<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Kerangka Argumentasi by </title>
      <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk</link>
      <description>Made with serendipity</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2019-04-24 04:02:55 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2019-05-29 04:14:35 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Salah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610582</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:11:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610582</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Elma Noveria Tiranda / 41180229</title>
         <author>elmatiranda</author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610673</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik: Jogja Belum Ramah Disabilitas<br><br>1. Penegasan Posisi:<br>Fasilitas yang disediakan di layanan publik Yogyakarta bagi teman penyandang disabilitas masih belum memuaskan.<br><br>2. Latar Belakang:<br>Teman-teman disabilitas merupakan teman-teman yang memiliki hak-hak asasi manusia pada umumnya. Dalam hal ini, pemerintah Yogyakarta memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya, termasuk terhadap rakyat disabilitas. Sudah seharusnya pemerintah Yogyakarta membuktikan keberhasilan pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan teman-teman disabilitas baik melalui pembangunan infrastruktur maupun layanan publik yang ramah disabilitas. Pemerintah Yogyakarta sendiri telah menjanjikan Jogja yang aksesibel bagi teman penyandang disabilitas melalui Perda Yogyakarta. Regulasi yang telah dibuat dan Pembangunan fasilitas umum yang sudah dijanjikan membutuhkan komunikasi lebih dalam antar pemerintah Yogyakarta dan pihak teman disabilitas sebagai tolak ukur/indikator keberhasilan pembangunan pemerintah Yogyakarta menjadikan kota Yogyakarta sebagai kota yang ramah disabilitas.<br><br>3. Masalah:<br>Mengapa Yogyakarta belum dapat dikatakan kota ramah disabilitas?<br><br>4. Pra-Analisis:<br>Fasilitas umum yang telah disediakan tidak memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas. Kurangnya komunikasi antar pemerintah penyedia sarana prasarana terhadap fasilitas umum dan teman-teman disabilitas menyebabkan ketidaksinkronan sarana prasarana yang disediakan dengan kebutuhan teman disabilitas yang sesungguhnya. Selain itu, pemerintah Yogyakarta juga kurang komunikasi terhadap masyarakat umum mengenai fasilitas/sarana prasarana yang dibangun sehingga masyarakat yang kurang tahu jadinya malah merusak fasilitas bagi teman disabilitas tersebut.<br><br>5. Data:<br>    - Data 1:  Nining selaku Direktur Organisasi Penyandang Disabilitas Yogyakarta CIQAL (Center for Impoving Qualified Activity in Live of People with Disabilities) menyampaikan bahwa komunikasi antara pemerintah atau pihak pembuat sarana publik bagi disabilitas masih kurang sehingga masih sering terjadi kesalahan maupun ketidaksinkronan sarana prasarana atau fasilitas yang disediakan dengan kebutuhan teman-teman disabilitas.<br>( Sumber: https://kober.id/berita/detail/penyandang-disabilitas-nggeruduk-dprd-diy )<br><br>    - Data 2:<br>Risna yang merupakan  </div><div>Program Advisor Organisasi Harapan Nusantara (Ohana), </div><div>mengatakan bahwa masih banyak instansi yang belum aksesibel terhadap teman penyandang disabilitas setelah mengunjungi beberapa instansi di Pemkab Sleman, seperti Bappeda Sleman, Dinas Sosial, dan Dinas Pekerjaan Umum Sleman. Di antaranya belum memiliki meja pelayanan yang dapat dijangkau dengan mudah, <em>running text</em>, toilet mudah akses, pintu mudah diakses, dan penerjemah bahasa isyarat yang sangat dibutuhkan teman bisu dan tuli. <br>( Sumber: https://radarjogja.jawapos.com/2019/03/06/wujudkan-jogja-akses-pada-2024/ )<br><br>    - Data 3</div><div>Organisasi Difabel se-Indonesia bersama Organisasi Masyarakat Sipil se-DIY menggelar dialog terbuka bertema Mewujudkan Jogja Aksesibel 2024. Dialog ini diadakan dengan tujuan untuk mengingatkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali akan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Pemenuhan Hak-hak Disabilitas yang telah dijanjikan. Koordinator Acara ini, Nuning Suryatiningsih menjelaskan melalui Perda yang telah disahkan, DIY seharusnya sudah aksesibel mengingat Perda tersebut menjanjikan amanat 10 tahun sesudah Perda disahkan. Namun, setelah berjalan selama 5 tahun, fasilitas yang dirasa teman disabilitas masih belum memuaskan. "Tadi kami jalan dari titik Nol Kilometer, hingga DPRD DIY. Dari yang kami lihat, guiding block banyak yang hilang, itu kan menyusahkan teman-teman yang tuna netra. Lalu tidak ada guiding block yang mengarah ke lampu penyeberangan. Tombol juga terlalu tinggi, sehingga tuna netra, tuna daksa tidak bisa mengakses. Malah rusak juga semua lampunya," tutur Nuning. </div><div>( Sumber: <a href="http://jogja.tribunnews.com/2019/02/23/tahun-2024-yogya-harus-aksesibel">http://jogja.tribunnews.com/2019/02/23/tahun-2024-yogya-harus-aksesibel</a> )</div><div><br>6. Dasar Argumen:<br><br></div><ol><li>Perda No. 4 Tahun 2012 Pemerintah telah mengeluarkan <strong>Perda No. 4 Tahun 2012</strong> yang berbicara dan mengatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang menjanjikan pembangunan fasilitas umum bagi kebutuhan penyandang disabilitas maksimal 10 (sepuluh) tahun dari saat berlakunya Perda tersebut.</li></ol><div><br>7. Penutup:<br><br>Sebagai sesama manusia sudah seharusnya kita memperjuangkan hak sesama kita. Kita dapat memulai ini dengan melakukan hal yang kecil seperti mendengarkan suara sesama kita dan bersama mengingatkan Pemerintah Yogyakarta akan janji yang sudah mereka nyatakan melalui Perda Yogyakarta.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 04:12:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610673</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Desmonth Misfa Ebenhaezer</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610758</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Penegasan  posisi : Prostitusi adalah hal yang harusnya diregulasi.<br>2. Latar  belakang : Prostitusi adalah bentuk penawaran jasa yang banyak ditentang oleh masyarakat. Meskipun begitu, pada praktiknya, prostitusi masih berjalan dengan lancar, bahkan terkadang sampai menjadi tujuan wisata suatu tempat.<br>3. Masalah : Mengapa prostitusi perlu diregulasi di indonesia ?<br>4. Pra. analisis : Masyarakat indonesia masih menganggap prostitusi adalah hal yang tabu dan merusak moral.<br>5. Data : 1. Denmark, Jerman, Yunani, Belanda, dan Turki telah melalukan regulasi terhadap prostitusi.<br>2.  Para PSK yang lokalisasinya ditutup tetap melakukan praktek prostitusi di tempat yang berbeda.<br>3. PSK di Republik Dominika mampu membantu membayar biaya sekolah dan membantu perekonomian keluarga.<br>6. Dasar argumen :  Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang No. 39 tahun 1999 <br>7. Penutup   : Pelarangan penuh terhadap prostitusi tidak menyelesaikan masalah, regulasi terhadap prostitusi mengurangi masalah yang ada.<br><br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:13:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610758</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Putu Ayu Amelia Rosa Prawani Dewi / 41180221</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610770</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : Alasan harga tiket pesawat domestik yang lebih mahal dari harga tiket pesawat internasional<br><br>1. Penegasan posisi : kebijakan pemerintah mengenai peningkatan harga tiket pesawat domestik patut diacungi jempol. <br>2. Latar belakang : Maraknya berita dampak negatif akibat harga tiket pesawat domestik di Indonesia yang lebih mahal dibandingkan harga tiket pesawat internasional, namun belum diketahui adanya alasan tertentu yang membuat harga tiket pesawat domestik lebih mahal dibandingkan harga tiket pesawat internasional. <br>3. Masalah : Bagaimana kebijakan pemerintah dalam kejadian peningkatan harga tiket pesawat domestik?<br>4. Pra analisis : Terjadinya peningkatan harga tiket pesawat domestik di Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan harga tiket pesawat internasional diatur oleh kebijakan pemerintah dalam peraturan Menteri Perhubungan dan diperhitungkan secara ketat sesuai peraturan yang telah ditetapkan. <br>5. Data :<br>1. Indonesia National Air Carrier Association (<a href="https://www.cnnindonesia.com/tag/inaca"><strong>INACA</strong></a>) mengungkapkan alasan sebagian <a href="https://www.cnnindonesia.com/tag/maskapai"><strong>maskapai</strong></a> penerbangan yang menjual <a href="https://www.cnnindonesia.com/tag/tiket-pesawat"><strong>tiket</strong></a> domestik lebih mahal ketimbang tiket luar negeri karena harga <a href="https://www.cnnindonesia.com/tag/avtur"><strong>avtur</strong></a> di dalam negeri dari PT Pertamina (Persero) lebih mahal ketimbang harga avtur yang dijual di luar negeri. Ketua Umum INACA Askhara Danadiputra menjelaskan perusahaan penerbangan harus membayar lebih berkisar 10-16% apabila membeli avtur milik Pertamina di Indonesia. Sebaliknya, jika maskapai mengisi avtur di luar negeri, harganya jauh lebih murah.<br><a href="https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190116142053-92-361252/alasan-tiket-domestik-mahal-avtur-lebih-murah-di-luar-negeri">https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190116142053-92-361252/alasan-tiket-domestik-mahal-avtur-lebih-murah-di-luar-negeri</a><br>2. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com melalui salah satu aplikasi yang menjual tiket penerbangan, Lion Air menjual tiket dari Jakarta ke Singapura Rp500 ribu, sedangkan dari Jakarta ke Batam menyentuh angka Rp1,4 juta. Maskapai lainnya, Batik Air menjual tiket Jakarta-Singapura sebesar Rp900 ribu dan untuk rute Jakarta-Batam mencapai Rp1,79 juta. Dengan waktu tempuh yang sama, yaitu 1 jam 45 menit. <br><a href="https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190116142053-92-361252/alasan-tiket-domestik-mahal-avtur-lebih-murah-di-luar-negeri">https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190116142053-92-361252/alasan-tiket-domestik-mahal-avtur-lebih-murah-di-luar-negeri</a><br>3. Menteri Perhubungan <a href="https://www.cnnindonesia.com/tag/budi-karya-sumadi"><strong>Budi Karya Sumadi</strong> </a>baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.<br>Dengan aturan tersebut, misalnya, tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dari kota A ke kota B berharga Rp1 juta per penumpang, tarif batas bawah yang semula hanya sebesar Rp300  ribu per penumpang nantinya akan berubah menjadi Rp350 ribu per penumpang. <br>Lantaran tarif batas bawah ditentukan oleh batas atas, maka pemerintah mengatur sejumlah hal terkait perhitungan tarif. Misalnya, pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum <em>(full services).</em><br>Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (<em>medium services</em>), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (<em>no frills services/low cost carrier</em>). <br>Sementara dari sisi komponen tarif penumpang, Budi Karya dalam aturan tersebut mengatakan bahwa tarif batas atas ditentukan oleh sejumlah komponen, yaitu tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Tambahan dapat dikenakan bila terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut yang mengakibatkan biaya operasi pesawat naik di atas 10 persen dari semula. <br>Biaya tambahan dikenakan dalam kondisi fluktuasi harga bahan bakar, nilai tukar rupiah, saat hari raya, dan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha. <br>Kemudian, pada poin mekanisme penetapan tarif batas atas, Budi Karya menambahkan satu ketentuan, yaitu justifikasi perhitungan tarif dasar dan/atau tarif jarak. Ketentuan ini menambahkan ketentuan sebelumnya, yakni perhitungan biaya operasi pesawat udara. Artinya, menteri dan direktur jenderal bisa ikut menilai penetapan tarif batas atas yang diberikan maskapai. <br><a href="https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190330055844-92-381944/rincian-aturan-baru-kemenhub-soal-tarif-tiket-pesawat">https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190330055844-92-381944/rincian-aturan-baru-kemenhub-soal-tarif-tiket-pesawat</a><br>6. Dasar argumen : <br>Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat menjelaskan mengapa ada saat dimana harga tiket pesawat domestik dapat lebih mahal dibandingkan harga tiket pesawat internasional. <br>7. Penutup : <br>Kebijakan pemerintah dalam meregulasi dan memperbaharui peraturan terhadap pengaturan harga tiket pesawat domestik dengan memperhitungkan berbagai aspek ekonomi di Indonesia patut diacungi jempol. <br><br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:13:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610770</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Christine Johanna</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610776</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik: Sunat Perempuan di Indonesia<br><br>1. Penegasan posisi : Female Genital Mutilation (FGM) atau sunat perempuan tidak semestinya dilegalkan di Indonesia.<br><br>2. Latar belakang : FGM adalah prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis. Menurut WHO sunat wanita diklasifikasi menjadi 4 tipe.<br><br>3. Masalah : Mengapa sunat perempuan harus dihentikan di Indonesia?<br><br>4. Pra analisis : Sunat perempuan mayoritas dilakukan karena adat dan budaya yang masih kental. Oleh sebab itu, tindakan ini dilakukan umumnya pada daerah-daerah yang masih kurang literasi mengenai efek negatif dari tindakan tersebut.<br><br>5. Data : <br>• Indonesia masuk jajaran 3 negara besar dengan angka sunat perempuan tertinggi setelah Gambia dan Mauritania. Dilansir The Jakarta Post, juru bicara UNICEF Indonesia Kinanti Pinta Karana mengatakan paling tidak 13,4 juta perempuan Indonesia berusia atau kurang dari 11 tahun mungkin sudah pernah menjalani sunat perempuan.<br>• Menurut data UNICEF 2013, Gorontalo ada di posisi teratas mengantongi 83.7 persen, menyusul kemudian Bangka Belitung 83.2 persen, lalu Banten 79.2 persen, Kalimantan Selatan 78.7 persen, selanjutnya Riau 74.4 persen, kemudian Papua Barat 17.8 persen, disusul DI Yogyakarta 10.3 persen, Bali 6 persen, Papua 3.6 persen, dan NTT 2.7 persen.<br>• Hasil penelitian komnas perempuan dan PSKK UGM menunjukkan bahwa 45% sunat perempuan dilakukan oleh dukun sunat/bayi. <br>• Dilansir dari Rappler, sebagian besar orang Indonesia menyunatkan anak perempuan karena anjuran agama (96 persen), anjuran adat atau budaya (94,3 persen), dan karena mayoritas warga kota melakukan hal tersebut (93,1 persen). <br><br>6. Dasar argumen : <br>• Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan terbaru Nomor 6 Tahun 2014, sunat perempuan tidak dianggap sebagai tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berasal dari indikasi medis.<br>• Menurut Komnas Perempuan, sunat perempuan merupakan salah satu dari 15 kekerasan seksual pada perempuan.<br><br>7. Penutup : Karena itu, sunat perempuan harus dihentikan karena tidak memiliki manfaat, justru menimbulkan efek negatif pada perempuan<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 04:13:11 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610776</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Yoshe Ivana Putri / 41180223</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610819</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : Sampah plastik di Indonesia semakin meningkat.<br><br>1. Penegasan posisi : Gerakan untuk mengurangi sampah plastik harus lebih digalakkan lagi.<br>2. Latar belakang : Plastik adalah bahan yang sulit untuk terurai kembali dan tidak dapat dicerna oleh makhluk hidup. Semua orang pasti menggunakan plastik dalam kehidupan sehari-hari. Plastik yang sudah tidak digunakan akan dibuang dan menumpuk. Sampah-sampah plastik yang masuk ke lingkungan tersebut akan menyebabkan pencemaran lingkungan.<br>3. Masalah : Apakah sampah plastik dapat diatasi dengan gerakan anti plastik, yang salah satunya adalah gerakan tanpa sedotan plastik?<br>4. Pra analisis : Dalam kehidupan sehari-hari, semua orang pasti menggunakan produk-produk yang berbahan dasar plastik. Salah satu yang tidak bisa dihindari adalah penggunaan sedotan plastik. Penggunaan sedotan plastik terbesar berasal dari rumah makan dan minuman kemasan. Padahal sedotan plastik menyumbang sebagian besar sampah plasik dan menjadi masalah utama ketika masuk ke laut.</div><div>5. Data :</div><ul><li>Sebanyak 93 juta batang sedotan plastik digunakan dalam sehari di seluruh Indonesia. (https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/dalam-satu-hari-ada-93-juta-sampah-sedotan-plastik-di-indonesia.html)</li><li>Menurut organisasi kebersihan, sedotan plastik adalah 1 dari 10 sampah plastik paling banyak yang berada di lautan. (https://teknologi.id/trending/kenapa-sedotan-plastik-berbahaya-bagi-lingkungan/)</li><li>Setiap tahun, sebanyak 1,29 juta metrik ton sampah plastik Indonesia berakhir di lautan. (https://nationalgeographic.grid.id/amp/13941728/sampah-sedotan-plastik-mengancam-bumi-berbagai-pihak-mulai-berbenah)</li><li>Jenna R. Jambeck, seorang ahli lingkungan, mengatakan bahwa Indonesia berada pada posisi kedua dunia sebagai negara penyumbang sampah plastik ke lautan. (https://nationalgeographic.grid.id/amp/13941728/sampah-sedotan-plastik-mengancam-bumi-berbagai-pihak-mulai-berbenah)</li><li>Berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/ tahun.<br>Di mana sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. (https://www.google.com/amp/aceh.tribunnews.com/amp/2018/10/16/indonesia-penyumbang-sampah-plastik-terbesar-ke-2-di-dunia-32-juta-ton-dibuang-ke-laut)</li><li>Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan (daratan) sekitar 10 miliar lembar per tahun atau 85.000 ton kantong plastik. (https://www.google.com/amp/aceh.tribunnews.com/amp/2018/10/16/indonesia-penyumbang-sampah-plastik-terbesar-ke-2-di-dunia-32-juta-ton-dibuang-ke-laut)</li><li>Komposisi sampah plastik di Indonesia saat ini sekitar 15 persen dari total timbulan sampah, terutama di daerah perkotaan. Dalam 10 tahun terakhir, data tentang sampah plastik terus meningkat. (https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/15323351/sampah-dan-plastik-jadi-ancaman-seperti-apa-kebijakan-pemerintah?page=all)</li></ul><div>6. Dasar argumen : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yaitu mengubah paradigma pengelolaan sampah (prinsip 3R (<em>reduce, reuse, recycle</em>)). <br>7. Penutup : Gerakan Tanpa Sedotan Plastik adalah salah satu contoh gerakan yang dapat menjadi cara untuk membantu mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik. Maka dari itu mulai sekarang kita harus menggalakan gerakan tanpa sedotan plastik dalam kehidupan sehari-hari.<br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:13:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610819</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Korin Bagas Pranata</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610844</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : Pemindahan Ibukota<br><br>Penegasan posisi : Jakarta tidak lagi pantas menjadi Ibukota Indonesia<br><br>Latar belakang : Perputaran masif berbagai hal krusial selalu terjadi pada tiap ibukota seperti politik, hukum, pemerintahan, dan ekonomi. Oleh sebab itu untuk mendukung perputaran tersebut ibukota yang ideal memerlukan berbagai aspek pendukung serta lingkungan yang memadai guna memperlebar pembangunan sumber daya dalam negerinya.<br><br>Masalah : Apakah Jakarta masih mempunyai lingkungan yang memadai untuk pemerintahan serta pembangunan negeri Indonesia<br><br>Pra-analisis : Jakarta banyak dipandang sebagai kota maju yang sempurna bagi Indonesia untuk menjadi ibukota, pada kenyataannya lingkungan baik secara geologis, penduduk maupun pemerintahannya masih perlu di pertimbangkan.<br><br>Data : 1. Menurut Dwikorita, Kepala BMKG, <em>megathrust </em>atau patahan lempeng naik menjadi ancaman besar bagi ibu kota negara dilanda gempa<br>2. Riset yang dilakukan oleh tim peneliti geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB), menunjukkan bahwa <a href="https://nationalgeographic.grid.id/tag/jakarta-utara">Jakarta Utara</a> mengalami penurunan permukaan tanah dengan kedalaman mencapai 25cm setiap tahunnya. <br>3. Menurut Djarot saat masih menjabat sebagai gubernur Jakarta, penduduk Jakarta Idealnya berjumlah 7,5 juta jiwa. Sekarang sudah 10,2 juta jiwa.<br>4. Berdasarkan data Badan Pusat Statisik, jumlah penduduk DKI Jakarta pada 2015 mencapai 10,18 juta jiwa<br><br>Dasar argumen:<br>Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Sonny Harry B Harmadi menyebut enam syarat awal ibukota yang harus ada, yakni<br>1. Memiliki jaringan yang baik, dan terhubung dengan pusat aktivitas politik<br>2. Kepadatan rendah rendah relatif rendah <br>3. Memiliki resiko relatif rendah terhadap natural disaster dan human disaster <br>4. Aman dalam perspektif pertahanan dan ketahanan nasional <br>5. Memiliki resiko yang relatif rendah terhadap munculnya instabilitas sosial dan politik<br>6. Memiliki sumberdaya dan daya dukung lingkungan yang memadai<br><br>Penutup : <br>Jakarta kian berumur dan sudah saatnya untuk mempertimbangkan pemindahan ibukota Indonesia.<br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:13:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610844</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ni Komang Ayulia Sari</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610917</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : Persetujuan Pasien atas Tindakan Medis Kedokteran<br>1. Penegasan Posisi : Pentingnya persetujuan pasien baik lisan maupun tertulis atas tindakan kedokteran<br>2. Latar Belakang : Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilaklukan terhadap pasien.<br>3. Masalah : Mengapa masih ada pasien atau keluarga yang terkait masih menyepelekan persetujuan tindakan medis baik yang tertulis maupun lisan? <br>4. Pra Analisa : Peraturan mengenai tindakan medis sudah diatur dalam peraturan kode etik tenaga kesehatan namun nyatanya masih saja ada beberapa tenaga kesehatan yang tidak menerapkan hal tersebut.<br>5. Data : <br>(1) Kasus seorang anak di daerah Jawa Timur yang mengalami kelumpuhan yang disebabkan  oleh guillain bare syndrome (GBS) setelah mendapatkam imunisasi MR. Diagnosa ini telah dipastikan oleh Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) kota Malang, GBS merupakan penyakit yang menyerang susunan saraf tepi.<br>https://radarkediri.jawapos.com/read/2018/11/10/102934/kasus-bocah-lumpuh-lpa-sebut-informed-consent-sangatlah-penting. <br>(2) Belajar dari kasus Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Ali berharap momentum itu menjadikan pasien lebih kritis serta dokter lebih mengerti hak dan kewajibannya. Ali meminta pasien menolak tindakan medis jika dokter tak menandatangani informed consent.<br> https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/538077/kasus-dokter-ayu-risiko-medis-wajib-dijelaskan. <br>(3) Keluarga pasien komplain terhadap tindakan dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Meuraxa Kota Banda Aceh, karena petugas dituding telah melakukan tindakan di luar prosedur. Sehingga pasien, Diah Abriyanti (30) warga Kota Atas, Kecamatan Sukakarya, Sabang, meninggal dunia karena kelebihan dosis obat penenang.<br> https://www.google.com/amp/aceh.tribunnews.com/amp/2015/09/04/keluarga-pasien-komplain-tindakan-dokter-rs-meuraxa. <br>6. Dasar Argumen :<br>Persetujuan tindakan kedokteran adalah amanat dari Permenkes no 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran  yang merupakan pelaksanaan dari UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 45. Permenkes PTK Pasal 2 ayat (1) mengatakan bahwa semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan.<br> 7. Penutup : Tindakan persetujuan sebelum melakukan tindakan medis sebenarnya bertujuan sebagai representasi dari upaya negara  untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dokter yang memungkinkan timbulnya pelanggaran hak asasi pasien, karena daripada itu lah tenaga kesehatan sebaiknya harus dengan benar menjalankan hak dan kewajibannya guna melayani hak pasien dengan benar.<br><br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:14:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610917</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Berliana Mega Rahmawati</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610923</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : Perlu nya jaminan kesehatan BPJS<br>1. Penegasan posisi : BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah yang dapat membantu kita dalam meningkatkan kesehatan.<br>2. Latar belakang : Kesehatan merupakan aspek yang penting dalam kehidupan. Pemerintah telah menyediakan jaminan kesehatan yaitu BPJS yang dapat membantu setiap kita untuk menunjang kesehatan.<br>3. Masalah : Mengapa kita harus mempunyai jaminan kesehatan ( BPJS ) ?<br>4. Pra analisis : Kebanyakan masyarakat pada daerah tertentu belum memiliki BPJS karena mereka berpikiran bahwa susah terkait pendaftaran menjadi anggota BPJS<br>5. Data : - Sebesar 72.9% warga Indonesia telah memiliki BPJS<br>- Pemerintah telah subsidi terhadap BPJS sebesar 5.4 T<br>- Kalangan menengah sudah hampir seluruhnya memiliki BPJS<br>6. Dasar argumen : - UU RI NO 40 tahun 2004 terkait bahwa setiap warga berhak atas jaminan sosial<br>- Perpres NO 82 tahun 2008 terkait manfaat peserta sistem dalam BPJS<br>- UU RI NO 24 tahun 2011 terkait program negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan dalam kesehatan bagi seluruh rakyat<br>7. Penutup : Jadi sangat penting memiliki BPJS untuk menunjang kesehatan diri kita.</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:14:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610923</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Raquel Daniel H.K. 41180248</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610956</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : penangkapan ikan dilaut<br>Penegasan posisi : konsistensi kementrian perikanan di pantai utara terhadap penggunaan cantrang yang belum maksimal.<br>Latar belakang: ditemukan banyak nelayan di pantai utara yang masih menggunakan cantrang untuk menangkap ikan-ikan kecil yang akan di konsumsi.<br>Masalah : mengapa menteri perikanan tidak konsisten terhadap penggunaan cantrang di Indonesia?<br>Pra analisis: Bu Susi yang tidak ingin membicarakan cantrang lagi untuk penangkapan dipantai utara.<br>Data : - Berdasarkan hasil penelitian di Brondong – Lamongan  hanya 51% hasil tangkapan cantrang yang berupa ikan target, sedangkan 49% lainnya merupakan non target.<br>- hasil tangkapan per unit (Catch Per-unit of Effort/CPUE) menurun dari 8,66 ton pada tahun 2014 menjadi 4,84 ton di tahun 2017. Dikarenakan telah overfishing.<br>- Adapun hasil penelitian di Tegal, penggunaan cantrang hanya dapat menangkap 46% ikan target dan 54% lainnya non target yang didominasi ikan rucah. <br>dasar argumen: - Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia<br>- Peraturan Menteri Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah <br>Penutup: harus ada keadilan terhadap nelayan selain di pantura. Dilarang menggunakan cantrang yang harus dilakukan disetiap wilayah indonesia.<br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:14:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610956</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Zipora Adelisa Basuki_41180258</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610981</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : Dampak dari Biaya Pendidikan yang semakin tinggi.</div><div><br></div><div><br></div><ol><li>Penegasan Posisi : Angka partisipasi masyarakat dalam pendidikan menurun karena biaya pendidikan yang semakin mahal.</li><li>Latar Belakang : Di Indonesia, pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang penting dan diperlukan oleh seluruh warga negara, selain kesehatan. Namun, dalam pemerataan pendidikan di Indonesia masih ditemukan banyak masalah yang salah satunya ialah ekonomi masyarakat yang rendah tidak dapat memenuhi kebutuhan berpendidikannya melalui fasilitas yang disediakan oleh sekolah. Hal ini dapat dilihat dari penelitian yang terjadi pada tahun 2011-2015 bahwa peningkatan 1 persen kemiskinan akan menurunkan angka partisipasi sekolah sebesar -1,706016%. Sehingga dalam hal ini, persentase penduduk miskin berpengaruh negatif terhadap Angka Partisipasi Sekolah pada 33 Provinsi Di Indonesia, artinya jika jumlah persentase penduduk miskin meningkat maka Angka Partisipasi Sekolah akan menurun.</li><li>Masalah : Mengapa kebijakan pemerintah belum terasa dalam mengatasi biaya pendidikan yang semakin mahal?</li><li>Pra Analisis : Pemerintah belum dapat mengatasi secara utuh biaya pendidikan yang semakin tinggi karena mutu kualitas pengajar dan fasilitas sekolah maupun universitas tersebut ikut meninggi juga.</li><li>Data : </li></ol><ul><li>Biaya pendidikan semakin mahal ditandai oleh semakin meningkat biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh orang tua karena perlu dipertimbangkan dari segi mutu yang berujung pada peningkatan gaji para pendidik, pelengkapan fasilitas dan biaya operasional dari pemerintah maupun universitas itu sendiri (Jurnal Manajemen Pendidikan, 2006)</li><li>Biaya semakin tinggi karena ada biaya-biaya tambahan seperti pembelian seragam, buku dan iuran sekolah (Jurnal Universitas Sriwijaya:Dampak Mahalnya Pendidikan di Indonesia, 2015)</li><li>Biaya pendidikan yang mahal sudah merambah ke semua jenjang pendidikan di Indonesia, baik jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah akhir sampai pada perkuliahan (Detiknews)</li></ul><ol><li>Dasar Argumen : Pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa Pemerintah berkewajib- an memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.</li><li>Penutup : Pemerataan ekonomi dari pemerintah perlu ditingkatkan untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan pendidikan dengan mutu yang baik.</li></ol><div><br></div><div><a href="https://www.academia.edu/15336782/DAMPAK_MAHALNYA_BIAYA_PENDIDIKAN_DI_INDONESIA_DAMPAK_MAHALNYA_BIAYA_PENDIDIKAN_DI_INDONESIA">https://www.academia.edu/15336782/DAMPAK_MAHALNYA_BIAYA_PENDIDIKAN_DI_INDONESIA_DAMPAK_MAHALNYA_BIAYA_PENDIDIKAN_DI_INDONESIA</a></div><div><br></div><div><a href="https://journal.uny.ac.id/index.php/jmp/article/download/4056/3511">https://journal.uny.ac.id/index.php/jmp/article/download/4056/3511</a></div><div><br></div><div>https://m.detik.com/news/opini/d-949327/pendidikan-berbiaya-mahal <br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:14:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610981</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>claudiaerinpangestika</author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610997</link>
         <description><![CDATA[<blockquote>Topik : Apresiasi SDM sangat kurang di negara sendiri</blockquote><div><br>Penegasan Posisi : Apresiasi Indonesia terhadap SDM masih sangat kurang dibandingkan dengan negara lain<br><br>Latar Belakang : SDM adalah orang yang akan ikut ambil alih dalam pembangunan indonesia. Kualitas SDM di Indonesia meningkat. Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus dimiliki dalam upaya mencapai tujuan Indonesia.<br><br>Masalah : Mengapa SDM Indonesia lebih memilih bekerja di luar negeri?<br><br>Pra Analisis : Indonesia masih sangat kurang dalam mengapresiasi SDMnya. SDM Indonesia lebih memilih bekerja di luar negeri karena gaji di Indonesia masih sangat minim, lapangan pekerjaanpun masih sangat kurang<br><br>Data :<br>1. Kualitas sumber daya manusia Indonesia semakin baik. Setidaknya itu tecermin pada laporan World Economic Forum (WEF) yang dirilis Rabu (13/9). Dalam laporan berjudul Global Human Capital Report 2017, yang mengkaji kualitas SDM di 130 negara berdasarkan sejumlah indikator yang dipakai, Indonesia berada di urutan ke-65, naik tujuh peringkat jika dibandingkan dengan tahun lalu.<br> <br>2. Bule yang berkunjung ke Kota Bogor ini mengaku bahwa ia pernah bertanya kepada seorang karyawan swasta Indonesia soal gaji dan jawabannya adalah sekitar Rp 3 juta per bulan. "Di Amerika, gaji minimum itu USD $ 10 per jam atau Rp 130 ribu per jam, itu minimum, bekerja di toko," katanya.<br><br>3. "Bayangkan saja, untuk sekelas lulusan DIV nautika yang baru lulus dari pendidikan reguler, hanya diberi gaji Rp 5 juta per bulan bila bekerja di Indonesia, sedangkan untuk posisi yang sama di Timur Tengah, gaji yang diberikan mencapai Rp 30-40 juta per bulan," tambahnya.<br><br>4. Masih minimnya apresiasi terhadap sumber daya manusia (SDM) kemaritiman yang ada di Indonesia membuat ‎para tenaga kerja bidang tersebut cenderung memilih pekerjaan di luar negeri dibandingkan bekerja di industri lokal. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Arifin Soenardjo, Rabu (10/6) saat menutup Diklat Perwira siswa keahlian pelaut Tingkat 1 angkatan ke-38 Tahun 2015.</div><div><br>5. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat pengangguran terbuka (PTP) mencapai 5,34 persen dari angka angkatan kerja, atau sebanyak 7 juta orang pada Agustus 2018.<br><br>Dasar Argumen :<br>1. UU RI No. 13 Tahun 2003 bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting seba­gai pelaku dan tujuan pembangunan</div><div><br>2. Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.<br><br>3. Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003. Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)<br><br>Penutup : Seharusnya Indonesia memberikan apresiasi lebih kepada SDMnya, karena SDM itu sendiri yang akan menentukan keberhasilan suatu bangsa.</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:14:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353610997</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Amara Nanda Silfa</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611184</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : Penyelundupan narkoba<br>1. Penegasan posisi : Penyelundupan narkoba di Indonesia harus segera dihentikan.<br>2. Latar belakang : Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obatan. Narkoba adalah zat-zat atau obat yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan. Sampai saat ini, masih banyak penyelundupan narkoba yang terjadi di Indonesia dan belum berhasil diatasi oleh aparat penegak hukum.<br>3. Masalah : Mengapa penyelundupan narkoba masih terjadi di Indonesia?<br>4. Pra analisis : Masih banyak terjadi penyelundupan narkoba di beberapa wilayah di indonesia dan belum berhasil diretas oleh yang berwenang.<br>5. Data :<br>- Koordinator Indonesia Narcotic Watch (INW) Josmar Naibaho mencontohkan, harga segram sabu di luar negeri hanya berkisar Rp 15 ribu. Saat sampai di Indonesia, harganya berada di kisaran Rp 300 - 400 ribu.<br>- Perairan laut Indonesia sangat terbuka dari jalur internasional. Menurut Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Ade Supandi, hal ini merupakan tantangan karena jalur laut di Indonesia rawan menjadi jalur penyelundupan.<br>- Dua orang warga jerman dan inggris yang ditangkap karena diduga membawa narkoba mengatakan bahwa dia orang bisnis dan melihat Indonesia pasar yang bagus. Angka permintaannya naik terus, harganya bagus, dan hukum bisa dibeli.<br>6. Dasar argumen :<br>- UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika <br>- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BNN<br>7. Penutup :<br>Jadi, masih banyak penyelundupan narkoba yang terjadi di Indonesia.</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:15:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611184</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Emanuela Cahya Paramita / 41180242</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611193</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Penegasan Posisi : Agama tidak penting dalam kehidupan manusia.<br>2. Latar belakang : Sebagian besar manusia berpegang teguh pada agama namun kemanusiaannya masih rendah.<br>3. Masalah : Mengapa agama tidak penting dalam kehidupan manusia?<br>4. Pra analisis : Agama merupakan salah satu pemicu konflik terbesar di dunia, padahal seharusnya membawa perdamaian. Konflik-konflik akibat agama tersebut justru mengesampingkan kemanusiaan.<br>5. Data : -Dari data CNN, serangan bom terhadap gereja-gereja di Sri Lanka pada 21 April 2019 sejauh ini telah membunuh 290 orang.<br> -Berdasarkan data dari CNN, sejak 2014 ISIS sudah menjadi dalang dari 140 serangan terorisme di 29 negara selain Iraq dan Syria. Serangan-serangan tersebut telah menewaskan setidaknya 2043 orang dan ribuan lainnya luka-luka.<br> -Konflik antara India dan Pakistan, yang mengakibatkan terpecahnya India menjadi India dan Pakistan pada 1947. Dimana perpecahan tersebut menghasilkan negara India dengan mayoritas Hindu dan Pakistan dengan mayoritas Islam.<br> -Perang-perang besar dalam sejarah dimulai akibat agama. Menurut <em>Encyclopedia of Wars</em>, dari 1,763 konflik sejarah yang diketahui/dicatat, 123 perang, atau 6.98%, menjadikan agama sebagai sebab utamanya, dan 66 perang diantaranya, atau 53.66%, berkaitan dengan agama Islam. The Great Big Book of Horrible Things karya Matthew White menjadikan agama sebagai sebab ke-13 dari 100 kejahatan mematikan di dunia.contohnya seperti Perang Salib pada 1095-1492 dan Perang Sipil Lebanon pada 1975-1990.<br>6. Dasar argumen : Bertrand Russell menyatakan bahwa agama, terutama dan sebagian besar, didasarkan pada rasa takut. Rasa takut adalah dasar dari segalanya, rasa takut akan yang misterius, rasa takut akan kekalahan, rasa takut akan kematian. Dan rasa takut adalah induk dari kekejaman. Karenanya tidak heran kalau agama dan kekejaman berjalan beriringan. Ini karena rasa takut menjadi dasar dari keduanya<br>7. Penutup : Agama didasarkan pada rasa takut yang merupakan induk dari kekejaman. Sehingga agama dapat menyebabkan seseorang melupakan kemanusiaan hanya karena alasan agama itu sendiri. Padahal seharusnya sebagai manusia, kemanusiaanlah yang paling penting dan utama, bukan agama. Karena kemanusiaan sudah pasti mengutamakan kesejahteraan manusia tanpa memandang perbedaan agama maupun perbedaan lainnya. Sedangkan agama, membuat perbedaan antara manusia, seperti pembatas, yang seharusnya tidak ada. Karena pada dasarnya, kita semua sama, kita semua adalah manusia.</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:15:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611193</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Julian Herlin (41180224)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611195</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik: Krisis Identitas Generasi Muda Indonesia<br><br>1. Penegasan posisi : Generasi muda Indonesia saat ini adalah generasi krisis identitas.<br><br>2. Latar belakang : Generasi muda sudah seharusnya memiliki peran serta fungsi yang strategis di dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara karena sangat berperan penting sebagai pembangun bangsa. Namun, seiring perubahan zaman membuat generasi muda mengalami perubahan.Masa milineal saat ini menjadi jalur modernisasi yang justru menggiring moral generasi muda pada keterbelakangan. Para generasi muda kebanyakkan saat ini tidak lagi memperdulikan segala sesuatu tentang moral, dan kasus yang lebih memprihatinkan adalah generasi muda masa kini melakukan kehendaknya sendiri tanpa memperdulikan apakah hal tersebut baik atau tidak bagi mereka sendiri dan orang lain. Hal ini jelas membuktikan bahwa generasi muda sekarang krisis moral.<br><br>3.Masalah : Mengapa dapat terjadi krisis identitas di Indonesia?<br><br>4. Praanalisis:kebanyakan generasi muda saat ini jika ditegur maupun dinasehati bukannya berterimakasih telah diingatkan, mereka justru marah dan merasa tersinggung. Tidak jarang mereka akan balik menegur orang-orang yang menasehati. Tidak hanya itu saja, di era globalisasi saat ini semakin banyak berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh generasi muda Indonesia seperti seks bebas, tawuran, gaya bahasa dan pakaian yang tidak mencerminkan warga Indonesia, ketidakpedulian tentang kearifan lokal yang ada, dan masih banyak penyimpangan lainnya yang telah terjadi.<br><br>5. Data :<br>-Data 1<br>Sejak tahun 2012 hingga 2014 bulan Juli, kasus aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta orang dengan rincian per tahun kasus aborsi 750 ribu per tahun atau 7 ribu dalam sehari dan 30 persen pelakunya adalah remaja SMP dan SMA.<br>-Data 2<br>UNICEF tahun 2016 menunjukkan bahwa kekerasan pada sesama remaja di Indonesia diperkirakan mencapai 50 persen. Sedangkan dilansir dari data Kementerian Kesehatan RI 2017, terdapat 3,8 persen pelajar dan mahasiswa yang menyatakan pernah menyalahgunakan narkotika dan obat berbahaya.<br>-Data 3<br> Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering terjadi.Bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus .<br>-Data 4<br>Dari penelitian di 16 provinsi di tanah air,  ditemukan 2,6 persen siswa SLTP sederajat pernah menggunakan narkoba, dan 4,7 persen siswa SMA terdata sebagai pemakai. Sementara untuk perguruan tinggi, ada 7,7 persen mahasiswa yang pernah mencoba narkoba.<br>-Data 5<br>Hasil survei, 75% responden mengaku pernah menyaksikan kecurangan dalam UN. Jenis kecurangan terbanyak yang diakui adalah mencontek massal lewat pesan singkat (sms), grup chat, kertas contekan, atau kode bahasa tubuh.<br>-Data 6<br>Diberitakan dalam bangka.tribunnews.com, pada tanggal 18 April 2014 remaja mabuk menggunakan lem dan minuman keras (miras) jenis arak telah meresahkan masyarakat.  <br>-Data 7<br>Adanya pertukaran ide,adat dan kebiasaan di era globalisasi dijadikan trend baru bagi generasi muda Indonesia yang dapat dilihat dari gaya hidup para pemuda saat ini melalui cara berpakaian, berbahasa, jenis musik yang didengarkan, serta ide dan gagasan dalam pergaulan.<br><br>6.Data argumen : Bab II pasal 3 UU Kepemudaan,tentang peran pemuda bagi bangsa Indonesia.<br><br>7.Penutup : Jadi, generasi muda di Indonesia saat ini benar-benar sedang mengalami krisis identitas yang berat.Apabila dibiarkan berlanjut, dapat menyebabkan Indonesia menjadi kehilangan landasan dalam berbangsa dan bernegara di masa mendatang.Karena itu sebagai generasi muda, mari wujudkan perubahan untuk masa depan yang lebih baik untuk tetap mempertahankan identitas kita sebagai warga negara Indonesia.Kalau bukan anak muda yang ingin berubah, siapa lagi.<br><br>Sumber:<br><br>https://www.google.com/url?sa=t&amp;source=web&amp;rct=j&amp;url=https://osf.io/yqrth/download/&amp;ved=2ahUKEwjJ9peltOjhAhXljuYKHe3sBKEQFjABegQIAxAB&amp;usg=AOvVaw3j0ANj0I8kIwuM4vj_QJ1t<br><br>https://www.google.com/url?sa=t&amp;source=web&amp;rct=j&amp;url=http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/sls/article/view/1851&amp;ved=2ahUKEwi5rqWtsejhAhUCiHAKHSuUBUcQFjACegQIBBAB&amp;usg=AOvVaw1zBv9P4CI56ADXrIqFDjQm&amp;cshid=1556100230361<br><br>https://blog.ub.ac.id/miranapitupulublog/2015/12/20/penyimpangan-moral-para-remaja/<br><br>http://fk.ugm.ac.id/kekerasan-remaja-indonesia-mencapai-50-persen/</div><div><br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:15:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611195</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nafieri Gabrieli</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611207</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik: Instagram<br>Penegasan posisi: Instagram merupakan media cyberbullying yang utama<br>Latar Belakang: Instagram merupakan salah satu media sosial yang paling sering dan umum digunakan.  Oleh karena itu,  Instagram memiliki pengaruh yang besar bagi kehidupan sosial penggunanya, banyak kasus cyberbullying sering ditemui di media sosial ini. <br>Masalah : Mengapa Instagram menjadi media cyberbullying yang utama? <br>Pra analisis:  Banyak ditemukan cyberbullying di media sosial khususnya di Instagram karena Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan. <br>Data :<br> 1.  Hasil survei lembaga donasi anti-bullying, Ditch The Label menunjukkan lebih dari 42 persen korban cyber-bullying mengaku mendapatkannya di Instagram.Lebih dari 10.000 remaja berusia 12 hingga 20 tahun yang berdomisili di Inggris dijadikan sebagai sumber survei.<br> 2. <em>Ditch The Label</em> melakukan survei dengan melibatkan lebih dari 10.000 anak muda yang berusia 12 hingga 20 tahun. Dari survei tersebut diketahui bahwa 78 persen responden menggunakan Instagram. Ini adalah urutan terbanyak kedua setelah Youtube (92 persen).<br>  3.Data yang diperoleh UNICEF pada 2016, sebanyak 41 hingga 50 persen remaja di Indonesia dalam rentang usia 13 sampai 15 tahun pernah mengalami tindakan (2016). Beberapa tindakan di antaranya adalah doxing (mempublikasikan data personal orang lain),(penguntitan di dunia maya yang berujung pada penguntitan di dunia nyata), (penyebaran foto atau video dengan tujuan balas dendam yang dibarengi dengan tindakan intimidasi dan pemerasan) dan beberapa tindakanlainnya. Dasar Argumen: <br>-Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu asal 29 tentang cyberbullying. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3)<br>Penutup: Jadi,  kasus cyberbullying di media sosial paling banyak ditemukan di Instagram.</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:15:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611207</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dianchrisyani Febe S_41180261</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611221</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : <br>1. Penegasan Posisi : <br>2. Latar belakang : <br>3. Masalah : <br>4. Pra analisis : <br>5. Data : <br>6. Dasar argumen : <br>7. Penutup : </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 04:15:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611221</guid>
      </item>
      <item>
         <title>David Herryanto (41180262)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611226</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : Dampak negatif dari penegakkan zonasi sekolah negeri berdasarkan wilayah<br><br>1. Penegasan posisi : Sistem zonasi sekolah membuat pelajar tidak mendapatkan fasilitas belajar yang maksimal.<br>2. Latar masalah : Penegakkan sistem sekolah berdasarkan wilayah yang menetapkan dimana pelajar dapat bersekolah , membuat ketidakadilan bagi pelajar tersebut dalam mendapatkan fasilitas yang mereka butuhkan untuk mengoptimalkan dan mengembangkan kreativitas, keterampilan, dan kemampuan mereka.<br>3. Masalah : mengapa sistem zonasi pendidikan termasuk ketidakadlian ?<br>4. Pra-analisis : Muncul nya ketidakadilan untuk pelajar berprestasi dalam mengembangkan kemampuannya karena tidak sesuai dengan syarat untuk dapat mendaftar disekolah yang diingini.<br>5. Data : <br>A. "Pokoknya yang penting yang jaraknya 6 kilometer maksimal diambil dulu. Walaupun punya prestasi di area ini, tidak bisa masuk jalur prestasi. Ini penyebaran anak berprestasi, mungkin tujuannya di sekolah terdekat," lugas seorang orang tua siswa yang tidak dapat mendaftarkan anaknya disekolah yang diingin karena perihal jarak sehingga mendaftarkan anaknya kesekolah swasta <br>https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-4097839/sistem-zonasi-di-ppdb-2018-dan-keluhan-dari-siswa-berprestasi<br>B. "di lapangan, sistem zonasi dalam PPDB ternyata menimbulkan cukup banyak masalah. Bahkan kata dia, zonasi dapat menghilangkan hak siswa untuk bisa bersekolah di sekolah negeri" kata Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti<br>http://wartakota.tribunnews.com/2018/07/06/sistem-zonasi-ppdb-baik-tapi-ini-sisi-sisi-negatifnya-menurut-kpai<br>C."Pokoknya yang penting yang jaraknya 6 kilometer maksimal diambil dulu. Walaupun punya prestasi di area ini, tidak bisa masuk jalur prestasi. Ini penyebaran anak berprestasi, mungkin tujuannya di sekolah terdekat," kata Humas Panitia Penerimaan Siswa SMP Negeri 2 Purwokerto, Agus Widodo<br>https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-4097839/sistem-zonasi-di-ppdb-2018-dan-keluhan-dari-siswa-berprestasi<br><br>6. Dasar argumen : Sistem zonasi bukanlah sistem terbaik untuk pelajar, sistem yang memotong hak pelajar dan menahan berkembangkannya kemampuan pelajar dalam menuntut ilmu sehingga menyebabkan banyak ketidakadilan tidak hanya pelajar juga orang tua dan guru-guru.<br>7. Penutup : sistem zonasi belum sesuai dan tepat untuk di aplikasikan kedalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pelajar dan orang tua. Semoga kedepannya sistem zonasi ini dapat disempurnakan dan disesuaikan dengan masyarakat.</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:15:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611226</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611230</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Evita Zevanya /41180243</strong><br><br>Topik : Kesulitan masyarakat Indonesia dalam mengakses transportasi udara.<br>1. Penegasan posisi : Masyarakat Indonesia berhak mengakses transportasi udara dengan mudah.<br>2. Latar belakang : Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia. Untuk berpergian dari satu pulau ke pulau lain yang jauh tentu diperlukan alat transportasi, seperti bus, kereta api, kapal, pesawat, dan sebagainya. Alat ransportasi yang paling efektif untuk berpergian ke tempat yang jauh ialah pesawat karena paling efisien dalam waktu perjalanan. Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa peran transportasi udara dalam kehidupan masyarakat Indonesia sangat penting.<br>3. Masalah :  Mengapa harga tiket pesawat sangat mahal dan tidak sesuai dengan kemampuan finansial masyarakat Indonesia?<br>4. Pra-analisis :  Mengingat Indonesia merupakan negara berkembang dengan rata-rata pendapatan penduduk yang masih rendah, harga tiket pesawat yang mahal berimbas pada kemudahan masyarakat Indonesia dalam mengakses transportasi udara. Banyak masyarakat yang memilih menggunakan transportasi lain yang lebih murah.<br>5. Data :<br>-Badan Pusat Statistik (<a href="https://www.cnnindonesia.com/tag/bps"><strong>BPS</strong></a>) mencatat produk domestik bruto (<a href="https://www.cnnindonesia.com/tag/pdb"><strong>PDB</strong></a>) atas dasar harga berlaku pada 2018 mencapai Rp13.588,8 triliun. Dengan PDB tersebut rata-rata pendapatan per kapita atau orang mencapai Rp56 juta per tahun. (https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190206161843-532-366859/rata-rata-pendapatan-orang-indonesia-rp56-juta-per-tahun)<br>-Tiket penerbangan Air Asia dari Banda Aceh ke Surabaya sendiri tarifnya berkisar antara Rp 800-Rp 1,7 juta. Penerbangan tersebut melakukan transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur. Lalu, ada maskapai lokal Garuda Indonesia yang mematok tarif tiket di rute yang sama seharga Rp 4 juta-Rp 4,3 juta. Penerbangan tersebut transit di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta. (https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4418147/harga-tiket-pesawat-aceh-surabaya-lebih-murah-lewat-kuala-lumpur)</div><div>-Mahalnya harga tiket ditambah dengan diberlakukannya tarif bagasi oleh maskapai penerbangan, berimbas pada kurangnya minat masyarakat menggunakan transportasi udara. Terbukti, sudah 730 penerbangan yang dibatalkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, sepanjang Januari 2019. (https://www.google.com/amp/s/www.jawapos.com/jpg-today/12/02/2019/imbas-tiket-mahal-730-penerbangan-dibatalkan/%3famp)<br>-Pasca naiknya tarif tiket dan pengenaan biaya bagasi pesawat, masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai beralih ke moda transportasi laut. Tercatat, setelah kenaikan harga tiket tersebut, penumpang yang memilih menggunakan kapal laut mengalami kenaikan hingga 10%. (https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4410568/tiket-pesawat-mahal-penumpang-kapal-laut-bertambah-10.)<br>7.Dasar argumen : <br>-UU no. 15 tahun 1992 Pasal 38 <br>(1) Pemerintah menyelenggarakan angkutan udara perintis untuk melayani jaringan dan rute <br>penerbangan yang menghubungkan daerah-daerah terpencil dan pedalaman atau yang sukar <br>terhubungi oleh moda transportasi lain.<br>-Peraturan Menteri no 126 tahun 2015 mengenai transportasi udara dan batas tarif harga tiket pesawat<br>8. Penutup<br>Menurut dasar hukum yang berlaku di Indonesia, seharusnya masyarakat Indonesia berhak mengakses transportasi udara dengan mudah dan harga yang sesuai dengan kemampuan finansial masyarakat Indonesia.</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:15:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611230</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ni Wayan Rosa Anggreni/ 41180225</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611231</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : <br>Kinerja KPU Masih Belum Memuaskan Pada Pemilu Kemarin<br>1. Penegasan posisi<br>    Pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU belum optimal karena masih banyaknya warga yang tidak dapat memilih<br>2. Latar Belakang<br>Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum tidak dapat disejajarkan kedudukannya dengan lembaga -lembaga negara yang lain yang kewenangannya ditentukan dan diberikan oleh UUD 1945.<br>3. Masalah<br>   Mengapa kinerja KPU di lapangan belum memuaskan?<br>4. Praanalisa<br>    Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU masih banyak ditemukannya kendala di lapangan</div><div>5. Data<br> Lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai banyak kendala teknis di lapangan yang seharusnya tak perlu terjadi saat masa pencoblosan <a href="https://www.detik.com/pemilu/?tag_from=wp_cb_detikPemilu_logo"><strong>Pemilu 2019</strong></a>. Dia meminta KPU meningkatkan kinerja. Kinerja KPU harus lebih ditingkatkan. Saya nggak mau bilang buruk, (kinerja KPU) ini bagus tapi harus lebih keras karena banyak hal terjadi di lapangan, yang menurut saya tidak perlu terjadi," ujar Hendri dalam diskusi bertajuk 'Pemilu Serentak yang Menghentak' di Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019)<a href="https://m.detik.com/news/berita/d-4517903/kedaikopi-evaluasi-kpu-kinerja-perlu-ditingkatkan">https://m.detik.com/news/berita/d-4517903/kedaikopi-evaluasi-kpu-kinerja-perlu-ditingkatkan</a> <br>Hendri menerangkan, berdasarkan pengalaman KedaiKOPI, ada juga TPS yang terkendala belum datangnya logistik sehingga tidak bisa melakukan pemungutan suara ulang."Di lapangan menemukan beberapa kendala memang, terjadi misalnya TPS yang hitung ulang perolehan suara, belum melakukan pemungutan suara karena logistiknya belum datang," ucap Hendri. <a href="https://m.detik.com/news/berita/d-4517903/kedaikopi-evaluasi-kpu-kinerja-perlu-ditingkatkan">https://m.detik.com/news/berita/d-4517903/kedaikopi-evaluasi-kpu-kinerja-perlu-ditingkatkan</a> <br>6. Dasar Argument<br>    Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka;  g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.</div><div>7. Penutup <br>  Kinerja KPU dalam menyelenggarakan  pemilu kurang memuaskan dimana seharusnya diharapkan dapat menciptakan pemilu yang efektif dan efisien bagi warga yang memilih, dan agar kedepannya kinerja KPU dalam Pemilu dapat ditingkatkan lagi</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 04:15:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611231</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Putu Jeremia Dani Bramanta /41180246</title>
         <author>jeremiabramanta</author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611244</link>
         <description><![CDATA[<div><br>Regulasi baru untuk Ganja di Indonesia<br>1. Penegasan posisi <br>Ganja seharusnya dibuatkan regulasi baru oleh Pemerintah Indonesia guna mengatur pengedaran dan penggunaan terumata di bidang kesehatan<br>2. Latar belakang <br>Ganja merupakan tumbuhan yang sebenarnya memiliki fungsi untuk kesehatan. Namun regulasi yang tidak jelas menyebabkan kepemilikan ganja padahal ditujukan untuk pengobatan dianggap sebagai tindakan kriminal <br>3. Masalah <br>Mengapa regulasi untuk ganja khususnya di bidang kesehatan harus diperbaharui?<br>4. Pra analisis <br>Pemerintah saat ini menganggap bahwa kepemilikan dan penggunaan ganja saat ini untuk alasan apapun termasuk kesehatan merupakan sebuah tindakan penyalahgunaan yang termasuk ke dalam tindakan kriminal.<br>5. Data (3) <br>Kasus Fidelis yang menggunakan ganja untuk kesehatan namun ditangkap sebagai kasus kriminal penyalahgunaan ganja https://regional.kompas.com/read/2017/04/04/06210031/akhir.perjuangan.fidelis.merawat.sang.istri.dengan.ganja.bagian.1.?page=all <br>Kasus penggunaan ganja untuk mengobati ibu yang sakit diabetes <br>https://www.google.com/url?sa=i&amp;source=web&amp;cd=&amp;ved=2ahUKEwi23oeG9ufhAhUGS48KHY6-CJwQzPwBegQIARAC&amp;url=https%3A%2F%2Fwww.jawapos.com%2Fjpg-today%2F02%2F03%2F2019%2Ftanam-pohon-ganja-untuk-pengobatan-sang-ibu&amp;psig=AOvVaw3p4bPkr91QKBH4H8ZdhlsR&amp;ust=1556167559572411 <br>Thailand melegalkan ganja untuk pengobatan https://www.bbc.com/indonesia/46682718 <br>6. Dasar Argumen <br>pasal 12 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika<br>Dalam pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal Pasal 28H ayat 1 bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.<br>Pemerintah tidak akan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal apabila ganja yang dapat digunakan untuk media pengobatan saja dilarang penggunaannya di masyarakat<br>7. Penutup <br>Ganja sebaiknya dibuatkan peraturan atau undang undang yang baru sehingga penggunaannya khisusnya di bidang kesehatan dapat terkontrol dan berguna bagi kesehatan masyarakat Indonesia<br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:15:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611244</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Lorenzia Hana Gracia</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611251</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : Pentingnya Vaksinasi bagi Indonesia<br> 1. Penegasan Posisi : pentingnya penggunaan vaksin untuk cegah penyakit bagi kesehatan Indonesia yang lebih baik<br> 2. Latar Belakang : imunisasi merupakan upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit. dengan tujuan untuk mendapatkan efek kebal terhadap penyakit tertentu. <br> 3. Masalah : Mengapa harus melakukan imunisasi?<br> 4. Pra analisis : kebanyakan masyarakat di indonesia masih belum mau melakukan imunisasi pada anak-anaknya karena berbagai hal seperti kurangnya pengetahuan, tidak tahu kandungan serta manfaatnya bagi tubuh<br> 5. Data :<br>-Menurut DINKES Jawa Timur tahun 2012 </div><div>menyebutkan bahwa masih tingginya angka </div><div>kejadian penyakit yang dapat dicegah dengan </div><div>imunisasi. <br>-Ketidaktahuan ibu akan pentingnya </div><div>imunisasi, ketidaktahuan waktu yang tepat untuk </div><div>mendapatkan imunisasi dan ketakutan akan efek </div><div>samping yang ditimbulkan imunisasi (MENKES </div><div>RI, 2010) menjadi penyebab tidak dilakukanya imunisasi<br>- Data Kemenkes memperlihatkan bahwa selama lima tahun terakhir, cakupan imunisasi dasar lengkap tidak selalu menunjukkan hasil optimal. Cakupan imunisasi yang melebihi target hanya terjadi pada tahun 2013 dan 2016. <br>6. Dasar Argumen : <br>- Kementerian Kesehatan (<a href="http://www.depkes.go.id/article/print/18043000011/berikan-anak-imunisasi-rutin-lengkap-ini-rinciannya.html">Kemenkes</a>) menjalankan kewajiban imunisasi terhadap anak-anak di Indonesia dengan dasar amanat UU Kesehatan No 36 Tahun 2009<br>7. Penutup : Jadi sangat penting melakukan imunisasi untuk kesehatan di Indonesia yang lebih baik.</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:15:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611251</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Brigita</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611257</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Penegasan masalah : tingkat korupsi di Indonesia meningkat<br>2. Latar belakang : indonesia saat ini sedang terancam akan maraknya tindakan korupsi. Hal ini dilakukan oleh beberapa oknum yang kebanyakan adalah dari orang - orang yang memiliki kekuasaan.<br>3.Masalah : apakah meningkatnya jumlah koruptor di Indonesia termasuk sikap abai pemerintah terhadap korupsi di Indonesia?<br>4.Pra analisis : tindakan korupsi yang banyak terjadi di Indonesia dapat diakibatkan karena faktor internal dan eksternal.<br>6. Data : 1. Jumlah paling tinggi terjadi pada tahun 2018 dengan 29 kasus (kepala daerah), disusul tahun 2014 dengan 14 kasus (kepala daerah) yang ditangani. (http://acch.kpk.go.id)<br>2. Sebanyak 104 kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi dan dipidanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</div><div>Paling banyak kepala daerah yang terjerat korupsi adalah pada 2018 yakni dengan jumlah 29 kepala daerah. (www. Tribunnews.com)<br>3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/11) merilis data kasus korupsi. Dari  891 pelaku korupsi yang sudah dijerat sebanyak 61,17 persen di antaranya atau 545 koruptor yang ditangani KPK berasal dari unsur politik. (www. Republika.co.id)<br>4. berdasarkan jabatan, kepala daerah dengan jabatan bupati menempati urutan teratas kepala daerah terjerat korupsi. Sedikitnya ada kasus korupsi 62 bupati yang ditangani oleh KPK. Gubernur menjadi jabatan kedua terbanyak dengan 15 kasus. (www.tribunnews.com)</div><div>5. Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut.<br>a. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br>b. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br>c. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.<br>d. UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.<br>e. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.<br>F. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi<br>7. Penutup : maraknya tindakan korupsi di Indonesia dapat terjadi akibat kurangnya edukasi dan kurangnya penegasan akan aturan terhadap koruptor.<br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:15:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611257</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Maria Avelina Jagawaen Kollin40)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611290</link>
         <description><![CDATA[<div><br>Topic :  pendidikan  di indonesia belum merata <br>1.penegasaan posisi :  pendidikan indonesia  belum merata karna terbukti pada sebagian daerah terpencil belum mendapatkan dana pendidikan<br>2.latar belakang :  Pendapatan ekonomi yang berbeda-beda di setiap wilayah menyebabkan melambatnya kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk pendidikan. Di sini menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Pemerintah harus mengawasi agar anggaran pendidikan benar-benar sudah disalurkan secara merata.<br>3.Masalah : mengapa dana anggaran untuk pendidikan belum merata?<br>4.pra analisis :  dana pendidikan  indonesia belum merata disebabkan karna pemerintah belum sepenuhnya mengawasi dana pendidikan  ke daerah<br>5.data : 1.Pada tahun 2010 anggaran pendidikan mencapai 54,55%, tahun berikutnya yaitu tahun 2011 menurun menjadi 53,60% dengan penurunan sebesar 0,95%. Pada tahun 2012 anggaran pendidikan menurun 1,06% dengan anggaran sebesar 52,54%. Di tahun 2013 anggaran mengalami sedikit penurunan dengan perbedaan 0,48% dengan jumlah anggaran sebesar 52,06%. Tahun 2014 anggaran pendidikan mencapai 49,25% jumlah ini mengalami penurunan sebesar 2,81%. Sedangkan pada tahun 2015 anggaran pendidikan mencapai 45,49% dengan penurunan sebesar 3,76%. Salah satu kunci peningkatan kualitas pendidikan adalah dengan kebijakan <br>2.data pemberian dana  penddikan untuk tiap daerah https://www.google.com/url?sa=t&amp;source=web&amp;rct=j&amp;url=http://www.anggaran.depkeu.go.id/content/Publikasi/bidang%2520pendidikan/Kajian%2520anggaran%2520pendidikan%2520staf%2520kepresidenan.pdf&amp;ved=2ahUKEwiV0pbJ_efhAhUHrI8KHe1kCdAQFjABegQIBBAB&amp;usg=AOvVaw0KPIBJibIMcWS6r6Q9463Y<br><br>6.dasar  argumen  :Terkait dengan pendanaan bidang pendidikan, pemerintah telah menetapkan ketentuan, bahwa alokasi dana untuk pendidikan 20% dari APBD. Hal ini tercantum dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 Ayat 1, yaitu “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”<br>7.penutup :  Anggaran dana pendidikan setiap daerah tidak merata yg disebabkan oleh karna kurangnya pengawasan pemerintah daerah sehingga merupakan salah satu penyebab  pendidikan tidak merata</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 04:15:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611290</guid>
      </item>
      <item>
         <title>I Putu Krisna Aditya</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611446</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Penegasan posisi : sistem pendidikan di Indonesia ini masih buruk karena kurang kreatifnya tenaga pendidik dalam membimbing siswa.<br>2. Latar belakang : pendidikan di indonesia masih berbasis kepada kurikulum yang lebih menekankan dari sisi kognitif dan memiliki efek lulusan yang kurang kreatif dalam berbuat atau melakukan hal yang baru.<br>3. Masalah : apa dampak yang ditimbulkan dari kurang kreatifnya sistem pendidikan di Indonesia?<br>4. Pra analisis : lulusan hanya dapat mencari lapangan pekerjaan daripada membuat lapangan kerja yang baru.<br>5. Data (3) :1. Pertambahan jumlah angkatan kerja ini diikuti pula oleh penambahan <br>jumlah pengangguran di Jawa Tengah. Pada tahun 2007, presentase jumlah <br>pengangguran dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja di Jawa Tengah <br>adalah 7,7%. Sementara jumlah pengangguran yang ada di Jawa Tengah jika <br>dibandingkan dengan jumlah pengangguran yang ada di Indonesia adalah sebesar <br>10%. Presentase ini meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. <br>Hal ini berarti proses pembangunan di Jawa Tengah belum secara optimal mampu <br>melibatkan penduduknya.<br>2. Dari data yang disajikan di halaman depan, jika dirinci lagi maka <br>sekitar 58,7 juta orang (58,2%) berada di pedesaan dan 42,1 juta orang <br>(41,8%) berada di perkotaan. Sedangkan angkatan kerja yang termasuk <br>dalam kategori pengangguran terbuka berjumlah 9,1 juta orang (9,1%) naik <br>dari tahun sebelumnya yang mencapai 8,0 juta orang (8,1%). Sejumlah 4,1 <br>juta orang (44,8%) pengangguran terbuka berada di pedesaan dan 5,0 juta <br>orang (55,2%) berada di perkotaan. Sebanyak 2,8 juta orang dari peng-<br>angguran terbuka merupakan penganggur usia muda (15-19 tahun). <br>3.Sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, maka laju pertumbuhan <br>angkatan kerjanya pun cukup tinggi. Angkatan kerja bertambah dari sekitar 73,9 juta <br>orang pada tahun 1990, menjadi sekitar 96,5 juta pada tahun 2000 dan meningkat lagi <br>menjadi 144,7 juta pada tahun 2020<br>6. Dasar Argumen : UU no.20 tahun 2003 tentang pendidikan<br>7. Penutup : jadi pendidikan di indonesia harus di tingkatkan lagi.</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:17:05 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611446</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Sintha Abilia Puji Winata (41180259)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611566</link>
         <description><![CDATA[<div><br>Topik: Demokrasi dalam konteks Pilpres.<br>1. Penegasan Posisi: Pilpres di Indonesia sudah menyimpang dari landasan idiil negara yaitu pancasila dan tonggak demokrasi dalam pemilihan pemimpin sehingga menjadikan demokrasi kita menyerupai demokrasi barat.<br>2. Latar Belakang: sistem demokrasi yg berjalan saat ini mengalami miskonsepsi dari dasar yang sudah disusun oleh para pendiri negara. Dimana sekarang menggunakan sistem voting, yang sangat jauh dari nilai musyawarah mufakat yang menjadi landasan masyarakat Indonesia dalam menentukan sebuah keputusan ataupun bahkan seorang pemimpin. Pemimpin merupakan pimpinan semua orang, bukan salah satu kubu saja yang mendukung capres pilihannya.<br>3. Masalah: Mengapa demokrasi yang berjalan di Indonesia bukan merupakan demokrasi pancasila?<br>4. Pra Analisis: Indonesia memiliki demokrasi yg pada prinsipnya berbeda pada demokrasi pada umumnya (ala barat).<br>5. Data: sosio demokrasi merupakan kesamaan hak tidak hanya dalam bidang politik, namun juga dibidang ekonomi dan sosial. https://www.kompasiana.com/adrienwidadevachandra7068/5c006bf4c112fe0f2a3bebd2/pemilu-yang-berdasarkan-pancasila<br><br>pemilihan presiden yang banyak menghabiskan waktu dan uang negara serta menurunkan tukar rupiah https://www.google.co.id/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20190402/9/907250/mengapa-pemilu-berpengaruh-terhadap-ekonomi-indonesia <br><br>Banyaknya korban petugas pemilu yang meninggal https://www.google.co.id/amp/m.tribunnews.com/amp/nasional/2019/04/23/update-jumlah-petugas-pemilu-2019-yang-meninggal-dunia-mulai-kpps-panwaslu-hingga-polisi<br><br>6. Dasar Argumen: Trisila = sosio demokrasi, sosio nasionalisme dan ketuhanan. <br>Pancasila = point ke empat<br>7. Penutup: jadi sangat penting untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden sesuai dengan demokrasi serta musyawarah mufakat sesuai dengan dasar dari para pendiri bangsa Indonesia agar menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan jati diri negara Indonesia serta sesuai dengan pilihan semua rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, demokrasi bukan untuk golongan atau kelompok mayoritas, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia<br><br><br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:17:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353611566</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Elbert Hansyah Wibowo (41180237)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353612062</link>
         <description><![CDATA[<div>1.Penegasan posisi  : Detasemen Jalamangkara TNI Angkatan Laut ( Denjanka)  tidak bisa dipandang sebelah mata <br>2.Latar Belakang : Denjanka merupakan cabang dari TNI AL , dimana Denjanka sendiri dikepalai oleh yang dipimpin oleh Kolonel Bambang Wahyuono.<br>Denjanka dibentuk dibawah persetujuan panglima abri pada 13 November 1984 sebagai cabang dari TNI AL yang khusus tugasnya sebagai antiteror, anti blokade.<br>3.Masalah<br>Seringkali orang Indonesia lebih gemetar bila dengar kata Navy Seal daripada Denjanka <br>4.Pra Analis <br>5.Data <br>- Commander US Navy Greg Adams menyebutkan kata, " gila " melihat aksi pasukan denjanka menyelamatkan korban jatuhnya pesawat Air Asia QZ-8501 di selat Karimata https://www.google.co.id/amp/s/m.merdeka.com/amp/peristiwa/ini-pengakuan-penyelam-denjaka-tni-al-yang-disebut-gila-us-navy.html.<br>- Para personel Denjanka berasal dari pasukan terbaik yang sebelumnya sudah bergabung di TNI AL  yang bersal dari komando pasukan katak ( kopaska)  dan divisi intai amfibi <br>https://www.google.co.id/amp/m.tribunnews.com/amp/nasional/2018/11/11/mengenal-denjaka-pasukan-khusus-misterius-yang-berhasil-buat-navy-seal-gentar.<br>-Korps Navy Seal secara rutin berlatih bersama dengan Denjanka<br>https://www.google.co.id/amp/s/www.suar.id/amp/20995686/inilah-denjaka-pasukan-khusus-nan-misterius-yang-bikin-navy-seal-gentar<br>-AL mengirimkan 2 kapal tempur utama untuk latihan perang terbesar kapal ini adalah KRI Raden Eddy Martadinata-331 merupakan Kapal PKR (Perusak Kawal Rudal) SIGMA 10514 pertama yang dibangun di galangan kapal dalam negeri PT PAL Indonesia, bekerjasama dengan perusahaan kapal Belanda Damen Schiede Naval Ship Building (DSNS)<br>https://www.google.co.id/amp/surabaya.tribunnews.com/amp/2018/06/03/inilah-kehebatan-dua-kapal-perang-yang-menjadi-utusan-tni-al-dalam-latihan-perang-rimpac-2018<br>-AL memiliki KRI Nagapasa-403 yang merupakan kapal selam kelas 209/1400 yang dibangun di Korea Selatan.</div><div>Kehebatannya adalah kapal ini mampu berlayar lebih dari 50 hari dan menampung 40 awak, serta dipersenjatai torpedo Black Shark buatan Italia, kapal ini dilengkapi dengan peluncur torpedo yang mampu meluncurkan torpedo 533 mm dan peluru kendali anti kapal permukaan yang merupakan modernisasi armada kapal selam TNI AL dan memiliki daya jelajah sejauh 10.000 mil laut dengan delapan tabung senjata untuk torpedo dan peluru kendali. Kapan selam ini didesain untuk berbagai misi diantaranya peperangan anti-permukaan (anti-surface warfare / ASuW), peperangan anti-kapal selam, peletakan ranjau, dan operasi pasukan khusus<br>https://id.m.wikipedia.org/wiki/KRI_Nagapasa_(403)<br>dan, http://bangka.tribunnews.com/amp/2018/11/16/5-alutsista-paling-canggih-di-dunia-ini-dimiliki-tni-yuk-intip-kehebatannya?page=2<br>6.Dasar Argumen <br>Department Of Defence <br>7.Penutup <br>Jadi... Apabila masyarakat Indonesia mendengar kata Navy Seal atau US Navy janganlah kita gemetar karena seiring berjalan waktu TNI AL juga bisa menjadi Macan asia tenggara </div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:20:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353612062</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Hanshel Everad Nathanael</title>
         <author>hanshelen555</author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353612618</link>
         <description><![CDATA[<div>1.Topik : Lemahnya Sistem Hukum Indonesia Terhadap Pemburuan Liar <br><br>2.Penegasan  posisi: Hukum Indonesia kurang tegas dalam menindak kasus perburuan liar dan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pemburu.<br><br>3.Latar  belakang: Di Indonesia hingga saat ini perburuan liar masih marak terjadi. Padahal di Indonesia banyak fauna yang dilindungi karena sudah hampir punah akibat di buru terus-terusan.<br><br>4.Masalah : Mengapa di Indonesia perburuan liar masih marak terjadi?<br><br></div><div>5.Pra analisis: Maraknya perburuan liar yang terjadi di Indonesia terjadi akibat hukum yang mengatur hal tersebut masih kurang tegas sehingga banyak pemburu yang tidak takut dan tetap melakukannya.</div><div><br>6.Data : 1. Di Riau terungkap kasus-kasus perburuan dan penjualan fauna-fauna seperti gajah, harimau, dan trenggiling akibat hukum yang kurang tegas dan adanya fakta bahwa terdapat vonis yang lebih ringan dibandingkan hukum maksimal sehingga banyak pelaku yang tetap melakukan perburuan liar tersebut. (https://www.mongabay.co.id/2016/05/26/perburuan-satwa-liar-dilindungi-itu-nyata-dan-meresahkan/amp/)<br><br>2.Rata-rata vonis yang diterima oleh pelaku adalah sekitar 9 bulan penjara dengan denda 10 juta rupiah. Vonis tertinggi 2 tahun penjara dengan denda Rp5-Rp10 juta. Vonis pengadilan ini belum memenuhi rasa keadilan, karena masih jauh dari hukuman maksimal 5 tahun dengan denda Rp 100 juta sesuai UU No. 5Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt58be97c2835e7/selamatkan-satwa-liar-lewat-revisi-uu-5-1990)<br><br></div><div>3. Pada tahun 2018 kejahatan satwa liar menduduki peringkat ketiga sebagai kejahatan yang kerap kali terjadi di Indonesia. Sementara dari aspek regulasi, <a href="http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/371/nprt/671/uu-no-5-tahun-1990-konservasi-sumber-daya-alam-hayati-dan-ekosistemnya">UU  No. 5 Tahun 1990</a> tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dinilai tidak lengkap sehingga menyisahkan banyak kekosongan hukum dan tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian. ketidaklengkapan norma hukum yang terdapat pada UU No. 5 Tahun 1990 adalah karena ketidaksesuaian bobot pemidanaan dengan dampak dari kejahatan yang ditimbulkan. (https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5b10a19554e54/upaya-perlindungan-terhadap-satwa-liar-dalam-ruu-kuhp-belum-maksimal/)</div><div><br>7. Dasar Argumen:</div><h1>UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990</h1><div>TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA<br>(https://www.google.com/url?sa=t&amp;source=web&amp;rct=j&amp;url=https://pih.kemlu.go.id/files/UU%2520RI%2520NO%252005%2520TAHUN%25201990.pdf&amp;ved=2ahUKEwi0iIi7sOjhAhXEvI8KHfNxBfUQFjAAegQIBBAB&amp;usg=AOvVaw04wqG4TkGeZQce4n_kJL4g&amp;cshid=1556096904124)</div><div><br>8.Penutup : Jadi perlu dilakukan pembaharuan mengenai hukuman perburuan liar agar sanksi yang diberikan semakin berat sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan membuat kekhawatiran bagi orang yang hendak melakukan perburuan liar.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 04:24:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353612618</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Feren Altagracia Da Leo (41180241)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353614277</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik :</div><div>Peningkatan jumlah remaja stres yang berujung kekerasan pada diri sendiri akibat stigma adalah tanggung jawab negara.</div><div> </div><div>1. Penegasan  posisi : Pemerintah masih lemah dalam mengatur stigma di masyarakat. </div><div> </div><div>2. Latar belakang :</div><div>Stigma merupakan label negatif yang diberikan masyarakat kepada seseorang dan dipengaruhi oleh lingkungan serta menjadi salah satu faktor penghambat dalam penyembuhan orang dengan gangguan jiwa. Stigma dapat muncul di tengah masyarakat karena individu memiliki beberapa atribut dan karakter dari identitas sosialnya yang dianggap normal, namun akhirnya terjadi suatu penurunan pada konteks tertentu.</div><div>Stres menjadi salah satu efek dari stigma. Stres muncul pada seseorang yang merasakan adanya tekanan mental yang berlebihan. Produk dari stres salah satunya adalah kekerasan pada diri sendiri (<em>self-injury</em>). Sehingga, kasus-kasus tersebut masih banyak terjadi dikalangan masyarakat baik dalam rentang umur remaja maupun dewasa. Faktanya, pemerintah belum mampu menuntaskan permasalahan stigma yang beredar di tengah masyarakat, tepatnya hampir tidak peduli.</div><div> </div><div>3.Masalah  : Kenapa pemerintah masih abai terhadap stigma yang terjadi di tengah masyarakat?</div><div> </div><div>4.Pra analisis : Kebanyakan orang masih menciptakan stigma dan menjadikan orang lain sebagai target (korban) dimana korban mengalami stres sekaligus menjadi pemicu pelaku kekerasan pada diri sendiri. Disisi lain, pihak pemerintah tidak mampu menghadapi dan menyelesaikan stigmatisasi dan korban stigma, sehingga angka dari pelaku <em>self-injury</em> masih terus berangsur-angsur. Dikatakan bahwa Pemerintah dan Menteri Kesehatan turut andil dalam aksi-aksi proses penangglangan tetapi hasilnya nihil.</div><div> </div><div>5.Data  :<br><br></div><div>- Di Indonesia, gejala bunuh diri pada remaja nampaknya dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada tahun 2010, WHO melaporkan angka bunuh diri di Indonesia mencapai 1,6 hingga 1,8 per 100.000 jiwa (Mardani, 2012).</div><div> </div><div>- Studi <em>self injury</em> pada populasi perguruan tinggi menunjukkan bahwa sekitar 6% dari populasi mahasiswa secara aktif dan kronis melakukan <em>self injury</em> (Whitlock, 2009: 2) sedangkan menurut Gratz dan Klonsky (dalam Lloyd-Richardson dkk, 2007: 2) menjelaskan prevelensi pada dewasa muda tingkat perguruan tinggi adalah sekitar 4 % adalah pelaku <em>self injury</em>. (Jurnal Unnes)</div><div> </div><div>- Akibat stigmatisasi, ketakutan dirasakan oleh penderita dan orang lain tehadap penderita. Dampak stigmatisasi dimanifestasikan dengan perilaku kekerasan dan ketakutan yang dialami oleh penderita sendiri, keluarga, dan masyarakat</div><div>(Jurnal kedokteran brawijaya)</div><div> </div><div>6. Dasar argumen : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1966</div><div>TENTANG KESEHATAN JIWA</div><div>BAB II</div><div>PEMELIHARAAN KESEHATAN JIWA.</div><div> </div><div>Pasal 3.</div><div> </div><div>Dalam bidang kesehatan jiwa usaha-usaha Pemerintah meliputi:</div><div>a. Memelihara kesehatan jiwa dalam pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.</div><div>b. Menggunakan keseimbangan jiwa dengan menyesuaikan penempatan tenaga selaras dengan bakat dan kemampuannya.</div><div>c. Perbaikan tempat kerja dan suasana kerja dalam perusahaan dan sebagainya sesuai dengan ilmu kesehatan jiwa.</div><div>d. Mempertinggi taraf kesehatan jiwa seseorang dalam hubungannya dengan keluarga dan masyarakat.</div><div>e. Usaha-usaha lain yang dianggap perlu oleh Menteri Kesehatan.</div><div> </div><div>7. Penutup : Pembunuh bisu berakar dari stigma, stres, dan kekerasan pada diri sendiri. Sudah sepantasnya sebagai manusia, hidup selayaknya ‘manusia’ yang memiliki hati dan akal budi serta memperjuangkan apa yang layak untuk didapatkan orang-orang yang sedang berjuang di luar sana.</div><div><br><br><br><br><br><br><br><br><br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:34:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353614277</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Thema Hartawan Gauwtama/41180257</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353616004</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Topik : Koruptor tidak boleh jadi caleg<br><br>2. Penegasan Posisi : Koruptor harus dilarang untuk menjadi caleg atau mencalonkan kembali dalam kondisi apapun.<br><br>3. Latar Belakang : Banyak koruptor yang kembali korupsi ketika mendapat jabatan kembali<br><br>4. Masalah : Mengapa Koruptor tidak boleh kembali menjadi caleg?<br><br>5. Pra - Analisis : Kebanyakan orang tidak mengenal koruptor koruptor yang tidak terekspos media karena banyak jumlahnya<br><br>6. Data :<br>A. Tiga kali gubernur Bengkulu terjerat kasus korupsi<br>B. Boss Lippo Billy Sindoro, eks koruptor yang korupsi kembali<br>C. 29 Kepala daerah terjerat kasus korupsi sepanjang 2018<br>D.KPK  tangani 178 kasus korupsi 2018, terbanyak libatan legisltif<br>E. Terdapat 81 caleg eks koruptor tahun 2019<br><br></div><div>7. Dasar Argumentasi :<br>A. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018.<br><br>8. Penutup : Koruptor tidak boleh kembali menjadi caleg, dikarenakan adanya peraturan yang melarang hal tersebut.<br><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 04:45:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353616004</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353616863</link>
         <description><![CDATA[
D]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 04:52:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353616863</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Gilang Surya Partana (41180216)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353617171</link>
         <description><![CDATA[<div><br>1.Topik<br>Pengurus PSSI harus segera di ganti dengan pengurus yang baik.<br>2.Penegasan Posisi<br>Sudah saatnya Persatuan Sepak Bola Indonesia diisi oleh anggota yang profesional,jujur dan bebas dari mafia bola.<br>3. Latar belakang<br>Masyarakat Indonesia sudah rindu akan prestasi yang membangkan di level Asia hingga dunia pada segala usia.<br>4. Masalah<br>Bagaimana pengaruh kinerja organisasi PSSI yang buruk terhadap  prestasi timnas Indonesia?<br>6. Data<br>-Indonesia menempati peringkat 159 dunia.  Dalam 10 tahun terakhir, peringkat rata-rata timnas Indonesia berada pada peringkat 126. Masih jauh dari harapan.<br>- Menurut ketua satgas anti mafia bola, Brigjen Pol Hendro Prabowo, satgas telah menetapkan 16 tersangka dimana terbagi dalam pengurus PSSI,komisi wasit dan operator liga.<br>-PSSI dililit utang yang banyak dari finalis liga 3, utang Pt Indonesia baru terhadap klub peserta liga hingga hutang dengan perusahaan ninesport untuk pembiayaan timnas u 19 di pagelaran piala aff.(detik 2019)<br>7.Dasar Argumen<br>Dalam statuta PSSI dijelaskan bahwa anggota exco PSSI harus bebas dari tindak pidana dan memenuhi pasal 34.<br>8. Penutup<br>Menurut Menteri pemuda dan olahraga,imam Nahrawi, prestasi sepak bola akan baik bila organisasi PSSI baik pula. Semoga kongres PSSI yang akan digelar membuat organisasi ini menjadi lebih baik.<br><br><br><br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 04:54:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353617171</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353617708</link>
         <description><![CDATA[
7]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 04:59:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353617708</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Grasyella Iga Nosakaytu</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353617940</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : TPST Piyungan ditutup, sampah di Yogyakarta menumpuk<br>1. Penegasan posisi : TPST Piyungan telah melebihi batas maksimal yang mengakibatkan sampah di Yogyakarta tidak dapat ditampung lagi. <br>2. Latar belakang : TPST Piyungan ini masih menggunakan konsep Sanitary Landfil untuk pemrosesan sampahnya. Sanitary Landfil adalah sistem pengolahan sampah dengan menumpuk di lokasi yang cekung dan dipadatkan kemudian ditimbun di tanah. <br>3. Masalah : Akibat penumpukan yang terjadi sampah meluap kemana- mana, jalanan menjadi becek, dan bau busuk menyengat. Warga mengharapkan agar pengelolaan sampah cepat diatasi dan cepat di buka kembali. <br>4. Pra analisis : Walaupun pemerintah DIY telah mengeluarkan Perda No 3 tahun 2013 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sejenisnya masalah tersebut belum dapat  terselesaikan. <br>5. Data : <br>a. Sampah yang dipasok di TPST Piyungan tidak hanya dari Yogyakarta saja. <br>b. Bank sampah di Yogyakarta banyak yang tidak aktif <br>c. Wilayah per batasan untuk tempat penampungan sampah yang berlebih.<br>6. Dasar argumen : <br>a. Menurut DLH Yogyakarta, 50% sampah yang dipasok dari Yogyakarta30% dari kabupaten Sleman dan Bantul 20% pada tahun 2018. <br>b. Selain itu, sebanyak    450 bank sampah yang didirikan hanya 60% yang aktif ( Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Yogyakarta). <br>c. Sebanyak 200 ton sampah perhari  yang terjadi di Yogyakarta khususnya di Wirobrajan, Gondokusuman, Tegalrejo, dan sekitar Kebun Binatang Gembira Loka. (DLH Yogyakarta 2019)<br>7. Penutup : Perlunya pemerintah untuk mengatasi penumpukan sampah yang terjadi di Yogyakarta. Hal ini dilakukan agar lingkungan menjadi lebih bersih untuk kenyamanan masyarakat</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 05:02:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353617940</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ni Wayan Maitri Puspadi Trismalinda / 41180228</title>
         <author>puspadimaitri</author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353618755</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Topik</strong> : ADHA dapat berada di sekolah formal<br><br><strong>1. Penegasan posisi</strong><br>ADHA dapat berada di sekolah formal<br><br><strong>2.</strong> <strong>Latar Belakang </strong><br>Belakangan ini, ada kasus 14 anak dengan HIV / AIDS ditolak untuk bersekolah di sekolah formal karena penolakan dari orang tua murid sehingga hal tersebut membuat diskriminasi pada ADHA<br><br><strong>3. Masalah </strong><br>Mengapa ADHA dapat berada di sekolah formal ?<br><br><strong>4. Pra analisis</strong><br>Beberapa masyarakat menolak untuk ADHA bersekolah di sekolah formal sehingga menimbulkan diskriminasi<br><br><strong>5. Data</strong> <br>* Selain pendidikan dan kesehatan, Pemkot Surakarta juga memberikan rumah singgah yang udaranya, situasinya sudah bagus untuk tumbuh kembang anak-anak. Ada mainan perosotan, ada ayunan. Nanti ke depan bisa saja untuk diberikan mainan lain," katanya.<br><br>*Hasilnya sama, mereka 14 ADHA sekarang sudah sekolah. <br><br>*Sekolah yang disiapkan merupakan sekolah yang dianggap cukup dekat dengan Yayasan Lentera. Ini agar tak ada lagi penolakan. Pihak sekolah yang hendak dituju saat ini sudah menyatakan kesanggupannya, klaim Etty. Sejumlah kepala sekolah juga telah ia koordinasikan.<br><br>*Menurutnya, ADHA tidak sekadar bisa membaca atau menulis. “Tetapi mereka juga perlu bersosialisasi. Perlu mengetahui lingkungan luar seperti yang lain. Kalau hanya home schooling, dari dulu juga bisa,” tegas Yunus.<br><br>*Kepala Dinas Pendidikan Surakarta, Etty Retnowati, memastikan ada sembilan sekolah yang siap menampung ADHA. Anak-anak yang duduk di kelas 1 sampai 4 itu dapat segera mengenyam pendidikan kembali. </div><div><br></div><div><strong>6. Dasar argumen</strong> <br><br>* Di Indonesia, pendidikan diatur dan dilindungi oleh UUD, bahkan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa” Selain itu di dalam UUD sendiri terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pendidikan. Salah satunya adalah pasal 31 ayat 1-2 yang berbunyi:<br>1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan<br>2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya<br><br>Artinya, setiap warga mulai sejak playgroup hingga bergelar sarjana, berhak mencicipi pendidikan. Yang berarti mulai dari masyarakat bawah hingga masyarakat atas berhak menikmati pendidikan dan merasakan sekolah.<br><br>* Salah satu jaminan Hak Asasi Manusia yang paling sering dilanggar oleh negara maupun kelompok individu adalah pasal 28i ayat 2 yang berisi, <br><em>“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.</em></div><div><br></div><div>Negara Indonesia dikenal sebagai negara majemuk yang tingkat kemajemukannya sangat tinggi. Di Indonesia terdapat beragam suku bangsa, bahasa, budaya, dan agama yang memiliki ciri khas yang berbeda-beda. Di Indonesia diskriminasi sudah marak terjadi, hampir di setiap bidang kehidupan terjadi diskriminasi. <br><br>* Sebagai penerus bangsa, Indonesia menuliskan peraturan tentang peraturan anak salah satunya dalam Undang-Undang 1945 pasal 28 ayat 2 :<br><br></div><div><em>“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”<br></em><br></div><div>Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat (2) tersebut bisa diartikan bahwa seorang anak ialah termasuk dalam subyek dan warna negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusial dari serangan orang lain. Namun pada kenyataannya masih sangat banyak sekali pelanggaran HAM dalam bidang perlindungan anak. Ada banyak macam pelanggaran HAM bidang perlindungan anak. Diantaranya pernikahan dini, minim nya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan hingga mempekerjakan anak dibawah umur.</div><div><br><strong>7. Penutup </strong><br>Jadi, ADHA dapat tetap mengenyam pendidikan di sekolah formal dan tidak perlu adanya diskriminasi<br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 05:09:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353618755</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Oktaviano Dibyo Nernere/41180254</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353619371</link>
         <description><![CDATA[<div><br>1. Topik : Perlunya ketegasan terhadap pengendara motor di bawah umur.<br>2. Penegasan Posisi : Adanya pengendara motor di bawah umur  menyebabkan meningkatnya resiko pelanggaran lalu lintas.<br>2. Latar belakang : Maraknya pengendara motor di bawah umur di berbagi daerah di Indonesia <br>3. Masalah : Mengapa masih banyak pengguna motor di bawah umur?<br>4. Pra-analisis : Banyaknya pengendara motor di bawah umur yang kurang mengerti bagaimana peraturan lalu lintas yang berlaku, juga kurangnya bimbingan dari keluarga, sekolah dan lingkungan.<br>5. Data : (1) Selama rentang 7 bulan di 2015, total pelaku kecelakaan mencapai 46.394 orang, dimana sebanyak 7.079 diantaranya pelajar. Usia korban berstatus pelajar sebanyak 14.141 orang atau 19,2 persen dari 73.546 korban. <br>(2) Dari data Korlantas Polri di 2010-2014, ada 157 ribu anak di bawah umur yang menjadi korban kecelakaan. Sebaliknya, ada setidaknya 25 ribu anak di bawah umur jadi pelaku kecelakaan.<br>(3) Menurut WHO (World Health Organization). Ada 1,24 juta kematian di jalanan tiap tahunnya, setara dengan 3.400 kematian tiap harinya. Kematian paling besar berasal dari kelompok masyarakat muda dengan rentang usia 15 tahun hingga 29 tahun.<br>6. Dasar Argumen : (1) UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 angka 23<br>7. Penutup : Seharusnya keluarga, sekolah, lingkungan dan pemerintah bisa melakukan tindakan tegas terhadap para pengendara motor dibawah umur, sehingga menurunkan resiko pelanggaran peraturan lalu lintas yang ada.</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 05:13:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353619371</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Yoshua Archi Tobias 41180245</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353619597</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Penegasan posisi : Efektifitas dalam pemilihan umum masih keliru sehingga sangat memakan waktu dan tenaga sehingga dapat terjadi adanya korban jiwa dan penurunan kesehatan khususnya petugas KPPS.<br>2. Latar belakang : Pemilu merupakan pesta demokrasi yang memilih presiden atau anggota legislatif. Harus diperhatikan penuh oleh KPU atau pemerintah demi kemajuan bangsa indonesia.<br>3. Masalah : pemilu seharusnya dilaksanakan dengan tertib selain itu diperhaikan cara proses pemilihan atau proses penghitungan suara agar tidak merugikan dan membahayakan orang lain.<br>4. Pra analisis : kebanyakan petugas KPPS memiliki tugas yang sangat banyak dan menyita waktu sehingga perlu mengeluarkan energi dan pikiran. Kegiatan itu berasal dari pengurusan administrasi hingga nanti pelaksanaan dan penghitungan suara.<br>5. Data : Tak kurang dari 15 anggota polisi juga meninggal dunia dalam tugas saat menjaga berlangsungnya proses pemilu<br>https://www.google.com/amp/m.tribunnews.com/amp/nasional/2019/04/24/sudah-119-anggota-kpps-dan-15-polisi-meninggal-bagaimana-dengan-penyelenggaraan-pemilu-ke-depan<br>- dari 667 orang ada 119 orang yang meninggal, 548 mengalami penurunan kesehatan yang tersebar pada 25 provinsi di indonesia. https://m.detik.com/news/berita/d-4521874/kpu-petugas-kpps-yang-meninggal-bertambah-jadi-119-orang-548-sakit<br><br>-  petugas yang mengalami, menjadi korban jiwa dan yang sakit atau pun luka karena kecelakaan kerja, harusnya negara memberi kompensasi yang sepadan. Saat ini mereka tidak mendapatkan asuransi kesehatan, kematian, atau pun ketenagakerjaan.<br>https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/3947578/ketua-kpu-90-petugas-kpps-meninggal-dunia<br><br>6. Dasar argumen : UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu , UU nomor 8 tahun 2012 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.<br>7. Penutup : jadi KPU ataupun pemerintah harus dapat memperhatikan regulasi pemilu kembali agar tidak terjadi korban jiwa atau hal yang tidak diinginkan.</div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 05:15:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353619597</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Bestiana sara liontina</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353619664</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Penegasan posisi : industri rokok sangat membantu meningkatkan perekonomian dengan membukanlapangan pekerjaan<br> 2. Latar belakang : industri rokok membutuhkan banyak pegawai dan tingkat pendidikan tidak terlalu penting sehingga dapat menambah lapangan pekerjaan<br> 3. Masalah : bagaimana industri rokok dapat membantu perekonomian masyarakat?<br> 4. Pra analisis : banyak orang tidak setuju masyarakat dengan pendidikan kurang dapat dengan mudahnya menjadi pegawai dalam industri rokok bahkan menerima pegawai dalam jumlah banyak<br> 5. Data : <br>      a. industri rokok menyumbang 1,66% total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai US$ 700 juta.<br>     b. Sampoerna menyediakan lapangan pekerjaan bagi 78.100 pekerja,<br>     c. Kemudian tahun 2014, penerimaan cukai rokok mencapai Rp 111,4 triliuun, meningkat dibanding tahun 2013 yang sebesar Rp 100,7 triliun. <br> <br> 6. Data argumentasi <br>      Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.<br> 7. Penutup :  rokok tidak selalu memiliki sisi buruk. Industri rokok juga berdampak positif dengan membantu masyarakat dibidang perekonomian adanya lapangan pekerjaan yang lluas<br>      </div>]]></description>
         <pubDate>2019-04-24 05:16:03 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353619664</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Grasyella Iga Nosakaytu (41180235)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353623903</link>
         <description><![CDATA[<div><br></div><div>Topik : TPST Piyungan ditutup, sampah di Yogyakarta menumpuk<br>1. Penegasan posisi : Pengolahan sampah di TPST Piyungan yang belum maksimal.<br>2. Latar belakang : TPST Piyungan ini masih menggunakan konsep Sanitary Landfil untuk pemrosesan sampahnya. Sanitary Landfil adalah sistem pengolahan sampah dengan menumpuk di lokasi yang cekung dan dipadatkan kemudian ditimbun di tanah. <br>3. Masalah : Akibat penumpukan yang terjadi sampah meluap kemana- mana, jalanan menjadi becek, dan bau busuk menyengat. Warga mengharapkan agar pengelolaan sampah cepat diatasi dan cepat di buka kembali. <br>4. Pra analisis : Walaupun pemerintah DIY telah mengeluarkan Perda No 3 tahun 2013 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sejenisnya masalah tersebut belum dapat  terselesaikan. <br>5. Data : <br>a. Sampah yang dipasok di TPST Piyungan tidak hanya dari Yogyakarta saja. <br>b. Bank sampah di Yogyakarta banyak yang tidak aktif <br>c. Wilayah per batasan untuk tempat penampungan sampah yang berlebih.<br>6. Dasar argumen : <br>a. Menurut DLH Yogyakarta, 50% sampah yang dipasok dari Yogyakarta30% dari kabupaten Sleman dan Bantul 20% pada tahun 2018. <br>b. Selain itu, sebanyak    450 bank sampah yang didirikan hanya 60% yang aktif ( Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Yogyakarta). <br>c. Sebanyak 200 ton sampah perhari  yang terjadi di Yogyakarta khususnya di Wirobrajan, Gondokusuman, Tegalrejo, dan sekitar Kebun Binatang Gembira Loka. (DLH Yogyakarta 2019)<br>7. Penutup : Perlunya pemerintah untuk mengatasi penumpukan sampah yang terjadi di Yogyakarta. Hal ini dilakukan agar lingkungan menjadi lebih bersih untuk kenyamanan masyarakat </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 06:03:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353623903</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dianchrisyani Febe S_41180261</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353624570</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : Perbedaan Pelayanan Pasien Umum dan Pasien BPJS. <br> 1. Penegasan Posisi : Pelayanan kesehatan pada rumah sakit lebih mementingkan pasien umum dibandingkan dengan pasien BPJS. <br> 2. Latar belakang : Pelayanan kesehatan yang merata terhadap semua pasien sangatlah diperlukan, pelayanan tersebut ditujukan kepada semua pasien tanpa melihat status dan golongan. Namun, kenyataannya pelayanan kesehatan untuk pasien BPJS tidak adil dibandingkan dengan pasien umum.<br> 3. Masalah : mengapa pasien umum lebih dipentingkan daripada pasien BPJS?<br> 4. Pra analisis : Pasien BPJS dianggap merugikan pihak rumah sakit maupun dokter, dengan adanya biaya kesehatan murah membuat pemasukkan rumah sakit dan tenaga kerjanya mengalami defisit yang mengakibatkan pelayanan yang didapatkan pasien BPJS tidak sama dengan pasien umum. <br> 5. Data : <br> (1) Hasil penelitian menunjukan sebagian besar <br> responden BPJS menyatakan puas sebanyak <br> 32,4% (11), tidak puas 64,7% (22), dan <br> sangat tidak puas sebanyak 2,9% (1) tentang <br> karateristik bukti fisik. Namun sebaliknya <br> sebagian besar responden pasien umum <br> menyatakan puas sebanyak 64,7% (22) (PERBEDAAN TINGKAT KEPUASAN PASIEN BPJS DAN PASIEN UMUM TENTANG MUTU PELAYANAN KEPERAWATAN UNIT RAWAT INAP KELAS 3 RSUD DR. H SOEWONDO KENDAL, Emma Fitriyanah) <br> (2) Pasien BPJS merasa kesulitan dalam memilih dokter sesuai yang diinginkan karena pasien BPJS merasa memiliki akses yang terbatas sehingga seluruh pemberi pelayanan diatur rumah sakit (ANALISIS PERBEDAAN PERSEPSI PASIEN UMUM DAN BPJS  TERHADAP TINGKAT RESPONSIVENESS PELAYANAN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TUGUREJO SEMARANG, Riska Nur Fitriana) <br> (3) Nilai rerata pada variabel pelayanan untuk BPJS mempunyai nilai yang lebih rendah dibanding dengan umum. Nilai mean efektivitas dan efisiensi kelompok BPJS diperoleh sebesar 15,90 lebih rendah dibanding umum yaitu 18,07 yang berarti terdapat perbedaan yang signifikan antara efektivitas dan efisiensi kelompok BPJS dengan kelompok umum. Hal ini berarti pelayanan BPJS kurang efektif dan efisien ( ANALISIS PERBEDAAN KUALITAS PELAYANAN PADA PASIEN BPJS DAN PASIEN UMUM TERHADAP KEPUASAN PASIEN DI RAWAT JALAN RSUD KOTA SURAKARTA, Aisah Ayu Nur Pertiwi) <br> 6. Dasar argumen : Dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 <br> menyatakan: “Negara bertanggung jawab <br> atas penyediaan fasilitas pelayanan <br> kesehatan dan fasislitas pelayanan umum <br> yang layak”. Perlindungan hukum hak atas <br> mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat <br> dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun <br> 2009 tentang Kesehatan. Pasal 4 <br> menyatakan “ Setiap orang berhak atas <br> kesehatan”.<br> 7. Penutup : Tidak adil bagi pasien penerima BPJS tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya. Pelayanan Kesehatan yang diberikan terhadap pasien haruslah sama antara pasien BPJS dan pasien umum. <br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 06:08:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353624570</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353630977</link>
         <description><![CDATA[
6]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 06:48:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353630977</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Grasyella Iga Nosakaytu (41180235)-fix-</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353649745</link>
         <description><![CDATA[<div>Topik : Pengolahan sampah yang menumpuk di Yogyakarta<br> 1. Penegasan posisi : Pengolahan sampah di TPST Piyungan yang belum maksimal.<br> 2. Latar belakang : </div><div>Permasalahan terkait sampah merupakan masalah yang dihadapi hampir seluruh Kota-Kota yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Kota Yogyakarta. Di Yogyakarta terdapat tempat pengelolaan sampah yaitu TPST Piyungan. Dimana TPST ini masih menggunakan konsep <em>Sanitary Landfil</em> untuk pemrosesan sampahnya. Dimana sistem ini menggunakan lahan yang besar padahal TPST ini berada tak jauh dari pemukiman warga. Sistem <em>Sanitary Landfil </em>ini membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga hanya cocok diterapkan di Kota-kota besar, sedangkan untuk kota sedang seperti Kota Yogyakarta ada sistem alternatif lainnya yakni sistem <em>Controlled Landfil</em> bisa menjadi pilihan. Hanya saja, sistem ini bersifat sementara sampai sistem sanitary landfill bisa diwujudkan. Total timbulan sampah di TPST Piyungan ini sekitar 250 ton/hari dimana komposisi sampah anorganik terus meningkat.  Pengolahan di TPST ini juga yang belum maksimal karena volume sampah, usia teknis dari TPST tersebut, dan upaya pengolahan yang kurang didukung pemerintah. Selain itu Keterbatasan TPA yang menyebabkan terjadinya penumpukan sampah sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat.</div><div>3. Masalah : </div><div>Demikian pula yang terjadi di Kota Yogyakarta, kondisi sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sampah di sudut-sudut perkampungan, tentu saja membawa dampak buruk terhadap warga masyarakat yang berada di sekitar lokasi tersebut. Selain menimbulkan bau yang tidak sedap, sampah juga dapat mendatangkan wabah penyakit bagi lingkungan sekitarnya.  </div><div>4. Pra analisis : </div><div>Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 yang secara jelas dan tegas mengatur tugas dan wewenang pemerintah dalam pasal 5 yang berbunyi pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini yang termaktub dalam pasal 4, yakni pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Selain itu, pemerintah DIY telah mengeluarkan Perda No 3 tahun 2013 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sejenisnya tetapi masalah tersebut belum dapat  terselesaikan. <br> 5. Data : <br> a. Sampah yang dipasok di TPST Piyungan tidak hanya dari Yogyakarta saja. <br> b. Bank sampah di Yogyakarta banyak yang tidak aktif <br> c. Wilayah untuk tempat penampungan sampah yang tidak memadai <br>6. Dasar Argumen : <br> a. Menurut DLH Yogyakarta, 50% sampah yang dipasok dari Yogyakarta 30% dari kabupaten Sleman dan Bantul 20% pada tahun 2018. <br> b. Selain itu, sebanyak 450 bank sampah yang didirikan hanya 60% yang aktif ( Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Yogyakarta). <br> c. Sebanyak 200 ton sampah perhari  yang terjadi di Yogyakarta khususnya di Wirobrajan, Gondokusuman, Tegalrejo, dan sekitar Kebun Binatang Gembira Loka. (DLH Yogyakarta 2019)<br> 7. Penutup : </div><div>Sudah saatnya para pemangku kepentingan di Kota Yogyakarta mendukung raperda insiatif DPRD Kota Yogyakarta terkait pengelolaan sampah menjadi peraturan daerah menurut UU No18 tahun 2008 terutama dalam pasal 6 terkait tugas pemerintah daerah yakni,(1)menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; (2) melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah; (3) memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; (4) melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; (5) mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; (6) memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; (7) melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2019-04-24 08:27:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/353649745</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Putu Jeremia Dani Bramanta /41180246</title>
         <author>jeremiabramanta</author>
         <link>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/362399660</link>
         <description><![CDATA[<div><br>Regulasi baru untuk Ganja di Indonesia<br>1. Penegasan posisi <br>Ganja seharusnya dibuatkan regulasi baru oleh Pemerintah Indonesia guna mengatur pengedaran dan penggunaan terumata di bidang kesehatan<br>2. Latar belakang <br>Ganja merupakan tumbuhan yang sebenarnya memiliki fungsi untuk kesehatan. Namun regulasi yang tidak jelas menyebabkan kepemilikan ganja padahal ditujukan untuk pengobatan dianggap sebagai tindakan kriminal <br>3. Masalah <br>Mengapa regulasi untuk ganja khususnya di bidang kesehatan harus diperbaharui?<br>4. Pra analisis <br>Pemerintah saat ini menganggap bahwa kepemilikan dan penggunaan ganja saat ini untuk alasan apapun termasuk kesehatan merupakan sebuah tindakan penyalahgunaan yang termasuk ke dalam tindakan kriminal.<br>5. Data (3) <br>Kasus Fidelis yang menggunakan ganja untuk kesehatan namun ditangkap sebagai kasus kriminal penyalahgunaan ganja https://regional.kompas.com/read/2017/04/04/06210031/akhir.perjuangan.fidelis.merawat.sang.istri.dengan.ganja.bagian.1.?page=all <br>Kasus penggunaan ganja untuk mengobati ibu yang sakit diabetes <br>https://www.google.com/url?sa=i&amp;source=web&amp;cd=&amp;ved=2ahUKEwi23oeG9ufhAhUGS48KHY6-CJwQzPwBegQIARAC&amp;url=https%3A%2F%2Fwww.jawapos.com%2Fjpg-today%2F02%2F03%2F2019%2Ftanam-pohon-ganja-untuk-pengobatan-sang-ibu&amp;psig=AOvVaw3p4bPkr91QKBH4H8ZdhlsR&amp;ust=1556167559572411 <br>Thailand melegalkan ganja untuk pengobatan https://www.bbc.com/indonesia/46682718 <br>6. Dasar Argumen <br>pasal 12 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika<br>Dalam pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal Pasal 28H ayat 1 bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.<br>Pemerintah tidak akan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal apabila ganja yang dapat digunakan untuk media pengobatan saja dilarang penggunaannya di masyarakat<br>7. Penutup <br>Ganja sebaiknya dibuatkan peraturan atau undang undang yang baru sehingga penggunaannya khisusnya di bidang kesehatan dapat terkontrol dan berguna bagi kesehatan masyarakat Indonesia<br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2019-05-22 03:49:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hend_ra162/kerangkaargumentasifk/wish/362399660</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
