<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Analisis Receivables PT Unilever Indonesia 2018 by Stefani Anggraeni</title>
      <link>https://padlet.com/stefanianggraeni22/c0c390gbbprtjuie</link>
      <description>GSLC financial accounting</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2020-05-20 19:56:57 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2025-11-25 11:30:39 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title></title>
         <author>stefanianggraeni22</author>
         <link>https://padlet.com/stefanianggraeni22/c0c390gbbprtjuie/wish/602895199</link>
         <description><![CDATA[Anggota :
1.	Cornelia Jessica / 2301945276
2.	Sharon Josephine Ekklesia J.P. / 2301937904 
3.	Stefani Anggraeni / 2301937835
4.	Yolanda Angie / 2301937910
]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-05-31 03:58:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/stefanianggraeni22/c0c390gbbprtjuie/wish/602895199</guid>
      </item>
      <item>
         <title>INITIAL</title>
         <author>stefanianggraeni22</author>
         <link>https://padlet.com/stefanianggraeni22/c0c390gbbprtjuie/wish/602895454</link>
         <description><![CDATA[<div>-recognize<br>Pada halaman 7 bagian f mengenai “instrumen keuangan”, dalam paragraf tersebut menyebutkan bahwa instrumen keuangan dari perusahaan Unilever Indonesia terdiri atas kas dan setara kas, piutang usaha, piutang lain-lain, serta liabilitas keuangan yang terdiri dari pinjaman bank, utang usaha, akrual, dan utang lain-lain, dimana hal tersebut telah sesuai dengan PSAK 71. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa instrumen keuangan, termasuk piutang usaha (receivables), diakui pada pengakuan awal (initially recognized) pada saat perusahaan menjadi pihak dari ketentuan kontrak pada suatu instrumen keuangan (halaman 7). Hal ini pun telah sesuai dengan yang tertera pada IAS 39.14 dan IFRS 9 paragraf 4.1.1, yaitu “pengakuan aset keuangan atau liabilitas keuangan ketika, dan hanya ketika, entitas menjadi pihak pada ketentuan kontrak instrumen, tunduk pada ketentuan berikut sehubungan dengan pembelian cara biasa.” Selain itu, diakui pada pengakuan awal berdasarkan prinsip accrual basis accounting, dimana pencatatan dilakukan saat dimana suatu transaksi terjadi dan sehingga Unilever Indonesia pun telah menerapkan salah satu bagian dari conceptual framework of accounting. <br><br>-measurement<br>Kemudian, di dalam laporan tersebut pada halaman 9 bagian g mengenai “piutang usaha” disebutkan bahwa piutang usaha perusahaan Unilever Indonesia pada saat pengakuan awalnya diukur (initially measured) pada nilai wajarnya (fair value).  Hal ini pun telah sesuai dengan pernyataan dalam IFRS 9 paragraf 5.1.1 “Semua instrumen keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar plus atau minus...” dan juga dalam IAS 39.43 dimana, “Pada awalnya, aset dan liabilitas keuangan harus diukur pada nilai wajar (termasuk biaya transaksi, untuk aset dan liabilitas yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi).” Menurut IFRS 13, fair value atau nilai wajar merupakan suatu harga yang akan diterima untuk menjual aset atau dibayar untuk mentransfer kewajiban dalam transaksi yang tertib antara peserta pasar pada tanggal pengukuran.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-05-31 03:59:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/stefanianggraeni22/c0c390gbbprtjuie/wish/602895454</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ANALISIS RECEIVABLES PT UNILEVER INDONESIA TAHUN 2018</title>
         <author>stefanianggraeni22</author>
         <link>https://padlet.com/stefanianggraeni22/c0c390gbbprtjuie/wish/602895963</link>
         <description><![CDATA[<div>Berikut terlampir laporan keuangan dan notes to disclosure dari PT Unilever Indonesia pada tahun 2018</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/591338885/e1fa4a3ca058f139ad90897767003ad2/UNVR_Financial_Statement_FY2018__audited_.pdf" />
         <pubDate>2020-05-31 04:01:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/stefanianggraeni22/c0c390gbbprtjuie/wish/602895963</guid>
      </item>
      <item>
         <title>SUBSEQUENT</title>
         <author>stefanianggraeni22</author>
         <link>https://padlet.com/stefanianggraeni22/c0c390gbbprtjuie/wish/602897683</link>
         <description><![CDATA[<div>-recognize<br>Untuk yang selanjutnya, perusahaan mengakui provisi atas kerugian penurunan nilai (impairment loss provision) atas kerugian kredit ekspektasian (Expected Credit Losses (ECL)) (halaman 8 poin f paragraf 3). Kemudian, dijelaskan pula pada halaman 9 bagian g bahwa suatu piutang usaha akan dihentikan pengakuannya (derecognized) ketika kontrak piutang tersebut telah kadaluarsa, yaitu ketika aset ditransfer dan ketika seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan piutang tersebut telah ditransfer ke pihak lain, sebagai contohnya yang tercantum pada halaman 61 di bagian “komitmen dan liabilitas kontinjensi yang signifikan”, yaitu perusahaan Unilever Indonesia tercatat telah menghentikan pengakuan sebagian piutang usaha karena telah ada pentransferan piutang usaha kepada PT Bank BNP Paribas Indonesia. Ketika perjanjian kontrak telah disepakati kedua belah pihak, maka dapat disimpulkan bahwa hak kontraktual Unilever Indonesia atas piutang tersebut telah kadaluarsa dan telah ada transfer hak kontraktual, manfaat, serta segala risiko piutang usaha kepada PT BNP. Sehingga, hal ini pun telah sesuai dengan pernyataan yang tercantum pada IFRS 9, yaitu “Setelah aset yang dipertimbangkan untuk penghentian pengakuan telah ditentukan, penilaian dilakukan untuk menentukan apakah aset tersebut telah ditransfer, dan jika demikian, apakah pengalihan aset tersebut selanjutnya memenuhi syarat untuk penghentian pengakuan.”. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan dalam IFRS 9 paragraf 3.2.6 (a)-(b) yang menyatakan bahwa “Setelah suatu entitas menentukan bahwa aset telah ditransfer, ia kemudian menentukan apakah entitas telah mentransfer secara substansial semua risiko dan manfaat kepemilikan aset. Jika secara substansial semua risiko dan imbalan telah ditransfer, aset tersebut dihentikan pengakuannya. Jika secara substansial semua risiko dan imbalan telah dipertahankan, penghentian pengakuan aset akan dicegah.”<br><br>Kemudian, pada halaman 8 paragraf ke-5 perusahaan mengakui adanya impairment loss atau adanya gagal bayar dari piutang usaha adalah ketika pelanggan tidak mampu membayar kewajiban kreditnya secara penuh kepada perusahaan, adanya bukti kesulitan keuangan yang signifikan dari pelanggan, pelanggaran kontrak, atau adanya kemungkinan kebangkrutan atau reorganisasi, dan hal ini telah sesuai dengan yang tercantum pada IFRS 9 bagian Apendix A<br><br><br>-measurement<br>Pada halaman 9 pada bagian g mengenai “piutang usaha” di laporan tersebut disebutkan bahwa piutang usaha selanjutnya diukur (subsequently measured) pada biaya perolehan diamortisasi (amortised cost) dengan menggunakan metode bunga efektif (effective interest method). Perhitungan tersebut juga telah tercantum dalam notes to financial statement dari perusahaan Unilever pada halaman 19.<br><br>Kemudian, pada halaman 8 paragraf 3 terkait dengan penurunan nilai (impairment loss) dari piutang usaha, selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi (amortised cost) serta diukur dengan jumlah yang sama dengan kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya (lifetime ECLs). Lifetime ECLs itu sendiri merupakan bentuk ECL yang dihasilkan dari semua kemungkinan gagal bayar pada suatu instrumen keuangan. Selanjutnya, ECL ini akan diukur sebagai present value dari semua cash shortfalls (yaitu perbedaan antara cash flow terutang berdasarkan kontrak dan cash flow yang diharapkan untuk diterima oleh perusahaan) serta didiskontokan pada tingkat bunga efektif piutang tersebut (effective interest method), sesuai dengan yang tercantum pada IFRS 9 paragraf B5.5.47 dan perhitungan pun telah tercantum dalam notes to financial statement pada halaman 19. Lalu, untuk pencatatan piutang tak tertagih, perusahaan menggunakan metode sesuai dengan yang diatur dalam IFRS, yaitu allowance method for uncollectible account.<br><br>Selain itu, dalam menerapkan model penurunan nilai terhadap piutang usaha, perusahaan menghitung ECL dari piutang usaha berdasarkan umur dari piutang usaha tersebut dan tingkat kerugiannya dihitung dengan menggunakan metode “roll rate” yang berdasar pada probabilitas suatu piutang gagal bayar, penghapusan piutang, dan didasarkan pula pada pengalaman kerugian kredit aktual selama 3 tahun terakhir dengan batas maksimum berdasarkan pengalaman 10 tahun terakhir dan hal ini sesuai dengan yang tercantum pada IFRS 9 pada bagian “Basis for estimating expected credit losses”. Tabel perhitungan provisi penurunan nilai dan informasi terkait dengan ECL tercantum pada halaman 65. <br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2020-05-31 04:05:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/stefanianggraeni22/c0c390gbbprtjuie/wish/602897683</guid>
      </item>
      <item>
         <title>PRESENTATION AND DISCLOSURES</title>
         <author>stefanianggraeni22</author>
         <link>https://padlet.com/stefanianggraeni22/c0c390gbbprtjuie/wish/602897990</link>
         <description><![CDATA[<div>Secara teoritis, berdasarkan buku halaman 7-33, ada beberapa aturan umum dalam mengklasifikasikan piutang adalah sebagai berikut:<br>1.	Adanya segregasi atau pemisahan dalam pelaporan carrying amount ke dalam berbagai kategori piutang.<br>Sesuai dengan poin ini, Unilever sudah menerapkan aturan tersebut yaitu dapat dilihat pada laporan posisi keuangan bagian aset lancar, disitu tertera kategori piutang usaha pihak ketiga sebesar Rp4.485.405 dan pihak berelasi Rp498.066, kemudian pada piutang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp92.172 dan pihak berelasi Rp27.763.<br><br>2.	Menunjukkan piutang yang diklasifikasikan lancar dan tidak lancar dalam laporan posisi keuangan.<br>Pada halaman 20 tertera pada analisis umur piutang usaha kategori lancar Unilever yaitu sebesar Rp3.852.860.<br><br>3.	Dengan tepat mengimbangi akun penilaian untuk piutang yang mengalami penurunan nilai, termasuk diskusi tentang penurunan nilai secara individual dan kolektif.<br>Pada halaman 65 bagian b dijelaskan bahwa dalam menerapkan model penurunan nilai terhadap piutang usaha, Perseroan menerapkan pendekatan praktis yang tersedia terhadap piutang usaha karena tidak ada unsur pembiayaan terhadap piutang usaha.<br><br>4.	Mengungkapkan nilai wajar piutang sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk dibandingkan dengan jumlah tercatatnya.<br>Pada halaman 9 bagian g menyatakan bahwa pada saat pengakuan awal piutang usaha, maka diukur pada nilai wajarnya.<br><br>5.	Mengungkapkan informasi yang berguna untuk penilaian risiko kredit yang berkaitan dengan piutang, seperti :<br>a.	Piutang yang tidak melewati jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai<br>b.	Jumlah tercatat piutang yang seharusnya lewat jatuh tempo atau mengalami penurunan nilai, yang mana persyaratannya telah dinegosiasikan ulang<br>c.	Teruntuk piutang yang telah jatuh tempo atau telah mengalami penurunan nilai, tersedia informasi tambahan yang mengungkapkan analisis usia piutang yang telah lewat jatuh tempo tersebut.<br>Sesuai dengan poin ini, Unilever Indonesia telah menerapkan aturan tersebut dimana hal tersebut dijelaskan secara rinci pada halaman 19 dan 20 poin nomor 4 mengenai “piutang usaha”. Di dalam bahasan tersebut, sesuai dengan poin a aturan nomor 5, dicantumkan mengenai rincian piutang apa saja yang tidak atau belum melewati jatuh tempo atau belum mengalami penurunan nilai. Selain itu, sesuai dengan poin b pada aturan nomor 5, PT Unilever Indonesia juga merincikan bagaimana perubahan provisi atas penurunan nilai dari piutangnya hingga didapatkan saldo akhir penurunan nilai piutang yang tercatat dalam laporan keuangan sebesar Rp155.098. Lalu, Unilever Indonesia pun telah memberikan informasi tambahan yang lebih rinci mengenai jumlah dari kategori piutang tersebut, yaitu seperti tercantum pada paragraf setelah tabel perubahan provisi penurunan nilai piutang pada halaman 20. Pada paragraf tersebut dijelaskan secara lebih rinci bahwa ada sebesar Rp3.847.143 piutang usaha yang belum jatuh tempo dan belum mengalami penurunan nilai, sebesar Rp1.136.328 piutang usaha yang telah jatuh tempo tetapi belum mengalami penurunan nilai, serta sebesar Rp155.098 piutang usaha yang telah jatuh tempo dan telah mengalami penurunan nilai serta diperkirakan tidak dapat dipulihkan. Kemudian, sesuai dengan poin c aturan nomor 5, pada halaman 20 dijabarkan mengenai analisis umur piutang usaha yang dikategorikan menjadi piutang usaha yang lancar, lewat jatuh tempo 1-30 hari, serta lewat jatuh tempo lebih dari 30 hari.<br><br>6.	Mengungkapkan setiap piutang yang dijaminkan.<br>Pada halaman 64 bagian b dijelaskan bahwa untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh piutang tak tertagih, sebagian pelanggan diharuskan untuk memberikan penjaminan berupa bank garansi yang dapat dicairkan oleh Perseroan pada saat pelanggan dinyatakan tidak dapat melunasi utangnya. Selain itu, Perseroan juga memastikan bahwa penjualan hanya dilakukan kepada pelanggan dengan sejarah kredit yang baik. Perseroan memiliki penilaian atas pelanggan dalam hal kemampuan membayar piutang saat jatuh tempo. Penilaian setiap pelanggan didasarkan pada posisi keuangan pelanggan serta pengalaman sebelumnya.<br><br>7.	Mengungkapkan semua konsentrasi risiko kredit yang signifikan yang timbul dari piutang<br>Pada halaman 64 bagian b tertera bahwa Perseroan tidak memiliki konsentrasi risiko kredit terkait dengan piutang usaha karena Perseroan memiliki banyak pelanggan tanpa adanya pelanggan individu yang signifikan.<br><br><br>Untuk analisis secara lebih mendalam dapat dilihat pada penjelasan berikut ini:<br>Notes to financial statement mengenai piutang usaha dijelaskan dengan 2 bahasa sekaligus, yaitu bahasa Indonesia pada bagian sebelah kiri serta bahasa Inggris pada bagian sebelah kanan. Piutang perusahaan Unilever Indonesia tercatat dalam statement of financial position perusahaan dan tergolong ke dalam aset lancar perusahaan. Kemudian, piutang usaha diklasifikasikan menjadi piutang usaha (trade debtors atau trade receivables) dengan uang muka dan piutang lain-lain (advances and other debtors atau other receivables). Tiap jenis piutang usaha diklasifikasikan kembali menjadi trade receivable dan other receivable untuk pihak ketiga dan pihak berelasi (related parties). Di dalam laporan keuangan, piutang perusahaan pada tahun 2018 tercatat sebagai berikut :<br>Piutang usaha (trade receivables)<br>-pihak ketiga		Rp4.485.405<br>-pihak berelasi		Rp498.066<br>Uang muka dan piutang lain-lain (advances and other receivables)<br>-pihak ketiga		Rp92.172<br>-pihak berelasi		Rp27.763<br><br>Di dalam notes to financial statement dijabarkan mengenai rincian dari piutang tersebut, yaitu piutang usaha (trade receivables) perusahaan sebesar Rp4.983.471, dimana sebesar Rp4.485.405 berasal dari pihak ketiga yang merupakan pelanggan perusahaan dari seluruh wilayah Indonesia dan sebesar Rp498.066 berasal dari related parties yang merupakan 18 perseroan Unilever dari berbagai negara dan lain-lain. Pada dasarnya, total keseluruhan trade receivables perusahaan adalah sebesar Rp5.138.569. Namun, perusahaan mencatat terdapat impairment loss dari piutang usaha sebesar Rp155.098 sehingga perlu dikurangi ke nominal trade receivables keseluruhan sehingga total trade receivable menjadi Rp4.983.471. Lalu, angka tersebut dapat diklasifikasikan kembali menjadi piutang usaha yang belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai sebesar Rp3.847.143 dan piutang usaha yang telah lewat jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai sebesar Rp1.136.328.  Analisis umur piutang dan perhitungan impairment loss dari piutang usaha ini telah tercantum pada halaman 20.<br><br>Untuk klasifikasi advances and other receivables, dari pihak ketiga, nilai piutang berasal dari instrumen derivatif yang berasal dari 2 perusahaan, yaitu PT Bank BNP dan JP Morgan Chase (halaman 22-23). Perseroan melakukan transaksi derivatif dengan tujuan untuk lindung nilai terhadap kebutuhan arus kas yang akan datang dalam mata uang asing. Perubahan nilai wajar dari instrumen keuangan derivatif ini telah diakui pada laba rugi karena tidak memenuhi kualifikasi untuk akuntansi lindung nilaiKemudian, other receivables dari pihak berelasi atau related parties berasal dari 3 perseroan Unilever di Indonesia sebesar Rp3.727 dalam mata uang Rupiah dan sebesar Rp24.036 dari 4 perseroan Unilever dari berbagai negara dan lain-lain yang dikonversikan dari mata uang asing (halaman 28). Manajemen tidak membuat provisi atas penurunan nilai untuk akun ini karena berkeyakinan bahwa saldo piutang tersebut akan tertagih seluruhnya.<br><br>Kemudian, berkaitan dengan piutang usaha, perusahaan pun telah mengatur manajemen risiko keuangan, dimana salah satunya adalah terkait dengan risiko kredit yang tercantum pada halaman 64 bagian b nomor 33 mengenai “Manajemen risiko keuangan”. Pada bagian ini dijelaskan bahwa risiko kredit terutama berasal dari simpanan dalam bank dan kontrak derivatif serta kredit yang diberikan kepada pelanggan. Untuk mengatasi dan menghindari risiko kredit tersebut, Unilever Indonesia TBK menyimpan kas di bank serta kas dan setara kas pada beberapa institusi keuangan yang berbeda-beda, dan tentunya institusi keuangan yang dipilih perusahaan telah memiliki track record kinerja yang baik. Kemudian, untuk mencegah adanya piutang tak tertagih, perusahaan menetapkan kebijakan dimana sebagian pelanggan diharuskan untuk memberikan jaminan berupa bank garansi, dimana jaminan tersebut nantinya dapat dicairkan oleh perusahaan apabila pelanggan tersebut mengalami wanprestasi atau gagal bayar di kemudian hari. Selain itu juga perusahaan perlu memastikan bahwa segala jenis penjualan dilakukan kepada pelanggan yang telah memiliki history credit yang baik dan melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap kemampuan membayar piutang dari pelanggan tersebut, apakah pelanggan tersebut memiliki manajemen keuangan atau manajemen pembayaran utang yang baik atau tidak, apakah pelanggan tersebut cukup liquid atau tidak dalam membayar hutang, dan lain sebagainya.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/591338885/2a0a41b19984c2d85bdae3ae05d2340c/287872.jpg" />
         <pubDate>2020-05-31 04:06:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/stefanianggraeni22/c0c390gbbprtjuie/wish/602897990</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
