<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Forum Diskusi Kelompok 14 PKLH by Octa Riyani</title>
      <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu</link>
      <description></description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2023-05-06 11:25:07 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2023-07-02 05:29:15 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet.net/icons/png/1f4da.png</url>
      </image>
      <item>
         <title>Nurhalimah (20227270098) </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636455521</link>
         <description><![CDATA[<div>Dalam pengelolaan sumber daya alam, umumnya dikenal tiga macam<br>sumber daya alam didasarkan pada sifatnya, yaitu :<br>a. Sumber daya alam yang dapat dipulihkan (renewable resources), dimana aliran<br>sumberdaya tergantung kepada manajemennya, dengan beberapa kemungkinan<br>persediaannya dapat menurun. mantap (lestari) atau meningkat. Contoh tanah,<br>hutan, dan margasatwa.<br>b. Sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan (non renewable atau deposit<br>resources), dimana persediaan tetap dan sumberdaya alam ini terdiri dari :<br>● Secara fisik persediaan akan habis seluruhnya. Contoh: batu bara,<br>minyak bumi, gas alam.<br>● Persediaan menurun, tetapi dapat digunakan kembali (daur ulang).<br>Contoh: kelompok logam dan karet.&nbsp;<br><br>Izin bertanya apakah mungkin contoh dari sumber daya alam yang dapat dipulihkan dan tidak dapat dipulihkan bisa saling bertukar (misal : apakah gas alam bisa menjadi sumber daya alam yang dapat dipulihkan?)&nbsp;<br><br>Terimakasih🙏🏻</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 04:29:48 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636455521</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Mimin Fajriyatin - 20227270065</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636455612</link>
         <description><![CDATA[<div><br>Bagaimana sejauh ini keterkaitan semua elemen masyarakat dan penerapan kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia yang semakin memperihatinkan?<br><br>Terima kasih</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 04:30:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636455612</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Riky Sheptian_20227270150</title>
         <author>rikysheptian36</author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636455725</link>
         <description><![CDATA[<div>Bagaimana Pandangan Kelompok 14 Mengenai PP No 26 Tahun 2023 yang didalamnya ada kebijakan ekspor pasir laut, menurut kelompok 14 apa dampak positif dan negatifnya?</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 04:31:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636455725</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ALI YUSUF_20227270082</title>
         <author>aliyusufyusuf63</author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636457263</link>
         <description><![CDATA[<div>Izin menjawab pertanyaan Ibu Nurhalimah :apakah mungkin contoh dari sumber daya alam yang dipulihkan dan tidak dapat dipulihkan bisa saling bertukar ? jawaban:Tidak, sumber daya alam yang dipulihkan dan tidak dapat dipulihkan tidak dapat saling bertukar. Sumber daya alam yang dipulihkan adalah sumber daya yang dapat diperbaharui atau diperbarui dalam jangka waktu yang relatif singkat melalui proses alam atau manusia. Contoh sumber daya alam yang dipulihkan adalah energi matahari, angin, air, dan hutan yang dapat ditanam kembali.</div><div>Di sisi lain, sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan adalah sumber daya yang terbatas dan tidak dapat diperbarui dalam waktu singkat atau bahkan dalam skala waktu manusia. Contohnya adalah minyak bumi, gas alam, batu bara, dan mineral tertentu. Sumber daya ini dibentuk dalam skala waktu geologis yang sangat lama dan tidak dapat digantikan setelah diekstraksi atau habis digunakan.</div><div>Dalam konteks ini, tidak mungkin bagi sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan untuk bertukar dengan sumber daya alam yang dipulihkan. Kedua jenis sumber daya ini memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal perubahan waktu dan ketersediaannya. Oleh karena itu, penting untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dengan mempertimbangkan keterbatasan dan dampaknya terhadap lingkungan dan keberlanjutan.<br>apakah gas alam bisa menjadi sumber daya alam yang dapat di pulihkan ? Jawabannya:Gas alam sebenarnya dapat diklasifikasikan sebagai sumber daya alam yang dapat dipulihkan. Gas alam adalah sumber daya alam yang terbentuk melalui proses geologi yang membutuhkan waktu yang lama, tetapi secara teoretis dapat diperbaharui dalam skala waktu geologis yang sangat panjang.</div><div>Gas alam terbentuk melalui proses pembentukan dan pengumpulan gas hidrokarbon di bawah permukaan bumi selama jutaan tahun. Meskipun ekstraksi gas alam dapat menghabiskan deposit yang ada, dengan teknologi yang tepat dan praktik pengelolaan yang berkelanjutan, ada potensi untuk memulihkan dan menghasilkan gas alam dari sumber daya yang tersisa atau baru yang ditemukan.</div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 04:43:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636457263</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Octa Riyani : 20227270092</title>
         <author>ooctariyani038</author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636457315</link>
         <description><![CDATA[<div>Menjawab pertanyaan bu Nurhalimah.<br><br>Gas alam adalah bahan bakar fosil dalam wujud gas yang terbentuk dari sisa-sisa hewan, tanaman, serta mikroorganisme. Sisa-sisa tersebut tersimpan selama jutaan tahun di bawah permukaan bumi.&nbsp; Gas alam biasa digunakan untuk memasak di dapur. Penggunaan lainnya, yakni untuk proses pembakaran dan pemanasan di sektor industri seperti sebagai pembangkit tenaga listrik (PLTU). Gas alam sebagai contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah berasal dari fosil yang membentuk gas metana.<br><br>Indonesia sendiri dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan flora dan fauna. Inilah mengapa negara kita memiliki banyak pertambangan yang memproduksi bahan bakar fosil ini.<br><br>Sama seperti minyak mentah dan batubara, gas alam termasuk sumber energi tidak terbarukan. Sehingga cadangannya suatu saat bisa habis apabila dieksploitasi terus-menerus.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 04:44:00 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636457315</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Erviana Mawarni Malau (20227270089)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636458226</link>
         <description><![CDATA[<div>menanggapi pertanyaan pak Riki<br><br>Kebijakan ekspor pasir laut dapat memiliki dampak positif dan negatif tergantung pada konteks dan implementasinya. Berikut adalah beberapa dampak positif dan negatif yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut:<br><br></div><div><br>Dampak Positif:<br><br></div><ol><li>Peningkatan pendapatan negara: Jika pasir laut merupakan sumber daya alam yang melimpah, kebijakan ekspor dapat meningkatkan pendapatan negara melalui penjualan pasir kepada negara lain. Pendapatan ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial.</li><li>Penciptaan lapangan kerja: Industri ekspor pasir laut dapat menciptakan lapangan kerja baru, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.</li><li>Transfer teknologi dan peningkatan kapabilitas: Ekspor pasir laut dapat membuka peluang untuk transfer teknologi dan peningkatan kapabilitas dalam industri pengolahan pasir. Negara-negara tujuan ekspor mungkin memiliki teknologi yang lebih maju dalam pengolahan pasir, dan ini dapat memperkaya pengetahuan dan keterampilan lokal.</li></ol><div><br>Dampak Negatif:<br><br></div><ol><li>Kerusakan lingkungan: Eksploitasi pasir laut dalam skala besar dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang penting. Proses ekstraksi pasir yang tidak hati-hati dapat merusak terumbu karang, ekosistem pesisir, dan habitat laut lainnya. Ini dapat berdampak negatif pada kelimpahan spesies laut dan mempengaruhi ekosistem secara keseluruhan.</li><li>Perubahan garis pantai: Ekstraksi pasir laut yang tidak terkendali dapat mengganggu keseimbangan garis pantai. Pasir laut memiliki peran penting dalam menjaga struktur pantai dan melindungi pesisir dari abrasi. Jika terlalu banyak pasir diekspor, dapat terjadi penurunan garis pantai yang signifikan.</li><li>Konflik sosial: Kebijakan ekspor pasir laut juga dapat menyebabkan konflik sosial antara pihak yang mendukung dan menentang kebijakan tersebut. Konflik dapat muncul antara pemerintah, perusahaan ekspor, masyarakat lokal, dan organisasi lingkungan yang peduli terhadap dampak lingkungan.</li></ol><div><br>Penting untuk mempertimbangkan berbagai dampak ini dalam merancang kebijakan ekspor pasir laut. Dalam prakteknya, perlu ada pengawasan yang ketat, pengelolaan yang berkelanjutan, dan mitigasi dampak lingkungan yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat positif dari kebijakan tersebut.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 04:53:04 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636458226</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nendar Eko Waskito (20227270178) dan Faizal Afif (20227270199)</title>
         <author>waskitonendareko</author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636458605</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Menjawab Pertanyaan dari Bu Mimin</strong> <br>Keterkaitan semua elemen masyarakat dan penerapan kebijakan pemerintah dalam penanganan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia masih memiliki tantangan yang besar. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut:<br><strong>1.</strong> <strong>Penegakan Hukum yang Lemah</strong><br>Salah satu permasalahan utama adalah penegakan hukum yang masih lemah dalam hal pengawasan dan penegakan regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam. Penegakan hukum yang tidak memadai berarti pelanggaran terhadap aturan-aturan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam sering kali tidak dihukum secara tegas. Hal ini memungkinkan terjadinya eksploitasi berlebihan, pencurian, dan kerusakan lingkungan. Hasil penelitian menunjukan pemerintah perlu mengoptimalkan instrumen-instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU-PPLH yang berbunyi Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Oleh karena itu salah satu permasalahan utama adalah penegakan hukum yang masih lemah dalam pengawasan dan penegakan regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam.<br><strong>2.</strong> <strong>Kurangnya Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat </strong><br>Kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam masih rendah di kalangan masyarakat. Kurangnya pemahaman tentang dampak negatif dari eksploitasi yang tidak berkelanjutan dan kurangnya pengetahuan tentang alternatif pengelolaan yang lebih baik menjadi hambatan. Pendidikan dan kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan untuk mengubah pola pikir dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian sumber daya alam.<br><strong>3</strong>. <strong>Konflik Kepentingan dan Ketimpangan Kekuasaan<br></strong>Terdapat konflik kepentingan antara berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk pemerintah, perusahaan, masyarakat lokal, dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya. Ketimpangan kekuasaan antara pihak-pihak ini sering kali menghasilkan pengambilan keputusan yang tidak adil, dengan kepentingan ekonomi yang dominan mengesampingkan aspek sosial dan lingkungan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 04:56:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636458605</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Helmy Hikmawan(20227270196)</title>
         <author>helmyhikmawanbinsudirwan</author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636459534</link>
         <description><![CDATA[<div>Menanggapi jawaban dari pak Nendar atas pertanyaan bu Mimin, setuju dengan faktor-faktor penyebab tersebut, menambahkan jawaban di atas<br>Sumber daya alam yang semakin memprihatinkan di Indonesia saat ini merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah. Keterkaitan antara ekemen masyarakat dan kebijakan pemerintah terhadap sumber daya alam yang semakin memprihatinkan dapat dijelaskan sebagai berikut:&nbsp;</div><ul><li>Masyarakat sebagai pengguna sumber daya alam memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Masyarakat dapat melakukan tindakan-tindakan kecil seperti mengurangi penggunaan air dan listrik, memilah sampah, dan mengurangi penggunaan bahan-bahan berbahaya. Tindakan-tindakan kecil ini dapat membantu mengurangi tekanan terhadap sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.&nbsp;</li><li>Pemerintah sebagai regulator dan pengambil kebijakan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, seperti kebijakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, pengelolaan limbah, dan pengelolaan air. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan insentif-insentif bagi masyarakat dan perusahaan yang melakukan tindakan-tindakan yang mendukung keberlanjutan sumber daya alam.&nbsp;</li><li>Kurikulum Merdeka yang diterapkan di Indonesia juga memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Kurikulum Merdeka fokus pada pengembangan karakter dan soft skills melalui projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan mengembangkan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan untuk mengelola sumber daya alam dengan baik.&nbsp;</li></ul><div>Dengan demikian, keterkaitan antara ekemen masyarakat dan kebijakan pemerintah terhadap sumber daya alam yang semakin memprihatinkan adalah sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia.</div><div>&nbsp;<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 05:05:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636459534</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Putri Lestari Agustia Adawiyah (20227270069)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636459744</link>
         <description><![CDATA[<div>Saya ingin menanggapi pertanyaan dari pak riky, PP 26/2023 akan jadi landasan jaminan perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut. Dan adanya kepastian hukum ini diharapkan mampu menekan praktik&nbsp; penambangan pasir laut illegal.&nbsp;</div><div>Hal positif diterbitkan PP 26/2023 membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih sistematis dan memberikan kepastian hukum melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Jika dilihat dari landasan penyusunannya, pengelolaan hasil sedimentasi di laut diatur untuk meningkatkan kesehatan laut serta penanggulangan dan optimalisasi sedimentasi untuk kepentingan ekosistem pesisir dan laut. Penambang pasir laut secara hukum dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Dalam hal tidak dimiliki izin maka lokasi penambang, metode yang digunakan berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Serta hasil sedimentasi memang perlu dikelola agar tidak mengancam keberlanjutan ekosistem dan tidak mengganggu berbagai aktivitas di laut. Pendangkalan alur akibat sedimentasi misalnya, dapat menghambat produktivitas pelayaran dan nelayan. Di sisi lain, hasil sedimentasi yang masuk ke ekosistem terumbu karang bisa menyebabkan kerusakan.</div><div>Sedangkan dampak negatif bisa terjadi apabila penambangan pasir laut dilakukan secara terus menerus tanpa pengawasan dan penegalan sangsi untuk para pelanggar, seperti: merusak ekosistem, mengancam keberadaan pulau-pulau kecil, menurunkan produksi nelayan, mempercepat dampak bencana alam seperti abrasi pantai, kenaikan permukaan laut.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 05:07:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636459744</guid>
      </item>
      <item>
         <title>ALI YUSUF_20227270082</title>
         <author>aliyusufyusuf63</author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636459833</link>
         <description><![CDATA[<div>Izin menjawab pertanyaan Pak Riky Sheptian:<br>Dampak Positif:</div><ol><li>Pendapatan dan Pemasukan Devisa: Ekspor pasir laut dapat memberikan sumber pendapatan dan devisa bagi negara, terutama jika ada permintaan yang tinggi dari negara-negara lain.</li><li>Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi: Dalam beberapa kasus, ekspor pasir laut dapat memberikan peluang kerja dan pengembangan industri lokal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.</li></ol><div>Dampak Negatif:</div><ol><li>Degradasi Lingkungan: Eksploitasi pasir laut yang berlebihan dapat menyebabkan degradasi habitat laut dan ekosistem pesisir, serta merusak keanekaragaman hayati yang bergantung pada pasir laut.</li><li>Erosi Pantai: Penggalian pasir laut yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi pantai yang parah dan mengancam pemukiman manusia dan infrastruktur di daerah pesisir.</li><li>Konflik Sosial: Ekspor pasir laut kadang-kadang dapat memicu konflik sosial dengan masyarakat setempat, terutama jika mereka merasa terabaikan atau tidak mendapat manfaat dari eksploitasi sumber daya alam mereka sendiri.</li></ol><div>Berdasarkan sudut pandang kami dari kelompok 14 terkait dengan PP No.26 Tahun 2023 tentang kebijakan ekspor pasir. ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tidak terlepas dari sistem pengwasan lingkungan yang dituangkan di dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dalam hal ini menteri, gubernur,wali kota dan bupati sebagai badan Pengawas PPLH dan PPLHD.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 05:08:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636459833</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Baihakki (20227270068)</title>
         <author>baihakkiokt</author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636460032</link>
         <description><![CDATA[<div>Menanggapi pertanyaan ibu Nurhalimah dan jawaban ibu Octa Riyani.&nbsp;<br>saya sepakat bahwa gas alam termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan tidak akan mungkin berubah menjadi SDA yang dapat diperbaharui karena penggunaan bahan bakar fosil meningkat secara signifikan, sekitar delapan kali lipat sejak tahun 1950, kemudian meningkat kembali sekitar dua kali lipat di tahun 1980. Pembakaran bahan bakar fosil kembali meningkat dua kali lipat di tahun 2019, dari tahun 1980 sebanyak 70.000 teraWatt per jam hingga pada tahun 2019 lebih dari 136.000 teraWatt per jam.</div><div><br></div><div>Berdasarkan artikel pada laman MAHB Stanford, bahan bakar fosil memiliki limit/batas konsumsi. Dari MAHB Stanford dapat kita lihat grafik prediksi cadangan bahan bakar fosil untuk beberapa puluh tahun mendatang. Grafik ini menunjukkan cadangan energy masa depan (dalam BTOE, <em>billion tonnes of oil equivalent</em> atau miliar ton setara minyak) sebagai fungsi tahun.<br><br>Dari perhitungan tersebut (memperhitungkan cadangan energi saat ini, peningkatan populasi global, dan permintaan energi global) maka diperoleh:</div><div><em>Minyak akan berakhir pada 2052 – 31 tahun lagi</em></div><div><em>Gas akan berakhir pada 2060 – 39 tahun lagi</em></div><div><em>Batu bara akan bertahan hingga tahun 2090 – 69 tahun lagi</em></div><div>Bagaimanapun, peneliti, organisasi, dan pemerintah memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Dari laman Zmescience misalnya, dengan memperhitungkan rasio cadangan energi dengan tingkat produksi, mereka memperkirakan minyak akan habis dalam waktu 53 tahun, gas alam dalam 54 tahun, dan batu bara dalam 110 tahun. Sementara itu American Petroleum Institute memperkirakan pasokan minyak dunia 1999 akan habis antara tahun 2062 dan tahun 2094, dengan asumsi total cadangan minyak dunia antara 1,4 – 2 triliun barrel.</div><div><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 05:10:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636460032</guid>
      </item>
      <item>
         <title>IKA YULIANA (20227270167)</title>
         <author>ikyuliana31</author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636460974</link>
         <description><![CDATA[<div>Menanggapi pertanyaan pak riky sheptian mengenai PP No 26 Tahun 2023 tentang kebijakan ekspor pasir laut.<br>Ini sebetulnya yang di dalam Kepres (PP) itu adalah pasir sedimen. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang, menurut berita yang saya baca di (https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/7338/jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-bahaya-bagi-lingkungan)<br>Dari sisi positif, menyatakan bahwa kebijakan ekspor pasir dapat meningkatkan penerimaan devisa negara, membuka lapangan pekerjaan baru, dan menghasilkan pendapatan untuk para petani dan nelayan yang menjual pasir sebagai hasil panen mereka.&nbsp;<br>Dari sisi negatif, kebijakan ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti hilangnya habitat laut yang menjadi tempat hidupnya ikan dan terumbu karang, serta mengakibatkan erosi pantai dan pendangkalan sungai serta sungai yang dapat menyebabkan banjir bandang.<br>Melihat sisi positif dan negatif dari kebijakan ekspor pasir, maka selayaknya pemerintah bukan hanya mengambil keputusan dengan mempertimbangkan sisi positif saja. Lebih dari itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan sisi negatif dari kebijakan ekspor pasir ini agar tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan jangka panjang dari kebijakan yang diambil, terkait dampak terhadap ekosistem dan pasar dalam negeri.<br>Kita tidak bisa memungkiri bahwa kebijakan ekspor pasir telah menimbulkan beberapa masalah. Salah satunya, adalah merubah kondisi pantai dan hilangnya habitat ikan dan terumbu karang yang mengakibatkan para nelayan kehilangan sumber penghasilan mereka. Untuk itu, pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat pada perusahaan yang mendapat izin ekspor pasir dan harus melibatkan masyarakat lokal untuk mengawasi kegiatan ekspor pasir di daerah mereka. Selain itu, perlu juga diberikan edukasi kepada petani dan nelayan agar tidak bergantung pada hasil panen pasir, tetapi juga mencari sumber penghasilan lain.<br>Selain itu, pemerintah juga harus memberikan alternatif pengganti bahan baku untuk industri kaca, semen, dan keramik agar tidak selalu mengandalkan pasir sebagai bahan utama. Alternatif bahan baku yang bisa digunakan adalah limbah kaca, abu terbang dari pembakaran batu bara, serta penggunaan daur ulang material kaca dan keramik.<br>Untuk mengurangi dampak ekspor pasir terhadap lingkungan, pemerintah harus melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan penambangan pasir yang berkelanjutan. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan dan memperkuat sistem perizinan yang sudah ada untuk mengatur kegiatan penambangan pasir secara benar dan aman bagi lingkungan.<br><br>Dalam menghadapi kebijakan ekspor pasir, kita semua perlu menyikapinya dengan bijak dan cerdas. Kita harus memahami bahwa pengelolaan pasir sebagai sumber daya alam harus dilakukan dengan bijak dan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Masyarakat, pemerintah, dan industri harus berkolaborasi untuk menemukan solusi terbaik agar ekspor pasir dapat dilakukan dengan aman, benar, dan menguntungkan bagi semua pihak.<br>Pada akhirnya kita semuanyalah yang wajib selalu menjadi yang terdepan dalam menjadi penjaga bumi kita khususnya Indonesia kita tercinta....<br><br><br><br><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2011349441/009ba9ddb4c2ed3ffe407130dae668de/images__4_.jpg" />
         <pubDate>2023-07-02 05:17:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636460974</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Asep sulistina 20227270140</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636461098</link>
         <description><![CDATA[<div>Tanggapan untu b nurhalimah.<br>Sumber daya alam yang dapat diperbaharui terbagi menjadi 2.<br>1.Sumberdaya alam hayati<br>Berasal dari mahluk hidup.<br>2.Sumber daya alam non hayati.<br>Sedangkan sumber daya alam yang dapat dipwrbaharui contohnya air tanah udara hewan dan timbuhan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 05:18:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636461098</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Helmy Hikmawan (20227270196)</title>
         <author>helmyhikmawanbinsudirwan</author>
         <link>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636461293</link>
         <description><![CDATA[<div>Menanggapi jawaban pa Ali Yusuf atas pertanyaan pa Riky<br>Menurut saya justru adanya PP no 26 tahun 2023 tidak memiliki dampak positifnya sama sekali, karena ini adalah sebuah kemunduran yang selama ini dilarang selama 20 tahun, tetapi atas dasar apa pp ini dikeluarkan, apa dibalik pp tersebut?dampak negatif sungguh sangat besar pengaruhnya baik pada lingkungan dan masyarakat<br>Dampak Negatifnya:<br>1. Dengan penambangan tersebut akan merusak lingkungan, abrasi besar-besaran yang dapat menenggelamkan pulau yang menjadi kawasan pertambangan; ekosistem terganggu, baik karena pengerukan pasir maupun pencemaran yang ditimbulkan.&nbsp;<br>2. Rusaknya biota laut berdampak pada nafkah para nelayan. Sehingga menambah jumlah rakyat miskin di Tanah Air.&nbsp;<br>3. Yang diuntungkan adalah fihak asing dengan tujuan adalah reklamasi yang mengancam kepentingan dalam negeri</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-07-02 05:20:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/ooctariyani038/azn5iu8feg56yneu/wish/2636461293</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
