<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Tugastambahankelas _12 by Wawan Ridwansyah</title>
      <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3</link>
      <description>Dibuat dengan aura baik</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2020-03-03 05:41:19 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2023-10-11 04:01:50 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title></title>
         <author>wawanridwansyah77</author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453440793</link>
         <description><![CDATA[<div>Tugas Akhir kelas 12<br>Kerjakan soal berikut, jangan lupa identitas yang lengkap kemudian upload ke padlet!</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/299784266/c990986020c30a1b8b95ac06a72bea33/IMG_20200303_125513.JPG.jpg" />
         <pubDate>2020-03-03 05:52:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453440793</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Ine silvia ningrum absen 12 </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453680530</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelas : XII IPS 2 <br>1 . Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br>Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.<br>2. -UUD 1945</div><div>-Undang-undang</div><div>-KUHP</div><div>-GBHN<br>-keputusan hakim<br>3.-mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final<br>-menguji UU terhadap UUD Negara republik Indonesia tahun 1945<br>-memutuskan pembubaran partai<br>- memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu<br>4.Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.<br>2). Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.<br>3). Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.<br>4). Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-03 15:10:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453680530</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>irpanarlansyah737</author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453681476</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : irpan arlansyah<br>Kelas : xii ips 4<br>No absen : 13<br>Pelajaran : PKN<br><br><br>pertahanan merupakan salah satu perangkat lembaga perwakilan diplomatic Atase yang akan memiliki tugas dan fugsi tertentu.sebutkan empat fungsi atase pertahanan dan menjalankan tugas perwakilan diplomatiknya!<br><br>Negara Indonesia adalah Negara hukum,sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.jelaskan lima sumber formal di Indonesia!<br><br><br>UUD Negara RI tahun 1945telah mengatur tugas lembaga lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka.sebutkan empat tugas pokok mahkamah konstitusi sebagai mana diatur dalam UUD Negara RI tahun 1945 pasal 24!<br><br>Negara Indonesia adalah Negara kesatuan bhinea tunggal ika adalah realita yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.mewujudkan persatuan dan kesatuan dan kesatuan bukanlah hal yang mudah di realisasikan tanpa jiwa nasionalisme dan rasa cinta tanah air.jelaskan tiga contoh sikap yang mendukung terciptanya sila persatuan Indonesia!<br><br><br>Dalam UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 telah diatur tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia identifikasi empat kewajiban warga Negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945!<br><br><br><br>Jawaban<br><br>1.   1. Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>2. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br>3.Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>4. Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.<br><br>2. SUMBER -SUMBER  HYPERLINK "https://www.kompasiana.com/tag/hukum" HUKUM FORMIL Termasuk Sumber Hukum Formil , yaitu:<br>1. Undang-Undang<br>Dalam arti Formil dapat diartikan juga dalam arti sempit yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang, dan diundangkan sebagaimana mestinya.<br>Dalam arti materiil atau juga disebut undang-undang dalam arti luas yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku  mengikat kepada umum (setiap orang)<br>Untukmembedakan  antar undang-undang dalam arti materiil, biasanya digunakan istilah sendiri : UndangUndang dalam arti formil disebut "undang-undang", Sedangkan Undang-undang dalam arti materiil disebut dengan istilah "peraturan".<br>2. Yurisprodensii<br>Yurisprudensi sebagai sumber hukum Disebut juga keputusan hakim  atau  keputusan Pengadilan  yang dapat digunakan untuk mengadili perkara terhadap hal yang sama.  Maka bila mana keputusan hakim terdahulu itu dipandang sudah adil, terhadap perkara yang sama  dapat dikenakan keputusan yang sama pula. Putusan hakim mengikat pada para pihak yang berperkara, namun penting juga untuk umum, karena ada kemungkinan dalam perkara yang sama, hakim dapat mengacu putusan yang pernah ada yang dipandang sudah adil, dan keputusan itu juga di ikuti hakim lainnya, maka keputusan itu merupakan peradilan yang tetap dan menjadi salah satu sumber hukum.<br>3. Traktat<br>Traktat atau  "treaty"  adalah perjanjian antar negara.<br>Traktat ada dua macam :<br>Traktat Bilateral : yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara contoh perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia dengan Malaysia tentang batas wilayah.<br>Traktat Multilateral atau Kolektif : yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua atau lebih dari beberapa negara seperti perjanjian ekonomi Asian<br>Traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing-masing negara yang mengadakan. Dalam UUD 1945 pasal 11 traktat di akui (1)    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.�(2)     Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.�(3)    Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.��4. Kebiasaan�Kebiasaan Menurut Bellefroid, Hukum Kebiasaan atau juga dinamakan "kebiasaan", meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa  peraturan itu berlaku sebagai hukum. Dengan demikian jelas bahwa kebiasaan (hukum kebiasaan) merupakan sumber hukum.<br><br>1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.�2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.�3. Memutus pembubaran partai politik, dan�4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. �<br>1.Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.<br>     2 .Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.<br>     3. Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan�<br>5. 1.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas<br>pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).<br>    2.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).<br>  3.Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).<br>  4.Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-03 15:11:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453681476</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>abangdadan4</author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453685177</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Dadan Huda t<br>Kelas : xii IPA 1<br>No absen : 9<br>Pelajaran : PKN<br><br><br>pertahanan merupakan salah satu perangkat lembaga perwakilan diplomatic Atase yang akan memiliki tugas dan fugsi tertentu.sebutkan empat fungsi atase pertahanan dan menjalankan tugas perwakilan diplomatiknya!<br><br>Negara Indonesia adalah Negara hukum,sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.jelaskan lima sumber formal di Indonesia!<br><br><br>UUD Negara RI tahun 1945telah mengatur tugas lembaga lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka.sebutkan empat tugas pokok mahkamah konstitusi sebagai mana diatur dalam UUD Negara RI tahun 1945 pasal 24!<br><br>Negara Indonesia adalah Negara kesatuan bhinea tunggal ika adalah realita yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.mewujudkan persatuan dan kesatuan dan kesatuan bukanlah hal yang mudah di realisasikan tanpa jiwa nasionalisme dan rasa cinta tanah air.jelaskan tiga contoh sikap yang mendukung terciptanya sila persatuan Indonesia!<br><br><br>Dalam UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 telah diatur tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia identifikasi empat kewajiban warga Negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945!<br><br><br><br>Jawaban<br><br>1.   1. Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>2. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br>3.Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>4. Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.<br><br>2. SUMBER -SUMBER  HYPERLINK "https://www.kompasiana.com/tag/hukum" HUKUM FORMIL Termasuk Sumber Hukum Formil , yaitu:<br>1. Undang-Undang<br>Dalam arti Formil dapat diartikan juga dalam arti sempit yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang, dan diundangkan sebagaimana mestinya.<br>Dalam arti materiil atau juga disebut undang-undang dalam arti luas yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku  mengikat kepada umum (setiap orang)<br>Untukmembedakan  antar undang-undang dalam arti materiil, biasanya digunakan istilah sendiri : UndangUndang dalam arti formil disebut "undang-undang", Sedangkan Undang-undang dalam arti materiil disebut dengan istilah "peraturan".<br>2. Yurisprodensii<br>Yurisprudensi sebagai sumber hukum Disebut juga keputusan hakim  atau  keputusan Pengadilan  yang dapat digunakan untuk mengadili perkara terhadap hal yang sama.  Maka bila mana keputusan hakim terdahulu itu dipandang sudah adil, terhadap perkara yang sama  dapat dikenakan keputusan yang sama pula. Putusan hakim mengikat pada para pihak yang berperkara, namun penting juga untuk umum, karena ada kemungkinan dalam perkara yang sama, hakim dapat mengacu putusan yang pernah ada yang dipandang sudah adil, dan keputusan itu juga di ikuti hakim lainnya, maka keputusan itu merupakan peradilan yang tetap dan menjadi salah satu sumber hukum.<br>3. Traktat<br>Traktat atau  "treaty"  adalah perjanjian antar negara.<br>Traktat ada dua macam :<br>Traktat Bilateral : yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara contoh perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia dengan Malaysia tentang batas wilayah.<br>Traktat Multilateral atau Kolektif : yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua atau lebih dari beberapa negara seperti perjanjian ekonomi Asian<br>Traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing-masing negara yang mengadakan. Dalam UUD 1945 pasal 11 traktat di akui (1)    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.�(2)     Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.�(3)    Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.��4. Kebiasaan�Kebiasaan Menurut Bellefroid, Hukum Kebiasaan atau juga dinamakan "kebiasaan", meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa  peraturan itu berlaku sebagai hukum. Dengan demikian jelas bahwa kebiasaan (hukum kebiasaan) merupakan sumber hukum.<br><br>1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.�2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.�3. Memutus pembubaran partai politik, dan�4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. �<br>1.Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.<br>     2 .Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.<br>     3. Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan�<br>5. 1.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas<br>pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).<br>    2.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).<br>  3.Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).<br>  4.Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”<br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2020-03-03 15:15:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453685177</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Vira Virgiani XII IPS 4</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453694193</link>
         <description><![CDATA[<div>No absen : 32<br><br>1. <br>1). Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>2). Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br>3). Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>4). Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.<br><br>2.  <br>1. Undang-Undang “Statute”:<br>2. Kebiasaan atau “custom”:<br>3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br> memutuskan kasus yang sama.<br>4. Traktat atau “Treaty”:<br>5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br><br>3. <br>1. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar<br>2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya di berikan oleh UUD<br>3. memutuskan pembubaran parpol<br>4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu<br><br>4.<br>Memiliki sebuah sikap untuk memberikan sebuah tempat di persatuan dan juga kesatuan sehingga akan menciptakan sebuah kepentingan bangsa yang dimana berada diatas sebuah kepentingan golongan dan juga tidak mealkukan tindakan yang sangatlah egois.<br>Memiliki sikap rela berkorban terhadap kesatuan akan bangsa dan juga negara.<br>Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjaga sebuah perbedaan dari sebuah bangsa sehingga tidak akan memilikki kemampuan untuk dapat menciptakan sebuah konflik yang dimana tidak memiliki manfaat di dalam kehidupan berbangsa dan juga benergara.<br><br>5.<br>1) Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)<br><br>2) Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)<br><br>3) Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.<br><br>4) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)<br>Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)<br><br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2020-03-03 15:25:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453694193</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453703369</link>
         <description><![CDATA[<div>NAMA : HALIX HARYOSO<br>ABSEN : 11<br>KELAS : 12 IPS 2<br><br>Nomor 1 <br>Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br>Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.<br><br>Nomor 2 :<br>1. Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.<br>2. Kebiasaan atau “custom”:<br>Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.<br>3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br>Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.<br>4. Traktat atau “Treaty”:<br>Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.<br>5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br>Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:<br>“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:<br>*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions<br>*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs<br>*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law<br>recognized by civilsed nations<br>*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”<br><br>Nomor 3 :<br>1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final<br>2. menguji UU terhadap UUD Negara republik Indonesia tahun 1945<br>3. memutuskan pembubaran partai<br>4. memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu<br><br>Nomor 4 : <br>1. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.<br>2). Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.<br>3). Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.<br>4). Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-03 15:35:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453703369</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Githa Listiya Ayuningtiyas. XII IPS 2</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453726772</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Atase yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh di negara bertugas. Atase pertahanan memiliki fungsi:<br>- Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br>- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>- Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.<br><br>2.Sumber hukum formal juga dibagi menjadi beberapa jenis sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sarjana hukum.</div><div>- <strong>Undang-Undang</strong></div><div>Undang-undang atau statue, adalah sumber hukum berupa semua aturan yang mempunyai kekuatan hukum dan mengikat dan dijaga oleh pemerintah dari suatu negara dimana undang-undang itu dibuat. Undang-undang harus dipatuhi oleh warga negara yang bersangkutan.</div><div>- <strong>Kebiasaan</strong></div><div>Kebiasaan atau custom, adalah sumber hukum yang didapat dari satu perilaku sama yang dilakukan secara kontinyu atau terus menerus hingga kemudian menjadi suatu hal yang umum untuk dilakukan.  Contoh sumber hukum kebiasaan adalah hukum adat dan tradisi.</div><div>- <strong>Keputusan Hakim</strong></div><div>Keputusan hakim atau jurisprudentie, adalah jenis sumber hukum yang didapatkan dari keputusan yang diambil oleh hakim di masa lalu terhadap suatu perkara. Kemudian keputusan tersebut dapat dijadikan sumber untuk hakim di masa sekarang dalam mengambil keputusan.</div><div>- <strong>Traktat</strong></div><div>Traktat adalah jenis sumber hukum yang berbentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara-negara yang terkait dengan perjanjian. Traktat dibedakan menjadi traktat bilateral untuk perjanjian 2 negara, serta traktat multilateral untuk perjanjian lebih dari 2 negara.</div><div>- <strong>Pendapat Sarjana Hukum</strong></div><div>Pendapata sarjana hukum atau disebut doktrin juga bisa menjadi sumber hukum. Sumber hukum ini berupa pendapat dari para ahli dan pakar, khususnya ahli hukum, yang kemudian dijadikan pedoman terhadap asas-asas penting dalam hukum beserta penerapannya.<br><br>3.Tugas pokok Mahkamah Konstitusi dalam UUD RI tahun 1945 :<br>- menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar<br>- memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya di berikan oleh UUD<br>- memutuskan pembubaran parpol<br>- memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu<br><br></div><div>4. Contoh sikap yang mendukung terciptanya sila persatuan indonesia :<br>- Memiliki sebuah sikap untuk memberikan sebuah tempat di persatuan dan juga kesatuan sehingga akan menciptakan sebuah kepentingan bangsa yang dimana berada diatas sebuah kepentingan golongan dan juga tidak mealkukan tindakan yang sangatlah egois.<br>- Memiliki sikap rela berkorban terhadap kesatuan akan bangsa dan juga negara.<br>- Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjaga sebuah perbedaan dari sebuah bangsa sehingga tidak akan memilikki kemampuan untuk dapat menciptakan sebuah konflik yang dimana tidak memiliki manfaat di dalam kehidupan berbangsa dan juga benergara.<br>- Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjunjung Bhinneka Tunggal Ika didalam sebuah kehidupan yang dimilikinya secara sehari-hari<br><br>5. Hak dan kewajiban warga negara<br>Contoh bidang Ekonomi :<br>1. Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.<br>2. Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.<br>3. Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.<br>4. Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.<br><br>Selesai pak👌</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-03 16:03:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/453726772</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>rifkivivo340</author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454052128</link>
         <description><![CDATA[<div>RIFKI NURFADILAHUDIN<br>XII IPS 6<br> JAWABAN<br>(1).Atasae pertahanan mempunyai fungsi untuk :<br>   1. Mengamati, menelaah, dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.<br>   2. Mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah.<br>   3. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas.<br>   4. Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait.<br>   5. Memberikan laporan perkembangan, saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat<br>(2).1. Undang-Undang “Statute”:<br>Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.<br>    2. Kebiasaan atau “custom”:<br>Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.<br>   3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br>Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.<br>   4. Traktat atau “Treaty”:<br>Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.<br>   5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br>Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:<br>“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:<br>   *Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions<br>  *Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs<br>  *Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law<br>recognized by civilsed nations<br>   *Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”<br>(3).Wewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:<br><br>1. Menguji UU Terhadap UUD 1945.<br><br><br>Kewenangan yang paling penting dari keempat kewenangan yang harus dilaksanakan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kewenangan untuk melakukan pengujian konstitusi undang-undang. maka dari keempat kewenangan tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas konstitusi Undang-undang. MK (Mahkamah Konstitusi) harus bisa membangun karakter bangsa diera globalisasi sekarang ini, yang mana hukum peradilan harus tegak setegak-tegaknya dengan begitu nilai-nilai pendidikan karakter bangsa dalam segi hukum akan terbentuk.<br><br>Pengujian terhadap UU dilaksanakan melalui landasan UUD 1945. Pengujian dilakukan dengan 2 cara yaitu materil atau formil. Pengujian materil berkenaan dengan pengujian atas UU, sehingga jelas bagian mana dari UU yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Yang diuji dapat terdiri dari 1 bab, 1 pasal, 1 kalimat ataupun 1 kata dalam UU yang bersangkutan. kemudian pengujian formil adalah pengujian berkenaan dengan proses pembentukan UU tersebut menjadi UU apakah telah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang dimana semua hal itu sudah dilakukan berdasarkan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen.<br><br>2. Memutuskan Sengketa Pendapat <br><br><br>Mengenai hal sengketa dalam segala hal kewenangan lembaga konstitusi negara adalah adanya perbedaan pendapat atau pemikiran yang disertai persengketaan  lainnya terhadap kewenangan setiap lembaga negara itu. Hal ini bisa terjadi mengingat sistem hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya menganut prinsip check and balances, yang berarti sederajat tetapi saling mengendalikan satu dengan yang lainnya. Sebagai akibat dari hubungan tersebut, dalam melaksanakan kewenangan masing-masing lembaga timbul kemungkinan terjadinya perselisihan. Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini, akan menjadi hakim yang akan mengadili dengan seadil-adilnya. Dan kewenangan ini juga telah diatur dalam Pasal 61 -67 UU No. 24 Tahun 2003.<br><br>3. Memutuskan Pembubaran Partai Politik<br><br>Kebebasan Partai politik dalam berpartai adalah cerminan kebebasan manfaat organisasi dalam masyarakat dan bernegara untuk berserikat yang dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap orang sesuai dengan ketentuan UU bebas mendirikan dan ikut serta dalam kegiatan parpol. Karena itu, pembubaran parpol bukan oleh anggota partai politik yang bersangkutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.<br><br>Untuk adanya jaminan perlindungan terhadap prinsip kebebasan berserikat itulah maka disediakan cara pembubaran suatu partai politik yang diwajibkan untuk ditempuh melalui prosedur dari konstitusi yang berlaku. Yang diberi hak “berdiri” untuk menjadi pemohon dalam suatu perkara pembubaran partai politik adalah Pemerintah, bukan orang perorang atau sekelompok orang. Yang berwenang memutuskan benar tidaknya hal-hal yang dijadikan alasan tuntutan pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi.<br><br>Dengan demikian, sebuah prinsip dari kemerdekaan untuk berserikat yang telah dikokohkan dalam UUD 1945 tidak dilanggar oleh para penguasa politik yang pada pokoknya juga adalah orang dari partai politik lain yang  memenangkan pemilihan umum. Dengan cara ini, MK (Mahkamah Konstitusi) harus adil untuk mengatasi bahaya akibat jika tidak ada keadilan dalam masyarakat yang dimana partai politik biasanya mengusung aspirasi dari masyarakat, MK juga harus dapat pula menghindari timbulnya gejala dimana penguasa politik yang memenangkan pemilihan umum menghanguskan partai politik yang kalah pemilihan umum dalam rangka persaingan yang tidak sehat dan tidak fairplay menjelang pemilihan umum tahap berikutnya.<br><br> 4. Memutuskan Perselisihan Tentang Hasil Pemilu<br><br>Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, pemilihan umum memiliki tujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peserta Pemilihan Umum itu ada tiga, yaitu pertama, pasangan calon presiden/wakil presiden, kedua, partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, dan ketiga, (perorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).<br><br>Sedangkan penyelenggara pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum yang diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) sebagaimana yang telah berlaku dalam sistem pemilu di indonesia saat ini. Apabila timbul perselisihan pendapat antara peserta pemilihan umum dengan penyelenggara pemilihan umum, dan perselisihan itu tidak dapat diselesaikan sendiri oleh para pihak, maka hal itu dapat diselesaikan melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.<br><br>Yang menjadi permasalahan yang memang harus segera diselesaikan di Mahkamah Konstitusi adalah soal perselisihan perhitungan pendapatan suara pemilihan umum yang telah ditetapkan dan diumumkan secara nasional oleh KPU melalui struktur organisasi pemerintahan dikota,kabupaten maupun struktur organisasi pemerintahan desa yang menjadi panitia pemilu, dan selisih perolehan suara dimaksud berpengaruh terhadap kursi yang akan diperebutkan. Jika terbukti bahwa selisih peroleh suara itu tidak mempengaruhi peroleh kursi yang diperebutkan, maka perkara yang dimohonkan akan dinyatakan tidak dapat diterima.<br><br>Jika selisih yang dimaksud memang berpengaruh, dan bukti-bukti yang telah diajukan sangat kuat dan beralasan, maka permohonan dikabulkan dan perolehan suara yang benar ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga perolehan kursi yang diperebutkan akan jatuh ke tangan pemohon yang permohonannya dikabulkan. Sebaliknya, jika permohonan tidak beralasan atau bukti-bukti yang diajukan tidak terbukti benar, maka permohonan pemohon akan ditolak. Ketentuan-ketentuan ini berlaku baik untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun untuk pasangan capres/cawapres.<br><br>5. Memutuskan Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan Wakil Presiden<br><br>Memutuskan segala pemasalahan sengketa penuntutan pertanggung jawaban presiden atau wapres dalam istilah resmi UUD 1945 diberikan sebagai kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden maupun Wapres telah melakukan pelanggaran hukum negara yaitu pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindakan korupsi yang  memiliki dampak korupsi bagi negara dan masyarakat, dan lain sebagainya. Atau perbuatan tercela yang menyebabkan presiden atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat menjadi Presiden dan Wakil presiden menurut UUD dan juga meninggalkan tugas,fungsi, dan wewenang presiden dan wakil presiden. Maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas opini atau pendapat DPR bahwa presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan perkara pelanggaran hukum seperti, penghianatan terhadap negara sendiri, korupsi, penyuapan, tindakan pidana lainnya dan juga perbuatan tercela yang menyebabkan presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dalam UUD 1945.<br>(4).- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.<br>      - menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.<br>      - berjiwa inovatif, kreatif, dan kompetitif.<br>      - tidak mudah menyerah.<br>(5).1. Kewajiban negara untuk menjalankan dan menajamin sebuah sistem hukum yang adil<br><br>     2. Kewajiban negara untuk melakukan penjaminan terhadap hak asasi warga negara<br><br>     3. Kewajiban negara untuk melakukan pengembangan dalam sebuah sistem pendidikan nasional untuk rakyat<br><br>     4. Kewajiban negara memberi sebuah jaminan sosial kepada penduduknya<br><br>     5. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah kepada penduduknya.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-04 01:01:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454052128</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas Tambahan PKN</title>
         <author>avtrez27</author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454072178</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama: Virdand Hafiz Suryawijaya<br>Kelas : XII IPA 4<br>Absen: 34<br>Jawaban<br>1)4 Fungsi Atas Pertahanan</div><ul><li>   Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;</li><li>Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;</li><li>Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;</li><li>Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.</li></ul><div>2)5 macam sumber hukum Formal di Indonesia </div><div>    1. Undang-Undang “Statute”:</div><div>Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.</div><div>2. Kebiasaan atau “custom”:</div><div>Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.</div><div>3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:</div><div>Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.</div><div>4. Traktat atau “Treaty”:</div><div>Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.</div><div>5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:</div><div>Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:</div><div>“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:</div><div>*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions</div><div>*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs</div><div>*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law</div><div>recognized by civilsed nations</div><div>*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”<br>3)4 Tugas MK menurut UUD 1945</div><ul><li>     Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.</li><li>Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.</li><li>Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.</li><li>Memutuskan pembubaran partai.</li></ul><div>4) 3 Sikap yg mendukung Sila persatuan Indonesia </div><ul><li>   Cinta pada tanah air dan bangsa</li><li>Menjaga nama baik bangsa dan Negara</li><li>Tidak membangga banggakan bangsa lain dan merendahkan bangsa sendiri</li><li>Ikut serta dalam ketertiban dunia</li><li>Menjunjung tinggi persatuan bangsa</li><li>Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan</li></ul><div>5) 4 kewajiban warga negara Indonesia </div><ul><li>   wajib membela <strong>negara</strong>.</li><li>wajib membayar pajak dan retribusi.</li><li>wajib menaati peraturan dan hukum yg berlaku.</li><li>wajib ikut serta dalam pembangunan <strong>negara</strong>.</li><li>wajib memberikan masukan dan. kritik terhadap jalannya pemerintahan.</li></ul><div><br><br>    </div><div><br><br></div><div><br><br></div><div><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-04 01:54:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454072178</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454106757</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Wini Yuliani <br>Kelas : XII IPS 4 <br>Absen : 33 <br>1. <br>1). Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>2). Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br>3). Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>4). Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.<br><br>2.  <br>1. Undang-Undang “Statute”:<br>2. Kebiasaan atau “custom”:<br>3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br> memutuskan kasus yang sama.<br>4. Traktat atau “Treaty”:<br>5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br><br>3. <br>1. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar<br>2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya di berikan oleh UUD<br>3. memutuskan pembubaran parpol<br>4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu<br><br>4.<br>Memiliki sebuah sikap untuk memberikan sebuah tempat di persatuan dan juga kesatuan sehingga akan menciptakan sebuah kepentingan bangsa yang dimana berada diatas sebuah kepentingan golongan dan juga tidak mealkukan tindakan yang sangatlah egois.<br>Memiliki sikap rela berkorban terhadap kesatuan akan bangsa dan juga negara.<br>Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjaga sebuah perbedaan dari sebuah bangsa sehingga tidak akan memilikki kemampuan untuk dapat menciptakan sebuah konflik yang dimana tidak memiliki manfaat di dalam kehidupan berbangsa dan juga benergara.<br><br>5.<br>1) Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)<br><br>2) Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)<br><br>3) Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.<br><br>4) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)<br>Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-04 03:40:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454106757</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas PPKn</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454115144</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Fadilah Qorimah<br>Kelas : XII IPA 2<br>1.Atase pertahanan merupakan salah satu perangkat lembaga perwakilan diplomatik yang memiliki tugas dan fungsi tertentu sebutkan 4 fungsi atase pertahanan dalam menjalankan tugas perwakilan diplomatiknya!<br> Atase pertahanan merupakan unit dari kesatuan POLRI maupun TNI yang dipertugaskan untuk membantu kinerja Kementrian Luar Negri sebagai bagian dari perwakilan diplomatik bangsa Indonesia.Atasae pertahanan mempunyai fungsi untuk :<br> 1) Mengamati, menelaah, dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.<br> 2) Mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah.<br> 3) Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas.<br> 4) Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait.<br> 5) Memberikan laporan perkembangan, saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.<br> 2. Negara Indonesia adalah negara hukum sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri Jelaskan 5 sumber hukum formal di Indonesia!<br> sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:<br> 1) Undang-Undang<br> Undang-undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti, yaitu:<br> a.      Undang-undang dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.<br> b.      Undang-undang dalam arti sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.<br> Agar kita dapat membedakan kedua jenis ud ini, maka ud dalam arti luas disebut peraturan dan ud dalam arti sempit disebut ud saja.<br> 2)Kebiasaan<br> Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap hal yg sama dan kemudian diterima n diakui masyarakat.<br> 0Dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma yg harus dipatuhi. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis meskipun tidak ditetapkan oleh pemerinah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum supaya kebiasaan mempunyai kekuatan n dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 (dua) faktor yang menentukan, yaitu:<br> a.      Adanya perbuatan yg dilakukan berulang kali dalam hal yg sama yg selalu diikuti n diterima oleh yg lainnya.<br> b.      Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yg berkepentingan. Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yg baik n pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.<br> Contoh: dalam hal jual beli atau sewa-menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yg selalu mendapat komisi atau persern dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.<br> 3) Yurisprudensi<br> Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yg tidak diatur oleh ud n dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yg sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yg kurang atau tidak jelas pengeritannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkata. Yurisrudensi paling terkenal, yg kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.<br> Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:<br> a.      Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.<br> b.      Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya ud.<br> c.       Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yg terdapat dalam ud.<br> d.      Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan ud yg disesuaikan dengan perkembangan zaman.<br> e.      Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yg dilakukan oleh si pembentuk ud itu sendiri.<br> 4) Traktat<br> Traktat adalah perjanjian yg dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yg menjadi kepentingan negara yg bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:<br> a.      Traktat multilateral yaitu perjanjian yg dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka, missal: PBB.<br> b.      Traktat bilateral yaitu perjanjian yg dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah tertutup karena hanya melibatkan dua negara yg berkepentingan. Missal: masalah dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).<br> Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:<br> a.      Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yg dibuat atau disampaikan oleh delegasi negara yg bersangkutan.<br> b.      Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.<br> c.       Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.<br> d.      Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.<br> Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara, traktat tersebut menjadi ud n merupakan sumber hukum formal yg berlaku.<br> 5) Pendapat Sarjana Hukum atau“Doktrin”<br> Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions<br>*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs, Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law<br><br></div><div>rsecognized by civilsed nations<br> *Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”</div><div>3. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur tugas lembaga-lembaga negara RI Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka Sebutkan 4 tugas pokok Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI tahun 1945 pasal 24!<br> 1)menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar<br> 2)memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya di berikan oleh UUD<br> 3)memutuskan pembubaran parpol<br> 4) memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu</div><div>4. Negara Indonesia adalah negara kesatuan dan Bhineka Tunggal Ika adalah realita yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mewujudkan persatuan dan kesatuan bukanlah hal yang mudah direalisasikan tanpa jiwa nasionalisme dan rasa cinta tanah air jelaskan 3 contoh sikap yang mendukung terciptanya sila persatuan Indonesia!<br> Contoh sikap yang mendukung terciptanya sila persatuan indonesia adalah:<br> 1)Memiliki sebuah sikap untuk memberikan sebuah tempat di persatuan dan juga kesatuan sehingga akan menciptakan sebuah kepentingan bangsa yang dimana berada diatas sebuah kepentingan golongan dan juga tidak mealkukan tindakan yang sangatlah egois.<br> 2)Memiliki sikap rela berkorban terhadap kesatuan akan bangsa dan juga negara.<br> 3)Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjaga sebuah perbedaan dari sebuah bangsa sehingga tidak akan memilikki kemampuan untuk dapat menciptakan sebuah konflik yang dimana tidak memiliki manfaat di dalam kehidupan berbangsa dan juga benergara.<br> 4)Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjunjung Bhinneka Tunggal Ika didalam sebuah kehidupan yang dimilikinya secara sehari-hari</div><div>5.dalam UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 telah diatur tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia Identifikasikanlah 4 kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945!<br> 1) Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak<br> Pasal ini yang berbunyi: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Pasal 23 ayat 2 dimaksudkan menjelaskan tentang warga negara untuk wajib untuk serta membayarkan dan melaporkan pajaknya di masing-masing kantor pelayanan pajak sesuai dengan cabang tempat tinggalnya.<br> 2)Pasal 28 J ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Menghormati Hak Asasi Manusia</div><div>Pasal ini yang berbunyi: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.” Pernyataan pada pasal 28 J ayat 1 ini menjelaskan tentang beberapa kewajiban tentang setiap warga negara untuk menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara. Jika hak asasi manusia bisa tidak terjadi pelanggaran, sebaiknya harus dimulai dari diri kita menghargai hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara.<br><br></div><div>3)Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.</div><div>Pasal ini yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Pada pasal 30 ayat 1 yang terdapat pada UUD ini memberikan kewajiban pada masing-masing warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Wajib ikut serta dalam mengikuti angkatan militer atau juga angkatan kepolisian, untuk menjaga pertahanan keamanan negaranya.<br><br></div><div>4)Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Kedudukan Orang Lain.</div><div>Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Dari pernyataan pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan tentang kewajiban semua warga negara Indonesia harus mengikuti pembelaan negara, apabila negara tersebut mengalami suatu permasalahan dan terjadi suatu penolakan dari negara-negara lain.<br><br></div><div><br></div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-04 04:08:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454115144</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Salwa Azzahra Sayuti. XII IPS 4</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454122387</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br> Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br> Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br> Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.</div><div>2. <br> 1) Undang-Undang “Statute”:<br> Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.<br> 2) Kebiasaan atau “custom”:<br> Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.<br> 3) Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br> Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.<br> 4) Traktat atau “Treaty”:<br> Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.<br> 5) Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br> Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. </div><div>3.<br> 1) menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar<br> 2) memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya di berikan oleh UUD<br> 3) memutuskan pembubaran parpol<br> 4) memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.</div><div>4. Memiliki sikap rela berkorban terhadap kesatuan akan bangsa dan juga negara, Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjaga sebuah perbedaan dari sebuah bangsa sehingga tidak akan memilikki kemampuan untuk dapat menciptakan sebuah konflik yang dimana tidak memiliki manfaat di dalam kehidupan berbangsa dan juga benergara, Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjunjung Bhinneka Tunggal Ika didalam sebuah kehidupan yang dimilikinya secara sehari-hari.</div><div>5. <br> •Kewajiban manusia, sudah diatur dalam negara yang terdapat di Undang-Undang Dasar 1945 dan juga terdapat Undang-Undang. Kewajiban ini bisa dibilang penting karena kewajiban ini harus dilakukan oleh seluruh warga negara yang tinggal di negara Indonesia.</div><div>•Kewajiban moral, berdasarkan pada perintah norma-norma yang telah diakui di dalam masyarakat. Yang harus kita kepada setiap warga negara agar lingkungan tempat tinggal berjalan dengan tertib.<br>•Kewajiban sosial, biasanya diatur dalam tingkah laku masyarakat dalam lingkungan sosial. Kewajiban sosial dibuat ini penting sebagai mereka agar menjalin hubungan sosial menjadi harmonis.<br>•Kewajiban universal atau umum, berlaku bagi seluruh warga negara juga bahkan orang lain yang ada di negara Indonesia harus menuruti perintah negara yang dia kunjungi.<br>•Kewajiban multak, ini hanya berlaku bagi diri sendiri mereka yang melakukan kewajiban untuk diri mereka sendiri tanpa melibatkan orang lain. Hanya diri sendiri juga yang menaatinya.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-04 04:35:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454122387</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454141315</link>
         <description><![CDATA[<div>Tugas PKN<br>Nama : Maudy Noor Chofifah<br>Kelas  : XII IPA 6<br><br><br>1.  1. mewaliki negaranya ( representasi)<br>     2. melakukan negosiasi dengan negara lain<br>     3. memberikan informasi tentang negara yang                ditempati ke negaranya<br>     4. menjalin kerja sama dengan negara lain<br><br>2. 1. Undang-Undang “Statute”:<br>         Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih            dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang            di Indonesia menjadi dasar hukum negara                    Indonesia. Undang-undang di Indonesia                        berfungsi sebagai pedoman yang mengatur                kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia              dalam rangka meujudkan tujuan hidup                          bernegara.<br><br>   2. Kebiasaan atau “custom”:<br>       Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu                      sumber-sumber hukum karena kebiasaan                    merupakan perbuatan manusia yang dilakukan          berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang                     dilakukan berulang-ulang tersebut pada                        gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan                tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan              yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut            dapat dianggap pelanggaran hukum dan                      dikenakan sanksi.<br><br>   3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br>        Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau             yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu                dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam            sistem negara hukum kita keputusan hakim                dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim              yang lain dalam memutuskan kasus yang                   sama.<br><br>    4. Traktat atau “Treaty”:<br>         Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh                   beberapa negara atau antar negara yang                       dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat                   tersebut dapat menjadi sumber bagi                             pembentukan peraturan hukum.<br> <br>   5.  Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br>         Yang dimaksud dengan pendapat sarjana                    hukum disini adalah pendapat seseorang atau            beberapa orang ahli hukum terhadap suatu                  masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam                  Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat            1, yang menyebutkan bahwa:<br>        “Dalam menimbang dan memutus suatu                       perselisihan dapat menggunakan beberapa                 pedoman antara lain:<br>        *Perjanjian-perjanjian internasional atau                        International conventions<br>       *Kebiasaan-kebiasaan internasional atau                         international customs<br>       *Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-                 bangsa yang beradab atau the general                           principles of law<br>        recognized by civilsed nations<br>        *Keputusan hakim atau judicial decisions dan               pendapat-pendapat sarjana hukum”<br><br>   6. PP (Peraturan Pemerintah):<br>        Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945,                   Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah               untuk     menjalankan undang-undang.<br><br>   7. Kepres dan Inpres:<br>        Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan                       dikeluarkan oleh Presiden yang memuat                      tentang hal-hal yang khusus (einmalig)                        dalam hal pemerintahan<br><br>  8. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:<br>      Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri                 berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang               tugasnya sedangkan Keputusan Menteri                      (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-           hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.<br><br>  9. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala       Daerah:<br>      Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih            lanjut dari peraturan perundang-undangan yang          lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas               masing-masing daerah dan bersifat umum, yang         mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;<br>      tidak boleh bertentangan dengan kepentingan             umum, perundang-undangan yang lebih tinggi<br>      tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur       dalam perundang-undangan dan peraturan                    daerah yang lebih tinggi<br><br>3. 1. menguji undang-undang terhadap undang-                    undang dasar<br>     2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga              negara yang kewenanganya di berikan oleh                  UUD<br>    3. memutuskan pembubaran parpol<br>    4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-04 06:08:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454141315</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454200000</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Tiara Nada Candrika<br>Kelas 12 ips 2<br>Tugas ppkn <br><br>Nomor 1<br>Atase pertahanan merupakan unit dari kesatuan POLRI maupun TNI yang dipertugaskan untuk membantu kinerja Kementrian Luar Negri sebagai bagian dari perwakilan diplomatik bangsa Indonesia.<br><br>Atas pertahanan memiliki fungsi:<br>  A.  Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>  B.  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br>  C. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>  D.  Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.<br><br>Nomor 2. <br>  A. Undang-Undang “Statute”:<br>Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.<br>   B. Kebiasaan atau “custom”:<br>Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.<br>  C.  Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br>Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.<br>  D.  Traktat atau “Treaty”:<br>Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.<br>   E. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br>Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:<br>“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:<br>*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions<br>*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs<br>*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law<br>recognized by civilsed nations<br>*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”<br>  F. PP (Peraturan Pemerintah):<br>Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.<br>  G. Kepres dan Inpres:<br>Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan<br>  H. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:<br>Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.<br>  I. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:<br>Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;<br>tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi<br>tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi<br> <br>Nomor 3<br>berdasarkan pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki 4 tugas pokok atau wewenang dan satu kewajiban.<br>Empat wewenang atau tugas pokok Mahkamah Konstitusi:<br>1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar<br>2) Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar<br>3) Mahkamah Konstitusi memutuskan pembubaran partai politik<br>4) Mahkamah Konstitusi memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.<br><br>Nomor 4<br>Contoh sikap yang mendukung terciptanya sila persatuan indonesia adalah<br><br>A. Memiliki sebuah sikap untuk memberikan sebuah tempat di persatuan dan juga kesatuan sehingga akan menciptakan sebuah kepentingan bangsa yang dimana berada diatas sebuah kepentingan golongan dan juga tidak mealkukan tindakan yang sangatlah egois.<br>B. Memiliki sikap rela berkorban terhadap kesatuan akan bangsa dan juga negara.<br>C. Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjaga sebuah perbedaan dari sebuah bangsa sehingga tidak akan memilikki kemampuan untuk dapat menciptakan sebuah konflik yang dimana tidak memiliki manfaat di dalam kehidupan berbangsa dan juga benergara.<br>D. Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjunjung Bhinneka Tunggal Ika didalam sebuah kehidupan yang dimilikinya secara sehari-hari<br><br>Nomor 5<br><br></div><ul><li>Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).</li><li>Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).</li><li>Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).</li><li>Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).</li><li>Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).</li><li>Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).</li></ul><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-04 09:34:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454200000</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454268114</link>
         <description><![CDATA[<div>NAMA : DEDE BERLIAN LESTARI<br>KELAS : XII IPA 6<br>TUGAS PPKN<br><br>1).Atasae pertahanan mempunyai fungsi untuk :<br><br>1. Mengamati, menelaah, dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.<br>2. Mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah.<br>3. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas.<br>4. Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait.<br><br>2).sumber sumber hukum formal didalam negara republik indonesia :<br><br>1. Undang-Undang “Statute”:<br>Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.<br>2. Kebiasaan atau “custom”:<br>Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.<br>3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br>Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.<br>4. Traktat atau “Treaty”:<br>Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.<br>5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br>Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:<br>“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:<br>*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions<br>*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs<br>*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law<br>recognized by civilsed nations<br>*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”<br><br>3).tugas pokok mahkamah konstitusi menurut pasal 24 c ayat 1 UUD 1945:<br><br>1. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar<br>2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya di berikan oleh UUD<br>3. memutuskan pembubaran parpol<br>4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum</div>]]></description>
         <pubDate>2020-03-04 12:31:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454268114</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454273730</link>
         <description><![CDATA[<div>NAMA : MUHAMMAD WILDAN RAYHAN<br>KELAS : XII IPA 6<br>TUGAS PPKN<br><br>1).Atasae pertahanan mempunyai fungsi untuk :<br><br>1. Mengamati, menelaah, dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.<br>2. Mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah.<br>3. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas.<br>4. Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait.<br><br>2).sumber sumber hukum formal didalam negara republik indonesia :<br><br>1. Undang-Undang “Statute”:<br>Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.<br>2. Kebiasaan atau “custom”:<br>Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.<br>3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br>Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.<br>4. Traktat atau “Treaty”:<br>Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.<br>5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br>Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:<br>“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:<br>*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions<br>*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs<br>*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law<br>recognized by civilsed nations<br>*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”<br><br>3).tugas pokok mahkamah konstitusi menurut pasal 24 c ayat 1 UUD 1945:<br><br>1. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar<br>2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya di berikan oleh UUD<br>3. memutuskan pembubaran parpol<br>4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-04 12:44:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454273730</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas ppkn </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454296232</link>
         <description><![CDATA[<div>Dita Rosyalita <br>XII IPS 2<br>1. 4 fungsi atase pertahanan dalam menjalankan tugas perwakilan diplomatik sbb: <br>* mengamati,  menelaah,  dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan<br>* melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik nya. <br>* mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan<br>* memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan. <br><br>2. Lima sumber hukum formal di Indonesia<br>* undang-undang sebagai sumber hukum adalah berupa peraturan yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat umum yang bersangkutan<br>* kebiasaan sebagai sumber hukum adalah suatu tata cara hidup yang dianut suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama yang pada hakikatnya mendasari atau memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya. <br>* traktat sebagai sumber hukum,  suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara tersebut masing-masing. Misalnya tentang hubungan diplomatik dll. <br>* yurisprudensi,  yang berupa putusan hakim terhadap suatu perkara yang belum ada pengaturan nya dalam uu yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus atau perkara-perkara serupa<br>* doktrin, pendapat para ahli hukum yang kemudian menjadi sumber hukum dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam hukum dan penerapan nya. Contoh nya ajaran Trias political dari Montesquieu yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara dll. <br><br>3. Empat (4) tugas pokok MK sebagai mana diatur dalam UUD negara RI tahun 1945 pasal 24 adalah<br>** menguji uu terhadap UUD negara RI tahun 1945<br>** memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD negara RI tahun 1945<br>** memutus pembubaran partai politik<br>** memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum<br><br>4. Tiga contoh sikap yang mendukung terciptanya sila persatuan Indonesia sbb: <br>* memiliki sebuah sikap untuk memberikan sebuah tempat di persatuan dan kesatuan sehingga akan menciptakan sebuah kepentingan bangsa yang dimana berada diatas sebuah kepentingan golongan dan juga tidak melakukan tindakan yang sangatlah egois. <br>* memiliki sikap yang rela berkorban terhadap kesatuan akan bangsa dan negara. <br>* dapat menjaga sebuah perbedaan dari sebuah bangsa sehingga tidak akan memiliki kemampuan untuk dapat menciptakan sebuah konflik yang dimana tidak memiliki manfaat di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. <br><br>5. Empat kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 adalah: <br>Kewajiban untuk mentaati hukum dan pemerintahan,  kewajiban untuk membela negara, kewajiban dalam upaya pertahanan negara,  kewajiban dalam memberi kebebasan beribadah kepada penduduknya, serta kewajiban untuk melakukan pengembangan dalam sebuah sistem pendidikan nasional untuk rakyat. <br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-04 13:29:04 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454296232</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>abangdadan4</author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454578333</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama:Dadan Huda t<br>Kelas:12 IPA 1</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/469634518/cd884eb5b84491280446410fba085e16/15833478701722859823638264404270.jpg" />
         <pubDate>2020-03-04 18:51:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454578333</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas ppkn</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454977389</link>
         <description><![CDATA[<div>Usep priyatna<br>Xii ipa 3<br>1.4 fungsi atase pertahanan dalam menjalankan tugas perwakilan diplomatik sbb: <br>* mengamati,  menelaah,  dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan<br>* melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik nya. <br>* mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan<br>* memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan. <br><br>2. Lima sumber hukum formal di Indonesia<br>* undang-undang sebagai sumber hukum adalah berupa peraturan yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat umum yang bersangkutan<br>* kebiasaan sebagai sumber hukum adalah suatu tata cara hidup yang dianut suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama yang pada hakikatnya mendasari atau memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya. <br>* traktat sebagai sumber hukum,  suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara tersebut masing-masing. Misalnya tentang hubungan diplomatik dll. <br>* yurisprudensi,  yang berupa putusan hakim terhadap suatu perkara yang belum ada pengaturan nya dalam uu yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus atau perkara-perkara serupa<br>* doktrin, pendapat para ahli hukum yang kemudian menjadi sumber hukum dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam hukum dan penerapan nya. Contoh nya ajaran Trias political dari Montesquieu yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara dll. <br><br>3. Empat (4) tugas pokok MK sebagai mana diatur dalam UUD negara RI tahun 1945 pasal 24 adalah<br>** menguji uu terhadap UUD negara RI tahun 1945<br>** memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD negara RI tahun 1945<br>** memutus pembubaran partai politik<br>** memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum<br><br>4. Tiga contoh sikap yang mendukung terciptanya sila persatuan Indonesia sbb: <br>* memiliki sebuah sikap untuk memberikan sebuah tempat di persatuan dan kesatuan sehingga akan menciptakan sebuah kepentingan bangsa yang dimana berada diatas sebuah kepentingan golongan dan juga tidak melakukan tindakan yang sangatlah egois. <br>* memiliki sikap yang rela berkorban terhadap kesatuan akan bangsa dan negara. <br>* dapat menjaga sebuah perbedaan dari sebuah bangsa sehingga tidak akan memiliki kemampuan untuk dapat menciptakan sebuah konflik yang dimana tidak memiliki manfaat di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. <br><br>5. Empat kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 adalah: <br>Kewajiban untuk mentaati hukum dan pemerintahan,  kewajiban untuk membela negara, kewajiban dalam upaya pertahanan negara,  kewajiban dalam memberi kebebasan beribadah kepada penduduknya, serta kewajiban untuk melakukan pengembangan dalam sebuah sistem pendidikan nasional untuk rakyat. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-05 12:03:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/454977389</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas Tambahan PKN</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455518079</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama: Putri fadlyastuti<br>Kelas: XII IPS 4<br><br>1).Atasae pertahanan mempunyai fungsi untuk :<br>   1. Mengamati, menelaah, dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.<br>   2. Mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah.<br>   3. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas.<br>   4. Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait.<br>   5. Memberikan laporan perkembangan, saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat<br>(2).1. Undang-Undang “Statute”:<br>Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.<br>    2. Kebiasaan atau “custom”:<br>Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.<br>   3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br>Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.<br>   4. Traktat atau “Treaty”:<br>Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.<br>   5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br>Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:<br>“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:<br>   *Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions<br>  *Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs<br>  *Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law<br>recognized by civilsed nations<br>   *Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”<br>(3).Wewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:<br><br>1. Menguji UU Terhadap UUD 1945.<br><br><br>Kewenangan yang paling penting dari keempat kewenangan yang harus dilaksanakan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kewenangan untuk melakukan pengujian konstitusi undang-undang. maka dari keempat kewenangan tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas konstitusi Undang-undang. MK (Mahkamah Konstitusi) harus bisa membangun karakter bangsa diera globalisasi sekarang ini, yang mana hukum peradilan harus tegak setegak-tegaknya dengan begitu nilai-nilai pendidikan karakter bangsa dalam segi hukum akan terbentuk.<br><br>Pengujian terhadap UU dilaksanakan melalui landasan UUD 1945. Pengujian dilakukan dengan 2 cara yaitu materil atau formil. Pengujian materil berkenaan dengan pengujian atas UU, sehingga jelas bagian mana dari UU yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Yang diuji dapat terdiri dari 1 bab, 1 pasal, 1 kalimat ataupun 1 kata dalam UU yang bersangkutan. kemudian pengujian formil adalah pengujian berkenaan dengan proses pembentukan UU tersebut menjadi UU apakah telah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang dimana semua hal itu sudah dilakukan berdasarkan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen.<br><br>2. Memutuskan Sengketa Pendapat <br><br><br>Mengenai hal sengketa dalam segala hal kewenangan lembaga konstitusi negara adalah adanya perbedaan pendapat atau pemikiran yang disertai persengketaan  lainnya terhadap kewenangan setiap lembaga negara itu. Hal ini bisa terjadi mengingat sistem hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya menganut prinsip check and balances, yang berarti sederajat tetapi saling mengendalikan satu dengan yang lainnya. Sebagai akibat dari hubungan tersebut, dalam melaksanakan kewenangan masing-masing lembaga timbul kemungkinan terjadinya perselisihan. Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini, akan menjadi hakim yang akan mengadili dengan seadil-adilnya. Dan kewenangan ini juga telah diatur dalam Pasal 61 -67 UU No. 24 Tahun 2003.<br><br>3. Memutuskan Pembubaran Partai Politik<br><br>Kebebasan Partai politik dalam berpartai adalah cerminan kebebasan manfaat organisasi dalam masyarakat dan bernegara untuk berserikat yang dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap orang sesuai dengan ketentuan UU bebas mendirikan dan ikut serta dalam kegiatan parpol. Karena itu, pembubaran parpol bukan oleh anggota partai politik yang bersangkutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.<br><br>Untuk adanya jaminan perlindungan terhadap prinsip kebebasan berserikat itulah maka disediakan cara pembubaran suatu partai politik yang diwajibkan untuk ditempuh melalui prosedur dari konstitusi yang berlaku. Yang diberi hak “berdiri” untuk menjadi pemohon dalam suatu perkara pembubaran partai politik adalah Pemerintah, bukan orang perorang atau sekelompok orang. Yang berwenang memutuskan benar tidaknya hal-hal yang dijadikan alasan tuntutan pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi.<br><br>Dengan demikian, sebuah prinsip dari kemerdekaan untuk berserikat yang telah dikokohkan dalam UUD 1945 tidak dilanggar oleh para penguasa politik yang pada pokoknya juga adalah orang dari partai politik lain yang  memenangkan pemilihan umum. Dengan cara ini, MK (Mahkamah Konstitusi) harus adil untuk mengatasi bahaya akibat jika tidak ada keadilan dalam masyarakat yang dimana partai politik biasanya mengusung aspirasi dari masyarakat, MK juga harus dapat pula menghindari timbulnya gejala dimana penguasa politik yang memenangkan pemilihan umum menghanguskan partai politik yang kalah pemilihan umum dalam rangka persaingan yang tidak sehat dan tidak fairplay menjelang pemilihan umum tahap berikutnya.<br><br> 4. Memutuskan Perselisihan Tentang Hasil Pemilu<br><br>Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, pemilihan umum memiliki tujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peserta Pemilihan Umum itu ada tiga, yaitu pertama, pasangan calon presiden/wakil presiden, kedua, partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, dan ketiga, (perorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).<br><br>Sedangkan penyelenggara pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum yang diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) sebagaimana yang telah berlaku dalam sistem pemilu di indonesia saat ini. Apabila timbul perselisihan pendapat antara peserta pemilihan umum dengan penyelenggara pemilihan umum, dan perselisihan itu tidak dapat diselesaikan sendiri oleh para pihak, maka hal itu dapat diselesaikan melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.<br><br>Yang menjadi permasalahan yang memang harus segera diselesaikan di Mahkamah Konstitusi adalah soal perselisihan perhitungan pendapatan suara pemilihan umum yang telah ditetapkan dan diumumkan secara nasional oleh KPU melalui struktur organisasi pemerintahan dikota,kabupaten maupun struktur organisasi pemerintahan desa yang menjadi panitia pemilu, dan selisih perolehan suara dimaksud berpengaruh terhadap kursi yang akan diperebutkan. Jika terbukti bahwa selisih peroleh suara itu tidak mempengaruhi peroleh kursi yang diperebutkan, maka perkara yang dimohonkan akan dinyatakan tidak dapat diterima.<br><br>Jika selisih yang dimaksud memang berpengaruh, dan bukti-bukti yang telah diajukan sangat kuat dan beralasan, maka permohonan dikabulkan dan perolehan suara yang benar ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga perolehan kursi yang diperebutkan akan jatuh ke tangan pemohon yang permohonannya dikabulkan. Sebaliknya, jika permohonan tidak beralasan atau bukti-bukti yang diajukan tidak terbukti benar, maka permohonan pemohon akan ditolak. Ketentuan-ketentuan ini berlaku baik untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun untuk pasangan capres/cawapres.<br><br>5. Memutuskan Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan Wakil Presiden<br><br>Memutuskan segala pemasalahan sengketa penuntutan pertanggung jawaban presiden atau wapres dalam istilah resmi UUD 1945 diberikan sebagai kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden maupun Wapres telah melakukan pelanggaran hukum negara yaitu pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindakan korupsi yang  memiliki dampak korupsi bagi negara dan masyarakat, dan lain sebagainya. Atau perbuatan tercela yang menyebabkan presiden atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat menjadi Presiden dan Wakil presiden menurut UUD dan juga meninggalkan tugas,fungsi, dan wewenang presiden dan wakil presiden. Maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas opini atau pendapat DPR bahwa presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan perkara pelanggaran hukum seperti, penghianatan terhadap negara sendiri, korupsi, penyuapan, tindakan pidana lainnya dan juga perbuatan tercela yang menyebabkan presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dalam UUD 1945.<br>(4).- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.<br>      - menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.<br>      - berjiwa inovatif, kreatif, dan kompetitif.<br>      - tidak mudah menyerah.<br>(5).1. Kewajiban negara untuk menjalankan dan menajamin sebuah sistem hukum yang adil<br><br>     2. Kewajiban negara untuk melakukan penjaminan terhadap hak asasi warga negara<br><br>     3. Kewajiban negara untuk melakukan pengembangan dalam sebuah sistem pendidikan nasional untuk rakyat<br><br>     4. Kewajiban negara memberi sebuah jaminan sosial kepada penduduknya<br><br>     5. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah kepada penduduknya.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-06 02:22:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455518079</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455525332</link>
         <description><![CDATA[<div>TUGAS PPKN<br>Diding Adiguna<br>XII IPA <br>1.Fungsi atase pertahanan<br> Atas pertahanan memiliki fungsi:<br><br>Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br>Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.<br><br>2.Sumber-sumber hukum formal antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, yurisprundensi, traktat dan doktrin.<br><br>Undang-Undang merupakan segala sesuatu aturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara itu.  <br>Kebiasaan merupakan segala macam tingkah laku yang sama dan dilaksanakan secara terus menerus sehingga menjadi hal yang umum dilakukan.  <br>Yurisprudensi merupakan segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu terhadap sebuah perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim di masa kini dimana seorang hakim dapat membuat sebuah keputusan sendiri, apabila perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak masuk dalam aturan sama sekali dalam undang-undang.<br>Traktat merupakan segala macam bentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih dimana perjanjian tersebut memiliki sifat yang mengikat untuk antar negara-negara yang bersangkutan pada serta mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.  <br>Doktrin merupakan segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan suatu patokan atau pedoman atau asas-asas yang penting dalam hukum dan penerapannya<br><br>3.<strong>1. Menguji Undang-Undang<br></strong><br></div><div>Salah satu tugas MK yang utama adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK bertugas menjelaskan jika ada perbedaan interpretasi atas sebuah undang-undang yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).<br><br></div><div><strong>2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara<br></strong><br></div><div>Wewenang MK juga bertugas untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitus menjadi lembaga yang berhak untuk memutuskan segala konflik dan perselisihan wewenang dalam lembaga negara.<br><br></div><div><br></div><div><strong>3. Memutus Pembubaran Partai Politik<br></strong><br></div><div>Tugas Mahkamah Konstitusi juga penting dalam pengawasan partai politik. MK memiliki wewenang untuk memutus pembubaran partai politik. Tentu segala prosedur terkait pembubaran partai politik harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.<br><br></div><div><strong>4. Memutus Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum<br></strong><br></div><div>MK juga memiliki wewenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau pemilu. Segala sengketa, konflik atau dugaan kecurangan dalam pemilu bisa dilaporkan dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, untuk kemudian diputuskan solusinya.<br><br></div><div><strong>5. Memberi Putusan Mengenai Dugaan Pelanggaran Presiden<br></strong><br></div><div>Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. DPR berhak mengajukan dugaan pelanggaran presiden untuk diputuskan oleh MK.<br><br>4.1) Di lingkungan keluarga:<br><br>a) Mencintai sesama anggota keluarga dan membina kerukunan serta keutuhan keluarga.<br>b) Mengutamakan kepentingan keluarga.<br>c) Tidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga.<br>d) Saling menyayangi, tolong-menolong, saling menghormati, dan menghargai serta bergotong-royong di antara sesama anggota keluarga.<br>e) Memajukan pergaulan demi keutuhan keluarga.<br>f) Menjaga, memelihara dan mempunyai rasa memiliki harta benda keluarga.<br><br>2) Di lingkungan sekolah:<br><br>a) Menghindari sikap dan perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah.<br>b) Mencintai dan saling menghormati antarteman, guru dan petugas sekolah.<br>c) Mengutamakan kepentingan sekolah.<br>d) Bergaul dengan teman tanpa saling mengejek dan membedakan antarsuku, agama, ras, dan golongan.<br>e) Mengikuti upacara dengan tertib.<br>f) Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan serta tidak mencoret-coret dinding dan sarana lainnya.<br>g) Menggunakan bahasa daerah dan nasional secara baik dan benar.<br>h) Rajin mengembangkan usaha-usaha memajukan diri, misalnya giat belajar, mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, gemar membaca, dan memperdalam bidang keahliannya.<br>i) Tertib membayar uang sekolah.<br><br>3) Di lingkungan masyarakat:<br><br>a) Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.<br>b) Mengembangkan transmigrasi.<br>c) Giat mengikuti sistem keamanan lingkungan dan bela negara.<br>d) Saling tukar kesenian daerah.<br>e) Bergaul dengan masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan.<br>f) Meningkatkan pariwisata dalam negeri.<br>g) Mencintai dan membeli produk bangsa Indonesia.<br><br>5.1. mempertahankan keutruhan negara<br>2. ikut dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)<br>3. menghargai jasa jasa para pahlawan<br>4. belajar giat dan kerja keras</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-06 02:46:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455525332</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455526074</link>
         <description><![CDATA[<div>TUGAS PPKN<br>Agus Trimulyana<br>Xll IPA 2<br><br>1.-Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>-Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br>-Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br>-Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.<br><br>2.-Undang-Undang “Statute”:<br>Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.<br><br>-. Kebiasaan atau “custom”:<br>Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.<br><br>- Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br>Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.<br><br>- Traktat atau “Treaty”:<br>Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.<br><br>- Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br>Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:<br>“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:<br>*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions<br>*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs<br>*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law<br>recognized by civilsed nations<br>*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”<br><br><br>3-Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finalMenguji<br> -undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.Memutuskan<br>sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.Memutuskan<br> pembubaran partai.<br><br>4. Memiliki sebuah sikap untuk memberikan sebuah tempat di persatuan dan juga kesatuan sehingga akan menciptakan sebuah kepentingan bangsa yang dimana berada diatas sebuah kepentingan golongan dan juga tidak mealkukan tindakan yang sangatlah egois.<br>Memiliki sikap rela berkorban terhadap kesatuan akan bangsa dan juga negara.<br>Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjaga sebuah perbedaan dari sebuah bangsa sehingga tidak akan memilikki kemampuan untuk dapat menciptakan sebuah konflik yang dimana tidak memiliki manfaat di dalam kehidupan berbangsa dan juga benergara.<br><br>5. </div><ul><li>Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).</li><li>Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).</li><li>Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).</li><li>Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).</li></ul><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-06 02:49:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455526074</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455590501</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/471460777/230f619ffb1c45827d1a9752f56e7a25/PPKN_1.docx" />
         <pubDate>2020-03-06 08:00:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455590501</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455648495</link>
         <description><![CDATA[<div>JIHAN KIRANA RAMADIATY<br>XII IPA 3<br><br>1.  Atasae pertahanan mempunyai fungsi untuk :<br>   a. Mengamati, menelaah, dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.<br>   b. Mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah.<br>   c. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas.<br>   d. Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait.<br><br>2. Sumber sumber hukum formal didalam negara republik Indonesia :<br>   a. Undang-Undang “Statute”:<br>Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.<br>   b. Kebiasaan atau “custom”:<br>Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.<br>   c. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br>Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.<br>   d. Traktat atau “Treaty”:<br>Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.<br>   e. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br>Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:<br>“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:<br>- Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions<br>- Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs<br>- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law<br>recognized by civilsed nations<br>- Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”<br><br>3. Tugas pokok mahkamah konstitusi menurut pasal 24 c ayat 1 UUD 1945:<br>   a. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar<br>   b. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya di berikan oleh UUD<br>   c. memutuskan pembubaran parpol<br>   d. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-06 10:40:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455648495</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455655020</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/471189252/cbb90dc41bd2fb9528427ec4e7ca730c/Fany_PKN.doc" />
         <pubDate>2020-03-06 10:59:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/455655020</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/456379370</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Arditha Yulian Dilla<br> Kelas : XII IPA 4<br> No. Absen : 06<br> <br> 1.) Atase pertahanan merupakan unit dari kesatuan POLRI maupun TNI yang dipertugaskan untuk membantu kinerja Kementrian Luar Negri sebagai bagian dari perwakilan diplomatik bangsa Indonesia.<br> Atas pertahanan memiliki fungsi:<br> Mengamati, menelaah, dan memberikan laporan mengenai perkembangan isu yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br> Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh perwakilan diplomatik;<br> Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan;<br> Memberikan laporan terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terkait bidang pertahanan dan keamanan.<br> <br> 2.) 1. Undang-Undang “Statute”:<br> Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.<br> 2. Kebiasaan atau “custom”:<br> Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.<br> 3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:<br> Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.<br> 4. Traktat atau “Treaty”:<br> Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.<br> 5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:<br> Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:<br> “Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:<br> *Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions<br> *Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs<br> *Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law<br> recognized by civilsed nations<br> *Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”<br> <br> 3.) 1.Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.<br> 2.Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.<br> 3.Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.<br> 4.Memutuskan pembubaran partai.<br> <br> 4.) 》Memiliki sebuah sikap untuk memberikan sebuah tempat di persatuan dan juga kesatuan sehingga akan menciptakan sebuah kepentingan bangsa yang dimana berada diatas sebuah kepentingan golongan dan juga tidak mealkukan tindakan yang sangatlah egois.<br> 》Memiliki sikap rela berkorban terhadap kesatuan akan bangsa dan juga negara.<br> 》Memiliki sebuah sikap untuk dapat menjaga sebuah perbedaan dari sebuah bangsa sehingga tidak akan memilikki kemampuan untuk dapat menciptakan sebuah konflik yang dimana tidak memiliki manfaat di dalam kehidupan berbangsa dan juga benergara.<br> <br> 5.) 1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.<br> 2. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.<br> 3.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.<br> 4.untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-03-08 05:17:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/wawanridwansyah77/itjnnjm2x5n3/wish/456379370</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
