<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA by ABBY ALFIANDA</title>
      <link>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl</link>
      <description>3.1 Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan Pemerintah Negara</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2023-05-24 06:57:12 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2025-10-30 14:57:20 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet.net/icons/png/1f468-1f4bb.png</url>
      </image>
      <item>
         <title></title>
         <author>abbyalfianda1</author>
         <link>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602898160</link>
         <description><![CDATA[<div>Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk<br>belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh<br>terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. <br><br>Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak<br>sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana<br>dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara<br>itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.<br><br><strong>a. Kekuasaan legislatif, </strong>yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.<br><br><strong>b. Kekuasaan eksekutif</strong>, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.<br><br><strong>c. Kekuasaan federatif</strong>, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.<br><br>Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).<br><br><strong>a</strong>. <strong>Kekuasaan legislatif,</strong> yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.<br><br><strong>b. Kekuasaan eksekutif,</strong> yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.<br><br><strong>c. Kekuasaan yudikatif,</strong> yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-<br>undang.<br><br>Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan<br>penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri<br>sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan <strong>Trias Politika.</strong><br><br><br></div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-05-24 07:13:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602898160</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>abbyalfianda1</author>
         <link>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602917883</link>
         <description><![CDATA[]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2057720630/285be8b132ca0338d8d6de971eaf744a/th__14_.jpg" />
         <pubDate>2023-05-24 07:28:00 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602917883</guid>
      </item>
      <item>
         <title>TUGAS MANDIRI 1.1</title>
         <author>abbyalfianda1</author>
         <link>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602921878</link>
         <description><![CDATA[<div>Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya. </div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-05-24 07:31:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602921878</guid>
      </item>
      <item>
         <title>A. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal</title>
         <author>abbyalfianda1</author>
         <link>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602939282</link>
         <description><![CDATA[<div>Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan<br>pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud<br>adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.<br><strong><br>1. Kekuasaan konstitutif</strong>, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang<br>mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”<br><br><strong>2. Kekuasaan eksekutif,</strong> yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa<br>“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”<br><br><strong>3. Kekuasaan legislatif</strong>, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”<br><br><strong>4. Kekuasaan yudikatif</strong> atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."<br><br><strong>5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif</strong>, yaitu kekuasaan yang<br>berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”<br><br><strong>6. Kekuasaan moneter</strong>, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-05-24 07:45:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602939282</guid>
      </item>
      <item>
         <title>B. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal</title>
         <author>abbyalfianda1</author>
         <link>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602944372</link>
         <description><![CDATA[<div>Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan<br>Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara<br>pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.<br><br>Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-05-24 07:49:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602944372</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>abbyalfianda1</author>
         <link>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602950116</link>
         <description><![CDATA[<div>Simaklah video berikut ini</div>]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2057720630/25b5ad13b50c8227adcff546c698a983/09HWOLIGPTD30UD5.mp4" />
         <pubDate>2023-05-24 07:54:18 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602950116</guid>
      </item>
      <item>
         <title>TUGAS MANDIRI 2.2</title>
         <author>abbyalfianda1</author>
         <link>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602952111</link>
         <description><![CDATA[<div>Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang ada di Indonesia. Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundang-<br>undangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada buku tugas dan presentasikan di depan kelas.</div>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-05-24 07:55:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/abbyalfianda1/6etjhfudabclx8sl/wish/2602952111</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
