<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum by Mepina Nursyabani</title>
      <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj</link>
      <description>Perspektif Hukum Administrasi Negara - Kasus Sengketa Pertanahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2024-05-17 06:50:51 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2024-05-17 15:17:40 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2055386409/647577cb4428628a736bb3336ccb7eda/logo_upi_removebg_preview.png</url>
      </image>
      <item>
         <title>Pendahuluan</title>
         <author>mpnnrsybn6</author>
         <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213629</link>
         <description><![CDATA[Dalam rangka pembangunan nasional, pengadaan tanah merupakan salah satu faktor penting. Namun, pengadaan tanah kerap kali menimbulkan sengketa antara pemerintah dan masyarakat. Materi ini akan membahas penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam perspektif hukum administrasi negara.]]></description>
         <enclosure url="https://padlet-uploads.storage.googleapis.com/2055386409/1d2a59e2bf5d10d143af1b5f87392244/sertifikat_tanah_169.jpeg" />
         <pubDate>2024-05-17 06:50:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213629</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Peraturan Perundangan Terkait</title>
         <author>mpnnrsybn6</author>
         <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213696</link>
         <description><![CDATA[Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.]]></description>
         <enclosure url="https://peraturan.bpk.go.id/Details/39012" />
         <pubDate>2024-05-17 06:50:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213696</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Latar Belakang Kasus</title>
         <author>mpnnrsybn6</author>
         <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213704</link>
         <description><![CDATA[Kasus sengketa tanah di Desa Wadas bermula dari rencana pemerintah yang ingin menggunakan tanah di desa tersebut untuk pembangunan bendungan. Rencana ini mendapat penolakan dari sebagian warga yang merasa hak-hak mereka dilanggar.]]></description>
         <enclosure url="https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/Peta_administratif_jawa_tengah.gif" />
         <pubDate>2024-05-17 06:50:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213704</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Kasus Posisi (Kronologi)</title>
         <author>mpnnrsybn6</author>
         <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213705</link>
         <description><![CDATA[<p>Berikut adalah rangkuman kronologi sengketa pertanahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah:</p><ul><li><p><strong>2017</strong>: Pemerintah menetapkan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Bendungan ini akan mengairi 15.069 hektar lahan, menyediakan pasokan air baku, dan menghasilkan listrik sebesar 6 megawatt. Material andesit dari Desa Wadas direncanakan untuk digunakan dalam proyek ini.</p></li><li><p><strong>27 Maret 2018</strong>: Warga Desa Wadas melakukan aksi protes di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, menolak rencana penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener. Protes ini terjadi saat sosialisasi pembebasan lahan oleh BBWS.</p></li><li><p><strong>7 Juni 2021</strong>: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengeluarkan SK Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang lokasi pengadaan tanah untuk Bendungan Bener. </p></li><li><p><strong>15 Juli 2021</strong>: Warga Wadas, melalui Gerakan Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur ke PTUN Semarang, namun ditolak pada 30 Agustus 2021.</p></li><li><p><strong>April 2021 dan Februari 2022</strong>: Konflik membesar dengan laporan tindak kekerasan oleh aparat terhadap warga. Sedikitnya 78 warga ditahan.</p></li><li><p><strong>31 Agustus 2023</strong>: Situs web Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa mayoritas warga Wadas telah menyetujui pembebasan lahan. Namun, ada tudingan bahwa pengumuman tersebut adalah berita palsu. Warga yang menolak ganti rugi diancam dikonsinyasi.</p></li><li><p><strong>1 September 2023</strong>: Ketua Gampadewa, Sudirman, menyatakan bahwa warga yang menolak ganti rugi merasa diancam dengan konsinyasi, dan musyawarah hanya menetapkan besaran ganti rugi, bukan pelepasan tanah.</p></li><li><p><strong>29 September 2023</strong>: Penyerahan uang ganti rugi dijadwalkan, namun warga Wadas menyampaikan surat penolakan kepada BPN di balai desa. Mereka menolak proyek karena khawatir dengan dampak lingkungan, keselamatan, dan kesejahteraan ekonomi. Mereka juga meminta jarak blasting minimal 500 meter dan kejelasan jumlah galian.</p></li><li><p><strong>Oktober 2023</strong>: Jadwal penyerahan uang ganti rugi dipindahkan ke bulan Oktober setelah penolakan warga pada 29 September. </p></li></ul><p>Konflik agraria ini menunjukkan ketegangan antara warga yang menolak penambangan batu andesit dan pemerintah yang menginginkan lahan untuk proyek Bendungan Bener, dengan berbagai aksi protes, gugatan hukum, dan upaya negosiasi terkait pembebasan lahan.</p><p><br></p><p>*untuk membaca lebih jelas terkait kasus sengketa ini, dapat mengakses tautan dengan menekan gambar</p>]]></description>
         <enclosure url="https://drive.google.com/file/d/1vFNQDMlFDpVlDyBON2_RDl7WYr5iAR2i/view?usp=drive_link" />
         <pubDate>2024-05-17 06:50:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213705</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Peran, Wewenang, Dan Asas-Asas Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Desa Wadas</title>
         <author>mpnnrsybn6</author>
         <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213752</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Peran Peradilan TUN dalam Sengketa Pertanahan Wadas</strong></p><p>     PTUN berperan sebagai lembaga pengawas yang memastikan bahwa setiap keputusan administratif yang diambil oleh pemerintah harus sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam kasus Wadas ini, PTUN bertugas untuk mengevaluasi legalitas izin penambangan batu andesit yang dikeluarkan oleh pemerintah. Evaluasi ini mencakup penilaian apakah seluruh proses administratif telah diikuti dengan benar, termasuk penyusunan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, serta partisipasi dan konsultasi publik yang memadai. Peran ini sangat penting karena dapat mencegah adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam proses administratif, yang bisa berdampak negatif pada masyarakat serta lingkungan.</p><p>Penyalahgunaan wewenang bisa berupa penerbitan izin tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan atau kepentingan masyarakat, sementara kelalaian dapat terjadi jika prosedur penting seperti konsultasi publik diabaikan. Dampak negatif dari penyalahgunaan atau kelalaian ini bisa sangat luas, mencakup kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki, penurunan kualitas hidup warga, serta potensi konflik sosial akibat keputusan yang tidak transparan dan tidak&nbsp;partisipatif.</p><p><br/></p><p><strong>Wewenang</strong> <strong>Peradilan TUN dalam Sengketa Pertanahan Wadas</strong></p><p>     Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki wewenang yang penting dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara, termasuk dalam kasus wadas. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang memiliki tugas pokok dan wewenang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat&nbsp;pertama.</p><p><br/></p><p><strong>Asas-Asas Peradilan TUN dalam Sengketa Pertanahan Wadas</strong></p><p>     Asas yang digunakan dalam penyelesaian sengketa kasus wadas ini yaitu asas keaktifan hakim dan asas pembuktian bebas. </p><ul><li><p>Asas Keaktifan Hakim mengacu pada peran aktif hakim Tata Usaha Negara dalam menangani sengketa Tata Usaha Negara. Hakim memiliki kekuasaan luas dalam pembagian beban pembuktian, pengumpulan dan penilaian bukti, serta mengarahkan seluruh proses pemeriksaan perkara. Dalam kasus sengketa antara masyarakat Wadas dan pemerintah, hakim harus menggali informasi dari kedua belah pihak untuk memahami sepenuhnya konteks dan dampak keputusan yang dipersoalkan. Hakim bertindak proaktif dalam pemeriksaan pendahuluan, termasuk menentukan berkas, proses pembuktian, dan meneliti argumentasi penggugat. Selain itu, hakim juga berperan untuk mengimbangi ketidakseimbangan antara pihak tergugat, yang biasanya merupakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara dengan pemahaman peraturan yang lebih baik, dan pihak penggugat, yang mungkin kurang memahami peraturan tersebut.</p></li><li><p>Asas pembuktian bebas memungkinkan hakim untuk menentukan apa yang harus dibuktikan dalam suatu kasus. Dalam proses pembuktian, hakim mengevaluasi berbagai jenis bukti seperti surat/tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, dan pengakuan pihak-pihak yang terlibat, serta menggunakan pengetahuan mereka sendiri. Pengakuan sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh bukti lain yang sah menurut kebenaran materiil. Minimal harus ada dua alat bukti yang didasarkan pada keyakinan hakim agar pembuktian dinyatakan sah. Dengan asas ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memastikan integritas dan keadilan dalam penyelesaian kasus seperti sengketa tanah di Wadas, dengan hakim menilai bukti secara menyeluruh untuk memastikan keputusan didasarkan pada fakta dan kebenaran materiil, serta menghormati hak-hak semua pihak&nbsp;yang&nbsp;terlibat. Konsekuensi dari digunakannya asas keaktifan hakim (<em>dominus litis</em>) adalah dimungkinkannya terjadi reformatio in peius yaitu hakim membuat putusan yang justru merugikan kedudukan pihak penggugat dalam sengketa tata usaha negara,” kata Riawan dalam diskusi bertema “Eksaminasi Publik Putusan PTUN Semarang No.68/G/PU/2021/PTUN.SMG dan Putusan MA No.482 KTUN/2021”, Rabu (9/3/2022). Majelis PTUN Semarang tanpa adanya jawaban tergugat justru terkesan ingin mengisinya dengan menempatkan asas keaktifan hakim dan pembuktian bebas secara berbeda dengan maksud sebenarnya dari 2 asas tersebut. Akibatnya asas tersebut digunakan justru memperkuat kedudukan tergugat secara ganda baik sebagai penguasa dan bantuan asas keaktifan&nbsp;hakim.</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-17 06:50:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213752</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Penyelesaian Sengketa Kasus Wadas Dalam Perspektif Hukum Administrasi 
Negara</title>
         <author>mpnnrsybn6</author>
         <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213753</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Upaya Administratif</strong></p><p>     Rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener telah memicu konflik sejak 2018. Proyek ini didukung oleh Perpres No. 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mencakup pembangunan bendungan. Gerakan masyarakat Wadas yang menolak penambangan dimulai pada tahun yang sama. Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan beberapa SK, termasuk SK No. 590/41 Tahun 2018 dan SK No. 539/29 Tahun 2020, yang memasukkan Desa Wadas dalam lokasi pembangunan bendungan, memicu protes dan konflik lebih lanjut.</p><p>     Surat Dirjen Minerba No. T-178/MB.04/DJB.M/2021 menyatakan bahwa penambangan batuan andesit di Desa Wadas tidak membutuhkan izin (IUP atau SIPB), yang dianggap melanggar UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2020, yang mengharuskan adanya perizinan untuk penambangan. Surat ini juga menindaklanjuti permintaan izin dari Dirjen SDA Kementerian PUPR untuk penambangan material bagi bendungan Bener.</p><p>     SK Gubernur Jawa Tengah No. 590/20 Tahun 2021 mengenai penambangan andesit di Desa Wadas juga kontroversial. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, keputusan ini dianggap tidak sesuai karena penambangan tidak termasuk dalam pembangunan yang memerlukan penyediaan tanah untuk kepentingan umum. Selain itu, SK ini melanggar Perda Kabupaten Purworejo No. 27 Tahun 2011 Pasal 24, yang menyebut Kecamatan Bener sebagai kawasan rawan bencana tanah longsor. Rencana penambangan tanpa analisis risiko bencana mengundang sanksi sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.</p><p>     Penambangan ini, meskipun bagian dari PSN, dianggap melanggar hukum dan berpotensi meningkatkan risiko bencana. Warga menuntut pencabutan SK Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan mereka. Konflik ini menggambarkan ketegangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan perlindungan hak serta keselamatan&nbsp;masyarakat.</p><p><br/></p><p><strong>Upaya Peradilan</strong></p><p>     Warga Desa Wadas Purworejo dan Wonosobo mengajukan pengaduan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah terkait pembaruan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. Mereka menolak pembaruan tersebut karena menganggap istilah yang digunakan oleh Gubernur tidak sesuai dengan terminologi hukum yang seharusnya "perluasan" bukan "pembaruan". Putusan Majelis Hakim PTUN Semarang pada 30 Agustus 2021 menolak pengaduan tersebut, mengacu pada Pasal 21 Ayat 5 Perpres Nomor 58 Tahun 2017 yang masih berlaku, yang dijadikan dasar oleh Gubernur Jawa Tengah untuk menerbitkan SK tersebut. Meskipun warga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 14 September 2021, Badan Pertanahan Nasional sudah mulai mematok tanah di Desa Wadas. Putusan PTUN diperkuat oleh putusan Nomor 482K/TUN/2021, yang menilai putusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.</p><p><br/></p><p><strong>Penyelesaian Non-Yudisial</strong></p><p>     Permasalahan agraria di Desa Wadas akibat penolakan pembangunan tambang batuan andesit untuk proyek Bendungan Bener telah menimbulkan dua perspektif. Menurut Pemerintah Daerah Jawa Tengah, masalah tersebut telah terselesaikan melalui musyawarah antara warga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana warga setuju untuk pembebasan lahan dengan ganti rugi uang tunai. Meskipun sebagian besar warga telah menyetujui, masih ada yang belum setuju karena merasa ganti rugi yang ditawarkan terlalu rendah.</p><p>     Komnas HAM juga ikut berperan dalam menyelesaikan konflik ini, menerima aduan terkait dugaan perusakan lingkungan dan ancaman kepada warga yang menolak pembebasan lahan. Setelah melakukan pemantauan, Komnas HAM berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menemukan solusi. Mereka terus memantau perkembangan kasus agar dapat menemukan jalan keluar sesuai dengan hak-hak warga atas kehidupan, keamanan, dan lingkungan&nbsp;yang&nbsp;bersih.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-17 06:50:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213753</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Peran TUN Dalam Penyelesaian Sengketa Kasus Dan Analisis Putusan 
Pengadilan TUN Terhadap Kasus Wadas

</title>
         <author>mpnnrsybn6</author>
         <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213754</link>
         <description><![CDATA[<p>Kasus Wadas di Purworejo, Jawa Tengah, menampilkan perseteruan antara pemerintah yang mengadvokasi pembangunan infrastruktur sebagai kepentingan publik dan kekhawatiran warga lokal terhadap dampak lingkungan dan sumber daya air. Pemerintah mempertahankan rencana pembangunan Bendungan Bener melalui Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang disetujui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut menegaskan legalitas pembangunan meskipun bertentangan dengan penolakan warga. Implikasinya adalah prioritas hukum formal dalam menyelesaikan sengketa, meski mengabaikan aspirasi lokal. Penyelesaian konflik memerlukan pendekatan yang lebih inklusif dan menyeluruh, termasuk dialog dengan warga, penilaian dampak yang komprehensif, dan solusi yang menguntungkan semua pihak. Kasus Wadas menawarkan pelajaran berharga untuk pengembangan pendekatan yang lebih mendukung kepentingan&nbsp;semua&nbsp;pihak.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-17 06:50:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997213754</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Latar Belakang</title>
         <author>mpnnrsybn6</author>
         <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997545285</link>
         <description><![CDATA[<p>     Hak atas tanah diperoleh melalui kesepakatan antara pemegang hak dan pihak yang membutuhkan tanah, biasanya dengan kompensasi berupa uang, keringanan, atau cara lain. Namun, pengadaan tanah di Indonesia masih menghadapi banyak masalah, dan sering kali menimbulkan kontroversi&nbsp;di&nbsp;masyarakat.</p><p>     Proses pengadaan tanah di Indonesia sering diiringi oleh masalah yang menyebabkan ketidakpuasan di masyarakat. Di banyak daerah, pengadaan tanah dikaitkan dengan konotasi negatif seperti penggusuran dan perampasan tanah oleh pemerintah, yang sering kali dinilai tidak adil dan menyebabkan konflik antara masyarakat dengan lembaga atau pejabat tata usaha negara. Meskipun tujuan penguasaan tanah oleh negara adalah untuk kemakmuran rakyat, harus ada keseimbangan antara manfaat, keadilan, keberlanjutan, dan profesionalisme. Contoh konflik seperti ini terjadi pada kasus sengketa pertanahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo,&nbsp;Jawa&nbsp;Tengah.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-17 12:38:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997545285</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Apa Itu Sengketa Tanah?</title>
         <author>mpnnrsybn6</author>
         <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997562573</link>
         <description><![CDATA[<p>     Sengketa tanah pada dasarnya adalah benturan kepentingan di bidang pertanahan antara berbagai pihak. Secara umum, sengketa tanah dapat melibatkan prioritas penetapan pemegang hak atas tanah, bantahan terhadap bukti perolehan hak, atau kesalahan dalam pemberian hak akibat penerapan peraturan yang tidak tepat (Murad, 1991).</p><p>     Mudjiono (2007) menyebutkan beberapa faktor penyebab sengketa tanah, termasuk peraturan yang belum lengkap, ketidaksesuaian peraturan, pejabat pertanahan yang kurang tanggap, kurangnya data akurat dan lengkap, kesalahan data tanah, keterbatasan sumber daya manusia yang menangani sengketa, transaksi tanah yang keliru, dan tumpang tindih kewenangan akibat penyelesaian oleh instansi lain. Semua faktor ini berkontribusi pada kompleksitas dan frekuensi sengketa tanah&nbsp;di&nbsp;Indonesia.</p>]]></description>
         <enclosure url="https://media.istockphoto.com/id/1363656855/id/video/wanita-berpikir-dan-mencari-jawaban-mengangkat-bahunya-ketidakpastian-pertanyaan-tidak-ada.jpg?s=640x640&amp;k=20&amp;c=Np_Ebmztfy-l70hd-sOgPTEZfhavzQjVsMYbJQFfjN8=" />
         <pubDate>2024-05-17 12:54:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997562573</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Penyelesaian Sengketa Tanah

</title>
         <author>mpnnrsybn6</author>
         <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997574505</link>
         <description><![CDATA[<p>     Sengketa tanah merupakan permasalahan yang kerap terjadi di Indonesia, menghadirkan kompleksitas dan dampak yang signifikan bagi berbagai pihak. Penyelesaian sengketa tanah yang adil dan tepat menjadi kunci untuk mewujudkan stabilitas sosial, ekonomi, dan hukum di masyarakat. Adapun beberapa upaya penyelesaian sengeketa pertahanahan diantaranya sebagai berikut: </p><p>a. Penyelesaian secara langsung dengan jalan musyawarah.</p><p>b. Penyelesaian melalui Badan Peradilan, yaitu diajukan ke pengadilan umum secara perdata atau pidana, atau melalui peradilan tata usaha negara. </p><p>c. Melalu arbitasi, merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih para pihak dengan menuliskannya sebagai klausul dalam perjanjian khusus setelah sengketa terjadi.</p><p>d. Melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya dengan konsultasi, mediasi, negosisasi, konsolidasi dan&nbsp;penilaian&nbsp;ahli.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-17 13:05:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997574505</guid>
      </item>
      <item>
         <title>Peran, Wewenang, dan Asas-Asas Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

</title>
         <author>mpnnrsybn6</author>
         <link>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997588721</link>
         <description><![CDATA[<p>• <strong>Peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)</strong></p><p>   PTUN merupakan bagian dari lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Peran dari PTUN ini adalah untuk menegakkan hukum yang menjadi bagian dari perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan rakyat atas perbuatan hukum dari suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara yang bertentangan dengan hukum.</p><p><br/></p><p>• <strong>Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)</strong></p><p>   Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang 'memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik di pusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (<em>beschikking</em>), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 47 Jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara). </p><p><br/></p><p>• <strong>Asas-Asas Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)</strong></p><p>   Asas-asas dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut (Elsye &amp; Muslim, 2019);(Pratama &amp; Wibowo, 2023). </p><p>1). Asas Praduga <em>Rechtsmatig </em>(<em>vermoeden van rechtmatigheid = praesumptio iustae causa</em>). Setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap <em>rechtmatig </em>(benar menurut hukum), sampai kemudian ada pembatalannya oleh yang berwenang (Lihat Pasal 67 Ayat (1) UndangUndang No 5 Tahun 1986)</p><p>2). Asas pembuktian bebas hakim yang menetapkan beban pembuktian (Pasal 107 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, dan dibatasi oleh Pasal 100).</p><p>3). Asas Keaktifan Hakim (<em>Dominus Litis</em>). Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak, karena Tergugat adalah Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara, sedangkan Penggugat adalah orang atau Badaan Hukum Perdata (Pasal 58, 63, Ayat (1), (2), Pasal 80 dan 85 Undang-Undang No 5 Tahun 1986).</p><p>4). Asas Putusan Pengadilan mempunyai Kekuataan mengikat “<em>Erga Omnes</em>”. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa hukum publik, dengan demikian putusan Pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja, tidak hanya berlaku bagi pihak yang berperkara&nbsp;saja.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-05-17 13:17:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/mpnnrsybn6/66eofmt5dvoh2amj/wish/2997588721</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
