<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Study Case Perdagangan internasional by Tri Evina Ari Susanti</title>
      <link>https://padlet.com/trievinaarisusanti/elo1pdsr0ktwcrts</link>
      <description></description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2025-03-09 03:12:20 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2025-03-09 03:35:40 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet.net/icons/png/1f4d4.png</url>
      </image>
      <item>
         <title>Study Case 1</title>
         <author>trievinaarisusanti</author>
         <link>https://padlet.com/trievinaarisusanti/elo1pdsr0ktwcrts/wish/3357101740</link>
         <description><![CDATA[<p><br></p><p>Pada Januari 2025, nilai perdagangan internasional barang dan jasa Tiongkok mencapai lebih dari 4,05 triliun yuan (sekitar Rp9.153 triliun), dengan kurs 1 yuan = Rp2.260. Dalam dolar AS, ekspor barang dan jasa Tiongkok mencapai 315 miliar dolar AS, sementara impor mencapai 249,4 miliar dolar AS, menghasilkan surplus sebesar 65,6 miliar dolar AS.</p><p>Rincian perdagangan barang menunjukkan ekspor lebih dari 2,01 triliun yuan dan impor hampir 1,38 triliun yuan, menciptakan surplus sebesar 634,2 miliar yuan. Namun, dalam sektor jasa, Tiongkok mengalami defisit, dengan ekspor senilai 251,8 miliar yuan dan impor 414,9 miliar yuan, menghasilkan defisit sebesar 163,1 miliar yuan.</p><p>Pencapaian ini mencerminkan kekuatan ekonomi Tiongkok dalam perdagangan internasional, meskipun terdapat tantangan global. Surplus yang signifikan dalam perdagangan barang menunjukkan daya saing produk Tiongkok di pasar global. Namun, defisit dalam sektor jasa mengindikasikan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing dan ekspor jasa Tiongkok.</p><p>Sebagai perbandingan, Indonesia dan Jepang telah memperbarui perjanjian kemitraan ekonomi mereka, dengan target peningkatan ekspor Indonesia ke Jepang hingga 60% pada tahun 2028. Ini menunjukkan bahwa negara-negara lain juga berupaya memperkuat hubungan perdagangan mereka untuk meningkatkan ekspor dan pertumbuhan ekonomi.</p><p>Secara keseluruhan, data perdagangan Tiongkok pada Januari 2025 menekankan pentingnya strategi perdagangan yang efektif dan diversifikasi ekspor untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.</p><p>Link: <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.antaranews.com/berita/4681817/perdagangan-barang-dan-jasa-internasional-china-tembus-405-triliun-yuan-pada-januari-2025#google_vignette">https://www.antaranews.com/berita/4681817/perdagangan-barang-dan-jasa-internasional-china-tembus-405-triliun-yuan-pada-januari-2025#google_vignette</a></p><p><br></p><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-03-09 03:14:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/trievinaarisusanti/elo1pdsr0ktwcrts/wish/3357101740</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Study Case 2</title>
         <author>trievinaarisusanti</author>
         <link>https://padlet.com/trievinaarisusanti/elo1pdsr0ktwcrts/wish/3357102182</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Sengketa Minyak Kelapa Sawit antara Indonesia dan Uni Eropa</strong></p><p>Pada tahun 2025, Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan internasional yang diajukan terhadap Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan yang diskriminatif terhadap produk biofuel berbasis kelapa sawit. Sengketa ini muncul akibat kebijakan Uni Eropa, <em>Renewable Energy Directive II</em> (RED II), yang membatasi penggunaan biofuel berbahan dasar kelapa sawit dengan alasan lingkungan, seperti deforestasi dan potensi alih fungsi lahan yang dianggap sebagai <em>high ILUC-risk</em> (high Indirect Land Use Change risk). Indonesia merasa kebijakan ini merugikan dan merupakan bentuk proteksionisme yang menghalangi akses pasar produk kelapa sawit Indonesia di Uni Eropa. Sebagai tanggapan, Indonesia menggugat kebijakan tersebut ke WTO pada Desember 2019 dengan nomor kasus DS593.</p><p>Dalam proses persidangan, panel WTO menemukan bahwa kebijakan Uni Eropa terbukti diskriminatif. Uni Eropa memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan terhadap produk biofuel berbasis rapeseed dan bunga matahari dari Uni Eropa, sementara produk kelapa sawit dari Indonesia dianggap lebih berisiko. Selain itu, panel juga menyoroti bahwa Uni Eropa gagal dalam meninjau data dengan tepat saat menetapkan biofuel berbasis kelapa sawit sebagai <em>high ILUC-risk</em>. Di samping itu, prosedur sertifikasi untuk biofuel dengan risiko rendah (<em>low ILUC-risk</em>) juga dianggap lemah.</p><p>Putusan dari WTO ini memberikan kemenangan bagi Indonesia dan menggarisbawahi pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan internasional untuk memastikan keadilan dalam perdagangan global. Kemenangan ini juga diharapkan dapat mencegah negara-negara mitra dagang lainnya untuk memberlakukan kebijakan yang diskriminatif terhadap produk Indonesia di masa mendatang. Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, menyatakan bahwa putusan ini akan menjadi dasar penting dalam upaya menjaga keberlanjutan perdagangan internasional yang lebih adil. Sebagai hasil dari putusan tersebut, Uni Eropa diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan mereka agar sesuai dengan aturan WTO. Jika tidak ada keberatan, laporan panel akan diadopsi dalam waktu 20 hingga 60 hari setelah disirkulasikan.</p><p>Link: <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="https://www.tempo.co/ekonomi/airlangga-indonesia-memenangkan-sengketa-minyak-kelapa-sawit-di-wto-1195887">https://www.tempo.co/ekonomi/airlangga-indonesia-memenangkan-sengketa-minyak-kelapa-sawit-di-wto-1195887</a></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-03-09 03:16:04 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/trievinaarisusanti/elo1pdsr0ktwcrts/wish/3357102182</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
