<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Lembaga Indonesia by LETIZIA CELINE ISJWARA</title>
      <link>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia</link>
      <description></description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2023-11-02 04:27:12 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2023-11-21 13:17:17 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet.net/icons/png/1f1ee-1f1e9.png</url>
      </image>
      <item>
         <title>Lembaga Eksekutif</title>
         <author>letiziaci</author>
         <link>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773246814</link>
         <description><![CDATA[<p>Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Di dalamnya, terdapat:</p><p><br></p><p><strong>Presiden</strong></p><p>Seperti yang dicantum pada UUD NRI 1945 Pasal 4 ayat 1, presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD. Presiden juga dibantu oleh satu wakilnya. </p><p><em>Tugas</em>:</p><ol><li><p>memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.</p></li><li><p>menyatakan peran, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR</p></li><li><p>menyatakan keadaan bahaya</p></li><li><p>mengangkat dan menerima duat dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR</p></li><li><p>memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR</p></li><li><p>memberi geelar, tanda jasa, dll sebagai tanda kehormatan yang diatur oleh UU</p></li><li><p>membentuk suatu dewan pertimbangan: memiliki tugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang diatur oleh presiden</p></li><li><p>mengangkat menteri sebagai pembantu presiden sesuai yang diatur di UU</p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-02 04:35:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773246814</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Lembaga Legislatif</title>
         <author>letiziaci</author>
         <link>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773262850</link>
         <description><![CDATA[<p>Lembaga legislatif merupakan lembaga pemerintahan yang bertugas membuat UU dan mengawasi pelaksanaan UU yang disetujui. Terdapat 3 bagian dari lembaga legislatif yakni: MPR, DPR, DPD.</p><p><br></p><p><strong>MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)</strong></p><p>Sebelum era Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi namun, setelah era tersebut, lembaga MPR ini memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga lain. Susunan MPR terdiri atas perwakilan anggota DPR dan DPD melalui pemilu dan diatur lebih lanjut oleh UU. </p><p><em>Tugas:</em></p><ol><li><p>mengubah dan menetapkan UUD</p></li><li><p>melantik presiden dan wakilnya berdasarkan pemilu dalam Sidang Paripurna MPR</p></li><li><p>memustuskan usul DPR dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan jabatan presiden/wakilnya setelah presiden/wakilnya diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR</p></li><li><p>melantik wakil menjadi presiden (jika ada hambatan dengan presiden dan keberlangsungan tugasnya)</p></li><li><p>memilih wakil presiden dari 2 calon yang diajukan apabila terdapat kekosongan jabatan wakil</p></li><li><p>memilih presiden dan wakil apabila keduanya berhenti secara bersamaan (memilih dari 2 paket calon presiden dan wakilnya yang diusulkan oleh partai politik --&gt; suara terbanyak)</p></li><li><p>menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR</p></li></ol><p><br></p><p><strong>DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)</strong></p><p>Dewan ini tidak bisa dibubarkan presiden dan dapat mengawasi tindakan presiden.</p><p><em>Tugas:</em></p><p><em>Fungsi Legislasi</em></p><ol><li><p>menyusun Program Legislasi Nasional  (Prolegnas)</p></li><li><p>menyusun dan membahas rancangan UU (RUU)</p></li><li><p>menerima RUU yang diajukan DPD</p></li><li><p>membahas RUU yang diusulkan DPD ataupun presiden</p></li><li><p>menetapkan UU bersama presiden</p></li><li><p>menyetujui atau tidak mengenai peraturan pemerintah pengganti UU utnuk ditetapkan</p></li></ol><p><em>Fungsi Anggaran</em></p><ol><li><p>memberikan persetujuan RUU</p></li><li><p>memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU</p></li><li><p>menindaklanjuti hasil pemeriksaan tanggungjawab keuangan negara oleh BPK</p></li><li><p>memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara dan perjanjian</p></li></ol><p><em>Fungsi Pengawasan</em></p><ol><li><p>pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah</p></li><li><p>membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan oleh DPD</p></li></ol><p><em>Lain-lain</em></p><ol><li><p>mendegarkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat</p></li><li><p>memberikan persetujuan  dan pertimbangan kepada presiden</p></li><li><p>memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD</p></li><li><p>persetujuan kepada KY terkait calon hakim agung</p></li><li><p>memilih 3 hakim konstitusi --&gt; presiden</p></li></ol><p><br></p><p><strong>DPD (Dewan Perwakilan Daerah)</strong></p><p>Memperhatikan keadaan daerah dan otonomi daerah dalam rangka memajukan daerah tersebut untuk kepentingan negara</p><p><em>Tugas</em></p><ol><li><p>mengajukan RUU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan hal lain berelasi dengan daerah </p></li><li><p>membahas RUU terkait daerah</p></li><li><p>pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai daerah</p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-02 04:49:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773262850</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>letiziaci</author>
         <link>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773265242</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Perbedaan Fungsi dan Tugas</strong></p><p>Secara garis besar, lembaga eksekutif bertugas dalam menerapkan dan melaksanakan undang-undang yang ada. Lembaga legislatif adalah mereka yang membuat undang-undang untuk diikuti/diterapkan. Terakhir, lembaga yudikatif yang akan memainkan peran dalam mempertahankan pelaksanaan undang-undang tersebut. Perbedaan fungsi akan berdampak pada tugas yang dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut. Tugas-tugas yang dilakukan dapat dilihat di bagian "Bagian dari Lembaga yang Ada".</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-02 04:51:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773265242</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>letiziaci</author>
         <link>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773267747</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Makna</strong></p><p>Ketiga lembaga yang ada di Indonesia saling berkaitan. Lembaga legislatif membuat UU yang harus diterapkan oleh lembaga eksekutif. Agar tidak ada penyimpangan penerapakan, lembaga yudikatif hadir untuk mempertahankan undang-undang yang ada. Tanpa salah satu lembaga, lembaga lain akan jatuh dan keberlangsungan negara pun juga akan runtuh. </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-02 04:54:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773267747</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Pasal 1 Ayat 2</title>
         <author>letiziaci</author>
         <link>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773268809</link>
         <description><![CDATA[<p>"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar."</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-02 04:55:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773268809</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Lembaga Yudikatif</title>
         <author>letiziaci</author>
         <link>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773356372</link>
         <description><![CDATA[<p>Lembaga yudikatif memiliki peran untuk menegakkan hukum, memberikan keadilan, dan memustuskan perselisihan hukum. Beberapa bagian dari lembaga ini adalah MA, MK, dan KY.</p><p><br></p><p><strong>Mahkamah Agung (MA)</strong></p><ul><li><p>ketua dan wakil MA dipilih dari dan oleh hakim agung</p></li><li><p>kekuasaan yang merdeka --&gt; menyelenggarakan peradilan</p></li><li><p>melakukan kekuasaan hakim</p></li></ul><p><em>Tugas:</em></p><ol><li><p>mengadili pada tingkat kasasi</p></li><li><p>menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU</p></li></ol><p><br></p><p><strong>Mahkamah Konstitusi (MK)</strong></p><ul><li><p>pelaku kekuasaan kehakiman </p></li><li><p>memiliki 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan presiden --&gt; 3 orang diajukan MA, 3 orang diajukan DPR, 3 orang diajukan presiden</p></li></ul><p><em>Tugas:</em></p><ol><li><p>berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final</p></li><li><p>memutus sengketa kewenangan lembaga negara</p></li><li><p>memutus pembubaran partai politik</p></li><li><p>memutus perselisihan terkait pemilu</p></li><li><p>putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden/wakilnya</p></li></ol><p><br></p><p><strong>Komisi Yudisial (KY)</strong></p><ul><li><p>bersifat mandiri</p></li><li><p>anggota: memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum &amp; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela --&gt; diangkat dan diberhentikan presiden dengan DPR</p></li></ul><p><em>Tugas:</em></p><ol><li><p>mengusulkan pengangkatan hakim agung</p></li><li><p>menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim</p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-02 06:12:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773356372</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>letiziaci</author>
         <link>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773357285</link>
         <description><![CDATA[<p>Terdapat 3 lembaga di Indonesia antara lain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan sebagaimana disampaikan di pasal 1 ayat 2, tidak terpatok oleh pemerintah pusat. Pilihan rakyat tidak sepenuhnya ditentukan oleh presiden atau MPR melainkan, juga pendapat-pendapat mereka yang diwakilkan. Yaitu fungsi 3 lembaga yang telah disebut. Selain itu, masyarakat juga memainkan peran dalam memilih presiden melalui pemilihan umum. Jadi, tidak hanya suatu lembaga yang memilih.</p><p><br></p><p>Lembaga legislatif yang merancang UU dibuat dengan pendapat masyarakat yang diwakilkan. Kemudian, diselenggarakan oleh lembaga eksekutif yakni, presiden. Penyelenggaraan peraturan yang berlangsung akan dipantau oleh hukum. Apabila terdapat penyimpangan penerapan peraturan, lembaga yudikatif akan turun tangan untuk mengatasi masalah yang terjadi dengan tetap memandang setiap masyarakat sederajat. Tentunya, UU yang dirancang oleh lembaga legislatif yang merupakan wakilan masyarakat harus didasarkan UUD 1945 sebagai sumber hukum. Lembaga yudikatif membantu memantau segala peraturan perundangan yang di bawah UUD 1945 berdasarkan kepada UUD 1945.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-02 06:13:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773357285</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Lembaga Eksaminatif</title>
         <author>letiziaci</author>
         <link>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773364544</link>
         <description><![CDATA[<p>Lembaga eksaminatif adalah lembaga yang berkuasa dalam pemeriksaan keuangan negara. Di Indonesia, ada BPK. Total, ada 4 lembaga di Indonesia: legislatif, yudikatif, eksekutif, dan eksaminatif yang tidak kalah perannya.</p><p><br/></p><p><strong>BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)</strong></p><ul><li><p>bebas dan mandiri </p></li><li><p>berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara</p></li><li><p>hasil diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD</p></li><li><p>pimpinan dipilih dari anggota BPK</p></li><li><p>memiliki perwakilan di setiap provinsi</p></li></ul><p><em>Tugas:</em></p><ol><li><p>memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan, kinerja, dan lainnya</p></li><li><p>menyerahkan hasil pemeriksaan --&gt; DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya</p></li><li><p>menyerahkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut tertulis --&gt; presiden, gubernur, bupati/walikota</p></li><li><p>jika ada unsur pidana --&gt; melaporkan ke instansi</p></li><li><p>laporan BPK = dasar penyidikan pejabat penyidik</p></li><li><p>memantau pelaksanaan tindak lanjut</p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-02 06:20:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2773364544</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Era Reformasi</title>
         <author>letiziaci</author>
         <link>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2782674822</link>
         <description><![CDATA[<p>Indonesia adalah negara yang berkedaulatan dengan menerapkan sistem demokrasi. Pada era reformasi yaitu 1998 sampai dengan sekarang, sistem demokrasi ini sudah diterapkan dengan baik. Salah satunya adalah mengenai pemimpin dimana masyarakat dapat memilih pemimpin yang mereka inginkan melalui pemilihan umum (pemilu). Terlebih dari itu, masyarakat bebas mengeluarkan pendapat sesuai hati nurani mereka.</p><p><br/></p><p>Namun, terdapat beberapa hal yang belum diterapkan dengan baik. Misalnya, kebijakan pemimpin yang belum terlaksana sepenuhnya untuk semua golongan yang ada di Indonesia, keadaan ekonomi yang belum berubah, dan masih banyak terjadi korupsi oleh rakyat maupun pejabat. Para pejabat dapat melakukan korupsi karena mementingkan kepentingan individu di atas kepentingan rakyat. Selain itu, masih terdapat kesenjangan sosial karena ketimpangan ekonomi tinggi. Ada juga rakyat yang belum mendapatkan pekerjaan sehingga, mengakibatkan banyaknya pengangguran. Dari segi ekonomi negara, ada masyarakat Indonesia yang menyatakan keadaan ekonomi belum berubah. Sistem demokrasi dapat berdampak di bidang ekonomi karena sistem tersebut melindungi hak-hak rakyat termasuk mereka yang melakukan kegiatan usaha. Jika pengusaha tidak merasa terlindungi, produksi barang dari usaha tersebut terhambat dan akan berdampak pada ekonomi negara. </p><p><br/></p><p>Kebijakan pemimpin yang belum terlaksana sepenuhnya dapat disebabkan karena pejabat yang mementingkan diri mereka sendiri. Hal ini dapat balik lagi ke masalah korupsi. Selain itu, dukungan pemerintah pusat ataupun daerah mungkin kurang dari segi ekonomi.</p><p><br/></p><p>Pelaksanaan demokrasi terkadang juga kurang sehat. Misalnya di pemilu, ada warga yang dibayar untuk memilih seseorang sehingga, dapat dikatakan bahwa hak warga tidak sepenuhnya dihargai. Dari LUBER JURDIL untuk pemilu juga dapat dikatakan tidak terlaksana dengan baik.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-09 03:38:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2782674822</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Upaya yang dapat dilakukan pemerintah</title>
         <author>letiziaci</author>
         <link>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2782712202</link>
         <description><![CDATA[<ol><li><p>Penegakan Hukum</p><p>Banyak pejabat pemerintah yang melakukan korupsi karena mementingkan kepentingan diri mereka di atas kepentingan masyarakat dan negara. Pejabat - pejabat ini harus diberi hukum yang jelas dan setara dengan rakyat biasa. Rakyat biasa pun harus diedukasi dan disosialisasi mengenai hal korupsi karena pejabat pemerintah merupakan perwakilan dari rakyat itu sendiri. Jadi, apabila rakyat melakukan korupsi sekecil apapun di kehidupan mereka sendiri, maka tidak heran apabila para pejabat yang merupakan perwakilan masyarakat juga melakukan korupsi.</p></li><li><p>Kebijakan yang Tidak Setara</p><p>Pembangunan pemerintah sudah dapat dilihat di berbagai tempat di Indonesia. Namun, di beberapa tempat, belum maksimal. Hal ini dapat disebabkan karena kurangnya sikap profesionalisme dari perilaku pengembangan maupun pemerintah daerah itu sendiri. Selain itu, hal lain yang dapat menghambat pengembangan daerah adalah dukungan nasional ataupun daerah yang kurang. Terakhir, perkembangan infrastruktur juga dapat berdampak. Oleh karena itu, pemerintah dapat memutuskan suatu target yang harus dicapai oleh suatu daerah dan menyerahkan pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Namun, tentu hal ini akan dipantau oleh pemerintah pusat secara rutin. Pemerintah daerah mengetahui keuntungan yang dimiliki oleh daerah tersebut sehingga, dapat mengoptimalkannya atau di kata lain, menerapkan otonomi daerah. </p></li><li><p>Pendidikan</p><p>Pemerintah dapat memberikan kesempatan beasiswa kepada masyarakat yang kurang mampu agar mereka masih bisa berkesempatan untuk mendapatkan pendidikan. Pemerintah juga dapat memberikan kebutuhan pendidikan bagi siswa-siswi. Apabila masyarakat mendapatkan pendidikan yang baik, wawasan mereka dapat bertambah dan saat mengemukakan pendapat mereka di umum bisa berupa yang lebih logis. Selain memberikan fasilitas pendidikan kepada para siswa, pemerintah juga dapat melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat secara keseluruhan agar masyarakat lebih terdidik mengenai sistem demokrasi. Mereka dapat dididik tentang pendapat yang mereka keluarkan serta, menghargai keberagaman yang ada.</p></li><li><p>Ekonomi</p><p>Sistem demokrasi menghargai hak-hak masyarakat. Misalnya ada yang ingin melakukan kegiatan usaha, hak-haknya dapat dilindungi oleh hukum. Apabila pengusaha tersebut merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan usaha tersebut, ia dapat memaksimalkan pertumbuhan usaha tersebut yang nantinya akan berdampak pada ekonomi masyarakat karena barangnya dapat dibeli. Oleh karena itu, ekonomi Indonesia dapat membaik. Dalam mewujudkan ekonomi yang stabil dan baik bagi Indonesia, pemerintah dapat menegakkan hukum dengan bantuan lembaga yudikatif untuk melindungi hak-hak para pengusaha di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga dapat menghimbau masyarakat untuk membeli produk yang dibuat di Indonesia dengan berbagai cara. Misalnya, membuat harga barang impor lebih mahal agar masyarakat lebih memilih untuk membeli produk yang mirip yang dibuat di Indonesia dengan harga yang lebih murah.</p></li><li><p>Partisipasi Masyarakat</p><p>Secara keseluruhan, pemerintah dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mendorong penerapan sistem demokratis dari berbagai bidang. Contohnya, bidang ekonomi, ataupun saat mengemukakan pendapat mereka. Selain itu, pemerintah juga dapat meningkatkan transparansi agar warga Indonesia dapat mengetahui apa yang sedang terjadi di negara mereka dan memberikan saran ataupun mendorong agar pemerintah dapat melakukan suatu tindakan. </p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-09 04:15:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/letiziaci/LembagaIndonesia/wish/2782712202</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
