<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>TUGAS MAPEL PKn KLAS XII IPA by harmanto anto</title>
      <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki</link>
      <description>Peserta didik diharapkan dapat memahami peranan Pers dalam Masyarakat Demokratis</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2018-01-22 00:57:42 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2023-01-25 03:18:08 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Tugas 1 untuk semua klas yaitu klas XII IPA 1 -XII IPA 6</title>
         <author>harmanto4747</author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/223172671</link>
         <description><![CDATA[<div>Soal :  1. Tuliskan pengertian Pers menurut UU Pers No. 40 tahun 1999! 2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di Indonesia. berikan analisamu!</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-22 01:03:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/223172671</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/223188276</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-22 03:28:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/223188276</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/223188447</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-22 03:30:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/223188447</guid>
      </item>
      <item>
         <title>X</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/223190912</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-22 03:56:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/223190912</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ewako</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481159</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:25:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481159</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481233</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:25:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481233</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481257</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:25:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481257</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481276</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:26:04 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481276</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Bercel</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481354</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:26:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481354</guid>
      </item>
      <item>
         <title>dia</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481366</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:26:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481366</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tanjana</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481391</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:26:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481391</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Bismillah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481392</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:26:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481392</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481432</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:27:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481432</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481462</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:27:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481462</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Orang bodo2 kasian</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481463</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:27:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481463</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Lompo ulu</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481467</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:27:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481467</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481491</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:27:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481491</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481506</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:27:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481506</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nenek cantik</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481516</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 00:27:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224481516</guid>
      </item>
      <item>
         <title>TUGAS KELAS XII IPA 3</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224490192</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 01:41:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224490192</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224490597</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 01:44:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224490597</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224490928</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 01:46:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224490928</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Fikri hamba allah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224517724</link>
         <description><![CDATA[<div>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 05:39:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224517724</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ade makhluk hina</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224517787</link>
         <description><![CDATA[<div>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 05:40:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224517787</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Samson betawi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224519594</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 05:57:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224519594</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Orang bodo&quot;kasian</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224519802</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 05:59:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224519802</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Orang bodo2 kasian</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224520143</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 06:02:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224520143</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Akusihye</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224520810</link>
         <description><![CDATA[<div>Ini  diary hidupku aku ade andreas </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 06:10:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224520810</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224520962</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-25 06:12:04 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224520962</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224906749</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-26 00:25:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224906749</guid>
      </item>
      <item>
         <title>COHO</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224911030</link>
         <description><![CDATA[<div>Indri Safitri K//26</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257076311/0c5b44d4a4b3c2c48c90f3741042bbf1/Insaf.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 01:07:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224911030</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224913538</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257077669/40033a07424f00da64e4af1393305d6a/Nurul_Magfirah.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 01:28:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224913538</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dinda hafidzah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224916032</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-26 01:46:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224916032</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dinda Hafidzah P</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224917658</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257077669/2dc17ac3ab5895dd4c414c0655e542b2/pkn_dinda.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 02:01:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224917658</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nur Aisyah A (NOURUT14)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224918724</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257077669/f2eec330e0a7cc9dfcfd7e9dcaba68af/pkn_icha.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 02:12:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224918724</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Darmayanti darwis</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224919475</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>No. Urut Absen :21</strong><br><br>1. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2.Teori pers ada empat yaitu :<br>  1) Teori pers otoritarian<br>  2) Teori pers liberartarian<br>  3) Teori pers tanggung jawab sosial<br>  4) Teori pers komunis <br>Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers saja. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial. Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai <strong>Pers Pancasila</strong>, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-26 02:20:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224919475</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224920718</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257077669/94ec5bdcdde448f18518efe55bc50d5c/Nadya_Zalsabilah.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 02:32:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224920718</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ramli (10)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224924058</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2.Teori pers ada empat yaitu teori pers otoritarian,liberartarian,tanggung jawab sosial dan teori pers komunis.<br>Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu pers saja.meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial. Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-26 02:56:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224924058</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224930987</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257096570/e21b9f3f850152684647c44ab8f42aaa/chairunnisah.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 04:07:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224930987</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Gunadi pnya brng</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224939432</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/256729355/b9610b1dfa583264b6b3a8dc31d54292/Ahmad_gunadi_nu.doc" />
         <pubDate>2018-01-26 05:55:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224939432</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dahlia</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224939764</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/256729355/84ca5a2cdd59df79120639666aca94b6/tes.doc" />
         <pubDate>2018-01-26 05:59:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224939764</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224944746</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257097895/0dd8d8fac0b27fda660c7e0c869fcec2/dby.doc" />
         <pubDate>2018-01-26 07:04:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224944746</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224945109</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257097895/ea7cb8659a5771a9cd623983c89cd941/fchri.doc" />
         <pubDate>2018-01-26 07:08:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224945109</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224945861</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257097895/af540739fe18d4353fdacb559d3a6600/frmn.doc" />
         <pubDate>2018-01-26 07:15:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224945861</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224946349</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257097895/72e95fe7d2d67de2dc7b29681dcc8616/isml.doc" />
         <pubDate>2018-01-26 07:18:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224946349</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224946471</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257097895/3bb6c3c2a5dd2777cc87866bcad5e459/anndaptri.doc" />
         <pubDate>2018-01-26 07:19:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/224946471</guid>
      </item>
      <item>
         <title>MUHAMMAD HASAN (05)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225007175</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257077669/b094c461af072a06834c3f4f68ee93a4/MUHAMMAD_HASAN.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 11:47:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225007175</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NOOR ATIQAH AULIA IBRAHIM (33)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225012419</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2.Teori pers ada empat yaitu :<br>&nbsp; 1) Teori pers otoritarian<br>&nbsp; 2) Teori pers liberartarian<br>&nbsp; 3) Teori pers tanggung jawab sosial<br>&nbsp; 4) Teori pers komunis&nbsp;<br>Jadi kesimpulan dari empat teori pers ini adalah, teori pers mana yang cocok diterapkan di Indonesia? Menurut saya, teori tanggung jawab sosial sangat&nbsp;cocok. Kenapa? Karena kita sudah mempunyai fondasi yang kuat dalam menerapkan teori ini seperti UUD yang mengatur mengenai kebebasan berpendapat, UU pers dan penyiaran hingga lembaga negara seperti dewan pers dan KPI.<br>Selain itu tanggung jawab sosial cocok diterapkan di indonesia karena masyarakat Indonesia yang heterogen,terdiri dari berbagai macam suku,ras,agama,dan golongan. Sehingga peluang terjadinya perpecahan dimasyarakat sangat besar. Tanggung jawab sosial hadir untuk menengahi semua perbedaan yang ada di masyarakat itu. Sehingga demokrasi yang dipakai Indonesia ini bisa berjalan baik dan semua aspirasi masyarakat dari berbagai macam lapisan bisa tersalurkan lewat pers tanggung jawab sosial.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-26 12:11:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225012419</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ABDUL LATIEF</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225014198</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257077669/55801b7fa4306bd04529e0e73ae3a26c/ABDUL_LATIEF.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 12:21:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225014198</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225019512</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257192582/70f2561e51c02e6220796bc5ad367a2d/FITRYA_LIA.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 12:44:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225019512</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225030964</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>WISDAH EFENDI (13)</strong></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257191014/e2c66742a04fe061082b56035d280230/PKN.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 13:26:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225030964</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225059006</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257192582/ce01783e37efb05010fec31207658f46/Tazya_A_R___14_.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 14:27:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225059006</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ajeng Savitri (17)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225062702</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257216940/e7c86008afe14597d3d64e54bb13bce3/Ajeng_Savitri.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 14:34:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225062702</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225065131</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257226687/f3b4d5a02464f4b89d480c53e2328b5d/diorafdy.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 14:38:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225065131</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225075897</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/255514659/b9e7c6694e95dc67beff0120053c45ee/diorafdy.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 14:57:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225075897</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225094398</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-26 15:32:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225094398</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225099228</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-26 15:40:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225099228</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ridwan rapiyuddin (11)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225102195</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/255514091/a2b82bb668c1251dd477dcc126ba8c4a/ridwan.odt" />
         <pubDate>2018-01-26 15:43:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225102195</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nurul Hikma s (34)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225144134</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/255514063/4dea5905e2bce698a98e7a5b8146dcda/PKn_Tugas_1.docx" />
         <pubDate>2018-01-26 17:07:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225144134</guid>
      </item>
      <item>
         <title>M. Rafli Pratama</title>
         <author>diogagah339</author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225253368</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257235874/e463e948bdca33f85dc24f4c2fa3d7b7/Rafli.docx" />
         <pubDate>2018-01-27 00:13:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225253368</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ananda Aryatri Arnaldy (18) </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225257342</link>
         <description><![CDATA[<div><br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia<br><br>2. Teori pers terdiri dari 4, yaitu :<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp;- teori pers liberartarian <br>&nbsp; &nbsp; &nbsp;- teori pers otoritarian <br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; -teori pers tanggung jawab sosial<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; - teori pers komunis<br>Teori pers manakah yang dilaksanakan di indonesia: <br><strong><br>Tanggung Jawab Sosial<br></strong><br></div><div>teori tanggung jawab sosial dapat diterapkan secara luas, karena ia meliputi beberapa jenis media cetak privat dan lembaga siaran publik, yang dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai bentuk prosedur demokratis pada masyarakat.&nbsp;<br>siapa yang menikmati kebebasan juga memiliki tanggung jawab tertentu kepada masyarakat. Teori ini muncul karena teori libertarian dinilai terlalu mementingkan kebebasan.<br>&nbsp;Dalam teori tanggung jawab sosial, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tapi harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya dalam menyiarkan berita harus bersifat objektif, atau tidak menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.<br><br><br></div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-27 01:55:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225257342</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Muh Fadlan maulana</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225259510</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia<br><br>2.Pers Indonesia memiliki latar belakang sejarah yang erat berhubungan dengan pergerakan nasional untuk memperjuangkan kemerdekaan nasional, dan dengan itu perjuangan untuk memperbaiki kehidupan rakyatnya. Meski posisi dan peranan pers mengalami pergeseran sesuai dengan perkembangan sejarah negara dan sistem politiknya, namun pers Indonesia memiliki karakter yang konstan, yakni komitmen sosial-politik yang kuat.</div><div><br></div><div>Pengertian pers di Indonesia sudah jelas sebagaimana tercantum pada Undang-undang nomer 40 tahun 1999, seperti tersurat sebagai berikut:</div><div>Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Definisi pers tersebut menunjukkan bahwa pers di Indonesia tegas-tegas merupakan lembaga kemasyarakatan bukan lembaga pemerintah, bukan terompet pemerintah. Dengan kata lain, pers kita menganut teori tanggung jawab sosial. Mengenai hal ini secara jelas dicantumkan pada pasal 15 (tentang peran dewan pers dan keanggotaan dewan pers), dan pasal 17 (tentang peranan masyarakat dalam kehidupan pers) UU no 40 tahun 1999.</div><div><br></div><div>Indonesia saat ini resminya menganut sistem pers yang bebas dan bertanggungjawab. Konsep ini mengacu ke teori "pers tanggungjawab sosial." Asumsi utama teori ini adalah bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan. Maka pers harus bertanggungjawab pada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Namun dalam prakteknya, pers harus bertanggungjawab pada pemerintah.</div><div><br></div><div>Ini menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pers yang kritis dan mencoba menjalankan kontrol sosial. Ada rambu-rambu yang tidak tertulis, yang tidak bisa dilanggar. Misalnya: sulit dibayangkan pers Indonesia secara lugas dan terbuka bisa memuat isu tuduhan korupsi/kolusi/monopoli terhadap Presiden atau keluarganya. Padahal di negara demokratis, pemberitaan kritis adalah biasa saja dan jabatan Presiden bukan jabatan suci yang tak bisa disentuh. Namun kalau toh rambu-rambu itu bisa diterima, bahkan batas-batas rambu itu sendiri tidak pernah jelas, bisa berubah ubah tergantung selera penguasa. Di era rezim Orde Baru ini, ketika suatu penerbitan dianggap pemberitaannya "bertentangan dengan pembangunan", menghadapi risiko dibreidel.</div><div><br></div><div>Jika dilihat situasi yang ada saat ini, pers tampaknya sudah mengindahkan rambu rambu yang tidak tertulis tersebut. Hal ini dapat dilihat dari begitu gencarnya pers menyoroti pembangunan yang mereka anggap gagal. Pers saat ini bahkan lebih terang terangan memberitakan kepada masyarakat luas keburukan keburukan pemerintah.</div><div><br></div><blockquote>Menurut saya, jika dikaitkan dengan situasi saat ini, kita perlu merujuk kembali Teori Libertarian. Didalam teori ini kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran. Kebenaran bisa muncul dari hasil diskusi atau perdebatan antar argumen yang rasional. Dalam teori Libertarian, pers bukan instrumen pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argumen-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas dari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.</blockquote>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-27 02:50:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225259510</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Thahmid Triansha</title>
         <author>diogagah339</author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225260368</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257235874/6ceff7d289da931f3f6a5ed8eb214329/Thahmid_Triansha.docx" />
         <pubDate>2018-01-27 03:10:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225260368</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225260538</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257097895/db7cc67543362545b30e167e8d9737c4/fiq.doc" />
         <pubDate>2018-01-27 03:15:48 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225260538</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225261020</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-27 03:30:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225261020</guid>
      </item>
      <item>
         <title>MUTMAINNAH NURIA.L (06)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225261446</link>
         <description><![CDATA[<div>1)	Uu no 40 tahun 1999 menyatakan  bahwa, “pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia.”<br>2)	Terdapat 5 teori pers yang ada , yaitu diantaranya :<br>1.Teori pers komunis<br>2.Teori pers tanggung jawab sosial.<br>3.Teori pers otorian.<br>4.Teori pers libertarian<br>5. Teori pers pancasila.<br>Sistem pers indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori saja.meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial . sistem pers indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara indonesia yakni pancasila dan budaya masyarakat indonesia yang khas pula. <br>Kebebasan pers indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai panasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komuniksi lainnya.<br> <br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-27 03:43:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225261446</guid>
      </item>
      <item>
         <title>SYAMSIDAR LESTARI (12)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225261585</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2. Saat ini, Indonesia menganut sistem Tanggung Jawab Sosial.<br>Indonesia pernah menganut sistem pers otoriter dan sistem pers liberal sebelum akhirnya menganut sistem pers tanggung jawab sosial. Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman. Mengacu pada pasal 28 UUD 1945, maka kebebasan pers mendapat jaminan yang cukup kuat untuk melaksanakan fungsinya, yaitu melayani sistem politik dengan menyediakan ruang diskusi bagi masyarakat untuk berdebat terutama dalam masalah kebijakan public, menjadi penjaga dari hak-hak perorangan warga Negara, dan mebiayai financial secara mandiri&nbsp;<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-27 03:47:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225261585</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NUR AISYAH (08)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225261749</link>
         <description><![CDATA[<div>1.	Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2. . Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-27 03:52:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225261749</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225262513</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>NAMA : AZIZUL JABBAR MANSYUR<br></strong><br></div><div><strong>KELAS&nbsp; : XII IPA 2<br></strong><br></div><div><strong>NO.URUT : 22<br></strong><br></div><div>JAWABAN&nbsp;<br><br></div><div>1.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Pers menurut UU Pers No.40 Tahun 1992 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div>2.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Ada beberapa macam dari teori-teori pers ada Teori Otoriter, ada Teori Liberal, Teori Tanggung Jawab Sosial, dan Teori Soviet Totalitarian. Nah, karena Indonesia adalah negara yang mempunyai ideologi yang berbeda dengan negara-negara lain,maka Indonesia juga menganut teori pers yang berbeda yaitu Pers Pancasila. Jadi yang dianut Indonesia adalah Pers Pancasila, dan Teori Pers Pancasila memiliki kebebasan seperti yang dijelaskan dalam pasal 28 UUD 45 yang intinya bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Jadi setiap warga negara mempunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi pancasila. &nbsp;<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-27 04:13:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225262513</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225262774</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257403924/b5c7ab68cabaec3c2c79fbc7ec07d618/ANDI_AISYAH.docx" />
         <pubDate>2018-01-27 04:22:04 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225262774</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225262948</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>NAMA : DWI NUR MASYITA<br></strong><br></div><div><strong>KELAS&nbsp; : XII IPA 2<br></strong><br></div><div><strong>NO.URUT : 23<br></strong><br></div><div>JAWABAN&nbsp;<br><br></div><div>1.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Pers menurut UU Pers No.40 Tahun 1992 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div>2.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Menurut analisa saya&nbsp; teori pers yang dianut oleh Indonesia adalah teori pers pancasila, itu dikarenakan Indonesia adalah negara yang berideologi pancasila. Teori pers ini mempunyai kebebasan yang bertanggung jawab yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, agama, ras, antar golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan terpecahnya persatuan di Indonesia. Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah seperti menghina kepala negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas.&nbsp;<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-27 04:28:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225262948</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225263196</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/255514914/2feb405430bcf32ce5a267cde5db6349/MUTMAINNAH_NURIA_L.docx" />
         <pubDate>2018-01-27 04:35:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225263196</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225263247</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/255514914/b29434ded1a60200ac23018d60f3b45b/NINDI_RAMADHANI.docx" />
         <pubDate>2018-01-27 04:38:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225263247</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225268119</link>
         <description><![CDATA[<div>M.FIKRI NUR FUAD</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257413090/b3509c2b9c3a47b611bb1d744a29c466/PKN.docx" />
         <pubDate>2018-01-27 07:32:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225268119</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nabila syahrier</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225272476</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257423159/c5435c180b8451d95372bd962c61f28f/Nabila_syahrier.docx" />
         <pubDate>2018-01-27 08:57:11 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225272476</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Iswan pasaribun</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225273968</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257423159/f88d3ee6dba06e55ac56c43f000adde8/Iswan_pasaribun.docx" />
         <pubDate>2018-01-27 09:20:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225273968</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Widya Sari Ismail (15)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225283055</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257430957/2f7b415649ddbe1d011212831b507c6e/pers.docx" />
         <pubDate>2018-01-27 11:31:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225283055</guid>
      </item>
      <item>
         <title>MUH FAIZAL APRIYANTO.M</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225289777</link>
         <description><![CDATA[<div>1.	tuliskan pengertian Pers menurut UU Pers No.40 Tahun 1999!<br>	Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br><br>2.	Ada beberapa teori Pers, teori Pers  yang manakah yang dilaksanakan di Indonesia.berikan analisamu!<br><br>	Saat ini, Indonesia menganut sistem Tanggung Jawab Sosial.<br>Indonesia pernah menganut sistem pers otoriter dan sistem pers liberal sebelum akhirnya menganut sistem pers tanggung jawab sosial. Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman. Mengacu pada pasal 28 UUD 1945, maka kebebasan pers mendapat jaminan yang cukup kuat untuk melaksanakan fungsinya, yaitu melayani sistem politik dengan menyediakan ruang diskusi bagi masyarakat untuk berdebat terutama dalam masalah kebijakan public, menjadi penjaga dari hak-hak perorangan warga Negara, dan mebiayai financial secara mandiri <br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-27 13:20:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225289777</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225338423</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/256729370/5ee75f562b4dec5547f874d9d77b18f7/Tugas_PKN.doc" />
         <pubDate>2018-01-28 02:43:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225338423</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nurul Pratiwi (35)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225339361</link>
         <description><![CDATA[<blockquote><strong>Nama : Nurul Pratiwi<br>No urut : 35<br><br>1.&nbsp; Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.&nbsp;<br><br>2. Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.&nbsp;<br>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa&nbsp;</strong></blockquote>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 03:15:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225339361</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Annisa Fitri Kuraisy (No. Urut 20</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225341193</link>
         <description><![CDATA[<div>1.) Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div><br>2.) Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br></div><div>Idiil: Pancasila<br>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.<br>&nbsp;Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.<br>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.<br>Etis: Norma-norma kode etik profesional.</div><div>Pers Indonesia memunyai kewajiban:</div><div>Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen; Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila: Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers; Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator; Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).</div><div>Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).</div><div>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.</div><div>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.</div><div>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 04:10:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225341193</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ELVIANDI AMIR </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225362802</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Elviandi Amir&nbsp;<br>No.&nbsp; &nbsp; &nbsp; : 24<br>Kelas&nbsp; : XII IPA 2<br><br><br>JAWABAN<br>1. Menurut UU No.40/1999, Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, serta data grafik maupun bentuk lainnya menggunakan media elektronik, media cetak, dan lain sebagainya.&nbsp;<br>2. Ada empat jenis teori pers yang umum digunakan oleh suatu negara, diantaranya:<br>a. Teori pers liberal<br>b. Teori pers otoriter&nbsp;<br>c. Teori pers tanggung jawab sosial<br>d. Teori pers komunis&nbsp;<br>&nbsp; Setelah mengetahui 4 teori pers tersebut, ternyata sistem pers yang dianut oleh indonsia adalah sistem pers pancasila. Menurut analisa saya,indonesia menganut sistem pancasila karena, sistem pers indoensia memiliki kekhasan yaitu ideologi negara indonesia yaitu pancasila dan budaya masyarakat indonesia yang khas pula. Selain berdasarkan hal tersebut, Indonesia menganut sistem pers pancasila karena sesuai dengan keputusan dewan pers No.79/XIV/1974 yang mengemukakan bahwa kebebasan pers indonesia berlandaskan pada hal idiil yaitu pancasila dan hal konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar dan ketetapan MPR.<br>Kebebasan pers diindonesia juga dijamin oleh pasal 28 UUD 1945 yang mengemukakan bahwa setiap warga negara bebas mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan. Jadi, setiap warga negara mempunyai hak penertiban pers asal sesuai dengan hakikat demokrasi pancasila (UU Pokok Pers No.11 tahun 1982)</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 10:46:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225362802</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225366926</link>
         <description><![CDATA[<div>NAMA: AYU KUSUMANINGRUM&nbsp;</div><div>KELAS​​: XII IPA 2</div><div>NO.URUT​: 21<br>JAWABAN :</div><div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div><br></div><div>2. Terdapat 5 teori pers yang ada, yaitu diantaranya :</div><div>a) <strong>Teori Pers Komunis</strong></div><div>Teori pers soviet atau teori pers komunis adalah alat pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers tunduk kepada negara.</div><div>b) <strong>Teori Pers Tanggung Jawab Sosial&nbsp;</strong></div><div>Teori pers tanggung jawab sosial adalah teori yang mengemukakan kebebasan pers yang harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers diatasi oleh dasar moral dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers, harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat.&nbsp;</div><div>c) <strong>Teori Pers Otoritarian&nbsp;</strong></div><div>Teori otoritarian adalah teori yang berpendirian bahwa pers haruslah dikuasi oleh negara (penguasa).</div><div>d) <strong>Teori Pers Libertarian</strong></div><div>Teori libertarian disebut juga teori pers bebas. Teori libertarian adalah teori yang menganggap bahwa pers sebagai sarana penyalur hati nurati rakyat dalam mengawasi dan menetukan sikapnya terhadap setiap kebijakan yang diambil pemerintah.</div><div>e) Teori pers pancasila&nbsp;</div><div>Teori pers pancasila adalah teori yang berdasarkan oleh Ideologi Pancasila.</div><div>Sistem pers yang ada Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div>&nbsp;</div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div>&nbsp;</div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div>&nbsp;</div><div>• Idiil: Pancasila&nbsp;</div><div>• Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</div><div>• Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</div><div>• Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</div><div>• Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</div><div>• Etis: Norma-norma kode etik profesional.</div><div>&nbsp;</div><div>Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).</div><div>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.</div><div>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.</div><div>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</div><div>&nbsp;</div><div>&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 11:26:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225366926</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NAMA : ANUGRAH SAPUTRA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225371960</link>
         <description><![CDATA[<div><strong><em>KELAS : XII IPA 6    no urut : 17<br><br></em></strong>☺☺☺<br><strong>Jawaban :<br><br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br></strong><br><strong>2. Indonesia Menganut Sistem Pers Yang Mana?</strong></div><div><strong>Pers Orde Lama</strong></div><div><strong>Diawal kemerdekaan Indonesia, pada masa orde lama pers banyak difungsikan sebagai alat untuk memberitakan kemerdekaan Indonesia dan perjuangan Indonesia. Keadaan politik yang masih belum stabil di awal kemerdekaan sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi menimbulkan pers nasional seakan terpecah dua, disatu pihak pers pendukung pemerintah dan dilain pihak pers oposisi.</strong></div><div><strong>Perubahan politik kepartaian dan pemerintahan menjadi sistem parlementer mengubah sikap dan kedudukan pers pada masa itu. Diawal kemerdekaan pada 1945-1949 kondisi pers nasional berlandaskan Pancasila dan UUD’ 45, namun pada 1950-1959 masa parlementer sebagian pers memilih pola pers bebas seperti teori pers liberal, dengan kebabasan dan persepsi tanggung jawab yang ditentukan oleh wartawan masing-masing. Dari kondisi tersebut terjadi penodaan kebebasan pers.</strong></div><div><strong>Pada akhirnya Presiden Soekarno mengesahkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Undang-undang ini nantinya menjadi landasan yuridis sistem pers di awal pemerintahan orde baru.</strong></div><div><strong>Pers Orde Baru</strong></div><div><strong>Sejak ada UU No. 11 Tahun 1966, pada masa orde baru awal kebebasan pers dan kemajuan sistem pers mulai terasa. Sistem pers dilakukan secara sistematis dan terarah. Namun sejak peristiwa Malari tahun 1974 kebebasan pers mengalami kemunduran, Beberapa surat kabar dilarang terbit dan pengawasan terhadap kegiatan pers serta wartawan diperketat. Larangan-larangan dari penguasa lebih diketatkan seperti larangan melalui telepon agar pers tidak menyiarkan berita tertentu, atau dengan jalan memperingatkan wartawan untuk lebih mentaati kode etik jurnalistik.</strong></div><div><strong>Pada masa itu Indonesia menganut sistem pers otoriter, dimana Pemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatan pers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadap media yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasan pers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem pers, sistem pers tunduk pada sistem politik.</strong></div><div><strong>Pers Reformasi</strong></div><div><strong>Pada masa Reformasi terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya kebebasan pers. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Dan kemerdekaan pers jelas dicantukamkan dalam UU NO. 40 Tahun 1999,bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.</strong></div><div><strong>Kebebasan pers di Indonesia tidak seperti kebebasan pada teori pers liberal. Secara teori pers Indonesia menerapkan teori tanggung jawab sosial dimana pers memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.</strong></div><div><strong>Pers Indonesia dari masa orde baru sampai sekarang sebenarnya secara teori berlandaskan Pancasila. Pers Demokrasi Pancasila dimana pers harus sesuai dan sejalan dengan apa yang dicita-citakan dalam isi dari Pancasila.</strong></div><div><strong>Pada realita Pers di Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa. Indonesia pernah menganut sistem pers liberal pada masa orde lama, sistem pers otoriter pada masa orde baru sampai sistem pers tanggung jawab sosial di masa reformasi.</strong></div><div><strong>Meskipun realita seperti demikian, Sistem Pers Indonesia Tetap Pers Demokrasi Pancasila.</strong></div><pre>    ☺😊TERIMA KASIH😊☺</pre>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 12:24:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225371960</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225372824</link>
         <description><![CDATA[1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 12:34:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225372824</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225372883</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257591910/b9ae3b37d800717c7d9d559689e775e0/ibee.docx" />
         <pubDate>2018-01-28 12:35:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225372883</guid>
      </item>
      <item>
         <title>INDAH PURNAMA SARI  NO. URUT : 03</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225372903</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2. ada empat teori pers yaitu otoritarian, libertarian, tanggung jawab sosial, dan komunis.<br>Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br>*Idiil: Pancasila<br>*Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.<br>*Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara.<br>*Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.<br>*Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.<br>*Etis: Norma-norma kode etik profesional.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 12:35:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225372903</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>ihsanhidayat</author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225377539</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 13:28:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225377539</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>ihsanhidayat</author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225377892</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 13:32:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225377892</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas 1pkn/zulfadli m/xii ipa 2/1</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225378164</link>
         <description><![CDATA[<div>1.PENGERTIAN PERS<br>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</div><div>NOMOR 40 TAHUN 1999 p</div><div><br></div><div>Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi  massa  yang  melaksanakan kegiatan jurnalistik  meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki, menyimpan,  mengolah  dan menyampaikan  informasi  baik  dalam  bentuk   tulisan, suara, gambar, suara  dan gambar, serta data dan grafik maupun  dalam bentuk lainnya dengan  menggunakan  media cetak,  media elektronik dan segala jenis saluran  yang  tersedia.</div><div><br>2.ANALISIS PERS INDONESIA<br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div>Idiil: Pancasila Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan <a href="http://MPR.%C2%A0Strategis">MPR. Strategis</a>: Garis-Garis Besar Haluan Negara Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses <a href="http://%E2%80%9Cpembuatan%E2%80%9D.%C2%A0Kemasyarakatan">“pembuatan”. Kemasyarakatan</a>: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat <a href="http://Indonesia.%C2%A0Etis">Indonesia. Etis</a>: Norma-norma kode etik profesional.</div><div>Pers Indonesia memunyai kewajiban:</div><div>Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).</div><div>Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).<br><br><br><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 13:36:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225378164</guid>
      </item>
      <item>
         <title>IHSAN HIDAYAT IBRAHIM</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225378935</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 13:44:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225378935</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225381318</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama&nbsp; &nbsp; : Putri Adriani<br>Kelas&nbsp; &nbsp; &nbsp;: XII IPA 2<br>No. urut: 27<br><br>1.Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2.Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br><br><br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br><br><br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br><br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br><br>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 14:08:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225381318</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225383071</link>
         <description><![CDATA[<div>22490/02</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257606229/43d8781d15f5e6722d2d60aef51cef28/IHSAN_HIDAYAT_IBRAHIM.docx" />
         <pubDate>2018-01-28 14:24:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225383071</guid>
      </item>
      <item>
         <title>PUTRI AMALIAH </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225393511</link>
         <description><![CDATA[<div>No. Urut: 11<br><br><br>&nbsp; 1. Tuliskan pengertian Pers menurut UU Pers No. 40 tahun 1999!&nbsp;<br><br>➡️➡️Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.</div><div>&nbsp;Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div><br><br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di Indonesia. berikan analisamu!<br><br>➡️➡️<strong>Teori Liberal (Libertarian Theory)</strong></div><div><br>Sistem ini dipraktikkan di Inggris setelah tahun 1668, kemudian menyeberang ke Amerika Serikat, bahkan ke seluruh dunia. Teori ini muncul setelah adanya perubahan besar dalam pemikiran masyarakat Barat yang dikenal sebagai masa pencerahan (enlightenment). Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoriter karena berasal dari falsafah umum rasionalisme dan hak alam, serta karya Milton, Locke dan Mill.</div><div><br></div><div>Asumsi dasar teori libertarian adalah bahwa manusia pada hakikatnya dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan oleh rasio atau akalnya. Manusia memunyai hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensinya apabila diberikan iklim kebebasan menyatakan pendapat.</div><div><br></div><div>Dalam hubungannya dengan kebebasan pers (media massa), teori libertarian beranggapan bahwa pers harus memunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia dalam usahanya mencari kebenaran. Manusia memerlukan kebebasan untuk memperoleh informasi dan pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers.</div><div><br></div><div>Pihak yang berhak menggunakan media massa dalam teori libertarian adalah siapa pun yang memunyai sarana ekonomi. Para pemilik medianya pada umumnya adalah swasta.</div><div><br></div><div>Tujuan dan fungsi media massa menurut paham liberalisme adalah memberi penerangan, menghibur, menjual, namun yang terutama adalah menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah serta untuk mengecek (to check) atau mengontrol pemerintah. Media dilarang menyiarkan pencemaran nama baik atau penghinaan, menampilkan pornografi, tidak sopan, dan melawan pemerintah. Bila dilanggar, maka akan diproses melalui pengadilan.</div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-28 15:50:05 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225393511</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama        : ANDI AINUL MUFTIYAH YUSUF.                      No. Urut    :  20</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225487319</link>
         <description><![CDATA[<div>1.) Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div><br>2.)Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br></div><div>Idiil: Pancasila<br>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.<br> Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.<br>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.<br>Etis: Norma-norma kode etik profesional.</div><div>Pers Indonesia memunyai kewajiban:</div><div>Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen; Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila: Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers; Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator; Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).</div><div>Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).</div><div>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.</div><div>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.</div><div>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-29 05:09:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225487319</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas 1 PKn</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225499719</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Imam ramadhan<br>Nis : 22707<br>NISN : 9991020869</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257118290/1c3b2f022d4c5b94fe3ef56e4d545f58/Tugas_1_PKn.doc" />
         <pubDate>2018-01-29 06:59:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225499719</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : M.FARHAN AMIR</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225507375</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelas : XII IPA5<br>No : 5 <br>Jawaban <br><strong>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br></strong><br><strong>2. Indonesia Menganut Sistem Pers Yang Mana?</strong></div><div><strong>Pers Orde Lama</strong></div><div><strong>Diawal kemerdekaan Indonesia, pada masa orde lama pers banyak difungsikan sebagai alat untuk memberitakan kemerdekaan Indonesia dan perjuangan Indonesia. Keadaan politik yang masih belum stabil di awal kemerdekaan sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi menimbulkan pers nasional seakan terpecah dua, disatu pihak pers pendukung pemerintah dan dilain pihak pers oposisi.</strong></div><div><strong>Perubahan politik kepartaian dan pemerintahan menjadi sistem parlementer mengubah sikap dan kedudukan pers pada masa itu. Diawal kemerdekaan pada 1945-1949 kondisi pers nasional berlandaskan Pancasila dan UUD’ 45, namun pada 1950-1959 masa parlementer sebagian pers memilih pola pers bebas seperti teori pers liberal, dengan kebabasan dan persepsi tanggung jawab yang ditentukan oleh wartawan masing-masing. Dari kondisi tersebut terjadi penodaan kebebasan pers.</strong></div><div><strong>Pada akhirnya Presiden Soekarno mengesahkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Undang-undang ini nantinya menjadi landasan yuridis sistem pers di awal pemerintahan orde baru.</strong></div><div><strong>Pers Orde Baru</strong></div><div><strong>Sejak ada UU No. 11 Tahun 1966, pada masa orde baru awal kebebasan pers dan kemajuan sistem pers mulai terasa. Sistem pers dilakukan secara sistematis dan terarah. Namun sejak peristiwa Malari tahun 1974 kebebasan pers mengalami kemunduran, Beberapa surat kabar dilarang terbit dan pengawasan terhadap kegiatan pers serta wartawan diperketat. Larangan-larangan dari penguasa lebih diketatkan seperti larangan melalui telepon agar pers tidak menyiarkan berita tertentu, atau dengan jalan memperingatkan wartawan untuk lebih mentaati kode etik jurnalistik.</strong></div><div><strong>Pada masa itu Indonesia menganut sistem pers otoriter, dimana Pemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatan pers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadap media yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasan pers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem pers, sistem pers tunduk pada sistem politik.</strong></div><div><strong>Pers Reformasi</strong></div><div><strong>Pada masa Reformasi terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya kebebasan pers. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Dan kemerdekaan pers jelas dicantukamkan dalam UU NO. 40 Tahun 1999,bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.</strong></div><div><strong>Kebebasan pers di Indonesia tidak seperti kebebasan pada teori pers liberal. Secara teori pers Indonesia menerapkan teori tanggung jawab sosial dimana pers memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.</strong></div><div><strong>Pers Indonesia dari masa orde baru sampai sekarang sebenarnya secara teori berlandaskan Pancasila. Pers Demokrasi Pancasila dimana pers harus sesuai dan sejalan dengan apa yang dicita-citakan dalam isi dari Pancasila.</strong></div><div><strong>Pada realita Pers di Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa. Indonesia pernah menganut sistem pers liberal pada masa orde lama, sistem pers otoriter pada masa orde baru sampai sistem pers tanggung jawab sosial di masa reformasi.</strong></div><div><strong>Meskipun realita seperti demikian, Sistem Pers Indonesia Tetap Pers Demokrasi Pancasila.</strong></div><div><br>&nbsp;&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-29 07:43:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225507375</guid>
      </item>
      <item>
         <title>CINDY PATIKA SARI (22)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225566936</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257830353/779b9612ce2e624fc709a1cf44bde67d/1__Dalam_UU_Per_1_.doc" />
         <pubDate>2018-01-29 11:38:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225566936</guid>
      </item>
      <item>
         <title>1.) Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225579824</link>
         <description><![CDATA[<div>2) </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-29 12:31:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225579824</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: muh. Fajar</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225581982</link>
         <description><![CDATA[<div>No.N<br>NNoNNNoNNNoNoNNoNNNoNoNNoNo NNoNNNoNNNoN NNoNNNoNNNoNoNNoNNNoNoNNoNoNNoNNNoNoNNoNo</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-29 12:38:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225581982</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Muh. Fajar (06)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225582989</link>
         <description><![CDATA[<div>1) Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2) kita&nbsp; kiysjenijenissalurayangtersediakitaitakk kiysjenijenissalurayangtersediakitaitakk<br>&nbsp;&nbsp;</div><div>kitk kitkkitkkkitkkkitkitkkitkkkitkk</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-29 12:41:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225582989</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225587701</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257591840/0714902c67ebb4242bb5dcec5a1d0def/PKN.doc" />
         <pubDate>2018-01-29 12:54:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225587701</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Muh. Fajar No. Urut : 061) Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.2) teori pers yang diterapkan di Indonesia adalah teori pers pancasila. Teori ini memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Menurut keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers Indonesia berlandaskan pada hal2 berikut :a)Pancasila b) Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. c) Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara d) Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. e) Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. f) Etis: Norma-norma kode etik profesional.Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225589398</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-29 12:59:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225589398</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nadira Amri(09)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225613990</link>
         <description><![CDATA[<div>1)Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia<br>2)menurut analisa saya Indonesia Menganut teori pers "Tanggung Jawab Sosial",teori ini mempunyai kebebasan dalm membuat berita dan informasi. Tetapi kebebasan dalam pers ini harus memerhatikan norma norma yang berlaku di masyarakat.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-29 13:54:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225613990</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>nursabrianoviansya</author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225616310</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/255517488/aafbdd60cf45d5f33ddd8b52bffc1ce3/Pkn_280118_.doc" />
         <pubDate>2018-01-29 13:58:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225616310</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>nursabrianoviansya</author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225636890</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/255517488/31afa5b98e1784d6c76926ae0e674b9d/Fahrul_H.doc" />
         <pubDate>2018-01-29 14:31:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225636890</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225648277</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257896694/4879009531114384c3d09cc5c946c99e/Rani_Arwaningsih_19.docx" />
         <pubDate>2018-01-29 14:49:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225648277</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225649241</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257912510/f52a2bc83817581cf021edcf6830036c/Tugas_PKN.doc" />
         <pubDate>2018-01-29 14:50:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225649241</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Riza Restiana (12)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225649476</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2.Teori pers tanggung jawab sosial, pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke 20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kekebabaasn yang mutlak dari terori liberal. Yang perlu adan tahu bahwa teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-29 14:51:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225649476</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225652347</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257916346/078f67a0aac70e04ca8645c0f831316a/pkn_broo.doc" />
         <pubDate>2018-01-29 14:55:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225652347</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225665801</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257117850/d0dfdea200826de0cb230dbc775a7007/Dokumen.docx" />
         <pubDate>2018-01-29 15:15:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225665801</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225811062</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258039843/3d6bea3e36e1e703947c44a247fd489a/Tugas_Pkn.docx" />
         <pubDate>2018-01-29 19:15:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225811062</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Wita Purwita</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225926230</link>
         <description><![CDATA[<div>Jawab:<br><br>&nbsp;1. Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>&nbsp;<br>&nbsp;2. Indonesia termasuk dalam sistem pers “tanggung jawab sosial” yang segala kegiatannya disesuaikan dengan etika dan moralitas masyarakat dan Pancasila dijadikan sebagai acuan dalam perilaku pers di Indonesia. Dilihat dari fenomena saat ini, pers di Indonesia berkembang sangat signifikan dapat dilihat dari banyaknya media baru yang bermunculan. Media-media tersebut bersaing untuk menyampaikan informasi yang akurat dan aktual untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat bebas memilih media yang mereka inginkan. Lembaga pers harus lebih aktif mengontrol isi media yang ada di Indonesia saat ini agar sistem pers tanggung jawab sosial benar-benar dapat teraktualisasi dan kebebasan pers tetap terkendali. Selain itu peran masyarakat sangat dibutuhkan yaitu selektif dalam memilih media untuk menghindari adanya terpaan media yang negatif.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-30 03:19:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225926230</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Wita PurwitaNo.urut : 28</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225926611</link>
         <description><![CDATA[<div>Jawab:<br>&nbsp;<br>&nbsp;1. Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>&nbsp;<br>&nbsp;2. Indonesia termasuk dalam sistem pers “tanggung jawab sosial” yang segala kegiatannya disesuaikan dengan etika dan moralitas masyarakat dan Pancasila dijadikan sebagai acuan dalam perilaku pers di Indonesia. Dilihat dari fenomena saat ini, pers di Indonesia berkembang sangat signifikan dapat dilihat dari banyaknya media baru yang bermunculan. Media-media tersebut bersaing untuk menyampaikan informasi yang akurat dan aktual untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat bebas memilih media yang mereka inginkan. Lembaga pers harus lebih aktif mengontrol isi media yang ada di Indonesia saat ini agar sistem pers tanggung jawab sosial benar-benar dapat teraktualisasi dan kebebasan pers tetap terkendali. Selain itu peran masyarakat sangat dibutuhkan yaitu selektif dalam memilih media untuk menghindari adanya terpaan media yang negatif.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-30 03:22:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225926611</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Hikmah </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225930261</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257118681/78fe715f835ccffe9cae4e195b348107/Hikmah_Haqqu_XII_IPA_5_no_urut_25.doc" />
         <pubDate>2018-01-30 03:52:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225930261</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225939004</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/256729451/3863ab701f209e58ff871c014ddbc466/Tugas_PKN.doc" />
         <pubDate>2018-01-30 04:53:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225939004</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NAMA      : ANANDA RAKA V.                                 NO. URUT: 27                                                     JAWABAN                                                                    1.  Menurut UU pers no 40 tahun 1999, Pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.                                    2. Indonesia saat ini resminya menganut sistem pers yang bebas dan bertanggungjawab. Konsep ini mengacu ke teori &quot;pers tanggungjawab sosial.&quot; Asumsi utama teori ini adalah bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan. Maka pers harus bertanggungjawab pada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Namun dalam prakteknya, pers harus bertanggungjawab pada pemerintah.Ini menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pers yang kritis dan mencoba menjalankan kontrol sosial. Ada rambu-rambu yang tidak tertulis, yang tidak bisa dilanggar. Misalnya: sulit dibayangkan pers Indonesia secara lugas dan terbuka bisa memuat isu tuduhan korupsi/kolusi/monopoli terhadap Presiden atau keluarganya. Padahal di negara demokratis, pemberitaan kritis adalah biasa saja dan jabatan Presiden bukan jabatan suci yang tak bisa disentuh. Namun kalau toh rambu-rambu itu bisa diterima, bahkan batas-batas rambu itu sendiri tidak pernah jelas, bisa berubah ubah tergantung selera penguasa. Di era rezim Orde Baru ini, ketika suatu penerbitan dianggap pemberitaannya &quot;bertentangan dengan pembangunan&quot;, menghadapi risiko dibreidel.Jika dilihat situasi yang ada saat ini, pers tampaknya sudah mengindahkan rambu rambu yang tidak tertulis tersebut. Hal ini dapat dilihat dari begitu gencarnya pers menyoroti pembangunan yang mereka anggap gagal. Pers saat ini bahkan lebih terang terangan memberitakan kepada masyarakat luas keburukan keburukan pemerintah.Menurut saya, jika dikaitkan dengan situasi saat ini, kita perlu merujuk kembali Teori Libertarian. Didalam teori ini kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran. Kebenaran bisa muncul dari hasil diskusi atau perdebatan antar argumen yang rasional. Dalam teori Libertarian, pers bukan instrumen pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argumen-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas dari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.Jadi menurut saya Pers di Indonesia tidak bergantung pada satu teori pers saja, tetapi dapat berubah sesuai dengan keadaan yang terjadi saat ini. Dimana Pers memegang peranan penting dalam arus informasi dan memiliki fungsi sebagai pendidik dengan informasi yang disorotinya. Tetapi semua itu kembali lagi kepada masyarakat dengan pola pikir seperti apa menanggapinya, dari sudut pandang yang bagaimana mereka memandangnya.</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225940451</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-30 05:06:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/225940451</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226024441</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258257952/636c795f0dc89c87537489480ed0dc6a/Vikram_Surya_Pratama.docx" />
         <pubDate>2018-01-30 11:36:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226024441</guid>
      </item>
      <item>
         <title>TUGAS</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226024548</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258257952/636c795f0dc89c87537489480ed0dc6a/Vikram_Surya_Pratama.docx" />
         <pubDate>2018-01-30 11:37:11 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226024548</guid>
      </item>
      <item>
         <title>TUGAS 1</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226024551</link>
         <description><![CDATA[<div>Vikram Surya Pratama<br>No urut 19</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258257952/636c795f0dc89c87537489480ed0dc6a/Vikram_Surya_Pratama.docx" />
         <pubDate>2018-01-30 11:37:11 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226024551</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nur Amaliah (32)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226086245</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258312412/51b522f2c2fa0100952b8e91e4e417e0/Tugas_Pkn_1.docx" />
         <pubDate>2018-01-30 14:22:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226086245</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226094296</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>ANDI ANISYAH HAMZAH (18)</strong></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257070914/d84406ae40fdc83ff45deaddc7c95011/Pkn_pers.doc" />
         <pubDate>2018-01-30 14:34:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226094296</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226374767</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/256729355/b599450a69ef0a5c05c2b988063ddbe5/Fikri_akbar.doc" />
         <pubDate>2018-01-30 23:25:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226374767</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226375580</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/256729355/5241c949a9d173b3886455d6ae6ddb70/reza.doc" />
         <pubDate>2018-01-30 23:31:05 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226375580</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226436868</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258614923/be8c96be9f736d214152a6d4974f91cf/Tugas_PKN.doc" />
         <pubDate>2018-01-31 07:38:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226436868</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ardysaputr</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226438193</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 07:43:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226438193</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226438975</link>
         <description><![CDATA[<div>ARDY SAPUTRA<br>No.urut 3<br>XII IPA 1<br>PERS<br><br>Soal :&nbsp;<br>1. Tuliskan pengertian Pers menurut UU Pers No. 40 tahun 1999!<br>Jawab :&nbsp; Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br><br><br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di Indonesia. berikan analisamu!<br>Jawab : Indonesia pernah menganut sistem pers otoriter dan sistem pers liberal sebelum akhirnya menganut sistem pers tanggung jawab sosial. Ketika masa orde baru, pers Indonesia sempat menganut sistem pers otoriter, dimana Pemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatan pers, mulai dari keharusan memiliki SIUPP bagi lembaga pers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadap media yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasan pers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem pers, sistem pers tunduk pada sistem politik, banyak yang mengatakan bahwa Indonesia saat ini menganut sistem pers tanggung jawab sosial, namun, Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br><br><br><br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br>Idiil: Pancasila&nbsp;<br>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;<br>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;<br>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;<br>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;<br>Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br><br>&nbsp;Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).<br><br>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak BOLEH menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.<br><br>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.<br><br>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 07:46:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226438975</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226457014</link>
         <description><![CDATA[<div>Nuge cinta fachri selalu and celamanya</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 08:55:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226457014</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226457364</link>
         <description><![CDATA[<div>Best friend forever ( Ismail dan sapri) </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 08:56:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226457364</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226458009</link>
         <description><![CDATA[<div>Inginku berkata kasar</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 08:58:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226458009</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226458105</link>
         <description><![CDATA[<div>Itu mama2 kalau pergi pasar kayak tongi es putar 7 kali kelilingi,&nbsp;terus kalau mau pulang 10 tukang becak </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 08:59:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226458105</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Jason Stevano G</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226462149</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/256729355/fa8691f0a76d0447e06e906425e71d1f/Jason_stevano.doc" />
         <pubDate>2018-01-31 09:14:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226462149</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226477894</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/256729380/2a195f3b98ad06bf9bc75f77b2fa51d4/Jason_stevano.doc" />
         <pubDate>2018-01-31 10:06:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226477894</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : febryzha nurjannah putri </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226497290</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 11:13:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226497290</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Abdul rival</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226508902</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama        : Abdul Rival<br>Kelas         : XII IPA 6<br>No.Urut    : 11<br><br>JAWABAN<br>1.	Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2.	 Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia. Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal<br>a)	Idiil: Pancasila <br>b)	Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. <br>c)	Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara <br>d)	Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. <br>e)	Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. <br>f)	Etis: Norma-norma kode etik profesional<br><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 11:58:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226508902</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226510975</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258679313/570bbcc6b760382b926abdbe9d24726e/pkn.docx" />
         <pubDate>2018-01-31 12:06:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226510975</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226512924</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 12:14:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226512924</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226523154</link>
         <description><![CDATA[<div>Ismiawa</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/256700914/a56231763e3340a5a205f5dd4e4b6f09/tugas_pkn.docx" />
         <pubDate>2018-01-31 12:52:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226523154</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226528057</link>
         <description><![CDATA[<div>NAMA&nbsp; &nbsp; &nbsp;: ALYA NUR AZIZAH</div><div><br></div><div>NO. URUT: 1<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>JAWAB:&nbsp;<br><br></div><div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br></div><div>2. Sistem sosial Indonesia terdiri dari beberapa subsistem seperti ideologi, politik, ekonomi, budaya, komunikasi, pertahanan keamanan. Subsistem satu dengan yang lainnya saling memengaruhi, namun subsistem ideologi dan politik merupakan subsistem yang paling memengaruhi.<br><br></div><div>Dua sub-sistem ini menjadi dasar subsistem lainnya, termasuk subsistem media massa. Dengan demikian, sistem media massa mencerminkan falsafah dan sistem politik negara di mana dia berfungsi.<br><br></div><div>Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm menyatakan:<br><br></div><div>To see the social system in their true relationship to the press, one has to look at certain basic beliefs and assumptions which the society and the state, the relations of the state and the nature of knowledge and truth” (Siebert, 1963 : 1).<br><br></div><div>Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa media massa pada suatu negara mencerminkan sistem sosial yang didalamnya diatur hubungan-hubungan antar individu dengan lembaga-lembaga yang ada.<br><br></div><div>Hubungan antara media massa dengan masyarakat adalah saling memengaruhi. Negara membuat sebuah sistem media massa, lalu sistem ini akan memodifikasi masyarakat negara tersebut. Karena setiap negara itu berbeda, maka setiap sistem media massa di negara itu pun berbeda pula, sehingga pola interaksi antara negara dengan media massanya terus menerus berubah.<br><br></div><div>Hal ini dapat dilihat dari dimensi sejarah perkembangan pers (media massa) dunia yang oleh Siebert dan kawan-kawannya dalam buku Four Theories Of The Press (1963) dibagi menjadi empat macam teori. Keempat macam teori atau konsep media massa tersebut dapat menggambarkan keadaan masyarakat dan dasar pemikiran yang hidup pada masa itu.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>a. Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br><br></div><div>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br><br></div><div>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br><br></div><div>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br><br></div><div>Asumsi dasar:<br><br></div><div>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;<br><br></div><div>Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;<br><br></div><div>Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;<br><br></div><div>Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.<br><br></div><div>Atas dasar keempat asumsi dasar tersebut, maka teori ini cenderung membentuk suatu sistem kontrol yang efektif dan menggunakan media massa sebagai sarana yang efektif bagi kebijaksanaan pemerintah meskipun tidak harus dimiliki oleh pemerintah.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>b. Teori Liberal (Libertarian Theory)<br><br></div><div>Sistem ini dipraktikkan di Inggris setelah tahun 1668, kemudian menyeberang ke Amerika Serikat, bahkan ke seluruh dunia. Teori ini muncul setelah adanya perubahan besar dalam pemikiran masyarakat Barat yang dikenal sebagai masa pencerahan (enlightenment). Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoriter karena berasal dari falsafah umum rasionalisme dan hak alam, serta karya Milton, Locke dan Mill.<br><br></div><div>Asumsi dasar teori libertarian adalah bahwa manusia pada hakikatnya dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan oleh rasio atau akalnya. Manusia memunyai hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensinya apabila diberikan iklim kebebasan menyatakan pendapat.<br><br></div><div>Dalam hubungannya dengan kebebasan pers (media massa), teori libertarian beranggapan bahwa pers harus memunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia dalam usahanya mencari kebenaran. Manusia memerlukan kebebasan untuk memperoleh informasi dan pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>Pihak yang berhak menggunakan media massa dalam teori libertarian adalah siapa pun yang memunyai sarana ekonomi. Para pemilik medianya pada umumnya adalah swasta.<br><br></div><div>Tujuan dan fungsi media massa menurut paham liberalisme adalah memberi penerangan, menghibur, menjual, namun yang terutama adalah menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah serta untuk mengecek (to check) atau mengontrol pemerintah. Media dilarang menyiarkan pencemaran nama baik atau penghinaan, menampilkan pornografi, tidak sopan, dan melawan pemerintah. Bila dilanggar, maka akan diproses melalui pengadilan.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>c. Teori Tanggung Jawab Sosial (Sosial Responsibility Theory)<br><br></div><div>Teori tanggung jawab sosial dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan yang mutlak dari teori libertarian yang telah menyebabkan kemerosotan moral masyarakat. Teori ini berasal dari tulisan W.E Hocking, yang merupakan hasil rumusan Komisi Kebebasan Pers yang diikuti oleh para praktisi jurnalistik tentang kode etik media, yang kemudian dikenal sebagai Komisi Hutchins.<br><br></div><div>Dasar pemikiran teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Menurut para penulis pada waktu itu, kebebasan yang telah dinikmati oleh pers Amerika Serikat harus dibatasi oleh moral dan etika. Media massa harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar hukum tertentu. Teori ini sering dianggap sebagai suatu bentuk revisi terhadap teori-teori sebelumnya yang menganggap bahwa tanggung jawab pers terhadap masyarakat sangat kurang.<br><br></div><div>Dalam teori tanggung jawab sosial, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tapi harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya dalam menyiarkan berita harus bersifat objektif, atau tidak menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.<br><br></div><div>Media massa dilarang mengemukakan tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang diakui oleh hukum, serta dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Dengan demikian kontrol media adalah pendapat masyarakat (community opinion), tindakan konsumen (consumer action) dan etika profesi” (professional ethics). Hal yang paling esensial dalam teori ini adalah media harus memenuhi kewajiban sosial. Jika tidak, masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>d. Teori Soviet Totalitarian<br><br></div><div>Sesuai dengan namanya, teori ini lahir di Uni Soviet, kemudian berkembang di negara-negara komunis Eropa Timur. Dalam beberapa hal sama dengan apa yang diperbuat oleh Hitler dengan Nazinya, dan fasisme di Itali di bawah pimpinan Benito Mussolini. Teori Soviet Totalitarian disebut juga sebagai teori Soviet Komunis (Soviet Communist). Falsafah yang mendasarinya adalah ajaran Marxisme, Leninisme, Stalinisme, dan pembauran pikiran-pikiran Hegel dengan cara berpikir Rusia abad 19.<br><br></div><div>Tujuan utama teori ini adalah membantu suksesnya dan berlangsungnya sistem sosialis Soviet, khususnya keberlangsungan diktator partai. Dalam hal ini, media massa merupakan alat pemerintah (partai) dan merupakan bagian integral dari negara. Ini berarti media massa harus tunduk pada pemerintah dan dikontrol dengan pengawasan ketat oleh pemerintah atau partai.<br><br></div><div>Media massa dilarang melakukan kritik terhadap tujuan dan kebijakan partai. Karena media massa sepenuhnya menjadi milik pemerintah, maka yang berhak menggunakannya anggota partai yang setia dan ortodoks.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>Sistem Pers Indonesia<br><br></div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>Idiil: Pancasila&nbsp;<br><br></div><div>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;<br><br></div><div>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;<br><br></div><div>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;<br><br></div><div>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;<br><br></div><div>Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>Pers Indonesia memunyai kewajiban:<br><br></div><div>Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;<br><br></div><div>Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:<br><br></div><div>Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;<br><br></div><div>Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;<br><br></div><div>Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).<br><br></div><div>Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).<br><br></div><div>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.<br><br></div><div>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.<br><br></div><div>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.<br><br></div><div><br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>JAWAB:&nbsp;<br><br></div><div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br></div><div>2. Sistem sosial Indonesia terdiri dari beberapa subsistem seperti ideologi, politik, ekonomi, budaya, komunikasi, pertahanan keamanan. Subsistem satu dengan yang lainnya saling memengaruhi, namun subsistem ideologi dan politik merupakan subsistem yang paling memengaruhi.<br><br></div><div>Dua sub-sistem ini menjadi dasar subsistem lainnya, termasuk subsistem media massa. Dengan demikian, sistem media massa mencerminkan falsafah dan sistem politik negara di mana dia berfungsi.<br><br></div><div>Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm menyatakan:<br><br></div><div>To see the social system in their true relationship to the press, one has to look at certain basic beliefs and assumptions which the society and the state, the relations of the state and the nature of knowledge and truth” (Siebert, 1963 : 1).<br><br></div><div>Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa media massa pada suatu negara mencerminkan sistem sosial yang didalamnya diatur hubungan-hubungan antar individu dengan lembaga-lembaga yang ada.<br><br></div><div>Hubungan antara media massa dengan masyarakat adalah saling memengaruhi. Negara membuat sebuah sistem media massa, lalu sistem ini akan memodifikasi masyarakat negara tersebut. Karena setiap negara itu berbeda, maka setiap sistem media massa di negara itu pun berbeda pula, sehingga pola interaksi antara negara dengan media massanya terus menerus berubah.<br><br></div><div>Hal ini dapat dilihat dari dimensi sejarah perkembangan pers (media massa) dunia yang oleh Siebert dan kawan-kawannya dalam buku Four Theories Of The Press (1963) dibagi menjadi empat macam teori. Keempat macam teori atau konsep media massa tersebut dapat menggambarkan keadaan masyarakat dan dasar pemikiran yang hidup pada masa itu.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>a. Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br><br></div><div>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br><br></div><div>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br><br></div><div>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br><br></div><div>Asumsi dasar:<br><br></div><div>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;<br><br></div><div>Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;<br><br></div><div>Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;<br><br></div><div>Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.<br><br></div><div>Atas dasar keempat asumsi dasar tersebut, maka teori ini cenderung membentuk suatu sistem kontrol yang efektif dan menggunakan media massa sebagai sarana yang efektif bagi kebijaksanaan pemerintah meskipun tidak harus dimiliki oleh pemerintah.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>b. Teori Liberal (Libertarian Theory)<br><br></div><div>Sistem ini dipraktikkan di Inggris setelah tahun 1668, kemudian menyeberang ke Amerika Serikat, bahkan ke seluruh dunia. Teori ini muncul setelah adanya perubahan besar dalam pemikiran masyarakat Barat yang dikenal sebagai masa pencerahan (enlightenment). Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoriter karena berasal dari falsafah umum rasionalisme dan hak alam, serta karya Milton, Locke dan Mill.<br><br></div><div>Asumsi dasar teori libertarian adalah bahwa manusia pada hakikatnya dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan oleh rasio atau akalnya. Manusia memunyai hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensinya apabila diberikan iklim kebebasan menyatakan pendapat.<br><br></div><div>Dalam hubungannya dengan kebebasan pers (media massa), teori libertarian beranggapan bahwa pers harus memunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia dalam usahanya mencari kebenaran. Manusia memerlukan kebebasan untuk memperoleh informasi dan pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>Pihak yang berhak menggunakan media massa dalam teori libertarian adalah siapa pun yang memunyai sarana ekonomi. Para pemilik medianya pada umumnya adalah swasta.<br><br></div><div>Tujuan dan fungsi media massa menurut paham liberalisme adalah memberi penerangan, menghibur, menjual, namun yang terutama adalah menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah serta untuk mengecek (to check) atau mengontrol pemerintah. Media dilarang menyiarkan pencemaran nama baik atau penghinaan, menampilkan pornografi, tidak sopan, dan melawan pemerintah. Bila dilanggar, maka akan diproses melalui pengadilan.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>c. Teori Tanggung Jawab Sosial (Sosial Responsibility Theory)<br><br></div><div>Teori tanggung jawab sosial dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan yang mutlak dari teori libertarian yang telah menyebabkan kemerosotan moral masyarakat. Teori ini berasal dari tulisan W.E Hocking, yang merupakan hasil rumusan Komisi Kebebasan Pers yang diikuti oleh para praktisi jurnalistik tentang kode etik media, yang kemudian dikenal sebagai Komisi Hutchins.<br><br></div><div>Dasar pemikiran teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Menurut para penulis pada waktu itu, kebebasan yang telah dinikmati oleh pers Amerika Serikat harus dibatasi oleh moral dan etika. Media massa harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar hukum tertentu. Teori ini sering dianggap sebagai suatu bentuk revisi terhadap teori-teori sebelumnya yang menganggap bahwa tanggung jawab pers terhadap masyarakat sangat kurang.<br><br></div><div>Dalam teori tanggung jawab sosial, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tapi harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya dalam menyiarkan berita harus bersifat objektif, atau tidak menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.<br><br></div><div>Media massa dilarang mengemukakan tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang diakui oleh hukum, serta dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Dengan demikian kontrol media adalah pendapat masyarakat (community opinion), tindakan konsumen (consumer action) dan etika profesi” (professional ethics). Hal yang paling esensial dalam teori ini adalah media harus memenuhi kewajiban sosial. Jika tidak, masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>d. Teori Soviet Totalitarian<br><br></div><div>Sesuai dengan namanya, teori ini lahir di Uni Soviet, kemudian berkembang di negara-negara komunis Eropa Timur. Dalam beberapa hal sama dengan apa yang diperbuat oleh Hitler dengan Nazinya, dan fasisme di Itali di bawah pimpinan Benito Mussolini. Teori Soviet Totalitarian disebut juga sebagai teori Soviet Komunis (Soviet Communist). Falsafah yang mendasarinya adalah ajaran Marxisme, Leninisme, Stalinisme, dan pembauran pikiran-pikiran Hegel dengan cara berpikir Rusia abad 19.<br><br></div><div>Tujuan utama teori ini adalah membantu suksesnya dan berlangsungnya sistem sosialis Soviet, khususnya keberlangsungan diktator partai. Dalam hal ini, media massa merupakan alat pemerintah (partai) dan merupakan bagian integral dari negara. Ini berarti media massa harus tunduk pada pemerintah dan dikontrol dengan pengawasan ketat oleh pemerintah atau partai.<br><br></div><div>Media massa dilarang melakukan kritik terhadap tujuan dan kebijakan partai. Karena media massa sepenuhnya menjadi milik pemerintah, maka yang berhak menggunakannya anggota partai yang setia dan ortodoks.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>Sistem Pers Indonesia<br><br></div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>Idiil: Pancasila&nbsp;<br><br></div><div>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;<br><br></div><div>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;<br><br></div><div>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;<br><br></div><div>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;<br><br></div><div>Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div><div>Pers Indonesia memunyai kewajiban:<br><br></div><div>Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;<br><br></div><div>Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:<br><br></div><div>Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;<br><br></div><div>Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;<br><br></div><div>Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).<br><br></div><div>Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).<br><br></div><div>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.<br><br></div><div>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.<br><br></div><div>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.<br><br></div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 13:05:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226528057</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226538920</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 13:33:00 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226538920</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Suchaelah Suwardin</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226548270</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelas XII IPA 3<br>No. urut 27<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 13:51:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226548270</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ratna novita sari widya ningsih </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226558109</link>
         <description><![CDATA[<div>No.urut: 22<br><br>A. PENGERTIAN PERS</div><div><strong>1. Pengertian pers dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI)</strong></div><div>Di dalam KUBI&nbsp; pers mempunyai arti (1) alat untuk mencetak buku atau surat kabar. Selain itu juga mempunyai arti sebagai (2) alat untuk menjepit, memadatkan. (3) Surat kabar dan majalah yang isinnya berita, (4) orang yang bekerja di perusahaan yang berhubungan dengan surat kabar atau media cetak lainnya.</div><div><strong>2. Pengertian pers dalam Ensikopedia Pers Indonesia</strong></div><div>Menurut EPI pers adalah sebutan bagi penerbit atau perusahaan ataupun kalangan yang berhubungan dengan media massa atau wartawan. Pers adalah segala barang yang dikerjakan dan dicetak menggunakan mesin cetak.</div><div><strong>3. Pengertian pers menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers<br></strong>Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa definisi dari pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang dilaksanakan kegiatan jurnalistik. Contoh kegiatan jurnalistik antara lain meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2. Teori pers yang digunakan di indonesia<br>Pengertian pers di Indonesia sudah jelas sebagaimana tercantum pada Undang-undang nomer 40 tahun 1999, seperti tersurat sebagai berikut:</div><div>Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Definisi pers tersebut menunjukkan bahwa pers di Indonesia tegas-tegas merupakan lembaga kemasyarakatan bukan lembaga pemerintah, bukan terompet pemerintah. Dengan kata lain, pers kita menganut teori tanggung jawab sosial. Mengenai hal ini secara jelas dicantumkan pada pasal 15 (tentang peran dewan pers dan keanggotaan dewan pers), dan pasal 17 (tentang peranan masyarakat dalam kehidupan pers) UU no 40 tahun 1999.</div><div>Indonesia saat ini resminya menganut sistem pers yang bebas dan bertanggungjawab. Konsep ini mengacu ke teori "pers tanggungjawab sosial." Asumsi utama teori ini adalah bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan. Maka pers harus bertanggungjawab pada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Namun dalam prakteknya, pers harus bertanggungjawab pada pemerintah.</div><div><br>•Sistem pers Tanggung Jawab Sosial muncul pada abad 20 pula sebagai protes sistem liberal yang mengakibatkan kemerosotan moral masyarakat. Menurut Nurudin(2004, h. 74) “Dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan”. Kebebasan dalam arti sistem pers tanggung jawab sosial adalah kebebasan yang disertai tanggung jawab etika dan moral.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 14:06:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226558109</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226560060</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258732715/ff2cda3e902c280d3423c6cbecfed001/SuchaelahS.docx" />
         <pubDate>2018-01-31 14:09:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226560060</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Yang berat itu tugas bukan ririndu</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226562355</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 14:13:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226562355</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226583526</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 14:45:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226583526</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226585206</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258756857/998c261725817284a90cc63c7076ae56/PKN_punya_file.doc" />
         <pubDate>2018-01-31 14:48:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226585206</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226589454</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://www.kajianmakalah.com/2015/02/kode-etik-jurnalistik.html" />
         <pubDate>2018-01-31 14:55:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226589454</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226589664</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 14:55:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226589664</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226593217</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258756857/6928870a696b9c324db058d06b846f8c/Nurul_Ainun.doc" />
         <pubDate>2018-01-31 15:00:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226593217</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226605672</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/256701007/ba02580b493b45f7462bd14a97aa4d7e/A__Fauziah_azura.docx" />
         <pubDate>2018-01-31 15:19:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226605672</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nur Ainun Jariyah Alimuddin</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226634018</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258773093/d5076f5f75d099e38c4eb3edb0ccff69/Tugas_1_PKN.docx" />
         <pubDate>2018-01-31 16:00:00 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226634018</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Malu maluin</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226835243</link>
         <description><![CDATA[<div>Nuge larinya kayak kupu-kupu malam</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 22:12:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226835243</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Retno novita sari widya ningrum</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226841046</link>
         <description><![CDATA[<div>No.urut:23<br><br>1.Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2. Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><ul><li>Idiil: Pancasila&nbsp;</li><li>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</li><li>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</li><li>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</li><li>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</li><li>Etis: Norma-norma kode etik profesional.</li></ul><div><br></div><div>Pers Indonesia memunyai kewajiban:<br><br></div><ul><li>Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;</li><li>Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:</li><li>Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;</li><li>Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;</li><li>Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).</li></ul><div><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 22:39:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226841046</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850101</link>
         <description><![CDATA[<div>Anonim</div><div>31 Jan 2018 3:46sore</div><div>PANJI</div><div><br></div><div>MAGHFIRA FADLANI<br>No.urut 22<br>XII IPA 1<br>PERS<br><br>Soal :&nbsp;<br>1. Tuliskan pengertian Pers menurut UU Pers No. 40 tahun 1999!<br>Jawab :&nbsp; Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:31:48 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850101</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850493</link>
         <description><![CDATA[<div>NAMA:MAGHFIRA FADLANI</div><div>KELAS​​: XII IPA 1</div><div>NO.URUT​: 22</div><div>&nbsp;</div><div>&nbsp;</div><div>1. Tuliskan pers menurut UU Pers no. 40 tahun 1999!</div><div>Jawab: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk tulisan,suara,gambar,diagram,grafik,data,dalam bentuk lain-lainnya melalui media cetak/media elektronika dan saluran yang tersedia</div><div>2. Ada beberapa teori pers,teori yang manakah dilaksanakan di Indonesia berikan analisamu!</div><div>Jawab: 1999!<br>Jawab : Indonesia pernah menganut sistem pers otoriter dansistem pers liberal sebelum akhirnya menganut sistem perstanggung jawab sosial. Ketika masa orde baru, persIndonesia sempat menganut sistem pers otoriter, dimanaPemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatanpers, mulai dari keharusan memiliki SIUPP bagi lembagapers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan perssampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadapmedia yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentramandan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasanpers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistempers, sistem pers tunduk pada sistem politik, banyak yang mengatakan bahwa Indonesia saat ini menganut sistem perstanggung jawab sosial, namun, Sistem pers Indonesia tidakdapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipunmendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem persIndonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karenaideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila danbudaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnyasistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh MenteriPenerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang jugadisepakati oleh insan pers Indonesia.<br><br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkaitdengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalamKeputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinyamengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br>Idiil: Pancasila&nbsp;<br>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;<br>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;<br>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-UndangPenyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;<br>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku padamasyarakat Indonesia.&nbsp;<br>Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br><br>&nbsp;Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negaraIndonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisanmaupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negaramemunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikatDemokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).<br><br>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilaiPancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesankomunikasi lainnya tidak BOLEH menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang padaakhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat danmemecah persatuan dan kesatuan bangsa.<br><br>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghinaKepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukanpelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapatdiajukan ke pengadilan.<br><br>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia jugamemunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifatkorektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepadaUndang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:34:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850493</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Azizah fatwani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850681</link>
         <description><![CDATA[<div>No U: 11<br>1)Tuliskan pengertian pers menurut UU no 40 tahun 1999<br>2)ada berapa teori pers?teori pers yang manakah yang dilaksanakan diindonesia.berikan pendapatmu<br><br>1) Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia<br><br>2) <strong>&nbsp; &nbsp; &nbsp; A.</strong><strong><em>Authoritarian Press </em></strong><strong>(pers otoriter)</strong></div><div><strong>&nbsp;</strong></div><div>Teori otoriter adalah pers yang mendukung dan menjadi kepanjangan tangan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan melayani negara. Teori ini muncul setelah mesin cetak ditemukan dan menjadi dasar perkembangan pers komunis soviet. Dikenal sebagai sistem tertua yang lahir sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan absolut. saat itu , apa yang disebut kebenaran (truth) adalah milik beberapa gelintir penguasa saja. Karena itu fungsi pers adalah dari puncak turun kebawah.<br><strong><em>B.Libertarian Press </em></strong><strong>(pers liberal)</strong></div><div><strong>&nbsp;</strong>Sistem pers liberal (libertarian) berkembang pada abad ke 17-18 sebagai akibat munculnya revolusi industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara barat yang disebut <em>aufklarung</em>(pencerahan). Teori ini berkembang sebagai dampak dari masa pencerahan dan teori umum tentang rasionalisasi serta hak-hak alamiah dan berusaha melawan pandangan yang otoriter. Esensi dasar sistem ini memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini bahwa manusia akan bisa mengembangkan pemikirannya secara baik jika diberi kebebasan.</div><div>&nbsp;</div><div>&nbsp;Manusia dilahirkan sebagai makhluk bebas yang dikendalikan akal dan bisa mengatur sekelilingnya untuk tujuan yang mulia. Kebebasan adalah hal yang utama untuk mewujudkan esensi dasar itu, sedangkan control pemerintah dipandang sebagai menifestasi “pemerkosaan” kebebasan berpikir. Oleh karena itu, pers harus diberi tempat yang sebebas-bebasnya untuk mencari kebenaran. Kebenaran akan diperoleh jika pers diberi kebebasan sehingga kebebasan pers menjadi tolak ukur dihormatinya hak bebas yang dimiliki oleh manusia.</div><div><strong><em>&nbsp;</em></strong></div><div><strong>&nbsp;</strong></div><div>Sistem pers liberal (libertarian) berkembang pada abad ke 17-18 sebagai akibat munculnya revolusi industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara barat yang disebut <em>aufklarung</em>(pencerahan). Teori ini berkembang sebagai dampak dari masa pencerahan dan teori umum tentang rasionalisasi serta hak-hak alamiah dan berusaha melawan pandangan yang otoriter. Esensi dasar sistem ini memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini bahwa manusia akan bisa mengembangkan pemikirannya secara baik jika diberi kebebasan.</div><div>&nbsp;</div><div>&nbsp;Manusia dilahirkan sebagai makhluk bebas yang dikendalikan akal dan bisa mengatur sekelilingnya untuk tujuan yang mulia. Kebebasan adalah hal yang utama untuk mewujudkan esensi dasar itu, sedangkan control pemerintah dipandang sebagai menifestasi “pemerkosaan” kebebasan berpikir. Oleh karena itu, pers harus diberi tempat yang sebebas-bebasnya untuk mencari kebenaran. Kebenaran akan diperoleh jika pers diberi kebebasan sehingga kebebasan pers menjadi tolak ukur dihormatinya hak bebas yang dimiliki oleh manusia.</div><div><br><strong><em>C.Social Responsibility Press </em></strong><strong>(pers tanggung jawab sosial)</strong><strong><em>&nbsp;</em></strong></div><div>Muncul pada abad ke 20 sebagai protes terhadap kebebasan mutlak dari libertarian yang mengakibatkankemerosotan moral masyarakat. Di abad ini, ada gagasan yang berkembang bahwa media satu-satunya yang dilindungi piagam hak asasi manusia, harus memenuhi tanggung jawab sosial. Teori tanggung jawab sosial, yang merupakan gagasan evolusi praktisi media, dan hasil kerja komisi kebebasan pers (<em>Comission on Freedom of The Press</em>), berpendapat bahwa selain bertujuan untuk memberikan informasi, mengibur, mencari untung (seperti hal teori liberal), juga bertujuan untuk membawa konflik ke dalam arena diskusi.</div><div>&nbsp;</div><div><strong><em>D.Soviet Communist Press </em></strong><strong>(pers komunis Soviet)</strong></div><div><strong>&nbsp;</strong>Teori pers komunis social baru tumbuh dua tahun setelah revolusi oktober 1917 di Rusia dan berakar pada teori pers authoritarian. Berkembang karena munculnya Negara Uni Soviet yang berpaham komunis pada awal abad ke-20.Sistem ini dipengaruhi oleh pemikiran Karl Marx tentang perubahan sosial yang diawali oleh Dialektika Hegel (mengatakan bahwa tak ada bidang-bidang realitas maupun bidang-bidang pengetahuan yang terisolasi/berdiri sendiri; semua saling terkait dalam satu gerak penyangkalan dan pembenaran. Sesuatu itu hanya benar apabila dilihat dengan seluruh hubungan).</div><div>&nbsp;</div><div>Pers dalam sistem ini merupakan alat pemerintah atau partai dan menjadi bagian integral negara. Pers menjadi alat atau organ partai yang berkuasa (partai komunis Uni Soviet/PKUS). Dengan demikian, segala sesuatu ditentukan oleh negara (partai). Kritik diijinkan sejauh tidak bertentangan dengan ideologi partai. Media massa melakukan yang terbaik untuk partai yang ditentukan oleh pemimpin PKUS. Bagi Lenin (penguasa Soviet pada waktu itu) pers harus melayani kepentingan kelas dominan dalam masyarakat, yakni proletar. Pers harus menjadi <em>collective propagandist, collective agitator, collective organizer.</em>Adapun kaum proletar diwakili oleh partai komunis.</div><div>&nbsp;</div><div><br>Pers Indonesia saat ini adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakekat Pers Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.</div><div>Indonesia saat ini resminya menganut sistem pers yang bebas dan bertanggung jawab. Konsep ini mengacu ke teori pers tanggung jawab sosial. Asumsi utama teori ini adalah bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan. Maka pers harus bertanggungjawab pada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:35:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850681</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ramadhan </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850756</link>
         <description><![CDATA[<div>no urut: 1<br>Soal:<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br>Jawab:<br>1.<strong>Pers</strong> adalah badan yang membuat penerbitan <a href="https://id.m.wikipedia.org/wiki/Media_massa">media massa</a> secara berkala.<sup>[</sup><a href="https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Kutip_sumber_tulisan"><em><sup>butuh rujukan</sup></em></a><sup>]</sup>Secara etimologis, kata <em>Pers</em> (Belanda), atau <em>Press</em> (inggris), atau <em>presse</em> (prancis), berasal dari bahasa latin, <em>perssare</em> dari kata <em>premere</em>, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.<sup>[</sup><a href="https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Kutip_sumber_tulisan"><em><sup>butuh rujukan</sup></em></a><sup>]</sup> Media massa, menurut <strong>Gamle &amp; Gamle</strong> adalah bagian komunikasi antara manusia (<em>human communication</em>), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.<a href="https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pers_Indonesia#cite_note-1"><sup>[1]<br></sup></a><br></div><div><br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><strong>2. teori pers masa orde baru</strong></div><div>Tidak bisa dipungkiri bahwa pers memiliki peran yang sangat penting di suatu negara. Tanpa pers, tidak ada informasi yang bisa tersalurkan baik dari rakyat ke pemerintahnya maupun sebaliknya. Singkat kata, pers memiliki posisi tawar yang tidak bisa diremehkan. Konsepsi Riswandha (1998 : 101) mengatakan bahwa ada empat pilar pemelihara persatuan bangsa, salah satunya adalah kaum intelektual atau pers. Pers berfungsi sebagai pemikir dan penguji konsep-konsep yang diterapkan pada setiap kebijakan.<br><br></div><div>Pada masa orde baru, pers bisa dikatakan tidak ada fungsinya untuk warga negara. Pers sangat terlihat hanya sebagai boneka penguasa. Tidak ada kebebasan berpendapat yang dijanjikan pemerintah pada awal awal kekuasaan orde baru. Keberadaan pers diawasi secara ketat oleh pemerintah di bawah naungan departemen penerangan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal – hal buruk di dalam pemerintahan orde baru sampai di telinga masyarakat. Pers tidak bisa melakukan apapun selain patuh pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Aspirasi masyarakat untuk pemerintah tidak tersalurkan sama sekali. Hal ini dikarenakan komunikasi politik yang terjadi hanya top – down. Artinya pers hanya sebagai komunikator dari pemerintah ke rakyat. Pers tidak dapat melakukan fungsinya sebagai komunikator dari rakyat ke pemerintah. Selain itu, pemberitaan yang disalurkan ke masyarakat mengenai pemerintah harus merupakan berita – berita yang menjunjung tinggi keberhasilan pemerintah. Yang diberitakan hanyalah sesuatu yang baik. Apabila suatu media nekat menerbitkan pemberitaan – pemberitaan miring soal pemerintah, bisa di pastikan nasib media tersebut berada di ujung tanduk.<br><br></div><div>Berdasarkan teori politik yang dipaparkan diatas, jelas bahwa pers pada masa orde baru sangat dikendalikan oleh pemerintah. Kontrol pemerintah terhadap pers tidak dapat diragukan lagi, begitu juga dengan pegaruhnya. Kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan pemerintah orde baru sangat tidak mendukung keberadaan pers. Salah satu contohnya adalah kebijakan SIUPP, yakni Surat Izin untuk Penerbitan Pers, yang mana sangat tidak pro-pers. Pers mengalami kesulitan saat dituntut untuk melasanakan fungsi – fungsi yang secara alamiah melekat padanya, khususnya fungsi mereka bagi masyarakat. Fungsi pers bagi masyarakat adalah menampilkan informasi yang berdimensi politik lebih banyak dibandingkan dengan ekonomi, dengan didominasi subyek negara serta kecenderungan pers untuk lebih berat ke sisi negara harus dilakukan dengan cara lebih memilih realitas psikologis dibanding dengan realitas sosiologis. Tidak hanya itu, 9 elemen dasar Bill Kovach mengenai jurnalisme yang seharusnya diamalkan oleh pers tidak terlaksana. 9 elemen dasar tersebut adalah :<br><br></div><ol><li>Kewajiban utama jurnalisme adalah pada pencarian kebenaran</li><li>Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga negara</li><li>Esensi utama jurnalisme adalah disiplin verifikasi</li><li>Jurnalis harus menjaga indepedensi dari objek liputannya</li><li>Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan</li><li>Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi</li><li>Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan</li><li>Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional</li><li>Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personelnya</li></ol><div>Jika sudah begitu, bisa dikatakan pers telah kehilangan jati dirinya. Contoh kediktatoran pemerintah terhadap pers adalah peristiwa 21 Juni 1994. Saat itu beberapa media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara. Akan tetapi, meskipun pemerintah telah membungkam media sedemikian rupa, tetapi saja ada media yang pantang menyerah melakukan perlawanan pada pemerintah. Salah satunya adalah Tempo. Pemerintah orde baru selalu merasa terancam dengan keberadaan Tempo. Hal tersebut wajar karena sikap pantang menyerah yang ditanamkan media tersebut kepada wartawan – wartawannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa Tempo menjadi media terpenting pada masa orde baru.<br><br></div><div>Sesungguhnya pada masa orde baru terdapat lembaga yang menaungi pers di Indonesia, yaitu Dewan Pers. Sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dewan pers adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Berdasarkan amanat UU, dewan pers meiliki 7 fungsi :<br><br></div><ol><li>Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, bisa pemerintah dan juga masyarakat</li><li>Melakukan pengkajian untuk pengembangan keidupan pers</li><li>Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik</li><li>Memberikan pertimbangan dan pengupayaan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers</li><li>Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.</li><li>Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan</li><li>Mendata persahaan pers</li></ol><div>Namun sangat disayangkan bahwa dewan pers masa orde baru tidak melaksanakan fungsinya dengan efektif. Ironisnya, dewan pers justru tidak melindungi rekan sesama jurnalis. Hal tersebut terlihat saat peristiwa pembredelan media tahun 1994. Banyak anggota dewan pers yang tidak meyetujui pemberedelan tersebut, namun dewan pers dipaksa menyetujui langkah pemerintah tersebut. Tidak ada yang bisa dilakukan dewan pers selain mematuhi instruksi pemerintah. Menolak sama artinya dengan melawan pemerintah. Bisa disimpulkan keberadaan dewan pers masa orde baru hanya sebatas formalitas.<br><br></div><div><strong>&nbsp;2.&nbsp; Pers masa reformasi<br></strong><br></div><div>Bagaimana dengan kebebasan pers pada masa reformasi? Tidak bisa dipungkiri bahwa pers pada masa orde baru sangat berbeda dengan pers pada masa reformasi. Tidak ada kebebasan pers pada masa orde baru. Namun, saat orde baru tumbang, pers seperti kehilangan kendali. Arus kebebasan dibuka lebar – lebar secara spontan. Gelombang kebebasan pers tercipta secara besar besaran, bukan perlahan dengan proses yang seharusnya.<br><br></div><div>Suatu kebijakan yang monumental karena dianggap sebagai tonggak dimulainya kebebesan pers di Indonesia yakni dikeluarkannya Permenpen No. 01/per/Menpen/1998, tentang Kententuan – Ketentuan SIUPP. Pada Permenpen ini, sanksi pencabutan SIUPP maupun pembreidelan bagi&nbsp; pers ditiadakan. Ada lima peraturan, baik berupa Peraturan Menteri maupun Surat Keputusan Menteri, yang keseluruhannya menghambat ruang gerak pers, dicabut. Puncaknya adalah dikeluarkannya Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terdapat pasal di dalam undang-undang ini yang menyatakan pencabutan semua undang- undang pers yang ada sebelumnya. Sejak saat itu, tidak ada lagi kebijakan pemerintah yang memberatkan pers. Akibatnya, permintaan untuk izin penerbitan meningkat.<br><br></div><div>Pers masa reformasi selalu dihubungkan dengan demokrasi. Yang mana demokrasi berarti kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat. Salah satu indikator demokrasi adalah terciptanya jurnalisme yang independen. Walaupun pada kenyataannya saat ini, terkadang pers masih dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan. Pers masa reformasi bebas menuliskan apapun kritik mereka terhadap pemerintah. Tidak ada pembungkaman, apalagi pembredelan. Jika pemerintah tersinggung dengan apa yang disampaikan oleh pers, jalan untuk melawannya bukan dengan memberedel pers, tetapi dengan memanfaatkan pers itu sendiri sebagai alat komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah. Dengan kata lain, pers masa reformasi menempatkan dirinya sebagai perantara rakyat dan pemerintah supaya tidak terjadi perbedaan persepsi.<br><br></div><div>Pers masa reformasi sedikit banyak telah menemukan jati dirinya. Pers menjadi lemabga yang independen. Pada masa reformasi, komunikasi politik yang terjadsi antara masyarakat dan pemerintah tidak hanya komunikasi top – down, melainkan juga bottom – up. Pers menjadi sarana masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya, baik berupa tuntutan maupun dukungan. Pers juga menjadi sarana pemerintah mensosialisasikan kebijakan – kebijakan yang telah diambilnya. Pers menjadi wadah pemerintah untuk mengetahui apakah kebijakan – kebijakan yang akan diambil disetujui rakyat atau tidak. Apabila suatu kebijakan telah diambil dan dilaksanakan, pers dapat mengambil perannya sebagai pengontrol kebijakan. Intinya, pers masa reformasi senantiasa melaksanakan fungsinya pada setiap proses sistem politik. Pada masa ini, 9 elemen dasar serta fungsi – fungsi pers cukup terlaksana.<br><br></div><div>Namun, kebebasan pers yang tercipta pada masa reformasi bukan berarti tidak menimbulkan masalah apapun. Kebebasan pers masa reformasi terkadang terlewat batas. Terdapat ketidakseimbangan antara keinginan masyarakat dengan kepentingan pers. Pers cenderung menampilkan sesuatu yang berbau komersil dan hanya memikirkan keuntungan perusahaan. Berita yang disajikan terkadang tidak objektif. Tidak hanya itu, pers juga terkadang melanggar kode etik nya sendiri. Norma dan nilai yang ada di masyarakat diabaikan. Dalam pencarian berita pun pers sering meniadakan kesopan santunan. Pers tidak lagi menghargai privatisasi sumber berita. Sebagai contoh, pers seharusnya fokus hanya pada masalah – masalah yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, seperti kebijakan pemerintah, akan tetapi pers menambahkannya dengan urusan pribadi sumber berita. Hal itu sangat melanggar norma.<br><br></div><div>Kekhawatiran masyarakat terhadap kebebasan pers, sempat muncul dalam aksi perlawanan dalam bentuk kekerasan fisik. Hal ini antara lain ditandai dengan penyerangan harian Jawa Pos di Surabaya oleh Banser pendukung Abdurrahman Wahid (alam Emilianus, 2005: 128).<br><br></div><div>Intinya, pers menjadi lupa bahwa kebebasan pun masih harus ada batasnya. Di masa reformasi pers lebih menampilkan diri sebagai pihak yang dekat dengan kekuasaan dan modal. Dan hal ini harus diantisipasi oleh masyarakat sebagai pengawas atas perilaku pers di Indonesia.<br><br></div><div><a href="https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pers_Indonesia#cite_note-2"><sup><br></sup></a><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:36:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850756</guid>
      </item>
      <item>
         <title>A. Mudari Tis&#39;a</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850761</link>
         <description><![CDATA[<div>No. Urut: 31<br><br>Soal:<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br><br>Jawab:</div><blockquote>1.Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2. </blockquote>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:36:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850761</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Melinda saputri malik</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850795</link>
         <description><![CDATA[<div>No. Urut: 16&nbsp;<br><br>Soal:<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br>Jawab:<br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:36:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850795</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Zalfah Azilya </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850802</link>
         <description><![CDATA[<div>No urut : 7<br>Soal&nbsp;<br><br>1. Tuliskan&nbsp; pengertian pers menurut uu pers 40 tahun 1999 ?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu<br><br>Jawaban&nbsp;<br>1.-Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2.&nbsp;<strong>TEORI OTORITER MENGENAI PERS</strong></div><div><strong>Postulat-postulat dasar</strong></div><div>Hubungan antarmedia massa dengan Negara ditentukan oleh beberapa asumsi filosof dasar tentang manusia dan Negara, yaitu :</div><div>a.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Hakekatmanusia</div><div>b.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Hakekatmasyarakatdan Negara</div><div>c.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Hakekathubunganmanusiadenga Negara</div><div>d.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Hakekatpengetahuandankebenaran</div><div>Menurut teori otoriter hakekat manusia ialah bahwa manusia hanya dapat mencapai potensi sepenuhnya jika ia menjadi anggota masyarakat. Sebagai individu bidang kegiatannya sangat terbatas.</div><div>Hakekat masyarakat dan Negara dikemukakan bahwa Negara adalah ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia mengungguli perorangan. Tanpa Negara, individu tidak sanggup mengembangkan atribut atau tujuan.</div><div>Hakekat hubungan manusia dengan Negara dijelaskan bahwa Negara merupakan hal terpenting dalam pengembangan manusia seutuhnya.</div><div>Mengenai hakekat pengetahuan dan kebenaran dijelaskan bahwa pengetahuan dapat ditemukan melalui upaya mental. Kemampuan manusia berbeda dalam menggunakan mental, oleh karena itu manusia dibedakan tempatnya dalam struktur social masyarakat.</div><div><br></div><div><strong>Landasan filsafat Teori Otoriter</strong></div><div>Landasan filsafat teori ini adalah kekuasaan monarki absolute, kekuasaan pemerintah absolute atau kedua-duanya. Kalau disesuaikan dengan dua filsafat kedaulatan maka teori otoriter ini berlandaskan filsafat kedaulatan raja/ketua/ulama/pendeta karena kedaulatan Negara yang menganut aliran bahwa masyarakat yang harus didahulukan memperoleh kebahagiaan, maka pemilik Negara atau pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Negara itu adalah masyarakat yang hakekatnya seorang individu juga yang mengatasnamakan individu lain anggota masyarakat warga negara itu.</div><div><br></div><div><strong>Hak dan Kewajiban</strong></div><div>Penguasa punya hak untuk menentukan yang benar dan salah, menentukan yang boleh diketahui dan dilarang untuk diketahui, member izin terbit surat kabar dan mencabut surat izin terbit surat kabar.</div><div>Rakyat tidak punya hak, tetapi punya kewajiban untuk mempercayai kebenaran yang ditetapkan penguasa tidak memuat berita atau pendapat yang tidak sesuai dengan kehendak Negara dan mematuhi kehendak yang ditetapkan oleh penguasa.</div><div><br></div><div><strong>Kebebasan dan Keterbatasan</strong></div><div>Penguasa punya kebebasan untuk menyampaikan isi pernyataan melalui media apa saja secara terbuka atau terselubung kepada siapa saja dan menghukum siapa saja yang menentang penguasa dengan hukuman apa saja sesuai dengan cara yang dikehendaki penguasa.</div><div>Rakyat punya keterbatasan untuk menyatakan pendapatnya melalui media maupun cara lainnya dan membela diri terhadap tuduhan yang dihadapkan kepadanya.&nbsp; Menurut teori ini media massa mempunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa dan untuk mengabdi kepada Negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah.</div><div><strong>Persetujuan dan Penolakan</strong></div><div>Rakyat hanya boleh memberikan persetujuan terhadap keputusan penguasa dan tidak boleh mengajukan penolakan, penolakan diartikan penguasa sama dengan penentangan dan tidak boleh ada perbedaan pendapat akan tetapi kesatuan atau kesamaan pendapat.</div><div><br></div><div><strong>Kekuasaan dan Tanggung jawab</strong></div><div>Pemegang kekuasaan adalah penguasa. Rakyat bertanggung jawab kepada penguasa dan penguasa tidak bertanggung jawab kepada siapapun.</div><div><br></div><div><strong>Kontrol Sosial</strong></div><div>Terhadap pemegang kekuasaan tidak mungkin ada control, control social justru dilakukan oleh penguasa, yang dikontrol adalah isi surat kabar melalui pemberian dan pencabutan Surat Izin Terbit (SIT), perkumpulan pekerja seperti wartawan dan pencetak, kalau perlu melalui sensor dan pemberian paten atau khusus kepada orang-orang yang dipercaya penguasa. Rakyat dikontrol melalui terror, hasutan atau adu domba dan pemberian fasilitas atau subsidi.</div><div><br></div><div><strong>Kepentingan Individu dan Kepentingan Umum</strong></div><div>Kepentingan individu ditentukan oleh kepentingan umum, kepentingan umum ditetapkan oleh penguasa, kepentingan umum sama dengan kepentingan penguasa dan kepentingan individu ditentukan berdasarkan kepentingan umum yang identik dengan kepentingan penguasa.</div><div><br></div><div><strong>Hak komunikasi</strong></div><div>Tujuan utama pers adalah untuk mendukung dan memajukan kebijakan pemerintah yang berkuasa dan mengabdi pada Negara. Yang berhak menggunakan media adalah siapa saja yang memiliki paten (izin khusus) dari kerajaan. Yang dilarang adalah kritik terhadap mekanisme politik dan para pejabat yang berkuasa. Pemilik media adalah swasta perorangan atau umum.<br><strong>TEORI LIBERAL MENGENAI PERS</strong></div><div><strong>Postulat – Postulat Dasar:</strong></div><div>Berikut hubungan teori pers liberal dengan negara sesuai asumsi filosofis dasar tentang manusia dan negara, yaitu:</div><div>a.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Menurut teori liberal hakekat manusia</div><div>Manusia merupakan makhluk yang rasional, mampu berfikir, mampu mengatur segala sesuatu disekitarnya dan mampu mengambil keputusan untuk memajukan kepentingannya.</div><div><br></div><div>b.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Menurut teori liberal hakekat masyarakat</div><div>Masyarakat tujuan utamanya adalah untuk memajukan kepentingan individu anggotanya, walaupun masyarakat tidak diragukan sanggup menyumbang banyak bagi kesejahteraan manusia.</div><div><br></div><div>c.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Menurut teori liberal hakekat hubungan manusia dengan negara</div><div>Mengemukakan bahwa negara muncul sebagai metode untuk melengkapi individu dengan sebuah lingkungan untuk mengetahui kemampuannya.</div><div><br></div><div>d.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Menurut teori liberal hakekat kebenaran dan pengetahuan</div><div>Kemampuan berfikir danpengetahuan bai-buruk adalah pemberian Tuhan. Dengan pemberitahuan Tuhan ini ditambah dengan usaha manuia itu sendiri, manusia mampu menggunakan keadaan sekitarnya untuk mencapai tujuannya.</div><div><br></div><div><br></div><div><strong>Landasan Filsafat Teori Liberal</strong></div><div><br></div><div>Teori liberal ini berlandaskan filsafat kedaulatan rakyat karena kedaulatan rakyat menganut faham bahwa kebahagiaan individulah yang diutamakan dan kepribadian individu dihargai setinggi – tingginya maka pemilik negara adalah individu. Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoriter karena berasal dari falsafah umum rasionalisme dan hak alam. Manusia menurut paham liberalism adalah hewan berbudi pekerti dan merupakan tujuan bagi dirinya sendiri. Kebahagiaan dan kesejahteraan seseorang adalah tujuan masyarakat.</div><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Pokok – pokok pikiran landasan filsafat teori liberal berasal dari beberapa ahli yang memiliki pandangan kedaulatan rakyat, seperti:</div><div><br></div><div>a.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;John Locke</div><div>Teori kedaulatan rakyat ini dikembangkan dengan pusat kekuasaan pada kehendak rakyat. Pemerintah memiliki fungsi hanya sebagai perwalian kepada siapa rakyat mendelegasikan kekuasaannya. Rakyat dapat kembali menarik kekuasaan itu.</div><div><br></div><div>b.&nbsp; &nbsp; &nbsp; John Milton</div><div>Manusia dengan akal fikirannya mampu membedakan mana yang benar dan salah,baik-buruk. Dengan kemampuan ini, maka manusia harus mempunyai hak yang tidak terbatas dalam mendengarkan ide atau pikiran orang.</div><div>Kebenaran bersifat pasti dengan dapat didemonstrasikan dengan memiliki kekuatan untuk bertahan apabila diberi kebebasan untuk mempertahankan diri dalam suatu pertemuan yang bebas terbuka. Yang benar dan dipercaya akan bertahan, sedangkan yang salah dan tidak bisa dipercaya akan takluk.</div><div><br></div><div>c.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;John Stuart Mill</div><div>Bila semua umat manusia punya pendapat sama kecuali satu orang punya pendapat berbeda, maka umat manusia tidak dibenarkan untuk membungkam yang satu orang itu, sama halnya dengan satu orang itu jika punya kekuasaan tidak dibenarkan membungkam umat manusia.</div><div><br></div><div>d.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Thomas Jefferson</div><div>Kebebasan pers diperlukan untuk menuju kebenaran karena perslah yang lebih dahulu dibungkam oleh orang yang tindakannya takut diselidiki.</div><div>Fungsi pemerintah adalah membangun dan memilihara rangka kerja individu – individu mengejar kepentingan sendiri. Konsep: The Open Market Place of Ideas and The Self Righting Process of Truth. Hal ini dapat dijelaskan bahwa mencari kebenaran dengan pasar bebas yaitu membiarkan publik keseluruhan bergantung pada informasi/opini yang mungkin sebagian benar, sebagian salah dan sebagian lagi mengandung keduanya. (Siebert,et.al.1986 : 52)</div><div><br></div><div><strong>Hak Dan Kewajiban</strong></div><div><br></div><div>Rakyat mempunyai hak dalam menyatakan pendapat/isi pernyataannya, berbicara didepan umum, membentuk hukum, toleran terhadap perbedaan pendapat, agama yang tidak bertentangan dengan kesatuan politik dan tertib ekonomi yang memberikan kebebasan berdagang bagi tiap individu. Asumsi dasar teori libertarian adalah bahwa manusia pada hakikatnya dilahirkan sebagai makhluk bebas yang dikendalikan oleh rasio dan akalnya. Teori libertarian bernanggapan bahwa pers harus mempunyai kebebasan yang seluas luasnya untuk membantu manusia dalam usahanya mencari kebenaran.</div><div><br></div><div><strong>Kebebasan Dan Keterbatasan</strong></div><div><br></div><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Rakyat bebas untuk berfikir berbicara, berpendapat, bertindak sesukanya sepanjang itu tidak merugikan orang lain. Pemerintah tidak boleh menyensor orang – orang yang serius yang mempunyai pandangan jujur berbeda dengan pandangan penguasa (pemerintah).<br><strong>TEORI PERTANGGUNG JAWABAN SOSIAL MENGENAI PERS</strong></div><div>Asumsi utama dari teori ini ialah bahwa kebebasan mengandung didalamnya suatu tanggungjawab sepadan dan pers yang telah mendapat kedudukan terhormat dalam pemerintah Amerika Serikat harus bertanggungjawa kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Teori ini sering dianggap sebagai suatu revisi terhadap teori-teori sebelumnya yang menganggap bahwa tanggung jawab pers terhadap masyarakat sangat kurang. Dasar pemikiran utama dari teori ini adalah bahwa kebebasan dan kewajiban berlangsung secara beriringan, dan pers yang menikmati kedudukan dalam pemerintahan yang demokratis, berkewajiban untukbertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan fungsi fungsi tertentu yang hakiki.</div><div><br></div><div><strong>Latar belakang kelahiran teori</strong></div><div>Perkembangan pers di abad XX menimbulkan kritik kritik dari masyarakat. Kritik mereka adalah bahwa pers menggunakan kekuatan yang perkasa untuk kepentingan sendiri. Pemiliknya hanya mempropaganda pendapatnya, terutama masalah politik ekonomi dengan mengorbankan pendapat yang bertentangan. Pers dikontrol oleh kelas sosial ekonomi, kelas bisnis dan semakin sulit pendatang baru untuk memasuki industri komunikasi. Karen itu pers yang bebas dan terbuka terancam.</div><div><br></div><div><strong>Fungsi Pers</strong></div><div>Untuk mengetahui fungsi pers pada teori tanggungjawab sosial ini, maka dapat dikemukakan terlebih dahulu fungsi pers pada teori liberal. Karena kedua teori ini memiliki kesamaan dalam fungsi persnya.</div><div>Enam fungsi pers menurut teori liberal, yaitu :</div><div>a.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi diskusi dan perdebatan masalah umum dimasyarakat</div><div>b.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Memberi penerangan kepada masyarakat sehingga masyarakat mamou mengatur diri sendiri</div><div>c.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Mengawal hak-hak asasi pribadi dengan mengabdi sebagai penjaga kesewenangan pemerintah</div><div>d.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Melayani sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang/jasa melalui iklan</div><div>e.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Menyajikan hiburan</div><div>f.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Mengusahakan sendiri biaya finansial sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang punya kepentingan</div><div>Pada dasarnya fungsi pers menurut Teori pertanggungjawaban sosial sama dengan teori liberal diatas, tetapi teori pertanggungjawaban sosial tidak puas terhadap fungsi dan cara pers melakukan fungsi itu. Mengenai hal ini dapat dijelaskan bahwa butir a,b,c kurang dilaksanakan pers secara sempurna. Butir d, tidak mengkhendaki lebih diutamakan dari fungsi lainnya, misalnya melebihi fungsi informasi dan penerangan. Butir e, harus menyajikan hiburan yang sehat dan butir f, kalu perlu biaya tidak usah dicari dari pasar bebas.</div><div>Dalam teori tanggung jawab social, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tapi harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya dalam menyiarkan berita harus bersifat objektif, atau tidak menyiarkan berita yag dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.</div><div><br></div><div><strong>Lima tuntutan kepada Pers</strong></div><div>1.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Menyajikan laporan tentang kejadian sehari hari secara jujur, mendalam dan cerdas dalam konteks yang memberikan arti ada kejadian itu.</div><div>2.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Pers harus menjadi forum pertukaran kritik dan komentar memuat pendapat yang bertentangan + identitas sumber fakta.</div><div>3.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Menonjolkan gambaran representatif dari kelompok unsur pokok dalam masyarakat, tanpa berpihak pada satu kelompok saja.</div><div>4.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai nilai masyarakat.</div><div>5.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Menyajikan kesempatan penuh untuk memperoleh berita sehari hari.</div><div><br></div><div><strong>Kebebasan yang negatif dan positif</strong></div><div>Teori liberal mengenai pers menganut konsep kebebasan yang negatif, yaitu kebebasan dari pengekangan eksternal (luar) kebebasan dari pemerintah. Menurut teori pertanggungjawaban sosial dari pers kebebasan yang positif, yakni kebebasan untuk menkhendaki adanya sarana untuk mecapai tujuan yang diinginkan.</div><div><br></div><div><strong>Pers dan pemerintah</strong></div><div>Teori pertanggungjawaban sosial mengenai pers mengajarkan dalam hubungan antara pers dengan pemerintah adalah pemerintah tidak boleh hanya memperkenalkan kebebasan, tetapi terutama mempromosikannya. Kebebasan pers berarti kebebasan dari dan kebebasan untuk bebas dalam mencapai tujuan yang ditetapkan oleh perasaan etikanya dan oleh kebutuhan masyarakat.</div><div><br></div><div><strong>Hak menyatakan pendapat</strong></div><div>Kebebasan menyatakan pendapat di bawah TPSP (Teori petanggungjawaban sosial mengenai pers) bukanlah suatu hak absolut, seperti halnya dibawah teori libertarian murni. Hak seseorang untuk menyatakan pendapatnya harus di imbangi dengan hak hak pribadi orang lain dan oleh kepentingan vital masyarkat. Dengan demikian control media adalah pendapat masyarakat, tindakan konsumen dan etika profesi. Hal yang paling esensial dalam teori ini adalah media harus memenuhi kewajiban social.</div><div><br></div><div><br></div><div><strong>Hakekat manusia</strong></div><div>TPSP punya perbedaan mendasar dalam hal hakekat manusia dengan teori liberal, yaitu teori liberal mengungkapkan bahwa manusia adalah makhluk bermoral dan rasional yang cenderung mencari dan dibimbing kebenaran. Sedangkan teori pertanggungjawaban sosial tidak menolak rasionalitas manusia, tetapi segan menggunakannya karena itu manusia mudah dimangasa orang orang ahli pidato yang senang menghasut, ahli iklan dan lain lain.</div><div><br></div><div><strong>Kedaulatan rakyat atau raja</strong></div><div>Sesudah kita bahas teori pertanggungjawaban sosial pers, sudah tentu dapatlah ditetapkan bahwa teori pertanggungjawaban sosial dari pers didalam kehidupan bernegara menganut filsafat kedaulatan rakyat karena pelaksanaan hak komunikasi ada ditangan individu/rakyat.<br><strong>TEORI KOMUNIS SOVIET MENGENAI PERS</strong></div><div><strong>Sumber teori</strong></div><div>Sumber teori dari komunis soviet mengenai pers adalah ajaran ajaran dari Marxisme, Leninisme dan Stalinisme.</div><div><br></div><div><strong>Hakekat negara</strong></div><div>Negara soviet bergerak dengan program paksaan dan bukan bujukan simultan dan terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya agitator, propagandis dan media. Kalau dianggap paksaan tidak tepat dan bujukan tidak perlu dalam masyarakat “sosialis soviet”, para pemimpin soviet segera mengatakan bahwa situasi sekarang ini adalah periode “transisi”.</div><div><br></div><div><strong>Komunikasi massa di negara soviet</strong></div><div>Surat kabar itu sama saja dengan mesin tik atau pengeras suara. Tidak ada tempat dalam konsep soviet, pemikiran tentang pers sebagai cermin kejadian yang jernih dan independen. Sistem komunikasi seperti juga sistem lainnya harus melaksanakan pekerjaan yang secara khusus ditugaskan oleh pemimpin negara. Jadi sistem komunikasi hanya untuk menunjukan kelas pekerja dan komunisme dunia dalam memperjuangkan kelasnya dan mempertahankan sera memajukan kekuasaan soviet. Secara khusus media dirancang bukan hanya untuk memberi informasi kepada rakyat tetapi juga melayani agitator yang mengorganisir massa.</div><div>Media merupakan instrumen paling tangkas untuk mencapai persatuan pengetahuan di dalam negeri. Itulah sebabnya mengapa pemimpin menciptakan “kontrol” dan “penyensoran” terhadap penerbitan media siaran dan film sendiri dan berusaha mencegah masuknya penerbitan, media siaran, film asing. Itulah sebabnya kesamaan isi media soviet dianggap tidak sehat. Komunikasi maas sebagai agitator, pengoraganisasian, dengan penjelasan bahwa dalam pemikiran soviet tidak ada perbedaan agitator dengan propagandis. Lenin bependapat bahwa agitator (bekerja dengan bahas lisan) adalah seorang yang mengikatkan perhatiannya pada sebuah ketidak adilah konkrit yang timbul karena kontradiksi berusaha membangkitkan ketidakpuasan dan kemarahan lalu menyerahkan tanggungjawab menjelaskan kontradiksi ini secara lengkap. Para propagandis bekerja dengan bahasa tulisan.</div><div>Tujuan utama teori ini adalah membantu suksesnya dan berlangsungnya system sosialis soviet, khususnya keberlangsungan dictator partai. Media massa merupakan alat pemerintahan (partai) dan merupakan bagian integral dari Negara. Ini berarti media massa harus tunduk pada pemerintahan dan dikontrol dengan pengawasan ketat oleh pemerintahan atau partai. Media massa dilarang melakukan kritik terhadap tujuan dan kebijakan partai.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:36:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226850802</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226851083</link>
         <description><![CDATA[<div>NAMA: ZAFIRAH REFLINA ELSA AZZAHRA</div><div>KELAS​​: XII IPA 1</div><div>NO.URUT​: 21</div><div>&nbsp;</div><div>&nbsp;</div><div>1. Tuliskan pers menurut UU Pers no. 40 tahun 1999!</div><div>Jawab: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk tulisan,suara,gambar,diagram,grafik,data,dalam bentuk lain-lainnya melalui media cetak/media elektronika dan saluran yang tersedia</div><div>2. Ada beberapa teori pers,teori yang manakah dilaksanakan di Indonesia berikan analisamu!</div><div>Jawab: 1999!<br>Jawab : Indonesia pernah menganut sistem pers otoriter dansistem pers liberal sebelum akhirnya menganut sistem perstanggung jawab sosial. Ketika masa orde baru, persIndonesia sempat menganut sistem pers otoriter, dimanaPemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatanpers, mulai dari keharusan memiliki SIUPP bagi lembagapers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan perssampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadapmedia yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentramandan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasanpers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistempers, sistem pers tunduk pada sistem politik, banyak yang mengatakan bahwa Indonesia saat ini menganut sistem perstanggung jawab sosial, namun, Sistem pers Indonesia tidakdapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipunmendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem persIndonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karenaideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila danbudaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnyasistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh MenteriPenerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang jugadisepakati oleh insan pers Indonesia.<br><br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkaitdengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalamKeputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinyamengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br>Idiil: Pancasila&nbsp;<br>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;<br>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;<br>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-UndangPenyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;<br>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku padamasyarakat Indonesia.&nbsp;<br>Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br><br>&nbsp;Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negaraIndonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisanmaupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negaramemunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikatDemokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).<br><br>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilaiPancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesankomunikasi lainnya tidak BOLEH menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang padaakhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat danmemecah persatuan dan kesatuan bangsa.<br><br>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghinaKepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukanpelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapatdiajukan ke pengadilan.<br><br>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia jugamemunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifatkorektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepadaUndang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:38:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226851083</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : indah Zakinah z</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226851515</link>
         <description><![CDATA[<div>No.u : 14<br>Soal:<br>1.) Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2.) Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br>Jawab:<br>1.) Pengertian pers menurur uu pers no.40 tahun 1999, sebagai berikut : <br>1.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.4. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.<br>2.) beberapa teori pers sebagai berikut:<br>&nbsp;- <strong>Teori Otoriter (Authoritarian Theory)</strong></div><div>&nbsp;- <strong>Teori Liberal (Libertarian Theory)</strong></div><div>&nbsp;- <strong>Teori Tanggung Jawab Sosial (Sosial Responsibility Theory)</strong></div><div>&nbsp;- <strong>Teori Soviet Totalitarian</strong></div><div>Pertanyaaanya:&nbsp; teori pers manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisa!<br>Jawab:&nbsp;<br><br><br></div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><ul><li>Idiil: Pancasila&nbsp;</li><li>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</li><li>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</li><li>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</li><li>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</li><li>Etis: Norma-norma kode etik profesional.</li></ul><div><br></div><div>Pers Indonesia memunyai kewajiban:<br><br></div><ul><li>Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;</li><li>Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:</li><li>Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;</li><li>Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;</li><li>Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).</li></ul><div><br></div><div><br>Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).</div><div><br></div><div>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.</div><div><br></div><div>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.</div><div><br></div><div>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:42:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226851515</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nurrimadhani Millania</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226851945</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258756857/8e2dc4317e323d28a358e7bd4174ce51/Rima.doc" />
         <pubDate>2018-01-31 23:45:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226851945</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Winalda damayanti / No. Urut: 31</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226852206</link>
         <description><![CDATA[<div><br><strong>Soal<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br><br>Jawab:<br>1.</strong>Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><strong>2. </strong>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><ul><li>Idiil: Pancasila </li><li>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. </li><li>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara </li><li>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. </li><li>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. </li><li>Etis: Norma-norma kode etik profesional.</li></ul><div><br></div><div>Pers Indonesia memunyai kewajiban:<br><br></div><ul><li>Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;</li><li>Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:</li><li>Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;</li><li>Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;</li><li>Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).</li></ul><div>Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).</div><div>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.</div><div>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.</div><div>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</div><div><strong><br></strong><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:47:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226852206</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226852290</link>
         <description><![CDATA[<div>l</div><div><strong><br>Nur Rahma Maulida M<br></strong><br></div><div>No.urut 19<br><br>1.Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2. Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><ul><li>Idiil: Pancasila&nbsp;</li><li>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</li><li>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</li><li>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</li><li>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</li><li>Etis: Norma-norma kode etik profesional.</li></ul><div><br></div><div>Pers Indonesia memunyai kewajiban:<br><br></div><ul><li>Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;</li><li>Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:</li><li>Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;</li><li>Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;</li><li>Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).</li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:47:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226852290</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226852429</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Nama : Wijdan Rifki Kusumah<br>No.urut : 04<br>Kelas&nbsp; : Xll IPA 3<br><br>Soal<br><br></strong><br>1.) Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2.) Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<strong><br><br>Jawaban :<br><br></strong>1. Dalam <strong>UU pers no 40 tahun 1999</strong>, <strong>Pers</strong>adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk.<br><br><strong><br>2. -TEORI – TEORI PERS (The Four Theories of Press)</strong></div><div>1.<strong>Teori Pers Otoritarian<br></strong>2.<strong>Teori Pers Libertarian<br></strong>3.<strong>Teori Pers Tanggung Jawab Sosial<br></strong>4.<strong>Teori Pers Soviet Komunis</strong></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:48:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226852429</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : st aisyah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226852624</link>
         <description><![CDATA[<div>&nbsp;No urut: 26<br>&nbsp;<br>1.Tuliskan pers menurut ii pers no 40&nbsp; tahun 1999!<br>2.ada beberapa teori pers,teori pers yang manakah yang dilaksanakan di Indonesia?berikan analisamu?<br><br>Jawaban<br>1.Dalam <strong>UU pers no 40 tahun 1999</strong>, <strong>Pers</strong> adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk ...<br><br>2.&nbsp;</div><div><strong>Teori pers di indonesia</strong></div><div><br></div><div><strong>Teori Otoriter (Authoritarian Theory)</strong></div><div><br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br><strong>Asumsi dasar</strong>:<br><br></div><ul><li>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;</li></ul><div>Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.<br>Atas dasar keempat asumsi dasar tersebut, maka teori ini cenderung membentuk suatu sistem kontrol yang efektif dan menggunakan media massa sebagai sarana yang efektif bagi kebijaksanaan pemerintah meskipun tidak harus dimiliki oleh pemerintah.<br><strong>Kelebihan Teori Per Otoritarian :</strong>1.Media lebih terkontrol dalam pemberitaannya.2.Menghindari adanya persaingan yang tidak sehat diantara media.3.Pemerintah dapat menjalankan tugasnya tanpa ada tuntutan atau kritikan yang biasanya disampaikan melalui media.<br><strong>Kekurangan Teori Pers Otoritarian :</strong>1.Tidak adanya nilai-nilai universal di dalam kebebasan pers.2.Media hanya menjadi tirani dan alat kepentingan bagi penguasanya.3.Pers tidak dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya.4.Pers tidak dapat secara bebas menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi, mendidik, dan menghibur.<br><strong>Teori Liberal (Libertarian Theory)</strong><br>Sistem ini dipraktikkan di Inggris setelah tahun 1668, kemudian menyeberang ke Amerika Serikat, bahkan ke seluruh dunia. Teori ini muncul setelah adanya perubahan besar dalam pemikiran masyarakat Barat yang dikenal sebagai masa pencerahan (enlightenment). Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoriter karena berasal dari falsafah umum rasionalisme dan hak alam, serta karya Milton, Locke dan Mill.<br><strong>Asumsi dasar</strong> teori libertarian adalah bahwa manusia pada hakikatnya dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan oleh rasio atau akalnya. Manusia memunyai hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensinya apabila diberikan iklim kebebasan menyatakan pendapat.<br>Dalam hubungannya dengan kebebasan pers (media massa), teori libertarian beranggapan bahwa pers harus memunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia dalam usahanya mencari kebenaran. Manusia memerlukan kebebasan untuk memperoleh informasi dan pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers.<br>Pihak yang berhak menggunakan media massa dalam teori libertarian adalah siapa pun yang memunyai sarana ekonomi. Para pemilik medianya pada umumnya adalah swasta.<br><strong>Tujuan dan fungsi media massa menurut paham liberalisme</strong> adalah memberi penerangan, menghibur, menjual, namun yang terutama adalah menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah serta untuk mengecek (to check) atau mengontrol pemerintah. Media dilarang menyiarkan pencemaran nama baik atau penghinaan, menampilkan pornografi, tidak sopan, dan melawan pemerintah. Bila dilanggar, maka akan diproses melalui pengadilan.<br><strong>Kelebihan Teori Pers Libertarian :</strong><br>1.Pers lebih bersifat independen dan tidak berpihak pada penguasa.<br>2.Pers pada akhirnya akan lebih memihak pasar<br>3.Pers lebih dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, penyebar informasi, Pendidik, dan penghibur.<br><strong>Kekurangan Teori Pers Libertarian :</strong><br>1.Media massa pada sistem ini hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya karena tujuan sebenarnya adalah pengakumulasian modal<br>2.Terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pers dalam menyampaikan informasi.<br>3.Adanya kebebasan yang berlebihan dari media karena kontrol dilakukan oleh media itu sendiri<br><strong>Teori Tanggung Jawab Sosial (Sosial Responsibility Theory)</strong><br>Teori tanggung jawab sosial dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan yang mutlak dari teori libertarian yang telah menyebabkan kemerosotan moral masyarakat. Teori ini berasal dari tulisan W.E Hocking, yang merupakan hasil rumusan Komisi Kebebasan Pers yang diikuti oleh para praktisi jurnalistik tentang kode etik media, yang kemudian dikenal sebagai Komisi Hutchins.<br><strong>Dasar pemikiran</strong> teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Menurut para penulis pada waktu itu, kebebasan yang telah dinikmati oleh pers Amerika Serikat harus dibatasi oleh moral dan etika. Media massa harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar hukum tertentu. Teori ini sering dianggap sebagai suatu bentuk revisi terhadap teori-teori sebelumnya yang menganggap bahwa tanggung jawab pers terhadap masyarakat sangat kurang.<br>Dalam teori tanggung jawab sosial, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tapi harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya dalam menyiarkan berita harus bersifat objektif, atau tidak menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.<br>Media massa dilarang mengemukakan tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang diakui oleh hukum, serta dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Dengan demikian kontrol media adalah pendapat masyarakat (community opinion), tindakan konsumen (consumer action) dan etika profesi” (professional ethics). Hal yang paling esensial dalam teori ini adalah media harus memenuhi kewajiban sosial. Jika tidak, masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya.<br><em>Kelebihan sistem pers tanggungjawab sosial :</em></div><ol><li>Masyarakat bebas mengeluarkan pendapat atau mencari kebenaran yang bertanggungjawab sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.</li><li>Antara hak masyarakat dan pemerintah bisa seimbang.</li></ol><div><em>Kekurangan sistem pers tanggungjawab sosial :</em></div><ol><li>Pemerintah bisa saja menggunakan lembaga atau organisasi yang mengontrol sistem penyiaran sebagai kedok untuk mencapai kepentingannya.</li><li>Ekspresi yang ingin dituangkan oleh masyarakat masih dibatasi oleh peraturan yang ada sehingga tidak semua bentuk ekspresi dapat dipublikasikan melalui media. Contohnya saja gambar yang berbau porno, menurut seniman itu seni tetapi bagi orang lain itu pornografi yang tidak patut dipublikasikan sehingga media tidak boleh menyiarkannya.</li></ol><div><br><strong>Teori Soviet Totalitarian (teori komunis)</strong><br>Sesuai dengan namanya, teori ini lahir di Uni Soviet, kemudian berkembang di negara-negara komunis Eropa Timur. Dalam beberapa hal sama dengan apa yang diperbuat oleh Hitler dengan Nazinya, dan fasisme di Itali di bawah pimpinan Benito Mussolini. Teori Soviet Totalitarian disebut juga sebagai teori Soviet Komunis (Soviet Communist). Falsafah yang mendasarinya adalah ajaran Marxisme, Leninisme, Stalinisme, dan pembauran pikiran-pikiran Hegel dengan cara berpikir Rusia abad 19.<br>Tujuan utama teori ini adalah membantu suksesnya dan berlangsungnya sistem sosialis Soviet, khususnya keberlangsungan diktator partai. Dalam hal ini, media massa merupakan alat pemerintah (partai) dan merupakan bagian integral dari negara. Ini berarti media massa harus tunduk pada pemerintah dan dikontrol dengan pengawasan ketat oleh pemerintah atau partai.<br>Media massa dilarang melakukan kritik terhadap tujuan dan kebijakan partai. Karena media massa sepenuhnya menjadi milik pemerintah, maka yang berhak menggunakannya anggota partai yang setia dan ortodoks.<br><em>Kelebihan sistem pers tanggungjawab sosial :</em></div><ol><li>Pers diijinkan melakukan kritik tetapi ada patokan yang jelas. Wartawan boleh mengkritik orang termasuk yang ada di birokrasi tingkat tinggi, tetapi tidak boleh mengkritik institusi.</li><li>Sistem soviet tidak mengenal motif mencari keuntungan dari komunikasi massa, karenanya yang dihargai bukan pendapatan tetapi efeknya dalam masyarakat.</li></ol><div><em>Kekurangan sistem pers tanggungjawab sosial :</em></div><ol><li>Apabila pers akan mengkritik harus melalui ijin para pemimpin partai.</li><li>Media massa menjadi alat dalam kegiatan negara yang tidak boleh pemilikan swasta sebagaimana halnya industri berat.</li><li>Paham ini berdasarkan pandangan bahwa pers bebas tidak untuk memperdagangkan informasi, tetapi untuk mendidik massa dan mengorganisasikan mereka dibawah bimbingan tunggal partai untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan.</li></ol><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:50:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226852624</guid>
      </item>
      <item>
         <title>St Yusnidar y</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226853016</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:53:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226853016</guid>
      </item>
      <item>
         <title>A. Mudari Tis&#39;a/ NO. Urut: 31</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226853244</link>
         <description><![CDATA[<div>Soal:<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu! <br><br>Jawab:<br>1. <strong>Pers</strong> adalah badan yang membuat penerbitan mediamassa secara berkala. Secara etimologis, kata <em>Pers</em> (Belanda), atau <em>Press</em> (inggris), atau <em>presse</em> (prancis), berasal dari bahasa latin, <em>perssare</em> dari kata <em>premere</em>, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.<br>&nbsp; Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<a href="https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pers_Indonesia#cite_note-2"><sup>[2]<br></sup></a><sup><br></sup>2.Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br>&nbsp; &nbsp;Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:55:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226853244</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Melinda saputri malik / No.urut: 16</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226853564</link>
         <description><![CDATA[<div>Soal:<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br>Jawab:<br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2. .Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:58:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226853564</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Nurcahyani nomor urut: 20/21</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226853759</link>
         <description><![CDATA[<div><a href="http://www.tugaskuliah.info/2011/04/peranan-pers-dalam-masyarakat-demokrasi.html">Peranan pers dalam masyarakat demokrasi</a>, Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.<br><br>Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam Demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara.<br><br>pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar.<br><br>kemungkinan kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh kepentingan kapitalisme dan politik tersebut, mendorong semangat lahirnya citizen journalism. istilah citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan dan penyajian berita oleh warga masyarakat bukan jurnalis profesional. aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi dan penyampaian pendapat rakyat inilah yang menjadi latar belakang bahwa citizen journalism sebagai bagian dari pers merupakan sarana untuk mencapai suatu demokrasi.<br><br>Wajah demokrasi sendiri terlihat pada dua sisi. Pertama, demokrasi sebagai realitas kehidupan sehari-hari, kedua, demokrasi sebagaimana ia dicitrakan oleh media informasi. Di satu sisi ada citra, di sisi lain ada realitas. Antara keduanya sangat mungkin terjadi pembauran, atau malah keterputusan hubungan. Ironisnya yang terjadi sekarang justru terputusnya hubungan antara citra dan realitas demokrasi itu sendiri. Istilah yang tepat digunakan adalah simulakrum demokrasi, yaitu kondisi yang seolah-olah demokrasi padahal sebagai citra ia telah mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus dari realitas yang sesungguhnya. Distorsi ini biasanya terjadi melalui citraan-citraan sistematis oleh media massa. Demokrasi bukan lagi realitas yang sebenarnya, ia adalah kuasa dari pemilik informasi dan penguasa opini publik.<br><br>Proses demokratisasi disebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi juga ada media massa, yang mana merupakan sarana komunikasi baik pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan media massa ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki cakupan yang bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau sirkulasi ataupun siaran.<br><br>Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, dimana adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi yang merata. Namun, pada pelaksanaannya, banyak faktor yang menghambat proses komunikasi ini, terutama disebabkan oleh keterbatasan media massa dalam menjangkau lokasi-lokasi pedalaman.<br><br>Keberadaan radio komunitas adalah salah satu jawaban dari pencarian solusi akan permasalahan penyebaran akses dan sarana komunikasi yang menjadi perkerjaan media massa umum. Pada perkembangannya radio komunitas telah banyak membuktikan peran pentingnya di tengah persoalan pelik akan akses informasi dan komunikasi juga dalam peran sebagai kontrol sosial dan menjalankan empat fungsi pers lainnya.</div><div><br></div><div><strong>Pengertian</strong> ( berdasar UU No.40 thn 1999) :</div><div>Adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik</div><div>meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi</div><div>baik dalam bentuk tulisan&nbsp; maupun gambar dalam segala jenis media.</div><div>Dalam arti luas pers diartikan sebagai semua media baik cetak maupun elektronik (Koran, radio, tv dll)</div><div>Dalam arti sempit pers diartikan sebagai media cetak saja (Koran, majjalah dll)</div><div>Pers merupakan salah satu perwujudan dari hak kebebasan berbicara , berpendapat yang diatur dalam UUD 45 psl 28.</div><div>UU yang mengatur tentang pers adalah :</div><div>1. UU No.11 tahun 1966</div><div>2. UU No 40 thn 1999</div><div><strong>Fungsi dan Peranan Pers</strong></div><div>Beda fungsi dan peranan :</div><div>Fungsi&nbsp; lebih mengacu pada kegunaan suatu hal dalam hal ini adalah kegunaan atau manfaat</div><div>dari per s itu sendiri.</div><div>Peranan lebih merujuk kepada bagian atau lakon yang dimainkan pers dalam masyarakat, dimana pers memainkan peran tertentu dalam seluruh proses pembentukan budaya manusia</div><div>Fungsi :</div><div>1. Sebagai media komunikasi</div><div>Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita</div><div>2. &nbsp; Sebagai media pendidikan</div><div>Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik</div><div>3.&nbsp; Sebagai media hiburan</div><div>Lebih bersifat sebagai sarana hiburan</div><div>4. Sebagai lembaga ekonomi</div><div>Mendatangkan keuntungan financial</div><div>Peranan :</div><ol><li>Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui</li><li>Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan</li><li>Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar</li><li>Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum</li><li>Memperjuangkan keadilan dan kebenaran</li></ol><div><strong>Sejarah Pers di Indonesia</strong></div><div>A. Jaman&nbsp; Belanda</div><div>Pers mulai dikenal pada masa gubjen Belanda Jan Pieter zoon Coen masa VOC (abad 17)</div><div>Tujuan pendirian pers masa itu :</div><ol><li>Untuk menegakkan penjajahan</li><li>Menentang pergerakan rakyat</li><li>Melancarkan perdagangan</li><li>Pada masa Jepang</li></ol><div>Sesuai dengan sifat penjajahan maka pers oleh Jepang dijadikan sebagai alat propaganda dengan maksud memperoleh dukungan rakyat Indonesia dalam perangnya melawan tentara sekutu.</div><div>B. Pada masa pendudukan tentara Sekutu</div><div>Sekutu masuk ke Indonesia pada tahun 1945.&nbsp; Pada saat itu bangsa Indonesia telah dapat mengoperasikan peralatan pers sendiri.&nbsp; Adapun tujuan dari pers waktu itu dilihat dari sisi kita adalah mengobarkan semangat perlawanan untuk melawan penjajah</div><div>C. Pers di awal Kemerdekaan</div><div>Ini adalah pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pers dibentuk dan dikembangkan dengan tujuan utama untuk menyebarluaskan&nbsp; berita proklamasi ke seluruh wilayah RI.</div><div>D.&nbsp; Pers di masa Liberal</div><div>Struktur pers terbagi dalam 3 katagori</div><ol><li>Pers Nasional</li><li>Surat kabar Belanda</li><li>Surat kabar berbahasa Cina</li></ol><div>Secara financial pers nasional jauh lebih lemah dibanding Koran Belanda maupun Cina. Pembredelan pers (pelarangan terbit krn kegiatan melawan pemerintah) banyak dipakai sebagai upaya menghambat perkembngan pers oleh pemerintah di era Soekarno. Tahun 1957-1958 banyak terjadi pengambilalihan perusahaan Belanda oleh Indonesia, yang juga menandai menghilangnya Koran Belanda.</div><div>E.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Pers masa Orde Lama</div><div>Pers tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol adala :</div><ol><li>Peraturan No3. Thn 1960 tentang larangan terbit surat kbr berbahasa&nbsp; Cina</li><li>Peraturan no 19 thn 1961 tentang keharusan adanya Surat Izin terbit bagi surat kabar</li><li>Peraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah, yang tidak loyal akan dibreidel</li><li>UU no 4/ 1963 tentang wewenang Jaksa Agung mengenai pers</li></ol><div>F.&nbsp; &nbsp; Pers masa Orde Baru</div><div>Awalnya bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan rezim orde lama namun tidak bertahan lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU No.11&nbsp; tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Dibentuk dewan pers yang merupakan perpanjangan tangan Orde Baru untuk mengontrol perkembangan pers. Pers ideal adalah pers Pancasila yang penerapannya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi tercapainya stabilitas nasional serta terwujudnya keamanan dan ketertiban umum. UU No.21 thn 1982 yg dikeluarkan mempertegas pemberlakuakn KUHP terhadap pers. Di era ini ada 3 faktor penghambat kebebasan pers yaitu :</div><ol><li>Adanya perizinan terhadap pers (SIUP)</li><li>Adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan yaitu PWI</li><li>Praktek intimidasi dan sensor pers.</li></ol><div>Pencabutan SIUPP atau yang disebut dengan pembreidelen pers&nbsp; manjdi momok yang sangat menakutkan dunia pers.</div><div>G.&nbsp; &nbsp; &nbsp; Perkembangan pers di era Reformasi</div><div>SIUPP dicabut oleh Habibie karena dianggap memnghambat kebebasan pers di era demokrasi ini, dan diganti dengan UU No.40 thn 1999. Pers menjadi lebih bebas dan longgar, banyak pers yang&nbsp; mengumbar sensasional dan lebih vulgar sehingga terkesan pers menjadi tidak terkontrol. Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers&nbsp; Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan. Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak pers, public kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolak ukur mereka sendiri.</div><div><strong>Pers Yang Bebas dan bertanggungjawab</strong></div><div>Kebebasan pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi pers&nbsp; dalam masyarakat demokratis.&nbsp; Pers adalah salah satu kekuatan demokrasi terutama kekuatan untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Dalam masyarakat demokratis pers berfungsi menyediakan informasi dan alternative serta evaluasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam partisipasinya dalam proses penyelenggaraan Negara. Kedaulatan rakyat tidak bias berjalan atau berfungsi dengan baik jika pers tidak memberikan informasi dan alternative pemecahan masalah yang dibutuhkan.</div><div>Meskipun demikian, pers tidak bias mempergunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Bagaimanapun juga, kebebassan manussia tidak bersifat mutlak. Kebebasan bersifat terbatas karena berhadapan dengan kebebasan yang dimiliki orang lain. Juga dalam kebebasan pers, pers tidak bias seenaknya memberitakan informasi tertentu, wajib menghormati hak pribadi orang lain.</div><div>Ada 3 kewajiban pers yang harus diperhatikan :</div><ol><li>Menjunjung tinggi kebenaran</li><li>Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu</li><li>Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan</li></ol><div>Menurut UU No. 40 thn 1999 tanggungjawab pers meliputi :</div><ol><li>Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi</li><li>Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat</li><li>Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah</li><li>Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar&nbsp; umat beragama</li><li>Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya</li></ol><div><strong>Penyalahgunaan kebebasan pers dan Dampak-dampaknya</strong></div><div>Menurut UU No.40 thn 1999 pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutan pada era reformasi. Beberapa dampak yang mungkin sebagai ekses dari kebebasan pers misalnya :</div><ol><li>Berita bohong</li><li>Berita yang melanggar norma susila dan norma agama</li><li>Berita kriminalits dan kekerasan fisik</li><li>Berita, tulisan, atau gambar yang membahayakan keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa</li></ol><div>Untuk memecahkan masalah ini maka Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberitakan peristiwa kejahatan (kriminalits) terutamna bag media elektronik yaitu :</div><ol><li>Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku kejahatan melanggar etika dan hokum</li><li>Penayangan gambar-gambar mengerikan merugikan konsumen</li><li>Penayangan gambar korban kejahatan harus dengan izin korban</li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-01-31 23:59:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226853759</guid>
      </item>
      <item>
         <title>St yusnidhar</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226853986</link>
         <description><![CDATA[<div>no.urut: 25<br>A. PENGERTIAN PERS</div><div><strong>1. Pengertian pers dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI)</strong></div><div>Di dalam KUBI&nbsp; pers mempunyai arti (1) alat untuk mencetak buku atau surat kabar. Selain itu juga mempunyai arti sebagai (2) alat untuk menjepit, memadatkan. (3) Surat kabar dan majalah yang isinnya berita, (4) orang yang bekerja di perusahaan yang berhubungan dengan surat kabar atau media cetak lainnya.</div><div><strong>2. Pengertian pers dalam Ensikopedia Pers Indonesia</strong></div><div>Menurut EPI pers adalah sebutan bagi penerbit atau perusahaan ataupun kalangan yang berhubungan dengan media massa atau wartawan. Pers adalah segala barang yang dikerjakan dan dicetak menggunakan mesin cetak.</div><div><strong>3. Pengertian pers menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers<br></strong>Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa definisi dari pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang dilaksanakan kegiatan jurnalistik. Contoh kegiatan jurnalistik antara lain meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2. Teori pers yang digunakan di indonesia<br>Pengertian pers di Indonesia sudah jelas sebagaimana tercantum pada Undang-undang nomer 40 tahun 1999, seperti tersurat sebagai berikut:</div><div>Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Definisi pers tersebut menunjukkan bahwa pers di Indonesia tegas-tegas merupakan lembaga kemasyarakatan bukan lembaga pemerintah, bukan terompet pemerintah. Dengan kata lain, pers kita menganut teori tanggung jawab sosial. Mengenai hal ini secara jelas dicantumkan pada pasal 15 (tentang peran dewan pers dan keanggotaan dewan pers), dan pasal 17 (tentang peranan masyarakat dalam kehidupan pers) UU no 40 tahun 1999.</div><div>Indonesia saat ini resminya menganut sistem pers yang bebas dan bertanggungjawab. Konsep ini mengacu ke teori "pers tanggungjawab sosial." Asumsi utama teori ini adalah bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan. Maka pers harus bertanggungjawab pada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Namun dalam prakteknya, pers harus bertanggungjawab pada pemerintah.</div><div><br>•Sistem pers Tanggung Jawab Sosial muncul pada abad 20 pula sebagai protes sistem liberal yang mengakibatkan kemerosotan moral masyarakat. Menurut Nurudin(2004, h. 74) “Dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan”. Kebebasan dalam arti sistem pers tanggung jawab sosial adalah kebebasan yang disertai tanggung jawab etika&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:01:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226853986</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rismawati / No.urut: 24</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226854027</link>
         <description><![CDATA[<div>Soal:<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br><br>Jawab:<br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><sub>2. Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.</sub><a href="https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pers_Indonesia#cite_note-2"><sub><br></sub></a><br></div><div><br></div><div><sub><br></sub><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:01:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226854027</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : yusril nur</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226854370</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no 40 tahun 1999<br>2. Ada beberapa teori pers, teori manakah yg di laksanakan di indonesia? Berikan analisamu<br>Jawab:<br>1.Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa definisi dari pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang dilaksanakan kegiatan jurnalistik. Contoh kegiatan jurnalistik antara lain meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2.Sistem adalah seperangkat objek di mana objek satu dengan yang lainnya saling berkaitan, bahkan saling bergantung.<br><strong>Teori pers di indonesia</strong></div><div><br></div><div><strong>Teori Otoriter (Authoritarian Theory)</strong></div><div><br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br><strong>Teori Liberal (Libertarian Theory)</strong></div><div><br></div><div>Sistem ini dipraktikkan di Inggris setelah tahun 1668, kemudian menyeberang ke Amerika Serikat, bahkan ke seluruh dunia. Teori ini muncul setelah adanya perubahan besar dalam pemikiran masyarakat Barat yang dikenal sebagai masa pencerahan (enlightenment). Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoriter karena berasal dari falsafah umum rasionalisme dan hak alam, serta karya Milton, Locke dan Mill.<br><br></div><div><strong>Teori Tanggung Jawab Sosial (Sosial Responsibility Theory)</strong></div><div><br><br></div><div>Teori tanggung jawab sosial dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan yang mutlak dari teori libertarian yang telah menyebabkan kemerosotan moral masyarakat. Teori ini berasal dari tulisan W.E Hocking, yang merupakan hasil rumusan Komisi Kebebasan Pers yang diikuti oleh para praktisi jurnalistik tentang kode etik media, yang kemudian dikenal sebagai Komisi Hutchins.<br><strong>Teori Soviet Totalitarian (teori komunis)</strong></div><div><br><br></div><div>Sesuai dengan namanya, teori ini lahir di Uni Soviet, kemudian berkembang di negara-negara komunis Eropa Timur. Dalam beberapa hal sama dengan apa yang diperbuat oleh Hitler dengan Nazinya, dan fasisme di Itali di bawah pimpinan Benito Mussolini. Teori Soviet Totalitarian disebut juga sebagai teori Soviet Komunis (Soviet Communist). Falsafah yang mendasarinya adalah ajaran Marxisme, Leninisme, Stalinisme, dan pembauran pikiran-pikiran Hegel dengan cara berpikir Rusia abad 19.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:04:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226854370</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas PKN </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226854407</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Nur Sakinah Aulia Maruddani<br>Kelas : 12 ipa 3<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:04:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226854407</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Idayu Aura</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855038</link>
         <description><![CDATA[<div>No. Urut: 33<br><br>Soal:<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br><br>Jawab:<br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2. .Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br><br><br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br><br><br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br><br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br><br>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:09:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855038</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NAMA: NUR SAKINAH AULIA MARUDDANI</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855056</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>1.Jelaskan Pengertian Pers menurut UU no 40 tahun 1999!<br>Jawab:</strong><br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia<br><br><strong>2.Sebutkan ada berapakah teori pers,dan teori pers yg manakah yang digunakan di indonesia?<br>Jawab :</strong><br> Ada 4 yaitu :<br>1.Teori Pers Otoritarian<br>Muncul pada masa iklim otoritarian di akhir Renaisans, segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, tetapi dari sekelompok kecil orang –orang bijak yang berkedudukan membimbing dan mengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi kebenaran dianggap harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Dengan demikian pers difungsikan dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa waktu itu menggunakan pers untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama memberikan sebuah hak monopoli dan ang terakhir memberikan dukungan. Tetapi pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan, hak memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep pers seperti ini menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan.<br>Praktek-praktek otoritarian masih ditemukan di seluruh bagian dunia walalupun telah ada dipakai teori lain, dalam ucapan kalaupun tidak dalam perbuatan, oleh sebagian besar Negara komunis.<br><br></div><div>2.Teori Pers Libertarian<br>Teori ini memutarbalikkan posisi manusia dan Negara sebagaimana yang dianggap oleh teori Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara alternative yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran.<br>Dalam teori Libertarian, pers bukan instrument pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.<br>Sebagian besar Negara non komunis, paling tidak di bibir saja, telah menerima teori pers Libertarian. Tetapi pada abad ini telah ada aliran-aliran perubahan. Aliran ini berbentuk sebuah Otoritarianisme baru di Negara-negara komunis dan sebuah kecenderungan kearah Liberitarianisme baru di Negara-negara non komunis.<br><br></div><div>3.Teori Pers Tanggungjawab Sosial<br>Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan, mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya, maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang menjalankan fungsi komunikasi massa.<br>Pada dasarnya fungsi pers dibawah teori tanggungjawab social sama dengan fungsi pers dalam teori Libertarian. Digambarkan ada enam tugas pers :<br>1. Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.<br>2. Memberi penerangan kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.<br>3. Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang mengawasi pemerintah.<br>4. Melayani system ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan,<br>5. Menyediakan hiburan<br>6. mengusahakan sendiri biaya financial, demikian rupa sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang punya kepentingan.<br><br></div><div>4.Teori Pers Soviet Komunis<br><br></div><div>Dalam teori Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat.<br><br></div><div>Kekuasaan itu mencapai puncaknya (a) jika digabungkan dengan semberdaya alam dan kemudahan produksi dan distribusi , dan (b) jika ia diorganisir dan diarahkan.<br><br></div><div>Partai Komunis memiliki kekuatan organisasi ini. partai tidak hanya menylipkan dirinya sendiri ke posisi pemimpin massa; dalam pengertian yang sesungguhnya, Partai menciptakan massa dengan mengorganisirnya dengan membentuk organ-organ akses dan kontrol yang merubah sebuah populasi tersebar menjadi sebuah sumber kekuatan yang termobilisir.<br><br></div><div>Partai mengganggap dirinya sebagai suatu staf umum bagi masa pekerja. Menjadi doktrin dasar, mata dan telinga bagi massa.<br><br></div><div>Negara Soviet bergerak dengan program-program paksaan dan bujukan yang simultan dan terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya para agitator, propagandis dan media.<br><br></div><div>Komunikasi massa digunakan secara instrumental, yaitu sebagai instrumen negara dan partai.<br><br></div><div>Komunikasi massa secara erat terintegrasi dengan instrumen-instrumen lainnya dari kekuasaan negara dan pengaruh partai.<br><br></div><div>Komunikasi massa digunakan untuk instrumen persatuan di dalam negara dan di dalam partai.<br><br></div><div>Komunikasi massa hampir secara ekslusif digunakan sebagai instrumen propaganda dan agitasi.<br><br></div><div>Komunikasi massa ini punya ciri adanya tanggungjawab yang dipaksakan.<br><strong><br>-Untuk Teori pers yang digunakan di indonesia berikut Penjelasannya:</strong><br>Pers Indonesia memiliki latar belakang sejarah yang erat berhubungan dengan pergerakan nasional untuk memperjuangkan kemerdekaan nasional, dan dengan itu perjuangan untuk memperbaiki kehidupan rakyatnya. Meski posisi dan peranan pers mengalami pergeseran sesuai dengan perkembangan sejarah negara dan sistem politiknya, namun pers Indonesia memiliki karakter yang konstan, yakni komitmen sosial-politik yang kuat.</div><div><br></div><div>Pengertian pers di Indonesia sudah jelas sebagaimana tercantum pada Undang-undang nomer 40 tahun 1999, seperti tersurat sebagai berikut:</div><div>Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Definisi pers tersebut menunjukkan bahwa pers di Indonesia tegas-tegas merupakan lembaga kemasyarakatan bukan lembaga pemerintah, bukan terompet pemerintah. Dengan kata lain, pers kita menganut teori tanggung jawab sosial. Mengenai hal ini secara jelas dicantumkan pada pasal 15 (tentang peran dewan pers dan keanggotaan dewan pers), dan pasal 17 (tentang peranan masyarakat dalam kehidupan pers) UU no 40 tahun 1999.</div><div><br></div><div>Indonesia saat ini resminya menganut sistem pers yang bebas dan bertanggungjawab. Konsep ini mengacu ke teori "pers tanggungjawab sosial." Asumsi utama teori ini adalah bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan. Maka pers harus bertanggungjawab pada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Namun dalam prakteknya, pers harus bertanggungjawab pada pemerintah.</div><div><br></div><div>Ini menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pers yang kritis dan mencoba menjalankan kontrol sosial. Ada rambu-rambu yang tidak tertulis, yang tidak bisa dilanggar. Misalnya: sulit dibayangkan pers Indonesia secara lugas dan terbuka bisa memuat isu tuduhan korupsi/kolusi/monopoli terhadap Presiden atau keluarganya. Padahal di negara demokratis, pemberitaan kritis adalah biasa saja dan jabatan Presiden bukan jabatan suci yang tak bisa disentuh. Namun kalau toh rambu-rambu itu bisa diterima, bahkan batas-batas rambu itu sendiri tidak pernah jelas, bisa berubah ubah tergantung selera penguasa. Di era rezim Orde Baru ini, ketika suatu penerbitan dianggap pemberitaannya "bertentangan dengan pembangunan", menghadapi risiko dibreidel.</div><div><br></div><div>Jika dilihat situasi yang ada saat ini, pers tampaknya sudah mengindahkan rambu rambu yang tidak tertulis tersebut. Hal ini dapat dilihat dari begitu gencarnya pers menyoroti pembangunan yang mereka anggap gagal. Pers saat ini bahkan lebih terang terangan memberitakan kepada masyarakat luas keburukan keburukan pemerintah.</div><div><br></div><div>Menurut saya, jika dikaitkan dengan situasi saat ini, kita perlu merujuk kembali Teori Libertarian. Didalam teori ini kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran. Kebenaran bisa muncul dari hasil diskusi atau perdebatan antar argumen yang rasional. Dalam teori Libertarian, pers bukan instrumen pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argumen-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas dari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.</div><div><br></div><div>Jadi menurut saya Pers di Indonesia tidak bergantung pada satu teori pers saja, tetapi dapat berubah sesuai dengan keadaan yang terjadi saat ini. Dimana Pers memegang peranan penting dalam arus informasi dan memiliki fungsi sebagai pendidik dengan informasi yang disorotinya. Tetapi semua itu kembali lagi kepada masyarakat dengan pola pikir seperti apa menanggapinya, dari sudut pandang yang bagaimana mereka memandangnya.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:09:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855056</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: sukmawati. A</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855072</link>
         <description><![CDATA[<div>No urut : 3<br>Soal : <br>1. Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu<br><br>Jawab:<br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:10:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855072</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dea haerunnisa /No. Urut: 13</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855173</link>
         <description><![CDATA[<div>Soal:<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br>Jawab:&nbsp;<br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2. Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:10:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855173</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Andi nurkhafidah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855263</link>
         <description><![CDATA[<div>Peranan pers dalam masyarakat demokrasi, Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.<br><br>Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam Demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara.<br><br>pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar.<br><br>kemungkinan kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh kepentingan kapitalisme dan politik tersebut, mendorong semangat lahirnya citizen journalism. istilah citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan dan penyajian berita oleh warga masyarakat bukan jurnalis profesional. aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi dan penyampaian pendapat rakyat inilah yang menjadi latar belakang bahwa citizen journalism sebagai bagian dari pers merupakan sarana untuk mencapai suatu demokrasi.<br><br>Wajah demokrasi sendiri terlihat pada dua sisi. Pertama, demokrasi sebagai realitas kehidupan sehari-hari, kedua, demokrasi sebagaimana ia dicitrakan oleh media informasi. Di satu sisi ada citra, di sisi lain ada realitas. Antara keduanya sangat mungkin terjadi pembauran, atau malah keterputusan hubungan. Ironisnya yang terjadi sekarang justru terputusnya hubungan antara citra dan realitas demokrasi itu sendiri. Istilah yang tepat digunakan adalah simulakrum demokrasi, yaitu kondisi yang seolah-olah demokrasi padahal sebagai citra ia telah mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus dari realitas yang sesungguhnya. Distorsi ini biasanya terjadi melalui citraan-citraan sistematis oleh media massa. Demokrasi bukan lagi realitas yang sebenarnya, ia adalah kuasa dari pemilik informasi dan penguasa opini publik.<br><br>Proses demokratisasi disebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi juga ada media massa, yang mana merupakan sarana komunikasi baik pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan media massa ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki cakupan yang bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau sirkulasi ataupun siaran.<br><br>Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, dimana adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi yang merata. Namun, pada pelaksanaannya, banyak faktor yang menghambat proses komunikasi ini, terutama disebabkan oleh keterbatasan media massa dalam menjangkau lokasi-lokasi pedalaman.<br><br>Keberadaan radio komunitas adalah salah satu jawaban dari pencarian solusi akan permasalahan penyebaran akses dan sarana komunikasi yang menjadi perkerjaan media massa umum. Pada perkembangannya radio komunitas telah banyak membuktikan peran pentingnya di tengah persoalan pelik akan akses informasi dan komunikasi juga dalam peran sebagai kontrol sosial dan menjalankan empat fungsi pers lainnya.<br><br><br>Pengertian&nbsp;( berdasar UU No.40 thn 1999) :<br><br>Adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik<br><br>meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi<br><br>baik dalam bentuk tulisan&nbsp; maupun gambar dalam segala jenis media.<br><br>Dalam arti luas pers diartikan sebagai semua media baik cetak maupun elektronik (Koran, radio, tv dll)<br><br>Dalam arti sempit pers diartikan sebagai media cetak saja (Koran, majjalah dll)<br><br>Pers merupakan salah satu perwujudan dari hak kebebasan berbicara , berpendapat yang diatur dalam UUD 45 psl 28.<br><br>UU yang mengatur tentang pers adalah :<br><br>1. UU No.11 tahun 1966<br><br>2. UU No 40 thn 1999<br><br>Fungsi dan Peranan Pers<br><br>Beda fungsi dan peranan :<br><br>Fungsi&nbsp; lebih mengacu pada kegunaan suatu hal dalam hal ini adalah kegunaan atau manfaat<br><br>dari per s itu sendiri.<br><br>Peranan lebih merujuk kepada bagian atau lakon yang dimainkan pers dalam masyarakat, dimana pers memainkan peran tertentu dalam seluruh proses pembentukan budaya manusia<br><br>Fungsi :<br><br>1. Sebagai media komunikasi<br><br>Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita<br><br>2.&nbsp;&nbsp; Sebagai media pendidikan<br><br>Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik<br><br>3.&nbsp; Sebagai media hiburan<br><br>Lebih bersifat sebagai sarana hiburan<br><br>4. Sebagai lembaga ekonomi<br><br>Mendatangkan keuntungan financial<br><br>Peranan :<br><br>Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuiMenegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaanMengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benarMelakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umumMemperjuangkan keadilan dan kebenaran<br><br>Sejarah Pers di Indonesia<br><br>A. Jaman&nbsp; Belanda<br><br>Pers mulai dikenal pada masa gubjen Belanda Jan Pieter zoon Coen masa VOC (abad 17)<br><br>Tujuan pendirian pers masa itu :<br><br>Untuk menegakkan penjajahanMenentang pergerakan rakyatMelancarkan perdaganganPada masa Jepang<br><br>Sesuai dengan sifat penjajahan maka pers oleh Jepang dijadikan sebagai alat propaganda dengan maksud memperoleh dukungan rakyat Indonesia dalam perangnya melawan tentara sekutu.<br><br>B. Pada masa pendudukan tentara Sekutu<br><br>Sekutu masuk ke Indonesia pada tahun 1945.&nbsp; Pada saat itu bangsa Indonesia telah dapat mengoperasikan peralatan pers sendiri.&nbsp; Adapun tujuan dari pers waktu itu dilihat dari sisi kita adalah mengobarkan semangat perlawanan untuk melawan penjajah<br><br>C. Pers di awal Kemerdekaan<br><br>Ini adalah pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pers dibentuk dan dikembangkan dengan tujuan utama untuk menyebarluaskan &nbsp;berita proklamasi ke seluruh wilayah RI.<br><br>D.&nbsp; Pers di masa Liberal<br><br>Struktur pers terbagi dalam 3 katagori<br><br>Pers NasionalSurat kabar BelandaSurat kabar berbahasa Cina<br><br>Secara financial pers nasional jauh lebih lemah dibanding Koran Belanda maupun Cina. Pembredelan pers (pelarangan terbit krn kegiatan melawan pemerintah) banyak dipakai sebagai upaya menghambat perkembngan pers oleh pemerintah di era Soekarno. Tahun 1957-1958 banyak terjadi pengambilalihan perusahaan Belanda oleh Indonesia, yang juga menandai menghilangnya Koran Belanda.<br><br>E.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pers masa Orde Lama<br><br>Pers tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol adala :<br><br>Peraturan No3. Thn 1960 tentang larangan terbit surat kbr berbahasa &nbsp;CinaPeraturan no 19 thn 1961 tentang keharusan adanya Surat Izin terbit bagi surat kabarPeraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah, yang tidak loyal akan dibreidelUU no 4/ 1963 tentang wewenang Jaksa Agung mengenai pers<br><br>F.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pers masa Orde Baru<br><br>Awalnya bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan rezim orde lama namun tidak bertahan lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU No.11&nbsp; tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Dibentuk dewan pers yang merupakan perpanjangan tangan Orde Baru untuk mengontrol perkembangan pers. Pers ideal adalah pers Pancasila yang penerapannya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi tercapainya stabilitas nasional serta terwujudnya keamanan dan ketertiban umum. UU No.21 thn 1982 yg dikeluarkan mempertegas pemberlakuakn KUHP terhadap pers. Di era ini ada 3 faktor penghambat kebebasan pers yaitu :<br><br>Adanya perizinan terhadap pers (SIUP)Adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan yaitu PWIPraktek intimidasi dan sensor pers.<br><br>Pencabutan SIUPP atau yang disebut dengan pembreidelen pers&nbsp; manjdi momok yang sangat menakutkan dunia pers.<br><br>G.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perkembangan pers di era Reformasi<br><br>SIUPP dicabut oleh Habibie karena dianggap memnghambat kebebasan pers di era demokrasi ini, dan diganti dengan UU No.40 thn 1999. Pers menjadi lebih bebas dan longgar, banyak pers yang&nbsp; mengumbar sensasional dan lebih vulgar sehingga terkesan pers menjadi tidak terkontrol. Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers&nbsp; Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan. Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak pers, public kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolak ukur mereka sendiri.<br><br>Pers Yang Bebas dan bertanggungjawab<br><br>Kebebasan pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi pers&nbsp; dalam masyarakat demokratis.&nbsp; Pers adalah salah satu kekuatan demokrasi terutama kekuatan untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Dalam masyarakat demokratis pers berfungsi menyediakan informasi dan alternative serta evaluasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam partisipasinya dalam proses penyelenggaraan Negara. Kedaulatan rakyat tidak bias berjalan atau berfungsi dengan baik jika pers tidak memberikan informasi dan alternative pemecahan masalah yang dibutuhkan.<br><br>Meskipun demikian, pers tidak bias mempergunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Bagaimanapun juga, kebebassan manussia tidak bersifat mutlak. Kebebasan bersifat terbatas karena berhadapan dengan kebebasan yang dimiliki orang lain. Juga dalam kebebasan pers, pers tidak bias seenaknya memberitakan informasi tertentu, wajib menghormati hak pribadi orang lain.<br><br>Ada 3 kewajiban pers yang harus diperhatikan :<br><br>Menjunjung tinggi kebenaranWajib menghormati privacy orang atau subyek tertentuWajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan<br><br>Menurut UU No. 40 thn 1999 tanggungjawab pers meliputi :<br><br>Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasiPers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakatPers wajib menghormati asas praduga tak bersalahPers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar&nbsp; umat beragamaPers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya<br><br>Penyalahgunaan kebebasan pers dan Dampak-dampaknya<br><br>Menurut UU No.40 thn 1999 pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutan pada era reformasi. Beberapa dampak yang mungkin sebagai ekses dari kebebasan pers misalnya :<br><br>Berita bohongBerita yang melanggar norma susila dan norma agamaBerita kriminalits dan kekerasan fisikBerita, tulisan, atau gambar yang membahayakan keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa<br><br>Untuk memecahkan masalah ini maka Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberitakan peristiwa kejahatan (kriminalits) terutamna bag media elektronik yaitu :<br><br>Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku kejahatan melanggar etika dan hokumPenayangan gambar-gambar mengerikan merugikan konsumenPenaybar korban kejahatan harus dengan izin korban</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:11:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855263</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Andi Nur Khafidah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855953</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia<br><br>2. - <strong>Otoritarian<br></strong><br></div><div>Teori pers otoritarian lahir bersamaan dengan ditemukannya mesin cetak modern di abad 16-17. Otoritarian banyak dipakai oleh negara-negara barat kala itu, seperti Inggris, Perancis, dan negara eropa barat lainnya. Dalam sistem otoritarian, Media massa/pers bukan sebagai alat control pemerintah tetapi sebagai instrumen pendukung untuk mencapai tujuan-tujuan negara. Oleh karena itu, pers dalam otoritarian harus mendukung setiap kebijakan negara, bukannya menghasut masyarakat untuk melakukan pemberontakan. Teori ini tanpa disadari banyak digunakan oleh negara-negara maju sekarang ini seperti Portugal, Cina, Spanyol dan banyak negara di asia dan amerika selatan. Berarti untuk bisa sejajar dengan negara-negara maju, sistem otoritarian cocok untuk digunakan.<br><br></div><div>Plato yang merupakan salah satu dari pelopor teori otoritarian beranggapan bahwa negara akan maju apabila dipimpin dan dipegang oleh orang-orang bijak, seperti hakim. Karena apabila menggunakan sistem demokrasi atau musyawarah maka perpecahan itu rentan terjadi, sehingga tujuan-tujuan negara itu susah dicapai karena sulitnya menyatukan suara itu sendiri. Jadi, harus ada orang yang bijak yang dijadikan pemimpin dalam membuat keputusan untuk kepentingan bersama sehingga tujuan negara tercapai.<br><br></div><div>Kita selalu didoktrin bahwa teori pers otoritarian ini adalah pengekangan terhadap kebebasan pers. Tetapi, Pada dasarnya dalam teori pers otoritarian ini pers bukan dikekang tetapi diawasi, dan bentuk pengawasannya itu dilakukan oleh masyarakat, yang diwakili oleh lembaga yaitu pemerintah. Jadi, kita sebagai masyarakat tidak perlu takut mengenai pers yang akan bertindak sebebas-bebasnya dalam membuat pemberitaan dan berlaku kapitalis, karena kalau mereka melanggar norma-norma di masyarakat maka sudah ada hukum dan aturan yang jelas yang mengawasinya. Dan kemungkinan terjadi <em>chaos</em> dimasyarakat itu kecil, karena penerapan hukum dinegara yang menganut sistem otoritarian ini sangat dijunjung tinggi. Sehingga Keamanan dan kedaulatan negara akan terjamin.<br><br></div><div>Kita selalu dihasut oleh negara Adidaya seperti Amerika Serikat bahwa pers yang bebas membuktikan negara itu maju. Tetapi pada kenyataannya, banyak masalah-masalah dan rahasia negara yang terbongkar keluar negeri karena persnya yang terlalu bebas. Sebagai contoh, ketika Amerika Serikat perang dengan Vietnam banyak rahasia-rahasia negara yang tersebar keluar, sehingga Amerika kalah waktu itu dalam perang Vietnam. Itu hanya salah satu contoh dari buruknya pers yang terlalu bebas.<br><br></div><div>Mungkin saat ini banyak negara di dunia menganut sistem libertarian. Tetapi dalam prakteknya mereka lebih cenderung memakai sistem otoritarian. Kenapa? Karena mereka tahu kalau sistem libertarian ini sulit diterapkan di sebuah negara apabila negara itu ingin menjadi negara maju. Karena setiap kebijakan negara yang baru dirumuskan saja sudah diprotes oleh pers yang mengaku mewakili masyarakat, karena menurut mereka itu tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Seolah-olah pers lebih ahli dalam membuat kebijakan negara. Makanya tidak dapat dipungkiri lagi sistem otoritarian ini merupakan salah satu sistem yang layak diterapkan apabila negara tersebut ingin menjadi negara yang maju.<br><br></div><div><strong><br>Liberartarian<br></strong><br></div><div>Filsafat teori pers libertarian menganggap bahwa manusia mahluk rasional dan bisa menentukan nasibnya sendiri. Sehingga apabila manusia itu dikekang dengan aturan-aturan dan hukum yang ketat, maka manusia tidak akan bisa menjadi manusia maju.<br><br></div><div>Teori libertarian hadir karena melihat teori otoritarian sudah tidak cocok lagi digunakan dan banyaknya negara yang hancur akibat menganut sistem otoritarian, terutama pada akhir abad XIX. Dalam sistem otoritarian, negara terlalu mengekang pers dan masyarakatnya. Sehingga muncul gejolak-gejolak pemberontakan dari masyarakat untuk bebas dan tidak terikat lagi dengan aturan-aturan yang ketat yang malah menyengsarakan mereka. Karena dalam sistem otoritarian ini, masyarakat dijadikan alat untuk melenggangkan kekuasaan yang sudah ada.<br><br></div><div>Dalam otoritarian, hak untuk memiliki media massa dikeluarkan atas izin pemerintah melalui yang namanya hak “paten”. Hak paten ini bisa didapatkan apabila kita memiliki kedekatan dengan penguasa atau pemerintah. Hal ini malah akan menimbulkan yang namanya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) karena hanya kerabat dan anggota keluarga dari penguasa atau pemerintahlah yang bisa memiliki media massa. Ini pernah terjadi di Indonesia ketika zaman orde baru, dimana media massa banyak dimiliki oleh kerabat dan anggota keluarga Soeharto/cendana. Seperti TPI yang dulu dimiliki oleh Siti Hardijanti Rukmana, anak pertama Soeharto.<br><br></div><div>Sedangkan, dalam libertarian semua orang berhak mendirikan media massa asalkan mereka memiliki modal. Sehingga praktek KKN sulit dilakukan. Dan orang yang memiliki kemampuan mencari untung yang kuatlah yang akan bertahan. Proses persaingan yang kuat dan bersih inilah yang akan membuat negara menjadi maju. Karena semua orang berusaha untuk menjadi terbaik dalam setiap usahanya.<br><br></div><div>Salah satu yang sangat dijunjung tinggi dalam pers libertarian adalah HAM, terutama mengenai kebebasan berpendapat. Masyarakat bebas mengungkapkan pendapatnya terutama untuk kemajuan negara. Karena yang mengetahui masalah sebenarnya di masyarakat adalah masyarkat itu sendiri, bukan pemerintah. Karena pemerintah selama ini tidak pernah melihat permasalahan yang sebenarnya di masyarakat. Pemerintah hanya bisa melihat permasalahan di masyarakat itu dari luarnya saja, dan asik dengan kemewahan yang mereka dapatkan. Sedangkan masyarakat terus menderita dengan sistem, aturan dan hukum yang mengekang mereka.<br><br></div><div>Hal yang terpenting dalam sistem libertarian adalah kebebasan berpendapat. Ini berkaitan dengan hak memperoleh pendidikan yang layak untuk masyarakat. Karena dalam sistem otoritarian, selama ini masyarakat lebih banyak dibodohi oleh pemerintahnya. Sehingga mereka tidak bisa mengungkapkan pendapatnya dan selalu kalah dalam berargumen dengan pemerintah. Terbukti dari peran masyarakat yang minim bahkan tidak ada dalam setiap membuat kebijakan-kebijakan negara. Kenapa Amerika Serikat bisa sukses menjadi negara adidaya dengan demokrasi dan sistem libertariannya? Karena mereka menyediakan pendidikan yang layak dan baik kepada masyarakatnya. Sehingga masyarakatnya bisa turut dalam memberikan kontribusi yang nyata dalam membuat kebijakan-kebijakan yang pro terhadap masyarakat.<br><br></div><div>Pendidikan yang dimaksud disini, tidak hanya berupa pendidikan di sekolah saja. Tetapi pendidikan dalam arti yang luas. Seperti informasi yang bisa didapatkan dimana saja tanpa perlu melewati sistem penyensoran. Contohnya buku dan film. Lewat buku dan film, masyarakat bisa memperoleh ilmu yang baik dan bermanfaat. Dan demokrasi akan berjalan baik apabila masyarakatnya dilengkapi pula oleh kemampuan demokrasi yang baik pula.&nbsp; Dan kemampuan demokrasi yang baik itu bisa didapatkan lewat pendidikan yang baik.<br><br></div><div><strong><br>Tanggung Jawab Sosial<br></strong><br></div><div>Pada dasarnya Tanggung jawab sosial hampir mirip dengan libertarian, dimana filsafat dasar yang dianutnya adalah manusia adalah mahluk rasional dan memiliki akal. Jadi setiap orang berhak menentukan nasibnya sendiri dan memiliki kebebasan dalam berpendapat. Tetapi, kebebasan seperti apa? Apakah kebebasan untuk bisa mencela orang lain? Kebebasan membuka rahasia negara kepada negara lain? Kebebasan berekspresi hingga merugikan orang lain? Disinilah teori pers tanggung jawab sosial hadir untuk melengkapi kekurangan yang ada dalam teori libertarian.<br><br></div><div>Dalam teori tanggung jawab sosial pers tetap mempunyai kebebasan dalam membuat berita dan informasi kepada masyarakat. dan juga pers/media massa boleh dimiliki oleh siapapun tanpa harus memperoleh izin berupa hak “paten” dari pemerintah. Tetapi kebebasan pers itu tetap harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat. jangan sampai pers malah membuat negara menjadi <em>chaos</em> dengan pemberitaannya yang bisa menghasut kelompok-kelompok masyarakat. Pers harus mempunyai rem sendiri untuk mengontrol dirinya sendiri dari dalam. Rem itu berupa kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik merupakan aturan-aturan yang menjadi batasan-batasan pers dalam membuat berita. Sehingga pers bisa bertanggung jawab kepada masyarakat dalam setiap pemberitaan yang mereka buat. Pers tidak hanya membuat informasi yang menghibur dan mementingkan kepentingan ekonominya saja, tetapi pers/media massa juga harus bisa mencerdaskan bangsa dengan pemberitaan yang “baik”<br><br></div><div>Dalam teori libertarian, masyarakat tidak bisa memprotes apabila ada pemberitaan atau program acara yang merugikan masyarakat. karena dalam libertarian pers/media massa dilindungi oleh tameng yang bernama “kebebasan berekspresi”. Tetapi, dalam teori tanggung jawab sosial masyarakat mempunyai hak untuk memprotes bahkan menghukum pers/media massa yang merugikan masyarakat. sebagai contoh di Indonesia seperti sekarang ini. Masyarakat bisa memprotes atau menghukum media massa yang membuat pemberitaan atau acara yang tidak baik. Protes itu bisa dilakukan secara langsung dengan melayangkan surat protes kepada media massa yang bersangkutan, atau dengan melapor kepada lembaga yang bersangkutan seperti dewan pers dan KPI. Jadi, peran media, negara, dan masyarakat saling berkesinambungan untuk kemajuan negara. Dalam hal ini teori tanggung jawab sosial sudah beda satu tingkat diatas libertarian, karena medianya tidak hanya memberikan hiburan dan informasi saja tapi juga turut mencerdaskan masyarakat. seperti tulisan sebelumnya mengenai libertarian, Demokrasi akan berjalan baik apabila masyarakatnya dilengkapi pula oleh kemampuan demokrasi yang baik pula.<br><br></div><div>Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya tv terestrial dan radio merupakan frekuensi milik public. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Seperti di Indonesia yang sudah mempunyai undang-undang penyiarannya mengenai frekuensi public. Jadi, tanggung jawab sosial menjadi fondasi utama dalam membentuk negara demokrasi yang baik.<br><br></div><div><strong><br>Soviet komunis<br></strong><br></div><div>Teori pers soviet komunis hampir sama dengan otoritarian dimana pers dijadikan alat untuk mencapai tujuan negara. Dalam membuat kebijakan negara ini, soviet komunis tidak menggunakan sistem musyawarah karena hanya akan memperlambat proses mencapai keputusan. Proses pembuatan keputusan cukup hanya dilakukan oleh pemerintah saja, karena pemerintah merupakan perwakilan rakyat. Dalam soviet komunis, rakyat merupakan kekuasaan tertinggi. Rakyat ini diwakilkan oleh sebuah organisasi yang disebut dengan partai.&nbsp; Partai ini yang nantinya akan memimpin sebuah negara, dimana negara itu merupakan wadah sementara untuk mencapai komunisme, yaitu masyarakat tanpa kelas tanpa negara.<br><br></div><div>Teori pers komunis merupakan pers yang bebas dari kapitalis. Mereka bebas memberitakan informasi apa saja selama tidak merugikan masyarakat yang dalam hal ini mengancam keamanan negara. Karena pada dasarnya pers itu memang harus independen. Independen disini artinya memihak kepada rakyat, bukan kepada pemilik. Perlu diingat lagi bahwa rakyat merupakan kekuasaan tertinggi di negara yang menganut sistem komunis.<br><br></div><div>Dalam soviet komunis ini kesejahteran rakyat sangat diperhatikan, khususnya kaum proletar. Mereka sangat membenci kapitalisme dan imperialisme. Karena kapitalisme dan imperialism yang merupakan hasil dari sistem libertarian hanya bisa membuat rakyat sengsara. Mereka hanya mementingkan kaum pemilik modal saja. Oleh karena itu soviet hadir agar memperjuangkan nasib rakyat terutama kaum proletar agar bisa sejahtera, dan tujuan akhir mereka adalah masyarakat tanpa kelas. Karena apabila masyarakat sudah dikelas-kelaskan akan menimbulkan kecemburuan sosial dan <em>chaos</em> dimasyarakat. Dan ini akan menimbulkan perang yang tiada akhir. Jadi, apabila negara ingin aman dan rakyat sejahtera maka soviet komunis ini cocok untuk diterapkan, khususnya di negara-negara berkembang.<br><br></div><div>- Jadi, kesimpulan dari empat teori pers ini adalah, teori pers mana yang cocok diterapkan di Indonesia? menurut saya, teori tanggung jawab sosial sangat cocok diterapkan di Indonesia. kenapa? Karena kita sudah mempunyai fondasi yang kuat dalam menerapkan teori ini seperti UUD yang mengatur mengenai kebebasan berpendapat, UU pers dan penyiaran hingga lembaga negara seperti dewan pers dan KPI.<br><br></div><div>Selain itu tanggung jawab sosial cocok diterapkan di Indonesia karena masyarakat Indonesia yang heterogen, terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama, dan golongan. Sehingga peluang terjadinya perpecahan di masyarakat sangat besar. Tanggung jawab sosial hadir untuk menengahi semua perbedaan yang ada di masyarakat itu. sehingga demokrasi yang dipakai Indonesia ini bisa berjalan baik. Dan semua aspirasi masyarakat dari berbagai macam lapisan bisa tersalurkan lewat pers tanggung jawab sosial. Karena pers dalam tanggung jawab sosial selain sebagai alat control negara juga sebagai medium aspirasi dari rakyat kepada pemerintah maupun sebaliknya sebagai alat penyampai kebijakan dari pemerintah kepada rakyat.<br><br></div><div>Tapi melihat realita pers di Indonesia saat ini, sistem pers apakah yang dipakai Indonesia saat ini? Jawabannya mungkin lebih tepat menggunakan sistem atau teori pers kuasa dan modal (diluar empat teori pers dunia). Dimana ada kuasa dan modal, pers bisa digunakan semaunya oleh si pemilik kuasa dan modal itu. Negara dan rakyat tidak bisa mengganggu gugat atas kepemilikan si empunya pers itu. ya, itulah pers Indonesia sekarang.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:17:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855953</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: Nurcahyani nomor urut : 20/21</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855957</link>
         <description><![CDATA[<div>1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 40 TAHUN 1999<br>TENTANG<br>P E R S<br><br></div><div>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br><br></div><div>Menimbang :<br>a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;<br>b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;<br>c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;<br>d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;<br>e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;<br>f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;<br><br></div><div>Mengingat :<br>1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;<br>2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.<br><br></div><div>Dengan persetujuan<br>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br><br></div><div>MEMUTUSKAN :<br><br></div><div>Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. UU<br><br>2.</div><h1>MeSistem adalah seperangkat objek di mana objek satu dengan yang lainnya saling berkaitan, bahkan saling bergantung. Kita ambil contoh sistem pencernaan makanan pada manusia yang terdiri dari mulut, kerongkongan, lambung, usus dua belas jari, hati dan pankreas, usus besar dan anus.Untuk kelancaran sistem pencernaan, semua organ (objek) tersebut berkaitan, saling memengaruhi, dan sudah barang tentu tidak dapat berdiri sendiri. Karena, jika salah satu organ mengalami gangguan, maka sistem pencernaan akan terganggu.Sistem sosial Indonesia terdiri dari beberapa subsistem seperti ideologi, politik, ekonomi, budaya, komunikasi, pertahanan keamanan. Subsistem satu dengan yang lainnya saling memengaruhi, namun subsistem ideologi dan politik merupakan subsistem yang paling memengaruhi.Dua sub-sistem ini menjadi dasar subsistem lainnya, termasuk subsistem media massa. Dengan demikian, sistem media massa mencerminkan falsafah dan sistem politik negara di mana dia berfungsi.Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm menyatakan:<br><br><br></h1><blockquote><em>To see the social system in their true relationship to the press, one has to look at certain basic beliefs and assumptions which the society and the state, the relations of the state and the nature of knowledge and truth” (Siebert, 1963 : 1).</em></blockquote><div><br>Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa media massa pada suatu negara mencerminkan sistem sosial yang didalamnya diatur hubungan-hubungan antar individu dengan lembaga-lembaga yang ada.</div><div><br></div><div>Hubungan antara media massa dengan masyarakat adalah saling memengaruhi. Negara membuat sebuah sistem media massa, lalu sistem ini akan memodifikasi masyarakat negara tersebut. Karena setiap negara itu berbeda, maka setiap sistem media massa di negara itu pun berbeda pula, sehingga pola interaksi antara negara dengan media massanya terus menerus berubah.</div><div><br></div><div>Hal ini dapat dilihat dari dimensi sejarah perkembangan pers (media massa) dunia yang oleh Siebert dan kawan-kawannya dalam buku <em>Four Theories Of The Press</em> (1963) dibagi menjadi empat macam teori. Keempat macam teori atau konsep media massa tersebut dapat menggambarkan keadaan masyarakat dan dasar pemikiran yang hidup pada masa itu.<br><strong>Teori Otoriter (Authoritarian Theory)</strong><br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.</div><div><br></div><div>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.</div><div><br></div><div>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.</div><div><br></div><div>Asumsi dasar:</div><div><br><br></div><ul><li>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;</li></ul><div>Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.<br>Atas dasar keempat asumsi dasar tersebut, maka teori ini cenderung membentuk suatu sistem kontrol yang efektif dan menggunakan media massa sebagai sarana yang efektif bagi kebijaksanaan pemerintah meskipun tidak harus dimiliki oleh pemerintah.<strong><br>Teori Liberal (Libertarian Theory)</strong><br>Sistem ini dipraktikkan di Inggris setelah tahun 1668, kemudian menyeberang ke Amerika Serikat, bahkan ke seluruh dunia. Teori ini muncul setelah adanya perubahan besar dalam pemikiran masyarakat Barat yang dikenal sebagai masa pencerahan (enlightenment). Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoriter karena berasal dari falsafah umum rasionalisme dan hak alam, serta karya Milton, Locke dan Mill.Asumsi dasar teori libertarian adalah bahwa manusia pada hakikatnya dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan oleh rasio atau akalnya. Manusia memunyai hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensinya apabila diberikan iklim kebebasan menyatakan pendapat.Dalam hubungannya dengan kebebasan pers (media massa), teori libertarian beranggapan bahwa pers harus memunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia dalam usahanya mencari kebenaran. Manusia memerlukan kebebasan untuk memperoleh informasi dan pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers.Pihak yang berhak menggunakan media massa dalam teori libertarian adalah siapa pun yang memunyai sarana ekonomi. Para pemilik medianya pada umumnya adalah swasta.Tujuan dan fungsi media massa menurut paham liberalisme adalah memberi penerangan, menghibur, menjual, namun yang terutama adalah menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah serta untuk mengecek (to check) atau mengontrol pemerintah. Media dilarang menyiarkan pencemaran nama baik atau penghinaan, menampilkan pornografi, tidak sopan, dan melawan pemerintah. Bila dilanggar, maka akan diproses melalui pengadilan.<br><strong>Teori Tanggung Jawab Sosial (Sosial Responsibility Theory)</strong><br>Teori tanggung jawab sosial dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan yang mutlak dari teori libertarian yang telah menyebabkan kemerosotan moral masyarakat. Teori ini berasal dari tulisan W.E Hocking, yang merupakan hasil rumusan Komisi Kebebasan Pers yang diikuti oleh para praktisi jurnalistik tentang kode etik media, yang kemudian dikenal sebagai Komisi Hutchins.Dasar pemikiran teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Menurut para penulis pada waktu itu, kebebasan yang telah dinikmati oleh pers Amerika Serikat harus dibatasi oleh moral dan etika. Media massa harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar hukum tertentu. Teori ini sering dianggap sebagai suatu bentuk revisi terhadap teori-teori sebelumnya yang menganggap bahwa tanggung jawab pers terhadap masyarakat sangat kurang.Dalam teori tanggung jawab sosial, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tapi harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya dalam menyiarkan berita harus bersifat objektif, atau tidak menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.Media massa dilarang mengemukakan tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang diakui oleh hukum, serta dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Dengan demikian kontrol media adalah pendapat masyarakat (community opinion), tindakan konsumen (consumer action) dan etika profesi” (professional ethics). Hal yang paling esensial dalam teori ini adalah media harus memenuhi kewajiban sosial. Jika tidak, masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya.<strong>Teori Soviet Totalitarian</strong>Sesuai dengan namanya, teori ini lahir di Uni Soviet, kemudian berkembang di negara-negara komunis Eropa Timur. Dalam beberapa hal sama dengan apa yang diperbuat oleh Hitler dengan Nazinya, dan fasisme di Itali di bawah pimpinan Benito Mussolini. Teori Soviet Totalitarian disebut juga sebagai teori Soviet Komunis (Soviet Communist). Falsafah yang mendasarinya adalah ajaran Marxisme, Leninisme, Stalinisme, dan pembauran pikiran-pikiran Hegel dengan cara berpikir Rusia abad 19.Tujuan utama teori ini adalah membantu suksesnya dan berlangsungnya sistem sosialis Soviet, khususnya keberlangsungan diktator partai. Dalam hal ini, media massa merupakan alat pemerintah (partai) dan merupakan bagian integral dari negara. Ini berarti media massa harus tunduk pada pemerintah dan dikontrol dengan pengawasan ketat oleh pemerintah atau partai.Media massa dilarang melakukan kritik terhadap tujuan dan kebijakan partai. Karena media massa sepenuhnya menjadi milik pemerintah, maka yang berhak menggunakannya anggota partai yang setia dan ortodoks.<br><strong>Sistem Pers Indonesia</strong>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br></div><ul><li>Idiil: Pancasila </li><li>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. </li><li>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara </li><li>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. </li><li>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. </li><li>Etis: Norma-norma kode etik profesional.</li></ul><div><br></div><div>Pers Indonesia memunyai kewajiban:<br><br></div><ul><li>Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;</li><li>Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:</li><li>Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;</li><li>Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;</li><li>Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).</li></ul><div><br></div><div><br>Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).</div><div><br></div><div>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.</div><div><br></div><div>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.</div><div><br></div><div>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:17:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226855957</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Sri Megawati Ningsih</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226856129</link>
         <description><![CDATA[<div>No. 2<br><br>Soal:<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br><br>Jawab :<br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<a href="https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pers_Indonesia#cite_note-2"><sup>[2]<br></sup></a><br></div><div>2.Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br><br><br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br><br><br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br><br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br><br>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:18:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226856129</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: sukmawati. </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226857644</link>
         <description><![CDATA[<div>No urut : 03<br><br>Soal:<br>1. Tuliskam pengertian pers menurut uu pers no 40 tahum 1999 ?<br>2. Ada beberapa teori pers. Teori pers manakah yang dilaksanakan di indonesia ? Berikan analisamu!<br>Jawab:<br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br><sup>2..Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.</sup><a href="https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pers_Indonesia#cite_note-2"><sup><br></sup></a><br></div><div><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:27:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226857644</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama1.Dalam UU pers no 40 tahun 1999,Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik 2.Teori Pers Tanggung Jawab Sosial adalah sebuah teori yang mengemukakan tentang kebebasan pers yang harus disertai dengan adanya tanggung jawab kepada masyarakat. Kebebasan pers diatasi oleh dasar moral serta hati nurani insan pers karena kemerdekaan pers, harus disertai dengan adanya tanggung jawab kepada masyarakat</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226857791</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:29:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226857791</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Muh Rifki</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226858286</link>
         <description><![CDATA[<div>No.urut : 30<br><br>1.Dalam UU pers no 40 tahun 1999,Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;<br><br>2.Teori Pers Tanggung Jawab Sosial adalah sebuah teori yang mengemukakan tentang kebebasan pers yang harus disertai dengan adanya tanggung jawab kepada masyarakat. Kebebasan pers diatasi oleh dasar moral serta hati nurani insan pers karena kemerdekaan pers, harus disertai dengan adanya tanggung jawab kepada masyarakat<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:33:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226858286</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Yauri prasasti / No. Urut: 05</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226858902</link>
         <description><![CDATA[<div>Soal:<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br><br>Jawab:<br>1. Pengertian pers menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers<br>Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa definisi dari pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang dilaksanakan kegiatan jurnalistik. Contoh kegiatan jurnalistik antara lain meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2. .Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:37:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226858902</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226860182</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:44:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226860182</guid>
      </item>
      <item>
         <title>St.yusnidar</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226860420</link>
         <description><![CDATA[<div>No.urut:25<br><br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br>Jawab: <br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2. Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:45:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226860420</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Muh.Fatihamar.f</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226861244</link>
         <description><![CDATA[<div>No.urut : 17<br><br><br>Peranan pers dalam masyarakat demokrasi, Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi.menurut UU  PERS no 40 tahun 1999 , pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa  yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki menyimpan mengolah, dan menyampaikan informasi baikxdalam bentuk tulisan suara gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia . Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4 macam teori pers yaitu<br>1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter)Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.<br>2. Teori pers liberal<br>Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.<br>3. Teori pers komunis (Marxis)<br>Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet.  Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet. <br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:50:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226861244</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : muh fatih amar</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226862154</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelas : XII IPA 3<br>No urut : 17<br>Peranan pers dalam masyarakat demokrasi, Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi.menurut UU&nbsp; PERS no 40 tahun 1999 , pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa&nbsp; yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki menyimpan mengolah, dan menyampaikan informasi baikxdalam bentuk tulisan suara gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia . Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4 macam teori pers yaitu<br>1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter)Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.<br>2. Teori pers liberal<br>Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.<br>3. Teori pers komunis (Marxis)<br>Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet.&nbsp; Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet.&nbsp;<br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:56:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226862154</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Maryam</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226862536</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 00:58:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226862536</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226862983</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Asrianti Askar</div><div>Kelas  : XII IPA 6</div><div>No urut : 19</div><div><br></div><div><br></div><ol><li>Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik</li><li> Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!!                   =Sistem Pers di Indonesia”</li></ol><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><ul><li>Idiil: Pancasila </li><li>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. </li><li>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara </li><li>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. </li><li>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. </li><li>Etis: Norma-norma kode etik profesional.</li></ul><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 01:01:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226862983</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dalam UU pers no 40 tahun 1999,Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik Teori Pers Tanggung Jawab Sosial adalah sebuah teori yang mengemukakan tentang kebebasan pers yang harus disertai dengan adanya tanggung jawab kepada masyarakat. Kebebasan pers diatasi oleh dasar moral serta hati nurani insan pers karena kemerdekaan pers, harus disertai dengan adanya tanggung jawab kepada masyarakat</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226863709</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 01:06:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226863709</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dalam UU pers no 40 tahun 1999,Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik Teori Pers Tanggung Jawab Sosial adalah sebuah teori yang mengemukakan tentang kebebasan pers yang harus disertai dengan adanya tanggung jawab kepada masyarakat. Kebebasan pers diatasi oleh dasar moral serta hati nurani insan pers karena kemerdekaan pers, harus disertai dengan adanya tanggung jawab kepada masyarakat</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226864563</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 01:11:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226864563</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama :Putraa MagfiraKelas  : XII IPA 6No urut : 11. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik 2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:* Idiil: Pancasila * Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. * Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara * Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. * Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. * Etis: Norma-norma kode etik profesional.</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226864580</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 01:11:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226864580</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226864702</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Muhammad Rifqi F<br>Kelas&nbsp; : XII IPA 6<br>No urut : 31<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;<br><br>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”<br>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br><br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br><br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br>* Idiil: Pancasila&nbsp;<br>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;<br>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;<br>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;<br>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;<br>* Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 01:12:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226864702</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226865065</link>
         <description><![CDATA[<div>NAMA       :  IZZA METHA WIDIYANINGRUM<br>KELAS        :  XII IPA 6<br>NO.URUT  :  25<br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! <br>Jawab : <br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik <br><br>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!!<br>Jawab : <br> “Sistem Pers di Indonesia”<br>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br>• Idiil: Pancasila<br>• Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan ketetapan-ketetapan MPR.<br>• Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara<br>• Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.<br>• Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.<br>• Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 01:14:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226865065</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: ARIF MAULANA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226865214</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Kelas/no.urut:XII IPA 6/18<br>1.lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp; maupun dalam bentuk lain dengan menggunakan media cetak media elektronika dan segala jenis saluran yang tersedia<br><br>2.“Sistem Pers di Indonesia”Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:* Idiil: Pancasila * Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. * Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara * Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. * Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. * Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br></strong><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 01:15:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226865214</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226865300</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Muh.Abdul Jabbar</div><div>Kelas&nbsp; : XII IPA 6</div><div>No urut : 36</div><div><br></div><div><br></div><div>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><div>* Idiil: Pancasila&nbsp;</div><div>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</div><div>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</div><div>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</div><div>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</div><div>* Etis: Norma-norma kode etik profesional.</div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 01:15:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226865300</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226865487</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Moh.alief mikhail</div><div>Kelas&nbsp; : XII IPA 6</div><div>No urut : 28</div><div><br></div><div><br></div><div>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><div>* Idiil: Pancasila&nbsp;</div><div>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</div><div>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</div><div>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</div><div>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</div><div>* Etis: Norma-norma kode etik profesional.</div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 01:16:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226865487</guid>
      </item>
      <item>
         <title>nurul faidah adi N / 21</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226865538</link>
         <description><![CDATA[<div>Soal:<br>1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisamu!<br><br>Jawab:<br>1. Pengertian pers menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers<br>Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa definisi dari pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang dilaksanakan kegiatan jurnalistik. Contoh kegiatan jurnalistik antara lain meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2. .Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 01:17:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226865538</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama /no.urut:arif maulana /18</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226866773</link>
         <description><![CDATA[<div><strong><br>1.lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik<br><br> 2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:* Idiil: Pancasila * Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. * Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara * Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. * Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. * Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br></strong><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 01:23:48 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226866773</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226877609</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/258587606/d59f4c96e22ae5f1dc7adaf3ec1b1075/DARMIATI00.docx" />
         <pubDate>2018-02-01 02:37:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226877609</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NAMA : Andi Mutia Sari</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226879449</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 02:51:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226879449</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226879733</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Andi Mutia Sari<br>Kelas : XII IPA 6<br>No.urut : 14<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!!&nbsp;<br>Jawab :&nbsp;<br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;<br><br>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!!<br>Jawab :&nbsp;<br>&nbsp;“Sistem Pers di Indonesia”<br>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br>• Idiil: Pancasila<br>• Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan ketetapan-ketetapan MPR.<br>• Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara<br>• Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.<br>• Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.<br>• Etis: Norma-norma kode etik profesional.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 02:54:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226879733</guid>
      </item>
      <item>
         <title>7</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226880003</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Ella Natasya<br>Kelas : XII Ipa 6<br>No.urut : 22<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!!&nbsp;<br>Jawab :&nbsp;<br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;<br><br>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!!<br>Jawab :&nbsp;<br>&nbsp;“Sistem Pers di Indonesia”<br>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br>• Idiil: Pancasila<br>• Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan ketetapan-ketetapan MPR.<br>• Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara<br>• Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.<br>• Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.<br>• Etis: Norma-norma kode etik profesional.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 02:56:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226880003</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226880297</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Agustiawati<br>Kelas : XII Ipa 6<br>No.urut : 12<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!!&nbsp;<br>Jawab :&nbsp;<br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;<br><br>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!!<br>Jawab :&nbsp;<br>&nbsp;“Sistem Pers di Indonesia”<br>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br>• Idiil: Pancasila<br>• Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan ketetapan-ketetapan MPR.<br>• Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara<br>• Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.<br>• Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.<br>• Etis: Norma-norma kode etik profesional.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 02:59:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226880297</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226880423</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Muh.Habib Aslam. M<br>Kelas : XII IPA 6<br>No.urut : 29<br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!!&nbsp;<br>Jawab :&nbsp;<br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;<br><br>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!!<br>Jawab :&nbsp;<br>&nbsp;“Sistem Pers di Indonesia”<br>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br>• Idiil: Pancasila<br>• Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan ketetapan-ketetapan MPR.<br>• Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara<br>• Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.<br>• Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.<br>• Etis: Norma-norma kode etik profesional.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 03:00:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226880423</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226898809</link>
         <description><![CDATA[<div>NAMA     : NUR FADILA<br><br></div><div>NO. URUT: 16<br><br></div><div> <br><br></div><div> <br><br></div><div>JAWAB: <br><br></div><div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br></div><div>2. Sistem sosial Indonesia terdiri dari beberapa subsistem seperti ideologi, politik, ekonomi, budaya, komunikasi, pertahanan keamanan. Subsistem satu dengan yang lainnya saling memengaruhi, namun subsistem ideologi dan politik merupakan subsistem yang paling memengaruhi.<br><br></div><div>Dua sub-sistem ini menjadi dasar subsistem lainnya, termasuk subsistem media massa. Dengan demikian, sistem media massa mencerminkan falsafah dan sistem politik negara di mana dia berfungsi.<br><br></div><div>Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm menyatakan:<br><br></div><div>To see the social system in their true relationship to the press, one has to look at certain basic beliefs and assumptions which the society and the state, the relations of the state and the nature of knowledge and truth” (Siebert, 1963 : 1).<br><br></div><div>Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa media massa pada suatu negara mencerminkan sistem sosial yang didalamnya diatur hubungan-hubungan antar individu dengan lembaga-lembaga yang ada.<br><br></div><div>Hubungan antara media massa dengan masyarakat adalah saling memengaruhi. Negara membuat sebuah sistem media massa, lalu sistem ini akan memodifikasi masyarakat negara tersebut. Karena setiap negara itu berbeda, maka setiap sistem media massa di negara itu pun berbeda pula, sehingga pola interaksi antara negara dengan media massanya terus menerus berubah.<br><br></div><div>Hal ini dapat dilihat dari dimensi sejarah perkembangan pers (media massa) dunia yang oleh Siebert dan kawan-kawannya dalam buku Four Theories Of The Press (1963) dibagi menjadi empat macam teori. Keempat macam teori atau konsep media massa tersebut dapat menggambarkan keadaan masyarakat dan dasar pemikiran yang hidup pada masa itu.<br><br></div><div> <br><br></div><div>a. Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br><br></div><div>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.<br><br></div><div>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.<br><br></div><div>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.<br><br></div><div>Asumsi dasar:<br><br></div><div>Manusia tidak dapat berdiri sendiri dan harus hidup dalam masyarakat. Manusia juga akan menjadi “berarti” kalau dia hidup dalam kelompok;<br><br></div><div>Kelompok lebih penting dari individu. Masyarakat tercermin dalam organisasi-organisasi, dan yang terpenting adalah negara. Negara merupakan tujuan akhir dari proses organisasi;<br><br></div><div>Negara adalah pusat segala kegiatan, individu tidak penting;<br><br></div><div>Pengetahuan dan kebenaran dicapai melalui interaksi individu. Interaksi itu harus terkontrol dan terarah sehingga kepentingan akhir tidak dirugikan.<br><br></div><div>Atas dasar keempat asumsi dasar tersebut, maka teori ini cenderung membentuk suatu sistem kontrol yang efektif dan menggunakan media massa sebagai sarana yang efektif bagi kebijaksanaan pemerintah meskipun tidak harus dimiliki oleh pemerintah.<br><br></div><div> <br><br></div><div>b. Teori Liberal (Libertarian Theory)<br><br></div><div>Sistem ini dipraktikkan di Inggris setelah tahun 1668, kemudian menyeberang ke Amerika Serikat, bahkan ke seluruh dunia. Teori ini muncul setelah adanya perubahan besar dalam pemikiran masyarakat Barat yang dikenal sebagai masa pencerahan (enlightenment). Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoriter karena berasal dari falsafah umum rasionalisme dan hak alam, serta karya Milton, Locke dan Mill.<br><br></div><div>Asumsi dasar teori libertarian adalah bahwa manusia pada hakikatnya dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan oleh rasio atau akalnya. Manusia memunyai hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensinya apabila diberikan iklim kebebasan menyatakan pendapat.<br><br></div><div>Dalam hubungannya dengan kebebasan pers (media massa), teori libertarian beranggapan bahwa pers harus memunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia dalam usahanya mencari kebenaran. Manusia memerlukan kebebasan untuk memperoleh informasi dan pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers.<br><br></div><div> <br><br></div><div>Pihak yang berhak menggunakan media massa dalam teori libertarian adalah siapa pun yang memunyai sarana ekonomi. Para pemilik medianya pada umumnya adalah swasta.<br><br></div><div>Tujuan dan fungsi media massa menurut paham liberalisme adalah memberi penerangan, menghibur, menjual, namun yang terutama adalah menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah serta untuk mengecek (to check) atau mengontrol pemerintah. Media dilarang menyiarkan pencemaran nama baik atau penghinaan, menampilkan pornografi, tidak sopan, dan melawan pemerintah. Bila dilanggar, maka akan diproses melalui pengadilan.<br><br></div><div> <br><br></div><div>c. Teori Tanggung Jawab Sosial (Sosial Responsibility Theory)<br><br></div><div>Teori tanggung jawab sosial dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan yang mutlak dari teori libertarian yang telah menyebabkan kemerosotan moral masyarakat. Teori ini berasal dari tulisan W.E Hocking, yang merupakan hasil rumusan Komisi Kebebasan Pers yang diikuti oleh para praktisi jurnalistik tentang kode etik media, yang kemudian dikenal sebagai Komisi Hutchins.<br><br></div><div>Dasar pemikiran teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Menurut para penulis pada waktu itu, kebebasan yang telah dinikmati oleh pers Amerika Serikat harus dibatasi oleh moral dan etika. Media massa harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar hukum tertentu. Teori ini sering dianggap sebagai suatu bentuk revisi terhadap teori-teori sebelumnya yang menganggap bahwa tanggung jawab pers terhadap masyarakat sangat kurang.<br><br></div><div>Dalam teori tanggung jawab sosial, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tapi harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya dalam menyiarkan berita harus bersifat objektif, atau tidak menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.<br><br></div><div>Media massa dilarang mengemukakan tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang diakui oleh hukum, serta dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Dengan demikian kontrol media adalah pendapat masyarakat (community opinion), tindakan konsumen (consumer action) dan etika profesi” (professional ethics). Hal yang paling esensial dalam teori ini adalah media harus memenuhi kewajiban sosial. Jika tidak, masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya.<br><br></div><div> <br><br></div><div>d. Teori Soviet Totalitarian<br><br></div><div>Sesuai dengan namanya, teori ini lahir di Uni Soviet, kemudian berkembang di negara-negara komunis Eropa Timur. Dalam beberapa hal sama dengan apa yang diperbuat oleh Hitler dengan Nazinya, dan fasisme di Itali di bawah pimpinan Benito Mussolini. Teori Soviet Totalitarian disebut juga sebagai teori Soviet Komunis (Soviet Communist). Falsafah yang mendasarinya adalah ajaran Marxisme, Leninisme, Stalinisme, dan pembauran pikiran-pikiran Hegel dengan cara berpikir Rusia abad 19.<br><br></div><div>Tujuan utama teori ini adalah membantu suksesnya dan berlangsungnya sistem sosialis Soviet, khususnya keberlangsungan diktator partai. Dalam hal ini, media massa merupakan alat pemerintah (partai) dan merupakan bagian integral dari negara. Ini berarti media massa harus tunduk pada pemerintah dan dikontrol dengan pengawasan ketat oleh pemerintah atau partai.<br><br></div><div>Media massa dilarang melakukan kritik terhadap tujuan dan kebijakan partai. Karena media massa sepenuhnya menjadi milik pemerintah, maka yang berhak menggunakannya anggota partai yang setia dan ortodoks.<br><br></div><div> <br><br></div><div>Sistem Pers Indonesia<br><br></div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br></div><div> <br><br></div><div>Idiil: Pancasila <br><br></div><div>Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. <br><br></div><div>Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara <br><br></div><div>Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. <br><br></div><div>Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. <br><br></div><div>Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br><br></div><div> <br><br></div><div>Pers Indonesia memunyai kewajiban:<br><br></div><div>Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;<br><br></div><div>Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:<br><br></div><div>Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;<br><br></div><div>Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;<br><br></div><div>Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).<br><br></div><div>Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).<br><br></div><div>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.<br><br></div><div>Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.<br><br></div><div>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.<br><br></div><div> <br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 05:21:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226898809</guid>
      </item>
      <item>
         <title>RISKA AMELIA SYAM/URUT 07</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226906964</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257071189/73cc2ca41bc1219c83ad413945b06123/RISKA_AMELIA_SYAM_PKN.doc" />
         <pubDate>2018-02-01 06:37:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226906964</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226909339</link>
         <description><![CDATA[<div>NAMA:SATRIANI UMAR<br>KELAS: XII IPA 4<br>NO.URUT:30<br><br>&nbsp;1.Tuliskan pengertian pers menurut uu pers no.40 tahun 1999?<br>2. Ada berapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksnakan di indonesia? Berikan analisanmu!<br><br>Jawab:<br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2. &nbsp; Pers adalah lembaga sosial dan wadah untuk menjalankan fungsi komunikasi massa. Pers setiap negara berbeda-berbeda, ada yang yang menjadi alat negara utuk mencapai tujuan negara, ada juga yang menjadi alat kontrol negara. Semua itu tergantung dari sistem politik yang dianut negara tersebut. Secara umum ada 4 teori pers yang dianut oleh negara-negara di dunia. Empat teori pers itu adalah otoritarian, libertarian, tanggung jawab sosial, dan komunis/soviet Russian. Masing-masing teori punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing.<br>• Otoritarian<br>&nbsp;Teori pers otoritarian lahir bersamaan dengan ditemukannya mesin cetak modern di abad 16-17. Otoritarian banyak dipakai oleh negara-negara barat kala itu, seperti Inggris, Perancis, dan negara eropa barat lainnya. Dalam sistem otoritarian, Media massa/pers bukan sebagai alat control pemerintah tetapi sebagai instrumen pendukung untuk mencapai tujuan-tujuan negara. Oleh karena itu, pers dalam otoritarian harus mendukung setiap kebijakan negara, bukannya menghasut masyarakat untuk melakukan pemberontakan. Teori ini tanpa disadari banyak digunakan oleh negara-negara maju sekarang ini seperti Portugal, Cina, Spanyol dan banyak negara di asia dan amerika selatan. Berarti untuk bisa sejajar dengan negara-negara maju, sistem otoritarian cocok untuk digunakan.&nbsp;<br>Mungkin saat ini banyak negara di dunia menganut sistem libertarian. Tetapi dalam prakteknya mereka lebih cenderung memakai sistem otoritarian. Kenapa? Karena mereka tahu kalau sistem libertarian ini sulit diterapkan di sebuah negara apabila negara itu ingin menjadi negara maju. Karena setiap kebijakan negara yang baru dirumuskan saja sudah diprotes oleh pers yang mengaku mewakili masyarakat, karena menurut mereka itu tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Seolah-olah pers lebih ahli dalam membuat kebijakan negara. Makanya tidak dapat dipungkiri lagi sistem otoritarian ini merupakan salah satu sistem yang layak diterapkan apabila negara tersebut ingin menjadi negara yang maju.<br>• Liberartarian<br>Filsafat teori pers libertarian menganggap bahwa manusia mahluk rasional dan bisa menentukan nasibnya sendiri. Sehingga apabila manusia itu dikekang dengan aturan-aturan dan hukum yang ketat, maka manusia tidak akan bisa menjadi manusia maju.<br>Teori libertarian hadir karena melihat teori otoritarian sudah tidak cocok lagi digunakan dan banyaknya negara yang hancur akibat menganut sistem otoritarian, terutama pada akhir abad XIX. Dalam sistem otoritarian, negara terlalu mengekang pers dan masyarakatnya. Sehingga muncul gejolak-gejolak pemberontakan dari masyarakat untuk bebas dan tidak terikat lagi dengan aturan-aturan yang ketat yang malah menyengsarakan mereka. Karena dalam sistem otoritarian ini, masyarakat dijadikan alat untuk melenggangkan kekuasaan yang sudah ada.<br>Dalam otoritarian, hak untuk memiliki media massa dikeluarkan atas izin pemerintah melalui yang namanya hak “paten”. Hak paten ini bisa didapatkan apabila kita memiliki kedekatan dengan penguasa atau pemerintah. Hal ini malah akan menimbulkan yang namanya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) karena hanya kerabat dan anggota keluarga dari penguasa atau pemerintahlah yang bisa memiliki media massa. Ini pernah terjadi di Indonesia ketika zaman orde baru, dimana media massa banyak dimiliki oleh kerabat dan anggota keluarga Soeharto/cendana. Seperti TPI yang dulu dimiliki oleh Siti Hardijanti Rukmana, anak pertama Soeharto.<br>Sedangkan, dalam libertarian semua orang berhak mendirikan media massa asalkan mereka memiliki modal. Sehingga praktek KKN sulit dilakukan. Dan orang yang memiliki kemampuan mencari untung yang kuatlah yang akan bertahan. Proses persaingan yang kuat dan bersih inilah yang akan membuat negara menjadi maju. Karena semua orang berusaha untuk menjadi terbaik dalam setiap usahanya.<br>Salah satu yang sangat dijunjung tinggi dalam pers libertarian adalah HAM, terutama mengenai kebebasan berpendapat. Masyarakat bebas mengungkapkan pendapatnya terutama untuk kemajuan negara. Karena yang mengetahui masalah sebenarnya di masyarakat adalah masyarkat itu sendiri, bukan pemerintah. Karena pemerintah selama ini tidak pernah melihat permasalahan yang sebenarnya di masyarakat. Pemerintah hanya bisa melihat permasalahan di masyarakat itu dari luarnya saja, dan asik dengan kemewahan yang mereka dapatkan. Sedangkan masyarakat terus menderita dengan sistem, aturan dan hukum yang mengekang mereka.<br>Hal yang terpenting dalam sistem libertarian adalah kebebasan berpendapat. Ini berkaitan dengan hak memperoleh pendidikan yang layak untuk masyarakat. Karena dalam sistem otoritarian, selama ini masyarakat lebih banyak dibodohi oleh pemerintahnya. Sehingga mereka tidak bisa mengungkapkan pendapatnya dan selalu kalah dalam berargumen dengan pemerintah. Terbukti dari peran masyarakat yang minim bahkan tidak ada dalam setiap membuat kebijakan-kebijakan negara. Kenapa Amerika Serikat bisa sukses menjadi negara adidaya dengan demokrasi dan sistem libertariannya? Karena mereka menyediakan pendidikan yang layak dan baik kepada masyarakatnya. Sehingga masyarakatnya bisa turut dalam memberikan kontribusi yang nyata dalam membuat kebijakan-kebijakan yang pro terhadap masyarakat.<br>Pendidikan yang dimaksud disini, tidak hanya berupa pendidikan di sekolah saja. Tetapi pendidikan dalam arti yang luas. Seperti informasi yang bisa didapatkan dimana saja tanpa perlu melewati sistem penyensoran. Contohnya buku dan film. Lewat buku dan film, masyarakat bisa memperoleh ilmu yang baik dan bermanfaat. Dan demokrasi akan berjalan baik apabila masyarakatnya dilengkapi pula oleh kemampuan demokrasi yang baik pula.&nbsp; Dan kemampuan demokrasi yang baik itu bisa didapatkan lewat pendidikan yang baik.<br>• Tanggung Jawab Sosial<br>Pada dasarnya Tanggung jawab sosial hampir mirip dengan libertarian, dimana filsafat dasar yang dianutnya adalah manusia adalah mahluk rasional dan memiliki akal. Jadi setiap orang berhak menentukan nasibnya sendiri dan memiliki kebebasan dalam berpendapat. Tetapi, kebebasan seperti apa? Apakah kebebasan untuk bisa mencela orang lain? Kebebasan membuka rahasia negara kepada negara lain? Kebebasan berekspresi hingga merugikan orang lain? Disinilah teori pers tanggung jawab sosial hadir untuk melengkapi kekurangan yang ada dalam teori libertarian.<br>Dalam teori tanggung jawab sosial pers tetap mempunyai kebebasan dalam membuat berita dan informasi kepada masyarakat. dan juga pers/media massa boleh dimiliki oleh siapapun tanpa harus memperoleh izin berupa hak “paten” dari pemerintah. Tetapi kebebasan pers itu tetap harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat. jangan sampai pers malah membuat negara menjadichaos dengan pemberitaannya yang bisa menghasut kelompok-kelompok masyarakat. Pers harus mempunyai rem sendiri untuk mengontrol dirinya sendiri dari dalam. Rem itu berupa kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik merupakan aturan-aturan yang menjadi batasan-batasan pers dalam membuat berita. Sehingga pers bisa bertanggung jawab kepada masyarakat dalam setiap pemberitaan yang mereka buat. Pers tidak hanya membuat informasi yang menghibur dan mementingkan kepentingan ekonominya saja, tetapi pers/media massa juga harus bisa mencerdaskan bangsa dengan pemberitaan yang “baik”<br>Dalam teori libertarian, masyarakat tidak bisa memprotes apabila ada pemberitaan atau program acara yang merugikan masyarakat. karena dalam libertarian pers/media massa dilindungi oleh tameng yang bernama “kebebasan berekspresi”. Tetapi, dalam teori tanggung jawab sosial masyarakat mempunyai hak untuk memprotes bahkan menghukum pers/media massa yang merugikan masyarakat. sebagai contoh di Indonesia seperti sekarang ini. Masyarakat bisa memprotes atau menghukum media massa yang membuat pemberitaan atau acara yang tidak baik. Protes itu bisa dilakukan secara langsung dengan melayangkan surat protes kepada media massa yang bersangkutan, atau dengan melapor kepada lembaga yang bersangkutan seperti dewan pers dan KPI. Jadi, peran media, negara, dan masyarakat saling berkesinambungan untuk kemajuan negara. Dalam hal ini teori tanggung jawab sosial sudah beda satu tingkat diatas libertarian, karena medianya tidak hanya memberikan hiburan dan informasi saja tapi juga turut mencerdaskan masyarakat. seperti tulisan sebelumnya mengenai libertarian, Demokrasi akan berjalan baik apabila masyarakatnya dilengkapi pula oleh kemampuan demokrasi yang baik pula.<br>Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya tv terestrial dan radio merupakan frekuensi milik public. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Seperti di Indonesia yang sudah mempunyai undang-undang penyiarannya mengenai frekuensi public. Jadi, tanggung jawab sosial menjadi fondasi utama dalam membentuk negara demokrasi yang baik.<br>• Soviet komunis<br>Teori pers soviet komunis hampir sama dengan otoritarian dimana pers dijadikan alat untuk mencapai tujuan negara. Dalam membuat kebijakan negara ini, soviet komunis tidak menggunakan sistem musyawarah karena hanya akan memperlambat proses mencapai keputusan. Proses pembuatan keputusan cukup hanya dilakukan oleh pemerintah saja, karena pemerintah merupakan perwakilan rakyat. Dalam soviet komunis, rakyat merupakan kekuasaan tertinggi. Rakyat ini diwakilkan oleh sebuah organisasi yang disebut dengan partai.&nbsp; Partai ini yang nantinya akan memimpin sebuah negara, dimana negara itu merupakan wadah sementara untuk mencapai komunisme, yaitu masyarakat tanpa kelas tanpa negara.<br>Teori pers komunis merupakan pers yang bebas dari kapitalis. Mereka bebas memberitakan informasi apa saja selama tidak merugikan masyarakat yang dalam hal ini mengancam keamanan negara. Karena pada dasarnya pers itu memang harus independen. Independen disini artinya memihak kepada rakyat, bukan kepada pemilik. Perlu diingat lagi bahwa rakyat merupakan kekuasaan tertinggi di negara yang menganut sistem komunis.<br>Dalam soviet komunis ini kesejahteran rakyat sangat diperhatikan, khususnya kaum proletar. Mereka sangat membenci kapitalisme dan imperialisme. Karena kapitalisme dan imperialism yang merupakan hasil dari sistem libertarian hanya bisa membuat rakyat sengsara. Mereka hanya mementingkan kaum pemilik modal saja. Oleh karena itu soviet hadir agar memperjuangkan nasib rakyat terutama kaum proletar agar bisa sejahtera, dan tujuan akhir mereka adalah masyarakat tanpa kelas. Karena apabila masyarakat sudah dikelas-kelaskan akan menimbulkan kecemburuan sosial danchaos dimasyarakat. Dan ini akan menimbulkan perang yang tiada akhir. Jadi, apabila negara ingin aman dan rakyat sejahtera maka soviet komunis ini cocok untuk diterapkan, khususnya di negara-negara berkembang.<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; Jadi, kesimpulan dari empat teori pers ini adalah, teori pers mana yang cocok&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; diterapkan di Indonesia? menurut saya, teori tanggung jawab sosial sangat cocok diterapkan di Indonesia. kenapa? Karena kita sudah mempunyai fondasi yang kuat dalam menerapkan teori ini seperti UUD yang mengatur mengenai kebebasan berpendapat, UU pers dan penyiaran hingga lembaga negara seperti dewan pers dan KPI.<br>Selain itu tanggung jawab sosial cocok diterapkan di Indonesia karena masyarakat Indonesia yang heterogen, terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama, dan golongan. Sehingga peluang terjadinya perpecahan di masyarakat sangat besar. Tanggung jawab sosial hadir untuk menengahi semua perbedaan yang ada di masyarakat itu. sehingga demokrasi yang dipakai Indonesia ini bisa berjalan baik. Dan semua aspirasi masyarakat dari berbagai macam lapisan bisa tersalurkan lewat pers tanggung jawab sosial. Karena pers dalam tanggung jawab sosial selain sebagai alat control negara juga sebagai medium aspirasi dari rakyat kepada pemerintah maupun sebaliknya sebagai alat penyampai kebijakan dari pemerintah kepada rakyat.<br>Tapi melihat realita pers di Indonesia saat ini, sistem pers apakah yang dipakai Indonesia saat ini? Jawabannya mungkin lebih tepat menggunakan sistem atau teori pers kuasa dan modal (diluar empat teori pers dunia). Dimana ada kuasa dan modal, pers bisa digunakan semaunya oleh si pemilik kuasa dan modal itu. Negara dan rakyat tidak bisa mengganggu gugat atas kepemilikan si empunya pers itu. ya, itulah pers Indonesia sekarang.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 06:54:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226909339</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226909428</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama: Tenri Awaru</div><div>Kelas: XII ipa 4</div><div>No. urut: 32</div><div><br></div><div>Jawaban:</div><div>1.	Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.  </div><div><br></div><div>2.	Terdapat 5 teori pers yang ada, yaitu diantaranya</div><div><br></div><div> a) Teori Pers Komunis</div><div>Teori pers soviet atau teori pers komunis adalah alat pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers tunduk kepada negara.</div><div>b) Teori Pers Tanggung Jawab Sosial </div><div>Teori pers tanggung jawab sosial adalah teori yang mengemukakan kebebasan pers yang harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers diatasi oleh dasar moral dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers, harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat. </div><div>c) Teori Pers Otoritarian </div><div>Teori otoritarian adalah teori yang berpendirian bahwa pers haruslah dikuasi oleh negara (penguasa).</div><div>d) Teori Pers Libertarian</div><div>Teori libertarian disebut juga teori pers bebas. Teori libertarian adalah teori yang menganggap bahwa pers sebagai sarana penyalur hati nurati rakyat dalam mengawasi dan menetukan sikapnya terhadap setiap kebijakan yang diambil pemerintah.</div><div>e) Teori pers pancasila </div><div>Teori pers pancasila adalah teori yang berdasarkan oleh Ideologi Pancasila.</div><div> </div><div> </div><div><br></div><div><br></div><div>Indonesia pernah menganut sistem pers otoriter dan sistem pers liberal sebelum akhirnya menganut sistem pers tanggung jawab sosial. Ketika masa orde baru, pers Indonesia sempat menganut sistem pers otoriter, dimana Pemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatan pers, mulai dari keharusan memiliki SIUPP bagi lembaga pers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadap media yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasan pers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem pers, sistem pers tunduk pada sistem politik.</div><div>Pasca orba (masa reformasi), era kebebasan pers pun dimulai. Sistem pers Indonesia pun berubah menjadi sistem pers liberal. Hal ini dapat dilihat melalui minimnya self censhorsip pada media, artinya media lemah dalam melihat apakah suatu berita layak dimunculkan dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Muncul pula kecenderungan media untuk mengadili seseorang bersalah sebelum munculnya keputusan hukum oleh pengadilan. Hal ini dapat dilihat pada kasus Soeharto.</div><div>Pada awal-awal masa reformasi, media seakan-akan berlomba untuk mengadili sosok Soeharto Namun lambat laun sistem pers Indonesia mulai berubah dan menyesuaikan dengan ideologi serta etika dan moral yang berkembang di masyarakat. Mulai selektifnya masyarakat dalam memilih media yang akan dikonsumsi menyebabkan lambat laun media-media jurnalisme “lher” hilang dengan sendirinya karena kurang mampu bersaing dengan media-media yang lebih berkulitas dan edukatif dalam menyampaikan informasi.</div><div>Pada masa reformasi terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman.</div><div>Saat ini, Indonesia menganut sistem Tanggung Jawab Sosial. Dasar dari Teori ini adalah kebebasan tetap terkandung tanggung jawab yang sepadan, dan pers telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggung jawab kepada masyarakat modern. Asal saja pers tahu tanggung jawabnya dan menjadikan itu landasan operasional mereka.</div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 06:54:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226909428</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226914279</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 07:25:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226914279</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226920209</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 07:53:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226920209</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Sartika Ningsih (URUT : 08)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226924342</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/259059870/f78116e01b3a14c24ae117209e4b60c0/SARTIKA_NINGSIH__08_.doc" />
         <pubDate>2018-02-01 08:10:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226924342</guid>
      </item>
      <item>
         <title>S</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226927904</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 08:23:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226927904</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Soni</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226927926</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 08:23:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226927926</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Sonia(09)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226927931</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 08:23:48 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226927931</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Sonia (Urut 09)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226930059</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/259059870/7a2b1c385dc885fec57c1fd93f2ee23d/Dokumen__2_.docx" />
         <pubDate>2018-02-01 08:32:11 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226930059</guid>
      </item>
      <item>
         <title>A.Safirah Mutmainnah//urut 15</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226935939</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257070951/a918558c50fd317325fd90a32b9986cd/Pkn.docx" />
         <pubDate>2018-02-01 08:55:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226935939</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226947772</link>
         <description><![CDATA[<div>EVIANA SALSA BILLA (25)</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/259084653/0e319a9a099d9676930e71233bb03dbf/EVIANA_SALSA_BILLA.docx" />
         <pubDate>2018-02-01 09:39:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226947772</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Bwjs</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226962199</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 10:28:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226962199</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Bwjsjg</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226962209</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 10:28:05 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226962209</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Bw</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226962249</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 10:28:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226962249</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226962256</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 10:28:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226962256</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Alriyani Khusnul Hatimah (no urut 16</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226971494</link>
         <description><![CDATA[<div>1.Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2.•<strong>Teori Otoriter (Authoritarian Theory)</strong></div><div><br></div><div>Teori Otoriter merupakan teori yang paling tua sejalan dengan terbentuknya pemerintahan negara yang bersifat otoriter yang lahir pada abad 16 dan 17 di Inggris, kemudian meluas dan diterapkan ke seluruh dunia. Pada masa ini, umumnya pemerintahan berbentuk kerajaan yang bersifat absolut, karena falsafah yang dianutnya adalah falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah.</div><div><br></div><div>Menurut teori ini, media massa memunyai tujuan utama mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada negara. Tidak semua orang dapat menggunakan media komunikasi kecuali mereka yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Dengan demikian media massa dikontrol oleh pemerintah, karena hanya dapat terbit dengan izin dan bimbingan serta arahan pemerintah, bahkan kadang-kadang dengan sensor pemerintah.</div><div><br></div><div>Hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari raja atau pemerintah atau milik negara.</div><div><strong>Kelebihan Teori Per Otoritarian :</strong>1.Media lebih terkontrol dalam pemberitaannya.2.Menghindari adanya persaingan yang tidak sehat diantara media.3.Pemerintah dapat menjalankan tugasnya tanpa ada tuntutan atau kritikan yang biasanya disampaikan melalui media.</div><div><br></div><div><strong>Kekurangan Teori Pers Otoritarian :</strong>1.Tidak adanya nilai-nilai universal di dalam kebebasan pers.2.Media hanya menjadi tirani dan alat kepentingan bagi penguasanya.3.Pers tidak dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya.4.Pers tidak dapat secara bebas menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi, mendidik, dan menghibur.</div><div><br></div><div><strong>•Teori Liberal (Libertarian Theory)</strong></div><div><br></div><div>Sistem ini dipraktikkan di Inggris setelah tahun 1668, kemudian menyeberang ke Amerika Serikat, bahkan ke seluruh dunia. Teori ini muncul setelah adanya perubahan besar dalam pemikiran masyarakat Barat yang dikenal sebagai masa pencerahan (enlightenment). Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoriter karena berasal dari falsafah umum rasionalisme dan hak alam, serta karya Milton, Locke dan Mill.</div><div><br></div><div><strong>Asumsi dasar</strong> teori libertarian adalah bahwa manusia pada hakikatnya dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan oleh rasio atau akalnya. Manusia memunyai hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensinya apabila diberikan iklim kebebasan menyatakan pendapat.</div><div><br></div><div>Dalam hubungannya dengan kebebasan pers (media massa), teori libertarian beranggapan bahwa pers harus memunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia dalam usahanya mencari kebenaran. Manusia memerlukan kebebasan untuk memperoleh informasi dan pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers.</div><div><br></div><div>Pihak yang berhak menggunakan media massa dalam teori libertarian adalah siapa pun yang memunyai sarana ekonomi. Para pemilik medianya pada umumnya adalah swasta.</div><div><br></div><div><strong>Tujuan dan fungsi media massa menurut paham liberalisme</strong> adalah memberi penerangan, menghibur, menjual, namun yang terutama adalah menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah serta untuk mengecek (to check) atau mengontrol pemerintah. Media dilarang menyiarkan pencemaran nama baik atau penghinaan, menampilkan pornografi, tidak sopan, dan melawan pemerintah. Bila dilanggar, maka akan diproses melalui pengadilan.</div><div><br></div><div><strong>Kelebihan Teori Pers Libertarian :</strong></div><div>1.Pers lebih bersifat independen dan tidak berpihak pada penguasa.</div><div>2.Pers pada akhirnya akan lebih memihak pasar</div><div>3.Pers lebih dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, penyebar informasi, Pendidik, dan penghibur.</div><div><br></div><div><strong>Kekurangan Teori Pers Libertarian :</strong></div><div>1.Media massa pada sistem ini hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya karena tujuan sebenarnya adalah pengakumulasian modal</div><div>2.Terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pers dalam menyampaikan informasi.</div><div>3.Adanya kebebasan yang berlebihan dari media karena kontrol dilakukan oleh media itu sendiri</div><div><br></div><div><strong>•Teori Tanggung Jawab Sosial (Sosial Responsibility Theory)</strong></div><div><br></div><div>Teori tanggung jawab sosial dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan yang mutlak dari teori libertarian yang telah menyebabkan kemerosotan moral masyarakat. Teori ini berasal dari tulisan W.E Hocking, yang merupakan hasil rumusan Komisi Kebebasan Pers yang diikuti oleh para praktisi jurnalistik tentang kode etik media, yang kemudian dikenal sebagai Komisi Hutchins.</div><div><br></div><div><strong>Dasar pemikiran</strong> teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Menurut para penulis pada waktu itu, kebebasan yang telah dinikmati oleh pers Amerika Serikat harus dibatasi oleh moral dan etika. Media massa harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar hukum tertentu. Teori ini sering dianggap sebagai suatu bentuk revisi terhadap teori-teori sebelumnya yang menganggap bahwa tanggung jawab pers terhadap masyarakat sangat kurang.</div><div><br></div><div>Dalam teori tanggung jawab sosial, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tapi harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya dalam menyiarkan berita harus bersifat objektif, atau tidak menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.</div><div><br></div><div>Media massa dilarang mengemukakan tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang diakui oleh hukum, serta dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Dengan demikian kontrol media adalah pendapat masyarakat (community opinion), tindakan konsumen (consumer action) dan etika profesi” (professional ethics). Hal yang paling esensial dalam teori ini adalah media harus memenuhi kewajiban sosial. Jika tidak, masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya.</div><div><br></div><div>Sistem ini dipraktikkan di Inggris setelah tahun 1668, kemudian menyeberang ke Amerika Serikat, bahkan ke seluruh dunia. Teori ini muncul setelah adanya perubahan besar dalam pemikiran masyarakat Barat yang dikenal sebagai masa pencerahan (enlightenment). Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoriter karena berasal dari falsafah umum rasionalisme dan hak alam, serta karya Milton, Locke dan Mill.</div><div><br></div><div><strong>Asumsi dasar</strong> teori libertarian adalah bahwa manusia pada hakikatnya dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan oleh rasio atau akalnya. Manusia memunyai hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensinya apabila diberikan iklim kebebasan menyatakan pendapat.</div><div><br></div><div>Dalam hubungannya dengan kebebasan pers (media massa), teori libertarian beranggapan bahwa pers harus memunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia dalam usahanya mencari kebenaran. Manusia memerlukan kebebasan untuk memperoleh informasi dan pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers.</div><div><br></div><div>Pihak yang berhak menggunakan media massa dalam teori libertarian adalah siapa pun yang memunyai sarana ekonomi. Para pemilik medianya pada umumnya adalah swasta.</div><div><br></div><div><strong>Tujuan dan fungsi media massa menurut paham liberalisme</strong> adalah memberi penerangan, menghibur, menjual, namun yang terutama adalah menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah serta untuk mengecek (to check) atau mengontrol pemerintah. Media dilarang menyiarkan pencemaran nama baik atau penghinaan, menampilkan pornografi, tidak sopan, dan melawan pemerintah. Bila dilanggar, maka akan diproses melalui pengadilan.</div><div><br></div><div><strong>Kelebihan Teori Pers Libertarian :</strong></div><div>1.Pers lebih bersifat independen dan tidak berpihak pada penguasa.</div><div>2.Pers pada akhirnya akan lebih memihak pasar</div><div>3.Pers lebih dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, penyebar informasi, Pendidik, dan penghibur.</div><div><br></div><div><strong>Kekurangan Teori Pers Libertarian :</strong></div><div>1.Media massa pada sistem ini hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya karena tujuan sebenarnya adalah pengakumulasian modal</div><div>2.Terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pers dalam menyampaikan informasi.</div><div>3.Adanya kebebasan yang berlebihan dari media karena kontrol dilakukan oleh media itu sendiri</div><div><br></div><div><strong>•Teori Tanggung Jawab Sosial (Sosial Responsibility Theory)</strong></div><div><br></div><div>Teori tanggung jawab sosial dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan yang mutlak dari teori libertarian yang telah menyebabkan kemerosotan moral masyarakat. Teori ini berasal dari tulisan W.E Hocking, yang merupakan hasil rumusan Komisi Kebebasan Pers yang diikuti oleh para praktisi jurnalistik tentang kode etik media, yang kemudian dikenal sebagai Komisi Hutchins.</div><div><br></div><div><strong>Dasar pemikiran</strong> teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Menurut para penulis pada waktu itu, kebebasan yang telah dinikmati oleh pers Amerika Serikat harus dibatasi oleh moral dan etika. Media massa harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar hukum tertentu. Teori ini sering dianggap sebagai suatu bentuk revisi terhadap teori-teori sebelumnya yang menganggap bahwa tanggung jawab pers terhadap masyarakat sangat kurang.</div><div><br></div><div>Dalam teori tanggung jawab sosial, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tapi harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya dalam menyiarkan berita harus bersifat objektif, atau tidak menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.</div><div><br></div><div>Media massa dilarang mengemukakan tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang diakui oleh hukum, serta dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Dengan demikian kontrol media adalah pendapat masyarakat (community opinion), tindakan konsumen (consumer action) dan etika profesi” (professional ethics). Hal yang paling esensial dalam teori ini adalah media harus memenuhi kewajiban sosial. Jika tidak, masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya.</div><div><br></div><div><em>Kelebihan sistem pers tanggungjawab sosial :</em></div><ol><li>Masyarakat bebas mengeluarkan pendapat atau mencari kebenaran yang bertanggungjawab sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.</li><li>Antara hak masyarakat dan pemerintah bisa seimbang.</li></ol><div><em>Kekurangan sistem pers tanggungjawab sosial :</em></div><ol><li>Pemerintah bisa saja menggunakan lembaga atau organisasi yang mengontrol sistem penyiaran sebagai kedok untuk mencapai kepentingannya.</li><li>Ekspresi yang ingin dituangkan oleh masyarakat masih dibatasi oleh peraturan yang ada sehingga tidak semua bentuk ekspresi dapat dipublikasikan melalui media. Contohnya saja gambar yang berbau porno, menurut seniman itu seni tetapi bagi orang lain itu pornografi yang tidak patut dipublikasikan sehingga media tidak boleh menyiarkannya.</li></ol><div><br></div><div><strong>•Teori Soviet Totalitarian (teori komunis)</strong></div><div><br></div><div>Sesuai dengan namanya, teori ini lahir di Uni Soviet, kemudian berkembang di negara-negara komunis Eropa Timur. Dalam beberapa hal sama dengan apa yang diperbuat oleh Hitler dengan Nazinya, dan fasisme di Itali di bawah pimpinan Benito Mussolini. Teori Soviet Totalitarian disebut juga sebagai teori Soviet Komunis (Soviet Communist). Falsafah yang mendasarinya adalah ajaran Marxisme, Leninisme, Stalinisme, dan pembauran pikiran-pikiran Hegel dengan cara berpikir Rusia abad 19.</div><div><br></div><div>Tujuan utama teori ini adalah membantu suksesnya dan berlangsungnya sistem sosialis Soviet, khususnya keberlangsungan diktator partai. Dalam hal ini, media massa merupakan alat pemerintah (partai) dan merupakan bagian integral dari negara. Ini berarti media massa harus tunduk pada pemerintah dan dikontrol dengan pengawasan ketat oleh pemerintah atau partai.</div><div><br></div><div>Media massa dilarang melakukan kritik terhadap tujuan dan kebijakan partai. Karena media massa sepenuhnya menjadi milik pemerintah, maka yang berhak menggunakannya anggota partai yang setia dan ortodoks.</div><div><br></div><div><em>Kelebihan sistem pers tanggungjawab sosial :</em></div><ol><li>Pers diijinkan melakukan kritik tetapi ada patokan yang jelas. Wartawan boleh mengkritik orang termasuk yang ada di birokrasi tingkat tinggi, tetapi tidak boleh mengkritik institusi.</li><li>Sistem soviet tidak mengenal motif mencari keuntungan dari komunikasi massa, karenanya yang dihargai bukan pendapatan tetapi efeknya dalam masyarakat.</li></ol><div><em>Kekurangan sistem pers tanggungjawab sosial :</em></div><ol><li>Apabila pers akan mengkritik harus melalui ijin para pemimpin partai.</li><li>Media massa menjadi alat dalam kegiatan negara yang tidak boleh pemilikan swasta sebagaimana halnya industri berat.</li><li>Paham ini berdasarkan pandangan bahwa pers bebas tidak untuk memperdagangkan informasi, tetapi untuk mendidik massa dan mengorganisasikan mereka dibawah bimbingan tunggal partai untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan.</li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 10:59:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226971494</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226978925</link>
         <description><![CDATA[<div>Eka Rismayanti<br>No.Urut 24</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/259084653/7cffd46535984e9c1bef4f5164dec9fe/EKA_RISMAYANTI.docx" />
         <pubDate>2018-02-01 11:29:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226978925</guid>
      </item>
      <item>
         <title>R</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226979588</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 11:32:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226979588</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rahma</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226979596</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 11:32:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226979596</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rahma </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226979603</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 11:32:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226979603</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rahma Safitri</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226979649</link>
         <description><![CDATA[<div>No Urut : 29</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 11:32:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226979649</guid>
      </item>
      <item>
         <title>R</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982011</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 11:42:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982011</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ra</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982026</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 11:42:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982026</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982033</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 11:42:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982033</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rahma </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982062</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 11:42:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982062</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rahma Safitru </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982134</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 11:42:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982134</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Rahma Safitri</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982152</link>
         <description><![CDATA[<div>No urut:</div><div><br></div><div><br></div><div>1. Dal</div><div><br></div><div><br></div><div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div><br></div><div><br></div><div>2. Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya "Four Theories of the Press" , ada 4 macam teori pers,yaitu:</div><div><br></div><div>1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter)</div><div><br></div><div>Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>2. Teori pers liberal</div><div><br></div><div>Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>3. Teori pers komunis (Marxis)</div><div><br></div><div>Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet.&nbsp;</div><div><br></div><div><br></div><div>4. Teori pers tanggung jawab sosial</div><div><br></div><div>Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke 20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kekebabaasn yang mutlak dari terori liberal. Yang perlu adan tahu bahwa teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat.am1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter) Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah. 2. Teori pers liberal Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia. 3. Teori pers komunis (Marxis) Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet. 4. Teori pers tanggung jawab sosial Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke 20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kekebabaasn yang mutlak dari terori liberal. Yang perlu adan tahu bahwa teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat. UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br><br><br></div><div><br></div><div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div><br></div><div><br></div><div>2. Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya "Four Theories of the Press" , ada 4 macam teori pers,yaitu:<br><br>No urut: 29</div><div><br></div><div><br></div><div>1. No urut: 29</div><div><br></div><div><br></div><div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div><br></div><div><br></div><div>2. No urut: 29</div><div><br></div><div><br></div><div>1. No urut: 29</div><div><br></div><div><br></div><div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div><br></div><div><br></div><div>2. Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya "Four Theories of the Press" , ada 4 macam teori pers,yaitu:<br><br></div><div>1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter)</div><div><br></div><div>Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>2. Teori pers liberal</div><div><br></div><div>Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>3. Teori pers komunis (Marxis)</div><div><br></div><div>Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet.&nbsp;</div><div><br></div><div><br></div><div>4. Teori pers tanggung jawab sosial<br><br></div><div>Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke 20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kekebabaasn yang mutlak dari terori liberal. Yang perlu adan tahu bahwa teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada ma</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 11:42:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226982152</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226987103</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4 macam teori persM</div><div><br></div><div><br></div><div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia</div><div><br></div><div><br></div><div>2. Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4 macam teori persMenurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4 macam teori pers</div><div>1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter)</div><div><br></div><div>Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>2. Teori pers liberal</div><div><br></div><div>Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>3. Teori pers komunis (Marxis)</div><div><br></div><div>Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet.&nbsp;</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>4. Teori pers tanggung 1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia</div><div><br></div><div><br></div><div>2. Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4 macam teori persMenurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4 macam teori pers ,yaitu:</div><div><br></div><div>1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter)</div><div><br></div><div>Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>2. Teori pers liberal</div><div><br></div><div>Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>3. Teori pers komunis (Marxis)</div><div><br></div><div>Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet.&nbsp;</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>4. Teori pers tanggung jawab sosial</div><div>Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke 20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kekebabaasn yang mutlak dari terori liberal. Yang perlu adan tahu bahwa teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat.jawab sosial</div><div>Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke 20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kekebabaasn yang mutlak dari terori liberal. Yang perlu adan tahu bahwa teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat. enurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4 macam teori pers</div><div>1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter)</div><div><br></div><div>Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>2. Teori pers liberal</div><div><br></div><div>Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>3. Teori pers komunis (Marxis)</div><div><br></div><div>Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet.&nbsp;</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>4. Teori pers tanggung jawab sosial</div><div>Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke 20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kekebabaasn yang mutlak dari terori liberal. Yang perlu adan tahu bahwa teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 12:03:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226987103</guid>
      </item>
      <item>
         <title>N</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226991181</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div><br></div><div>2. Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4 macam teori pers.yaitu :</div><div>1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter)</div><div><br></div><div>Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>2. Teori pers liberal</div><div><br></div><div>Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>3. Teori pers komunis (Marxis)</div><div><br></div><div>Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet.&nbsp;</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>4. Teori pers tanggung jawab sosial</div><div>Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke 20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kekebabaasn yang mutlak dari terori liberal. Yang perlu adan tahu bahwa teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 12:18:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226991181</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Rahma</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226991207</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div><br></div><div>2. Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4 macam teori pers.yaitu :</div><div>1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter)</div><div><br></div><div>Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>2. Teori pers liberal</div><div><br></div><div>Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>3. Teori pers komunis (Marxis)</div><div><br></div><div>Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet. </div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>4. Teori pers tanggung jawab sosial</div><div>Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke 20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kekebabaasn yang mutlak dari terori liberal. Yang perlu adan tahu bahwa teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 12:18:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226991207</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226991238</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.</div><div><br></div><div>2. Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4 macam teori pers.yaitu :</div><div>1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter)</div><div><br></div><div>Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>2. Teori pers liberal</div><div><br></div><div>Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>3. Teori pers komunis (Marxis)</div><div><br></div><div>Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet.&nbsp;</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>4. Teori pers tanggung jawab sosial</div><div>Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke 20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kekebabaasn yang mutlak dari terori liberal. Yang perlu adan tahu bahwa teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 12:18:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226991238</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Kasmila</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226991735</link>
         <description><![CDATA[<div>1.Pengertian pers menurut UU nomor 40 tahun 1999<br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2.Ada beberapa teori pers ,</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 12:20:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226991735</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KASNIRAWATI</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226998595</link>
         <description><![CDATA[<blockquote><br></blockquote>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/259138349/7e85f0432b046c8fea858e2f4c48eb67/kasnirawati.doc" />
         <pubDate>2018-02-01 12:43:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/226998595</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Nafayanti No </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227007416</link>
         <description><![CDATA[<div>N</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 13:08:48 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227007416</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Nafayanti</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227011621</link>
         <description><![CDATA[<div>1). Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>Undang undang sebelumnya tertulis bahwa pengertian pers adalah lembaga kemasyarakatan sebagai alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya (UU No. 11 Tahun 1966).<br>2). Sistem Pers Otoriter<br>Lahir pada abad ke-15 sampai 16.<br>Pengertian: Sistem pers dimana sistem yang dikuasai oleh pemerintahan.<br>Kelebihannya adalah konflik dalam masyarakat cenderung berkurang.<br>Kekurangannya adalah tertutupnya kesempatan untuk berkreasi.<br><br>Sistem Pers Liberal<br>Lahir pada abad 17 s/d 18.<br>Fungsi utama: menjaga hak warga negara agar tidak tertindas oleh kesewenangan.<br>Kelemahannya adalah disalahgunakan dengan cara menayangkan/ menerbitkan.<br>Kelebihannya adalah kebebasan untuk berinformasi.<br><br>Sistem Pers Soviet Komunis<br>Lahir pada abad ke 20.<br>Pengertian : sistem pers yang media massa dilarang melakukan kritik-kritik terhadap tujuan partai yang dibedakan dari taktik-taktik partai.<br>Kelebihannya adalah pers terkontrol penuh oleh pemerintah.<br>Kekurangannya adalah pers tidak dapat bergerak secara leluasa.<br><br>Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial<br>Lahir pada abad ke-20.<br>Pengertian: merupakan suatu teori yang&nbsp; mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan memliki nilai yang sepadan dengan tanggung jawab atas kebebasan tersebut<br>Kekurangannya adalah terkadang lembaga yang mengontrol pers dijadikan kedok penguasa untuk mengontrol media.<br>Kelebihannya adalah masyarakat dapat mendapat informasi yang dibutuhkan dan mengontrol media.<br><br>Sistem Pers Pancasila<br>Asumsi utama pers ini adalah bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan.<br>Kebebasan pers ini baru di dapat pada era B.J Habibie setelah 32 tahun setelah Orde Baru.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 13:19:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227011621</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Nafayanti</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227012134</link>
         <description><![CDATA[<div>1). Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>Undang undang sebelumnya tertulis bahwa pengertian pers adalah lembaga kemasyarakatan sebagai alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya (UU No. 11 Tahun 1966).<br>2). Sistem Pers Otoriter<br>Lahir pada abad ke-15 sampai 16.<br>Pengertian: Sistem pers dimana sistem yang dikuasai oleh pemerintahan.<br>Kelebihannya adalah konflik dalam masyarakat cenderung berkurang.<br>Kekurangannya adalah tertutupnya kesempatan untuk berkreasi.<br><br>Sistem Pers Liberal<br>Lahir pada abad 17 s/d 18.<br>Fungsi utama: menjaga hak warga negara agar tidak tertindas oleh kesewenangan.<br>Kelemahannya adalah disalahgunakan dengan cara menayangkan/ menerbitkan.<br>Kelebihannya adalah kebebasan untuk berinformasi.<br><br>Sistem Pers Soviet Komunis<br>Lahir pada abad ke 20.<br>Pengertian : sistem pers yang media massa dilarang melakukan kritik-kritik terhadap tujuan partai yang dibedakan dari taktik-taktik partai.<br>Kelebihannya adalah pers terkontrol penuh oleh pemerintah.<br>Kekurangannya adalah pers tidak dapat bergerak secara leluasa.<br><br>Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial<br>Lahir pada abad ke-20.<br>Pengertian: merupakan suatu teori yang&nbsp; mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan memliki nilai yang sepadan dengan tanggung jawab atas kebebasan tersebut<br>Kekurangannya adalah terkadang lembaga yang mengontrol pers dijadikan kedok penguasa untuk mengontrol media.<br>Kelebihannya adalah masyarakat dapat mendapat informasi yang dibutuhkan dan mengontrol media.<br><br>Sistem Pers Pancasila<br>Asumsi utama pers ini adalah bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan.<br>Kebebasan pers ini baru di dapat pada era B.J Habibie setelah 32 tahun setelah Orde Baru.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 13:20:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227012134</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Fatur rahmat</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227017715</link>
         <description><![CDATA[<div>1.tuliskan pers menurut uu pers no 40 tahun 1999<br><br>Jawaban:<br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2.Ada beberapa teori pers teori manakah yang dilangsanakan diindonesia menurut analisamu<br><br>Jawaban<br>Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori&nbsp;yg berlaku di dunia yang itu otoriter,libertarian,tanggung jawab sosial,media soviet,media pembangunan,demokratik<br><br>Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br><br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br><br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br>Idiil: Pancasila&nbsp;Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;Etis: Norma-norma kode etik profesional<br>Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).<br><br>Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.<br>Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 13:33:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227017715</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227042549</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/259187230/18f77a2ec196c70489feee9483d033e4/Andi_Nur_Ramadani.docx" />
         <pubDate>2018-02-01 14:16:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227042549</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: Yuan Femmy</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227055060</link>
         <description><![CDATA[<div>No.Urut: 14<br><br>1.Tuliskan pengertian pers menurut UU pers No.40 Tahun 1999?<br>Jawab:<br><br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br>2. Ada beberapa teori pers, teori pers yang manakah yang dilaksanakan di indonesia ?<br>Berikan analisamu !<br>Jawab:<br><br>Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya Four Theories of the Press, ada 4&nbsp;<br>macam teori pers.yaitu :<br><br>1. Teori Pers Otoritarian (Otoriter)&nbsp;<br><br>Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritisi alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.<br><br>&nbsp;</div><div>2. Teori pers liberal</div><div><br></div><div>Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori macam ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk menfitnah, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>3. Teori pers komunis (Marxis)</div><div><br></div><div>Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad yang ke 20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Jadi media mssa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori inni disebut juga dengan pers totaliter soviet atau teori pers komunis soviet.&nbsp;</div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>4. Teori pers tanggung jawab sosial</div><div>Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke 20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kekebabaasn yang mutlak dari terori liberal. Yang perlu adan tahu bahwa teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat.&nbsp;</div><div><br><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 14:33:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227055060</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama		: Luthfi NurrahmahNo. Urut	: 27</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227062038</link>
         <description><![CDATA[<div>SOAL!<br>1.	Tuliskan pengertian pers menurut UU Pers No.40 Tahun 1999!<br>2.	Ada beberapa teori pers, teori pers manakah yang dilaksanakan di Indonesia? Berikan analisamu!<br><br>JAWAB:<br>1.	Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br>2.	Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilan-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakikat Pers Pancasila adalah Pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyaluran aspirasi rakyat dan kontrol sosial konstruktif. Melalui hakikat dan funsi pers pancasila mengembangkan suasana sain percaya menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggung jawab.<br>Menurut analisa saya, media Indonesia belum Independen bukan berarti media Indonesia tidak berpihak. Realitanya media Indonesia masih berpihak dan dijadikan sebagai alat untuk mencapai kepentingan suatu kelompok ataupun seseorang.<br>Menurut teori seharusnya media bersifat Independen dan idealis. Jika mengacu pada Pers Demokrasi Pancasila, Indonesia harus mempunyai pers yang sesuai dan sejalan dengan apa yang dicita-citakan dalam isi dari Pancasila. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.<br>Ironinya realita sering berbeda dari teori yang tercatat, teori hanyalah sebuah teori dan tidak sepenuhnya diterapkan. Pers Demokrasi Pancasila tidak sepenuhnya terwujud sampai sekarang. Masih banyak penguasa yang memanfaatkan pers untuk kepentingan kelompok penguasa tertentu. Contohnya seperti pemberitaan pemilu presiden tahun 2014, pers nasional seperti terpecah. Pemberitaan tidak sama antara satu pers dengan pers yang lain. Hal tersebut tidak mencerminkan Pancasila dalam sila persatuan Indonesia.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 14:43:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227062038</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: Tasya Nafilah Nurrahman</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227088574</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>No. Urut: 10<br></strong><em>Jawaban</em><strong><br>1.) </strong>Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala&nbsp; jenis saluran yang tersedia. Dari pengertian pers menurut UU No. 40 Tahun 1999, pers memiliki dua arti, arti luas dan sempit. Dalam arti luas, pers menunjuk pada lembaga sosial atau pranata sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.</div><div>Sedanglan dalam arti sempit, pers&nbsp; merujuk pada wahana / media komunikasi massa baik yang elektronik maupun cetak.<br><strong>2.) </strong>Pada tahun 1963, Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wibur Schramm dalam Four Theories of the Press membedakan teori pers ke dalam: teori pers otoriter, teori pers liberal, teori pers komunis, teori pers tanggungjawab sosial.<br>Dengan definisi pers pada uu no 40 tahun 1999,<br>Jelas menunjukkan bahwa pers di Indonesia tegas-tegas merupakan lembaga kemasyarakatan bukan lembaga pemerintah, bukan terompet pemerintah. Dengan kata lain, pers kita menganut teori tanggung jawab sosial. Mengenai hal ini secara jelas dicantumkan pada pasal 15 (tentang peran dewan pers dan keanggotaan dewan pers), dan pasal 17 (tentang peranan masyarakat dalam kehidupan pers) UU no 40 tahun 1999.</div><div><br></div><div>Indonesia saat ini resminya menganut sistem pers yang bebas dan bertanggungjawab. Konsep ini mengacu ke teori <strong>"pers tanggungjawab sosial."</strong> Asumsi utama teori ini adalah bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan. Maka pers harus bertanggungjawab pada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern.<br>Tapi, <strong>menurut analisa saya</strong>, masih banyak orang menganggap pers ibarat pedang bermata dua seperti yang diungkapkan Presidium Nasional Masyarakat Pemantau Pemilu (Mapilu) PWI Pusat, Octo Lampito, ia mengatakan "Di satu sisi, pers dan media massa dapat memainkan perannya dalam menata demokrasi bangsa, tetapi di sisi lain juga menjadi ajang untuk merusak demokrasi melalui praktik jurnalisme yang tidak bertanggungjawab," ia menilai pers dan media massa sangat berperan dalam rangkaian pelaksanaan fungsi kontrolnya untuk menyukseskan agenda nasional tersebut. Dengan begitu saya mengharapkan pers dan media massa bisa mengembangkan kebijakan redaksi yang tidak menciderai kebebasan pers, sekaligus menjaga publik agar tetap kondusif dan damai.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 15:25:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227088574</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227098411</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/259226806/ff63b99fedd4326e010a4f3eb05c4c8c/pkn_mila.docx" />
         <pubDate>2018-02-01 15:40:25 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227098411</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227099399</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>  Nama      :  Dhea Novita</strong><br> <strong> </strong>No.Urut   : 23</div><div><br>SOAL!<br> 1. Tuliskan pengertian pers menurut UU Pers No.40 Tahun 1999!<br> 2. Ada beberapa teori pers, teori pers manakah yang dilaksanakan di Indonesia? Berikan analisamu!</div><div><br>JAWAB:<br> 1. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br></div><div>2.  Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm menyatakan:</div><div><br><em>"To see the social system in their true relationship to the press, one has to look at certain basic beliefs and assumptions which the society and the state, the relations of the state and the nature of knowledge and truth” (Siebert, 1963 : 1)".</em></div><div><br>Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa media massa pada suatu negara mencerminkan sistem sosial yang didalamnya diatur hubungan-hubungan antar individu dengan lembaga-lembaga yang ada.</div><div>Hubungan antara media massa dengan masyarakat adalah saling memengaruhi. Negara membuat sebuah sistem media massa, lalu sistem ini akan memodifikasi masyarakat negara tersebut. Karena setiap negara itu berbeda, maka setiap sistem media massa di negara itu pun berbeda pula, sehingga pola interaksi antara negara dengan media massanya terus menerus berubah.</div><div><br>Hal ini dapat dilihat dari dimensi sejarah perkembangan pers (media massa) dunia yang oleh Siebert dan kawan-kawannya dalam buku Four Theories Of The Press (1963) dibagi menjadi empat macam teori, yaitu:<br> 1.)Teori Otoriter (Authoritarian Theory)<br> 2.)Teori Liberal (Libertarian Theory) <br> 3.)Teori Tanggung Jawab Sosial (Sosial Responsibility Theory)<br> 4.)Teori Soviet Totalitarian</div><div><br><strong>Sistem Pers Indonesia</strong></div><div><br>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia?. Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div>》Idiil: Pancasila <br> 》Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. <br> 》Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara <br> 》Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. <br> 》Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. <br> 》Etis: Norma-norma kode etik profesional.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 15:41:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227099399</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227099811</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/259226806/30f9b79c234805ab49b9764b10283ca3/Tgs_PKN.docx" />
         <pubDate>2018-02-01 15:42:25 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227099811</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227320600</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 23:31:05 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227320600</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227321645</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/259439297/21c2a9c87c4212471aa2474c81038c93/Muh_Asril_Akbar.docx" />
         <pubDate>2018-02-01 23:38:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227321645</guid>
      </item>
      <item>
         <title>St alifia no 31</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227322118</link>
         <description><![CDATA[<div><br></div><div>Soal</div><div>1. Tuliskan pengertian pers menurut UU pers no.40 tahun 1999?</div><div>2. Ada beberapa teori pers, teori pers manakah yang dilaksanakan di Indonesia? Berikan analisismu!</div><div>Jawab:<br><br></div><div>1. Pers menurut UU no.40 tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan dan menyampaikan pada masyarakat dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data, grafik, dan bentuk lainnya melalui media cetak, media elektronik, dan saluran lain yang tersedia</div><div>2. -&nbsp; Awal masa kepemimpinan pemerintahan Orde Baru bahwa akan membuang jauh-jauh praktik demokrasi terpimpin dan mengganti demokrasi Pancasila. Pernyataan ini membuat semua tokoh bangsa Indonesia menyambut dengan antusias sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.<br>Pemerintah Orde Baru sangat menekankan pentingnya pemahaman tentang pers pancasila. Dalam rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), pers pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkahlakunya didasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD’45 Hakikat pers pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.<br>Masa “bulan madu” antara pers dan pemerintah ketika dipermanis dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Pers (UUPP) Nomor II tahun 1966, yang dijamin tidak ada sensor dan pembredelan, serta penegasan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin terbit. Kemesraan ini hanya berlangsung kurang lebih delapan tahun karena sejak terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974), kebebasan pers mengalami set-back (kembali seperti zaman Orde Lama).</div><div>- Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim orde lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit.<br>Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).<br>Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.</div><div><br>Pada masa reformasi, Undang-Undang tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:<br><br></div><div><br>&nbsp;<br><br></div><div>• &nbsp;</div><div>• Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.</div><div>• Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.</div><div>• Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.</div><div>• Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.</div><div>• Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.</div><div>- &nbsp;</div><div>&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-01 23:43:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227322118</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Tedy Anugrah Mas&#39;ud</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227327394</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>NO URUT 11<br><br>1.Tuliskan pengertian pers menurut UU no 40 tahun 1999<br></strong>=&gt; &nbsp; Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<br><br><strong>2 ada berapa teori pers,teori pers manakah yang dilaksanakan di indonesia? Berikan analisismu! <br></strong>=&gt; 	-&nbsp; Awal masa kepemimpinan pemerintahan Orde Baru bahwa akan membuang jauh-jauh praktik demokrasi terpimpin dan mengganti demokrasi Pancasila. Pernyataan ini membuat semua tokoh bangsa Indonesia menyambut dengan antusias sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.<br>Pemerintah Orde Baru sangat menekankan pentingnya pemahaman tentang pers pancasila. Dalam rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), pers pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya didasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD’45 Hakikat pers pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.<br>Masa “bulan madu” antara pers dan pemerintah ketika dipermanis dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Pers (UUPP) Nomor II tahun 1966, yang dijamin tidak ada sensor dan pembredelan, serta penegasan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin terbit. Kemesraan ini hanya berlangsung kurang lebih delapan tahun karena sejak terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974), kebebasan pers mengalami set-back (kembali seperti zaman Orde Lama).<br>-	Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim orde lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit.<br>Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).<br>Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.<br>Pada masa reformasi, Undang-Undang tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:<br><br>•	<br>•	Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.<br>•	Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.<br>•	Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.<br>•	Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.<br>•	Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-02 00:22:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227327394</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227329482</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/257071156/7ceff6388ef9fd75b93cd8b981faa034/umar.docx" />
         <pubDate>2018-02-02 00:39:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227329482</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : adi surya </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227330044</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Tuliskan pengertian 4pers menurut UU No. 40 tahun 1999<br>2. Ada beberapa teori pers,teori pers manakah yang dilaksanakan di indonesia ? berikan analisimu<br><br>Jawab:<br><br>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia<br><br>2. Empat Teori Pers Dunia dan Aplikasinya di Indonesia</div><div>Pers adalah lembaga sosial dan wadah untuk menjalankan fungsi komunikasi massa. Pers setiap negara berbeda-berbeda, ada yang yang menjadi alat negara utuk mencapai tujuan negara, ada juga yang menjadi alat kontrol negara. Semua itu tergantung dari sistem politik yang dianut negara tersebut. Secara umum ada 4 teori pers yang dianut oleh negara-negara di dunia. Empat teori pers itu adalah otoritarian, libertarian, tanggung jawab sosial, dan komunis/soviet Russian. Masing-masing teori punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing.<br><br></div><div><strong><br>Otoritarian<br></strong><br></div><div>Teori pers otoritarian lahir bersamaan dengan ditemukannya mesin cetak modern di abad 16-17. Otoritarian banyak dipakai oleh negara-negara barat kala itu, seperti Inggris, Perancis, dan negara eropa barat lainnya. Dalam sistem otoritarian, Media massa/pers bukan sebagai alat control pemerintah tetapi sebagai instrumen pendukung untuk mencapai tujuan-tujuan negara. Oleh karena itu, pers dalam otoritarian harus mendukung setiap kebijakan negara, bukannya menghasut masyarakat untuk melakukan pemberontakan. Teori ini tanpa disadari banyak digunakan oleh negara-negara maju sekarang ini seperti Portugal, Cina, Spanyol dan banyak negara di asia dan amerika selatan. Berarti untuk bisa sejajar dengan negara-negara maju, sistem otoritarian cocok untuk digunakan.<br><br></div><div>Plato yang merupakan salah satu dari pelopor teori otoritarian beranggapan bahwa negara akan maju apabila dipimpin dan dipegang oleh orang-orang bijak, seperti hakim. Karena apabila menggunakan sistem demokrasi atau musyawarah maka perpecahan itu rentan terjadi, sehingga tujuan-tujuan negara itu susah dicapai karena sulitnya menyatukan suara itu sendiri. Jadi, harus ada orang yang bijak yang dijadikan pemimpin dalam membuat keputusan untuk kepentingan bersama sehingga tujuan negara tercapai.<br><br></div><div>Kita selalu didoktrin bahwa teori pers otoritarian ini adalah pengekangan terhadap kebebasan pers. Tetapi, Pada dasarnya dalam teori pers otoritarian ini pers bukan dikekang tetapi diawasi, dan bentuk pengawasannya itu dilakukan oleh masyarakat, yang diwakili oleh lembaga yaitu pemerintah. Jadi, kita sebagai masyarakat tidak perlu takut mengenai pers yang akan bertindak sebebas-bebasnya dalam membuat pemberitaan dan berlaku kapitalis, karena kalau mereka melanggar norma-norma di masyarakat maka sudah ada hukum dan aturan yang jelas yang mengawasinya. Dan kemungkinan terjadi <em>chaos</em> dimasyarakat itu kecil, karena penerapan hukum dinegara yang menganut sistem otoritarian ini sangat dijunjung tinggi. Sehingga Keamanan dan kedaulatan negara akan terjamin.<br><br></div><div>Kita selalu dihasut oleh negara Adidaya seperti Amerika Serikat bahwa pers yang bebas membuktikan negara itu maju. Tetapi pada kenyataannya, banyak masalah-masalah dan rahasia negara yang terbongkar keluar negeri karena persnya yang terlalu bebas. Sebagai contoh, ketika Amerika Serikat perang dengan Vietnam banyak rahasia-rahasia negara yang tersebar keluar, sehingga Amerika kalah waktu itu dalam perang Vietnam. Itu hanya salah satu contoh dari buruknya pers yang terlalu bebas.<br><br></div><div>Mungkin saat ini banyak negara di dunia menganut sistem libertarian. Tetapi dalam prakteknya mereka lebih cenderung memakai sistem otoritarian. Kenapa? Karena mereka tahu kalau sistem libertarian ini sulit diterapkan di sebuah negara apabila negara itu ingin menjadi negara maju. Karena setiap kebijakan negara yang baru dirumuskan saja sudah diprotes oleh pers yang mengaku mewakili masyarakat, karena menurut mereka itu tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Seolah-olah pers lebih ahli dalam membuat kebijakan negara. Makanya tidak dapat dipungkiri lagi sistem otoritarian ini merupakan salah satu sistem yang layak diterapkan apabila negara tersebut ingin menjadi negara yang maju.<br><br></div><div><strong><br>Liberartarian<br></strong><br></div><div>Filsafat teori pers libertarian menganggap bahwa manusia mahluk rasional dan bisa menentukan nasibnya sendiri. Sehingga apabila manusia itu dikekang dengan aturan-aturan dan hukum yang ketat, maka manusia tidak akan bisa menjadi manusia maju.<br><br></div><div>Teori libertarian hadir karena melihat teori otoritarian sudah tidak cocok lagi digunakan dan banyaknya negara yang hancur akibat menganut sistem otoritarian, terutama pada akhir abad XIX. Dalam sistem otoritarian, negara terlalu mengekang pers dan masyarakatnya. Sehingga muncul gejolak-gejolak pemberontakan dari masyarakat untuk bebas dan tidak terikat lagi dengan aturan-aturan yang ketat yang malah menyengsarakan mereka. Karena dalam sistem otoritarian ini, masyarakat dijadikan alat untuk melenggangkan kekuasaan yang sudah ada.<br><br></div><div>Dalam otoritarian, hak untuk memiliki media massa dikeluarkan atas izin pemerintah melalui yang namanya hak “paten”. Hak paten ini bisa didapatkan apabila kita memiliki kedekatan dengan penguasa atau pemerintah. Hal ini malah akan menimbulkan yang namanya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) karena hanya kerabat dan anggota keluarga dari penguasa atau pemerintahlah yang bisa memiliki media massa. Ini pernah terjadi di Indonesia ketika zaman orde baru, dimana media massa banyak dimiliki oleh kerabat dan anggota keluarga Soeharto/cendana. Seperti TPI yang dulu dimiliki oleh Siti Hardijanti Rukmana, anak pertama Soeharto.<br><br></div><div>Sedangkan, dalam libertarian semua orang berhak mendirikan media massa asalkan mereka memiliki modal. Sehingga praktek KKN sulit dilakukan. Dan orang yang memiliki kemampuan mencari untung yang kuatlah yang akan bertahan. Proses persaingan yang kuat dan bersih inilah yang akan membuat negara menjadi maju. Karena semua orang berusaha untuk menjadi terbaik dalam setiap usahanya.<br><br></div><div>Salah satu yang sangat dijunjung tinggi dalam pers libertarian adalah HAM, terutama mengenai kebebasan berpendapat. Masyarakat bebas mengungkapkan pendapatnya terutama untuk kemajuan negara. Karena yang mengetahui masalah sebenarnya di masyarakat adalah masyarkat itu sendiri, bukan pemerintah. Karena pemerintah selama ini tidak pernah melihat permasalahan yang sebenarnya di masyarakat. Pemerintah hanya bisa melihat permasalahan di masyarakat itu dari luarnya saja, dan asik dengan kemewahan yang mereka dapatkan. Sedangkan masyarakat terus menderita dengan sistem, aturan dan hukum yang mengekang mereka.<br><br></div><div>Hal yang terpenting dalam sistem libertarian adalah kebebasan berpendapat. Ini berkaitan dengan hak memperoleh pendidikan yang layak untuk masyarakat. Karena dalam sistem otoritarian, selama ini masyarakat lebih banyak dibodohi oleh pemerintahnya. Sehingga mereka tidak bisa mengungkapkan pendapatnya dan selalu kalah dalam berargumen dengan pemerintah. Terbukti dari peran masyarakat yang minim bahkan tidak ada dalam setiap membuat kebijakan-kebijakan negara. Kenapa Amerika Serikat bisa sukses menjadi negara adidaya dengan demokrasi dan sistem libertariannya? Karena mereka menyediakan pendidikan yang layak dan baik kepada masyarakatnya. Sehingga masyarakatnya bisa turut dalam memberikan kontribusi yang nyata dalam membuat kebijakan-kebijakan yang pro terhadap masyarakat.<br><br></div><div>Pendidikan yang dimaksud disini, tidak hanya berupa pendidikan di sekolah saja. Tetapi pendidikan dalam arti yang luas. Seperti informasi yang bisa didapatkan dimana saja tanpa perlu melewati sistem penyensoran. Contohnya buku dan film. Lewat buku dan film, masyarakat bisa memperoleh ilmu yang baik dan bermanfaat. Dan demokrasi akan berjalan baik apabila masyarakatnya dilengkapi pula oleh kemampuan demokrasi yang baik pula.&nbsp; Dan kemampuan demokrasi yang baik itu bisa didapatkan lewat pendidikan yang baik.<br><br></div><div><strong><br>Tanggung Jawab Sosial<br></strong><br></div><div>Pada dasarnya Tanggung jawab sosial hampir mirip dengan libertarian, dimana filsafat dasar yang dianutnya adalah manusia adalah mahluk rasional dan memiliki akal. Jadi setiap orang berhak menentukan nasibnya sendiri dan memiliki kebebasan dalam berpendapat. Tetapi, kebebasan seperti apa? Apakah kebebasan untuk bisa mencela orang lain? Kebebasan membuka rahasia negara kepada negara lain? Kebebasan berekspresi hingga merugikan orang lain? Disinilah teori pers tanggung jawab sosial hadir untuk melengkapi kekurangan yang ada dalam teori libertarian.<br><br></div><div>Dalam teori tanggung jawab sosial pers tetap mempunyai kebebasan dalam membuat berita dan informasi kepada masyarakat. dan juga pers/media massa boleh dimiliki oleh siapapun tanpa harus memperoleh izin berupa hak “paten” dari pemerintah. Tetapi kebebasan pers itu tetap harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat. jangan sampai pers malah membuat negara menjadi <em>chaos</em>dengan pemberitaannya yang bisa menghasut kelompok-kelompok masyarakat. Pers harus mempunyai rem sendiri untuk mengontrol dirinya sendiri dari dalam. Rem itu berupa kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik merupakan aturan-aturan yang menjadi batasan-batasan pers dalam membuat berita. Sehingga pers bisa bertanggung jawab kepada masyarakat dalam setiap pemberitaan yang mereka buat. Pers tidak hanya membuat informasi yang menghibur dan mementingkan kepentingan ekonominya saja, tetapi pers/media massa juga harus bisa mencerdaskan bangsa dengan pemberitaan yang “baik”<br><br></div><div>Dalam teori libertarian, masyarakat tidak bisa memprotes apabila ada pemberitaan atau program acara yang merugikan masyarakat. karena dalam libertarian pers/media massa dilindungi oleh tameng yang bernama “kebebasan berekspresi”. Tetapi, dalam teori tanggung jawab sosial masyarakat mempunyai hak untuk memprotes bahkan menghukum pers/media massa yang merugikan masyarakat. sebagai contoh di Indonesia seperti sekarang ini. Masyarakat bisa memprotes atau menghukum media massa yang membuat pemberitaan atau acara yang tidak baik. Protes itu bisa dilakukan secara langsung dengan melayangkan surat protes kepada media massa yang bersangkutan, atau dengan melapor kepada lembaga yang bersangkutan seperti dewan pers dan KPI. Jadi, peran media, negara, dan masyarakat saling berkesinambungan untuk kemajuan negara. Dalam hal ini teori tanggung jawab sosial sudah beda satu tingkat diatas libertarian, karena medianya tidak hanya memberikan hiburan dan informasi saja tapi juga turut mencerdaskan masyarakat. seperti tulisan sebelumnya mengenai libertarian, Demokrasi akan berjalan baik apabila masyarakatnya dilengkapi pula oleh kemampuan demokrasi yang baik pula.<br><br></div><div>Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya tv terestrial dan radio merupakan frekuensi milik public. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Seperti di Indonesia yang sudah mempunyai undang-undang penyiarannya mengenai frekuensi public. Jadi, tanggung jawab sosial menjadi fondasi utama dalam membentuk negara demokrasi yang baik.<br><br></div><div><strong><br>Soviet komunis<br></strong><br></div><div>Teori pers soviet komunis hampir sama dengan otoritarian dimana pers dijadikan alat untuk mencapai tujuan negara. Dalam membuat kebijakan negara ini, soviet komunis tidak menggunakan sistem musyawarah karena hanya akan memperlambat proses mencapai keputusan. Proses pembuatan keputusan cukup hanya dilakukan oleh pemerintah saja, karena pemerintah merupakan perwakilan rakyat. Dalam soviet komunis, rakyat merupakan kekuasaan tertinggi. Rakyat ini diwakilkan oleh sebuah organisasi yang disebut dengan partai.&nbsp; Partai ini yang nantinya akan memimpin sebuah negara, dimana negara itu merupakan wadah sementara untuk mencapai komunisme, yaitu masyarakat tanpa kelas tanpa negara.<br><br></div><div>Teori pers komunis merupakan pers yang bebas dari kapitalis. Mereka bebas memberitakan informasi apa saja selama tidak merugikan masyarakat yang dalam hal ini mengancam keamanan negara. Karena pada dasarnya pers itu memang harus independen. Independen disini artinya memihak kepada rakyat, bukan kepada pemilik. Perlu diingat lagi bahwa rakyat merupakan kekuasaan tertinggi di negara yang menganut sistem komunis.<br><br></div><div>Dalam soviet komunis ini kesejahteran rakyat sangat diperhatikan, khususnya kaum proletar. Mereka sangat membenci kapitalisme dan imperialisme. Karena kapitalisme dan imperialism yang merupakan hasil dari sistem libertarian hanya bisa membuat rakyat sengsara. Mereka hanya mementingkan kaum pemilik modal saja. Oleh karena itu soviet hadir agar memperjuangkan nasib rakyat terutama kaum proletar agar bisa sejahtera, dan tujuan akhir mereka adalah masyarakat tanpa kelas. Karena apabila masyarakat sudah dikelas-kelaskan akan menimbulkan kecemburuan sosial dan <em>chaos</em>dimasyarakat. Dan ini akan menimbulkan perang yang tiada akhir. Jadi, apabila negara ingin aman dan rakyat sejahtera maka soviet komunis ini cocok untuk diterapkan, khususnya di negara-negara berkembang.<br><br></div><div>Jadi, kesimpulan dari empat teori pers ini adalah, teori pers mana yang cocok diterapkan di Indonesia? menurut saya, teori tanggung jawab sosial sangat cocok diterapkan di Indonesia. kenapa? Karena kita sudah mempunyai fondasi yang kuat dalam menerapkan teori ini seperti UUD yang mengatur mengenai kebebasan berpendapat, UU pers dan penyiaran hingga lembaga negara seperti dewan pers dan KPI.<br><br></div><div>Selain itu tanggung jawab sosial cocok diterapkan di Indonesia karena masyarakat Indonesia yang heterogen, terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama, dan golongan. Sehingga peluang terjadinya perpecahan di masyarakat sangat besar. Tanggung jawab sosial hadir untuk menengahi semua perbedaan yang ada di masyarakat itu. sehingga demokrasi yang dipakai Indonesia ini bisa berjalan baik. Dan semua aspirasi masyarakat dari berbagai macam lapisan bisa tersalurkan lewat pers tanggung jawab sosial. Karena pers dalam tanggung jawab sosial selain sebagai alat control negara juga sebagai medium aspirasi dari rakyat kepada pemerintah maupun sebaliknya sebagai alat penyampai kebijakan dari pemerintah kepada rakyat.<br><br></div><div>Tapi melihat realita pers di Indonesia saat ini, sistem pers apakah yang dipakai Indonesia saat ini? Jawabannya mungkin lebih tepat menggunakan sistem atau teori pers kuasa dan modal (diluar empat teori pers dunia). Dimana ada kuasa dan modal, pers bisa digunakan semaunya oleh si pemilik kuasa dan modal itu. Negara dan rakyat tidak bisa mengganggu gugat atas kepemilikan si empunya pers itu. ya, itulah pers Indonesia sekarang.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-02 00:43:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227330044</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227463860</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Nurhalizah audizah<br>Kelas&nbsp; : XII IPA 6<br>No urut : 32<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;<br><br>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”<br>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br><br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br><br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br><br>* Idiil: Pancasila&nbsp;<br>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;<br>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;<br>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;<br>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;<br>* Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-02 13:21:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227463860</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama:Muh sultan fauzan sandy</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227973265</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelas : 12 ipa 6<br>No urut :35<br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!!&nbsp;<br>Jawab :&nbsp;<br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;<br><br>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!!<br>Jawab :&nbsp;<br>&nbsp;“Sistem Pers di Indonesia”<br>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br>• Idiil: Pancasila<br>• Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan ketetapan-ketetapan MPR.<br>• Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara<br>• Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.<br>• Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 06:10:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227973265</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Fadhila Tunnisa</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227973487</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelas : XII IPA 6&nbsp;<br>No. Urut : 23<br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!!&nbsp;<br>Jawab :&nbsp;<br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;<br><br>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!!<br>Jawab :&nbsp;<br>&nbsp;“Sistem Pers di Indonesia”<br>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br>• Idiil: Pancasila<br>• Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan ketetapan-ketetapan MPR.<br>• Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara<br>• Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.<br>• Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 06:12:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227973487</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama:Andhika mashidayat p</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227973671</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Kelas: XII IPA 6<br>NO URT: 03<br></strong><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 06:13:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227973671</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Firda Aprilia </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227973766</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelas : XII IPA 6&nbsp;<br>No. Urut : 24<br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!!&nbsp;<br>Jawab :&nbsp;<br>Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;<br><br>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!!<br>Jawab :&nbsp;<br>&nbsp;“Sistem Pers di Indonesia”<br>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.<br>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.<br>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:<br>• Idiil: Pancasila<br>• Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan ketetapan-ketetapan MPR.<br>• Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara<br>• Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.<br>• Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 06:14:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227973766</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227974300</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Andi Ananda Mappangara<br>Kelas : XII IPA 6&nbsp;<br>No. Urut : 13<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><div>* Idiil: Pancasila&nbsp;</div><div>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</div><div>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</div><div>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</div><div>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</div><div>* Etis: Norma-norma kode etik profesional</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 06:20:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227974300</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227974439</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Melinda<br>Kelas : XII IPA 6<br>No. Urut : 26<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><div>* Idiil: Pancasila&nbsp;</div><div>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</div><div>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</div><div>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</div><div>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</div><div>* Etis: Norma-norma kode etik profesional</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 06:21:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227974439</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227974578</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Nur Hikmah Mansyur<br>Kelas : XII IPA 6<br>No. Urut : 33<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><div>* Idiil: Pancasila&nbsp;</div><div>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</div><div>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</div><div>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</div><div>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</div><div>* Etis: Norma-norma kode etik profesional</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 06:23:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227974578</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227974751</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Devi Rezki Amaliah&nbsp;<br>Kelas : XII IPA 6<br>No. Urut : 20<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><div>* Idiil: Pancasila&nbsp;</div><div>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</div><div>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</div><div>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</div><div>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</div><div>* Etis: Norma-norma kode etik profesional</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 06:24:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227974751</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227974903</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Sherina Junita Sari<br>Kelas : XII IPA 6&nbsp;<br>No. Urut : 07<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><div>* Idiil: Pancasila&nbsp;</div><div>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</div><div>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</div><div>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</div><div>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</div><div>* Etis: Norma-norma kode etik profesional</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 06:25:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227974903</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227978866</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Andhika mashidayat putra<br>Kelas : XII IPA 6<br>No URT : 03<br><br><br><strong>1.lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik<br><br>&nbsp;2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:* Idiil: Pancasila * Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. * Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara * Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. * Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. * Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br></strong><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 06:56:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227978866</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227979860</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 07:02:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227979860</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama andhika mashidayat putra</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227980749</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelas XII IPA 6<br>NO urt&nbsp;3<br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><div>* Idiil: Pancasila&nbsp;</div><div>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</div><div>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</div><div>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</div><div>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 07:07:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227980749</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: andhika mp</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227981302</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelas : XII IPA 6<br>NO urut : 3<br><br><strong>1.lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik<br><br>&nbsp;2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:* Idiil: Pancasila * Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. * Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara * Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. * Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. * Etis: Norma-norma kode etik profesional.<br></strong><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 07:11:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/227981302</guid>
      </item>
      <item>
         <title>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki?osm=1</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228061604</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 12:07:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228061604</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228061631</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 12:07:40 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228061631</guid>
      </item>
      <item>
         <title>H</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228061988</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 12:08:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228061988</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228061989</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 12:08:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228061989</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : putri utami</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228062017</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelas : XII IPA 6<br>Nomor urut : 2</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><div>* Idiil: Pancasila&nbsp;</div><div>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</div><div>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</div><div>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</div><div>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.&nbsp;</div><div>* Etis: Norma-norma kode etik profesional</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 12:09:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228062017</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : putri utamiKelas : XII IPA 6 No. Urut : 021. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik 2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:* Idiil: Pancasila * Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. * Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara * Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. * Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. * Etis: Norma-norma kode etik profesional</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228062810</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 12:12:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228062810</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : TriannaKelas : XII IPA 6 No. Urut : 091. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik 2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:* Idiil: Pancasila * Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. * Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara * Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. * Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. * Etis: Norma-norma kode etik profesional</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228062945</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 12:12:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228062945</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : putri utamiKelas : XII IPA 6 No. Urut : 021. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik 2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:* Idiil: Pancasila * Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. * Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara * Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. * Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. * Etis: Norma-norma kode etik profesional</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228063299</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 12:14:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228063299</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : dian irwantiKelas : XII IPA 6 No. Urut : 21</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228063738</link>
         <description><![CDATA[<div><br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik </div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><div>* Idiil: Pancasila </div><div>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. </div><div>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara </div><div>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. </div><div>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-05 12:15:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228063738</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228397651</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Resky&nbsp;amalia<br>Kelas : XII IPA 6<br>No. Urut : 04<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div><div><br></div><div>Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.</div><div><br></div><div>Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:</div><div><br></div><div>* Idiil: Pancasila&nbsp;</div><div>* Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.&nbsp;</div><div>* Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara&nbsp;</div><div>* Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.&nbsp;</div><div>* Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang&nbsp;<br>berlaku pada masyarakat indonesia</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-06 00:04:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228397651</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228399506</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Devi Rezki Amaliah&nbsp;<br>Kelas : XII IPA 6<br>No. Urut : 20<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-06 00:20:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228399506</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228399831</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama:zhafira Nathasa idrus <br>Kelas : XII IPA 6<br>No. Urut : 34<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-06 00:22:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228399831</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : riska oktavianiKelas : XII IPA 6No. Urut : 051. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik 2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228405610</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-06 01:02:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228405610</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228406555</link>
         <description><![CDATA[<div>Nama : Suci Tria Maharani<br>Kelas : XII IPA 6<br>No. Urut : 08<br><br><br>1. Tuliskan pers menurut UU pers no 40 tahun 1999!! =Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik&nbsp;</div><div><br></div><div>2. Ada beberapa teori pers teori yang manakah dilaksanakan di indonesia,berikan analisamu!! = “Sistem Pers di Indonesia”</div><div>Setelah mengetahui empat teori pers yang ada di dunia, lantas kita tentu bertanya. Termasuk dalam kategori manakah teori pers yang dianut di Indonesia? Sistem pers Indonesia tidak dapat dikategorikan pada salah satu teori pers yang dikemukakan Siebert dan kawan-kawanya. Meskipun mendekati teori tanggung jawab sosial, tetapi sistem pers Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab sosial.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-06 01:08:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228406555</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Andika mashidayat</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228667030</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-06 15:48:40 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228667030</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228669151</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-06 15:51:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228669151</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : ANDHIKA MASHIDAYAT PUTRA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228669437</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Kelas. : XII IPA 6<br>NO urut : 03<br><br>◼JAWABAN◼<br></strong><br></div><blockquote><strong>1. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia<br>2. Indonesia Menganut Sistem Pers Yang Mana?</strong><br><strong>Pers Orde Lama</strong><br><strong>Diawal kemerdekaan Indonesia, pada masa orde lama pers banyak difungsikan sebagai alat untuk memberitakan kemerdekaan Indonesia dan perjuangan Indonesia. Keadaan politik yang masih belum stabil di awal kemerdekaan sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi menimbulkan pers nasional seakan terpecah dua, disatu pihak pers pendukung pemerintah dan dilain pihak pers oposisi.</strong><br><strong>Perubahan politik kepartaian dan pemerintahan menjadi sistem parlementer mengubah sikap dan kedudukan pers pada masa itu. Diawal kemerdekaan pada 1945-1949 kondisi pers nasional berlandaskan Pancasila dan UUD’ 45, namun pada 1950-1959 masa parlementer sebagian pers memilih pola pers bebas seperti teori pers liberal, dengan kebabasan dan persepsi tanggung jawab yang ditentukan oleh wartawan masing-masing. Dari kondisi tersebut terjadi penodaan kebebasan pers.</strong><br><strong>Pada akhirnya Presiden Soekarno mengesahkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Undang-undang ini nantinya menjadi landasan yuridis sistem pers di awal pemerintahan orde baru.</strong><br><strong>Pers Orde Baru</strong><br><strong>Sejak ada UU No. 11 Tahun 1966, pada masa orde baru awal kebebasan pers dan kemajuan sistem pers mulai terasa. Sistem pers dilakukan secara sistematis dan terarah. Namun sejak peristiwa Malari tahun 1974 kebebasan pers mengalami kemunduran, Beberapa surat kabar dilarang terbit dan pengawasan terhadap kegiatan pers serta wartawan diperketat. Larangan-larangan dari penguasa lebih diketatkan seperti larangan melalui telepon agar pers tidak menyiarkan berita tertentu, atau dengan jalan memperingatkan wartawan untuk lebih mentaati kode etik jurnalistik.</strong><br><strong>Pada masa itu Indonesia menganut sistem pers otoriter, dimana Pemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatan pers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadap media yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasan pers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem pers, sistem pers tunduk pada sistem politik.</strong><br><strong>Pers Reformasi</strong><br><strong>Pada masa Reformasi terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya kebebasan pers. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Dan kemerdekaan pers jelas dicantukamkan dalam UU NO. 40 Tahun 1999,bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.</strong><br><strong>Kebebasan pers di Indonesia tidak seperti kebebasan pada teori pers liberal. Secara teori pers Indonesia menerapkan teori tanggung jawab sosial dimana pers memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.</strong><br><strong>Pers Indonesia dari masa orde baru sampai sekarang sebenarnya secara teori berlandaskan Pancasila. Pers Demokrasi Pancasila dimana pers harus sesuai dan sejalan dengan apa yang dicita-citakan dalam isi dari Pancasila.</strong><br><strong>Pada realita Pers di Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa. Indonesia pernah menganut sistem pers liberal pada masa orde lama, sistem pers otoriter pada masa orde baru sampai sistem pers tanggung jawab sosial di masa reformasi.</strong><br><strong>Meskipun realita seperti demikian, Sistem Pers Indonesia Tetap Pers Demokrasi Pancasila.</strong></blockquote>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2018-02-06 15:51:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/harmanto4747/co0pxomj7cki/wish/228669437</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
