<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Peran Penyelenggara Pemilu by Rizky Prasastifani</title>
      <link>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks</link>
      <description>Tulislah uraian peran penyelenggara pemilu yang ada di Indonesia</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2022-06-08 06:00:19 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2022-11-01 08:24:53 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Kelompok 1 Tugas dan Peran KPU </title>
         <author>rizkyprasastifani79</author>
         <link>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364277584</link>
         <description><![CDATA[<div>Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.<br><br>KPU mempunyai tugas kewenangan, yaitu<br><br>1. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum<br><br>2. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS<br><br>3. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II<br><br>4. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;<br>memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.<br><br>Peran KPU<br>Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya fokus bekerja secara teknis berdasarkan aturan perundang-undangan, tapi juga berupaya memperkuat demokrasi melalui proses pemilu dan pemilihan yang langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil<br><br>Nama anggota kelompok 1 :<br>1. M.Reyhan Firdaus<br>2. Jordan Bethoven S.<br>3. Rela Hanum Sabila<br>4. Rafly Ahmad Herlando<br>5. Shifa Nur Azizah<br>6. Muhammad Farhan Al Vajri<br>7. Najwa Fazila<br>8. Apsarini Calista Diningrum<br><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1863415507/2c4b98063bf9377d52af7c7005e72ab9/2_768x512.jpg" />
         <pubDate>2022-11-01 02:56:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364277584</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 2 Tugas dan Peran Bawaslu</title>
         <author>rizkyprasastifani79</author>
         <link>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364355235</link>
         <description><![CDATA[<div>Gambar bawaslu yang sedang rapat<br><br>Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, disingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu RI yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota.<br><br><br>Lembaga yang bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, disamping memiliki peran dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, juga memiliki tugas dan wewenang yang cukup berat dan besar.<br><br>Lebih rincinya lagi tugas bawaslu sebagai berikut :</div><div>1.) Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan</div><div>2.) Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu</div><div>3.) Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu</div><div>4.) Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu</div><div>5.) Mencegah terjadinya praktik politik uang<br><br>Nama anggota :</div><div>1. Revalia Tamara Putri</div><div>2. Dena Aprisia</div><div>3. Chesya Citra Aurellia</div><div>4. Dinda Masiroh</div><div>5. M. Baahir</div><div>6. Aqilah Ferliansyah</div><div>7. Masykuri Abdillah</div><div>8. Salvon Damar<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1863411625/db96f5a1a22d335fdd267d2084915e75/IMG_20221101_WA0017.jpg" />
         <pubDate>2022-11-01 04:12:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364355235</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 3 Tugas dan Peran Panwalu</title>
         <author>rizkyprasastifani79</author>
         <link>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364544641</link>
         <description><![CDATA[<div>Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.<br><br>1. <mark>Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari:<br>- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.<br>- Pelaksanaan kampanye<br>- Pendistribusian logistik Pemilu<br>- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS<br>- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS<br>- Pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan<br>- Pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK<br>- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan<br><br>2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kampung/Desa/kelurahan<br><br>3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah Kampung/Desa/kelurahan<br><br>4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan<br><br>5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kampung/Desa/kelurahan<br><br>6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.<br>Sementara itu wewenang Panwaslu Kampung/Desa/Kelurahan adalah:<br><br>- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa<br>- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu<br>- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan<br><br>Lalu, apasaja kewajiban Panwaslu Kampung/Desa/Kelurahan. Ini dia jabarannya:<br>- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil<br>- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS<br>- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic<br>- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan<br>- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan</mark></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1869790005/066ffa90aa91c103d065b684fb8881d0/58F5D76B_6496_449B_85A8_C4AFD44D6261.jpeg" />
         <pubDate>2022-11-01 07:29:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364544641</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 5 Tugas dan Peran Partai Politik dalam Pemilu</title>
         <author>rizkyprasastifani79</author>
         <link>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364547292</link>
         <description><![CDATA[<div>apa itu parpol?<br>Partai politik adalah organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan. Anggota partai umumnya memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai dapat mempromosikan tujuan ideologis atau kebijakan tertentu.<br><br>parpol aktif saat ini :<br>1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)<br>2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)<br>3. Partai Demokrat<br>4. Partai Golongan Karya (Golkar)<br>5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)<br>6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)<br><br>fungsi/tugas parpol :<br>1. sebagai wadah untuk menampung calon calon anggota legistlatif.<br>2. mempersiapkan calon calon anggota legislatif.<br>3. meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilu.<br>4. menciptakan iklim atau suasana yang kondusif dalam pemilu.</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1864757492/afa19bf7de5a3f1753f1cd7879f1e869/ilustrasi_partai_politik_andhika_akbaryansyahdetikcom.jpeg" />
         <pubDate>2022-11-01 07:33:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364547292</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 4 tugas dan peran MK</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364549309</link>
         <description><![CDATA[<div>Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK[1] dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.&nbsp;<br>&nbsp;<br>&nbsp;<br><br>Bahkan, ini juga terjadi di negara-negara lain yang sebelumnya menganut sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi negara demokrasi. MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.<br>Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review[2]yang menjadi kewenangan MK. Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian daripadanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan MK. Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak bolehbertentangan dengan konstitusi. Melalu kewenangan judicial review ini, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.<br>Fungsi lanjutan selain judicial review, yaitu (1) memutus sengketa antarlembaga negara, (2) memutus pembubaran partai politik, dan (3) memutus sengketa hasil pemilu. Fungsi lanjutan semacam itu memungkinkan tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan (antar lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran sesuatu partai politik. Perkara-perkara semacam itu erat dengan hak dan kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik dikaitkan dengan kewenangan MK Fungsi dan peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Empat kewenangan MK adalah:<br>Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.<br>Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.<br>Memutus pembubaran partai politik.<br>Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.<br>Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.<br><br>Anggota kelompok 4<br>- Salisya Khairia&nbsp;<br>- Kayla Intania<br>- Marletha NurInsani<br>- Ni Nyoman Jingga<br>- Algustav Putra<br>- M. Rafif</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1869790532/59f65636b322efcfedc3267505a63758/IMG_20221101_WA0065.jpg" />
         <pubDate>2022-11-01 07:35:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364549309</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Gedung MK (kel 4)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364552994</link>
         <description><![CDATA[<div>berikut&nbsp;adalah bangunan gedung dari mahkamah konstitusi</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1869790532/b9f3e011ddfd033124b80016b29d45df/IMG_20221101_WA0064.jpg" />
         <pubDate>2022-11-01 07:39:25 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rizkyprasastifani79/Bookmarks/wish/2364552994</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
