<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>TUGAS PENDALAMAN MATERI BENTUK NEGARA, BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN (FL.3.1) by Giya Suta95</title>
      <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus</link>
      <description>Posting apa saja di mana saja</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2025-02-11 20:23:26 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2025-02-19 01:05:34 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/3393772749/288ba548cc7c51ea325b8754baef7eb0/logo_putar_7.gif</url>
      </image>
      <item>
         <title>TUGAS PENDALAMAN MATERI BENTUK NEGARA, BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN</title>
         <author>giyasuta95</author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3324778116</link>
         <description><![CDATA[<p><strong><mark>PETUNJUK MENGERJAKAN TUGAS</mark></strong></p><p>1. Bagi kelas menjadi 6 kelompok kecil secara acak</p><p>2. Duduk sesuai dengan kelompoknya</p><p>3. Putar video youtube diatas dan cermati dengan seksama, kemudian diskusikan isi penjelasan video youtube bersama anggota kelompok sesuai dengan <mark>pembagian materi berikut:</mark></p><p>a. Kelompok 1 dan 4: membahas bagian materi tentang BENTUK NEGARA</p><p>b. Kelompok 2 dan 5: membahas bagian materi tentang BENTUK PEMERINTAHAN</p><p>c. Kelompok 3 dan 6: membahas bagian materi tentang SISTEM PEMERINTAHAN</p><p>4. Materi hasil diskusikan tuangkan dalam PADLET dan presentasikan di depan kelas!</p><p><br></p><p><strong><em><mark>Selamat Berdiskusi</mark></em></strong></p>]]></description>
         <enclosure url="https://youtu.be/n6Yrmx1myCE?si=tSr9e25LAldnYqqW" />
         <pubDate>2025-02-11 20:27:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3324778116</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 5: Bentuk Pemerintahan </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3325038010</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama anggota:</p><p>Dio Prima Indarta/11</p><p>Gabriel Andrian Prayoga/14</p><p>Gerardus Arvelino Reynaldi/15</p><p>Maria Estella Lourdes W./22</p><p>Sagita Kwhalanaffa/34</p><p><br/></p><p>Bentuk pemerintahan adalah cara suatu negara mengatur hubungan antara lembaga negara dengan konstitusi. Bentuk pemerintahan mencakup sistem dan aturan yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan serta menegakkan kekuasaan negara.</p><p><br/></p><p><strong>A. Bentuk Pemerintahan Republik</strong> </p><p><br/></p><p>Republik adalah bentuk pemerintahan yang bertujuan untuk kepentingan umum, di mana negara dijalankan oleh dan untuk rakyat. Menurut Bagir Manan, prinsip dasar republik adalah pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat banyak. Semua organ negara dalam sistem republik harus bekerja demi kepentingan umum.  </p><p><br/></p><p>Dua ciri utama pemerintahan republik:  </p><p>1. Pemerintahan Demokratis – Kekuasaan negara tidak terpusat pada satu tangan atau lembaga, tetapi tersebar di berbagai organ negara melalui sistem pemencaran kekuasaan (desentralisasi). Ini dilakukan untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak absolut dan tetap berorientasi pada kepentingan umum.  </p><p>2. Partisipasi Rakyat – Rakyat berperan aktif dalam penyelenggaraan negara. Mereka dapat menyampaikan aspirasi melalui lembaga seperti referendum, partai politik, dan pemilihan umum. Dalam republik, rakyat bukan hanya objek yang harus patuh, tetapi juga subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/3394707855/2451c1e011d7e4aeb2155125e5094e7c/Pengertian_Pemerintahan_Republik.png" />
         <pubDate>2025-02-12 01:28:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3325038010</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 3 (SISTEM PEMERINTAHAN) </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3325047173</link>
         <description><![CDATA[<p>Anggota kelompok (3) </p><ol><li><p>Adella Balqis Zulfani (02)</p></li><li><p>Anindya Estiningtyas (06) </p></li><li><p>Julian Bima Nugraha (18) </p></li><li><p>Muhammad Fakhry Al Harits (25) </p></li><li><p>Tri Kartika Sari (35)</p></li></ol><p><br/></p><p>Sistem pemerintahan </p><p>1. Sistem pemerintahan Presidensial </p><p>2. sistem pemerintahan Parlementer</p><p><br/></p><p>📌Sistem Pemerintahan </p><p>Menurut Syafiie (2013: 12), sistem pemerintahan merupakan sekelompok orang yang secara baik dan benar serta indah melakukan sesuatu kebijakan atau kehendak dalam mengoordinasikan, mengomunikasikan, serta memimpin hubungan dengan dirinya sendiri, masyarakat, atau lembaga negara yang ada dalam tubuh pemerintahan itu sendiri.</p><p><br/></p><p>A.  Sistem Pemerintahan Presidensial Pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, yang menetapkan sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan diorganisasi dalam satu kekuasaan seorang presiden.</p><p>Sebagai kepala negara, presiden berhak menunjuk pembantu-pembantunya yang akan duduk memimpin departemennya masing-masing. Menteri negara sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.</p><p>Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah Amerika Serikat. Sistem presidensial di densia Amerika Serikat mengadopsi teori Montequeu, di mana tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) saling terpisah dan saling mengontrol melalui check and balances.</p><p>Kongres memiliki kekuasaan membuat undang-undang, sedangkan presiden memiliki hak veto terhadap undangundang yang dibuat oleh Kongres. Presiden dan menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen, tetapi langsung kepada rakyat yang memilihnya. Adapun kekuasaan kehakiman berada pada Mahkamah Agung dan kekuasaan legislatif berada pada DPR atau Kongres (Senat dan Parlemen)</p><p>Jika Amerika menggunakan sistern pemerintahan presidensial yang menganut pemisahan secara murni, Indonesia menerapkan sistem presidensial dengan pembagian kekuasaan negara. Antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak terpisah, Dalam hal-hal tertentu, ketiganya memiliki keterkaitan atau hubungan kerja.</p><p><br/></p><p>Ciri-ciri negara presidensial</p><p>1 masa jabatan dibatasi satu atau dua kali masa jabatan</p><p>2 presiden dan wakil tidak bertanggung jawab kepada parlemen, tetapi bertanggung jawab kepada rakyat</p><p>3.presiden dan wakil dapat diberhentikan dalam. masa jabatan karena melanggar hukum</p><p>4 presiden dan wakil dipilih langsung oleh rakyat</p><p>5. presiden tidak tunduk pada parlemen</p><p>6. tidak mengenal pembedaan antara fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan.</p><p>7.tanggung jawab pemerintahan berada di tangan presiden pemerintahan.</p><p>7. Tanggung jawab pemerintahan berada di tangan presiden</p><p><br/></p><p>B. Sistem Pemerintahan Parlementer </p><p>• Parlemen memiliki kewenangan untuk mengangkat perdana menteri.</p><p>• Presiden hanya sebagai simbol.</p><p>• Yang menjalankan tugas pemerintahan adalah perdana menteri.</p><p>• Contoh negaranya adalah Inggris.</p><p><br/></p><p>Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:</p><p>a. Raja/ratu atau presiden sebagai kepala negara.</p><p>b. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri sedangkan kepala negara hanya sebagai simbol.</p><p>c. Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.</p><p>d. Dalam sistem dua partai, partai pemenang pemilu membentuk kabinet sekaligus perdana menteri sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.</p><p>e. Dalam sistem banyak portal formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi karena kabinet harus mendapatkan kepercayaan parlemen. </p><p>f. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen, kepala negara yang menyelesaikannya. Jika kepala negara menganggap kabinet yang benar, kepala negara dapat membubarkan parlemen.</p><p><br/></p><p>Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa corak ketatanegaraan suatu negara dapat dilihat dari siapa yang berkuasa, ada tidaknya pembatasan masa jabatan, ada tidaknya keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan negara, ada tidaknya pemilu dalam proses pergantian pemerintahan, dan apakah rakyat sebagai pelaku atau hanya penonton.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/3394691149/b3c6ea883f1c87a52a015dc67b2d794e/27e3c251_db79_4ba3_9129_8dcfe78fe485.jpeg" />
         <pubDate>2025-02-12 01:36:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3325047173</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Sistem Pemerintahan</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333389868</link>
         <description><![CDATA[<p><br/></p><p><mark>BENTUK PEMERINTAHAN</mark></p><p>→ Pada prinsipnya, sistem pendistribusian kekuasaan negara kepada segenap organ-organ negara menentukan bentuk pemerintahan.</p><p><br/></p><p>Jika sistem pendistribusian kekuasaan negara bersifat sentralistik, bentuk pemerintahannya adalah monarki. </p><p><br/></p><p>Jika sistem pendistribusian. kekuasaan negara bersifat desentralistik (yakni sistem pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan), bentuk pemerintahan yang dihasilkan adalah republik. </p><p><br/></p><p>1.   <strong>Monarki</strong>    </p><p>   → Monarki adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh seorang raja atau ratu yang umumnya berkuasa secara turun-temurun. Monarki terbagi menjadi tiga jenis:  </p><p>   -   Monarki Absolut  : Raja memiliki kekuasaan penuh tanpa ada pembatasan hukum atau lembaga lain (contoh: Brunei Darussalam).  </p><p>   -   Monarki Konstitusional  : Kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar (contoh: Swedia).  </p><p>   -   Monarki Parlementer  : Raja hanya berperan sebagai simbol negara, sementara pemerintahan dijalankan oleh kabinet dan bertanggung jawab kepada parlemen (contoh: Inggris dan Malaysia).  </p><p><br/></p><p>2.   <strong>Republik</strong>    </p><p>   Republik adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berasal dari rakyat dan dipimpin oleh kepala negara yang dipilih, bukan diwariskan. Dalam republik, kepentingan umum menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Ciri-ciri utama republik:  </p><p>   - Kekuasaan tersebar ke berbagai lembaga negara, tidak terpusat pada satu orang.  </p><p>   - Rakyat berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, seperti melalui pemilu dan partai politik.  </p><p>   - Kepala negara dipilih oleh rakyat dan memiliki batas masa jabatan tertentu.  </p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="https://get.pxhere.com/photo/auditorium-parliament-orchestra-government-finnish-house-of-parliament-the-plenary-hall-board-positions-president-of-the-platform-1105489.jpg" />
         <pubDate>2025-02-18 22:57:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333389868</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333442669</link>
         <description><![CDATA[<p>Anggota Kelompok</p><ol><li><p>Asbia progresto (08) </p></li><li><p>Dewi Satiti Ningrum (10) </p></li><li><p>Hafara Nuria Azmi (16) </p></li><li><p>Kayyisa Nur Lathifa (19) </p></li><li><p>Muhammad Hanif Setyawan (27) </p><p><br></p></li></ol><p><mark>BENTUK PEMERINTAHAN</mark></p><blockquote><p>→ Pada prinsipnya, sistem pendistribusian kekuasaan negara kepada segenap organ-organ negara menentukan bentuk pemerintahan.</p><p>Jika sistem pendistribusian kekuasaan negara bersifat sentralistik, bentuk pemerintahannya adalah monarki. </p><p>Jika sistem pendistribusian. kekuasaan negara bersifat desentralistik (yakni sistem pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan), bentuk pemerintahan yang dihasilkan adalah republik. </p></blockquote><p><br></p><blockquote><p>1.   Monarki    </p><p>   → Monarki adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh seorang raja atau ratu yang umumnya berkuasa secara turun-temurun. Monarki terbagi menjadi tiga jenis:  </p><p>   -   Monarki Absolut  : Raja memiliki kekuasaan penuh tanpa ada pembatasan hukum atau lembaga lain (contoh: Brunei Darussalam).  </p><p>   -   Monarki Konstitusional  : Kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar (contoh: Swedia).  </p><p>   -   Monarki Parlementer  : Raja hanya berperan sebagai simbol negara, sementara pemerintahan dijalankan oleh kabinet dan bertanggung jawab kepada parlemen (contoh: Inggris dan Malaysia).  </p><p><br></p><p>2.   Republik    </p><p>   Republik adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berasal dari rakyat dan dipimpin oleh kepala negara yang dipilih, bukan diwariskan. Dalam republik, kepentingan umum menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Ciri-ciri utama republik:  </p><p>   - Kekuasaan tersebar ke berbagai lembaga negara, tidak terpusat pada satu orang.  </p><p>   - Rakyat berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, seperti melalui pemilu dan partai politik.  </p><p>   - Kepala negara dipilih oleh rakyat dan memiliki batas masa jabatan tertentu.  </p><p><br></p><p><br></p></blockquote>]]></description>
         <enclosure url="https://images.pexels.com/photos/17793417/pexels-photo-17793417/free-photo-of-gedung-pemerintahan-bersejarah-di-berlin.jpeg" />
         <pubDate>2025-02-19 00:12:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333442669</guid>
      </item>
      <item>
         <title>BENTUK NEGARA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333451678</link>
         <description><![CDATA[<p>Bentuk Negara merupakan aspek penting dalam mendirikan suatu negara. Sebelum negara terbentuk, berbagai konsep dan rancangan tentu sudah dipersiapkan, termasuk memikirkan siapa nanti yang akan memimpin, berapa banyak yang memimpin, bagaimana pemimpin menjalankan pemerintahan, apa yang dijadikan pegangan pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta siapa saja yang membantu terlaksananya pemerintahan tersebut. Semua itu akan menentukan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.</p><p><br></p><p>a. Bentuk Negara Kesatuan</p><p>Negara kesatuan merupakan suatu negara yang tersusun tunggal, tidak ada negara dalam negara. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pusat. Dalam negara kesatuan, hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Meskipun terdapat banyak bagian dari sebuah negara, tetapi mereka tidak berdiri sendiri.</p><p>Menurut C. F Strong terdapat dua sifat penting negara kesatuan,</p><p>1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.</p><p>2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat selain pemerintah pusat.</p><p><br></p><p>b. Bentuk Negara Serikat</p><p>Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang awalnya berdiri sendiri, tetapi kemudian menggabungkan diri dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal.</p><p>Terdapat dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Hal yang menjadi urusan pemerintahan federal menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian, misalnya hubungan internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos, dan komunikasi. Di luar urusan tersebut, menjadi kewenangan pemerintah negara bagian. Dapat diketahui bahwa negara serikat memiliki ciri utama, yaitu kekuasaan pemerintah sejatinya berasal dari negara bagian yang sebagian urusan dilimpahkan ke negara federal</p><p><br></p><p>Bentuk negara dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya</p><p>a. Oligarki</p><p>Negara oligarki adalah bentuk negara yang pemerintahannya berasal dari kelompok feodal dan lebih mengutamakan kelompok tersebut. Bentuk negara oligarki saat ini jarang digunakan dan sudah mulai ditinggalkan.</p><p>b. Monarki</p><p>Negara monarki atau kerajaan adalah bentuk negara yang urusan pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang. Dalam hal ini, hak dalam pemerintahan negara dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada yang bisa mengganggu gugat</p><p>c. Demokrasi</p><p>Negara demokrasi adalah bentuk negara yang pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.</p><p><br></p><p>Izzudien Hassan (17)</p><p>Keysa Putri Karliya (20)</p><p>Keysia Aulia (21)</p><p>Rico Maysele (32)</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/3424741398/e3f04c3bd351004d92e6fef3edccd50f/images.jpeg" />
         <pubDate>2025-02-19 00:22:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333451678</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Bentuk Negara (3)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333452551</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama anggota </p><ol><li><p>Aina Cahyaning Ratri</p></li><li><p>Alwan Hafis Ardianto</p></li><li><p>Carissa Cyril Altia Zahra</p></li><li><p>Endrino Surya B</p></li><li><p>Yohanes Emanuel Deo E</p><p><br/></p><p>bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan, terlebih dahulu kalian perlu memahami konsep negara yang dapat dimulai dari pengertian, tujuan, dan fungsi, serta unsur-unsur negara. Untuk mengeksplorasi pemahaman kalian, ikuti penjelasan berikut.</p><p>Setelah kalian memahami konsep negara, selanjutnya mari memahami tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.</p><p><br/></p><p>Bentuk negara</p><p>1. Bentuk Negara Kesatuan</p><p>Negara kesatuan merupakan suatu negara yang tersusun tunggal, tidak ada negara dalam negara.</p><p>Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pusat.</p><p>Dalam negara kesatuan, hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Meskipun terdapat banyak bagian dari sebuah negara, tetapi mereka tidak berdiri sendiri.</p><p><br/></p><p>Menurut C. F Strong terdapat dua sifat penting negara kesatuan</p><p>1. Adanya supermasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.</p><p>2. ⁠Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat selain pemerintah pusat.</p><p><br/></p><p>Indonesia adalah negara kesatuan</p><p>yang sering disebut dengan Nogara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Bentuk negara kesatuan pada pasal tersebut diperkuat pasal-pasal lain, di antaranya Pasal 18 ayat (1), Pasal 188 ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 37 ayat (5). Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk tidak mengubah tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p><p><br/></p><p>Kesepakatan ini didasari</p><p>adanya pertimbangan bahwa</p><p>negara kesatuan merupakan bentuk yang paling cook untuk mewadahi sebuah bangsa majemuk dengan berbaggi macam perbedaan suku, agama, bahasa, budaya, dan lainnya.</p><p>Hal ini sesuai dengan pembukaan alenia keempat UUD NRI Tahun 1945, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”</p><p><br/></p><p><em>Negara Kesatuan</em></p><p>Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan menganut asas desentralisasi. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen,</p><p>"Pemerintah</p><p>daerah menialankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat."</p><p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintah pusat meliputi enam kewenangan: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter. Di luar itu, menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan yang diatur dalam undang-undang. Pasal 18B ayat (2) UUD</p><p>NRI Tahun 1945</p><p>Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionainya sepanjang masih hidup dan sesugi dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang'. Artinya, negora menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionainya yang hingga kini masih berkembang dalam kehidupon masyarakat, asal tidak bertentangan undangan. dengan peraturan perundang-</p><p>Sebab, bentuk penghormatan terhodop masyarakat hukum dat sejatinya adalah dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p><p><br/></p><p><br/></p><p><em>2. Negara Serikat</em></p><p>Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang awalnya berdiri sendiri, tetapi kemudian menggabungkan diri dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal.</p><p><br/></p><p>Terdapat dua macam pemerintahan. yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Hal yang menjadi urusan pemerintahan federal menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian, misalnya hubungan internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos, dan komunikasi. Di luar urusan tersebut, menjadi kewenangan pemerintah negara bagian.</p><p><br/></p><p>Dari penjelasan tersebut</p><p>dapat diketahui bahwa negara serikat memiliki ciri utama, yaitu kekuasaan pemerintah sejatinya berasal dari negara bagian yang sebagian urusan dilimpahkan ke negara federal.</p><p><br/></p><p><br/></p><p><em>Bentuk negara dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya</em></p><p><em>1. Negara Oligarki</em></p><p>Negara oligarki adalah bentuk negara yang pemerintahannya berasal dari kelompok feodal dan lebih mengutamakan kelompok tersebut. Bentuk negara oligarki saat ini jarang digunakan dan sudah mulai ditinggalkan.</p><p><br/></p><p><em>2. Monarki</em></p><p>Negara monarki atau kerajaan adalah bentuk negara yang urusan pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang. Dalam hal ini, hak dalam pemerintahan negara dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tapa ada yang bisa mengganggu gugat.</p><p><br/></p><p><em>3. Demokrasi</em></p><p>Negara demokrasi adalah bentuk</p><p>negara yang pemerintahannya</p><p>sepenuhnya berada di tangan</p><p>rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.</p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2025-02-19 00:23:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333452551</guid>
      </item>
      <item>
         <title>BENTUK NEGARA </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333480068</link>
         <description><![CDATA[<p><br/></p><p>Bentuk Negara merupakan aspek penting dalam mendirikan suatu negara. Sebelum negara terbentuk, berbagai konsep dan rancangan tentu sudah dipersiapkan, termasuk memikirkan siapa nanti yang akan memimpin, berapa banyak yang memimpin, bagaimana pemimpin menjalankan pemerintahan, apa yang dijadikan pegangan pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta siapa saja yang membantu terlaksananya pemerintahan tersebut. Semua itu akan menentukan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.</p><p><br/></p><p><mark>a. Bentuk Negara Kesatuan</mark></p><p>Negara kesatuan merupakan suatu negara yang tersusun tunggal, tidak ada negara dalam negara. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pusat. Dalam negara kesatuan, hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Meskipun terdapat banyak bagian dari sebuah negara, tetapi mereka tidak berdiri sendiri.</p><p>Menurut C. F Strong terdapat dua sifat penting negara kesatuan,</p><p>1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.</p><p>2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat selain pemerintah pusat.</p><p><br/></p><p><mark>b. Bentuk Negara Serikat</mark></p><p>Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang awalnya berdiri sendiri, tetapi kemudian menggabungkan diri dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal.</p><p>Terdapat dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Hal yang menjadi urusan pemerintahan federal menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian, misalnya hubungan internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos, dan komunikasi. Di luar urusan tersebut, menjadi kewenangan pemerintah negara bagian. Dapat diketahui bahwa negara serikat memiliki ciri utama, yaitu kekuasaan pemerintah sejatinya berasal dari negara bagian yang sebagian urusan dilimpahkan ke negara federal</p><p><br/></p><p>Bentuk negara dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya</p><p><mark>a. Oligarki</mark></p><p>Negara oligarki adalah bentuk negara yang pemerintahannya berasal dari kelompok feodal dan lebih mengutamakan kelompok tersebut. Bentuk negara oligarki saat ini jarang digunakan dan sudah mulai ditinggalkan.</p><p><mark>b. Monarki</mark></p><p>Negara monarki atau kerajaan adalah bentuk negara yang urusan pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang. Dalam hal ini, hak dalam pemerintahan negara dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada yang bisa mengganggu gugat</p><p><mark>c. Demokrasi</mark></p><p>Negara demokrasi adalah bentuk negara yang pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.</p><p><br/></p><p>Izzudien Hassan (17)</p><p>Keysa Putri (20)</p><p>Keysia Aulia (21)</p><p>Haikal Nizam (26)</p><p>Rico Maysele (32)</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/3424828990/72093d8c7e17476fdf8bae0ada50b4c7/images.jpeg" />
         <pubDate>2025-02-19 00:50:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333480068</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333482353</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Anggota kelompok 4</strong></p><ol><li><p>Aghna Hasbian N (3)</p></li><li><p>Natassia Ailina (29)</p></li><li><p>Parasian Nathanael S (30)</p></li><li><p>Rachel Butarbutar (31)</p></li><li><p>Rizky Maulana A (33)</p><p><br/></p></li></ol><p><br/></p><ol><li><p><strong>Negara Kesatuan</strong></p><p>Negara kesatuan adalah negara yang tersusun tunggal, di mana kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 UUD 1945. Bentuk ini dipilih karena lebih sesuai untuk negara yang majemuk.  </p></li></ol><p><br/></p><p><strong>Sifat penting menurut C.F. Strong:</strong></p><ul><li><p>Supremasi pemerintah pusat : Pemerintah pusat memiliki kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan negara.  </p></li><li><p>Tidak ada badan berdaulat lain selain pemerintah pusat.</p></li></ul><p><br/></p><p>Desentralisasi dalam Pemerintahan</p><p>Meskipun berbentuk negara kesatuan, Indonesia menerapkan asas desentralisasi (Pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan sendiri kecuali dalam urusan tertentu yang menjadi wewenang pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter).  </p><p><br/></p><ol start="2"><li><p><strong>Negara Serikat</strong></p><p>Negara serikat terdiri dari beberapa negara bagian yang memiliki otonomi sendiri, sementara pemerintahan federal mengurus kepentingan bersama seperti hubungan internasional dan pertahanan. Kekuasaan sejatinya berasal dari negara bagian yang melimpahkan sebagian urusan ke pemerintah federal.  </p></li></ol><p><br/></p><p>Dalam sistem ini, terdapat dua<strong> tingkat pemerintahan:  </strong></p><ul><li><p><strong>Pemerintahan Federal</strong></p><p>Mengurus kepentingan bersama seluruh negara bagian, seperti hubungan internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos, dan komunikasi.  </p></li><li><p><strong>Pemerintahan Negara Bagian</strong></p><p>Mengurus urusan dalam negeri masing-masing negara bagian di luar yang menjadi kewenangan federal.  </p></li></ul><p><br/></p><p><strong>Bentuk Negara Berdasarkan Pelaksanaannya</strong></p><ul><li><p><strong>Oligarki</strong></p><p>Pemerintahan dikuasai oleh kelompok tertentu, biasanya kaum feodal.  </p></li><li><p><strong>Monarki</strong></p><p>Pemerintahan dijalankan oleh satu orang (raja/ratu) tanpa bisa diganggu gugat.  </p></li><li><p><strong>Demokrasi</strong></p><p>Pemerintahan berada di tangan rakyat, dengan asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="https://pixabay.com/get/g7b324d300252ecddb2f58de5d7ebf9a35321652415399623c4b36c41cedd5c0a503994aea76a0464fe1ed9f4ccb05892.jpg" />
         <pubDate>2025-02-19 00:52:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333482353</guid>
      </item>
      <item>
         <title>BENTUK NEGARA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333484008</link>
         <description><![CDATA[<p><br></p><p>Bentuk Negara merupakan aspek penting dalam mendirikan suatu negara. Sebelum negara terbentuk, berbagai konsep dan rancangan tentu sudah dipersiapkan, termasuk memikirkan siapa nanti yang akan memimpin, berapa banyak yang memimpin, bagaimana pemimpin menjalankan pemerintahan, apa yang dijadikan pegangan pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta siapa saja yang membantu terlaksananya pemerintahan tersebut. Semua itu akan menentukan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.</p><p>a. <mark>Bentuk Negara Kesatuan</mark></p><p>Negara kesatuan merupakan suatu negara yang tersusun tunggal, tidak ada negara dalam negara. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pusat. Dalam negara kesatuan, hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Meskipun terdapat banyak bagian dari sebuah negara, tetapi mereka tidak berdiri sendiri.</p><p>Menurut C. F Strong terdapat dua sifat penting negara kesatuan,</p><p>1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.</p><p>2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat selain pemerintah pusat.</p><p>b. <mark>Bentuk Negara Serikat</mark></p><p>Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang awalnya berdiri sendiri, tetapi kemudian menggabungkan diri dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal.</p><p>Terdapat dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Hal yang menjadi urusan pemerintahan federal menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian, misalnya hubungan internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos, dan komunikasi. Di luar urusan tersebut, menjadi kewenangan pemerintah negara bagian. Dapat diketahui bahwa negara serikat memiliki ciri utama, yaitu kekuasaan pemerintah sejatinya berasal dari negara bagian yang sebagian urusan dilimpahkan ke negara federal</p><p><br></p><p>Bentuk negara dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya</p><p><mark>a. Oligarki</mark></p><p>Negara oligarki adalah bentuk negara yang pemerintahannya berasal dari kelompok feodal dan lebih mengutamakan kelompok tersebut. Bentuk negara oligarki saat ini jarang digunakan dan sudah mulai ditinggalkan.</p><p><mark>b. Monarki</mark></p><p>Negara monarki atau kerajaan adalah bentuk negara yang urusan pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang. Dalam hal ini, hak dalam pemerintahan negara dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada yang bisa mengganggu gugat</p><p><mark>c. Demokrasi</mark></p><p>Negara demokrasi adalah bentuk negara yang pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.</p><p><br></p><p>Izzudien Hassan 17</p><p>Keysa Putri 20</p><p>Keysia Aulia 21</p><p>Muhammad Haikal 26</p><p>Rico Maysele 32</p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/3424828990/f87af7c278abfd0e7ca19eea52a65e90/images.jpeg" />
         <pubDate>2025-02-19 00:54:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333484008</guid>
      </item>
      <item>
         <title>BENTUK NEGARA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333489442</link>
         <description><![CDATA[<p><br/></p><p>Bentuk Negara merupakan aspek penting dalam mendirikan suatu negara. Sebelum negara terbentuk, berbagai konsep dan rancangan tentu sudah dipersiapkan, termasuk memikirkan siapa nanti yang akan memimpin, berapa banyak yang memimpin, bagaimana pemimpin menjalankan pemerintahan, apa yang dijadikan pegangan pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta siapa saja yang membantu terlaksananya pemerintahan tersebut. Semua itu akan menentukan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.</p><p><br/></p><p><mark>a. Bentuk Negara Kesatuan</mark></p><p>Negara kesatuan merupakan suatu negara yang tersusun tunggal, tidak ada negara dalam negara. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pusat. Dalam negara kesatuan, hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Meskipun terdapat banyak bagian dari sebuah negara, tetapi mereka tidak berdiri sendiri.</p><p>Menurut C. F Strong terdapat dua sifat penting negara kesatuan,</p><p>1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.</p><p>2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat selain pemerintah pusat.</p><p><br/></p><p><mark>b. Bentuk Negara Serikat</mark></p><p>Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang awalnya berdiri sendiri, tetapi kemudian menggabungkan diri dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal.</p><p>Terdapat dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Hal yang menjadi urusan pemerintahan federal menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian, misalnya hubungan internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos, dan komunikasi. Di luar urusan tersebut, menjadi kewenangan pemerintah negara bagian. Dapat diketahui bahwa negara serikat memiliki ciri utama, yaitu kekuasaan pemerintah sejatinya berasal dari negara bagian yang sebagian urusan dilimpahkan ke negara federal</p><p><br/></p><p>Bentuk negara dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya</p><p><mark>a. Oligarki</mark></p><p>Negara oligarki adalah bentuk negara yang pemerintahannya berasal dari kelompok feodal dan lebih mengutamakan kelompok tersebut. Bentuk negara oligarki saat ini jarang digunakan dan sudah mulai ditinggalkan.</p><p><mark>b. Monarki</mark></p><p>Negara monarki atau kerajaan adalah bentuk negara yang urusan pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang. Dalam hal ini, hak dalam pemerintahan negara dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada yang bisa mengganggu gugat</p><p><mark>c. Demokrasi</mark></p><p>Negara demokrasi adalah bentuk negara yang pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.</p><p><br/></p><p>Izzudien Hassan 17 </p><p>Keysa Putri 20</p><p>Keysia Aulia 21 </p><p>Muhammad Haikal 26 </p><p>Rico Maysele 32 </p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/3424828990/d74f7ae971db6079051e4c9b23763457/images.jpeg" />
         <pubDate>2025-02-19 00:59:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333489442</guid>
      </item>
      <item>
         <title>BENTUK NEGARA </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333492225</link>
         <description><![CDATA[<p><br></p><p>Bentuk Negara merupakan aspek penting dalam mendirikan suatu negara. Sebelum negara terbentuk, berbagai konsep dan rancangan tentu sudah dipersiapkan, termasuk memikirkan siapa nanti yang akan memimpin, berapa banyak yang memimpin, bagaimana pemimpin menjalankan pemerintahan, apa yang dijadikan pegangan pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta siapa saja yang membantu terlaksananya pemerintahan tersebut. Semua itu akan menentukan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.</p><p><br></p><p><mark>a. Bentuk Negara Kesatuan</mark></p><p>Negara kesatuan merupakan suatu negara yang tersusun tunggal, tidak ada negara dalam negara. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pusat. Dalam negara kesatuan, hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Meskipun terdapat banyak bagian dari sebuah negara, tetapi mereka tidak berdiri sendiri.</p><p>Menurut C. F Strong terdapat dua sifat penting negara kesatuan,</p><p>1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.</p><p>2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat selain pemerintah pusat.</p><p><br></p><p><mark>b. Bentuk Negara Serikat</mark></p><p>Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang awalnya berdiri sendiri, tetapi kemudian menggabungkan diri dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal.</p><p>Terdapat dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Hal yang menjadi urusan pemerintahan federal menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian, misalnya hubungan internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos, dan komunikasi. Di luar urusan tersebut, menjadi kewenangan pemerintah negara bagian. Dapat diketahui bahwa negara serikat memiliki ciri utama, yaitu kekuasaan pemerintah sejatinya berasal dari negara bagian yang sebagian urusan dilimpahkan ke negara federal</p><p><br></p><p>Bentuk negara dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya</p><p><mark>a. Oligarki</mark></p><p>Negara oligarki adalah bentuk negara yang pemerintahannya berasal dari kelompok feodal dan lebih mengutamakan kelompok tersebut. Bentuk negara oligarki saat ini jarang digunakan dan sudah mulai ditinggalkan.</p><p><mark>b. Monarki</mark></p><p>Negara monarki atau kerajaan adalah bentuk negara yang urusan pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang. Dalam hal ini, hak dalam pemerintahan negara dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada yang bisa mengganggu gugat</p><p><mark>c. Demokrasi</mark></p><p>Negara demokrasi adalah bentuk negara yang pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.</p><p><br></p><p>Izzudien Hassan 17 </p><p>Keysa Putri 20</p><p>Keysia Aulia 21 </p><p>Muhammad Haikal 26 </p><p>Rico Maysele 32 </p>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/3424828990/10906a0c4ed505e2fd3e210d93421a0e/images.jpeg" />
         <pubDate>2025-02-19 01:01:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/giyasuta95/d3j7wzo072n10jus/wish/3333492225</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
