<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>INTERNATIONAL HOSPITAL ACCREDITATION by Sumarni, SKM., MARS</title>
      <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv</link>
      <description>Uraikan dengan baik maksud dari masing-masing elemen. </description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2021-11-18 02:20:03 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2021-11-18 05:22:26 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Patient and Family Rights (PFR)</title>
         <author>ARNIMARS</author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898441215</link>
         <description><![CDATA[<div><br>&nbsp; Setiap pasien itu unik, dengan kebutuhan, keunggulan, nilai-nilai, dan keyakinannya masing-masing. Organisasi pelayanan kesehatan berkarya untuk mewujudkan rasa percaya pada pasien, menjalin komunikasi terbuka dengan mereka, serta untuk memahami dan melindungi nilai-nilai budaya, psikososial, dan spiritual mereka</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-18 02:23:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898441215</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Lusita Diah Pertiwi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898464731</link>
         <description><![CDATA[<div>Standar HPK 2. Rumah sakit mendukung hak pasien dan keluarganya berpartisipasi dalam proses pelayanan. Mungkin yang dimaksud disini yaitu rumah sakit mendukung pasien dan keluarga untuk memberikan informasi yang sebenar benarnya seperti menginformasikan yang sebernanya keluhan pasien yang mana nantinya membantu proses pelayanan. Berkas yang dibutukan regulasi pedoman, sop yang sudah di sahkan oleh Direktur rumah sakit, yang mana sasarannya nanti pimpinan rs, dpjp, staf keperawatan, yang juga di buktikan dengan adanya dokumen-dokumen implementasi seperti bukti pelaksanaan pelatihan, sertifikat pelatihan staf tentang komunikasi yang efektif<br><br>HPK 2.1 Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarga...<br>Mungkin yang di maksud disini yaitu rumah sakit memberitahu kondisi pasien yang sebenarnya dengan menggunakan bahasa yang mudah di pahami oleh pasien dan keluarga yang mana nantinya pasien dapat berpartisipasi dalam kepututusan pemberian pelayanan. . Berkas berkas yang di butuhkan Sop tentang penjelasab hak pasien dan keluarga, Sop tentang panduan persetujuan tindakan kedokteran yang sudah di sahkan oleh direktur rumah sakit yang melibatkan pimpinan rumah sakit, DPJP, staf keperawatan pasien dan keluarga. Serta dokumen berupa pemberian edukasi, formulir persetujuan/ penolakan tindakan kedokteran.<br><br>HPK 2.1.1 Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang bagaimana mereka akan dijeladkan tentang bagaimana hasil pelayanan dan pengobatan termasuk hasil yang tidak diharapkan dan siapa yang akan memberitahukan.<br>Yang mana yang dimaksud disini&nbsp; rumah sakit memberitahuan kepada pasien dan keluarga mengenai kondisi pasien yang sebenarnya, dan pasien dan keluarga berhak memberitahukan informasi mengenai kondisinya kepada orang bersangkutan.&nbsp; Berkas yang perlu di siapkan disini yaitu regulasi rumah sakit mengenai kebijakan dan spo tentang penjelasan hak pasieb dalam pelayanan. Yang mana melibatkan pimpinan RS, DPJP, staf keperawatan pasien dan keluarga. Serta dokumen yang perlu disiapkan yaitu materi penjelasan mengenai hak pasien serta formulir pemberian penjelasab ataupun edukasi kepada pasien siapa saja yang di perbolehkan mengenai kondisi pasien.<br><br>HPK 2.2 Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang hak dan tanggungjawab mereka yang berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan. Yang mungkin dimaksud disini Pasien dan kelurga berhak menolak ataupun tidak melanjutkan pengobatan. Berkas yang perlu disiapkan yaitu regulasi rumah sakit mengenai sop tentang hak pasien dalam pelayanan yang sudah di sahkan oleh direktur rumah sakit, yang melibatkan pimpinan rumah sakit, DPJP, staf keperawatan pasien dan keluarga. Serta bukti konkret berupa dokumen formulir penolakan pengobatan.<br><br>HPK. 2.3 Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien menolak pelayanan resusitasi atau menolak atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar. Mungkin yang maksud disini yaitu rumah sakit menghormati pilihan pasien mengenai pelayanan resusitasi yang mana pasien berhak menolak ataupu melanjutkan pengobatannya.&nbsp; Berkas yang harus dimiliki oleh SOP tentang penolakan resusitasi yang sudah di sahkan oleh direktur rumah sakit yang melibatkan pimpinan rumah sakit, ketua komite medik, staf medis atau DPJP, staf keperawatan serta dokumen berupa formulir formulir penolakan resusitasi.&nbsp;<br><br>HPK 2.4 Rumah sakit mendukung hak pasien terhadap asesmen yang sesuai manajemen nyeri. Yanh mana di maksud disini yaitu rumah sakit mendukung hak pasien mengenai assement pelayanan manajemen nyeri.&nbsp;<br><br>Hpk 2.5 rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapat pelayanan<br>Yang mana di maksud disini yaitu rumah sakit mendukung hak pasien dalam mendapat pelayanan sampai akhir kehidupannya. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-18 02:35:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898464731</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Defri Fitriya Nengsih </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898485296</link>
         <description><![CDATA[<div>Standar HPK.1. Rumah sakit bertanggung jawab untuk memberikan proses yang mendukung hak pasien dan keluarganya selama dalam pelayanan.<br><br>Maksud : tenaga kesehatan rumah sakit menghormati, menghargai, dan mendukung serta memberikan hak pasien dan keluarga selama pelayanan.&nbsp;<br><br>Dokumen :&nbsp;<br>Rumah sakit memiliki regulasi terkait kebijakan hak pasien dan keluarga&nbsp;<br>Contoh penerapan : pemasangan papan yang berisikan hak pasien dan keluarga yang ditempatkan di ruang perawatan dan koridor pelayanan rawat inap, rawat jalan dan unit lainnya yang bisa terlihat oleh pasien ataupun keluarga pasien&nbsp;<br><br><br>Standar HPK 1.1 Pelayanan dilaksanakan dengan penuh perhatian dan menghormati nilai-nilai pribadi dan kepercayaan pasien.<br><br>Maksud : Pemberian pelayanan oleh tenaga kesehatan memperhatikan nilai pribadi dan kepercayaan pasien baik agama, budaya dan lain-lain.&nbsp;<br><br>Dokumen : Rumah sakit memiliki SOP pelayanan&nbsp;<br>Tenaga kesehatan membawa dan mengisi formulir identifikasi nilai pribadi dan kepercayaan pasien<br>Contoh penerapan : melakukan identifikasi nilai- nilai pribadi dan kepercayaan pasien pada saat memberikan pelayanan &nbsp;<br><br>Standar HPK 1.1.1 Rumah sakit mempunyai proses untuk berespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk pelayanan rohaniwan atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan kepercayaan pasien.<br><br>Maksud : Rumah sakit memberikan pelayanan kerohanian kepada pasien atau pemenuhan permintaan pelayanan kerohanian oleh pasien.&nbsp;<br><br>Dokumen : Rumah sakit memiliki formulir permintaan pelayanan kerohanian dan SOP pelayanan kerohanian&nbsp;<br>Contoh penerapan : pemberian pelayanan kerohanian dengan menghadirkan ustadz untuk pasien muslim.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-18 02:45:25 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898485296</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nasrun Silalahi HPK 3,4,5</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898506050</link>
         <description><![CDATA[<div>HPK 3.<br>1. Pasien diberitahu proses penyampaian konflik atau perbedaan pendapat:<br>staff medis harus memberitahukan mengenai proses ataupun prosedur yang akan dilakukan ketika ada suatu konflik di area RS, baik berhubungan dengan pasien atau keluarga, agar tidak adanya tindakan kekerasan oleh karena itu adanya SPO yang dibuat oleh manager mengenai proses penyelesaian konflik.<br>2. keluhan konflik dan perbedaan pendapat diselidiki RS:<br>Segala keluhan serta konflik yang terjadi di RS di selidiki apa yang menjadi masalah serta mendengarkan penjelasan kedua pihak, kita bisa melihat lagi dokumen-dokumen yang menjadi pendukung dalam proses penyelidikan, baik informed concent dan rekam medis<br>3. keluhan konflik dan perbedaan pendapat yang timbul dalam proses pelayanan di telaah di rumah sakit:<br>segala keluhan yang terjadi di RS harus di telaah dan dikaji di RS dengan pihak yang terkait baik itu dari pasien/keluarga beserta staff dan DPJP paling lambat 2x 24 jam selesai, dengan membuka kembali dokumen pendukung seperti informed concent dan serta rekam medis.<br>4. pasien dan keluarga ikut serta dalam proses penyelesaian:<br>untuk menyelesaikan konflik maka harus menhadirkan kedua belah pihak agar terciptanyan sumber yang utuh, serta adanya SPO<br>5. Kebijakan dan prosedur mendukung konsistensi pelayanan:<br>adanya kebijakan yang dibuat seorang manager serta prosedur dalam proses penyelesaian konflik untuk menangani segala konflik&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-18 02:55:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898506050</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Defri Fitriya Nengsih </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898515217</link>
         <description><![CDATA[<div>Standar HPK.1.2 Pelayanan menghormati kebutuhan privasi pasien<br><br>Maksud : tenaga kesehatan mengidentifikasi kebutuhan privasi pasien dan memberikan pelayanan kebutuhan privasi kepada pasien&nbsp;<br><br>Dokumen : Rumah Sakit memiliki SOP pelayanan kebutuhan privasi pasien&nbsp;<br>Contoh penerapan : Tidak menuliskan nama atau identitas pada pintu atau bed tidur pasien&nbsp;<br><br>Standar HPK.1.3 Rumah sakit mengambil langkah untuk melindungi barang milik pasien dari pencurian atau kehilangan.<br><br>Maksud :&nbsp;<br>1. Rumah sakit memiliki regulasi perlindungan barang milik pasien selama masa perawatan&nbsp;<br>2. Rumah sakit memiliki daftar barang milik pasien selama perawatan di rumah sakit&nbsp;<br><br>Contoh penerapan :&nbsp;<br>1. Rumah sakit menempatkan tenaga keamanan di titik yang rawan akan kehilangan barang.&nbsp;<br>2. Tenaga kesehatan mengisi Daftar barang milik pasien atau memberikan daftar barang milik pasien kepada pasien untuk dituliskan sendiri oleh pasien&nbsp;<br>3. Daftar barang milik pasien ditempatkan pada setiap nurses station unit di rumah sakit&nbsp;<br>4. Rumah sakit menyediakan lemari penyimpanan barang milik pasien dan kunci disimpan oleh tenaga kesehatan&nbsp;<br>5. Terdapat penanggung jawab penitipan barang milik pasien&nbsp;<br><br>Standar HPK.1.4 Pasien dilindungi dari kekerasan fisik<br><br>Maksud : Rumah sakit melakukan indentifikasi pasien yang membutuhkan perhatian khusus dan melindungi pasien selama pelayanan dari kekerasan fisik&nbsp;<br><br>Dokumen : Rumah Sakit memiliki SOP perlindungan fisik terhadap pasien&nbsp;<br>Contoh penerapan : Rumah sakit menyediakan daftar pengunjung RS untuk memudahkan dalam melakukan skrinning ketika terjadi suatu kekerasan fisik kepada pasien&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-18 03:00:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898515217</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Defri Fitriya Nengsih </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898551510</link>
         <description><![CDATA[<div>Standar HPK.1.5 Anak-anak, individu yang cacat, manula dan lainnya yang berisiko mendapatkan perlindungan yang layak.<br><br>Maksud : Rumah Sakit melakukan identifikasi kelompok yang memiliki risiko dan memberikan perlindungan yang layak&nbsp;<br><br>Dokumen :&nbsp;<br>1. Rumah sakit memiliki SOP perlindungan terhadap kekerasan fisik&nbsp;<br>2. Rumah sakit memiliki daftar kelompok rentan atau berisiko&nbsp;<br>Contoh penerapan :&nbsp;<br>1. Tenaga kesehatan melakukan identifikasi kelompok rentan dan berisiko&nbsp;<br>2. Daftar kelompok rentan ditempatkan pada setiap meja administrasi unit&nbsp;<br>3. Tenaga kesehatan memberikan perlindungan fisik yang lebih kepada kelompok rentan dengan membantu aktivitasnya selama masa perawatan&nbsp;<br><br><br>Standar HPK.1.6 lnformasi tentang pasien adalah rahasia<br><br>Maksud : Rumah sakit melindungi informasi pasien dan meminta persetujuan pasien dalam membuka informasi pasien untuk kebutuhan rumah sakit lainnya<br><br>Dokumen :&nbsp;<br>1. Rumah sakit memiliki regulasi perlindungan rahasia informasi pasien<br>2. Rumah sakit memiliki formulir persetujuan pembukaan informasi pasien&nbsp;<br><br>Contoh penerapan :&nbsp;<br>1. Rumah sakit meminta persetujuan pasien dalam akses informasi&nbsp;<br>2. Pemberian edukasi tentang informasi rahasia pasien kepada pasien dan mengisi formulir akses informasi rahasia pasien&nbsp;<br>3. Terdapat formulir pemberian edukasi kepada pasien sebagai bukti pemberian edukasi&nbsp;<br>4. Formulir ditempatkan pada nurses station setiap unit&nbsp;<br>5. Ketika terdapat penyelewengan informasi rahasia pasien maka SDM yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-18 03:19:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898551510</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ice Larasati</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898651912</link>
         <description><![CDATA[<div>Standar HPK. 10 Donasi Organ.<br>Mungkin maksud disini tentang Donasi Organ, pihak Rumah Sakit berkoordinasi atau berdiskusi tentang siapa saja pasien yang ingin medonasikan organnya kepada yang membutuhkan yang ada dirumah sakit tersebut. Tapi sebelum itu pihak rumah sakit memeriksa kembali tentang organ yang akan disumbangkan, sehingga si penerima yang didonasikan organ akan menjadi baik2 saja saat menggunakan organ yang didonasikan tersebut. <br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-18 04:21:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898651912</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Anna Laila Sari</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898676933</link>
         <description><![CDATA[<div>Standar HPK 9 yaitu Rumah sakit memiliki komite atau cara lain untuk mengawasi seluruh penelitian dalam rumah sakit yang melibatkan pasien/manusia. Maksudnya adalah rumah sakit membentuk komite atau mekanisme lain yang dimana apabila komite tersebut sudah dibuat maka akan memberikan memberikan dampak yang baik untuk rumah sakit. Kenapa disebut memberikan dampak yang baik kepada rumah sakit karena dengan adanya komite tersebut maka rumah sakit bisa membuat suatu pedoman atau tata cara yang akan digunakan untuk penelitian. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengawasi segala penelitian ini. Pengawasan yang dimaksud tidak hanya kegiatan penelitian saja tetapi digunakan juga untuk penilaian ulangulang, manajemen risiko dan kerahasiaan dan keamanan dari penelitian.&nbsp;<br>Dokumen : regulasi pedoman, SOP yang berlaku di rumah sakit tentang penelitian, Surat keputusan direktur tentang pengawasan yang dilakukan pada saat penelitian.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-18 04:39:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898676933</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Lusita Diah Pertiwi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898696033</link>
         <description><![CDATA[<div>HPK 6. informed consent pasien di peroleh melalui cara yang telah ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas terlatih dalam bahasa yanh mudah di pahami. Mungkin yang dimaksud disini yaitu persetujua&nbsp; tindakan pasie&nbsp; di lakukan oleh tenaga medis yang profesional dengan pelatihan yang mana menggunakan bahasa yang mudah di pahami oleh pasien yang nantinya pasien mudah memperoleh informasi yang di dapat dengan baik. Berkas berkas yang di butubkan yaitu pedoman dengan acuan UU 29/2004 tentang praktik kedokteran, UU 40 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT, PMK 290/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran , Regulasi rumah sakit berupa Kebijakan dan prosedur tentang komunikasi yang efektif,&nbsp; spo persetujuan tindakan kedokteran, Daftar tindakan yang memerlukan persetujuan tindakan kedokteran, Dokumen Informed consent yang bisa dibuktikan dengan berkas rekam medis. Formulir persetujuan atau penolakan.&nbsp;<br>&nbsp;Standar HPK 6.1 Maksud disini yaitu pasien ataupun keluarga pasien berhak memperoleh informasu mengenai kondisi penyakit pasien, berhak mengambil keputusan dalam perawatan. Untuk berkas yang perlu disiapkan hampir sama denga&nbsp; HPK 6.&nbsp;<br>HPK 6. 2 rumah sakit menetapkan suatu proses dalam konteks undang undanv dan budaya yang ada. Tentang orang lain yang dapat memberikan persetujuan, yang mana di maksud disini rumah sakit memetakpan proses sesuai dengan undang undang berlaku dalam memberikan persetujua. Berkas berkas yang perlu disiapkan pedoman yang mengacu pada PMK 290/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran, serta regulasi RS&nbsp; Sop tentang persetujuan tindakan kedokteran, dan berkas&nbsp; formulir persetujuan/ penolakan tindakan kedokteran yang mana melibatkan pimpinan rumah sakit, ketua kelompok staf medis, staf medis dan staf keperawatan.<br>HPK 6.3 persetujuan umum ...<br>Yang dimaksud disini pasien ataupun keluarga pasien berhak mendapatka&nbsp; penjelasan persetujuan umum sebelum menjalani rawat inap, tahapan tahapannya yang mana nantinya pasien harus jelas mengetahui jelas mengenai ruang lingkup dan batasannya.&nbsp; Berkas berkas yang perlu disiapkan sop tentang penjelasan dan persetujuan umum yang melibatkan pimpinan rumah sakit, kepala unit rekam medis, kepala unit pelayanan pelanggan. Dokumen yang perlu disiapkan formulir persetujuan umum.<br><br>HPk 6.4<br>Yang mana yang dimaksud yaitu rumah sakit menyediakan informed consent atau persetujuan tindakan pasien sebelum dilakukan pembedahan, anestasu atau prosedur perawatan yang memiliki risiko tinggi. Berkas yang perlu di siapakan yaitu pedoman dengan Acuan Pkm 290/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran, sop tentang persetujuan tindakan kedokteran, Serta dokumen mengenai formulir persetujuam/penolakan tindakan kedokteran dan di dokumentasikan dalam rekam medis tanda tangan pasien atau keluarga pasien, dan dpjp atau staf keperawatan. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-18 04:55:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898696033</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Israwani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898725429</link>
         <description><![CDATA[<div>HPK 11 Rumah sakit melakukan pengawasan terhadap pengambilan dan transplantasi organ serta jaringan tubuh.<br>&nbsp;<br>1. Kebijakan dan prosedur memandu proses pengadaan dan donasi.<br>2. Kebijakan dan prosedur memandu proses transplantasi.<br>3. Staf dilatih dalam kebijakan dan prosedur.<br>4. Staf dilatih dalam pelbagai persoalan dan permasalahan terkait dengan donasi organ<br>dan ketersediaan transplan.<br>5. Rumah sakit memperoleh informed consent dari donor hidup.<br>6. Rumah sakit bekerja sama dengan organisasi dan lembaga terkait dalam masyarakat<br>untuk menghormati dan melaksanakan pilihan untuk menyumbangkan organ tubuh<br><br>Maksud: Rumah sakit mempunyai Regulasi Kebijakan, Panduan SOP dan tentang transplantasi organ.&nbsp;<br><br>Dokumen: Formulir persetujuan dan penolakan donor/transplantasi kemudian kerjasama dengan lembaga kemasyarakatan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-18 05:20:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898725429</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Siti Zakiyatul Fitriyah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898727275</link>
         <description><![CDATA[<div>Standar HPK 8<br>Informed consent diperoleh sebelum pasien berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan/investigasi klinis dan percobaan.<br><br>Maksud<br>Apabila pasien dan keluarganya memutuskan untuk berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau uji klinis, informed consent diberikan. Pasien dan keluarga yang menyetujui/menolak keputusan tersebut harus di dokumentasikan dimana harus dicatat juga tanggalnya. Individu/petugas yang memberikan informasi dan mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien disertai dengan tanda tangan atau rekaman persetujuan secara lisan.<br><br>Dokumen<br>1. Adanya regulasi dari RD baik berupa kebijakan, panduan maupun SPO tentang keikutsertaan pasien dalam penelitian klinis<br>2. Dokumen informasi terkait dengan identitas petugas<br>3. Formulir persetujuan/penolakan keikutsertaan dalam penelitian klinis</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-11-18 05:22:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ARNIMARS/dahfufubd01ecpmv/wish/1898727275</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
