<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Hukum Perusahaan by Rismawati</title>
      <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan</link>
      <description>Silakan tuliskan hasil diskusi Anda di sini.</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2019-02-14 05:55:10 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2022-12-23 10:49:43 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet-assets.s3.amazonaws.com/icons/Lightdecrease.png</url>
      </image>
      <item>
         <title>Breakout 13</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427940728</link>
         <description><![CDATA[<div>M Dimas K - 6051901283<br>King Kin Maharani - 6052001078<br>M Raihan Ginanjar - 6052001421&nbsp;<br>Jason Tristan Tohir - 6052001450<br><br>Perusahaan grup perlu karena membangun perekonomian yang lebih baik dan lebih kuat. Hal tersebut dapat tercipta apabila terdapat "iklim ekonomi" yang baik pula. Oleh karena itu, perlu perusahaan grup, namun ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan, antara lain:<br>1. Regulasi (harus diatur jelas)<br>2. Transparansi (dilihat dari pembukuan)<br>3. Badan Pengawas (untuk mengawasi)<br>4. Sanksi (apabila terjadi praktik yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam regulasi).</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:00:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427940728</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Andika Tristantio-6052001179, Samuel Joviandre-6052001067, Nicholas Timothy-6052001337, Dafina Nurulita-6052001122</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427942020</link>
         <description><![CDATA[<div>Dalam hal ini kami setuju mengenai eksistensi dari Perusahaan group, karena&nbsp; apabila kita melihat keuntungan dari diadakannya perusahaan group ini sendiri lebih banyak keuntungannya dibanding kekurangannya. Berikut keuntungannya yang sebagaimana disampaikan dalam naskah akademik RUU PT:<br>Dari sisi finansial:<br>1.keuntungan yang dapat dipetik<br>adalah kemampuan mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis terbaik demi efektivitas investasi yang ditanamkan,<br>mengoptimalisasi alokasi sumber daya yang dimiliki, dan mengelola manajemen serta mengefisienkan pembayaran pajak.<br><br></div><div>Dari sisi non-finansial:<br>1. perusahaan kelompok dapat membangun,mengendalikan, mengelola, mengonsolidasikan, serta mengoordinasikan aktivitas dalam suatu lingkungan multiusaha.<br>Selain itu, bentuk perusahaan kelompok menjamin, mendorong, serta memfasilitasi peningkatan kinerja antara perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta afiliasinya terbangunnya sinergi dan tercapainya efisiensi di antara perusahaan yang tergabung dalam perusahaan<br>kelompok. Dari sisi kepemimpinan dan manajemen, perusahaan kelompok juga menciptakan institusionalisasi kepemimpinan individual ke dalam sistem.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:03:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427942020</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Breakout 14</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427942346</link>
         <description><![CDATA[<div>Kezia Nethania - 6052001142<br>Hanna Nurhaliza 6052001093<br>Norbertus Lase-6052001230<br>mario yohanes nuswahadi 6052001401<br>Muhammad Triardya Wiratama 6052001181<br><br><br>Definisi mengenai perusahaan grup sendiri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UUPT. Namun di beberapa literatur dikatakan bahwa perusahaan grup merupakan satu kesatuan badan hukum yang memiliki tujuan ekonomi yang saham tapi dilihat dari yuridisnya dapat dilihat bahwa mereka merupakan badan hukum yang mandiri. Dilihat dari sudut pandang ekonomi, perusahaan grup memiliki tujuan yang sama untuk kesejahteraan perusahaan grupnya secara satu kesatuan. Kesatuan tersebut adalah kesatuan ekonomi dibawah pimpinan sentral perusahaan, yaitu perusahaan induk memimpin anak perusahaan.<br>Menurut kelompok kami, berikut manfaat dari dibentuknya suatu perusahaan grup :<br>1. lebih mudah melakukan pengendalian dan pengawasan&nbsp;<br>2. visi perusahaan secara keseluruhan relatif lebih mudah untuk dicapai<br>3. memperkuat posisi perusahaan di dunia pasar<br>4. menurunnya risiko mengalami pailit maupun kerugian pada anak perusahaan. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan holding memiliki tanggung jawab terhadap semua anak perusahaannya, baik itu saat sedang mendapatkan keuntungan atau kerugian<br>5. adanya perusahaan kelompok ini mampu mendorong pembangunan, perkembangan, pengelolaan, sampai pengoordinasian kinerja antara perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalamnya</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:04:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427942346</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427942543</link>
         <description><![CDATA[<div>BREAKOUT ROOM 10&nbsp;</div><div>Dennise Athalia - 6062001205</div><div>Stephanie ekklesia - 6052001112</div><div>Ditha Ervian Ramadhani - 6052001264</div><div>Ahmad Raihan Muiz Ali - 6052001470</div><div>&nbsp;</div><div>perusahaan kelompok penting, karena :&nbsp;</div><div>1. Guna mempercepat proses pembangunan perekonomian dalam suatu negara.&nbsp;</div><div>2. lebih menguntungkan perusahaan untuk memperluas bisnis induk perusahaan.&nbsp;</div><div>3. memperluas usaha secara optimal, memperkokoh keadaan pasar, dan memperoleh kedudukan keuangan yang lebih kuat.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:05:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427942543</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Breakout 4</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427942627</link>
         <description><![CDATA[<div>Luthfan Nur Ihsan - 6051901248<br>Muhammad Rasyad Putra Mahesa - 6052001039<br>Samuel Glen N - 6052001360<br>zefanya hasudungan butar butar - 6052001206<br><br>Menurut kelompok kami mengapa grup perusahan itu harus ada. karena untuk memudahkan melakukan perencanaan, pengkoordinasian, pengkonsolidasian, pengembangan, hingga pengendalian atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam satu grup perusahaan.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:05:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427942627</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Breakout 11</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427943056</link>
         <description><![CDATA[<div>Andarina Mayola F.N. - 6051801064<br>Fadhil Mustopa - 6051901129<br>Muhamad Daffa Viernanda -6052001119<br>Aninditya Zahira 6052001320<br><br>Perusahaan kelompok diperlukan karena :<br>&nbsp;1. Pendirian usaha kelompok diperlukan karena bisnis tersebut bisa dikelola oleh dua orang atau lebih dikarenakan modal yang digelontorkan pun banyak, karenanya tidak hanya satu orang yang menanamkam modalnya<br>2. Membantu perusahaan induk apabila terdapat masalah internal yang berhubungan dengan pengelolaan, pengendalian, konsolidasi, dan koordinasi dalam perusahaan tersebut<br>3. Membantu untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:07:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427943056</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Breakout 1</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427943110</link>
         <description><![CDATA[<div>Jessica yap-6052001359<br>Jacky Hamdhani-6052001058<br>Areta Ahsha Yoka - 6052001338<br>Raka Pangestu Putra - 6052001162<br>Jadi menurut kelompok kami, kami setuju dengan adanya perusahaan grup karena dalam kelebihannya, induk perusahaan jadi lebih mudah memonitor anak perusahannya karena sudah difokuskan di satu bidang, sedangkan kekurangannya yaitu kekurangannya, belum ada aturan yang mengatur. Contoh perusahaan grup yang ada di Indonesia adalah lippo group, CT Corp, bakrie group.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:07:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427943110</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Perusahaan Kelompok - Breakout Room 15</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427943546</link>
         <description><![CDATA[<div>Anggota:<br>Andina Witri Rayadina - 6052001005<br>Caniggia Putri Arka Caesaria - 6051801090<br>Silvia Debora Setiawan - 6052001378<br>Priscillia Putri Feliana - 6052001047<br>Mellyanda Ratu Sjechlad - 6052001267<br><br>Apakah perusahaan kelompok itu diperlukan? Diperlukan namun perlu pembatasan juga dalam pelaksanaannya seperti:<br><br>- Induk perusahaan tidak dapat serta merta melimpahkan kewajiban/resiko tinggi ke anak perusahaan, perlu dilihat apakah anak perusahaan mampu untuk menjalankan kegiatan tersebut.<br>- Group Company meruanglingkupi beberapa anggota yg memiliki visi misi sama, sehingga dlm mencapai tujuan dapat lebih mudah, selain itu, pengendalian operasional perusahaan tetap dalam jalur yang benar<br>- Setiap kreditur anak perusahaan wajib mengetahui setiap kegiatan induk perusahaan yang berkaitan dengan anak perusahaan, terutama dalam kegiatan finansial<br>- Dari segi pasar yang akan dicapai oleh perusahaan akan lebih kuat karena terdapat ekspansi yang dilakukan secara vertikal atau horizontal dengan perusahaan lain.<br><br></div><div><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:08:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427943546</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Breakoutroom 2</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427943558</link>
         <description><![CDATA[<div>Alyssa Rachel Ann - 6052001317<br>Nafan rasyad - 6051901117<br>Rakeyan Usamah I.M.M - 6052001098<br>Regaldy sam 6052001286<br><br>Perusahaan Kelompok bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan bagi perusahaan secara internal sendiri bertujuan untuk membantu kegiatan bisnis perusahaan dan saling berkesinambungan terutama secara finansial, yang membantu perputaran ekonomi di Indonesia. maka dari itu kami setuju dengan keberadaan konglomerasi ataupun perusahaan kelompok di Indonesia.<br><br>akan tetapi ada beberapa hal yang harus dievaluasi karena seperti adanya yuridis:&nbsp;<br>1. adanya transparansi yang bisa mengoptimalkan SDM dan SDA yang dikelola oleh perusahaan.<br>2. adanya kordinasi dalam suatu aktivitas di lingkungan usaha yang tidak terbatas pada satu bidang.<br>3. kejelasan sanksi untuk mengurangi niat buruk dari didirikannya perusahaan tertentu&nbsp;<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:08:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427943558</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Breakout room 3 (1. Arsella Alya Riski – 60520010842. Jihan humairah 60520011913. Muhammad Muhharam Apriza – 60520013214. Rizqi Ramadhan 6052001416)</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427943609</link>
         <description><![CDATA[<div>Menurut kelompok kami, perusahaan kelompok itu diperlukan. Berdasarkan sumber literatur yang kami temukan perusahaan kelompok dapat terjadi melalui merger, konsolidasi, dan akuisisi. Perusahaan kelompok ini dilakukan dengan sistem induk-anak perusahaan dengan induk perusahaan yang membawahi beberapa anak perusahaan. Namun induk perusahaan tidak ikut aktif dalam melakukan aktivitas bisnis, melainkan hanya sebagai pihak pengawas saja. Selain itu, aktivitas dari masing masing perusahaan berjalan secara mandiri. Ketika salah satu anak perusahaan mengalami kebangkrutan, maka induk perusahaan tidak perlu turut bertanggung jawab dan oomatis induk perusahaan terlindungi dari kebangkrutan<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:09:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427943609</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427944042</link>
         <description><![CDATA[<div>Breakout 9<br>Amanda Alifya Putri - 6052001059<br>Nur' Ariffah Rohadathul AIsy 6052001398<br>6052001453 Muhammad Firdaus La Pawawoi<br>6051901032 Marselino Hasugian<br><br>menurut kelompok 9 kami setuju dengan adanya pembentukan perusahaan kelompok. perusahaan kelompok perlu karena pertumbuhan dan perkembangan perusahaan grup yang tidak terkendali dapat menimbulkan monopoli terhadap suatu jaringan usaha</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:10:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427944042</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Menurut kelompok kami Breakout room 8, diperlukannya perusahaan kelompok yang dikarenakan adanya suatu bentuk usaha yang dibentuk dari adanya penggabungan maupun pengelompokan dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam berbagai kegiatan. Dimana dalam hal holdingisasi BUMN, Pemerintah seharusnya menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance. Berikut manfaat adanya perusahaan kelompok yakni:-	Lebih mudah dalam melakukan pengendalian-	Mengefisienkan pembayaran pajak-	Memperkuat posisi perusahaan tersebut dalam dunia usahaNamun, menurut kelompok kami, Dimana dalam hal holdingisasi BUMN, Pemerintah seharusnya menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). Hal ini supaya perusahaan yang akan di holding dapat menjadi perusahaan yang sehat dan mandiri sehingga dapat meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan tersebut agar bermanfaat bagi pendapatan negara berupa deviden, pajak, penyerapan tenaga kerja, dan produk serta layanan yang kompetitif kepada konsumen</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427944074</link>
         <description><![CDATA[<div>Felix Vincent - 6052001418<br><br></div><div>Ie Calista Aspasia Purnomo - 6052001293<br><br></div><div>Naziela Anastasya - 6052001443<br><br></div><div>Hengky – 6052001057&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:10:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427944074</guid>
      </item>
      <item>
         <title>BR 7</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427944148</link>
         <description><![CDATA[<div>- Dwi Lola Riski Ananda - 6052001373</div><div>- Adinda Mayang N- 6052001147<br>- Nabila Aulia Putri<br>- Devina Alodia - 6051901083&nbsp;<br>(maaf bu ga lengkap nama dan npm nya soalnya keburu out dari BR nya tapi kami semua diskusi kok bu)</div><div>Usaha kelompok itu dapat diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh lebih dari satu orang, alias beberapa orang baik secara masing masing sesuai peran dan tugasnya&nbsp; ataupun secara bersama sama.<br><br>menurut BR 7, kami setuju terhadap perusahaan kelompok karena banyak keuntungannya yaitu :<br>- Modal pendirian usaha dapat lebih besar dibandingkan menjadi pemilik tunggal<br>- Mudah menciptakan inovasi baru karena banyak ide yang bisa di diskusi kan<br>-Terdapat pembagian tugas yang jelas, dan mudah dalam membagi tugas<br>- Modal yang Bisa Lebih Besar<br>- banyak CEO<br>- Bisa Saling Memenuhi Segala Kekurangan<br>- Keuntungan dan Kerugian Bisa Ditanggung Bersama<br><br>yang dibutuhkan untuk perusahaan kelompok adalah&nbsp;<br>- mempersiapkan anggaran dasar untuk membagi tugas dan tanggungjawab<br>- tujuan tiap PT baik induk maupun anak perusahaan dinyatakan dengan jelas sejak awal sehingga dapat berjalan dengan baik<br>- menjaga kepastian hukum dan mencegah kesewenangan dari perusahaan induk<br>- memfasilitasi peningkatan kinerja perusahaan anak dan induk<br>- membangun kepercayaan tim<br>- menjalin hubungan yang baik antara perusahaan anak dan induk sehingga komunikasi lancar<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:10:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427944148</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Breakout 12</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427944216</link>
         <description><![CDATA[<div>William B - 6051801258<br>Alif Putra Rifansyah 6051801275<br>Klara Exa Triani - 6052001037<br>Nikolas Narendra Danuputra -6052001068<br><br>Menurut kelompok kami, perlu ada perusahaan grup. hal ini disebabkan karena pendirian perusahaan grup dapat memberikan beberapa dampak positif seperti:<br>1. dari sisi finansial, akan lebih menghemat biaya terutama dalam hal pembayaran pajak, dapat mengoptimalisasi alokasi sumber daya dan juga pengelolaan manajemen perusahaan&nbsp;<br>2. dari sisi non finansial, dapat berpotensi memperluas usaha karena dalam suatu perusahana grup dapat membuat beberapa bidang usaha dan nantinya akan terbentuk sinergi dan efektivitas untuk mencapai tujuan kolektif dari perusahaan<br><br>namun, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan kedepannya apabila bentuk perusahaan grup ini akan digunakan, yakni:<br>1. membentuk regulasi mengenai perusahaan grup dalam UU PT<br>2. harus menjalankan usaha secara transparan, baik dari segi laporan kinerja perusahaan, biaya operasional perusahaan dan lainnya sehingga untuk menghindari  hal-hal negatif seperti adanya pemanfaatan utang anak perusahaan untuk membiayai kegiatan operasional anak perusahaan lainnya tanpa sepengetahuan dari kreditur anak perusahaan peminjam<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:10:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427944216</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Manfaat Perusahaan Grup </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427944271</link>
         <description><![CDATA[<div>Dellen Aprilia - 6052001133<br>Reynaldo christofer - 6051901036<br>Aldi Harjaya Putra - 6052001275<br>Glenn eliezer - 6051901098<br><br>Adapun manfaat dari perusahaan grup adalah agar antar perusahaan bisa saling berkoordinasi untuk saling melengkapi kekurangan setiap perusahaan, sehingga ketika produk dalam satu line perusahaan itu semakin lengkap maka sebuah perusahaan dapat lebih memperluas pasar dan menguasai pasar. Misalnya ketika sebuah perusahaan dapat memproduksi speaker maka akan semakin berkembang ketika ia berkolaborasi dengan perusahaan mi, kemudian ia bekerja sama lagi dengan perusahaan TV, sehingga ketika seseorang membutuhkan peralatan karaoke maka dapat membeli dalam satu perusahaan yang sudah menyediakan berbagai produk perlengkapan karaoke.<br>Kemudian yang kedua dapat Memperkuat posisi strategis di pasar dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang berbeda jenisnya kedalam suatu naungan grup dan menjadi anak perusahaan, koordinasi dan posisi strategis di dalam pasar akan menjadi lebih kuat kan dominan.&nbsp;<br>Kemudian yang ketiga perusahaan group bermanfaat untuk ekspansi bisnis, karena pada dasarnya menggabungkan beberapa perusahaan berarti juga penggabungan aset perusahaan, termasuk segala bentuk penggabungan informasi yg menjadi rahasia perusahaan yg berguna bagi pengembangan bisnis. Ketika suatu perusahaan bekerja sama dengan perusahaan lain, dan memberikan bantuan modal maka setiap perusahaan akan menambah keuntungan, seperti misalnya perusahaan A memberikan modal dalam bentuk saham ke Perusahaan B maka perusahaan A mendapatkan keuntungan juga dari pembagian hasil usaha, dan Perusahaan B bisa mengembangkan perusahaannya juga sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-12-23 10:11:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/rismawati654/HukumPerusahaan/wish/2427944271</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
