<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Tuliskan Hasil Diskusinya Disini by KURNIA ASIH</title>
      <link>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs</link>
      <description>Fungsi eksternal dan fungsi internal dari UU yang didiskusikan</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2023-11-23 21:22:29 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2023-11-24 02:44:25 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet.net/icons/png/2754.png</url>
      </image>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801300511</link>
         <description><![CDATA[<p>Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.</p><p>tujuan untuk:</p><ol><li><p>mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.</p></li></ol><ol start="2"><li><p>mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p></li><li><p>meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.</p></li><li><p>membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab dan,</p></li><li><p>memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.</p></li></ol><p><br/></p><p>Kelompok 1</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-24 02:36:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801300511</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801302504</link>
         <description><![CDATA[<p> Kelompok 2</p><p>Kesimpulan:</p><p>Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk anggota melakukan praktik korupsi dalam segala bentuknya. Undang-undang ini menetapkan norma hukum dan sanksi yang tegas sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan. Kesimpulannya, Undang-Undang ini menjadi instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.</p><p>Fungsi internal:</p><p>1. Penetapan Tindak Pidana Korupsi: Menetapkan perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi serta menggambarkan unsur-unsur yang harus ada untuk dapat didakwa sebagai korupsi.</p><p>2. Hukuman dan Sanksi: Menentukan sanksi dan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi, termasuk denda, pidana penjara, atau sanksi lainnya.</p><p>3. Prosedur Penyidikan dan Penuntutan: mengatur prosedur dan mekanisme penyidikan serta penyelidikan terhadap kasus korupsi, termasuk kewenangan penyidik, pemberian izin penyadapan, dan lain-lain.</p><p>4. Pencegahan dan Pemberantasan: Memberikan landasan hukum untuk upaya pencegahan korupsi, termasuk pembentukan lembaga antikorupsi, transparansi, dan pemberantasan praktik korup.</p><p>5. Perlindungan Saksi dan Pelapor: Memberikan perlindungan hukum bagi Saksi dan pelapor korupsi guna memberikan pengungkapan informasi mengenai tindak pidana korupsi tanpa rasa takut represalias.</p><p>6. Pengelolaan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi: pengaturan penanganan dan pengelolaan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.</p><p><br/></p><p>fungsi eksternal:</p><p>1. Kerjasama Internasional: kolaborasi dengan negara- negara lain dalam pemberantasan korupsi, termasuk ekstradisi pelaku korupsi, pertukaran informasi, dan koordinasi dalam penegakan hukum.</p><p>2. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong pa</p><p>3. Pengawasan Lembaga Pemerintah: Memberikan landasan hu</p><p>4. Pemberian Hukuman sebagai Pencegah: Melalui penegakan hukum yang efektif, undang-undang ini dapat mem</p><p>5. Mendukung Prinsip Good Governance: Mendorong</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-24 02:38:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801302504</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801304243</link>
         <description><![CDATA[<p>Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.</p><p> 1.Fungsi eksternal undang-undang perlindungan anak: perlindungan anak dalam suatu masyarakat berbangsa dan bernegara merupakan tolak ukur kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,bangsa dna negara yang bersangkutan,maka menjadi kewajiban bersama baik pemerintah, masyarakat maupun keluarganya untuk mengusahakan perlindungan anak demi kepentingan kemanusiaan.</p><p>2.Fungsi internal undang-undang perlindungan anak: kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana di atas negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak, serta kewajiban dan tanggung jawab yang paling penting adalah menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan serta memberikan biaya pendidikan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang tinggal didaerah terpencil. Semoga amanah besar yang diberikan oleh undang-undang ini dapat dilaksanakan oleh negara, pemerintah dan pemerintah daerah demi mewujudkan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap anak yang merupakan generasi bangsa.</p><p><br/></p><p>Kelompok 3</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-24 02:39:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801304243</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801305777</link>
         <description><![CDATA[<p>Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</p><p>Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : hak untuk hidup dan hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia. Diatur mengenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.</p><p>KELOMPOK 5</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-24 02:41:14 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801305777</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801306156</link>
         <description><![CDATA[<p>Undang-undang lalu lintas adalah seperangkat peraturan yang mengatur perilaku dan aturan berlalu lintas di jalan raya untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.</p><p>Fungsi UU Lalu lintas untuk internal dan eksternal</p><p>•Untuk eksternal</p><p>Melindungi pengguna Jalan Pegaian leaki dan pemilik kendaraan dign Menetaptan aturan yang harus diikuti Untuk mencegah kecelakaan diga untuk Ketertiban mendorong mobilitas, Perindungan lingkungan, menetapkan hak clan kewajiban kewajsthan Pengguna Janam Memberikan lardasan Hurum.</p><p>•Untuk internal</p><p>fungsi laiv lintas untuk negara melibatkan Peraturan dan pengelakkan Pergerakan kendaraan dan pejaian kaiki untuk memastikan keamanan, ketertiban, kelancaran, dan efisiensi transportasi hal ini juga berronior- busi packa pengerebrican persi PriusiT udara, Pengurangpin kecelakaan, dan mendukung parumbuhan ekonomi melalui Sistem transportasi targ efisien.Undang-undang lalu lintas adalah seperangkat peraturan yang mengatur perilaku dan aturan berlalu lintas di jalan raya untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.  Fungsi UU Lalu lintas untuk internal dan eksternal •Untuk eksternal Melindungi pengguna Jalan Pegaian leaki dan pemilik kendaraan dign Menetaptan aturan yang harus diikuti Untuk mencegah kecelakaan diga untuk Ketertiban mendorong mobilitas, Perindungan lingkungan, menetapkan hak clan kewajiban kewajsthan Pengguna Janam Memberikan lardasan Hurum. •Untuk internal fungsi laiv lintas untuk negara melibatkan Peraturan dan pengelakkan Pergerakan kendaraan dan pejaian kaiki untuk memastikan keamanan, ketertiban, kelancaran, dan efisiensi transportasi hal ini juga berronior- busi packa pengerebrican persi PriusiT udara, Pengurangpin kecelakaan, dan mendukung parumbuhan ekonomi melalui Sistem transportasi targ efisien.</p><p><br/></p><p>Kelompok 4</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-24 02:41:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801306156</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801307922</link>
         <description><![CDATA[<p>Setiap negara memiliki undang-undang anti-pornografi dengan ketentuan yang berbeda. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur, melarang, atau mengendalikan produksi, distribusi, dan akses terhadap materi yang dianggap pornografi atau tidak senonoh, dengan fokus pada perlindungan moral, kepentingan anak-anak, dan kontrol atas konten-konten yang dianggap tidak pantas. Namun, rincian dan ruang lingkup dari undang-undang tersebut dapat bervariasi di setiap yurisdiksi.</p><p><br></p><p>Fungsi internal</p><p>Secara internal, undang-undang anti-pornografi bertujuan untuk:</p><p><br></p><p>1. **Melindungi Moral dan Etika:** Mengatur dan membatasi akses terhadap konten-konten yang dianggap tidak senonoh atau merusak moral masyarakat.</p><p><br></p><p>Fungsi eksternal</p><p>Untuk menjaga masyarakat dari dampak negatif yang mungkin diakibatkan oleh penyebaran konten pornografi </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2023-11-24 02:43:21 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/asihkurnia642_/5w91249gcw6g1wrs/wish/2801307922</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
