<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Silahkan Analisis Kasus by linda solehana</title>
      <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a</link>
      <description>Kontroversi pembangunan di hutan lindung di daerah tertentuPemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membangun infrastruktur di hutan lindung yang ada di daerah tertentu. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan protes dari masyarakat dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Mereka berpendapat bahwa tindakan pemerintah ini merusak lingkungan hidup dan melanggar undang-undang yang ada.</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2023-07-23 06:29:25 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2023-08-20 09:27:20 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649858231</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2094795776/0a052fa17fd687c295d8f4b799a2261c/Ppkn_Pembangunan_Infrastruktur.docx" />
         <pubDate>2023-07-24 00:39:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649858231</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649872709</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2094803668/ebc5629b1f6ff471bdd85cf4aea693aa/Tugas_ppkn.docx" />
         <pubDate>2023-07-24 01:05:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649872709</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 2</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649873209</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2094801934/3c9fe800be52ae3f53c52c4cbf9f095f/TUGAS_PPKN_1.docx" />
         <pubDate>2023-07-24 01:06:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649873209</guid>
      </item>
      <item>
         <title>TUGAS PPKN KELOMPOK 6</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649874744</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2094806403/29575360075e471e3f634fb250f7a0d4/Pembangunan_infrastruktur_ppkn.doc" />
         <pubDate>2023-07-24 01:08:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649874744</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 4</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649878011</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2094804710/1ba76f31bdf72b72ccad4d466ab6d5ed/kelompok_pkn_1.pdf" />
         <pubDate>2023-07-24 01:14:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649878011</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649883734</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2094795776/14ef9703f469f4b4ed70667a6b953f40/ppkn_12.docx" />
         <pubDate>2023-07-24 01:23:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649883734</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama kelompok 1 </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649956925</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Indi Lutfiah<br>2. Neschika Aisyah Putri<br>3. Neza Indira<br>4. Rifa Dwinanda Bagaskara<br>5. Tasya Aditya<br><br>kelas : XII G<br><br>Kasus : kontroversi pembangunan di hutan lindung, di daerah tertentu. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membangun infrastruktur di hutan lindung yang ada di daerah tertentu namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan proses dari masyarakat dan LSM yang bergerak dibidang lingkungan hidup mereka berpendapat bahwa tindakan pemerintah ini merusak lingkungan hidup dan melanggar undang – undang yang ada. Silahkan analisis kasus ini berdasarkan peranan fungsi Pancasila sebagai ideologi terbuka.<br><br>Hasil Analisis Kasus:<br><br>Pembangunan infrastruktur yang menghubungkan kawasan-kawasan produksi dengan distribusi untuk mendongkrak lapangan kerja dan akselerasi nilai tambah ekonomi menjadi salah satu prioritas bagi pemerintah. Tanggung jawab KLHK dalam melindungi dan mengelola sumber daya hutan serta melakukan pemulihan kawasan yang rusak untuk menjaga kondisi ekologis yang mampu membuat hidup berkelanjutan semua mahkluk hidup yang ada di dalamnya.&nbsp;<br><br>Oleh sebab itu, pemerintah berupaya untuk melakukan perubahan paradigma dan tata kelola yang menselaraskan antara infrastruktur dengan konservasi melalui upaya perlindungan flora, fauna, hidroorologi, dan ekosistem secara keseluruhan.<br><br>Manfaat pembangunan jalan ini, yaitu untuk mendukung pengembangan yang ada di wilayah perbatasan dalam bidang sosial, ekonomi, parawisata, perdagangan yang diutamakan dengan Sarawak dan Malaysia.&nbsp; Selain itu, mengembangkan potensi pertanian, kehutanan dan juga perkebunan.&nbsp; Memudahkan jalur penanganan kebakaran hutan maupun lahan, dan yang terakhir adalah mendukung pembangunan kawasan industri, dan juga mempermudah pemerintah dalam pengamanan garis batas negara.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-24 03:06:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649956925</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama Kelompok 3</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649964511</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Fauzan Aziz<br>2. Al Fikri<br>3. M. Kevin Maulana<br>4. Rifa Irzu Zakiyah<br>5. Stefanny Jolie<br><br>KELAS: XII G<br><br>Kasus: Kontroversi pembangunan di hutan lindung di daerah tertentu Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membangun infrastruktur di hutan lindung yang ada di daerah tertentu. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan protes dari masyarakat dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Mereka berpendapat bahwa tindakan pemerintah ini merusak lingkungan hidup dan melanggar undang-undang yang ada.<br><br><br>Hasil Analisis Kelompok Kami:<br>Hutan lindung adalah kawasan yang dilindungi oleh undang-undang untuk menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistemnya. Membangun infrastruktur di daerah ini bisa merusak ekosistem dan habitat alam, serta mengancam spesies yang ada di dalamnya. Pembangunan infrastruktur di hutan lindung berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk penebangan pohon secara besar-besaran, hilangnya habitat bagi flora dan fauna, degradasi tanah, dan pencemaran air. Hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menyebabkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-24 03:20:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649964511</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 2 XIIG</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649966597</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Nama</strong><br>- Juniah Firta Rahma Nesya<br>- Khaira Rizka Pane<br>- Muhammad Dava S. <br>- Sabda Pandita Ratu<br>- Reisya Karin Grenadine <br><br><strong>Tugas<br></strong>Analisis kasus berikut,kasus ini ttg peran dan fungsi Pancasila sbg ideologi terbuka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara<br><br>Kasus: Kontroversi pembangunan di hutan lindung,di daerah tertentu Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membangun infrastruktur di hutan lindung yang ada di daerah tertentu namun kebijakan ini menuai kontroversi dan protes dari masyarakat dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup mereka berpendapat bahwa tindakan pemerintah ini merusak lingkungan hidup dan melanggar undang-undang yang ada silakan analisis kasus ini berdasarkan peranan fungsi Pancasila sebagai ideologi terbuka<br><br><strong>Jawab<br></strong>Tujuan Hutan Lindung Harus Di Lindungi<br><br>Hutan lindung hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem. Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari oleh fungsi hutan sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi lainnya<br>Upaya percepatan pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan faktor kelestarian alam. Maka dari itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan upaya mitigasi perlindungan flora, fauna, hidrologi, dan ekosistem secara keseluruhan.<br>Oleh sebab itu, kehati-hatian, kedalaman pencermatan, dan analisis yang terukur terhadap setiap pemanfaatan kawasan hutan harus menjadi prinsip dasar yang dikedepankan dalam menghadirkan sebuah inovasi terkait jalan strategis nasional, yang telah terbit melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.&nbsp;<br>Menurutnya, peraturan itu bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap keutuhan kawasan hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-24 03:24:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649966597</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 5/XIIG</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649971623</link>
         <description><![CDATA[<div>Anggota:<br>1. Anggun Pratiwi<br>2. Bintang Al Fazrin P<br>3. Lathifah Fatimah<br>4. Putri Ayu Raka <br>5. Ardiansyah<br><br><strong>Tugas:</strong><br>Lakukan Analisis kasus berikut : Kasus ini tentang peran dan fungsi pancasila sebagai ideologi terbuka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.<br><br>Kasus: Kontroversi pembangunan di hutan lindung di daerah tertentu<br>Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membangun infrastruktur di hutan lindung yang ada di daerah tertentu. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan protes dari masyarakat dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Mereka berpendapat bahwa tindakan pemerintah ini merusak lingkungan hidup dan melanggar undang-undang yang ada.<br><br><strong>Pembahasan:</strong></div><div>&nbsp; &nbsp;Kontroversi tentang pembangunan di hutan lindung adalah isu yang sering muncul di banyak negara di seluruh dunia. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang karena memiliki nilai lingkungan, biodiversitas, dan penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, sering kali tekanan dari sektor pembangunan menyebabkan konflik antara perlindungan lingkungan dan kepentingan ekonomi.&nbsp;<br>&nbsp; Walaupun juga terdapan argumen pro seperti pembangunan ini dapat mengembangkan ekonomi, dan bagi pemerintah juga dapat menambahkan fasilitas bagi masyarakat. Tetapi juga terdapat kontra seperti habitat para hewan menjadi punah dan adanya perubahan iklim.&nbsp;<br>&nbsp; Juga terdapat pasal dan undang undang tentang pembangunan infrastruktur di hutan lindung ini, yaitu: bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22, Pasal 39, Pasal 66, Pasal 80, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, dan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.<br><br></div><div>   Sehingga pembangunan infrastruktur di hutan lindung menjadi kontroversial karena melibatkan konflik antara kepentingan lingkungan dan kepentingan ekonomi atau sosial.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-24 03:34:04 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649971623</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Anggota kelompok 7:</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649973691</link>
         <description><![CDATA[<div>-Cahya Nabila Arrahma<br>-Khairiza Rafeyfa<br>-Naura Azalia Putri Fildi<br><br>Kelas: XII-G<br><br>Kasus:&nbsp;<br>Kontroversi pembangunan di hutan lindung di daerah tertentu<br>Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membangun infrastruktur di hutan lindung yang ada di daerah tertentu. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan protes dari masyarakat dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Mereka berpendapat bahwa tindakan pemerintah ini merusak lingkungan hidup dan melanggar undang-undang yang ada.<br><br>Hasil analisis kasus:<br>Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional dan digunakan sebagai langkah untuk mensejahterakan warganya melalui peran partisipasinya. Umumnya, infrastruktur merujuk pada pembangunan secara fisik untuk fasilitas umum, misalnya jalan raya, pelabuhan, sekolah, rumah sakit, pengolahan limbah, air bersih, bandar udara, dan masih banyak lagi.<br>Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.<br><br>Manfaat hutan lindung:<br>sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.<br><br>Dampak negatif:<br>Kualitas oksigen akan menurun. Semakin maraknya penebangan liar akan membuat hutan semakin gundul, hal ini tentu akan menjadi pemici terjadinya banjir besar dan juga banjir bandang.&nbsp;<br><br>Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), begitu juga penegakan hukumnya. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan terhadap 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar, sejak 3 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2019. Lokasi tersebut berada di lima Provinsi, yaitu 4 konsesi di Riau, 1 (satu) konsesi di Jambi, 1 (satu) konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat, dan 4 (empat) konsesi di Kalimantan Tengah, dengan total areal yang disegel seluas 4.490 hektar.<br><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-24 03:37:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649973691</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 4  ( XII G  )</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649974359</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>1. Damai Junanda<br>2. Faisal Iqbal Ismail DN<br>3. Nailah Zahwa Addawiyah<br>4. Salsabila Yuwinda<br>5. Tongku Azazi<br><br>Tugas : <br><br></strong>Kontroversi pembangunan di hutan lindung di daerah tertentu<br>Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membangun infrastruktur di hutan lindung yang ada di daerah tertentu. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan protes dari masyarakat dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Mereka berpendapat bahwa tindakan pemerintah ini merusak lingkungan hidup dan melanggar undang-undang yang ada.&nbsp;<br><br><strong>Pembahasan :<br></strong>Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membangun infrastruktur di hutan lindung, tetapi ini menuai protes dari masyarakat dan LSM lingkungan. Protes tersebut disebabkan karena kebijakan ini dianggap merusak lingkungan hidup, melanggar undang-undang, dan mengancam hak asasi masyarakat lokal. Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya secara cermat, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan mematuhi peraturan hukum yang ada.<strong><br></strong>Upaya konservasi dan pembangunan ekonomi sering kali dipandang sebagai dua aktivitas yang diametral, umumnya saling berhadapan dan dianggap saling meniadakan. Pada kondisi inilah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagas sebuah langkah terobosan dengan merangkul para pemangku terkait untuk menyusun sebuah regulasi mengenai jalan strategis di kawasan hutan. Pembangunan infrastruktur terutama yang menghubungkan kawasan produksi dengan distribusi, mempermudah akses wisata, mendongkrak lapangan kerja dan akselerasi nilai tambah ekonomi menjadi salah satu prioritas bagi pemerintah. Sementara beban yang dipikul KLHK tidaklah ringan, mengingat tanggung jawabnya dalam melindungi dan mengelola sumber daya hutan serta melakukan pemulihan kawasan yang rusak untuk senantiasa menjaga kondisi ekologis yang mampu menyangga keberlanjutan semua mahkluk yang ada di dalamnya.<br><br>Kekhawatiran atas potensi disrupsi pengembangan infrastruktur terhadap ekosistem dan keberlangsungan flora dan fauna yang muncul, berupaya dijawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan perubahan paradigma dan tata kelola yang menselaraskan antara infrastruktur dengan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora, fauna, hidroorologi dan ekosistem secara keseluruhan. Karena pembangunan infrastruktur yang tidak terkendali menyebabkan<br>&nbsp;beberapa hutan lindung di berbagai daerah mengalami kerusakan yang dimana hal tersebut sangat bertentangan dengan undang- undang yang ada. Sebagaimana dalam undang- undang sudah di tetapkan ada hukum yang mengatur hal tersebut yaitu terdapat dalam Pasal 83 Ayat 1 , Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.&nbsp;<br>Tidak hanya kerusakan hal tersebut juga dapat mengganggu kelangsungan lingkungan hidup. &nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-24 03:39:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2649974359</guid>
      </item>
      <item>
         <title>XII G (kelompok 6)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2652925207</link>
         <description><![CDATA[<div><br>Nama Anggota:<br>1.	Meisha Dilla Putri(13)<br>2.	Muhammad Ridwansyah(16)<br>3.	Rizky Maulana(26)<br>4.	Salsa Rahma Danti(28)<br>5.	Siti Fatimah(30)<br><br>Tugas: Menganalisis kasus tentang peran serta fungsi Pancasila sebagai ideologi terbuka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.<br>Kasus: Kontroversi pembangunan di hutan lindung di daerah tertentu. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membangun infrastruktur di hutan lindung yang ada di daerah tertentu. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan protes dari masyarakat dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Mereka berpendapat bahwa tindakan pemerintah ini merusak lingkungan hidup dan melanggar undang-undang yang ada.<br><br>Hasil pembahasan:<br>Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.&nbsp;<br>Tanpa adanya pohon di bumi, erosi akan cepat terjadi dan hujan lebat akan dengan mudah menyapu tanah. Tanah juga akan penuh dengan bahan kimia berbahaya dan polutan yang biasanya disaring oleh pepohonan, membuat kita kesulitan untuk menanam apapun di muka bumi. Hal inilah yang menyababkan banyak pihak yang tidak setuju untuk membangun infrastruktur di daerah hutan lindung.<br>Pada kasus ini, kami akan memberikan dua contoh (positif dan negatif)<br><br>Contoh positif<br>Solusi jalan strategis untuk konservasi dan pembangunan infrastruktur.&nbsp;<br>Pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan di daerah hutan lindung tentu memiliki dampak positif untuk manusia. Menurut Implementasi P23/2019 (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan) telah diterapkan pada pembangunan jalan paralel perbatasan yang berada di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, penerapan perencanaan dan kriteria pembangunan jalan strategis di TN Gunung Leuser, kajian green infrastructure pada situs Warisan Dunia di Pulau Sumatera dan lainnya.<br><br><br>Ruas jalan di TN Betung Keruhun memiliki peran penting pada konektivitas Pulau Kalimantan. Manfaat pembangunan jalan ini, pertama untuk mendukung pengembangan yang ada di wilayah perbatasan dalam bidang sosial, ekonomi, pariwisata, perdagangan terutama dengan Sarawak, Malaysia, pengembangan potensi pertanian, kehutanan dan perkebunan. Kedua, mendukung kegiatan studi maupun riset di Taman Wisata Alam, Taman Nasional, Hutan Lindung dan lain-lain.<br><br>Contoh Negatif<br>Dampak negative pembangunan jalan di Kawasan hutan lindung bagi ekosistem.<br>Kegiatan pembangunan memang suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari guna memajukan kesejahtraan bangsa. Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Sehingga pembangunan infrastruktur di hutan lindung menjadi kontroversial karena melibatkan konflik antara kepentingan lingkungan dan kepentingan ekonomi atau sosial.&nbsp;<br>Dampak buruk kegiatan pembangunan infrastruktur di Kawasan hutan pada ekosistem antara lain:<br>1.	Menurunya populasi hewan karena kehilangan tempat tinggal.<br>2.	Terganggunya keamanan hewan karena kebisingan dari aktivitas pembangunan.<br>3.	Perubahan perilaku hewan, menjadi agrsif karena takut pada manusia.<br>4.	Terganggunya rantai makanan pada komunitas dalam ekosistem akibat ada satu atau beberapa mata rantai yang hilang atau tidak berimbang jumlahnya.<br><br>Kesimpulan<br>Pembangunan infrastruktur seperti jalan di Kawasan hutan lindung memiliki dampak positif dan negatif. Manusia harus memikirkan untuk masa depan kehidupan. Karena tanpa alam, kehidupan akan rusak.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-29 13:54:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2652925207</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2655219152</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2099135067/d98ecbffcccc38ccf2e8aa954d3c1121/Kelompok_2__XII_WPS_Office.docx" />
         <pubDate>2023-08-03 04:20:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2655219152</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2655220335</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2099135165/e89c877a9e748af582f9debdca2d24e5/Kelompok_3.pdf" />
         <pubDate>2023-08-03 04:22:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2655220335</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 5 (XIIB)</title>
         <author>cesarcesar1933</author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2655221719</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2100475706/55e671bfea49dd904b410372b092acaf/Kelompok_5_Pkn.docx" />
         <pubDate>2023-08-03 04:25:00 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2655221719</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas ppkn (XIIB) </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2655240363</link>
         <description><![CDATA[<div>Kelompok 6</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2100491042/de22f264a188ced4643f27273f1dc231/tugas_pkn.docx" />
         <pubDate>2023-08-03 05:02:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2655240363</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kelompok 3 (XII D)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2655724867</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2100947175/29dad168d920a1bd49aae74e51873413/Analisis_pkn.docx" />
         <pubDate>2023-08-03 22:28:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2655724867</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2659188727</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2099135165/4a49c5f76116579aebb389c743155bab/PpKN.docx" />
         <pubDate>2023-08-10 04:29:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/lindasolehana/buzuavcwk8izpi0a/wish/2659188727</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
