<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>BANK DAN ASURANSI SYARIAH by Zulhamdi</title>
      <link>https://padlet.com/zulham1904/bphrtuh5vldn9rq7</link>
      <description>Ahmad Zulhamdi, S.Pd</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2021-03-30 00:14:53 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2023-05-02 03:42:18 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Bank Syariah dalam Islam</title>
         <author>zulham1904</author>
         <link>https://padlet.com/zulham1904/bphrtuh5vldn9rq7/wish/1366140221</link>
         <description><![CDATA[<div>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali dengan menggunakan sistem bunga. Hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan. Bank membantu masyarakat dalam bentuk penyimpanan maupun peminjam, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa bank.<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut :</div><ol><li>Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha. Penghimpunan dana digunakan untuk mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga&nbsp;</li><li>Bank Islam atau bank <em>syari</em>’<em>ah </em>ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut.<ol><li><em>Mudarabah</em>, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem <em>mudarabah</em>, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan&nbsp;</li><li><em>Musyarakah</em>, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula</li><li><em>Wadi’ah</em>, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah tersebut dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu- waktu pemiliknya memerlukan.&nbsp;</li><li><em>Qardul hasan</em>, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito &nbsp; di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.&nbsp;</li><li><em>Murabahah</em>, yaitu suatu istilah dalam <em>fiqh </em>Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya.&nbsp;</li></ol></li></ol><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau&nbsp; menyediakan&nbsp; barang&nbsp; yang&nbsp; diperlukan&nbsp; pengusaha&nbsp; untuk&nbsp; dijual lagi. Kemudian, bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya tersebut. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.&nbsp;<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-03-30 00:18:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/zulham1904/bphrtuh5vldn9rq7/wish/1366140221</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Fungsi Bank Syariah</title>
         <author>zulham1904</author>
         <link>https://padlet.com/zulham1904/bphrtuh5vldn9rq7/wish/1366216882</link>
         <description><![CDATA[<div>Bank syariah dalam skema non-riba memiliki empat fungsi sebagai berikut :</div><ol><li>Fungsi Manajer Investasi, Fungsi ini dapat dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana <em>mudharabah</em>. Bank syariah bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dalam hal dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyalur yang produktif, sehingga dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.&nbsp;</li><li>Fungsi Investor, Dalam penyaluran dana bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana). Penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor – sektor yang produktif dengan risiko minim dan tidak melanggar ketentuan syariah. Produk investasi yang sesuai dengan syariah diantaranya akad jual beli (murabahah, salam, dan istishna), akad investasi (mudharabah dan musyarakah), akad sewa menyewa (ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik) dan beberapa akad lainnya yang dibolehkan oleh syariah.</li><li>Fungsi Sosial, Fungsi ini merupakan sesuatu yang melekat pada bank syariah. Ada dua instrumen yang digunakan oleh bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (<em>Ziswaf</em>) dan instrumen <em>qardhul hasan</em>. Instrumen <em>Ziswaf</em>berfungsi untuk menghimpun ziswaf dari masyarakat, pegawai bank, serta bank sendiri sebagai lembaga milik para investor. Instrumen <em>qardhul hasan </em>berfungsi menghimpun dana dari penerimaan yang tidak memenuhi kriteria halal serta dana infak dan sadaqah yang tidak ditentukan peruntukannya secara spesifik oleh yang memberi</li><li>Fungsi jasa keuangan, Fungsi jasa keuangan yang dijalankan oleh bank syariah tidaklah berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dan lain-lain. Namun mekanisme untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, bank syariah tetap menggunakan skema yang sesuai dengan prinsip syariah.</li></ol>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/939116862/56a04e87b32ac649244645ca9741e4d2/Bank_Syariah.jpg" />
         <pubDate>2021-03-30 00:48:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/zulham1904/bphrtuh5vldn9rq7/wish/1366216882</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Asuransi Syariah</title>
         <author>zulham1904</author>
         <link>https://padlet.com/zulham1904/bphrtuh5vldn9rq7/wish/1366235517</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Prinsip-prinsip Asuransi Syariah<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</strong>Asuransi berasal dari bahasa Belanda, <em>assurantie </em>yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan <em>at-Ta’m³n </em>yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (<em>assuradeur</em>) disebut <em>mu’ammin </em>dan tertanggung (<em>geasrurrerde</em>) disebut <em>musta’min</em>. <br>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari <em>mu±malah</em>. Dasar hukum asuransi menurut <em>fiqh </em>Islam adalah boleh (<em>jaiz</em>) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan <em>syar³’ah </em>dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.</div><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama.</div><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.&nbsp;<br>Allah Swt. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini:</div><div dir="rtl"><br>وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ</div><div><br>Artinya: <em>“...dan tolong-menolonglah kamu dalam&nbsp; (mengerjakan)&nbsp; kebajikan&nbsp; dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah Swt.,...” (Q.S. al-M±idah/5: 2)<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; </em>Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat <em>al-Qur’±n </em>dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Setiap individu bukan menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi <em>syar³’ah.<br><br></em><strong>Perbedaan Asuransi </strong><strong><em>Syari</em></strong><strong>’</strong><strong><em>ah </em></strong><strong>dan Asuransi Konvensional</strong> <br><br>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Prinsip asuransi <em>syar³’ah </em>tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.</div><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi <em>syar³’ah</em>, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali. Apabila sebagian kecil dana atau preminya sudah diniatkan untuk dana <em>tabarru’ </em>(sumbangan), maka tidak dapat diambil lagi. Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi <em>syar³’ah</em>.<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Manfaat yang di ambil di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil. Syariah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal sehingga semua pemeluk agama dapat menggunakannya.</div><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan <em>Syar³’ah </em>Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi <em>Syar³’ah</em>.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/939116862/4d93a0060c622595ef516e341a47cfe0/syariah_vs_konvensional_1.jpg" />
         <pubDate>2021-03-30 00:55:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/zulham1904/bphrtuh5vldn9rq7/wish/1366235517</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
