<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>PERSPEKTIF ANANDA  KELAS XII IPA 1 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HUKUM by Dedelfi Putra</title>
      <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks</link>
      <description>Dibuat dengan hati senang oleh guru PPKN SMAN 3 PAINAN</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2021-09-06 01:22:23 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2025-11-04 09:48:02 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Makna Perlindungan dan Penegakan Hukum</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729774535</link>
         <description><![CDATA[<div><br><br>Pada saat ini banyak sekali masyrakat yang tidak menaati peraturan yang ada,mereka berbuat seenaknya sendiri,untuk mengatasi hal tersebut,maka pemerintah membuat peraturan perundang-undangan untuk menciptakan ketertiban,keamanan,dan kenyamanan dalam masyarakat.<br>Salah satu contoh budaya menaati peraturan yang telah saya lakukan adalah menaati peraturan lalu lintas spserti patuh terhadap rambu2 lalu lintas,memakai helm,menyebrang di zebra cross.<br><br><strong>A. Perlindungan hukum</strong><br>terbagi menjadi 2<br>1. perlindungan hukum preventif : perlindungan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran (sebelum)<br>2. Perlindungan Represif : perlindungan akhir berjpa sanksi sperti denda,penjara,dan hukuman terhadap pelanggar.<br><br>perlindungan hukum ini berfungsi untuk:<br>- pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kpd saksi atau korban melalui pemberian restitusi,kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.<br>- berupaya untuk memberikan keadilan,ketertiban trhdp masyarakat.<br><br>Contoh dari perlindungan hukum:<br>.Hak cipta (UU No.28 tahun 2014)<br>.Hak paten (UU No.14 tahun 2001)<br>.Hak perlindungan anak (UU No.32 tahun 2002)<br><br><strong>B. Penegakan hukum</strong><br>Merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.Kepentingan setiap orang akan terlingi bila hukum yang mengaturnya dilaksanakan dg baik.<br>contoh: perlindungan anak akan terwujud apabila UU perlindungan anak dilaksanakan.<br><br>Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum<br>1. tegaknya supermasi hukum artinya hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam kehidupan.<br>2. Tegaknya Keadilan<br>3. Mewujudkan perdamaian di masyarakat.<br><br>Faktor yang mempengruhi berlakunya hukum<br>1. Hukummnya : tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara<br>2. Penegak hukum : penegak hukum harus menjalankan tugas dg baik sesuai denhan perannya masing2.<br>3. Masyarakat : harus memahami hukum yang berlaku<br>4. Sarana atau fasilitas<br>5. Faktor kebudayaan : dalam kebudayaan terdapt nilai2 mana merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang diaanggap buruk untuk dihidari.<br><br>by: Azahra Prety Conita (XII IPA 1)</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:29:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729774535</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Aisya putri s</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729779251</link>
         <description><![CDATA[<div>Perlindungan hukum adalah suatu upaya pemerintah indonesia untuk mengawasi hukum agar hukum berjalan dengan semestinya. Penegakkan hukum merupakan bentuk usaha yang dilakukan pemerintah Untuk perlindungan hukum tsb. Contoh dari perlindungan dan penegakan hukum adalah memberikan sanksi hukum yang berat untuk para pejabat koruptor.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:31:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729779251</guid>
      </item>
      <item>
         <title>dwi resi frizen</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729788257</link>
         <description><![CDATA[<div>perlindungan dan penegakkan hukum sangat berkaitan satu sama lain.perlindungan hukum ialah adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya,Jaminan kepastian hukum, Berkaitan dengan hak-hak warga negara, serta Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.penegakan hukum adalah salah satu usaha yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Contohnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan dan ditegakkan. Tanpa penegakan hukum, maka hukum tidak berfungsi dan pelanggarnya akan terus mengulanginya tanpa efek jera.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:34:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729788257</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Marsha Nabila Putri</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729790161</link>
         <description><![CDATA[<div>=&gt; perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.Sedangkan Penegak hukum merupakan syarat terwujudny perlindungan hukum.. contoh perlindungan dan penegakan hukum dalam kehidupan sehari - hari adalah&nbsp;</div><ol><li>Aparat kepolisian mengamankan tersangka pencurian agar tidak diadili massa.</li><li>Para terdakwa hukum diberikan kesempatan untuk melakukan banding hingga kasasi.&nbsp;</li></ol><div>Dengan adanya perlindungan dan penegakan hukum , ketertiban dan stabilitas di sebuah negara dapat terjamin. Namun kedua hal ini tidak akan bisa tercapai tanpa adanya kepastian hukum yang jelas di tengah masyarakat.<br><br></div><div><br><br></div><div><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:35:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729790161</guid>
      </item>
      <item>
         <title>RIZKY AMALIA PUTRI</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729793354</link>
         <description><![CDATA[<div>Makna perlindungan hukum: adalah proses perlindungan harkat dan martabat seseorang serta pengakuan hak asasi yang dimiliki orang tersebut yang sesuai dan diakui oleh hukum.<br>Contoh: ketika dipasar swalayan biasanya ada satpol pp yang berjaga jaga jika nantinya ada kejadian pencopetan atau semacamnya.<br><br>Makna penegakan hukum: proses atau upaya untuk menjadikan hukum sebagai norma noma yang wajib di jalani oleh masyarakat dan penegak hukum itu sendiri, tujuannya agar setiap kegiatan masyarakat dapat berpedoman kepada hukum.<br>contoh: keluarga saya selalu membayar pajak kendaraan, hal ini dapat dikatakan ikut serta dalam upaya penegakan hukum.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:36:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729793354</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729798589</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:38:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729798589</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Makna Perlindungan dan Penegakan Hukum.                                                      ( Dhivannya Mauly Darosha) </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729802167</link>
         <description><![CDATA[<div>a. Perlindungan Hukum <br>adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.<br><br>Contohnya : Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.<br><br>B. Penegakan Hukum<br>salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.<br><br><br>Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting karena dapat mewujudkan seperti :<br>1. Tegaknya supremasi hukum<br>2. Tegaknya keadilan<br>3. Mewujudkan perdamaian dalam<strong> </strong>kehidupan di masyarakat</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:40:05 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729802167</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Fauzia Salsabillah Alzahri</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729808671</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya <strong>Hukum</strong> adalah aturan berupa norma yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam bertugas. jika hukum dilanggar,maka akan ada tindakan yang diambil. <br>menurut sumber yang saya baca hukum adalah peraturan - peraturan yang bersifat memaksa, yang dibuat oleh badan-badan resmi. <br><br><strong>perlindungan hukum</strong>, menurut saya sendiri perlindungan yaitu melindungi jadi perlindungan hukum yaitu melindungi, atau perlindungan yg diberikan oleh hukum akan harkat dan martabat seseorang serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum.<br>jika suatu hukum dilanggar dan tidak adanya perlindungan dari pihak yang berwajib, maka orang itu akan semena mena mengambil hak orang lain, sehingga dapat membuat perpecahan dalam masyarakat. <br><strong>contoh perlindungan hak menurut sumber yang saya baca</strong> yaitu : perlindungan hukum terhadap konsumen yang diatur dalam UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.<br><strong>contoh dalam kehidupan sehari hari </strong>yaitu :<br>-. masyarakat menyerahkan pelaku kriminal kepada polisi<br>-. pengadilan memberikan vonis berat kepada pelaku pelecehan seksual.<br><br>maka dari itu <strong>penegakan hukum &amp; perlindungan hukum </strong>sangat penting bagi kita agar hak - hak kita terlindungi.</div><div><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:42:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729808671</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Perlindungan dan Penegakan Hukum (Laila Rohmida Anshori)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729819026</link>
         <description><![CDATA[<div>Perlindungan Hukum :<br>Merupakan upaya perlindungan yang dilakukan oleh setiap individu maupun kelompok, terutama oleh aparat, kepada korban ataupun saksi terhadap segala ancaman.<br>Contohnya : perlindungan yang diberikan pada rakyat untuk mengajukan pendapat atau keberatan yang ada. Contoh yang lain yaitu seperti melindungi saksi yang bersangkutan dengan suatu perkara sebelum persidangan maupun saat.<br><br>Penegakan Hukum :<br>Adalah pemberlakuan segala ketetapan hukum secara nyata terhadap segala lapisan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.<br>Contoh: polisi menangkap pelaku yang melakukan pelecehan seksual dan pengadilan menjatuhkan vonis terhadap pelaku sesuai uud.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:46:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729819026</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Muhammad ibra</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729827209</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya, kesimpulan dari materi yang saya baca, yaitu Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ditujukan untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif. Ada 3 hal pentingnya perlindungan dan oenegakan hukum di Indonesia:<br>1. Tegaknya supremasi hukum<br>2. Tegaknya keadilan<br>3. Mewujudkan perdamaian dalam masyarakat<br><br>Sebagai contoh dari pengalaman saya adalah, pada saat saya kelas 10 saya bergabung dengan Seksi bidang kedisiplinan dan bela negara di OSIS. Disana kami bertugas untuk menegakkan ketertiban diskolah. Setiap pagi nya kami selalu memastikan seluruh siswa siswi sman 3 painan untuk berada dilapangan sebelum jam 06.45 wib. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa poin. Tentu hal ini kami lakukan tidak semata mata karna kami menjabat sebagai anggota KBN. Akan tetapi kami menjalankan hal ini agar kegiatan apel pagi dapat berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh seluruh siswa.&nbsp;<br><br>Kemudian contoh dari perlindungan hukum adalah, ketika saya kelas 12 ini saya pernah melakukan suatu tindakan yang mana telah membuat pembina osis saya merasa tersinggung. Sebagai ketua OSIS, Tentu permasalahan ini sangatlah serius karena saya seharusnya menjadi contoh bagi teman2 saya dan saya tidak seharusnya melakukan kesalahan tersebut. Namun saya tidak langsung di eksekusi, akan tetapi saya diproses secara hukum. Saya disidang oleh organisasi BPO untuk memutuskan apakah saya bersalah atau tidak. Jadi tidak langsung di eksekusi karna saya juga harus mendapat perlindungan hukum.</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks" />
         <pubDate>2021-09-10 02:49:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729827209</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dirga</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729827447</link>
         <description><![CDATA[<div>Perlindungan dan penegakan hukum  pada hakikatnya merupakan usaha yang dilakukan agar hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:49:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729827447</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Chindy Aswardi(XII Ipa 1)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729837937</link>
         <description><![CDATA[<div>&nbsp;perlindungan dan penegakan Hukum<br><br>Menurut pendapat saya&nbsp;<br>perlindungan hukum adalah upaya yang melindungi hak hak setiap orang agar tidak di langgar.<br>Sedangkan penegak hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan bagi siapapun tanpa terkecuali.<br>Perlindungan dan penegakan hukum ini sangat penting untuk tercapai kehidupan masyarakat yang damai.<br>Perlindungan dan penegakan hukum ini ditujukan untuk menjaga dan mengawasi hukum agar berjalan dengan efektif.<br><br>Penegakan hukum di lakukan oleh kelompok berwenang seperti hakim, polisi, kpk, dll.<br>Contohnya: badan kepolisian kota menangkap komplotan narkoba.<br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:54:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729837937</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nasywa Fairuzdhia Edwin</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729843814</link>
         <description><![CDATA[<div>1. perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara agar dapat menikmati dan mendapat pengakuan terhadap semua hak yang diberikan oleh hukum. contoh: Dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang isinya meliputi hampir semua hal yang sudah menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.<br><br>2.penegakan hukum adalah upaya pemerintah untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.<br>contoh:&nbsp;pemberian hukuman atau sanksi kepada orang yang melanggar hukum.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 02:56:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729843814</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Perlindungan dan penegakan hukum</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729865860</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya Perlindungan hukum yang dimaksud di<br>sini adalah upaya yang seharusnya ditempuh<br>untuk mencegah munculnya arogansi pers<br>yaitu tindakan pers yang tidak profesional.<br>Julukan ini ditujukan untuk praktik pengelolaan<br>pars yang mengedepankan keuntungan<br>ekonomis dengan mengeksploitasi berita.<br>Berita dikemukakan bukan sebagai refleksi hak<br>untuk menyalurkan informasi tetapi sebagai<br>komoditas dengan rekayasa yang tidak<br>propcrsiona dengan motivasi agar lebih laku.<br>Dalam perspektif pers, tidak sederhana<br>untuk mengenali standar normatif dalam<br>masyarakat, sebagai ukuran dapat atau tidaknya<br>sebuah berita disajikan. Satu dan lain hai,<br>standar normatif tersebutsifatnya memang<br>abstrak dan berubah dari waktu ke waktu.^<br>Kendatipun refleksi dari standar normatif in!<br>juga sudah disebut dalam peraturan pemndang-<br>undangan, tetapi masih dan bahkan sering<br>terjadi pelanggaran yang menyangkut<br>seseorang atau sekelompok orang. Penyebab<br>dari hai ini di samping karena keterbatasan<br>waktu, keharusan untuk memenuhi target<br>berita® bagi seorang wartawan, juga<br>pemahaman terhadap peraturan perundang-<br>undangan yang tidak sama terhadap<br>pemberitaan yang menimbulkan kerugian<br>tersebut, atau bisajuga halitudisebabkan oleh<br>ketidakmautahuan wartawan terhadap<br>peraturan perundangan yang seharusnya<br>dijadikan landasan hukum untuk<br>melaksanakan tugasnya.<br>Dalam soal kinerja pers, sebuah<br>pemberitaan dapat disajikan tentu setelah<br>memenuhi standar normatif di masyarakat di<br>mana pers itu berada (daiam ukuran pers).<br>Kendatipun dalam perspektif pihak yang<br>merasa dirugikan dapat dianggap sebagai<br>melanggar standar normatif. Di sini ada<br>relativitas nilai yang disadarisifatnya memang<br>abstrak. Sementara pada sisi Iain persepsi<br>seseorang atau sekelompok orang yang<br>menjadi objek atau sumber berita tidak sama.<br>Suatupemberitaan dapat dinilai mencemarkan<br>nama baik, memfitnah dan atau merupakan<br>sajian yang sifatnya destruksi bahkan dapat<br>diancam dengan ketentuan pidana menurut<br>seseorang, tetapi belumtentu pandangan itu<br>sama dengan orang lain. Orang lain akanbisa<br>jadi mempunyai persepsi yang berbeda.<br>&nbsp;Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.penegakan hukum tindak pidana korupsi, dengan berbagai alasan kasus korupsi lepas dari tuntutan hukum membuat komponen masyarakat menjadi kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dampak yang dilahirkan akibat korupsi sangat berbahaya yang berakibat pada perkonomian dan pembangunan negara secara nasional,strategi yang efektif dalam memberantas korupsi serta peran masyarakat sebagai pengawas. &nbsp;<br><br>Oleh: Rifqi Aqil Zahran</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 03:06:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729865860</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Faiza Fadli</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729869865</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut saya perlindungan dan penegakkan hukum adalah suatu upaya agar hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan uu yang berlaku.<br><br>1)Perlindungan Hukum adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi dan menjamin hak dari warga negara.<br>Contohnya yaitu perlindungan hukum bagi pengguna media sosial dengan adanya UU ITE<br><br>2)Penegakkan Hukum adalah upaya negara untuk menegakkan atau melaksanakan hukum yang ada oleh Masyarakat dan badan Hukum.<br>Contohnya yaitu Pengadilan memberikan hukuman berat dan pencabutan hak politik kepada terdakwa kasus korupsi.&nbsp;<br><br>Perlindungan dan Penegakkan hukum merupakan hak yang melekat pada setiap warga negara. Dengan adanya perlindungan dan penegakan hukum, masyarakat dapat memperoleh kepastian bahwa negara ada untuk melindungi mereka. Dari sisi negara, hal ini bermanfaat untuk menjaga stabiitas sosial di tengah masyarakat.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 03:08:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729869865</guid>
      </item>
      <item>
         <title>M. Raihan Harun</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729953631</link>
         <description><![CDATA[<div>Makna Perlindungan dan Penegakkan Hukum<br><br>a) Perlindungan Hukum<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum. Artinya, perlindungan hukum dilakukan dengan menggunakan sarana hukum yang ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap subyek hukum.<br><br>b) Penegakan hukum<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Inti dari kegiatan penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik itu oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegak hukum.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 03:46:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1729953631</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dzikrallah Maghfira</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1730115871</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia</strong> <br>Menurut saya <strong>hakikat hukum </strong>yaitu seperangkat aturan yang dibuat untuk ditaati oleh masyarakat demi terciptanya suasana yang tertib.<strong> Hukum</strong> adalah alat yang berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia. <br><strong>Sifat hukum yaitu:</strong></div><ul><li>bersifat <strong>mengatur</strong> yaitu hukum berisi berbagai macam bentuk peraturan baik perintah maupun larangan yang mengatur setiap tingkah laku masyarakat&nbsp;</li><li>bersifat <strong>memaksa</strong> artinya hukum bertindak sebagai peraturan yang dapat memaksa seorang untuk menaati serta mematuhinya dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh terhadap hukum tersebut.</li></ul><div><strong>Konsep perlindungan dan penegakan hukum:</strong></div><ol><li>perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi hak-hak setiap orang supaya tidak dilanggar. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.&nbsp;</li><li>penegakan hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum bagi siapapun tanpa terkecuali. penegakan hukum juga dapat diartikan sebagai proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.</li></ol><div><strong>manfaat adanya hukum:&nbsp;</strong></div><ol><li>Merasa dilindungi oleh negara&nbsp;</li><li>Memberikan Penjelasan bahwa ada hak yang harus dilindungi&nbsp;</li><li>Berlaku bagi semua masyarakat Indonesia&nbsp;</li></ol><div><strong>contoh perlindungan hukum </strong><br>yaitu pada pasal 16 undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia polisi memiliki kewenangan untuk:</div><ul><li>melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan&nbsp;</li><li>melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki TKP untuk kepentingan Penyelidikan&nbsp;</li><li>membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan&nbsp;</li><li>menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri&nbsp;</li></ul><div><strong>contoh penegakan hukum dimasyarakat </strong><br>yaitu dengan memberikan sanksi atau norma hukum yang bersifat tegas dan nyata kepada orang yang tidak patuh terhadap hukum atau terhadap perbuatannya yang melanggar hukum</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 05:23:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1730115871</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Irvan Hafiz (XII IPA 1) Perspektif Saya tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum Di IndonesiaMenurut saya perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Contohnya yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Dan Penegakan Hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Contohnya yaitu dengan memberikan sanksi yang bersifat nyata atau tegas kepada orang yang melanggar hukum yang berlaku. Dan Penegakan hukum biasanya dilakukan oleh kelompok yang berwenang seperti polisi, KPK, hakim, dan lainnya.</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1730838388</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 13:11:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1730838388</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Jimmy Anggara (XII IPA 1) Perlindungan dan penegakan HukumMenurut pendapat saya perlindunganPerlindungan hukum adalah upaya yang melindungi hak hak agar tidak di langgar. Sedangkan penegak hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan ketentuan bagi siapapun tanpa terkecuali. Perlindungan dan penegakan hukum ini sangat penting untuk tercapai kehidupan masyarakat yang damai. Perlindungan dan penegakan hukum ini ditujukan untuk menjaga dan mengawasi hukum agar berjalan dengab efektifPenegakan hukum ini di lakukan oleh kelompok berwenang seperti hakim, polisi, kpk,dll.Contohnya : Badan kepolisian kota menangkap kompolotan  narkoba dan koruptor.</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1730924017</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-10 13:40:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1730924017</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Farhan Aminulhaq</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1732217847</link>
         <description><![CDATA[<div>Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia bertujuan untuk menjaga dan mengawasi jalannya hukum di Indonesia secara efektif. Langkah langkah yang diambil oleh negara Indonesia dalam memenuhi berjalannya hukum dengan efektif yaitu membentuk berbagai lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan dilakukan sebagaimana mestinya diperlakukan</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-11 04:01:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1732217847</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nurul Fadhilah Azzahra</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1732256348</link>
         <description><![CDATA[<div>Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, semua kehidupan negara harus didasarkan pada hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan Indonesia, yaitu perlindungan hukum dan penegakan hukum.<br><br>Perlindungan hukum, merupakan suatu tindakan untuk melindungi subjek hukum (pemegang hak dan kewajiban hukum) berupa perlindungan dengan rasa aman, keadilan atau penempatan yang tepat kepada yang berhak dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Dengan adanya perlindungan hukum, manusia dapat menikmati martabatnya sebagai manusia, karena perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang berdasarkan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada pancasila.<br><br>Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila :<br>• Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya.<br><br>•Jaminan kepastian hukum.<br><br>•Berkaitan dengan hak-hak warganegara.<br><br>•Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.<br><br>Penegakan hukum, merupakan proses menegakkan atau mengaplikasikan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, baik itu oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegak hukum.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-11 04:57:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1732256348</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nadia Ayunda</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1732787974</link>
         <description><![CDATA[<blockquote><strong>Perlindungan Hukum</strong></blockquote><div>Adalah upaya untuk melindungi hak hak setiap orang supaya tidak dilanggar</div><blockquote><strong>Penegakan Hukum</strong></blockquote><div>Adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan ketentuan hukum bagi siapapun tanpa terkecuali&nbsp;<br><br><strong><em>Contoh :<br></em></strong>Seorang siswa di keroyok temannya tanpa alasan, dan siswa tersebut melapor kepada polisi, dalam hal ini agar polisi melindungi hak hak siswa tersebut ini disebut&nbsp;<strong>"Perlindungan Hukum"&nbsp;</strong>kemudian selanjutnya tugas dari polisi untuk menindak pelaku dan memeriksa kasus tersebut ini disebut&nbsp;<strong>"Penegakan hukum"</strong></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-09-11 17:00:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/dedelfiputra26/Bookmarks/wish/1732787974</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
