<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>TUGAS KELOMPOK SEJARAH INDONESIA by Zahra Nur afifah</title>
      <link>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6</link>
      <description>Dekret Presiden Republik Indonesia 05 Juli 1959</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2021-10-19 11:48:30 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2025-11-07 22:13:28 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 05 JULI 1959</title>
         <author>rzhrsmd123</author>
         <link>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826884019</link>
         <description><![CDATA[<div>Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, atau yang lebih dikenal sebagai&nbsp;Dekret Presiden 5 Juli 1959, adalah&nbsp;dekret(secara legal&nbsp;Keputusan Presiden) yang dikeluarkan oleh Presiden&nbsp;Indonesia&nbsp;yang pertama,&nbsp;Soekarno&nbsp;pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran&nbsp;Badan Konstituante&nbsp;hasil&nbsp;Pemilu 1955&nbsp;dan penggantian undang-undang dasar dari&nbsp;UUD Sementara 1950&nbsp;ke&nbsp;UUD '45.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1411903001/592812c01e6239ac10537e9cd1f92c7e/padlet_image_picker_file_b3bab392_97a2_4595_ac6d_ee64f00a8311.jpg" />
         <pubDate>2021-10-19 11:57:00 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826884019</guid>
      </item>
      <item>
         <title>XII IPS 2 - KELOMPOK 3</title>
         <author>rzhrsmd123</author>
         <link>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826899838</link>
         <description><![CDATA[<div>Anggota :<br>1.&nbsp; Eki Sri Puspita<br>2. Farriz Fadrik S.<br>3. Melani Herlina<br>4. M. Azriel Syariq<br>5. Putri Nina Asilia<br>6. Rai Rizki<br>7. Widy Leosi<br>8. Zahra Nur Afifah</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-10-19 12:04:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826899838</guid>
      </item>
      <item>
         <title>LATAR BELAKANG DEKRET PRESIDEN DAN DICETUSKANNYA DEMOKRASI TERPIMPIN</title>
         <author>rzhrsmd123</author>
         <link>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826906137</link>
         <description><![CDATA[<div><br><br>Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45.<br><br></div><div><br>Pada 30 Mei 1959 Konstituantemelaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian ternyata untuk selama-lamanya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/<a>040/1959</a> yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.<br><br></div><div><br>Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno dikarenakan berbagai hal berikut.<br>1)&nbsp; Dari segi keamanan nasional<br>Banyak gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.<br>2) Dari segi perekonomian&nbsp;<br>Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program program yang direncanakan oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.<br>3) Dari segi politik<br>Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUD 1950.<br><br>Demokrasi terpimpin sendiri merupakan suatu sistem pemerintahan yang ditawarkan Presiden Soekarno pada Februari 1957. Demokrasi terpimpin juga merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, kehidupan sosial, dan kehidupan ekonomi. Gagasan Presiden Soekarno tersebut dikenal sebagaj konsepsi Presiden 1957. Adapun pokok pokok pemikiran yang terkandung dalam konsepsi tersebut, antara lain:<br>1) Dalam pembaruan stuktur politik harus diberlakukan sistem demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatan kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang.<br>2) Pembentukan kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat yang terdiri atas wakil partai partai politik dan kekuatan golongan politik baru yang diberi nama oleh Presiden Soekarno golongan fungsional atau golongan karya.<br><br>&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-10-19 12:07:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826906137</guid>
      </item>
      <item>
         <title>PENGELUARAN DEKRET PRESIDEN 05 JULI 1959</title>
         <author>rzhrsmd123</author>
         <link>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826914660</link>
         <description><![CDATA[<div>Gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya dan rentetan peristiwa politik dan keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai klimaksnya pada bulan Juni 1959. Akhirnya demi keselamatan negara berdasarkan&nbsp;staatsnoodrecht&nbsp;(hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00,&nbsp;Presiden Soekarnomengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di&nbsp;Istana Merdeka. Berikut ini teks Dekret Presiden (ejaan sesuai aslinya):<br><br>DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG<br><br>TENTANG<br><br>KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG<br><br>Dengan ini menjatakan dengan chidmat:<br><br>Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;<br><br>Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;<br><br>Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;<br><br>Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;<br><br>Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,<br><br>Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,<br><br>KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG<br><br>Menetapkan pembubaran Konstituante;<br><br>Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.<br><br>Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.<br><br>Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959<br>Atas nama Rakjat Indonesia<br>Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang<br><br>SOEKARNO<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-10-19 12:11:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826914660</guid>
      </item>
      <item>
         <title>GAMBAR DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 05 JULI 1959</title>
         <author>rzhrsmd123</author>
         <link>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826919248</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1411903001/7690cd38c81e87ef814ec964d87a6a04/padlet_image_picker_file_11315228_8684_4fec_bb63_755167033192.jpg" />
         <pubDate>2021-10-19 12:13:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826919248</guid>
      </item>
      <item>
         <title>LANGKAH LANGKAH MEWUJUDKAN DEMOKRASI TERPIMPIN</title>
         <author>rzhrsmd123</author>
         <link>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826929588</link>
         <description><![CDATA[<div>Sebelum dikeluarkannya Dekret 1959, Presiden Soekarno telah merintis sistem demokrasi terpimpin. Untuk mewujudkannya, maka diperlukan berbagai upaya. Adapun langakah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan demokrasi terpimpin, sebagai berikut.<br>1) Pembentukan Dewan Nasional pada 6 Mei 1957<br>Melalui panitia perumus Dewan Nasional, dibahas mengenai usulan kembali ke UUD 1945. Usulan tersebut berasal dari KSAD Letnan Jendral Nasution yang mengajukam usul secara tertulis untuk kembali ke UUD 1945 sebagai landasan pelaksanaan demokrasi terpimpin. Akhirnya, Presiden Soekarno Menyetujui usulan tersebut.<br><br>2) Mengeluarkan keputusan pada tanggal 19 Februari 1959 tentang pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945.<br>Keputusan ini disampaikan dihadapan anggota DPR pada tanggal 2 Maret 1959 dan Dewan Konstituante pada tanggal 22 April 1959. Dalam amanatnya Presiden Soekarno menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus kembali kepada jiwa revolusi dan mendengarkan amanat penderitaan rakyat.<br>Presiden Soekarno kemudian meminta anggota Dewan Konstituante untuk menerima UUD 1945 apa adanya tanpa perubahan dan menetapkannya sebagai UUD RI yang tetap. Untuk mengambil keputusan, Dewan Konstituante kemudian mengadakan pemungutan suara. Namun setelah melakukan pemungutan sebanyak tiga kali, suara tidak mencapai kuorum untuk menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap.<br><br>3) Larangan bagi kegiatan politik<br>Pada tanggal 3 Juni 1959, Dewan Konstituante mengadakan reses yang akhirnya untuk selamanya. Hal ini disebabkan beberapa fraksi dalam Dewan Konstituante tidak akan menghadiri sidang lagi kecuali untuk pembubaran Dewan Konstituante. Kondisi tersebut memberikan berbagai dampak, antara lain:<br>a) Membuat situasi politik menjadi sangat genting.<br>b) Konflik politik antarpartai semakin panas dan melibatkan masyarakat di dalamnya.<br>c) Munculnya beberapa pemberontakan di daerah yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br>Untuk mengatasi ekses-ekses politik yang terjadi, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu), A.H. Nasution, atas nama pemerintah mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik, yang berlaku mulai tanggal 3 Juni 1959, pukul 06.00 Pagi. KSAD dan Ketua Umum PNI Suwiryo, menyarankan kepada Presiden Soekarno untuk mengumumkan kembali berlakunya UUD 1945 dengan suatu Dekret Presiden.<br>4) Pertemuan untuk mencapai kesepakatan<br>Pada tanggal 3 Juli 1959 Presiden Soekarno memanggil ketua DPR, Mr. Sartono, Perdana Menteri Ir. Djuanda, para menteru, pimpinan TNI, dan anggota Dewan Nasional (Roeslan Abdulgani dan Moh. Yamin), Serta Ketua Mahkamah Agung, Mr. Wirjono Prodjodikoro. Pertemuan tersebut menyepakati untuk memberlakukan kembali UUD 1945, dan mengambil langkah untuk melakukannya melalui Dekret Presiden.&nbsp;<br>Pada hari Minggu, 5 Juli 1959 Presiden Soekarno secara resmi mengumumkan dekret tersebut. Adapun Dekret Presiden 1959 memiliki beberapa isi pokok, sebagai berikut.<br>a) Menetapkan pembubaran Konstituante.<br>b) Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekret dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara (UUDS)<br>c) Pembentukan MPRS, yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-10-19 12:17:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826929588</guid>
      </item>
      <item>
         <title>REAKSI RAKYAT TERHADAP DEKRET PRESIDEN 05 JULI 1959</title>
         <author>rzhrsmd123</author>
         <link>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826933907</link>
         <description><![CDATA[<div>Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan untuk mewujudkan demokrasi terpimpin tersebut mendapatkan reaksi dari rakyat. Adapun berbagai reaksi rakyat tersebut, sebagai berikut.<br>a) Rakyat menyambut baik, karena mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa liberal.<br>b) Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekret Presiden.<br>c) KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekret Presiden.<br>d) DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan UUD 1945.<br><br>Namun, dekret tersebut juga memberikan dampak bagi pemerintah Indonesia. Dampak tersebut tentunya ada yang negatif, tetapi juga ada yang positif.<br>a) Dampak negatif adanya dekret, antara jain:<br>(1) Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD yang<br>seharusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.<br>(2) Memberi kekuasaan yang besar pada presiden, MPR,&nbsp; dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa demokrasi terpimpin dan sampai Orde Baru.<br>(3) Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak dekret,<br>militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu<br>semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.<br><br>b) Dampak positif adanya dekret, sebagai berikut.<br>(1) Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.<br>(2) Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.<br>(3) Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa demokrasi parlementer tertunda pembentukannya.<br><br>Dengan dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959, secara otomatis sistem pemerintahan<br>parlementer digantikan oleh demokrasi terpimpin.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-10-19 12:19:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826933907</guid>
      </item>
      <item>
         <title>UPAYA MENJALANKAN DEMOKRASI TERPIMPIN</title>
         <author>rzhrsmd123</author>
         <link>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826939666</link>
         <description><![CDATA[<div><br>Melalui Dekret Presiden, konsep demokrasi terpimpin yang dirumuskan Presiden Soekarno melalui konsepsi 1957 direalisasikan pemberlakuannya melalui Staatsnoodrecht, hukum negara dalam keadaan bahaya perang. Langkah ini terpaksa diambil karena keadaan tata negara yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, dan mengancam keutuhan NKRI.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-10-19 12:21:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826939666</guid>
      </item>
      <item>
         <title>LANGKAH LANGKAH DALAM MENJALANKAN DEMOKRASI TERPIMPIN YANG DILAKUKAN PRESIDEN DALAM BIDANG PEMERINTAHAN</title>
         <author>rzhrsmd123</author>
         <link>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826943466</link>
         <description><![CDATA[<div><br><br>1) . Melantik kabinet yang dinamakan kabinet kerja berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1959 tanggal 10 Juli 1959. Dalam kabinet ini Soekarno bertindak selaku perdana menteri, dan Djuanda menjadi menteri pertama dengan dua orang wakil, yaitu dr. Leimena dan dr. Subandrio. Keanggotaan kabinet terdiri dari sembilan menteri dan dua puluh empat menteri muda.<br>&nbsp;2) . Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang langsung diketahui oleh Presiden Soekarno, dengan Roeslan Abdulgani sebagai wakil ketuanya.<br>&nbsp;DPAS bertugas menjawab pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.<br>&nbsp;Lembaga ini dibentuk berdasarkan penetapan presiden No.3 Tahun 1959 tertanggal 22 Juli 1959.&nbsp; Anggota DPAS dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959, dengan komposisi berjumlah 45 orang, 12 orang wakil golongan politik, 8 orang wakil/utusan daerah, 24 orang wakil golongan karya/fungsional dan satu orang wakil ketua.<br><br></div><div><br>Sidang bulan November 1959 mengusulkan kepada pemerintah agar amanat presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 dijadikan garis Besar Haluan Negara.<br>&nbsp;Presiden Soekarno menerima usulan pidatonya sebagai Garis Besar Haluan Negara dengan nama “Manifesto Politik Republik Indonesia” disingkat Manipol.<br>&nbsp;3) Majelis permusyawaratan rakyat sementara (MPRS) melalui penetapan presiden No.<a>2/1959</a> tanggal 31 Desember 1959, dengan Chairul Saleh (tokoh Mirna) sebagai ketuanya. MPRS menjalankan fungsi dan tugasnya tidak sejalan dengan apa yang diamanatkan dalan UUD 1959, namun diatur melalui pempres No. <a>2/1959</a>, fungsi dan tugas MPRS hanya menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.<br> 4) . Membubarkan DPR hasil pemilu dan membentuk DPR-GR.&nbsp;<br><br></div><div><br>Tindakan lainnya yang dilakukan presiden Soekarno adalah membentuk lembaga negara baru yang disebut From Nasional. Lembaga ini dibentuk berdasarkan penetapan presiden No. 13 Tahun 1959.<br>&nbsp;Langkah lain yang diambil presiden Soekarno adalah melakukan regrouping kabinet berdasarkan keterangan presiden No. 94 Tahun 1962 tentang pengintegrasian lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan eksekutif. MPRS,DPR-GR,DPAS,Mahkamah Agung, dan Dewan Perancangan Nasional dipimpin langsung oleh presiden.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-10-19 12:23:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rzhrsmd123/dd0o3trop1tz8me6/wish/1826943466</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
