<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Diskusi Online by Prodi Hukum</title>
      <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn</link>
      <description>Foto-Nama-Nim-Uraian Peristiwa/Kronologi -Pasal yang diancamkan-bunyi pasal, misi selanjutnya ialah mengajukan pertanyaan dikolom komentar orang lain-menjawab pertanyaan</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2024-05-11 12:11:48 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2024-05-18 06:41:35 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>FIFI HANDAYANI (2111102432061)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988805992</link>
         <description><![CDATA[<p>Pelaku : PT. Asuransi Jiwasraya (perusahan asuransi)</p><p>perbuatannya : direksi dan beberapa karyawannya melakukan investasi bodong dengan dana nasabah, sehingga merugikan negara dan nasabah triliunan rupiah.</p><p>Pasal : perbuatan tersebut melanggar pasal Uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan KUHP (kitab undang undang hukum pidana) pasal 378 dan 421 </p><p>Ancamannya : PT. Asuransi Jiwasraya dihukum denda sebesar Rp. 10 Triliun dan pencabutan Izin usaha karena ulah direksi dan karyawan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik </p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:22:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988805992</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Miranda Maharani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988806190</link>
         <description><![CDATA[<p>NIM : 2111102432116</p><p><br></p><p>Pasal yang Melanggar: Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</p><p><br></p><ul><li><p> Kasus:</p></li></ul><p>Perusahaan PT. Akbar Persada adalah sebuah pabrik yang memproduksi bahan kimia. Tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku, perusahaan ini membuang limbah beracun ke sungai yang berdekatan dengan pabriknya. Limbah ini mengandung zat-zat berbahaya yang merusak ekosistem sungai dan mempengaruhi kesehatan masyarakat yang menggunakan air sungai tersebut.</p><p>Tindakan perusahaan PT. Akbar Persada  ini melanggar Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan yang dapat mencemari lingkungan hidup yang dapat menimbulkan bencana lingkungan.</p><p>Dalam konteks ini, perusahaan PT. Akbar Persada  bertanggung jawab atas tindakannya yang merusak lingkungan hidup, dan karena itu, dapat dikenai sanksi hukum yang termaktub dalam undang-undang tersebut, yang meliputi denda dan tuntutan ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:22:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988806190</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Kholijah Octavianti Nim : 2111102432075</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988806232</link>
         <description><![CDATA[<p>Pasal yang di kenakan :  Dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian izin pertambangan. Sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara dan/atau denda yang sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.</p><p><br></p><p>Kasus : PT Antam dan beberapa pejabat perusahaan terlibat dalam proses pemberian izin pertambangan untuk wilayah tertentu. Muncul dugaan praktik korupsi dalam proses pemberian izin pertambangan, termasuk suap kepada pihak-pihak terkait di pemerintahan. Penyelidikan dilakukan oleh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian atau KPK, untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap direktur utama PT Antam dan pejabat perusahaan lainnya, serta pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki informasi terkait kasus tersebut. Penyidikan mendalam dilakukan, termasuk pemeriksaan dokumen, analisis aliran dana, dan interogasi saksi-saksi.</p><p><br></p><p>Keterlibatan Korporasi: PT Antam terlibat dalam kasus yang mengharuskan perusahaan membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar (setara dengan 1,1 ton emas) kepada pihak yang dirugikan</p><ol><li><p>Eks Direktur Utama PT Antam (AL):</p><ul><li><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" class="tooltip-target" href="https://news.detik.com/berita/d-6265050/korupsi-antam-rp-92-miliar-bos-perusahaan-ini-dibui-8-tahun">Dihukum&nbsp;<strong>6 tahun penjara</strong>&nbsp;karena kasus korupsi yang merugikan Antam sebesar&nbsp;<strong>Rp 92 miliar</strong></a><a rel="noopener noreferrer nofollow" class="ac-anchor sup-target" href="https://news.detik.com/berita/d-6265050/korupsi-antam-rp-92-miliar-bos-perusahaan-ini-dibui-8-tahun">1</a>.</p></li></ul></li><li><p>Eks Direktur Operasi dan Pengembangan PT Indonesia Coal Resources (ICR) (Ady Taufik Yudisia):</p><ul><li><p><a rel="noopener noreferrer nofollow" class="tooltip-target" href="https://news.detik.com/berita/d-6265050/korupsi-antam-rp-92-miliar-bos-perusahaan-ini-dibui-8-tahun">Dihukum&nbsp;<strong>8 tahun penjara</strong>&nbsp;karena terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Antam</a><a rel="noopener noreferrer nofollow" class="ac-anchor sup-target" href="https://news.detik.com/berita/d-6265050/korupsi-antam-rp-92-miliar-bos-perusahaan-ini-dibui-8-tahun">1</a></p></li></ul></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:22:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988806232</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Jenifa Putri Wijayanti Nim : 2111102432099</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807009</link>
         <description><![CDATA[<p><br/></p><p>DIREKTUR PT PMB PERUSAK HUTAN LINDUNG DI BATAM DI HUKUM 7 TAHUN PENJARA</p><p> Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) – pelaku perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan di kawasan hutan lindung tersebut.</p><p><br/></p><p>Kasus perusakan hutan lindung ini disidik oleh penyidik KLHK, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada sidang daring tanggal 23 November 2021 menuntut Ramudah dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp 2,5 milyar dalam kasus tersebut.</p><p><br/></p><p>PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.</p><p><br/></p><p>Menurut Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri tersebut, namun tidak diindahkan oleh PT PMB.</p><p><br/></p><p>Melihat masih ada kegiatan pembukaan hutan untuk dijadikan kavling perumahan dengan menggunakan alat berat dilokasi tersebut, Dirjen Gakkum bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI, menangkap Zazli bin Kamel (37), Komisaris PT PMB yang tengah berada dilokasi. Untuk perkara tersebut, Zazli telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Saat ini Zazli sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Balerang.</p><p><br/></p><p>KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB). Untuk kejahatan korporasi PT. KAS dan PT. AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana perorangan tersangka IDM (50) Direktur PT KAS dan DMO (49) Direktur PT AMJB diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32 2009 PPLH yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.</p><p><br/></p><p>PT PMB melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32 2009 PPLH. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:24:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807009</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Zulia Qurotul Afifah NIM : 2111102432123</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807015</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus Direktur PT. KAS dan Direktur PT. AMJB adalah dua kasus perusakan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini di Batam, Indonesia. Dalam kasus ini, PT. KAS dan PT. AMJB diduga melakukan perubahan kawasan hutan dan perusakan lingkungan dengan membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung. Mereka dihukum oleh Pengadilan Negeri Batam dengan denda sebesar Rp 6 miliar. PT. KAS diduga melakukan perusakan di kawasan hutan lindung seluas 6.188 Ha, sedangkan PT. AMJB di kawasan hutan lindung seluas 7.094 Ha. Penyidikan dan penyelesaian kasus ini dilakukan oleh penyidik Ditjen Gakkum KLHK dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam</p><p><br/></p><p>Direktur PT. KAS dan Direktur PT. AMJB terkena Pasal 98 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:24:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807015</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KHAYLA ZIBRAINI (2111102432125)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807629</link>
         <description><![CDATA[<p>Direktur PT DGI Tbk, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dengan alasan korporasi tersebut mendapatkan keuntungan dari tindak pidana dan membiarkan terjadinya tindak pidana. Pasal yang terkait dengan kasus ini adalah Pasal 4 ayat (2) PERMA No.13 Tahun 2016, yang mengatur bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi jika korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:26:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807629</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Satria Nusantara Aji (2111102432170) </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807655</link>
         <description><![CDATA[<p>Pasal yang Melanggar: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</p><p>Penjelasan Kasus:</p><p>Bank Z terlibat dalam skema pencucian uang yang melibatkan transfer dana dari kegiatan ilegal, seperti perdagangan narkoba atau korupsi, ke rekening-rekening yang terafiliasi dengan bank tersebut. Mereka menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan asal-usul dana yang dicuci, seperti mengalirkan uang melalui serangkaian transaksi keuangan atau mengubah mata uang.</p><p>Pencucian uang oleh Bank Z merugikan masyarakat secara luas karena membantu pelaku kejahatan untuk menyembunyikan dan menggunakan keuntungan dari kegiatan ilegal mereka. Selain itu, tindakan ini juga merusak integritas sistem keuangan dan melemahkan upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan terorganisir.</p><p>Tindakan Bank Z ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan pencucian uang. Akibatnya, Bank Z dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda besar dan pencabutan izin usaha oleh otoritas yang berwenang.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:26:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807655</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807814</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Nama: Mutiara Zahrah</strong></p><p><strong>Nim: </strong><a rel="noopener noreferrer nofollow"><strong>2111102432001</strong></a></p><p><br></p><p>salah satu perbuatan pidana korporasi adalah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan membuang limbah industri ke sungai. Perbuatan ini melanggar Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."</p><p><br></p><p><strong>Kronologinya adalah sebagai berikut:</strong></p><p>Pabrik tekstil menghasilkan limbah beracun sebagai hasil dari proses produksi tekstilnya. Tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan, pabrik tersebut membuang limbah industri tersebut langsung ke sungai yang merupakan sumber air bagi masyarakat sekitar. Limbah industri yang dibuang ke sungai mengandung zat-zat berbahaya seperti pewarna sintetis, bahan kimia pengikat, dan limbah organik lainnya. Akibatnya, kualitas air sungai menjadi tercemar dan tidak layak untuk digunakan sebagai sumber air minum, irigasi pertanian, atau untuk keperluan lainnya. Masyarakat sekitar dan hewan yang bergantung pada sungai tersebut mengalami dampak negatif, seperti keracunan akibat mencari air minum atau kerusakan pada habitat alami mereka. Otoritas lingkungan setempat mengetahui peristiwa ini melalui laporan masyarakat atau pemeriksaan rutin dan melakukan investigasi terhadap pabrik tekstil tersebut. Setelah ditelusuri, pabrik tekstil tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 41 yang melarang kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pihak berwenang memberikan sanksi hukum kepada perusahaan tersebut, termasuk denda dan tuntutan perbaikan lingkungan.</p><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:26:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807814</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Irfan Syamsul 2111102432184 </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807853</link>
         <description><![CDATA[<p>Pasal : </p><p>Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.</p><p><br/></p><p>Kasus:</p><p><br/></p><p>PT.PMB mengelola dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat melalui investasi di pasar saham. Mereka menggunakan skema piramida atau skema ponzi, di mana keuntungan yang diberikan kepada investor baru sebagian besar diperoleh dari uang yang diinvestasikan oleh investor yang lebih baru lagi, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya.</p><p><br/></p><p>PT.PMB tidak memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada para investor mengenai risiko investasi tersebut. Mereka juga tidak memiliki izin atau lisensi yang diperlukan dari otoritas yang berwenang untuk menjalankan kegiatan investasi. Akibatnya, sejumlah besar investor mengalami kerugian finansial yang signifikan ketika skema tersebut runtuh.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:26:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807853</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807924</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Aidil</p><p>Nim : <a rel="noopener noreferrer nofollow">2111102432047</a></p><p><br></p><p>Jaksa Penuntut Umum pada sidang daring tanggal 23 November 2021 menuntut Ramudah dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp 2,5 milyar dalam kasus tersebut.</p><p>PT PMB melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32 2009 PPLH. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:26:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988807924</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Putra Chusnul Gustiawan (2111102432028)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988808112</link>
         <description><![CDATA[<p>pasal yang dilanggar:</p><p>41 undang undang 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup</p><p>kasus :</p><p>Direktur PT. Ricky Kurniawan Kertapersada, yang terlibat dalam pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. dengan kerusakan lingkungan akibat eskploitasi, penebangan kayu ilegal dan penjarahan kekayaan alam lainnya termasuk pembakaran hutan dan lahan. Direktur PT. Ricky Kurniawan Kertapersada melakukan kegiatan yang melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, serta Pasal 116 (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:27:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988808112</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: Alfina Nim: 2111102432069</title>
         <author>alfinaapps22</author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988808978</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus: Korupsi Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)</p><p><br></p><p>Kasus:</p><p>Pada tahun 2009, pemerintah Indonesia meluncurkan proyek e-KTP dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan keamanan PNRI ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP dalam  pelaksanaan proyek e-KTP, PNRI diduga melakukan berbagai tindak korupsi, seperti mark up harga, penggelembungan anggaran, dan suap.Kerugian negara akibat korupsi e-KTP diperkirakan mencapai Rp 2,6 triliun.</p><p><br></p><p>Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.<br></p><p><br></p><p><br></p><p><br></p><p>Pasal:</p><p><br></p><p>Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang karena jabatannya atau kedudukannya.</p><p>Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Tipikor mengatur tentang orang yang dengan sengaja turut serta melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:29:11 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988808978</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NAMA : ARI SAPTA PRIBOWO.  NIM : 2011102432056</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988808993</link>
         <description><![CDATA[<p>kasus :</p><p>Sebuah perusahaan farmasi besar dituduh melakukan praktik korupsi dengan memberikan suap kepada pejabat pemerintah untuk mendapatkan kontrak pengadaan obat-obatan. Para eksekutif perusahaan secara ilegal menggunakan dana perusahaan untuk memberi hadiah dan fasilitas kepada pejabat pemerintah guna memenangkan kontrak. Tindakan ini melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemberian atau penerimaan hadiah atau janji sebagai suap, serta Pasal 11 tentang Tindak Pidana Korporasi dalam undang-undang yang sama. Akibatnya, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dijerat dengan ancaman pidana berupa denda yang besar dan pencabutan izin usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 18B dan Pasal 18C Undang-Undang yang sama.</p><p><br/></p><p>bunyi pasal :</p><p>Pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi:</p><p>"Setiap orang yang memberikan atau menawarkan kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara lainnya, memberikan atau menawarkan kepada seseorang yang menjadi penyelenggara International Public Organization, memberikan atau menawarkan kepada seseorang yang menjadi pejabat internasional, atau menerima atau meminta untuk diri sendiri atau orang lain, hadiah atau janji, dengan tujuan agar bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan kewajiban atau jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)."</p><p><br/></p><p>Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang Tindak Pidana Korporasi, berbunyi:</p><p>"Setiap korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, atau Pasal 13, dipidana dengan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)."</p><p><br/></p><p>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki Pasal 18B dan 18C yang berbunyi:</p><p>Pasal 18B:</p><p>"Korporasi yang dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib membayar denda pidana kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)."</p><p>Pasal 18C:</p><p>"Denda pidana kepada korporasi yang tidak dibayar sesuai dengan putusan pengadilan dapat dilakukan dengan penyitaan sebagian atau seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh korporasi tersebut."</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:29:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988808993</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Rhiza Adelia Putri</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809028</link>
         <description><![CDATA[<p>nim : 2111102432010</p><p>PT SIPP: Dalam kasus ini, General Manager dan Direktur PT SIPP dikenakan tindakan pidana karena melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sanksi administratif dan melakukan pembuangan limbah secara langsung ke lingkungan. Pasal yang terkait adalah Pasal 98 pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:29:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809028</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Rendy Reynaldy NIM : 2111102432003</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809078</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus : KEJAHATAN KORPORASI PT. FIRST TRAVEL DALAM KASUS, PENGGELAPAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI JO UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG</p><p>Dalam kasus ini First Travel melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanganan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman yang ditanggung oleh Direksi dan Komisaris yakni 20 tahun penjara serta 15 tahun penjara dan denda kepada Direksi masing-masing sebesar Rp.10.000.0000.000.00 dan Komisaris sebesar Rp.5.000.000.000.00. Berdasar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok. Namun disayangkan menurut Peneliti karena denda yang dijatuhkan masih kurang mengingatkerugian yang mencapai hamper Rp.1 Triliun. Sanksi pidana ini diberikan kepada organ dari korporasi serta First Travel sendiri telah dicabut perizinannya oleh Kementerian Agama dan dibubarkan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan memberikan perlindungan hukum, mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan, memperbaiki Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah (SIMPU), dan memberikan gantirugi.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:29:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809078</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NAMA: JHORGY MAULANA </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809096</link>
         <description><![CDATA[<p>NIM: 2111102432088 </p><p><br/></p><p>Denda adalah bentuk hukuman atau sanksi finansial yang dikenakan kepada seseorang atau sebuah entitas, seperti perusahaan, sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan. Denda dapat dikenakan sebagai ancaman pidana korporasi, seperti yang diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Denda ini dapat dikenakan terhadap korporasi yang melakukan kejahatan korporasi, termasuk badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), mengatur tentang tanggung jawab hukum bagi korporasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa korporasi dapat dikenai denda atau sanksi administratif jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti tidak mematuhi peraturan lingkungan atau ketenagakerjaan. Pasal 55 UU PT menyebutkan bahwa "Perseroan dipidana dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50." Pasal 50 UU PT kemudian menjelaskan bahwa "Setiap Perseroan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dikenai denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 55." Dalam hal ini, Pasal 48 mengacu pada berbagai tindakan melawan hukum yang dapat dilakukan oleh korporasi, seperti menyebabkan kerusakan lingkungan atau melanggar hak-hak pekerja.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:29:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809096</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas korporasi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809225</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama . Alwaduddin </p><p>Nim. 2111102432090</p><p> Pasal yang Melanggar: Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p><p><br/></p><p>Penjelasan Kasus:</p><p><br/></p><p>Kontraktor Konstruksi Z terlibat dalam praktik penyuapan terhadap pejabat pemerintah yang bertanggung jawab dalam proses tender proyek konstruksi. Mereka memberikan uang atau keuntungan lainnya kepada pejabat tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan dalam bentuk pemberian kontrak proyek dengan harga yang lebih tinggi dari nilai yang sebenarnya atau untuk mendapatkan keuntungan lain yang tidak pantas.</p><p><br/></p><p>Tindakan penyuapan dalam proses tender ini merugikan negara karena mengakibatkan alokasi sumber daya yang tidak efisien, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang terlibat, serta merugikan pesaing lain yang tidak menggunakan praktik korupsi untuk memenangkan kontrak proyek.</p><p><br/></p><p>Tindakan Kontraktor Konstruksi Z ini melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai hadiah atau imbalan atas sesuatu yang telah dilakukan atau akan dilakukan oleh pegawai tersebut, dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai konsekuensinya, Kontraktor Konstruksi Z dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang tinggi.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:29:48 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809225</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809343</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Cristina Advenita Lony</p><p>Nim : 2111102432178</p><p><br></p><p>Contoh Kasus :  Putusan Nomor 41/Pid.B/LH/2021/PN LssPokok </p><p>Perkara : Terdakwa yang Bernama Sukarman telah lah bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa izin” yang mana perbuatan ini dilakukan Terdawa sebagai Direktur PT. Mega Buana Mineral (MBM).</p><p><br></p><p>Berdasarkan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalan pasal 158 Jo pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.</p><p><br></p><p>Majelis Hakim menimbang bahwa sekalipun Terdakwa sebagai pengurus PT. Mega Buana Mineral bukan berarti terdakwa pelaku tunggal perkara aquo, melainkan seharusnya ada pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam hal ini PT. Mega Buana Mineral dapat dijadikan sebagai tersangka lain atau terdakwa lainnya dalam pemeriksaan berkas pidana yang terpisah dari berkas terdakwa Sukarman.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:30:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809343</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NAMA : JHORGY MAULANA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809613</link>
         <description><![CDATA[<p>NIM : 2111102422088</p><p><br/></p><p>Denda adalah bentuk hukuman atau sanksi finansial yang dikenakan kepada seseorang atau sebuah entitas, seperti perusahaan, sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan. Denda dapat dikenakan sebagai ancaman pidana korporasi, seperti yang diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Denda ini dapat dikenakan terhadap korporasi yang melakukan kejahatan korporasi, termasuk badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), mengatur tentang tanggung jawab hukum bagi korporasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa korporasi dapat dikenai denda atau sanksi administratif jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti tidak mematuhi peraturan lingkungan atau ketenagakerjaan. Pasal 55 UU PT menyebutkan bahwa "Perseroan dipidana dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50." Pasal 50 UU PT kemudian menjelaskan bahwa "Setiap Perseroan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dikenai denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 55." Dalam hal ini, Pasal 48 mengacu pada berbagai tindakan melawan hukum yang dapat dilakukan oleh korporasi, seperti menyebabkan kerusakan lingkungan atau melanggar hak-hak pekerja.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:30:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809613</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Della Fazilla 2111102432119</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809684</link>
         <description><![CDATA[<p><br/></p><p><strong>Kasus</strong> : Stanley MA, yang merupakan Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasar. Jaksa mendakwa Stanley MA telah melakukan korupsi yang merugikan perekonomian negara lebih dari Rp 700 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan perekonomian negara.</p><p><strong>Pidana</strong> : Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p><p>juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</p><p>Dalam kasus ini, Stanley MA awalnya divonis satu tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung memperberat vonis tersebut menjadi 5 tahun penjara.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:30:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988809684</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Mega Abdullah Putri

Nim : 2011102432008</title>
         <author>dianasw1997</author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810280</link>
         <description><![CDATA[<p><br/></p><p>Direktur PT Sinarmas Asset Management, Jemial Salim diputus bersalah dan menjadi terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar untuk perusahaan pengelola aset tersebut. “Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Penasihat Hukum Terdakwa (Sinarmas&nbsp;Aset Management) menyatakan pikir-pikir," seperti dikutip dari keterangan resmi Puspenkum Kejaksaan Agung. Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan keterangan resmi Puspenkum Kejaksaan Agung, Kamis (31/3/2022), sidang dilakukan kemarin, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. </p><p>Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.</p><p><br/></p><p>Pasal : Tindakan ini melanggar  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum</p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:32:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810280</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810297</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Nur Hayanti Ilman </p><p>Nim : 2011102432060</p><p> </p><p>Kronologi : Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) – pelaku perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan di kawasan hutan lindung tersebut.</p><p><br></p><p>Pasal yang melanggar : PT PMB melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32 2009 PPLH. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:32:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810297</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Dinda binti komariah 

Nim : 2111102432012</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810318</link>
         <description><![CDATA[<p><br/></p><p>PT Prima Makmu Batam </p><p>kasus : Kasus perusakan hutan lindung </p><p>PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan </p><p>bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha </p><p>dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, </p><p>Provinsi Kepulauan Riau. </p><p><br/></p><p>KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB). Untuk kejahatan korporasi PT. KAS dan PT. AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana perorangan tersangka IDM (50) Direktur PT KAS dan DMO (49) Direktur PT AMJB diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32 2009 PPLH yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan&nbsp;Negeri&nbsp;Batam.</p><p><br/></p><p>pasal : Ramuas alias ayang Direktur PT PMB melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32 2009 PPLH. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu,sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk </p><p>kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan </p><p>lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.</p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:32:40 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810318</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Muhammad Nanda Ridho Abdillah (2111102432161)</title>
         <author>mnandaridho22</author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810353</link>
         <description><![CDATA[<p>Putusan Nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021 </p><p>Nama Korporasi : PT. NATURAL PERSADA MANDIRI</p><p>“Korporasi yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri”</p><p>Menyatakan Terdakwa PT. NATURAL PERSADA MANDIRI terbukti secara</p><p>sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korporasi yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sebagaimana dakwaan pertama Pasal 89 ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan&nbsp;Hutan. </p><p>Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. NATURAL PERSADA MANDIRI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dengan ketentuan&nbsp;apabila Terdakwa PT. NATURAL PERSADA MANDIRI tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan hukum yang tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan/aset milik Terdakwa PT. NATURAL PERSADA MANDIRI untuk dijual lelang melalui kantor lelang Negara sesuai ketentuan perundang-undangan;</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:32:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810353</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Diana safitri(2111102432158)</title>
         <author>dnasftri0823</author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810365</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus wakil directur CV.VINI.VIDI.VICI  </p><p><br></p><p>bahwa terdakwah yang bernama Ir. Johannes Napitupulu dalam kedudukannya</p><p>selaku Wakil Direktur CV. VINI VlDI VICI dan kontraktor untuk Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Kota Pematang Siantar Tahun 2002, baik secara bersama-sama dengan Ir. Henry Panjaitan (berkas perkara dilimpahkan secara terpisah), Marim Purba (Walikota P. Siantar), Ir. Mulyono (Pimpro Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Pematang Siantar) ataupun masing-masing bertindak secara sendiri-sendiri pada waktu antara bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2002 ataupun setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2002, bertempat di Kota Pematang Siantar atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.</p><p>perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yaitu :</p><p>- Pada tanggal 13 Januari 2002 bertempat di Ruang Data Kantor Walikota Pematang Siantar Drs. Marim Purba memimpin rapat yang dihadiri oleh Ir. Mulyono, Drs. Biner Turnip, dan Drs Eddy Noah Saragih (ketiganya pegawai Dinas Tata Kota Pemko Pematang Siantar) untuk membahas Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas guna menampung korban kebakaran Gedung III Pusat Pasar Horas Kota Pematang Siantar yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2002, yang mana dalam rapat tersebut Walikota Pematang Siantar mengambil keputusan dengan menetapkan bahwa Dinas Tata Kota Pematang Siantar adalah sebagai Pengelola Proyek Pembangunan Kios Darurat tersebut, selanjutnya Kadis Tata Kota menugaskan Kepala Seksi Perencanaan dan Perijinan Dinas Tata Kota yaitu Ir. Mulyono untuk melakukan pengukuran dan perencanaan gambar serta membuat rencana biayanya, dan hari itu juga diadakan rapat Muspida Plus tentang penampungan korban kebakaran Gedung III Pusat Pasar Horas yang dalam rapat tersebut disepakati akan dibangun kios darurat yang direncanakan akan dibangun di areal bekas penjara lama JI. Sutomo Pematang Siantar atau di JI. Imam Bonjol Pematang Siantar dan selanjutnya Ir. Mulyono menghubungi Ir. Henry Panjaitan dengan mengatakan ada pekerjaan Kios Darurat bernilai milyard rupiah dan akhirnya Ir. Henry Panjaitan menghubungi Kompi Aritonang serta Terdakwa untuk bekerja sama dan sepakat supaya dapat mengerjakan proyek Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas tersebut.</p><p><br></p><p> Pasal :</p><p><br></p><p>Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:32:48 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810365</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810496</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Rahmawati Bakhri</p><p>Nim: 2111102432036</p><p><br></p><p>Kasus:</p><p>PT. NATURAL PERSADA MANDIRI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korporasi yang melakukan</p><p>kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri”</p><p>sebagaimana dakwaan pertama Pasal 89 ayat (2) huruf a juncto Pasal 17</p><p>Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang</p><p>Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.</p><p><br></p><p>Ancaman Pidana:</p><p>Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. NATURAL PERSADA</p><p>MANDIRI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar</p><p>Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa PT. NATURAL PERSADA MANDIRI tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan hukum yang tetap (inkracht) maka diganti dengan</p><p>perampasan harta kekayaan/aset milik Terdakwa PT. NATURAL</p><p>PERSADA MANDIRI untuk dijual lelang melalui kantor lelang Negara</p><p>sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:33:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810496</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Sade Nila Pradha</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810819</link>
         <description><![CDATA[<p>amar Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap <em>(inkracht van gewijsde)</em>.</p><p>perkara korporasi PT. Kalista Alam (Aceh) :</p><p>➢Dalam amar putusan disebutkan, terjadinya kebakaran telahmerusak lapisan permukaan gambut dengan tebal rata-rata 5-10cm yang menyebabkan 1.000.000 m3 terbakar dan tidak pulih lagisehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahanbekas terbakar.</p><p>➢ Akibat pembakaran gambut tersebut mengakibatkan standar bakumutu lingkungan melewati ambang batas; Bahwa perbuatanTerdakwa PT. Kalista Alam sebagai akibat terjadinya kebarantersebut telah merugikan keuangan negara dalam bentuk biayapemulihan rehabilitasi lahan guna memfungsikan kembali ekologiyang rusak sebesar Rp366.098.669.000,00.</p><p>➢ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Direktur PT Kalista Alamdengan pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,00.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:33:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810819</guid>
      </item>
      <item>
         <title>UJI KOMPETENSI</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810871</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : MUHAMMAD ISROFIL</p><p>Nim : 2011102432027</p><p><br/></p><p>PT. Panca Jaya Sentosa, sebuah perusahaan yang awalnya bergerak di bidang dagang makanan, minuman, dan barang lainnya, kemudian memulai usaha sebagai sub-distributor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa melampirkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, seperti yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.</p><p><br/></p><p>        Dasar Hukum :</p><ol><li><p>Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai</p></li><li><p>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/ PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai</p></li><li><p>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/ PMK.04/2009 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/ PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai</p></li><li><p>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/ PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol</p><p><br/></p></li></ol><p>Ancaman :<br>Terdakwa, GINO WIJAYA, Direktur PT. Panca Jaya Sentosa, dikenai ancaman pidana karena tidak melampirkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya pada MMEA yang dijual. Terdakwa diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- dan dijatuhi hukuman lainnya sesuai dengan putusan pengadilan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:33:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988810871</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988811317</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Jenita Nadianti</p><p>NIM : <a rel="noopener noreferrer nofollow">2111102432176</a></p><p> Pidana Korporasi atas Pencemaran Lingkungan Hidup</p><p>Kasus : Pencemaran Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PT Power Steel Mandiri</p><p><br/></p><p>Atas dasar kenyataan-kenyataan tersebut dengan diterimanya korporasi sebagai subjek hukum pidana yang menimbulkan permasalahan dalam hukum pidana, khususnya masalah pertanggungjawaban pidana pada korporasi yang dilakukan oleh PT. POWER STEEL MANDIRI/PT. SANEX STEEL INDONESIA menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.</p><p>Dalam hal kasus yang menyangkut pencemaran udara yang dilakukan oleh PT. POWER STEEL MANDIRI/PT. SANEX STEEL INDONESIA Kec. Panongan Kab. Tanggerang yang bergerak dibidang usaha peleburan besi dan baja. Pihak Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Tanggerang, berdasarkan informasi dan keluhan dari masyarakat telah melakukan peninjauan ditemukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa sludge fumance dan debu ditempatkan pada tempat yang belum memiliki ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) serta berupa debu dan sludge yang belum dikelola dengan baik, dan telah dilakukan teguran sebanyak 2 (dua) kali masing-masing teguran I (pertama) pada tanggal 25 januari 2011 dan teguran II (kedua) pada tanggal 23 maret 2011, selanjutnya karena pada peninjauan bulan Mei 2011 masih ditemukan 4 (empat) tungku yang beroperasi diluar kajian Amdal sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran polusi udara karena tidak dilengkapi dengan sarana pengendalian pencemaran udara, dan dilakukan teguran III (ketiga) tanggal 20 Mei 2011.</p><p>Selanjutnya penyidik direktorat tindak pidana tertentu Bareskrim Polri bersama BBTKL melakukan penindakan sehingga terhadap sisa hasil produksi berupa debu sebanyak 6.400 (enam ribu empat ratus) karung dan 25 (dua puluh lima) karung sludge yang ditempatkan dibelakang kantor PT. POWER STEEL MANDIRI/PT. SANEX STEEL INDONESIA dilakukan penyitaan.</p><p>Pasal : UU No.32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</p><p>Jika badan usaha terbukti melakukan tindak pidana lingkungan, jenis-jenis hukuman terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib disebut dalam Pasal 119 UUPPLH (Rahmadi,, 2013):</p><p>a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;</p><p>b. Penutupan seluruhnya atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;</p><p>c. Perbaikan akibat tindak pidana;</p><p>d. Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau</p><p>e. Penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.</p><p>Jaksa Penuntut Umum mendakwa pimpinan PT Power Steel ini melanggar pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:34:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988811317</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Ananda Syukria Adzana </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988811510</link>
         <description><![CDATA[<p>Nim : 2111102432033</p><p>pasal yang melanggar : Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,</p><p><br></p><p>Kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Lapindo Brantas terjadi pada tahun 2006 di Sidoarjo, Jawa Timur, ketika sumur minyak milik PT. Lapindo Brantas yang sedang melakukan eksplorasi minyak dan gas bumi mengalami kebocoran. Kejadian tersebut menyebabkan terjadinya luapan lumpur panas yang menggenangi sebagian wilayah sekitarnya, yang dikenal sebagai "Lumpur Lapindo" atau "Lumpur Sidoarjo".</p><p>Dampak dari kebocoran ini sangat luas, termasuk kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar, dan dampak sosial yang signifikan. Selain itu, warga sekitar juga mengalami gangguan kesehatan akibat paparan lumpur tersebut.</p><p>Penyelidikan menyebutkan bahwa kebocoran tersebut disebabkan oleh serangkaian kesalahan dalam praktik pengeboran sumur minyak yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Pemerintah dan masyarakat menuntut tanggung jawab hukum dari perusahaan tersebut atas kerugian yang ditimbulkan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:35:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988811510</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>carolynzulfa895</author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988811916</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Carolyn Zulfa Febrianty</p><p>Nim    : 2111102432140</p><p><br/></p><p>Kasus PT Abadi: Penipuan dalam Laporan Keuangan</p><p>Pasal yang Dilanggar: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.</p><p>Kronologi: PT Abadi diduga melakukan manipulasi laporan keuangan untuk menipu investor atau pihak lain terkait dengan kondisi keuangan perusahaan.</p><p>Putusan: Setelah proses pengadilan, PT Abadi dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut. Perusahaan dapat dikenai denda yang besar sebesar 5 Miliar dan konsekuensi hukum lainnya, seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:36:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988811916</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: Muhammad Heykal Albasier</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988812337</link>
         <description><![CDATA[<p>2011102432059</p><p><br/></p><p>kasus tindak pidana korporasi, kita bisa mengambil kasus penipuan akuntansi yang melibatkan perusahaan bernama "Corp". Corp memalsukan laporan keuangannya untuk menyembunyikan kerugian besar-besaran dan membuatnya terlihat lebih menguntungkan daripada kenyataannya.</p><p>Dalam kasus ini, perusahaan dan individu-individu tertentu yang terlibat dalam pemalsuan laporan keuangan dapat dihadapkan pada berbagai ancaman pidana, seperti penipuan, pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, tergantung pada yurisdiksi hukum dan rincian kasusnya.</p><p>Beberapa pasal yang mungkin terlibat dalam kasus ini termasuk:</p><p>Pasal 286 KUHP tentang penipuan, yang melarang tindakan menipu yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.</p><p>Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melarang penipuan, manipulasi, dan praktik ilegal lainnya dalam transaksi pasar modal.</p><p>Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang melarang kegiatan perbankan yang merugikan nasabah atau pihak lain.</p><p>Dalam kasus ini, ancaman pidana bisa termasuk hukuman penjara, denda, dan sanksi tambahan seperti larangan terlibat dalam kegiatan bisnis di masa depan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:37:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988812337</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nor Alifah Wahyuni (2111102432155)</title>
         <author>noralifah16</author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988813241</link>
         <description><![CDATA[<p>PT. DAYA MEKAR TEKSTINDO telah melakukan tindak pidana "menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 103 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 118 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam bentuk alternatif jaksa/penuntut umum. kemudian menjatuhkan pidana terhadap PT. DAYA MEKAR TEKSTINDO dengan pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 dan pidana tambahan berupa penempatan perusahaan dibawah pengampunan kementerian Lingkungan Hidup c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dalam proses dan pasca produksi manajemen pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) selama 3 tahun. </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:39:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988813241</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988813800</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : muh. salehuddin</p><p>Nim : 2111102432048</p><p><br/></p><p>KASUS : PT BAR-BAR PERUSAK HUTAN LINDUNG KEMBANG JANGGUT DI HUKUM 7 TAHUN PENJARA</p><p><br/></p><p>pada 11 maret 2022, PT BENG-BENG - pelaku perusakan hutan lindung didaerah kembang janggut divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan di kawasan hutan lindung tersebut. dan PT BENG-BENG melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32 2009 PPLH. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.</p><p><br/></p><p><br/></p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:41:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988813800</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Ayu ferawati nim :1911102432006</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988814851</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Korporasi Perusak Lingkungan Pantai Segera Disidangkan</strong></p><p><br/></p><p>PASAL: dijerat dengan Pasal 98, Pasal 109 Jo. Pasal 116 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.&nbsp;</p><p>KASUS : Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI yang diwakili oleh BR (58), Direktur Utama PT BMMI, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Belitung, pada tanggal 19 November 2020. PT BMMI terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.   Kaepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Firdaus Alim Damopolii melalui keterangan tertulisnya (19/11/2020) menerangkan bahwa PT BMMI diduga telah merusak lingkungan akibat penambahan daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan.  "Lahan itu sebelumnya berupa pantai, reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020,” terang Firdaus Alim saat di Kejaksaan Negeri Belitung, 19 November 2020.   Tersangka dan berkas yang disampaikan oleh Firdaus Alim dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:43:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988814851</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama: Elva Yunanda</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988815333</link>
         <description><![CDATA[<p>Nim: 2111102432007</p><p>Uraian Perbuatan Pidana:</p><p>Dea Safitri Merupakan Seorang Pejabat Kota Samarinda yang memiliki wewenang sebagai pimpinan atau penanggung jawab penyelenggaraan pemerintah daerah Kota Samarinda. Saking berkuasanya di daerah Kota Samarinda, Dea Safitri bebas dalam menggunakan sarana dan prasarana yang di berikan oleh negara kepadanya berupa pemberian izin lingkungan tanpa dilengkapi surat amdal atau UKP-UPL. Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran wewenagnya dalam menjabat sebagai Pejabat Kota Samarinda</p><p><br/></p><p>Ancaman Pidana:</p><p>Tindakan tersebut dapat di ancam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana Dea Safitri di ancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (Tiga Miliyar Rupiah)</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:44:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988815333</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Wanda Frisilia Kalsela (2111102432081)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988815832</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus : Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 09.00 wib Saksi Raja Penawar</p><p>Sembiring yang bertugas dan melayani sebagai teller di PT.Bank BNI tbk</p><p>Cabang Medan tepatnya di Jl Pemuda No 12 Medan melakukan transaksi</p><p>tunai, non tunai maupun kliring yang masuk , dimana saat itu saksi Raja</p><p>Penawar ada menerima 2 (dua) berkas bilyet giro yang harus dilakukan</p><p>setoran kliring yaitu setoran kliring ke rekening BNI terdakwa PT Darma</p><p>Utama Mestrasco dan kedua rekening BNI PT Supernova. Bahwa pertama</p><p>sekali saksi Raja Penawar Sembiring melakukan pemindahan dana dari Bilyet</p><p>giro terdakwa PT Darma Utama Mestrasco sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta</p><p>rupiah) dengan cara saksi Raja Penawar Sembiring membuka dikomputer</p><p>menu Transfer kliring, lalu saksi Raja menginput data yang memuat sumber</p><p>dana, Tujuan transfer dana dan jumlah nominal, lalu saksi Raja menekan</p><p>tombol klik : “OKE”.dan tampil dilayar komputer permintaan otorisasi. Setelah</p><p>itu saksi Raja Penawar Sembiring meminta pada penyelia/supervisor saksi</p><p>Mukti Wigati untuk melakukan otorisasi terkait penyetoran dana ke terdakwa</p><p>PT Darma Utama Mestrasco dan kemudian saksi Mukti Wigati memasukkan</p><p>“NPP dan Pasword” yang menandakan bahwa proses transfer sudah sesuai</p><p>dan secara otomatis dana berpindah sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah ke rekening terdakwa PT Darma Utama Mestrasco. Selanjutnya saksi Raja</p><p>Penawar Sembiring memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan</p><p>PT Supernova berupa 1 (satu) lembar warkat Bilyet Giro CIMB Niaga No AAR</p><p>332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3.610.574.000. (tiga miliyar enam</p><p>ratus sepuluh empat ratus lima puluh tujuh rupiah) dan prosenya sama</p><p>dengan yang pertama, namun saksi Raja Penawar Sembiring lalai dalam</p><p>melakukan setoran kliring Bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 sebesar</p><p>Rp 3.610.574.000 dimana Saksi Raja Penawar Sembiring hanya</p><p>menggantikan nilai nominal saja yakni sebesar Rp 3.610.574.000 tanpa</p><p>melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana, sehingga dana</p><p>sebesar Rp 3.610.574.000 (tiga miliyar enam ratus sepuluh empat ratus lima</p><p>puluh tujuh rupiah) tersebut masuk ke rekening BNI no 145798344 atas nama</p><p>terdakwa PT Darma Utama Mestrasco dan yang seharusnya terbukukan ke</p><p>rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta</p><p>dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang</p><p>diketahui atau patut diketahui bukan haknya. </p><p><br/></p><p>perbuatan mana dilakukan</p><p>terdakwa dengan cara sebagai berikut : Menyatakan terdakwa PT Darma Utama Mestrasco yang diwakili oleh Eddy</p><p>Sanjaya selaku Dirut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah</p><p>melakukan tindak pidana ““Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan</p><p>mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut</p><p>diketahui bukan haknya” sebagaimana dalam Pasal 85 Jo Pasal 87 Pasal 88</p><p>UU RI no. 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo pasal 97 UU No 40 Thn</p><p>2007 Tentang perseroan Terbatas.</p><p>Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Darma Utama Mestrasco yang</p><p>diwakili Eddy Sanjaya selaku Direktur Utama dengan pidana pokok berupa</p><p>pidana denda sebesar Rp. 2.880.574.000.- (dua miliyar delapan ratus delapan</p><p>puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah),, denda dan bunga</p><p>sebesar Rp 2.000.000 .000,(dua miliar rupiah), apabila pidana pokok berupa</p><p>denda,dan denda serta bunga dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak</p><p>dilakukan pembayaran oleh PT Darma Utama Mestrasco yang diwakili Eddy</p><p>Sanjaya selaku Direktur Utama maka terhadap harta dan asset dari PT</p><p>Darma Utama Mestrasco dapat dirampas sebesar jumlah kerugian yang</p><p>dialami oleh pihak yang dirugikan yakni saksi korban PT BNI Tbk Cabang jalan</p><p>Pemuda Medan</p><p><br/></p><p>Akibat dari perbuatan terdakwa PT Darma Utama Mestrasco, saksi korban pihak PT BNI tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh empat. </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:46:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988815832</guid>
      </item>
      <item>
         <title>SINTIA KLARA BR SEMBIRING (2111102432156)</title>
         <author>sintiasembiring08</author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988816677</link>
         <description><![CDATA[<p>Gino Wijaya Selaku Direktur Utama PT. Panca Jaya Sentosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai sebagai badan hukum / korporasi yaitu telah melakukan , menyuruh melakukan atau turut serta melakukan , suatu tindak pidana menurut UndangUndang ini dilakukan atau atas nama suatu badan hukum , perseroan. perusahaan . perkumpulan, yayasan, atau koperasi . tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap badan hukum , perseroan , perusahaan , perkumpulan , ayaysan atau moperasi tersebut yang telah menawarkan , menyerahkan , menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya</p><p><br/></p><p>Pasal yang di langgar:</p><p>Pasal 29 ayat (1) sebagaimana ketentuan Pasal 54 jo 61 ayat (1) huruf a UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP</p><p><br/></p><p>pidana Denda terhadap Gino Wijaya selaku Direktur Utama PT. Panca Jaya Sentosa dengan pidana denda (seratus lima puluh juta rupiah) bila gu Rp. 150.000.000,- denda tidak dibayar maka diambil dari kekayaan dan / atau pendapatan perusahaan yang bersangkutan sebagai gantinya</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:47:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988816677</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Tugas korporasi</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988817929</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Mohamad Nazrin</p><p>Nim : 2111102432041</p><p><br/></p><p>Nama : Mohamad Nazrin</p><p>Nim: 2111102432041</p><p><br/></p><p>Kasus PT.Sinarmas Asset Management diputus bersalah dan menjadi terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar untuk perusahaan pengelola aset tersebut.</p><p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan dengan agenda persidangan, yaitu Pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)</p><p>Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.</p><p>Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:50:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988817929</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Erika Khairunnisa ( 2111102432151 )</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988818372</link>
         <description><![CDATA[<p>Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengumumkan rencana untuk mengakuisisi Bank Mayora pada tahun 2022 dengan tujuan memperluas pasar dan segmennya serta meningkatkan pendapatan dan laba perusahaan. Dalam proses akuisisi, BBNI mengambil alih 63,92% saham Bank Mayora dan memegang sebanyak 1.198.229.838 saham Bank Mayora, menjadi pemegang saham pengendali Bank Mayora. Pengambilalihan ini dilakukan setelah BBNI memenuhi persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Mayora oleh OJK, dengan pengambilalihan efektif berlaku pada tanggal yang belum disebutkan dalam sumber. Akuisisi ini diharapkan meningkatkan pendapatan dan laba perusahaan dengan memperluas pasar dan segmennya, serta mengembangkan infrastruktur digital untuk melayani sektor usaha kecil dan menengah</p><p><br/></p><p>Dalam Pasal 3,4,7,9,10,11,12,13 VIII. RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR BNI, terdapat beberapa ketentuan yang relevan dengan pengambilalihan Bank Mayora oleh BNI. Beberapa di antaranya adalah:</p><p><br/></p><p>Pasal 3: Menyebutkan bahwa pengambilalihan tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban karyawan Bank Mayora.</p><p>Pasal 4: Menyebutkan bahwa pengambilalihan tidak akan mempengaruhi struktur organisasi dan kebijakan Bank Mayora.</p><p>Pasal 7: Menyebutkan bahwa pengambilalihan tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban pemegang saham Bank Mayora.</p><p>Pasal 9: Menyebutkan bahwa pengambilalihan tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban karyawan Bank Mayora dalam hal penggantian jabatan dan penempatan karyawan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:51:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988818372</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Rizki Nurliansyah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988818556</link>
         <description><![CDATA[<p>Nim : 2111102432053</p><p><br></p><p>Direktur PT ina hasta mandiri menggelapkan dana proyek lanjutan rehab gedung akper yayasan dharma Husada dengan nilai proyek 3.850.000.000 dengan sistem pembayaran terlebih dahulu untuk melakukan kegiatan proyek</p><p><br></p><p>Maka pasal yang terkait yaitu pasal <strong>Pasal 372 </strong><a rel="noopener noreferrer nofollow" class="css-180yna2" href="http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/node/38"><strong>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana</strong></a><strong> (“KUHP”)</strong>:</p><p>&nbsp;</p><p>“<em>Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.</em>”</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:52:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988818556</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988819033</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Sinta Aprilliya Subli</p><p>Nim : 1911102432015</p><p><br/></p><p>kasus : PT. NATURAL PERSADA MANDIRI</p><p>NATURAL PERSADA MANDIRI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korporasi yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana </p><p><br/></p><p>dakwaan pertama Pasal 89 ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. NATURAL PERSADAMANDIRI yang diwakili oleh NICO FERNANDUS SINAGA, S.T. olehkarena itu dengan pidana denda sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluhmiliar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dendatersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatanhukum tetap, maka harta benda Korporasi dapat disita oleh Jaksa dandilelang untuk membayar denda;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek SANY SY215c, warna kuning, Nomor Model SY215C</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:52:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988819033</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nurul Fatwa Ali (2111102432093)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988819270</link>
         <description><![CDATA[<p>ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PT. NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING</p><p>(Studi Kasus Putusan Nomor: 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst)</p><p>Kasus : Kasus ini bermula pada akhir tahun 2008 ketika Dudung Purwadi, Direktur Utama PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (sebelumnya dikenal sebagai PT. Duta Graha Indah), dan Mohammad El Idris, Wakil Direktur Marketing PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, meminta bantuan Muhammad Nazaruddin, anggota DPR dan anggota panitia tender proyek. Muhammad Nazaruddin segera menerima permintaan mereka untuk proyek pembangunan. Pemerintah menyelenggarakan lelang untuk pembangunan proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada tanggal 29 Mei 2009. Nilai pagu atau batas anggaran proyek adalah Rp. <a rel="noopener noreferrer nofollow">55.000.000.000,00</a>. PT. Nusa Konstruksi Enjiniring memenangkan lelang tersebut karena, selain mendapatkan bantuan dari Muhammad Nazaruddin, mereka menawarkan nilai pagu yang rendah kepada pemerintah, yaitu <a rel="noopener noreferrer nofollow">46.744.000.000</a> rupiah. PT. Nusa Konstruksi Enjiniring telah menerima pembayaran sebesar seratus persen senilai <a rel="noopener noreferrer nofollow">41.220.590.909,00</a>, atau empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh juta lima ratus sembilan ribu sembilan rupiah, sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan pemerintah.</p><p>Saat perusahaan ini diseret ke meja hijau, PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah.</p><p><br/></p><p>Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25, 953 miliar.</p><p>PT NKE didakwa melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. PT NKE juga dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar. Selain itu, didakwa memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:53:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988819270</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Sintiya Hakim (2111102432129)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988819333</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus PT ABC: Pelanggaran Lingkungan</p><p>Pasal yang Dilanggar: Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p><p><br/></p><p>Kronologi: PT ABC diduga melakukan pembuangan limbah berbahaya ke sungai yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.</p><p><br/></p><p>Putusan: Setelah proses pengadilan, PT ABC dinyatakan bersalah atas pelanggaran lingkungan tersebut. Perusahaan dapat dikenai denda yang besar, diwajibkan untuk memulihkan lingkungan yang rusak, dan mungkin juga diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.</p><p><br/></p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:53:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988819333</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Widya Andriyani </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988819426</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Nim : 2111102432112</strong></p><p><br/></p><p>PT Sinarmas Asset Management, sebuah korporasi, diputus bersalah dan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. Dalam proses ini, korporasi tersebut dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Putusan ini menunjukkan bahwa korporasi dapat dipidana atas tindak pidana korupsi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:53:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988819426</guid>
      </item>
      <item>
         <title>NAMA : M. rifky teddy</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988819659</link>
         <description><![CDATA[<p>NIM     : 2011102432155</p><p><br/></p><p>Kasus dugaan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut dan juga anggota DPR ternyata terus diproses Komisi Pemberantasan Korupsi. Memang, beberapa terdakwa sudah divonis bersalah. Kini, KPK mengembangkan kasusnya terhadap korporasi yang terlibat.</p><p><br/></p><p>Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka yaitu PT Merial Esa. Korporasi yang dipimpin Fahmi Darmawansyah –sedang menjalani hukuman penjara-- ini diduga bersama-sama memberi suap untuk anggota DPR dari Partai Golkar, anggota DPR.</p><p><br/></p><p>Menurut Marwata, perusahaan ini diduga membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, termasuk pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberlkan kepada Bakamla," kata Alexander di kantornya, Jumat (1/3). RKA K/L adalah Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga.</p><p>Atas dugaan perbuatan itu, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:54:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988819659</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Muhammad Arya Ramadani Nim : 1911102432018</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988820072</link>
         <description><![CDATA[<p><br></p><p>kesalahan Terhadap Korporasi pada Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi dan PT Agro Indomas apa yang dilakukan oleh PT. CND melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 yaitu melanggar Pasal 45 Ayat 2 UU Perbendaharaan Negara dan pemindahtanganan barang milik daerah/provinsi dengan cara dijual, ditukarkan, dihibahkan atau dimasukkan ke</p><p>dalam wilayah provinsi. Modalnya tunduk pada DPR/DPRD, diatur bahwa hal itu</p><p>dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan. Karena kegiatan PT. CND telah</p><p>menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.000.000.000: 4.189.570.000/-</p><p>berdasarkan audit Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p><p> Perbuatan yang dilakukan PT. CND merugikan keuangan negara dan dedenda sebesar Rp. 800.000.000,- sesuai tuntutan pokok jaksa yakni Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang. Pasal 55 Ayat 1 Angka 1 KUHP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:55:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988820072</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Azmi Ainun (2111102432167)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988820672</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus : PT. Nusa Kontruksi Enjiniring terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS. Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010. PT. NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 25,953 Miliar. PT NKE didakwa melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Atas perbuatannya, jaksa KPK menuntut PT NKE membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416. Proses persidangan PT. NKE diwakili oleh Djoko Eko Suprastowo selaku Direktur Utama karena ini merupakan korupsi yang dilakukan korporasi.</p><p><br/></p><p>Atas perbuatan itu, PT NKE diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.<br><br><br><br></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:56:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988820672</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Arum azizah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988821483</link>
         <description><![CDATA[<p>NIM : 2111102432145</p><p><br/></p><p>Kasus : Bahwa PT ADEI PLANTATION tindak pidana terhadap penambangan tanpa izin, Dan yg bertanggung jawab adlh direktur yang bernama TAN KEI YOONG.</p><p>Bahwa dalam melakukan kegiatan atau mengelola lahan dalam rangka penyiapan perkebunan tdk melalukan upaya dan tdk menyediakan sarana yg diperlukan sehingga terjadinya kebakaran di dalam area lahan PG ADAEI PLANTATION dan menjadi tanggung jawab terdakwa .</p><p><br/></p><p>Pasal yang didakwa yaitu pasal 49 ayat(1) Jo. Pas 26 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:58:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988821483</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Evania Dwi Agustina (2111102432091) </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988821517</link>
         <description><![CDATA[<p>kasus :&nbsp; PT. NATURAL PERSADA MANDIRI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korporasi yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sebagaimana dakwaan pertama Pasal 89 ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. NATURAL PERSADA</p><p>MANDIRI yang diwakili oleh NICO FERNANDUS SINAGA, S.T. oleh</p><p>karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan</p><p>hukum tetap, maka harta benda Korporasi dapat disita oleh Jaksa dan</p><p>dilelang untuk membayar denda;</p><p><br></p><p>Pasal yang diancamkan dalam kasus ini adalah:</p><p>Pasal 89 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.</p><p>Pasal 98 Ayat (3) juncto Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.&nbsp;</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:58:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988821517</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nur Aida</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988821538</link>
         <description><![CDATA[<p>Nim : 2111102432103</p><p><br></p><p>kasus pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pertambangan</p><p><br></p><p><strong>pasal pengenaan : </strong></p><p>perusahaan tersebut didakwa berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini mengatur tentang pencemaran lingkungan hidup dan menetapkan sanksi pidana untuk siapa pun yang melakukan pencemaran tersebut.</p><p>Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 berbunyi:</p><p>"Orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja mencemari lingkungan hidup dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta."</p><p><br></p><p><strong>kasus : </strong></p><p>Dalam kasus ini, perusahaan pertambangan didakwa karena mengabaikan prosedur pengelolaan limbah dan mengalirkan limbah beracun langsung ke sungai yang merupakan sumber air minum utama bagi penduduk setempat. Akibatnya, air sungai menjadi tercemar, merusak ekosistem air dan membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam hukum, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, serta dapat juga dikenakan sanksi administratif seperti penutupan operasional dan penghentian kegiatan yang mencemari lingkungan hidup.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:58:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988821538</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Sabrina Nur Syahirah (2111102432109)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988821638</link>
         <description><![CDATA[<p><br></p><p>Perbuatan: perusahaan pama melakukan praktik akuntansi yang salah dengan cara melakukan manipulasi laporan keuangan meyembunyikan utang dan kerugian, menggelembungkan pendapatan kepada investor dan pemegang&nbsp;saham.</p><p><br></p><p>Pasal: Dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menggunakan hasil kejahatan atau melakukan transaksi keuangan terkait hasil kejahatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul hasil kejahatan tersebut.</p><p><br></p><p>Ancaman Pidana: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang: Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini dapat mencapai pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar 10 miliar rupiah. Pasal ini bertujuan untuk melindungi keuangan dari&nbsp;penyalahgunaan.</p><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 12:58:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988821638</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988822352</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Asri Ayu</p><p>Nim : 2111102432064</p><p><br/></p><p>Pasal yg dilanggar : pasal 54 jo 61 ayat 1 huruf a UU no. 39 tahun 2007 tentang cukai.</p><p><br/></p><p>Gino Wijaya selaku Direktur Utama PT.</p><p>Panca Jaya Sentosa terbukti secara sah dan meyakinkan </p><p>bersalah melakukan tindak pidana cukai sebagai badan hukum</p><p>/ korporasi yaitu telah melakukan , menyuruh melakukan atau </p><p>turut serta melakukan , suatu tindak pidana menurut UndangUndang ini dilakukan atau atas nama suatu badan hukum ,</p><p>perseroan. perusahaan . perkumpulan, yayasan, atau </p><p>koperasi . tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan </p><p>terhadap badan hukum , perseroan , perusahaan ,</p><p>perkumpulan , ayaysan atau moperasi tersebut yang telah </p><p>menawarkan , menyerahkan , menjual atau menyediakan untuk </p><p>dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan </p><p>eceran atau tidak dilekati pita atau tidak dibubuhi tanda </p><p>pelunasan cukai launnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal</p><p>29 ayat (1) sebagaimana ketentuan Pasal 54 jo 61 ayat (1) </p><p>huruf a UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.</p><p>11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;</p><p>2. Menjatuhkan pidana Denda terhadap Gino Wijaya selaku </p><p>Direktur Utama PT. Panca Jaya Sentosa dengan pidana denda </p><p>Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) bila </p><p>denda tidak dibayar maka diambil dari kekayaan dan / atau </p><p>pendapatan perusahaan yang bersangkutan sebagai gantinya.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 13:00:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988822352</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Muhamad sadam Kulil Janata(1911102432105) </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988822527</link>
         <description><![CDATA[<p>PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,PT NKE dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran <a rel="noopener noreferrer nofollow" href="http://2009-2010.PT">2009-2010.PT</a> NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah &nbsp;Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25, 953 miliar</p><p>PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 13:00:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988822527</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988822603</link>
         <description><![CDATA[<p>NAMA:RAISYA ISTI THASMARA</p><p>NIM:2111102432092</p><p><br></p><p>Pasal yang Melanggar:</p><p>Untuk kejahatan korporasi PT. KAS dan PT. AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana perorangan tersangka IDM (50) Direktur PT KAS dan DMO (49) Direktur PT AMJB diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32 2009 PPLH.</p><p><br></p><p>KASUS:</p><p>PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB). Untuk kejahatan korporasi PT. KAS dan PT. AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana perorangan tersangka IDM (50) Direktur PT KAS dan DMO (49) Direktur PT AMJB diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32 2009 PPLH.</p><p><br></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 13:00:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988822603</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Muhammad Akhdiyat (2111102432131)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988823156</link>
         <description><![CDATA[<p>PT. First Anugerah Karyawisata terbukti melakukan kejahatan korporasi, berupa Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan dibelikannya asset berupa kendaraan, rumah, tas mewah, dan untuk keperluan pribadi dengan cara membelanjakan, mentransfer, dan menggunakan uang milik calon jamaah umrah untuk menutupi kekurangan. Hal ini tentunya berdampak tidak diberangkatkan para calon jamaah umrah yang berakhir dengan kerugian sangat besar. Dalam kasus ini First Travel melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanganan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman yang ditanggung oleh Direksi dan Komisaris yakni 20 tahun penjara serta 15 tahun penjara dan denda kepada Direksi masing-masing sebesar Rp.10.000.0000.000.00 dan Komisaris sebesar Rp.5.000.000.000.00. Berdasar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok. Sanksi pidana ini diberikan kepada organ dari korporasi serta First Travel sendiri telah dicabut perizinannya oleh Kementerian Agama dan dibubarkan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan memberikan perlindungan hukum, mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan, memperbaiki Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah (SIMPU), dan memberikan ganti rugi.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 13:02:05 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988823156</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nama : Dea Safitri Yanti </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988823378</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>NIM : 2111102432089</strong></p><p><br/></p><p><br/></p><p>PT Merial Esa, yang dipimpin oleh Fahmi Darmawansyah, diduga terlibat dalam suap untuk anggota DPR dan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus ini dimulai pada April 2023, ketika Direktur PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief, berkomunikasi dengan Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek Satelit Monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2023. Dalam proses ini, ESY diduga menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi, dengan total commitment fee sebesar 7 persen, di mana 1 persen dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi.Sebagai realisasinya, Fahmi Darmawansyah memberikan uang pada Fayakhun sebesar Rp12 miliar, yang dikirim secara bertahap sebanyak 4 kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou China. Kasus ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 13:02:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988823378</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988823462</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Mohamad Nazrin</p><p>Nim : 2111102432041</p><p><br/></p><p>PT. First Anugerah Karyawisata terbukti melakukan kejahatan korporasi, berupa Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan dibelikannya asset berupa kendaraan, rumah, tas mewah, dan untuk keperluan pribadi dengan cara membelanjakan, mentransfer, dan menggunakan uang milik calon jamaah umrah untuk menutupi kekurangan. Hal ini tentunya berdampak tidak diberangkatkan para calon jamaah umrah yang berakhir dengan kerugian sangat besar. Dalam kasus ini First Travel melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanganan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman yang ditanggung oleh Direksi dan Komisaris yakni 20 tahun penjara serta 15 tahun penjara dan denda kepada Direksi masing-masing sebesar Rp.10.000.0000.000.00 dan Komisaris sebesar Rp.5.000.000.000.00. Berdasar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok. Namun disayangkan menurut Peneliti karena denda yang dijatuhkan masih kurang mengingatkerugian yang mencapai hamper Rp.1 Triliun. Sanksi pidana ini diberikan kepada organ dari korporasi serta First Travel sendiri telah dicabut perizinannya oleh Kementerian Agama dan dibubarkan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan memberikan perlindungan hukum, mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan, memperbaiki Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah (SIMPU), dan memberikan gantirugi.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 13:02:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988823462</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nabilla Salsa Saqinah (2111102432043)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988823629</link>
         <description><![CDATA[<p>Pasal yang dikenakan: Pasal 89 ayat (2) huruf a <em>jo.</em> Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberntasan Perusakan Hutan.</p><p><br/></p><p>PT. Natural Persada Mandiri melakukan tindak pidana korporasi dengan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. PT. Natural Persada Mandiri yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa nya yaitu Nico Fernandus Sinaga, S.T. itu telah terbukti bersalah dengan menetapkan sejumlah barang bukti dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dan jika terdakwa tidak melakukan pembayaran denda dalam jangka Waktu 1 (satu) bulan sejak putusan diterbitkan, maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan akan dilelang untuk membayar denda tersebut.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 13:03:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988823629</guid>
      </item>
      <item>
         <title>alfina 2111102432069</title>
         <author>alfinaapps22</author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988824334</link>
         <description><![CDATA[<p> PT Nindya Karya Perusahaan ini terlibat dalam proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh, yang diduga melibatkan praktik korupsi seperti penunjukan langsung, rekayasa harga, dan penggelembungan nilai proyek. Dari nilai proyek yang mencapai Rp 793 miliar, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 313 miliar. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng reputasi PT Nindya Karya sebagai perusahaan konstruksi ternama di Indonesia.</p><p><br/></p><p>pasal</p><p><br/></p><p>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 13:04:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988824334</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988825033</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Khoirunnisak Tri Mustofa</p><p>NIM :2111102432159 </p><p><br></p><p>Kronologi : Kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di Desa Buanta Besar Kec. Siak seluas 114 hektar dengan kondisi tanah berupa gambut kedalaman sekitar 1 - 1,5 meter terbakar kurang lebih selama 20 hari. Kebakaran ini menyebabkan banyak kerusakan, baik dari udara yang tercemari, hewan didalamnya hangus terbakar, merusak tanah dan sebagainya. Kejadian tersebut melibatkan banyak perusahaan yang diselidiki dan perusahaan yang ditetapkan menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebanyak 12 perusahaan PT. RUJ, PT. BBHA, PT. SG, PT.SPM, dan lain sebagainya. ke 12 perusahaan tersebut dijadikan tersangka dikarenakan KARHUTLA tersebut diduga cukup kuat terjadi karena untuk keperluan perusahaan, yaitu guna menghemat biaya oprasional perusahaan yang akan membuka lahan pada wilayah tersebut. Dugaan ini berawal karena proses penyelidikan petugas menemukan hal yang mengganjal, (1) perusahaan harusnya secara sadar bahwa pada bulan Juni - September Riau telah memasuki musim kemarau, namun dalam proses wawancara, narasumber tidak mengamininya, (2)ditambah lagi perusahaan tidak menyiapkan sarana dan prasarana antisipasi terkait hal ini dan diusung dengan bukti pendukung lainnya yang pada akhirnya ke 12 perusahaan ditetapkan menjadi tersangka karena memenuhi unsur Pasal 98, 99 UU 32 tAHUN 2009 Tentang PPLH. Yang intinya meskipun pelaku pembakaran sulit ditemukan, namun jika areal perusahaan terbakar maka perusahaan tersebutlah yang layak dijatuhi hukuman.</p><p><br></p><p>Hukuman : perbuatan terorganisir tersebut dikenai Pasal 98, 99 UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH yang dijatuhi denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar. </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 13:05:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988825033</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988825884</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Nur Azizah </p><p>Nim: 2111102432071</p><p><br/></p><p>Kasus:</p><p>Menyatakan terdakwa Gino Wijaya selaku Direktur Utama PT. </p><p>Panca Jaya Sentosa terbukti secara sah dan meyakinkan  </p><p>bersalah melakukan tindak pidana cukai sebagai b adan hokum </p><p>/ korporasi yaitu telah melakukan , menyuruh melakukan atau  </p><p>turut serta melakukan , suatu tindak pidana menurut Undang-Undang ini dilakukan atau atas nama suatu badan hukum , </p><p>perseroan. perusahaan . perkumpulan, yayasan, atau koperasi .</p><p>Tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan  </p><p>terhadap badan hukum , perseroan , perusahaan , </p><p>perkumpulan , ayaysan atau moperasi tersebut yang telah  </p><p>menawarkan , menyerahkan , menjual atau menyediakan untuk  </p><p>dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan  </p><p>eceran atau tidak dilekati pita atau tidak dibubuhi tanda  </p><p>pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal </p><p>29 ayat (1) sebagaimana ketentuan Pasal 54 jo 61 ayat (1)  </p><p>huruf a UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. </p><p>11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; </p><p><br/></p><p>Ancaman Pidana:</p><p>Menjatuhkan pidana Denda terhadap Gino Wijaya selaku  </p><p>Direktur Utama PT. Panca Jaya Sentosa dengan pidana denda  </p><p>Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) bila  </p><p>denda tidak dibayar maka diambil dari kekayaan dan / atau  </p><p>pendapatan perusahaan yang bersangkutan sebagai gantinya</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 13:07:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988825884</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Elza Azizah Kiranti (2111102432100)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988842404</link>
         <description><![CDATA[<p>Terdakwa PT. LAMGABE MULIA PERKASA yang diwakili oleh SONI HASIHOLAN selaku Direktur PT. LAMGABE MULIA PERKASA, melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. pada tanggal 23 Januari 2018, Terdakwa telah memerintahkan seorang saksi untuk membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan beberapa karung yang</p><p>berisi kostic soda kadaluarsa, ke media lingkungan yang beralamat di Desa Cibatu Rt.009/Rw.005 Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa</p><p>Barat. </p><p><br/></p><p>Perbuatan Terdakwa PT. LAMGABE MULIA PERKASA melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 jo. Pasal 104 jo. Pasal 116 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 13:38:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988842404</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Yudha Kusuma Wardhana (2111102432114)</title>
         <author>mnandaridho22</author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988868508</link>
         <description><![CDATA[<p>Putusan Nomor 115/Pid.B/LH/2020/PN Unh</p><p>Nama Korporasi : PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA </p><p>Menyatakan Terdakwa PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “korporasi yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sebagaimana dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 89 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan</p><p>Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan hukum yang tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan/aset milik Terdakwa PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA untuk dijual lelang melalui kantor lelang Negara sesuai ketentuan perundang – undangan</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 14:30:05 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988868508</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nur Khoiriah 2111102432022</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988915932</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus: Mahkamah Agung Republik Indonesia memeriksa kasus pidana yang melibatkan dua terdakwa, Suryanto bin Tjokrosantoso dan Jahja Suriawinata, direktur PT. Cat Pasifik. Perusahaan tersebut dituduh melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak tepat.</p><p>Pengadilan memutuskan bahwa PT. Cat Pasifik tidak memiliki izin pengelolaan limbah berbahaya dari Menteri Lingkungan Hidup. Perusahaan membuang limbah cair berwarna dan limbah domestik ke saluran umum atau laut, melanggar undang-undang lingkungan hidup.</p><p>Hukuman:</p><p>Mereka divonis bersalah atas dakwaan subsider melepas atau membuang zat berbahaya, dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp30.000.000.</p><p>Menyatakan terdakwa I. Suryanto bin Tjokrosantoso dan terdakwa II. Jahja </p><p> Suriawinata telah terbukti bersalah menurut hukum dan keyakinan </p><p>melakukan tindak pidana "melanggar ketentuan perundang-undangan yang </p><p> berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau </p><p> komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam </p><p> tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, </p><p>ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, </p><p>menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat </p><p>beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan </p><p>kesehatan umum atau nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam </p><p>pidana dalam Pasal 43 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UURI No. 23 Tahun </p><p>1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam dakwaan subsidiar.</p><p>Pengadilan juga memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang bukti dalam kasus tersebut. Biaya perkara di seluruh tingkat peradilan dibebankan kepada para terdakwa.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-11 16:09:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2988915932</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Maura Anisa (2111102432175)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2989133983</link>
         <description><![CDATA[<p><em>Pasal yang Dilanggar:</em> Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.</p><p><br/></p><p>Kecelakaan kerja yang fatal tersebut merupakan bukti bahwa PT ABC telah melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja yang optimal bagi setiap pekerjanya. PT ABC dianggap melanggar pasal ini karena mereka tidak menyediakan perlindungan dan prosedur keselamatan kerja yang memadai, yang berujung pada kecelakaan yang merenggut nyawa pekerjanya.</p><p>Kasus ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korporasi karena kesalahan tidak hanya terletak pada individu tertentu, tetapi juga pada kebijakan dan praktik perusahaan secara keseluruhan yang menyebabkan pelanggaran hukum. PT ABC bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan tersebut dan dapat dikenai sanksi pidana, seperti denda besar atau pencabutan izin usaha, serta tuntutan ganti rugi kepada keluarga korban.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-12 05:00:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2989133983</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2989252336</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Muhammad Hafied Zan</p><p>NIM: 2111102432026</p><p><br/></p><p>Uraian Peristiwa:</p><p>Pada 14 Juli 2017, PT. Duta Graha Indah (PT. DGI) – yang sudah berubah nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Engeneering – Direktur PT. Duta Graha Indah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana. Penetapan Direktur PT. DGI sebagai tersangka adalah langkah besar bagi KPK, karena PT. DGI merupakan korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.</p><p>Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. PT. DGI diduga merugikan keuangan negara sebesar 25 miliar rupiah.</p><p>Penetapan tersangka Direktur PT. DGI oleh KPK tidak dapat dilepaskan dari peran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma 13/ 2016). Perma ini berupaya mengisi kekosongan hukum terkait dengan pertangungjawaban pidana korporasi, karena meskipun sudah banyak Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, masih banyak aparat penegak hukum dan hakim yang masih ragu dalam menyidik dan memutus bersalah korporasi dalam perkara pidana, termasuk dalam perkara korupsi.</p><p>Dalam perkara yang diduga menjerat Direktur PT. DGI, KPK –berdasarkan Perma 13/ 2016–, harus dapat membuktikan paling tidak 1 (satu) dari 3 (tiga) bentuk kesalahan korporasi yaitu, korporasi tidak memiliki mekanisme pencegahan terhadap tindak pidana, korporasi membiarkan anggota atau pegawainya melakukan tindak pidana, dan korporasi turut memperoleh keuntungan dari perbuatan pidana tersebut. Pembuktian unsur kesalahan (<em>mens rea</em>) menjadi penting dalam pembuktian pertanggungjawaban pidana korporasi, karena selama ini korporasi dianggap tidak mampu memiliki niat jahat sebagaimana individu.</p><p><br/></p><p>Pasal yang Diancam:</p><p>Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-12 10:45:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/hukum/8y39mty5lgx6jypn/wish/2989252336</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
