTU batu bara.</p><p>1. Beyond Legal Compliance (Melampaui Kepatuhan Hukum):</p><p>PLN secara hukum diizinkan menggunakan batu bara, tetapi dampak lingkungannya (seperti emisi karbon dan polusi udara) jauh melebihi batas aman bagi masyarakat sekitar. Artinya, meskipun tidak melanggar hukum secara langsung, PLN belum melampaui kewajiban hukum untuk benar-benar menjaga keberlanjutan lingkungan.</p><p>2. Responsibility to Society (Tanggung Jawab terhadap Masyarakat):</p><p>Operasional PLTU batu bara menyebabkan pencemaran udara, abu terbang (fly ash), dan pencemaran air yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar (penyakit pernapasan, gangguan kulit, dan menurunnya kualitas air). Beberapa daerah dekat PLTU (misalnya Suralaya dan Cirebon) sering melaporkan penurunan kualitas udara dan gangguan kesehatan warga.</p><p>3. Balancing Profit with Ethical Responsibility (Menyeimbangkan Keuntungan dan Tanggung Jawab Etis):</p><p>PLN tetap mengoperasikan PLTU batu bara karena biayanya murah dan menjamin pasokan listrik nasional, meskipun berdampak besar terhadap lingkungan.<br>Ini menunjukkan prioritas terhadap efisiensi biaya dan profit daripada tanggung jawab etis terhadap bumi dan masyarakat.</p><p>Kesimpulan:</p><p>PT PLN (Persero) menghadapi dilema antara kebutuhan energi nasional dan tanggung jawab etika lingkungan.<br>Dalam konteks CSR, PLN seharusnya tidak hanya taat hukum, tetapi juga proaktif melindungi lingkungan dan masyarakat dengan mempercepat transisi dari batu bara ke energi bersih.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:39:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623174795</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623175483</link>
         <description><![CDATA[<p>Kelompok 3 " 7 Brave Souls Underground Miners PT Freeport Indonesia" </p><p>Kezia Joy Sutyono-2802523332</p><p>Jovan Emilio-2802518692</p><p>Abimanyu Herman Saputra-2802402400</p><p>Masalah Utama: Terjadi kecelakaan tambang di bawah tanah Grasberg Block Cave, Papua Tengah yang menewaskan 7 pekerja. Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan kerja, tanggung jawab moral perusahaan, dan keseimbangan antara profit dan etika.</p><p>1. Beyond Legal Compliance</p><p>Freeport sudah mengikuti regulasi K3, Pasal 27 ayat (2)</p><p>“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” </p><p>Maknanya: Negara wajib menjamin bahwa setiap pekerja mendapat pekerjaan yang aman dan manusiawi, termasuk perlindungan dari bahaya kerja. Akan tetapi tragedi tetap terjadi. Menunjukkan kurangnya tindakan yang adil di luar kewajiban hukum, seperti audit keselamatan rutin dan perawatan infrastruktur tambang.</p><p>Etika CSR: Keselamatan manusia adalah tanggung jawab moral, bukan sekadar kewajiban hukum.</p><p>2. Responsibility to Society</p><p>Kematian pekerja berdampak sosial bagi keluarga dan komunitas sekitarnya.</p><p>Perusahaan belum sepenuhnya menunjukan transparansi, empati, dan dukungan sosial saat kejadian.</p><p>Etika CSR: Tanggung jawab Freeport Indonesia adalah memastikan keselamatan pekerja di atas target produksi. Hal ini diwujudkan melalui kepatuhan K3, investasi keselamatan, dan penetapan budaya perusahaan di mana nilai kemanusiaan dan hak pekerja untuk menghentikan pekerjaan berbahaya diutamakan, sehingga profit tidak mengorbankan nyawa.</p><p>3. Balancing profit with ethical responsibility </p><p>Tuntutan produksi yang tinggi sering memicu ketidakseimbangan etis, di </p><p>mana keselamatan pekerja diabaikan demi target bisnis. </p><p>Etika CSR: Profit PT Freeport tidak sepenuhnya sejalan dengan tingkat awareness terhadap keselamatan tenaga kerja.</p><p>Meskipun secara finansial kuat, perusahaan masih perlu membuktikan komitmen etisnya dengan menempatkan keselamatan manusia di atas target produksi.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:39:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623175483</guid>
      </item>
      <item>
         <title>GROUP 7:</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623178438</link>
         <description><![CDATA[<p>Nathanael Putra Candra /2802479930</p><p>Nijma Fuaiyida Hanum/2802520116</p><p>Stefanie Thalia N/2802543196</p><p>Fracello Tristanto W/2802479810</p><p><strong>Ketimpangan Gender di PT. SAI Apparel Grobogan</strong></p><p>PT SAI Apparel Grobogan diduga melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan, seperti PHK terhadap buruh hamil dan pelanggaran hak cuti, sehingga dilaporkan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas dugaan pelanggaran kesetaraan gender di tempat kerja.</p><p><br></p><p><strong>Key Ethical:</strong></p><p><strong>1. Beyond Legal Compliance:</strong></p><p>•⁠  ⁠Tindakan diskriminatif terhadap pekerja perempuan (pemaksaan lembur, pemutusan kerja sepihak terhadap buruh hamil)</p><p>•⁠  ⁠Perlakuan tidak adil dalam pemberian hak maternitas dan lingkungan kerja yang tidak mendukung kesetaraan gender.⁠</p><p>⁠PT SAI selain melanggar hukum UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,  tetapi tidak menjalankan nilai moral CSR yang melindungi martabat perempuan pekerja.</p><p><br></p><p><strong>2. Responsibility to Society:</strong></p><p><strong>• </strong>Menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi kelompok perempuan di lingkungan kerjanya.</p><p>• Berkontribusi pada ketimpangan gender struktural di industri garmen Indonesia.</p><p>• Mengabaikan perannya dalam mempromosikan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar.</p><p>PT. SAI gagal menunjukkan tanggung jawab sosial yang seharusnya menjadi bagian inti dari praktik CSR.</p><p><br></p><p><strong>3. Balancing Profit with Ethical Responsibility</strong></p><p><strong>• </strong>Menekan buruh untuk bekerja berlebihan atau memutus hubungan kerja yang dianggap “tidak efisien”.</p><p>• Mengabaikan kesejahteraan pekerja demi menjaga margin keuntungan.</p><p>PT. SAI menunjukan ketidakseimbangan antara profit dan tanggung jawab etis, karena keuntungan dicapai dengan mengorbankan hak asasi pekerja perempuan.</p><p><br></p><p>Dari Isu yg ditimbulkan oleh PT. SAI Apparel Grobogan, mereka belum menjalankan CSR. Maka, tidak ada biaya yg dikeluarkan untuk CSR.</p><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:42:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623178438</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 11 (PT Sinar Mas)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623180966</link>
         <description><![CDATA[<p>Vesya Calosa Franno Ria - 2802417503</p><p>Jefferson Winoto - 2802405951</p><p>Erlinda Chong - 2802402256</p><p>Andra Syafa Anawwan - 2802536676</p><p>Leandra Mahesa Firmansyah - 2802550806</p><p><br/></p><p>1. Beyond Legal Compliance</p><p>Masalah:</p><p>PT Sinar Mas 7 (dahulu PT Sinar Kencana Inti Perkasa) hanya berfokus pada kepatuhan hukum tanpa memenuhi tanggung jawab moral terhadap masyarakat adat. Sejak 1994, perusahaan belum menyelesaikan pembayaran hak ulayat tanah dan ganti rugi atas pohon bernilai tinggi seperti kayu besi dan cempaka yang ditebang di wilayah Kaureh dan Yapsi.</p><p>Dampak:</p><p>Hal ini menimbulkan ketidakadilan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat menjadi tegang karena mereka merasa haknya diabaikan.</p><p>2. Responsibility to Society</p><p>Masalah:</p><p>Perusahaan tidak menjalankan tanggung jawab sosial secara berkelanjutan. Program CSR seperti perbaikan jalan, pembangunan gereja, dan pemberian beasiswa baru dilakukan setelah adanya tekanan dari masyarakat. Selain itu, dari 42 ribu hektare lahan yang dikelola, hanya 15 ribu hektare yang ditanami kembali.</p><p>Dampak:</p><p>Masyarakat adat tidak merasakan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan perusahaan. Lingkungan juga mengalami kerusakan akibat eksploitasi lahan besar-besaran tanpa upaya pemulihan yang memadai.</p><p>3. Balancing Profit with Ethical Responsibility</p><p>Masalah:</p><p>PT Sinar Mas 7 lebih mementingkan keuntungan dibanding tanggung jawab etis. Induk perusahaannya mencatat laba bersih sekitar Rp7,4 triliun pada 2023, tetapi hanya mengalokasikan sekitar 0,4% pendapatan untuk program CSR. Konflik hak ulayat pun tidak diselesaikan meski sudah berlangsung lebih dari 30 tahun.</p><p>Dampak:</p><p>Ketimpangan antara profit dan kesejahteraan masyarakat makin besar. Citra perusahaan menjadi negatif karena dianggap hanya mencari keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat lokal.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:44:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623180966</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 5

Kebakaran depo Pertamina Plumpang, Jakarta (3 Maret 2023)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623189647</link>
         <description><![CDATA[<p>Matheuw rafael villareal - 2802480200</p><p>Sheyla Najwa Azzahra - 2802551986</p><p>Najwa Nanda A -280249314</p><p>Gabriel matthew santoso - 2802477534</p><p><br/></p><p>1. Beyond Legal Compliance</p><p>Secara hukum, Pertamina memang punya izin beroperasi dan mengikuti aturan dasar, tapi kalau dilihat dari sisi etika, tanggung jawab perusahaan seharusnya lebih dari sekadar “taat hukum”.</p><p>Kenyataannya, lokasi depo Plumpang terlalu dekat dengan pemukiman warga, jaraknya cuma sekitar 28 meter, padahal menurut aturan keselamatan (misalnya dari Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 dan Keputusan Dirjen Minerba No. 309.K/30/DJB/2018), seharusnya ada buffer zone atau jarak aman minimal sekitar 50 meter lebih.</p><p>Artinya, walaupun secara legal masih bisa beroperasi, secara moral ini tetap salah karena menempatkan ribuan warga di zona bahaya. Perusahaan seharusnya tidak menunggu aturan baru keluar, tapi lebih proaktif menjaga keselamatan masyarakat di sekitarnya.</p><p>2. Responsibility to Society</p><p>Sebagai perusahaan besar milik negara, Pertamina punya tanggung jawab bukan hanya kepada pemegang saham atau pemerintah, tapi juga kepada masyarakat.</p><p>Kebakaran di Plumpang menewaskan belasan orang dan ratusan kehilangan rumah. Setelah kejadian, Pertamina memang langsung memberikan bantuan dan santunan, tapi secara etis seharusnya mereka lebih fokus ke pencegahan, bukan cuma reaksi setelah bencana.</p><p>Memang Pertamina sudah punya program CSR (Corporate Social Responsibility) seperti bantuan pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Tapi dari laporan keberlanjutan terakhir, belum ada program CSR yang benar-benar menyinggung pencegahan risiko keselamatan di area berbahaya seperti depo bahan bakar. Jadi, CSR mereka belum menjawab akar masalah utama, yaitu keselamatan warga yang tinggal di sekitar area berisiko tinggi.</p><p>3. Balancing Profit with Ethical Responsibility</p><p>Secara bisnis, mungkin alasan depo Plumpang tetap dipertahankan karena lokasinya strategis dan efisien, dekat dengan pelabuhan dan jaringan distribusi. Tapi keputusan ini ternyata punya risiko sosial dan etika yang besar.</p><p>Kalau dilihat dari data, Pertamina mencatat laba bersih sekitar Rp 72 triliun pada tahun 2023. Sayangnya, tidak ada informasi terbuka yang jelas tentang berapa persen dari laba itu yang dialokasikan khusus untuk CSR atau perbaikan sistem keamanan.</p><p>Idealnya, perusahaan sebesar Pertamina harus berani mengorbankan sedikit keuntungan demi keselamatan masyarakat. Etika bisnis bukan cuma soal cari profit, tapi juga soal keberanian untuk bertindak benar, meskipun itu berarti biaya operasional jadi lebih tinggi.</p><p>Kesimpulan : </p><p>Dari kasus ini, bisa disimpulkan bahwa meskipun Pertamina telah menjalankan kewajiban hukumnya dan memiliki program CSR, secara etika masih ada tanggung jawab yang belum sepenuhnya dipenuhi. Keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama di atas efisiensi dan keuntungan bisnis.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:50:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623189647</guid>
      </item>
      <item>
         <title>PT Vale Indonesia</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623189953</link>
         <description><![CDATA[<p>GROUP 1</p><p><br/></p><p>Isu pada perusahaan PT VALE Indonesia : </p><ul><li><p>Beyond Legal Compliance: Pada tahun 2025, pipa limbah minyak PT Vale Indonesia bocor di Desa Asuli, Luwu Timur, menyebabkan air sawah warga menghitam dan lahan tercemar.</p><p>Peristiwa ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan kritik terhadap tanggung jawab lingkungan perusahaan dalam menjalankan operasional tambangnya.</p><p>UUD yang dilanggar Pasal 69 ayat (1) huruf e UUPPLH No. 32 Tahun 2009</p><p><br/></p></li><li><p>Responsibility to Society: </p><p>Terjadi potensi pencemaran air sungai akibat limbah tambang (tailing atau air asam tambang). Responsibility dari PT VALE Indonesia melakukan pemulihan area yang terkena dampaknya untuk mengurangi kerusakan ekosistem </p><p><br/></p></li><li><p>Balancing Profit with Ethical Responsibility: </p><p>PT Vale Indonesia menghadapi dilema antara mengejar permintaan nikel dunia (profit) karena mereka berambisi untuk mendapatkan profit yang lebih sehingga terjadi kurang pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur limbah. </p><p>Dalam beberapa kasus, keputusan bisnis lebih condong ke arah profit sehingga menimbulkan isu etis dan protes sosial.</p><p><br/></p></li></ul><p>Referensi :</p><p>(Sumber: Kumparan, “Pipa Limbah Minyak PT Vale di Sulsel Bocor, Sawah Warga Terendam dan Menghitam”, 16 April 2025; Antara News, “Cemari Lingkungan, PT Vale Diminta Segera Atasi Dampak Kebocoran Pipa”, 17 April 2025.)</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:51:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623189953</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 8 - Indofood Lonsum</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623192461</link>
         <description><![CDATA[<p>Hanafazia Kalila H - 2802547710</p><p>Jessica Setiawinata - 2802409331</p><p>Christian otniel Simatupang - 2802443445</p><p><br/></p><p>1. <strong>Beyond Legal Compliance</strong></p><p>Walaupun Indofood secara hukum memenuhi izin usaha dan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, hasil investigasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan laporan Mongabay (2018) menunjukkan bahwa anak perusahaan Indofood (IndoAgri dan PT Salim Ivomas Pratama) melanggar sejumlah standar keberlanjutan.</p><ul><li><p>Pekerja tidak menerima upah layak.</p></li><li><p>Tidak ada jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai.</p></li><li><p>Adanya indikasi pekerja anak dan diskriminasi terhadap perempuan.</p></li></ul><p>Hukum yang mengatur -&gt; UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan</p><p> </p><p><strong>2. Responsibility to Society</strong></p><p>Perusahaan sawit memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar perkebunan dan lingkungan. Namun, menurut laporan Mongabay, dampak sosial dan lingkungan dari operasi Indofood belum tertangani secara baik. </p><ul><li><p>Beberapa komunitas lokal terdampak oleh kondisi kerja tidak manusiawi dan kerusakan lingkungan akibat praktik perkebunan intensif.</p></li><li><p>Audit RSPO menemukan kurangnya dialog dengan masyarakat sekitar dan lemahnya transparansi sosial.</p></li></ul><p>Selain itu, CSR Indofood<strong> </strong>tidak relevan secara langsung dengan kasus pelanggaran RSPO, karena:</p><ul><li><p>Program CSR-nya tidak menyentuh isu ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan transparansi sosial — yang menjadi fokus pelanggaran.</p></li><li><p>Ada kesenjangan antara narasi CSR publik dan realitas operasional anak perusahaan.</p></li><li><p>Seharusnya Indofood mengarahkan CSR lebih strategis pada perbaikan tata kelola tenaga kerja dan keberlanjutan rantai pasok agar benar-benar sejalan dengan prinsip RSPO dan tanggung jawab sosial korporasi yang sesungguhnya.</p></li></ul><p><br/></p><p>3. <strong>Balancing Profit with Ethical Responsibility</strong></p><p>Indofood dinilai lebih menekankan pada efisiensi biaya dan peningkatan laba ketimbang praktik etika. Penggunaan sistem kontrak kerja jangka pendek dan rendahnya kesejahteraan buruh dilakukan demi efisiensi biaya produksi.</p><ul><li><p>RSPO akhirnya menangguhkan sertifikat Indofood karena pelanggaran etika dan standar keberlanjutan.</p></li><li><p>Hal ini mencerminkan konflik antara pencapaian keuntungan dan tanggung jawab moral perusahaan.</p></li></ul><p><br/></p><p>Profit vs Biaya CSR (Perkiraan)</p><p>Berdasarkan data keuangan dan praktek umum CSR di Indonesia:</p><p><br/></p><p>Tahun: 2024	</p><p>Laba Bersih (perkiraan): ± Rp 8,64 triliun	Estimasi Anggaran CSR (2–4%): Rp 173 miliar – Rp 346 miliar</p><p><br/></p><p>➡ Artinya, CSR Indofood kemungkinan hanya sekitar 2–4% dari laba bersih tahunan, sementara dampak sosial dan lingkungan yang harus ditangani jauh&nbsp;lebih&nbsp;besar.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 07:53:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623192461</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 4 (PT FREEPORT)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623592016</link>
         <description><![CDATA[<p>Villeo Christian Djunaidi - 2802541410</p><p>yonathan budi raharta widodo</p><p>2802499554</p><p>Aurelia Baptista - 2802402874</p><p>Cahaya Putri Kamila -2802552351</p><p><br></p><p>1. Beyond Legal Compliance</p><p>Isu : Pembuangan tailing (limbah tambang) ke sungai Ajkwa, deforestasi, dan perubahan bentang alam besar-besaran.Ini melanggar :</p><p><br></p><ul><li><p>Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dulu UU 23/1997).</p></li></ul><p><br></p><p>Akar masalah: operasi tambang skala besar, sistem pembuangan limbah terbuka, pengawasan lingkungan lemah.</p><p>Dampak: kerusakan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran air, hilangnya keanekaragaman hayati.</p><p>2. Responsibility to Society</p><p>Freeport bertanggung jawab tidak hanya pada pemegang saham, tapi juga masyarakat adat dan komunitas lokal. Namun terjadi isu konflik lahan dengan masyarakat adat Amungme &amp; Kamoro, ketimpangan manfaat ekonomi, masalah kesehatan &amp; sosial.</p><p>Dampak: hilangnya tanah adat, keresahan sosial, ketimpangan ekonomi.</p><p>Namun CSR PT FREEPORT telah mengadakan Kemitraan dengan Lembaga Amungme dan Kamoro (LPMAK):</p><p>Lembaga ini dibentuk pada tahun 2000-an, dibiayai oleh Freeport, untuk mengelola dana sosial bagi masyarakat adat.</p><p>Dana yang disalurkan mencapai ratusan juta dolar AS, digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi lokal.</p><p>3. Balancing Profit with Ethical Responsibility</p><p>Isu utama: produksi emas dan tembaga sangat menguntungkan, tapi berdampak besar pada lingkungan dan sosial.</p><p>Dampak: citra negatif, tekanan dari LSM dan internasional, risiko izin operasi.</p><p>Berdasarkan analisis data , karena keuntungan yang besar tersebut bisa berdampak buruk ke lingkungan, Freeport melakukan tindakan seperti menargetkan pengurangan emisi karbon sebesar 30% pada 2030, salah satunya melalui penggunaan kereta listrik untuk operasi tambang bawah tanah. Lalu juga program penanaman mangrove sebanyak 100 hektar per tahun sebagai bagian dari upaya penyerapan karbon dan restorasi lingkungan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-10-08 12:52:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/insidiousduecorporation/jrp5gr7jgdpeighr/wish/3623592016</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
