<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>FIKIH X 7 by Ira Yulia Fitri</title>
      <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq</link>
      <description>PENDIDIKAN AGAMA ISLAM</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2022-10-19 01:14:13 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2022-10-31 04:12:38 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url></url>
      </image>
      <item>
         <title>1) Pengertian Bank dan Bank Syari&#39;ah, 2) Dasar Hukum Bank Syari&#39;ah, 3) Jenis Usaha Bank Syari&#39;ah, 4) Fungsi Bank Syari&#39;ah</title>
         <author>irafitri17</author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2346123034</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-19 01:14:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2346123034</guid>
      </item>
      <item>
         <title>1)Jelaskan Pengertian Asuransi dan Asuransi Syariah, 2)Dasar Hukum, 3)Konsep dasar dan Sistem dalam asuransi Syari&#39;ah, 4)unsur-unsur asuransi, 5) perbedaan asuransi Syari&#39;ah dan Konfensional, 6) Manfaat Asuransi Syari&#39;ah</title>
         <author>irafitri17</author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2346123038</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-19 01:14:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2346123038</guid>
      </item>
      <item>
         <title>1) Pengertian Baitul Mal al-Tamwil, 2) Ciri-Ciri baitul mall al Tamwil, 3) Tujuan dan Fungsi baitul mal al-tamwil, 4) Pengertian Koperasi Syari&#39;ah, 5)Landasan koperasi syari&#39;ah 6) Prinsip-Prinsip Koperasi Syaria&#39;ah, 7)Bentuk Usaha kperasi Syari&#39;ah, 8) Fungsi da peran koperasi Syari&#39;ah</title>
         <author>irafitri17</author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2346123039</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-19 01:14:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2346123039</guid>
      </item>
      <item>
         <title>DETU RAHMADANI</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352929278</link>
         <description><![CDATA[<div>Pengertian koperasi syariah Koperasi syariah atau koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) adalah <strong>koperasi yang dijalankan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah)</strong>.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:40:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352929278</guid>
      </item>
      <item>
         <title>WANDA PUTRI ZAHRA</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352932531</link>
         <description><![CDATA[<div><strong><br><br>Landasan/Dasar Hukum Koperasi Syariah<br></strong><br></div><ol><li>Koperasi jasa keuangan syariah berlandaskan atas syariat islam yakni al-qur’an dan hadis, sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:&nbsp; “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Hadis Riwayat Muslim yang artinya: “ Barang siapa yang berusaha melapangkan suatu kesusahan kepada seseorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkan dari suatu kesusahaan di hari kiamat.</li><li>Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,</li><li>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.</li><li>Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.91/Kep/M,KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan syariah.</li><li>Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.35 3/Per/M.KUKM/X2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah.</li><li>Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Oleh Koperasi.</li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:44:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352932531</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nayla Khairiyah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352933261</link>
         <description><![CDATA[<div>3.Jenis usaha bank syari'ah ?<br><strong>menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, Deposito atau bentuk lainnya, menyalurkan Pembiayaan, serta jasa lainnya berdasarkan Akad Syariah</strong>.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:45:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352933261</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Lathifah zahra sudrianti</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352933847</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Pengertian bank dan bank syariah<br>&nbsp;- bank : Bank adalah sebuah lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang.&nbsp;<br><br>- bank syariah : Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:46:02 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352933847</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Aqilla</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352933934</link>
         <description><![CDATA[<div>Dasar Hukum<br>peraturan perundangan yang berlaku dan mengatur mengenai bank syariah adalah <strong>UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah</strong>. Definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah.&nbsp;</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:46:08 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352933934</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Maziidatul Muthia </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352934509</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Bunga Bank</strong> adalah <strong>bank</strong> interest yaitu sejumlah imbalan yang diberikan oleh <strong>bank</strong> kepada nasabah atas dana yang disimpan di <strong>bank</strong> yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat <strong>bunga</strong> yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan <strong>bank</strong> kepada debiturnya.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:46:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352934509</guid>
      </item>
      <item>
         <title>kayla Shabrina ayuri </title>
         <author>kaylaayuri59</author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352935397</link>
         <description><![CDATA[<div>Tujuan BMT<br>&nbsp;meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.<br>Fungsi BMT<br>(1) mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangan potensi serta kemampuan ekonomi anggota.<br>(2) mempertingi kualitas SDM anggota agar menjadi lebih professional dan islami.<br>(3) mengalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:47:48 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352935397</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nabila fawza rizky </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352936155</link>
         <description><![CDATA[<div>Fungsi dan Peran Koperasi Syariah<br><br></div><div>Jenis koperasi ini memiliki fungsi tertentu yang tidak ditemukan pada jenis koperasi lainnya. Adapun beberapa fungsi koperasi syariah adalah sebagai berikut:<br><br></div><ol><li>Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.</li><li>Memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten, dan konsekuen, dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan syarah Islam.</li><li>Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas demokrasi dan kekeluargaan.</li><li>Menjadi sebuah wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.</li><li>Berusaha untuk memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.</li><li>Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.</li><li>Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota koperasi.</li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:48:47 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352936155</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Chika Ananda Muneka</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352936313</link>
         <description><![CDATA[<div>Pengertian baitul mal al tamwil<br>adalah satu organisasi usaha yang bersifat mandiri yang memiliki kegiatan untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang bersifat produktif. BMT lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:48:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352936313</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Raymira maysa</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352936565</link>
         <description><![CDATA[<div>CIRI CIRI KOPERASI<br><br>=&gt; Keanggotaannya bersifat sukarela.<br><br>=&gt; Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam&nbsp;koperasi.<br><br>=&gt; Bersifat nonkapitalis.<br><br>=&gt; Kegiatan&nbsp;koperasi&nbsp;berdasarkan prinsip swadaya, swakerta, dan swasembada.<br><br>=&gt; Merupakan perkumpulan orang.<br><br>=&gt; Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan perbandingan jasa.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:49:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352936565</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Fauniyah Hanani </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352938476</link>
         <description><![CDATA[<div>• Fungsi Bank Syari'ah:<br>menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah, menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, dan menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:51:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352938476</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Violeta Zahara Fortuna </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352939438</link>
         <description><![CDATA[<div>•&nbsp; Contoh Bank Konvensional <br>Bank Konvesional merupakan bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu priode tertentu. Persentase tertentu ini biasanya ditetapkan pertahun. <strong>Contohnya</strong> <strong>seperti Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, BTN , Jenius BPTN, BCA, dan masih banyak lagi.&nbsp;</strong></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:52:54 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352939438</guid>
      </item>
      <item>
         <title>KEIKO ISMA PUTRI</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352940239</link>
         <description><![CDATA[<div>3 Jenis Usaha Koperasi Syariah<br>1. Penghimpunan Dana<br><br>Kegiatan usaha ini berupa jasa simpanan atau tabungan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu serta syarat tertentu dalam penyertaan maupun penarikannya. Sama dengan yang berlaku di koperasi konvensional, produk jasa ini di koperasi syariah juga ada 3 macam.<br><br>-Simpanan Pokok<br><br>Simpanan ini merupakan modal awal anggota yang disetorkan secara setara dan tidak dibedakan antar anggota. Akad Syariah simpanan pokok tersebut adalah Musyarakah.<br><br>Akad musyarakah adalah transaksi penanaman dana dari dua pihak atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu, serta pembagian hasil usaha dari para pihak berdasarkan pembagian hasil dan kerugian yang disepakati sesuai porsi penanaman modal.<br><br>-Simpanan Wajib<br><br>Simpanan ini merupakan modal koperasi seperti Simpanan Pokok yang disetor secara berlanjut tiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.<br><br>-Simpanan Sukarela<br><br>Simpanan ini merupakan investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana. Simpanan ini bisa bersifat Akad Titipan (Wadi’ah) yang berarti koperasi dapat mengembalikannya jika si penitip ingin mengambilnya. Bisa juga bersifat investasi untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah).<br><br>2. Penyaluran Dana (Pembiayaan)<br><br>Sebagaimana berlaku di koperasi konvensional, dana yang dikumpulkan oleh koperasi syariah bisa disalurkan kepada para anggota untuk keperluan pembiayaan bersifat komersial ataupun sosial.<br><br>Produk pembiayaan koperasi syariah berdasarkan unit Sektor Riil maupun Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) adalah:<br><br>-Transaksi pembiayaan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.<br><br>-Transaksi pembiayaan untuk mendapat jasa dilakukan dengan prinsip sewa.<br><br>-Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.<br><br>3. Pelayanan Jasa<br><br>Untuk kegiatan usaha berupa pelayanan jasa, koperasi syariah di Indonesia umumnya mempunyai produk yang bisa dibedakan berdasarkan 4 jenis, yakni sebagai berikut:<br><br>-Alih Utang-Piutang (Al-Hiwalah)<br><br>Al-Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang yang dalam praktinya koperasi mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan utang-piutang tersebut.<br><br>-Gadai (Rahn)<br><br>Dalam gadai di koperasi syariah, anggota memberikan jaminan pembayaran kembali atas pinjaman atau pembiayaan. Pinjaman rahn membolehkan penggadaian barang sebagai jaminan utang.<br><br>-Pinjaman Al-Qardh<br><br>Pinjaman ini digunakan untuk membantu keuangan anggota secara cepat dan berjangka pendek.<br><br>-Penyerahan/Pelimpahan Kekuasaan (Wakalah)<br><br>Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal yang diwakilkan. Hal ini juga berarti perlindungan, pencukupan, dan tanggungan. Jasa ini bisa berupa pengurusan suatu hal yang diperlukan anggota yang kemudian diwakilkan pada koperasi syariah.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:53:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352940239</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Erniza putri ayani</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352940654</link>
         <description><![CDATA[<div>prinsip-prinsip koperasi syari’ah&nbsp;<br><br></div><ol><li>Kekayaan merupakan amanah dari Allah swt dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak.</li><li>Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.</li><li>Umat manusia adalah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini.</li><li>Menjunjung tinggi keadilan, serta menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.</li></ol><div>Prinsip Koperasi Syariah</div><div><strong>Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka</strong>. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian  Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:54:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352940654</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Ghina Putri Rahmah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352945423</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya adalah :<br><br></strong><strong><em>Tabungan Syariah<br></em></strong><br></div><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking. Ciri khas tabungan syariah adalah&nbsp; menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah.<br><strong><em>Deposito Syariah<br></em></strong><br></div><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Deposito&nbsp; banyak dipilih oleh masyarakat untuk berinvestasi, selain mudah, keuntungan yang didapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa. Depositoadalahproduk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi.Deposito syariah menggunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank. <br><br><strong><em>Gadai Syariah (Rahn)<br></em></strong>Pegadaian adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan adalah murni tanpa bunga. Namun nasabah (<em>rahin</em>) wajib menyerahkan barang jaminan (<em>marhum</em>) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati.<br><br><strong><em>Giro Syariah</em></strong></div><div>Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip <em>wadiah </em>dan <em>mudharabah.<br></em>Akad mudharabah pada giro syariah adalah akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) sedang bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib). <br>Giro Syariah dengan akad wadiah adalah akad titipan dana dari nasabah kepada bank syariah, dimana bank syariah dapat mengelola dana tersebut tanpa harus memberikan imbalan kepada nasabah jika mendapat keuntungan. <br><br><strong><em>Pembiayaan Syariah (Ijarah)</em></strong><br>Leasing sudah sangat familiar dalam kehidupan kita&nbsp; sehari-hari karena sudah banyak&nbsp; masyarakat yang menggunakan jasa layanan tersebut, contohnya dalam pembelian mobil, motor atau benda berharga lainnya. Sewa guna usaha (<em>leasing</em>) pada awalnya di kenal di Amerika Serikat, yaitu berasal dari kata&nbsp; <em>lease</em> yang berarti menyewa. Sedangkan dalam ekonomi Islam istilah yang berkaitan dengan <em>leasing</em> adalah (<em>al ijarah</em>) yang berasal dari kata <em>al ajru</em> yang berarti <em>al iwadhu</em> (ganti).sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (<em>finance</em> <em>lease</em>) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (<em>operating</em> <em>lease</em>) untuk digunakan oleh <em>lessee</em> selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.</div><div><br><br><br></div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 03:59:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352945423</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Zahratul Asyifa</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352951996</link>
         <description><![CDATA[<div>Perbedaan bank syariah dan bank konvensional bisa dilihat dari kesepakatan formal yang berlaku. Dalam hal ini, bank konvensional umumnya melakukan perjanjian secara hukum nasional, sedangkan bank syariah melakukan akad dengan disertai dengan hukum islam<br><br><strong>Tujuan Pendirian</strong><br>Latar belakang dan tujuan didirikan menjadi perbedaan bank syariah dan bank konvensional pertama. Bank konvensional memiliki orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum.<br><br>Berbeda dengan bank syariah, tujuan pendiriannya tidak hanya berorientasi pada profit saja, namun penyebaran dan penerapan nilai syariah. Aktivitas keuangan perbankan dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat juga.<br><br><strong>Prinsip Pelaksanaan</strong><br>Perbedaan perbankan syariah dan konvensional berikutnya yaitu penerapan prinsip masing-masing bank. Prinsip pelaksanaan antara bank syariah dan konvensional jelas berbeda.<br><br>Bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. Sementara, prinsip bank syariah berdasarkan hukum Islam mengacu dari Al-quran dan Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.<br><br><strong>Sistem Operasional</strong><br>Sistem operasional juga menjadi perbandingan bank syariah dan bank konvensional. Pada bank konvensional, sistem operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah bank banyak dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.<br><br>Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya. Menurut syariat Islam, bunga masuk dalam kategori riba. Sehingga sistem operasional bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah. Kesepakatan antara nasabah dan pihak bank berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.<br><br><strong>Hubungan Antara Nasabah - Lembaga Perbankan</strong><br>Peran nasabah dan lembaga perbankan juga mempengaruhi perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu debitur dan kreditur. Nasabah bank konvensional berperan sebagai kreditur, sementara perbankan berperan sebagai debitur.<br><br>Berbeda dengan bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Sementara akad musyarakah dan mudharabah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.<br><br><strong>Kesepakatan Formal</strong><br>Proses transaksi dalam lembaga perbankan harus ada kesepakatan atau perjanjian formal antara nasabah dan pihak bank. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional ditinjau dari kesepakatan formal yaitu bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional. Berbeda pada bank syariah melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam juga.<br><br>Beragam jenis akad transaksi dalam bank syariah mulai dari mencari keuntungan hingga layanan jasa sosial. Tidak hanya itu, dalam melaksanakan perjanjian, terdapat beberapa rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan untuk mengesahkan akad tersebut.<br><br><strong>Pengawas Kegiatan</strong><br>Perbedaan bank syariah dan konvensional juga ditinjau dari pengawas kegiatannya. Meskipun keduanya sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, tetapi pihak yang mengawasinya berbeda.<br><br>Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam aktivitasnya. Sementara struktur pengawasan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.<br><br><strong>Proses Pengelolaan Dana</strong><br>Karena bank syariah menerapkan prinsip Islam, maka berpengaruh juga terhadap kebijakan pengelolaan dana. Sehingga perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya yaitu proses pengelolaan dana.<br><br>Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang. Sementara, uang nasabah dalam bank syariah harus dipergunakan sesuai aturan Islam. Bank syariah harus mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam. Akibatnya, uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha bertentangan dengan nilai Islam, seperti perusahaan rokok, narkoba, dan sebagainya.<br><br><strong>Sistem Bunga</strong><br>Perbedaan perbankan syariah dan konvensional paling menonjol terlihat dari penerapan sistem bunga. Bank umum menggunakan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan. Sementara, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, tetapi imbal hasil atau nisbah. Bagi hasil diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.<br><br><strong>Pembagian Keuntungan</strong><br>Keuntungan perbankan merupakan perbedaan bank syariah dan konvensional. Pada bank syariah, keuntungan bank diperoleh dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah. Tetapi bank konvensional mendapatkan keuntungan dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah.<br><br><strong>Pengelolaan Denda</strong><br>Terakhir, perbandingan bank syariah dan bank konvensional adalah pengelolaan denda. Ketika Anda terlambat melakukan pembayaran dalam bank konvensional, terdapat denda yang dibebankan kepada nasabah. Bahkan besaran bunga bisa semakin meningkat, bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu ditetapkan.<br><br>Sementara itu, bank syariah tidak memiliki aturan beban denda bagi nasabah saat terlambat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Meskipun beberapa bank syariah ada yang menetapkan denda pada kasus tertentu, tetapi uang denda dari nasabah tidak dinikmati oleh pihak bank melainkan dianggarkan sebagai dana sosial.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 04:08:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352951996</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Contoh Bank Syariah ada 13:</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352952295</link>
         <description><![CDATA[<div>1. Bank Syariah Mandiri.<br>2. Bank BNI Syariah.<br>3. Bank Bukopin Syariah.<br>4. Bank NTB Syariah.<br>5. Permata Bank Syariah.<br>6. Bank Muamalat.<br>7. Bang Mega Syariah.<br>8. Bank BJB Syariah.</div><div>9. BRI Syariah.</div><div>10 BTPN Syariah.</div><div>11. Bank Net Syariah.</div><div>12. BCA Syariah.</div><div>13. Panin Dubai Syariah Bank.<br>Penjelasan:<br>1. Bank Syariah Mandiri (beroperasi dengan nama Mandiri Syariah) adalah <strong>lembaga perbankan di Indonesia</strong>. Bank ini berdiri pada 1955 dengan nama Bank Industri Nasional.<br>2.<strong>BNI Syariah</strong> adalah lembaga perbankan di <a href="https://id.m.wikipedia.org/wiki/Indonesia">Indonesia</a>. Bank ini semula bernama <strong>Unit Usaha Syariah Bank Negara Indonesia</strong>.<br>3. Bank KB Bukopin Syariah adalah lembaga keuangan yang berjenis Jasa Keuangan Perbankan. <br>4. Bank NTB Syariah adalah sebuah bank syariah di Indonesia. Bank ini didirikan pada 5 Juli 1964 dan berkantor pusat di Kota Mataram. <br>5. Bank Permata Syariah adalah bank yang menerapkan prinsip syariah dengan akad mudharabah mutlaqah dalam kegiatan bisnis dan finansialnya.<br>6. Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. <br>7. Bank Mega Syariah adalah lembaga Perbankan syariah yang berpusat di Jakarta. Bank ini berawal dari anak usaha Asuransi Tugu yaitu PT Bank Umum Tugu yang berdiri pada 14 Juli 1990. <br>8. <strong>bank bjb syariah</strong> merupakan <strong>bank</strong> yang memiliki tanggung jawab besar sebagai salah satu pelaku ekonomi Indonesia untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas agar mereka menjadi sumber daya nasional yang tangguh dan terbaik, dengan memberikan edukasi/pendidikan <strong>perbankan</strong> yang baik, benar.<br>9. BRI Syariah merupakan <strong>anak perusahaan dari Bank Rakyat Indonesia yang akan melayani kebutuhan perbankan masyarakat Indonesia dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah</strong>.<br>10. BTPN Syariah adalah <strong>anak perusahaan BTPN, dengan kepemilikan saham 70% dan merupakan bank syariah ke 12 di Indonesia</strong>. Bank beroperasi berdasarkan prinsip inklusi keuangan dengan menyediakan produk dan jasa keuangan kepada masyarakat terpencil yang belum terjangkau serta segmen masyarakat pra sejahtera.<br>11. <strong>PT Bank Aladin Syariah Tbk</strong> (BANK) adalah bank syariah berbasis digital di Indonesia. Itu dikenal sebagai Bank Net Syariah sebelum berubah nama menjadi Aladin Bank. Bank bekerja sama dengan beberapa bisnis, seperti Alfamart dan Halodoc, untuk menggabungkan elemen online dan offline dalam menyediakan layanan perbankan.<br>12.BCA Syariah adalah <strong>lembaga perbankan syariah di Indonesia</strong>. Awalnya bank ini bernama Bank Utama Internasional (berdiri tahun 1991) dan diakuisisi oleh Bank Central Asia pada tahun 2009.<br>13. Panin Dubai Syariah Bank adalah <strong>lembaga perbankan yang berbasis di Jakarta</strong>. Bank ini dulunya bernama Bank Harfa yang berpusat di Surabaya, dan sempat juga bernama Panin Bank Syariah dari tahun 2009-2016.<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-24 04:08:42 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2352952295</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Naifah Aulia P</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362666548</link>
         <description><![CDATA[<div>Asuransi adalah <strong>jaminan perlindungan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit</strong>.<br><br>Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-31 03:39:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362666548</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Hanyfah mudjahidah</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362671406</link>
         <description><![CDATA[<div>MANFAAT ANSURANSI SYARIAH <br>1. Tolong-menolong melalui <em>Dana Tabarru’&nbsp;</em></div><div>Prinsip tolong-menolong (<em>takaful </em>atau <em>ta’awun</em>) ini dilakukan melalui investasi aset atau <em>Tabarru'</em>. <em>Tabarru’</em> adalah bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata-mata untuk tujuan komersial. <em>Tabarru’</em> inilah yang menjadi pembeda sekaligus sebagai keunggulan dari produk Asuransi syariah. <em>Dana Tabarru’</em> yang disetorkan oleh peserta Asuransi syariah akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi risiko. Selain mendapatkan manfaat proteksi finansial dengan tolong menolong, peserta juga dapat berinvenstasi.</div><div>2. Ada Distribusi dan Alokasi <em>Surplus Underwriting</em></div><div>Dalam Asuransi syariah, dikenal istilah <em>Surplus Underwriting</em>. <em>Surplus Underwriting </em>&nbsp;adalah Selisih positif total kontribusi Peserta ke dalam <em>Dana Tabarru’</em> setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu. Hal ini tidak dikenal di produk non Syariah.<br>3. Ada Pembagian Hasil sesuai Akad</div><div>Prinsip produk Asuransi syariah tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Mengapa? Sebab, perusahan Asuransi syariah ini hanya sebagai pengelola dana dari peserta. Maka jika ada keuntungan dari pengelolaan dana tersebut, hasilnya akan kembali lagi pada peserta. Jadi, baik peserta maupun perusahaan Asuransi syariah akan mendapatkan pembagian hasil sesuai akad yang digunakan.<br>4. Bebas Riba</div><div>Riba berasal dari istilah <em>riba fadhl</em>, yang berarti kelebihan (<em>fadhl</em>). Sehingga, <em>riba fadhl</em> adalah kelebihan atau penambahan kuantitas dalam transaksi jual beli barang sejenis, seperti misalnya uang, emas, gandum, atau benda lainnya, yang jumlahnya tidak sama. Asuransi konvensional dikategorikan mengandung riba karena jumlah Premi yang disetor oleh peserta tidak sama dengan jumlah klaim atau santunan yang ia terima. Serah-terima antara Premi dengan klaim pun tidak dilakukan dalam waktu bersamaan. Investasi yang terdapat dalam Asuransi konvensional juga ditempatkan pada instrumen-instrumen ribawi.<br><br></div><div>Sebaliknya, Asuransi syariah disebut bebas riba karena tidak ada dana peserta yang hangus. Sebab, Asuransi syariah akan memberikan nasabah berupa klaim, santunan, atau <em>Surplus Underwriting</em>. Selain itu, dana yang masuk akan dikelola pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dengan diawasi DSN-MUI dan OJK. Investasi yang ditawarkan di Asuransi Syariah juga menggunakan akad yang jelas sehingga peserta lebih nyaman.<br>5. Lebih Transparan</div><div>Pengelolaan dana oleh perusahaan Asuransi syariah dilakukan lebih transparan baik dalam hal penggunaan Kontribusi peserta Asuransi, <em>Surplus Underwriting</em>maupun pembagian hasil investasi. Ketika terjadi <em>Surplus Underwriting</em>, perusahaan Asuransi akan membaginya menjadi tiga bagian yang nilainya telah dituangkan dalam akad. Pembagian keuntungan ini terdiri dari bagian yang masuk ke <em>Dana Tabarru’</em>, bagian yang diberikan pada peserta, dan bagian yang akan diberikan kepada perusahaan Asuransi.<br><br></div><div>Pembagian keuntungan juga dilakukan secara proporsional. Artinya, peserta yang memberikan banyak kontribusi, akan mendapat banyak pembagian keuntungan juga. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan yang tertuang dalam akad sejak awal perjanjian ini menunjukkan bahwa Asuransi syariah transparan.<br>6. Diawasi Dewan Pengawas Syariah untuk Menjamin Transaksi sesuai Prinsip Syariah</div><div>Dewan Pengawas Syariah (DPS) melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk Asuransi syariah. Hal ini dimungkinkan karena para anggota DPS merupakan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI.<br><br></div><div>Di samping berperan sebagai pengawas, DPS tak juga berfungsi memberikan persetujuan atas transaksi yang dilakukan Asuransi syariah, agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Misalnya, menentukan instrumen apa saja yang dapat dijadikan portofolio investasi oleh Asuransi syariah.</div><div><br><br></div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-31 03:44:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362671406</guid>
      </item>
      <item>
         <title>naifa humaira </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362671658</link>
         <description><![CDATA[<div><br></div><ol><li>Dasar hukum di dalam Al Quran</li></ol><div>Asuransi syariah memiliki dasar-dasar yang juga ada dalam hadis dan ayat dalam Al Quran, yaitu:<br><br></div><div>Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”<br><br>2. Dasar hukum menurut fatwa MUI</div><div>Pada dasarnya, asuransi syariah justru hadir sebagai solusi dari anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama dan prinsip-prinsip di dalam agama itu sendiri. Itu sebabnya mulai 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran Islam.<br><br>3. Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Keuangan</div><div>Asuransi syariah juga sudah diatur operasional dan keberadaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.<br><br></div><div>Adapun beberapa ketegasan dasar hukum dari Pemerintah ini bisa dilihat di BAB I, Pasal I nomor 1 hingga 3<br><br></div><div><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-31 03:44:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362671658</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Zikhrina istighfara</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362674846</link>
         <description><![CDATA[<div>No 4.<br>Unsur unsur asuransi:<br>1.Polis asuransi<br>Polis asuransi adalah dokumen sah yang mengatur tentang perjanjian asuransi<br><br>2. Klaim asuransi<br>Proses pengajuan resmi kepada pihak perusahaan asuransi ketika nasabah mengalami resiko yang di tanggung dalam Polis asuransi<br><br>3.premi asuransi<br>iuran biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah selama jangka waktu yang sudah disepakati.&nbsp;<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-31 03:47:53 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362674846</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Syakira talitha</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362680427</link>
         <description><![CDATA[<div>Konsep dasar dan sistem asuransi syariah<br><br>Konsep dasar asuransi syariah:<br><br></div><ol><li>Saling bertanggung jawab</li></ol><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Yang berarti para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah. Hal ini dapat diperhatikan dari hadits-hadits berikut:<br><br></div><div>“<em>setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab dan setiap kamu bertanggung jawab terhadap orang-orang di bawah tanggung jawab kamu</em>” (HR. Bukhari dan Muslim)<br>2.Saling bekerja sama atau saling<br>membantu&nbsp; &nbsp; yang berarti di antara peserta asuransi takaful yang satu dengan lainnya saling bekerja sama dan saling tolong-menolong dalam mengatasi kesulitan yang dialami karena sebab musibah yang dideritanya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 2 dan hadits Nabi yang mengajarkan bahwa orang yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya akan diringankan kebtuhannya oleh Allah. Allah akan menolong hamba-Nya selagi ia menolong saudaranya.<br><br> 3.Saling melindungi penderitaan satu sama lain.<br>&nbsp; &nbsp; yang berarti bahwa para peserta asuransi takaful akan beroeran sebagai pelingdung bagi peserta lain yang mengalami gangguan keselamatan berupa musibah yang dideritanya. Sebagaimana firman Allah dalam QS al-Quraisy ayat 4 yang artinya “(Allah) telah menyediakan makanan untuk menghilangkan bhaya kelaparan dan menyelamatkan/mengamankan mereka dari mara bahaya ketakutan”, Firman Allah QS. Al- Baqarah ayat 126 yang artinya “ketika Nabi Ibrahim berdoa ya Tuhanku jadikanlah negeri ini aman dan selamat”.<br><br>Sistem asuransi:<br><br>Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-31 03:54:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362680427</guid>
      </item>
      <item>
         <title>salsabila rahmadani (4) perbedaan</title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362683646</link>
         <description><![CDATA[<div>1. <strong>Prinsip Dasar&nbsp;</strong></div><ul><li>Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takaful) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.&nbsp;</li><li>Prinsip dari asuransi konvensional adalah pertanggungan risiko yang terjadi akan memindahan risiko dari nasabah ke perusahaan yang bersifat penuh (risk transfer). Hal itu berarti perusahaan asuransi menanggung risiko nasabah berdasarkan catatan dan perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak.&nbsp;</li></ul><div><br>2.&nbsp;<strong>Akad atau Sistem Perjanjian</strong></div><ul><li>Akad/Sistem Perjanjian dalam Asuransi Syariah merupakan kesepakatan dalam suatu perjajian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan hukum tertentu. Akad tersebut yaitu akad tabarru' sebagaimana dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial (non-profit oriented).&nbsp;</li><li>Akad pada asuransi konvensional adalah akad tabaduli. Akad tersebut berupa sistem jual beli dengan kejelasan akan pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan persetujuan oleh kedua belah pihak atas pemahaman dan persetujuan transaksi tersebut.</li></ul><div><br>3.&nbsp;<strong>Kepemilikan Dana</strong></div><ul><li>Asuransi syariah memiliki sistem kepemilikan dana yang kepemilikannya merupakan kolektif atau bersama. Oleh karena itu, apabilah nasabah mengalami risiko, maka nasabah lain akan memberikan santunan melalui kumpulan dana tersebut.&nbsp;</li><li>Asuransi konvensional memiliki sistem kepemilikan dana yang kepemilikannya berdasarkan pembayaran premi dari nasabah. Perlindungan nasabah terhadap risiko tersebut murni berdasarkan premi yang dibayarkan dan persetujuan oleh kedua belah pihak.</li></ul><div><br>4.&nbsp;<strong>Pengelolaan Dana&nbsp;</strong></div><ul><li>Cara kerja pengelolaan dana asuransi syariah adalah dana merupakan milik semua nasabah selagi perusahaan asuransi hanya bersifat sebagai pengelolaan dana tanpa hak milik. Dana tersebut akan dikelola untuk keuntungan peserta asuransi secara transparan&nbsp;</li><li>Cara kerja pengelolaan dana asuransi konvensional adalah dana atau premi yang dibayarkan oleh nasabah akan dikelola sesuai dengan perjanjian oleh pihak nasabah dan perusahaan asuransi.</li></ul><div><br>5.<strong>Pengawasan Dana</strong></div><ul><li>Untuk asuransi syariah, pengawasan dana meilibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawasi proses transaksi dalam memastikan transaksi tersebut terjadi berdasarkan prinsip syariah.&nbsp;</li><li>Untuk asuransi konvensional, tidak terdapat sebuah badan pengawasan khusus atas kegiatan transaksi perusahaan dengan nasabah. Akan tetapi, semua perusahaan asuransi resmi dan terdaftar bergerak berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).&nbsp;</li></ul><div>&nbsp;<br>6.&nbsp;<strong>Dana Hangus</strong></div><div>Dana hangus merupakan suatu kejadian ketika tidak terjadinya klaim dalam jangka waktu periode asuransi yang disepakati.&nbsp;</div><ul><li>Pada asuransi syariah, dana hangus tidak diberlakukan, sehingga nasabah dapat sepenuhnya mengambil kembali dana yang dibayarkan.&nbsp;</li><li>Pada asuransi konvensional, dana hangus berlaku ketika periode polis berakhir atau nasabah tidak dapat membayar premi ataupun ketentuan lainnya.</li></ul><div><br>7. <strong>Surplus Underwriting&nbsp;</strong></div><ul><li>Surplus underwiring merupakan dana yang diberikan kepada nasabah apabila terdapat kelebihan dari rekening sosial, termasuk dari pendapatan lain setelah dikurangi pembayaran klaim/santunan dan utang jika ada.&nbsp;</li><li>Dana surplus dapat disimpan sebagai dana cadangan dan/atau dibagikan ke peserta &amp; perusahaan sepanjang disepakati oleh peserta.&nbsp;</li></ul><div><br>8.&nbsp;<strong>Pembayaran Klaim Polis&nbsp;</strong></div><ul><li>Pada asuransi syariah, Pembayaran klaim nasabah akan dilakukan dengan cara pencairan dana tabungan bersama.&nbsp;</li><li>Pada asuransi konvensional, Pembayaran klaim nasabah akan dilakukan dengan cara penggunaan dana perusahaan sesuai dengan polis yang berlaku.</li></ul><div><br></div><div>9. <strong>Pemegang Polis&nbsp;</strong></div><ul><li>Polis Asuransi syariah dapat dipegang dan didaftarkan untuk satu keluarga, sehingga seluruh keluarga bisa mendapatkan manfaat dari polis tersebut.&nbsp;</li><li>Polis asuransi konvensional hanya bisa dipegang oleh satu orang saja.</li></ul><div><br><br></div><div>&nbsp;<br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-31 03:58:10 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362683646</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Nabila rahmadhani </title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362685665</link>
         <description><![CDATA[<div><strong>Saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah, berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya :</strong></div><ul><li><strong>Asuransi</strong> Jiwa <strong>Syariah</strong>.</li><li><strong>Asuransi</strong> Pendidikan <strong>Syariah</strong>. </li><li><strong>Asuransi</strong> Kesehatan <strong>Syariah</strong>.</li><li><strong>Asuransi</strong> dengan Investasi (unit link) <strong>Syariah</strong>.</li><li><strong>Asuransi</strong> Kerugian <strong>Syariah</strong>.</li><li><strong>Asuransi Syariah</strong> Berkelompok.</li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2022-10-31 04:00:06 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/irafitri17/6h7382ed0qbqjbmq/wish/2362685665</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
