<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Perbankan by </title>
      <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now</link>
      <description>Literasi Perbankan</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2021-01-03 16:14:11 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2025-05-06 00:55:32 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>Tasya - 5031901054</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542634364</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>1. Pengertian Bank Syariah </strong><br>Bank syariah adalah bank yanng menjalankan berdasarkan prinsip prinsip hukum islam.<br><br><strong>2. Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional</strong><br>Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional :<br><br></div><div><strong>Bank Syariah</strong></div><div>Pada bank syariah yang memiliki prinsip hukum islam menghindari hal hal dibawah ini :</div><ul><li>Masyir judi atau spekulasi.</li><li>Gharar adalah ketidakjelasan transaksi jual beli.</li><li>Dzalim adalah menagmbil hak orang lain secara tidak benar</li></ul><div>Dalam menjalankan fungsinya, bank syariah melakukan hal nasabah menitipkan dana ke bank syariah dengan melalui akad wadiah atau mudharabah (investasi) .Bank memanfaatkan dana tersebut untuk&nbsp; melakukan pembiayaan bagi hasil,sewa, atau jual beli untuk nasabah pembiayaan besar bagi hasilnya <mark>disesuaikan dengan kondisi keuntungan usaha bank atau nasabah pembiayaan. </mark>Bagi hasil&nbsp; nasabah pembiayaan disesuaikan dengan kondisi usaha sehingga tentu<mark> tidak adanya sifat dzalim. </mark>Nasabah yang memiliki kelebihan uang menabung&nbsp;</div><div><br>Apabila ada nasabah yang memiliki kelebihan dana tabungan, dana tersebut akan digunakan bank untuk membiayai nasabah yang membutuhkan pembiayaan .</div><div><br>Contohnya : A yang meminta bantuan bank syariah untuk membiayai pembelian rumahnya. Si A dan Bank menjalin kesepakatan pesanan barang dan janji jual beli. Bank membeli rumah tersebut lalu menjualnya kepada si A. Harga belinya pun disampaikan oleh bank lalu Harga jual dan harga beli disepakati antara Bank dan si A.Kemudian Si A tinggal membayar angsurannya.&nbsp;<br><br></div><div><strong>Bank Konvensional</strong><br><br></div><div>Bank konvensional menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali kepda masyarakat yang membutuhkan.<br><br></div><div>Dalam menjalankan fungsinya, bank konvensional melakukan hal ini yaitu nasabah pendanaan meminjamkan dananya kepada bank, bank meminjamkan dana tersebut kepada nasabah pinjaman. <mark>Bunga tabungan telah ditetapkan diawal. </mark>Walaupun bank mengalami kerugian <mark>tetap harus membayar bunga </mark>kepada nasabah pendanaan. Demikian pula dengan nasabah pinjaman wajib membayar bunga atau angsuran sekalipun sedang mengalami kerugian usaha.<br><br><strong>3. Dampak hasil merger Bank Syariah BUMN :</strong><br><br></div><div>Menurut saya dampak adanya hasil merger Bank syariah BUMN ini akan menghasilkan <mark>dampak yang positif </mark>dalam dunia perkembangan perbankan dan perekonomian syariah.&nbsp;</div><ul><li>Adanya merger Bank Syariah BUMN ini akan menghasilkan sebuah keuntungan yang besar dikarenakan masing masing bank tersebut sudah memiliki aset yang cukup besar sehingga apabila disatukan akan memiliki modal besar dan sumber daya yang besar untuk bergerak pastinya akan membuat pertumbuhan yang sangat menjanjikan untuk <mark>mendorong ekonomi syariah Indonesia, investasi, serta digitalisasi ekonomi </mark>sehingga bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.&nbsp;</li><li>Selain itu juga, Dengan adanya merger bank ini para nasabah dari ketiga bank tersebut dapat <mark>menikmati semua fasilitas</mark> yang disediakan dari ketiga bank tersebut.&nbsp;</li><li>Selain itu juga adanya merger bank syariah ini membuat <mark>saham bank naik dan akan&nbsp; membuat jangkauan atau cakupannya semakin luas.</mark> Terpenting adalah adanya merger Bank Syariah ini tentunya merupakan salah satu cara dalam pemulihan ekonomi di Indonesia, terutama bagi rakyat Indonesia yang mayoritas warga negaranya muslim sehingga bisa membuat sebuah ketertarikan baru agar masyarakat bisa lebih mengenal dan menggunakan Bank Syariah BUMN ini</li></ul><div><br><strong>4. 1P + 5C<br></strong>Purpose :&nbsp;<br>-Purpose produktif + Contohnya menambah modal udaha, pengembangan usaha, menunjang operasional<br>-</div><ul><li>Character : <strong>watak/sifat calon debitur</strong></li></ul><div><strong>Contohnya yang dilihat atau dinilai itu </strong>Kooperatif saat diwawancara, Informasi tetangga(Lingkungan), Kondisi perabotan rumah.<br><br>Capacity yaitu kemampuan membayar. Contohnya yaitu penghasilan bersih, bukti penghasilan usaha, survey tempat usaha, Melakukan wawancara, infrormasi dari jenis pekerjaan<br><br>Capital / Modal (Kondisi modal atau kekayaan) Contoh yang dilihat atau dinilai itu rumah atas nama senidir, bukti dokumen, kondisi rumah<br><br>Collateral Analisa terhadap unit yang dibiayai atau yang dijaminkan apakah unit tersebut mempunyai nilai jual</div><div>Poin poin : unit atas nama, berpa lama unit dimiliki, unit digunakan untuk apa, yang menggunakan sipa, kondisi fisik<br><strong>Condition kondisi usaha&nbsp;<br></strong><br></div><div>Kondisi yang mempersyaratkan bahwa kegiatan usaha calon debitur/perusaahn tempat calon debitur bekerja mampu mengikuti fluktuasi<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:13:11 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542634364</guid>
      </item>
      <item>
         <title>PANJI-5032001010</title>
         <author>5032001010</author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635051</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>1</strong>. bank syariah berprinsip pada hukum atau aturan syariah islam<br><br><strong>2</strong>. rangkuman video perbedaan bank syariah dan bank konvensional diantaranya :<br>- bank syariah berlandaskan hukum Al-Quran dan hadist + hukum positif sedangkan bank konvemsional hanya hukum positif saja.<br> - basis operasional bank syariah terhadap nasabah yaitu mudharabah atau bagi hasil&nbsp; sedangkan bank konvensional yaitu bunga<br><br><strong>3</strong>. Dampak dari merger 3 bank BUMN Syariah diantaranya:<br> <strong>positif:</strong><br>- lebih fokus dan efesien karena seluruh nasabah akan menjadi satu dalam satu entitas baru<br>- pelayanan kepada nasabah akan lebih luas jangkauannya <br><strong>negatif </strong><br>- jika merger tidak dissertai dengan suntikan modal maka akan berdampak penciutan terhadap pegawai<br>- selain itu market share bank syariah bisa jadi menurun.<br><br><strong>Indikasi risiko karakter yang diperhatikan bank<br><br>1p+5c<br></strong>1. character : Karakter dari calon debitur merupakan hal yang&nbsp; menjadi pertimbangan pertama dalam pemberian kredit contoh nya reputasi dari calon debitur apakah baik atau tidak, hubungan debitur dengan lingkunganya seperti apa.<br><br>2. capacity : merupakan penilaian dari segi kemampuan debitur dalam melunasi hutangnya sesuai waktu yang telah ditentukan. contohnya melihat riwayat pinjaman sebelumnya<br>3. capital :&nbsp;<br><br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:13:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635051</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dilla - 5031901053</title>
         <author>5031901053</author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635089</link>
         <description><![CDATA[<div>1, Pengertian<br>Bank Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).<br><br>2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional<br>- Landasan hukum : Bank Syariah berdasarkan Al-Qur'an serta hukum positif sedangkan Bank Konvensional berdasarkan hukum positif saja.<br>- Basis operasional : Bank Syariah berdasrkan bagi hasil sedangkan Bank Konvensional berdasarkan bunga.<br>- Skema produk : Bank Syariah berdasarkan syariah, mudharabah, wadiah, murabahah, dsb. Sedangkan Bank Konvensional berdasarkan buna.<br>- Perlakuan terhadap dana masyarakat : Bank Syariah, dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil hasil bila diputar/diusahakan terlebih dahulu. Sedangkan Bank Konvensional dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo.<br>- Sektor penyauran dana : Bank Syariah harus yang halal sedangkan Bank Konvensional tidak memperhatikan halal/haram<br>- Organisasi : Bank Syariah harus ada Dewan Pengawas Syariah sedangkan Bank Konvensional tidak ada DPS<br>- Perlakuan akuntansi : Bank Syariah berdasarkan accrual basis&nbsp; dan cash basis (untuk bagi hasil) sedangkan Bank Konvensional berdasarkan accrual basis saja.<br><br><br>3. Dampak Merger Bank BUMN Syariah<br>&nbsp;- Hery Gunardi (Ketua Tim PMO Merger &amp; Wadirut Bank Mandiri) mengatakan bahwa nanti jika bank selesai legal merger dikloter pertama 2021 akan memiliki total aset sekitar Rp. 220-225 T tentunya ini akan menempati posisi sekitar nomor 7/8 perbankan kompeten di Indonesia.<br>-Total aset&nbsp; dari ke-3 Bank Syariah ini persemester 1 tahun 2020 sebesar Rp. 214,78 T :<br>1. Bank Syariah Mandiri Rp. 114,4 T<br>2. BNI Syariah Rp. 50,78 T<br>3. BRI Syariah Rp. 49,6 T<br>Artinya yang memegang saham pengendali yaitu Bank Syariah Mandiri dengan total kepemilikan sebesar 50%.<br>- Dengan adanya Bank BUMN Syariah ini jangkauan akan semakin luas dan juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:13:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635089</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Maria Dina - 5031901046</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635111</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>1. Pengertian Bank Syariah :</strong><br>Bank Syariah adalah lembaga yang menjalankan berbagai aktivitas perbankan yang didasarkan pada hukum Islam.<br>----------------------------------<br><strong>2. Rangkuman Video Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional :</strong><br><strong><mark>BANK SYARIAH&nbsp;</mark></strong></div><ul><li>Bank syariah menghindari <strong><mark>Maysir</mark></strong> (bermakna judi/spekulasi), <strong><mark>Gharar</mark></strong> (ketidakjelasan terhdap transaksi jual beli), <strong><mark>Dzalim</mark></strong> (mengambil hak orang lain secara tidak benar).</li><li>Nasabah pendanaan menitipkan dana ke bank syariah melalui <strong><mark>akad Wadiah</mark></strong> (titipan umum) atau <strong><mark>akad Mudharabah</mark></strong> atau investasi.</li><li>Dana dimanfaatkan untuk melakukan pembiayaan bagi hasil, sewa atau jual beli untuk nasabah pembiayaan.</li><li>Besaran bagi hasil disesuaikan dengan kondisi keuntungan usaha bank atau nasabah pembiayaan.</li><li>Nasabah yang memiliki kelebihan dana digunakan untuk menabung. Dana tabungan ini digunakan bank untuk membiayai nasabah yang membutuhkan pembiayaan.</li></ul><div><br><strong><mark>BANK KONVENSIONAL</mark></strong></div><ul><li>Bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali kepda masyarakat yang membutuhkan.</li><li>Nasabah pendanaan meminjamkan (menitipkan) dananya kepada bank, bank meminjamkan dana tersebut kepada nasabah pinjaman.</li><li>Bunga tabungan telah ditetapkan diawal. Sekalipun bank mengalami kerugian tetap harus membayar bunga kepada nasabah pendanaan. Demikian pula dengan nasabah pinjaman wajib membayar bunga atau angsuran sekalipun sedang mengalami kerugian usaha.</li></ul><div>-----------------------------------<br><strong>3. Dampak Dari Merger BUMN Syariah :</strong></div><ul><li>Statusnya bukan lagi Bank Syariah melainkan Bank Syariah BUMN. karena pemilik saham langsungnya adalah Bank BUMN.</li><li>Jangkauan nasabah semakin luas</li><li>&nbsp;Dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi terkait dengan keuntungan dapat menikmati seluruh fasilitas yang dimiliki oleh Merger BUMN Syariah</li><li>Merger BUMN Syariah memiliki modal besar untuk bergerak menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi pusat ekonomi dan pusat keuangan syariah di dunia.</li></ul><div>-----------------------------------<br><strong>1P + 5C</strong></div><ol><li>Character - watak atau sifat calon debitur.&nbsp;<br>Contohnya Memenuhi kewajibannya dalam ketepatan waktu membayar / melunasi hutangnya sebelum atau tepat waktu jatuh tempo yang telah disepakati.</li><li>Capacity - Kemampuan membayar.<br>Contohnya memberikan bukti penghasilan usaha kepada kreditur untuk menilai sejauh mana calon debitur mampu melunasi hutang-hutangnya secara tepat waktu.&nbsp;</li><li>Capital - Modal / Kekayaan.<br>Contohnya memberikan bukti dokumen / kepemilikan rumah apakah statusnya sewa, milik sendiri, dinas</li><li>Collateral - Agunan / Jaminan.<br>Contohnya berapa unit yang dimiliki</li><li>Condition - Kondisi usaha / pekerja.<br>Contohnya lokasi usaha yang strategis</li></ol>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1088205843/45b99c167068115cfcf822d751b65fc9/PERBEDAAN.png" />
         <pubDate>2021-05-20 06:13:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635111</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nurul Sa’diyah H 5031901055</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635122</link>
         <description><![CDATA[<div>1.Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia&nbsp;<br>2. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional jelas ini hal yg berbeda karna bank syariah menggunakan prinsip ketetapan hukum islam menurut fatwa mui. Jika Bank Syariah di menghindari adanya masyir atau judi , Gharar yang merupakan tidak adayanya kejelasan terhadap transaksi jual beli dan jiga dzalim yang mengambil hak orang lain secara tidak benar. Dan dana yang dititipakan disebut dengan wadiah artinya adalah titipan umum atau akad mudharabah di atau investasi. Bank Syariah tidak menggunakan bunga namun hadil bagi yang disesuaikan dengan kondisi keuangan serta kesepakatan. Namun, jika bank konvensional menghimpun dana masyarakat dan juga mentalurkan kembali kepada masyarakat yg membutuhkan. Nasabah pendanaan meminjamkan atau menitipkan dana tersebut kepada nasabah pinjaman dan juga bunga tabungan telah ditetapkan diawal sekalipun mengalami kerugian basabah harus tetap membayar bunga.<br>3. Dampak merger 3 bank syariah bumn<br>menurut Erick Tohir akan dibuat&nbsp; bank syariah raksasa/penggabungan aset yang merupakan korporasi besar dan juga masif untuk bank syariah di Indonesia ada 3 bank yang memiliki afisiliasi yaitu bank syariah mandiri,bri dan juga bni. Dampak penggambungan ini akan muncul sisi baik maupun sisi buruknya namun dengan adanya penggabungan ini akan memperluas jangkauannya dan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas. Terkait keuuntungan nasabah dapat menikmati seluruh fasilitas yang dimiliki ketiga bank syariah yang akan di merger menjadi satu dan setelah pengumuman merger dari ketiga bank ini adanya peningkatan saham dari bank bri syariah sebesar 25% dalam sehari hal ini akan membantu kurs dan peumilhan perekonomian di Indonesia&nbsp;</div>]]></description>
         <pubDate>2021-05-20 06:13:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635122</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Miguel - 5032001009</title>
         <author>5032001009</author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635162</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Pengertian<br><strong>bank syariah </strong>adalah bank yang berjalan dengan prinsip syariah artinya tidak mengambil bunga melainkan dengan bagi hasil.<br><br>2. perbendaan bank syariah dan konvensional<br>- bank syariah menghindari dari maysir yaitu judi, Gharar (ketidak jelasan terhadap transaksi jual beli) dan Dzalim (mengambil hak orang lain secara tidak benar.. para nasabbah akan menitipkan dananya pada bank melalui 2 akad wadiah dan mudharabah lalu dari bank dana tersebut akan disalurkan untuk bagi hasil. dan yang paling penting dalam bank syariah itu segala sesuatunya harus halal.<br>- bank konvensional, pelaksanaan operasionalnya bebas dari nilai-nilai agama. dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara seperti sistem bunga dan jaminan. jadi bank konvensional tidak mengenal haram dan halal<br><br>3. Dampak dari Merger 3 bank BUMN Syariah yaitu Bank syariah mandiri, BNI syariah, dan BRI syariah<br>- Jangkauan nasabah akan semakin luas, dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi terkain keuntungan dengan nasabah<br>- nasabah akan menikmati seluruh fasilitas yang dimiliki dari ketiga bank syariah<br>- saham dari bank BRI syariah naik 25%dalam 1 hari karena adanya berita aksi korporasi<br>- indonesia bisa jadi pusat ekonomi syariah di Dunia<br>- indeks dsaham gabungan naik di level 5.141,90 hal ini karena Bank Indonesia sudah menentukan suku bunga acuan di level 4%<br>- akan menambah kurs rupiah dan pemulihan ekonomi di Indonesia<br><br>1 P + 5 C<br>1. Character: bank pertama-tama akan melihat kepribadian dari kita/nasabah, contohnya akikat baik dalam menyelesaikan bayar cicilan.<br>2, capacity: bank melihat kemampuan untuk mengelola cicilan, contohnya, kita pernah melakukan telat bayar.<br>3. capital: bank melihat banyaknya aset atau kekayaan dari kita/nasabah, contohnya saldo tabungan, rumah yang dimiliki, dan usaha kita<br>4. collateral: makin besar jumlah kreditnya, maka makin besar jaminannya, contohnya kita mau kredit mobil, maka jaminannya juga besar misal rumah kita.<br>5. condition: ini dipengaruhi oleh faktor luar atau kondisi, contohnya usia peminjam, jumlah pinjaman, dan kondisi lainnya</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:13:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635162</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kintani A - 5031901003</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635366</link>
         <description><![CDATA[<div>bank syariah yang pelaksanaannya berdasarkan hukum syariat islam.<br><br>video 1<br>perbedaan bank konvensional dan bank syariah:<br>- bank syariah, bank yang mengutamakan prinsip syariah menurut syariat islam, harus mempunyai keterangan uang yang di dapat.Nasabah pendanaan menitipkan dana ke bank melalui akad wadiah dan mudharabah, kemudian dana diasularkan oleh bank untuk pembagian hasil. Dan bank syariah menghindari 3 hal yaitu:<br>1.maysir (judi atau spekulasi).<br>2.gharar (ketidakjelasan terhadap jual beli).<br>3.dzalim (mengambil hak orang lain).<br><br>-bank konvensional<br>pendanaan yang bunga nya ditetapkan di awal sehingga jika bank atau nasabah yang meminjam mengalami keruigian harus wajib membayar angsuran yang telah ditetapkan oleh bank.<br><br>video 2<br>dampak merger dari bumn syariah:<br>- dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi.<br>- jangkauan nya semakin luas.<br>- memulihkan perekonomian indonesia.<br>- dapat menetapkan potensi bank syariah.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/1088207449/085c836e27623290b634e1f53964e0cb/drawing.png" />
         <pubDate>2021-05-20 06:13:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635366</guid>
      </item>
      <item>
         <title>RIKO_5032001008</title>
         <author>5032001008</author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635432</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Pengertian Bank Syariah<br>BANK YANG PELAKSANAANYA MENIRU HUKUM DALAM ISLAM (PRINSIP SYARIAH)<br>2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional<br>- bank syariah landasan hukumnya berdasarkan al quran dan as sunnah+hukum yang positif, sedangkan bank konvensional landasan hukumnya bebas dari agama mana saja (hukum positif.<br>- basis oprasional dari bank syariah yaitu sistem bagi hasil, sedangkan bank konvensional sistem bunga.<br>- sektor penyaluran dana dari bank syariah harus yang halal, sedangkan banlk konvensional tidak memperhatikan halal atau tidak.<br>3. Dampak Merger 3 Bank BUMN Syariah<br>- berdampak adanya perluasan pelayaan kepada para nasabah.<br>- lebih efektif dan efisiennya nasabah saat bertransaksi<br>- menjadi pemulih perekonomian yang ada di Indonesia.<br><strong>1p+4c</strong><br>1. purpose = di bagi menjadi 2 yaitu -pupose produktif= utang yang di gunakan untuk kegiata yang produktif<br>ex: berhutang untuk modal membuat bisnis.<br>-purpose konsumtif= utang yang di gunakan untuk membeli konsumsi.<br>ex: utang yang digunakan untuk kredit kendaraan.<br>2. character = mengenali karakter calon debitur untuk bertanggung jawab terhadap utang nya.<br>3.&nbsp;<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:13:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635432</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Anindira-5031901051</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635580</link>
         <description><![CDATA[<div>1.&nbsp;Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dengan menggunakan prinsip hukum islam.<br><br>Rangkuman Video 1 :<br>2. Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah.<br>-Bank syariah : merupakan bank yang mengutamakan suatu prinsip syariah dan harus memiliki keterangan terhadap uang yang didapat, dalam video juga dijelaskan bahwa bank syariah menghindari 3 hal ini yaitu maysir (judi),gharar (tidak memiliki arti yang jelas terhadap melakukan jual beli) dan dzalim (mengambil hak orang lain yang bukan hak kita pribadi).<br>-Bank konvensional : merupakan bank yang memiliki prinsip keuntungan dengan menggunakan sistem bunga, misalkan dengan melakukan peminjaman uang kepada bank konvensional maka setiap nominal dari uang tersebut akan ada bunga persenan setiap peminjamannya.<br>3. Dampak merger dari BUMN syariah.<br>- Dari ketiga jenis merger bank syariah dengan aset tertinggi yaitu Bank Syariah Mandiri sebesar Rp. 114,4 T, lalu Bank BNI Syariah sebesar Rp. 50,78 T, dan Bank BRI Syariah sebesar Rp. 49,6 T.<br>- Lebih meningkatkan efisiensi&nbsp; terhadap nasabah.<br>- Memiliki ruang lingkup jangkauan yang sangat luas.<br>- Saham dari bank BRI syariah mengalami kenaikan sebesar 25 % karena adanya berita korporasi.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:13:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635580</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ariya Lingga-5031901009</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635764</link>
         <description><![CDATA[<div>1. pengertian bank syariah<br><strong>Bank Syariah</strong> merupakan bank yang beroperasi dengan prinsip <strong>Syariah</strong>. Selain itu dalam operasionalnya <strong>Bank Syariah</strong> juga diatur oleh fatwa DSN-MUI dan hukum yang berlaku di <strong>Indonesia</strong> tentang <strong>perbankan Syariah</strong>.<br><br>2. perbedaan bank syariah dan bank konvensional&nbsp;<br>- bank syariah&nbsp;<br>bank yang menghindari dari maysir (judi atau spekulasi), gharar (ketidakjelasan transaksi jualbeli) dan juga dzalim (mengambil hak orang lain). para nasabah menitipkan dan ke bank syariah dengan melakukan akad wadiah atau mudharabah. bank syariah melakukan sistem bagi hasil sebagai hal yang yang jauh dari sifat dzalim. dimana itu disesuaikan dengan kondisi daripada penasabahnya. dan apabila nasabah tersebuh memiliki kelebihan dana tabungannya, maka dana tersebutlah yang dijadikan bank untuk membiayai nasabah yang sedang membutuhkannya.<br>- bank konvensional&nbsp;<br>bank konvensional adalah bank yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat.&nbsp;<br>bank konvensional dimana nasabah meminjamkan dananya kepada bank&nbsp; lalu bank menyalurkannya kepada para nasabah yang akan melakukan peminjaman. bank konvensional telah menetapkan bunga tabungannya. nasabah pinjaman wajib membayar bunga walaupun sedang mengalami kerugian atau gangguan dalam usahanya.&nbsp;<br><br>3. dampak dari merger bank syariah&nbsp;<br>menurut saya dampak dari merger ini dimana dengan adanya bank syariah raksasa ini, jangkauan akan semakin luas dan juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi terkait dengan keuntungan nasabah dari ketiga bank syariah ini. dimana mereka dapat menikmati seluruh fasilitas yang dimiliki oleh ketiga bank syariah ini ketika ketiga bank ini sudah menjadi satu. kita juga bisa melihat, bahwa ketika awal mula diadakannya merger ini, saham bank tersebut langsung naik, hal ini menjadikan peluang baik bagi perekonomian Indonesia dan juga dapat peningkatan saham. penetapan tingkat bunga yang hanya 4%, hal ini mengakibatkan banyak sekali dan dengan cepat saham gabungan.&nbsp; jika proses pengabungan ini dapat berjalan dengan lancar, maka gabungan ketiga bank syariah ini akan menjadikan peningkatakan bagi perekonomian yang ada di Indonesia.&nbsp;<br><br>5C<br>1. Character : keyakinan dari seorang kreditur terhadap calon debitur. dimana kreditur melihat apakah sifat atau watak dari seorang debitur dapat dipercaya untuk memenuhi kewajibannya.&nbsp;<br>2. Capacity : kreditur menilai sejauh mana usaha calon debitur mampu melunasi hutangnya secara tepat waktu.<br>3. Capital : pendanaan yang cukup atau tidaknya yang dimiliki oleh calon debitur&nbsp;<br>4. Collateral : jaminan yang dimiliki oleh debitur<br>5. Condition : kondisi apakah mereka dapat mencukupi fluktuasi, seperti melihat dari usaha yang dimilikinya, dll<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:13:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542635764</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Fahry Panca Nugraha - 5031901020</title>
         <author>5031901020</author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636156</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Pengertian Bank Syariah<br>Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.&nbsp;<br>2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional<br>- Landasan Hukum<br>a. Bank Syariah = Al Qur'an &amp; As Sunnah + Hukum positif<br>b. Bank Konvensional = Hukum Positif<br>- Basis Operasional<br>a. Bank Syariah = Bagi Hasil<br>b. Bank Konvensional = Bunga<br>- Skema Produk<br>a. Bank Syariah = Berdasarkan syariah, semisal mudharabah. wadiah, murabahah, musyarakah dsb<br>b. Bank Konvensional = Bunga<br>- Perlakuan terhadap dana masyarakat<br>a. Bank Syariah = Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/diusahakan terlebih dahulu<br>b. Bank Konvensional = Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo<br>- Sektor Penyaluran Dana<br>a. Bank Syariah = Harus yang halal<br>b. Bank Konvensional = Tidak memperhatikan halal/haram<br>- Organisasi<br>a. Bank Syariah = Harus ada Dewan Pengawas Syariah<br>b. Bank Konvensional = Tidak ada DPS<br>- Perlakuan Akuntansi<br>a. Bank Syariah = Accrual and cash basis (untuk bagi hasil)<br>b. Bank Konvensional = Accrual basis<br>3. Dampak merger 3 Bank BUMN Syariah<br>- Berdasarkan kalkulasi atas kinerja per semester I/2020, total aset bank syariah hasil merger mencapai Rp 214,6 triliun dan modal intinya lebih dari Rp 20,4 triliun. Dengan nilai aset dan modal inti tersebut, bank syariah hasil merger akan masuk jajaran 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset, dan 10 besar dunia dari segi kapitalisasi pasar.<br>- merger ini akan menjadi suntikan efektif bagi upaya konsolidasi sektor keuangan syariah.</div><div>- Efisiensi akan tercipta dari merger, dan hal ini membuat entitas baru nanti bisa semakin lincah serta kompetitif dalam menjalani usaha.<br>merger ini akan menjadi suntikan efektif bagi upaya konsolidasi sektor keuangan syariah.<br>- masyarakat, investor, serta pengusaha dan pelaku UMKM yang pasti akan semakin terbantu mendapat akses pembiayaan murah dari bank hasil merger</div><div>Efisiensi akan tercipta dari merger, dan hal ini membuat entitas baru nanti bisa semakin lincah serta kompetitif dalam menjalani usaha.<br>5C<br>1. Character : bagaimana watak dari peminjam terhadap pinjamannya dapat dilihat dari riwayat pembayaran kredit/pinjaman sebelumnya dan wawancara.<br>2. Capacity : analisa kemampuan peminjam dalam membayar pinjaman contohnya lihat jumlah saldo atm<br>3. Capital : harta kekayaan yang dimiliki oleh calon peminjam seperti rumah<br>4. Collateral : hal-hal yang dijadikan jaminan di pegadaian seperti rumah yang digadaikan<br>5. Condition : kondisi sumber pendanaan milik calon peminjam<br><br></div><div><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:13:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636156</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Saferius gulo - 5031901016</title>
         <author>5031901016</author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636194</link>
         <description><![CDATA[<div>1. <strong>PENGERTIAN </strong><br>B<strong>ank syariah</strong> adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan ,universalisme , serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.<br><br>2. <strong>perbedaan Syariah dan Konvensional<br>- </strong>Bank syariah<strong> </strong>dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah atau berdasarkan hukum islam yang dikeluarkan oleh MUI,sedangkan bank konvensional pelaksanaan operasionalnya bebas dari nilai nilai agama.<br>- Bank syariah harus halal atau tidak boleh berpartisipasi seperti bisnis perjudian, alkohol, sedangkan bank konvensional bebas melakukan kegiatan apa saja asalkan menguntungkan dan tidak melanggar hukum yang berlaku. <br>- bank syariah operasionalnya bagi hasil sedangkan konvensional menggunakan Bunga. Pada proses atau tujuannya sama hanya perbedaan sistem atau operasionalnya saja. <br><br>3. <strong>dampak merger 3 Bank BUMN Syariah<br>- </strong>Merger 3 Bank BUMN bisa menjadi salah satu cara untuk memulihkan ekonomi nasional. nasabah akan menjadi satu.<br>- akan menjadi lebih efisien karena menggunakan platform digital seperti&nbsp; mobile banking, internet banking, dll.<br>- memilik dampak bagi nasabah juga : yaitu jangkauan akan menjadi semakin luas. <br>- Merger ini diharapkan bisa menangkap pasar yang sifatnya jangka menengah panjang jadi anak anak muda kelompok menengah bisa semakin besar.<br><br><br>1. Character<br>Character yang dimaksud adalah suatu sifat yang dapat dipercaya atas tanggung jawab atau kewajiban .<br>2. Capacity :<br>Capacity adalah suatu penilaian yang diberikan kepada calon debitur untuk melunasi hutang secara tepat waktu. <br><br>3. Condition <br>adalah&nbsp; aspek internal dan eksternal calon debitur.<br><br>4. Capital :<br>adalah Total aset dan hutang yang dimiliki oleh calon debitur. <br><br>5. Collateral<strong><br></strong>adalah :penilaian tentang unit yang menjadi jaminan pada pembiayaan.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:13:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636194</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nurindah SR -5031901015</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636415</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Bank syariah ialah bank yang sistem ekonomi/perbankannya menurut syariat islam<br><br>2. Perbedaan Syariah dan Konvensional<br><br>* Bank Syariah<br>- Bank syariah menjalankan sistem operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. Dimana hukum ini berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Setiap fatwa yang dikeluarkan oleh harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh setiap perbankan yang berbasis syariah<br>- Sistem pembagian keuntungan yang diterapkan oleh bank syariah yaitu sistem bagi hasil. Dimana keuntungan yang didapat oleh pihak bank didapatkan dari keuntungan yang dimiliki nasabah yang dimana hal tersebut sudah di bicarakan atau disepakati sejak awal. Selain itu, bank syariah menerapkan prinsip "Mudharabah" Yang artinya peinsip jual beli aset<br><br>*Bank Konvensional<br>- Sistem operasional dari bank konvensional ialah "Bebas nilai". Artinya, segala kegiatan keuangannya berdiri sendiri dan tidak berdasar pada nilai-nilai agama.&nbsp;<br>-Sistem pembagian keuntungan dari bank konvensional yaitu menggunakan sistem bunga. Dimana menggunakan sistem bunga ini nasabah mendapatkan bunga yang telah ditentukan oleh pihak bank.&nbsp;<br><br>3. Dampak Merger 3 Bank BUMN Syariah<br>Menteri BUMN Erick Tohir mengungkapkan dengan adanya bank syariah raksasa ini jangkaunnya akan semakin luas, dan juga dapat meningkatkan efektivitas &amp; efisiensi. Dampak positif dari mergernya 3 bank syariah ini yaitu :&nbsp;<br>- Proses transaksi nasabah menjadi lebih efektif dan efisien terkait penggunaan fasilitas fasilitas yang ada<br>- Membuat kemajuan Perbankan Indonesia yang berbasis syariah atas ketertinggalannya dari negara-negara Islam lainnya<br>- Dengan mergernya ketiga bank ini, bisa membuat &nbsp; perekonomian Indonesia semakin maju<br><br>5C<br>1. Character<br>Suatu sifat yang harus ditanamakan oleh debitur agar dapat dipercaya oleh pihak kreditur. Misalnya atas perjanjian waktu pembayaran, seorang debitur harus menepati janjinya kepada pihak kreditur dalam melakukan pembayaran yang tidak melewati jatuh tempo/waktu perjanjian. Jikalau melanggar pun harus ada pembicaraan atas kedua belah pihak agar ada kepastian dan tidak ada kekecewaan di kedua belah pihak.&nbsp;<br>2. Capacity<br>Capacity di perbankan membahas tentang seberapa besar batas kapasitas yang di kuasai. Misalnya seorang pengusaha akan meminjam uang, hal tersebut harus di pertimbangkan terlebih dahulu antara pendapatan yang didapat setiap waktunya, apakah jumlah peminjaman dan cicilannya tidak memberatkan pendapatan yang dihasilkan.&nbsp;<br>3. Capital<br><br>4. Collateral<br>Pengecekan sebuah usaha yang akan didanai apakah usaha tersebut akan bersifat berkepanjangan atau tidak<br>5. Condition<br>Condition merupakan suatu analisa yang dilakukan kreditur dan debitur atas usaha atau perusahaan yang dimiliki debitur. Misalnya disaat debitur akan melakukan peminjaman kreditur perlu memeriksakan kondisi perusaan seorang debitu apakah akan sanggup pembayaran sesuai jangka waktu yang ditetapkan atau tidak</div>]]></description>
         <pubDate>2021-05-20 06:14:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636415</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dyandra-5031901028</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636429</link>
         <description><![CDATA[<div>Bank Syariah yaitu suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem syariah berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:14:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636429</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Emia-5031901050</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636859</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>1. Pengertian Bank Syariah<br></strong>Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.<br>Bank Syariah Indonesia hubungan dengan nasabahnya adalah sebagai Mitra<br><strong>2. Rangkuman Video (Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional)</strong><br>-Bank Syariah: <br>1. <mark>Landasan hukum</mark>= Al Qur'an &amp; as Sunnah+Hukum positif.<br>2. <mark>Basis operasional</mark>= Bagi hasil.<br>3. <mark>Perlakuan terhadap dana masyarakat</mark>= Dana masyarakat merupakan titipan atau investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar atau diusahakan terlebih dahulu.<br>4. <mark>Sektor penyaluran dana</mark>= Harus yang halal<br>5. <mark>Perlakuan Akuntans</mark>i= Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil).<br>- Bank Konvensional:<br>1. <mark>Landasan hukum</mark>= Hukum positif<br>2. <mark>Basis operasional</mark>= Bunga<br>3. <mark>Perlakuan terhadap dana masyarakat</mark>= Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo.<br>4. <mark>Sektor penyaluran dana</mark>= Tidak memperhatikan halal/haram<br>5. <mark>Perlakuan Akuntansi</mark>= Accrual basis<br><strong>3. Rangkuman Video (Dampak merger 3 Bank BUMN Syariah).</strong><br>Struktur aset perusahaan milik negara akan membentuk bank syariah raksasa ada 3 bank syariah yang memiliki afiliasi dengan pemerintah:<br>1. Bank Syariah mandiri<br>2. Bank BNI syariah<br>3. Bank BRI syariah<br>Bank BTN syariah tidak diikutsertakan karena bank BTN syariah statusnya belum mandiri.<br>Lalusaat ini proses merger saat ini sudah mencapai proses tahap penandatanganan perjanjian penggabungan aset dan ketiga bank syariah tersebut akan menjadi satu yaitu bank syariah BUMN, karena pemilik saham bank tersebut adalah bank BUMN lalu syarat untuk menyandang status sebagai perusahaan BUMN adalah asetnya harus dimiliki oleh pemerintah.&nbsp;<br>Lalu proses merger ketiga bank syariah ini adalah jika ketiga bank tersebut lokal mergernya selesai di kuarter pertama tahun 2021 makan akan memiliki total aset sekitar 220-224 triliun dan akan menempati mungkin ke tujuh atau delapan di perbankan Open perbankan di Indonesia. Lalu total aset ketiga bank syariah tersebut per semester tahun 2020 sebesar 214,78 triliun rupiah.&nbsp;<br>Dan yang akan memegang saham pengendali yaitu bank Syariah Mandiri dengan total kepemilikan sebesar 50%.&nbsp;<br>dan jika merger bank ini lancar maka akan diestimasikan akan selesai pada Februari 2021. Menteri BUMN Erick Thohir juga mengatakan bahwa indonesia harus bisa menjadi pusat ekonomi dan juga pusat keuangan syariah di dunia. dikatakan sepertu itu karena Indonesia saat ini masih tertinggal dari negara islam lainnga dalam hal mewujudkan ekonomi berbasis syariah.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:14:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636859</guid>
      </item>
      <item>
         <title>5031801028-Aisah Andini</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636968</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>1. Pengertian</strong><br>Prinsip operasional syi'ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi'ah dan Mudharabah.<br><br>Bank konvensional maupun bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, dan deposito. Produk penyaluran dana pada bank konvensional disebut dengan kredit, sedangkan produk penyaluran dana pada bank syariah disebut dengan pembiayaan.<br><br>-------------<br><strong>2. Perbedaan Syariah dan Konvensional <br></strong>Bank syariah : menghindari masyir, gharar dan dzalim<br>Nasabah dapat menitipkan dana mereka dengan Wadiati (titipan umum) atau Mudharabah (investasi)<br>nasabah yang memiliki kelebihan uang, bank akan menyalurkan uang mereka ke nasabah yang membutuhkan uang. maka mereka akan melakukan kesepakatan atas angsuran dan lain-lain. <br><br>bank syariah memungkinkan nasabah untuk mendapatkan pelayanan perbankan yang sesuai dengan syariat islam.<br><br><br><strong>3. Dampak merger 3 Bank BUMN Syariah</strong><br>Berdasarkan video tersebut, Menteri BUMN Erik Thohir memnutuskan untuk melakukan merger 3 bank syariah, yaitu : Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan Bank BRI Syariah. Proses masih berjalan pada tahan penanda tanganan kontrak, namun jika proses merger berhasil dilakukan, maka direncanakan akan selesai pada Februari 2021.<br><br>Tujuan dari meger tersebut antara lain adalah salah satu usaha pemulihan ekonomi di Indonesia.<br>Adapun dampak yang dapat ditumbulkan, antara lain:<br>-diharapkan akan memperluas jangkauan perbankan di Indonesia<br>-Meningkatkan efektifitas dan efisiensi terkait dengan keuntungan untuk nasabah<br>-diharapkan menjadi pusat perbankan syariah di dunia, karena penduduk islam yang banyak.<br>-saham BRI syariah naik 25% dalam sehari<br>-lalu nasabah dari ketiga bank tersebut akan dijadikan menjadi satu.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:14:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542636968</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Fadhilla-5031901035</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542637190</link>
         <description><![CDATA[<div><strong><mark>Bank syariah merupakan bank yang menghimpun dana masyarakat untuk rakyat dengan tidak mengambil bunga kedalam transaksi nya, melainkan dengan sistem bagi hasil</mark></strong><br><br>(soal dari video)<br><br>1. Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah&nbsp;<br><br>dalam video yang tertera, bahwa ada beberapa perubahan antara bank konvensional dan bank syariah. dimana dalam sistem nya pun sudah berbeda. bank syariah mengedepankan prinsip syariah yaitu menjauhi dari dzolim, ketidak jelasan kepemilikan uang maupun lainnya. sedangkan dalam bank konvensional mereka tidak memfokuskan dan tidak terpaku apakah prinsip itu halal atau haram. contohnya perbedaan yaitu, ketika kita sebagai nasabah ingin meminjam uang untuk membeli rumah, maka bank konvensional akan menggunakan bunga dengan persenan yang telah di tentukan. sedangkan dalam bank syariah, ketika nasabah ingin meminjam uang untuk membeli rumah. maka bank syariah terlebih dahulu membeli rumah kepada pihak ketiga, setelah itu bank akan menentukan harga jual yang nantinya akan menjadi biaya angsuran pembayarn cicilan kita, sehingga prinsip bank syariah ini sangat menjauhkan diri dari sesuatu yang bersifat haram.&nbsp;<br><br>2. Dampak adanya merger bank bumn syariah.<br><br>menurut pendapat saya setelah melihat cuplikan video, bahwa ketika bank syariah disatukan maka akan mendatangkan keuntungan yang besar pula bagi negara, terutama untuk perbaikan ekonomi Indonesia. yang kita lihat bahwa ketiga bank yang termasuk kedalamnya yaitu ada bank mandiri syarih, bank bni syariah, dan bank bri syariah juga menguatkan untuk meningkatkan keuntungan. dimana ketiga bank tersebut adalah bank syariah yang dibilang tertinggi dalam mencapai aset. dan kita juga dapat melihat, bahwa ketika awal mula diadakannya merger ini, seketika saham bank tersebut naik, hal ini menjadi peluang baik bagi perekonomian Indonesia. selain itu pula peningkatan saham ini juga disebabkan oleh banyaknya masyarakat muslim yang ada di Indonesia, serta dalam prinsip serta sistemnya juga sudah aman. dengan penetapan tingkat bunga yang hanya 4%, hal ini mengakibatkan banyak sekali dan dengan cepat saham gabungan antara bank syariah tersebut meningkat di zona hijau. jika memang berjalan dengan lancar, maka gabungan bank syariah ini akan menjadi peningkatakan bagi perekonomian Indonesia.&nbsp;<br><br>karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim, maka dengan adanya merger bank ini, akan lebih menguntungkan namun tetap menjalankan sistem yang halal, aman dan sesuai dengan syariat agama islam yang menjauhi dari riba.<br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:14:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542637190</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Andi Rusmana - 5032001011</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542637616</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Bank syari'ah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam (Syari'ah)<br><br>2. Rangkuman Video 1<br>-<strong>Landasan Hukum </strong>: Bank Syari'ah berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah ditambah dengan Hukum positif<br>-<strong>Basis operasional </strong>: Bank Syari'ah menanamkan sistem Bagi hasil, Bank konvesinal menerapkan sistem bunga.<br><strong>-Sektor penyaluran dana</strong> : Bank syari'ah harus yang halal, Bank konvesional tidak memperhatikan halal haramnya dana tersebut.<br><br>3. <strong>Dampak Merger</strong> 3 Bank Syariah BUMN yaitu BNI Syari'ah, BRI Syari'ah dan Mandiri Syari'ah antara lain sebagai berikut:<br><br>-&gt;<strong> Nasabah Akan Menjadi Satu</strong><br>Seluruh nasabah akan menjadi satu dalam satu entitas yang baru. PT Bank BRI Syariah Tbk menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) dalam merger ketiga bank syariah BUMN.<br>-&gt;&nbsp; <strong>Fokus dan Efisien</strong><br>Dengan merger ketiga bank syariah BUMN, maka akan meningkatkan minat masyarakat untuk memilih bank syariah sebagai salah satu tujuan untuk investasi dan menabung.<br>-&gt; <strong>Dampak Bagi Nasabah</strong><br>Nasabah juga akan merasakan dampak positif dari tindakan merger bank syariah ini. Hal ini dikarenakan infrastruktur yang dimiliki oleh masing-masing bank. Misalnya seperti kantor cabang dan ATM.<br><br><strong>Prinsip</strong> <strong>5C Perkreditan<br>1.Character <br></strong>Melihat calon debitur dari karakter apakah calon tersebut layak atau tidaknya untuk mengajukan kredit.<br>Contoh : Pengajuan kredit budi di setujui oleh pihak kreditur karena karakter budi memenuhi prasyarat.<br><strong>2.Capacity</strong><br>Yaitu melihat kemampaun si calon debitur dalam hal mengelola financial diri sendiri maupun usaha yang didirikannya.<br>Contoh: Pengajuan kredit budi di setujui karena budi bisa mengelola financialnya dengan baik.<br><strong>3.Capital<br></strong>Selanjutnya calon debitur dilihat dari kondisi kekayaannya apakah memadai atau tidaknya.<br>Contoh: Kreditur melihat berapa besarnya saldo tabungan budi apakah memadai atau tidaknya.<br>4.collateral<br>Mengenai jaminan <br><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:14:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542637616</guid>
      </item>
      <item>
         <title>5031901047 - Nur Annisa Ramadhani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542637987</link>
         <description><![CDATA[<div>1. <strong><mark>Pengertian Bank Syariah</mark></strong></div><ul><li>bank syariah itu adalah bank bersistem yang berdasarkan hukum islam, adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).</li></ul><div>Rangkuman video.</div><div>2. <strong><mark>Bank Syariah</mark></strong></div><ul><li>bank yang menghindari dari Maysir bermakna judi, Gharar (ketidak jelasan terhadap transaksi jual beli) dan Dzalim (mengambil hak orang lain secara tidak benar.</li><li>Nasabah Pedana menitipkan dana ke bank melalu 2 akad, 1 Wadiah (titipan umum/nitip uang ke bank) 2 Mudharabah (investasi/prinsip bagi hasil) bank memanfaatkan dana ini untuk melakukan pembiayaan bagi hasil, sewa dan jual beli untuk nasabah pembiayaan.</li><li>Bagi hasil di sesuaikan dengan kondisi usahanya tidak ada yg sifat zholim.</li><li>Nasabah yang memiliki kelebihan uang menabung, digunakan bank untuk membiayai nasabah yang membutuhkan pembiayaan.</li><li>Struktur organisasi dan pengawasan : Bank Muamalat, Dewan Pengawas Syariah, Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan.</li><li>Sistem perbankan syariah memungkinkan nasabah mendapatkan pelayanan perbankan yang sesuai tuntutan syariah.</li></ul><div><strong><mark>&nbsp; Bank Konvensional</mark></strong></div><ul><li>Memberikan layanan dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan peraturan yang ditetapkan oleh negara.</li><li>Bank konvensional hukumnya berdasarkan Hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan Pidana).</li><li>Bank Konvensional keuntungannya berdasarkan sistem bunga.</li><li>Bank konevnsional hubungan pihak bank dengan nasabah lebih seperti antara debitur dan kreditur.</li><li>Bank konvensional tidak ada dewan pengawas sehingga setiap transaksi yang dilakukan tidak di awasi oleh siapapun selain hukum-hukum positif yang berlaku.</li></ul><div>3. <strong><mark>Dampak Merger BUMN Syariah</mark></strong></div><ul><li>Dampak 3 (tiga) merger bank syariah BUMN tersebut dalam hal BISNIS, adalah lebih efisien dan kompetitif (<em>economies of scale</em>), perluasan diversifikasi usaha, memiliki kapasitas untuk membiayai proyek-proyek besar, kinerja keuangan yang lebih baik.</li><li>Entitas baru yang lahir dari aksi korporasi ini akan memiliki modal besar untuk bergerak menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.</li></ul><div><mark>5C itu apa aja?</mark></div><ul><li><strong>Character (Karakter)</strong></li></ul><div>contoh : pembayaran tagihan bayar tepat waktu, selalu bayar cicilan minimum, atau melebihi batas waktu.</div><ul><li><strong>Capacity (Kapasitas)</strong></li></ul><div><br></div><ul><li><strong>Capital</strong></li></ul><div>pihak bank dapat menentukan layak atau tidaknya calon peminjam tersebut mendapat pinjaman, lalu seberapa besar bantuan kredit yang akan diberikan.</div><ul><li><strong>Condition</strong></li></ul><div>memberikan pinjaman kepada pengusaha antara lain kondisi perekonomian suatu daerah</div><ul><li><strong>Collateral</strong></li></ul><div>memberikan pinjaman kepada pengusaha antara lain kondisi perekonomian suatu daerah.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:14:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542637987</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Amanda Valerina - 5031901052</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542638062</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Bank Syariah adalah bank yang memberlakukan kegiatan keuangan dengan syariat Islam, contoh nya seperti tidak memperlakukan riba.&nbsp;<br><br>2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional<br>Di dalam Bank syariah segala transaksi keuangan menggunakan landasan hukum Islam seperti Al-Quran dan As-Sunnah nya, kalau Bank Konvensional tidak berlandaskan hukum agama. Di dalam Bank syariah tidak ada bunga jika kita meminjam uang, berbeda dengan Bank konvensional, jika kita meminjam uang maka disaat kita mencicil nya kita akan terkena bunga. Di Bank syariah harus memperhatikan halal atau haram nya, jika di Bank konvensional tidak memperhatikan halal atau haram nya, mereka membuat ketentuan keuangan berdasarkan apa yang sudah ada pada umum nya.&nbsp;<br><br>3. Dampak merger 3 perusahaan Bank syariah. Tahun 2020 kemarin 3 Bank syariah melakukan merger yaitu ada Bank syariah mandiri, Bank BNI syariah, dan Bank BRI syariah. Operasional Bank raksasa ini akan terealisasikan pada Februari 2021. Dampak dari merger perusahaan besar ini adalah dapat menjangkau lebih luas konsumen nya dan bisa meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam melakukan transaksi keuangan. Selain itu dengan merger 3 perusahaan besar ini harapannya kita bisa bangkit kembali memulihkan perekonomian Indonesia yang sempat turun drastis dikarenakan pandemi yang terjadi. Saat pengumuman adanya merger 3 Bank syariah ini di hari itu juga harga index saham nya meningkat dan berada di zona hijau, itu menandakan bahwa masyarakat sangat tertarik dengan adanya merger ini.&nbsp;</div>]]></description>
         <pubDate>2021-05-20 06:14:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542638062</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542638329</link>
         <description><![CDATA[<div>5031801005-farul</div>]]></description>
         <pubDate>2021-05-20 06:14:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542638329</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Trisna - 5031901056</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542638787</link>
         <description><![CDATA[<div>Bank syariah merupakan lembaga perbankan yang dijalankan dengan prinsip syariah<br><br>Rangkuman Video 1 :<br>Berdasarkan fungsi intermediasi Perbedaan bank syariah dan konvensional adalah :<br><br>Bank syariah : menghindari Maysir(judi/spekulasi), Gharar(ketidakjelasan jual beli), dan dzalim(mengambil hak orng lain). Nasabah pendanaan menitipkan dana ke bank melalui 2 akad wadiah dan mudharabah. Kemudian dana tersebut disalurkan oleh bank untuk bagi hasil, sewa atau jual beli nasabah pembiayaan dan besarnya disesuaikan dengan kondisi keuntungan usaha bank/nasabah pembiayaan&nbsp;</div><div><br>Bank konvensional : Nasabah pendanaan meminjamkan dana kepada bank. Bank meminjamkan dana tersebut kepada nasabah. Bunga ditetapkan diawal sehingga jika bank atau nasabah yang meminjam mengalami kerugian tetap wajib membayar angsuran yang telah ditetapkan diawal<br><br>Dampak dari Bank Merger BUMN Syariah :&nbsp;<br>- Nasabah dari ketiga bank yang digabungkan dapat saling menikmati fasilitas yg diberikan ketiga bank tersebut<br>- Jangkauannya akan semakin luas<br>- dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi<br>- index harga saham gabungan menguat/naikk</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:14:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542638787</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Priskila S-5031901029</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542639574</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Pengertian Bank Syariah : suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (Syari'ah) Bank Syariah Indonesia hasil penggabungan tiga bank syariah BUMN dari PT.Bank BRIsyariah Tbk, PT.Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.<br>Produk bank syariah : tabungan syariah, deposito syariah, gadai syariah, giro syariah, pembiayaan syariah<br>2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank konvensional<br>Bank Syariah menghindari masyir (yang bermakna judi atau spekulasi), gharar (yang bermakna ketidakjelasan terhadap transaksi jual beli, dan dzalim (yang artinya mengambil hak orang lain secara tidak benar). Dalam menjalankan fungsi intermediannya, bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali pada masyarakat yang emmbutuhkan. Nasabah pendanaan meminjamkan dananya kepada bank, kemudian bank meminjamkan dana tersebut kepada nasabah. Pinjaman bunga tabungan sudah ditetapkan di awal, sehingga meskipun bank mengalami kerugian, bank harus tetap membayar bunga kepada nasabah, demikian juga dengan nasabah pinjaman wajib membayar bunga atau angsuran sekalipun sedang mengalami kerugian usaha. Sistem perbankan syariah memunkinkan nasabah mendapat toleran perbankan yang sesuai dengan tuntutan syariah. Setiap transaksi yang dilakukan diawasi oleh regulator yang terdiri dari ulama-ulama serta ahli ekonomi yang memang menguasai ilmu fikih muamalah.<br>Bank Konvensional suatu sistem perbankan yang berdasarkan hukum positif yang belaku di Indonesia (perdata dan pidana). Penyaluran pada bank konvensional dapat dilakukan pada berbagai bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan. Selama tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku. Keuntungan bank konvensional berasal dari sistem bunga. Tidak ada dewan pengawas sehingga setiap transaksi yang dilakukan tidak diawasi oleh siapapun selain hukum-hukum positif yang berlaku.<br>3. Dampak merger BUMN Syariah:<br>a. Memiliki aset tinggi dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah<br>b. Berubah status menjadi Bank Syariah BUMN<br>c. Asetnya dimiliki oleh pemerintah (Kementrian BUMN)<br>d. Memiliki total aset sekitar 220-224 Triliun, sehingga menempati posisi nomor 7/8 oktan perbankan di Indonesia<br>e. Nasabah dari 3 bank akan dijadikan satu di bank syariah<br>f. Dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi<br>g. Nasabah akan dapat menikmati seluruh fasilitas yang dimiliki oleh ketiga bank yang dimerger menjadi satu ini<br>h. Saham dari RI mengalami kenaikan sebanyak 25% hanya dalam sehari</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:15:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542639574</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Asep Rinaldi 2017910037</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542666046</link>
         <description><![CDATA[<div>1.Bank Syariah tidak mengenal riba, sesuai syariat islam<br>2. Perbedaan bank konvensional dan syariah adalah, bank konvensional semua transaksi pinjaman dan pembayarannya itu saklek, contohnya pinjam 10 juta untuk usaha lalu pembayarannya 850.000 perbulan selama 1 tahun. Namun jika bank syariah tidak memberatkan nasabah, sistemnya bagi hasil, walaupun nasabah tidak memiliki dana untuk membayar, hasil dari usahanya tetap bisa membayar sesuai kesepakatan bagi hasil dengan bank syariah.<br>3. Dampak merger 3 bank syariah tersebut adalah nama bank syariah menjadi populer dan masyarakat perlahan akan beralih ke bank syariah karena sistemnya yang sangat cocok dengan masyarakat indonesia yaitu sistem islam karena masyarakat indonesia mayoritas beragama islam, aset bank syariah di BEI juga melompat tinggi, ini adalah dampak baiknya.<br><br>Perkiraan dampak buruknya adalah UUP ( ujung ujungnya politik ) perusahaan yang kuat capitalnya itu sangat memungkinkan untuk membantu keperluan politik, walaupun BUMN tetap saja ada direkturnya ( eric tohir ) semakin kuat capitalnya maka semakin kuat juga di politik, ketika dia masuk ke ranah politik bisa jadi 80% nasabahnya memilihnya.&nbsp;<br><br>Character&nbsp;<br>Adalah penilaian sifat kita oleh bank, melalui bi checking dan survey tatap muka, yang di nilai adalah capital, capasity<br><br><br></div>]]></description>
         <pubDate>2021-05-20 06:25:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542666046</guid>
      </item>
      <item>
         <title>farul-5031801005</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542670894</link>
         <description><![CDATA[<div>Bank syariah merupakan salah satu dari dua jenis sistem perbankan di Indonesia selain bank konvensional. Dalam pelaksanaannya, bank syariah didasarkan pada hukum Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).<br><br>1. perbedaan antara Bank syariah dan Bank konvesional :<br>Dari hasil vidio tersebut terdapat perbedaan prinsip atau sistem yaitu&nbsp; bank syariah lebih menghindari atau menjauhi gharar atau ketidak jelasan jual beli dan dzalim ( mengambil hak orang lain. Sedangkan Bank konvesional&nbsp; bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara, bank konvensional akan menerima segala macam bentuk investasi ke semua bidang usaha asalkan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan. Bank konvensional hanya berorientasi pada keuntungan, menetapkan bunga sebagai harga.<br><br>2. Dampak marger dari BUMN Syariah :<br>Bank syariah hasil merger tetap berstatus sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BRIS. Namun pemegang saham bank syariah hasil merger berubah-berubah dari mayoritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBR), menjadi PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Dengan adanya merger ini akselerasi perkembangan perbankan syariah akan terdorong lebih cepat dalam jangka menengah dan jangka panjang.<br>berdampak pada penajaman segmentasi pasar dan pengembangan produk &amp; layanan termasuk untuk proyek skala besar, industri halal, UMKM, consumer &amp; genuine product selain itu adanya perluasan jangkauan jaringan kantor dan layanan digital yang lebih andal untuk menjangkau pasar yang lebih luas.<br>macam-macam 5 C:<br>1. character ( ex :&nbsp; Mengenal dari dekat,&nbsp; Mengumpulkan keterangan mengenai aktivitas calon debitur.)<br>2. capacity ( ex : Perhitungan rugi laba perusahaan saat ini dan proyeksinya,&nbsp; Angka-angka penjualan dan pembelian.)<br>3. capital<br>4. collateral<br>5. condition ( ex : pengusaha)</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/779904821/435723a634ce7e2314f176789ed222a8/image.png" />
         <pubDate>2021-05-20 06:26:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542670894</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Gidion Krisna - 5031901043</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542671934</link>
         <description><![CDATA[<div>Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip <strong>syariah</strong>, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia&nbsp; seperti prinsip keadilan dan keseimbangan.<br><br>1. Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah <br>* Bank Syariah mengikuti landasan dari prinsip-prinsip syariat Islam dengan memberlakukan Akad yang sah sesuai prinsip tersebut. Dan semua aktivitas yang dilakukan Bank Syariah harus sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga MUI yang berdasarkan syariah Islam. <br>* Bank Konvensional&nbsp; mengikuri sistem operasional yang dijalankan atas prosedur perbankan yang diatur oleh Pemerintah melalui lembaga keuangan dan pihak yang terkatit dengan hal tersebut, selain itu Bank harus tunduk pada aturan Hukum yang berlaku.&nbsp; <br>&nbsp; <br>2. Dampak merger 3 Bank BUMN Syariah <br>Proses merger 3 bank syariah ini sudah sampai pada tahap&nbsp;conditional merger agreement yang akan melebur ketiga anak usahanya tersebut menjadi satu perbankan syariah terbesar di Indonesia. PT Bank BRI Syariah Tbk&nbsp; akan menjadi surviving entity<em>&nbsp;</em>merger ini, dengan BBNI, BBRI, dan BMRI tetap menjadi pemegang saham. Entitas yang akan dilebur adalah PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.&nbsp;<br>Total aset leburan bank ini akan mencapai 2% dari total aset seluruh perbankan di Indonesia dan hingga 40% total aset perbankan syariah per 30 Juni 2020. Merger yang diharapkan dapat selesai pada Februari 2021 ini akan menciptakan bank terbesar nomor tujuh di Indonesia dari segi aset.</div><div><br><br></div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 06:27:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542671934</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542837768</link>
         <description><![CDATA[ank syariah merupakan bank yang menghimpun dana masyarakat untuk rakyat dengan tidak mengambil bunga kedalam transaksi nya, melainkan dengan sistem bagi hasil]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 07:27:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542837768</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Dyandra-5031901028</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542857390</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Pengertian&nbsp;</div><div>Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia dan juga menghindari riba</div><div>&nbsp;</div><div>2. Perbedaan Syariah dan Konvensional</div><div>Bank Syariah :</div><div>Selain terhindar dari riba, pinjaman bank syariah lebih ringan daripada bank konvensional, menggunakan sistem bagi hasil, tidak ada biaya administrasi, prinsip syariah yang menguntungkan nasabah, 100% halal karena kredit yang diberikan oleh bank syariah mempunyai persyaratan yang mewajibkan dana digunakan untuk aktivitas yang halal dan juga manajemen finansialnya yang lebih aman.</div><div>&nbsp;</div><div>Bank Konvensional :</div><div>Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam dan Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil.<br><br></div><div>3. Dampak merger BUMN Syariah<br>- Memiliki aset yang tinggi, Bank Syariah Mandiri (114,4T), BNI Syariah (50,78T) dan BRI Syariah (49,6T)</div><div>- Memiliki jangkauan yang akan semakin luas</div><div>- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi</div><div>- Saham dari BRI mengalami kenaikan sebanyak 25%</div><div>- Dapat memperkuat potensi bank syariah</div><div>&nbsp;<br><strong>5C</strong><br><strong>1. Character (watak) </strong>contohnya yaitu biasanya yang mengajukan pinjaman di cek terlebih dahulu riwayat kredit debitur yang tercatat seperti BI Checking.<br><strong>2. Capacity (Kemampuan membayar)</strong> contohnya yang mengajukan pinjaman dilihat dulu saldo buku tabungannya<br><strong>3. Capital (kekayaan/modal) </strong>contohnya yang mengajukan pinjaman di cek terlebih dahulu aset apa saja yang dia miliki<br><strong>4. Collateral (agunan/jaminan) </strong>contohnya yang mengajukan pinjaman dapat memberikan asetnya sebagai jaminan<br><strong>5. Condition (Kondisi usaha) </strong>contohnya memperlihatkan kesejahteraan pegawainya/gaji yang diberikan kepada pegawainya<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-05-20 07:35:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1542857390</guid>
      </item>
      <item>
         <title>5C</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1597823448</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2021-06-10 06:19:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/liliandanil20/7yhipx2y64a35now/wish/1597823448</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
