<?xml version="1.0"?>
<rss version="2.0">
   <channel>
      <title>Haruskah pendekatan pengadilan HAM lebih fokus pada keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau retributif (hukuman)? Jelaskan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing pendekatan ! by saskia dinda lestari</title>
      <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f</link>
      <description>Posting respons Anda ke topik diskusi dengan mengklik tombol plus di bawah ini.</description>
      <language>en-us</language>
      <pubDate>2024-11-29 03:47:34 UTC</pubDate>
      <lastBuildDate>2024-11-29 08:28:36 UTC</lastBuildDate>
      <webMaster>hello@padlet.com</webMaster>
      <image>
         <url>https://padlet.net/icons/png/1f4ac.png</url>
      </image>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239293840</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Nurul Hikmah</p><p>Nim : 2110211120003</p><p><br/></p><p><br/></p><p><br/></p><p>Pendekatan Pengadilan HAM: Restoratif atau Retributif?</p><p>	1.	Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi):</p><p>	•	Kelebihan:</p><p>	•	Memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban melalui dialog dan rekonsiliasi.</p><p>	•	Fokus pada pemulihan kerugian korban dan pemahaman pelaku atas dampak perbuatannya.</p><p>	•	Mendorong pemulihan sosial dengan menghindari konflik berkepanjangan.</p><p>	•	Kekurangan:</p><p>	•	Mungkin kurang memberikan rasa keadilan bagi korban yang menginginkan hukuman tegas.</p><p>	•	Tidak selalu efektif jika pelaku tidak kooperatif atau tidak menunjukkan penyesalan.</p><p>	•	Bisa dianggap kurang memberi efek jera bagi pelaku kejahatan berat.</p><p>	2.	Keadilan Retributif (Hukuman):</p><p>	•	Kelebihan:</p><p>	•	Memberikan sanksi tegas yang sesuai dengan pelanggaran, sehingga menciptakan rasa keadilan.</p><p>	•	Efek jera lebih kuat bagi pelaku maupun pihak lain untuk mencegah kejahatan serupa.</p><p>	•	Mempertegas kewibawaan hukum dan menjaga ketertiban sosial.</p><p>	•	Kekurangan:</p><p>	•	Cenderung fokus pada hukuman tanpa memberikan ruang untuk pemulihan korban.</p><p>	•	Tidak selalu mencegah pelaku melakukan pelanggaran serupa di masa depan.</p><p>	•	Dapat menimbulkan kebencian atau dendam daripada penyelesaian konflik secara damai.</p><p>Kesimpulan:</p><p>Pendekatan yang ideal tergantung pada konteks kasus dan tujuan yang ingin dicapai. Untuk pelanggaran HAM berat, pendekatan retributif sering dianggap perlu untuk memberikan efek jera dan keadilan. Namun, keadilan restoratif bisa menjadi pelengkap untuk memulihkan hubungan sosial dan memberikan ruang rekonsiliasi.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:18:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239293840</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239295906</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Najma Radiva</p><p>NIM : 2110211220195</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM dapat difokuskan pada keadilan restoratif atau retributif, tergantung pada tujuan yang ingin dicapai dan konteks pelanggaran yang terjadi. Keadilan restoratif bertujuan memperbaiki kerugian yang dialami korban, memulihkan hubungan antara pihak yang terlibat, dan menciptakan harmoni dalam masyarakat. Pendekatan ini memiliki kelebihan dalam memberikan ruang bagi korban untuk menyuarakan pengalaman mereka, memungkinkan pemulihan emosional dan material, serta mencegah konflik lanjutan dengan membangun hubungan yang lebih harmonis. Selain itu, keadilan restoratif sering kali lebih sesuai dengan nilai-nilai budaya yang menekankan rekonsiliasi. Namun, pendekatan ini dapat menghadapi tantangan ketika pelaku tidak kooperatif atau jika korban merasa bahwa rekonsiliasi tidak cukup untuk mengatasi rasa keadilan mereka.</p><p><br/></p><p>Sementara itu, keadilan retributif lebih menekankan pada pemberian hukuman kepada pelaku sebagai bentuk pembalasan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Pendekatan ini dapat memberikan kepuasan moral bagi korban dan masyarakat karena pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya, sekaligus berfungsi sebagai efek jera untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Namun, pendekatan ini juga memiliki kelemahan, seperti kurangnya fokus pada pemulihan korban dan potensi memperburuk ketegangan sosial, terutama jika hukuman tidak disertai dengan upaya rekonsiliasi. Dalam banyak kasus, penggabungan kedua pendekatan ini sering kali menjadi solusi terbaik untuk mencapai keadilan yang lebih menyeluruh.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:19:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239295906</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239298536</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Annisa Noor Maulida</p><p>Nim: 2110211320136</p><p>Pendekatan pengadilan HAM dapat mengutamakan keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau keadilan retributif(hukuman), masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.</p><p><br/></p><p>1. Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Kelebihan: Fokus pada pemulihan hubungan, pemberdayaan korban, dan mencegah siklus kekerasan.</p><p>Kekurangan: Tidak selalu cocok untuk pelanggaran berat; bergantung pada kesediaan pelaku untuk mengakui kesalahan.</p><p><br/></p><p>2. Keadilan Retributif (Hukuman)</p><p>Kelebihan: Memberikan keadilan yang jelas dan hukuman sebagai pencegah.</p><p>Kekurangan: Kurang fokus pada pemulihan korban, dan bisa memperburuk ketegangan sosial.</p><p><br/></p><p>Kombinasi keduanya sering kali lebih efektif, dengan hukuman untuk pelaku dan pemulihan bagi korban.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:22:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239298536</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239301233</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Adhelia Fadmasari</p><p>NIM : 2110211220054</p><p><br/></p><p>Dalam pengadilan HAM, terdapat dua pendekatan utama: keadilan restoratif dan retributif. Keadilan restoratif fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, mencoba menyembuhkan luka sosial melalui dialog antara korban dan pelaku. Tujuannya adalah mencegah konflik berulang dan membangun perdamaian.</p><p>Sementara itu, keadilan retributif menekankan hukuman tegas sebagai wujud pertanggungjawaban hukum. Pendekatan ini percaya bahwa sanksi yang setimpal akan memberikan rasa keadilan dan mencegah pelaku potensial melakukan pelanggaran serupa.</p><p>Kedua pendekatan memiliki kelebihan dan kelemahan. Pendekatan ideal adalah mengintegrasikan keduanya: memberikan sanksi hukum yang adil sambil tetap membuka ruang rekonsiliasi. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan martabat korban, menindak pelaku, dan mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa depan.</p><p>Keberhasilan pendekatan ini sangat tergantung pada konteks sejarah dan budaya masyarakat yang bersangkutan, serta komitmen mendalam terhadap nilai-nilai kemanusiaan.​​​​​​​​​​​​​​​​</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:24:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239301233</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239301295</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Resto</p><p>Nim : 2110211310107</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan hak asasi manusia (HAM) sebaiknya lebih fokus pada keadilan restoratif daripada keadilan retributif. Keadilan restoratif memiliki beberapa kelebihan, antara lain: fokus pada pemulihan korban, proses yang inklusif dengan melibatkan semua pihak terkait, serta potensi untuk mentransformasi masyarakat menjadi lebih adil. Selain itu, pendekatan ini juga mendukung penyembuhan dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku, bersifat preventif dan rehabilitatif, serta memberikan perlindungan utama bagi korban.Namun, ada juga kekurangan dalam penerapan keadilan restoratif. Implementasinya bisa kompleks dan memerlukan koordinasi yang baik antara semua pihak. Selain itu, seringkali terdapat keterbatasan sarana alternatif untuk mendukung proses ini, serta stigma dari beberapa tokoh masyarakat yang dapat menghambat penerapannya. Keadilan restoratif juga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menunjukkan hasilnya dan harus disesuaikan dengan budaya lokal agar efektif.Dengan demikian, meskipun keadilan restoratif menawarkan banyak manfaat dalam konteks HAM, tantangan dalam implementasinya perlu diatasi melalui perencanaan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:24:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239301295</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239301614</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Almira Reza Febriana </p><p>Nim: 2110211220179 </p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam menangani pelanggaran berat HAM sering kali menjadi perdebatan antara dua pendekatan utama: <strong>keadilan restoratif (rekonsiliasi)</strong> dan <strong>keadilan retributif (hukuman)</strong>. Masing-masing pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada konteks, tujuan, dan sifat pelanggaran yang terjadi.</p><p>1. <strong>Pendekatan Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</strong></p><p>Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta memperbaiki kerusakan sosial yang ditimbulkan oleh pelanggaran HAM. Ini bisa mencakup permintaan maaf, restitusi, serta upaya untuk mengembalikan keadaan sebelum pelanggaran.</p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><p><strong>Pemulihan hubungan sosial:</strong> Mendorong perdamaian dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku. Ini bisa lebih mendalam di negara atau masyarakat yang sedang berusaha sembuh dari luka konflik atau kekerasan.</p></li><li><p><strong>Pemberdayaan korban:</strong> Korban memiliki kesempatan untuk didengar dan mendapatkan kompensasi, baik secara material maupun emosional.</p></li><li><p><strong>Pencegahan lebih lanjut:</strong> Pendekatan ini bisa mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran serupa di masa depan karena mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan preventif.</p></li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><p><strong>Kurangnya efek jera:</strong> Pendekatan restoratif sering kali dikritik karena tidak cukup memberi efek jera terhadap pelaku, terutama jika pelanggaran tersebut sangat berat atau melibatkan kejahatan serius.</p></li><li><p><strong>Kesulitan dalam implementasi:</strong> Proses rekonsiliasi bisa menjadi sulit dan memakan waktu, terutama dalam situasi di mana terdapat ketidakpercayaan mendalam antara pelaku dan korban.</p></li><li><p><strong>Risiko impunitas:</strong> Dalam beberapa kasus, penerapan keadilan restoratif bisa dianggap memberikan jalan keluar bagi pelaku tanpa mempertanggungjawabkan sepenuhnya tindakan mereka, yang bisa memperburuk rasa ketidakadilan di kalangan korban.</p></li></ul><p>2. <strong>Pendekatan Keadilan Retributif (Hukuman)</strong></p><p>Pendekatan ini berfokus pada memberikan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku. Tujuannya adalah untuk menegakkan hukum, memberikan efek jera, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui sanksi hukum yang jelas.</p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><p><strong>Menegakkan hukum dan keadilan:</strong> Keadilan retributif memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM dihukum sesuai dengan beratnya pelanggaran, memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.</p></li><li><p><strong>Efek jera:</strong> Hukuman yang tegas dapat memberikan efek pencegahan bagi pelaku dan masyarakat umum, serta menegaskan bahwa pelanggaran HAM tidak dapat diterima.</p></li><li><p><strong>Mencegah impunitas:</strong> Dengan penerapan hukuman yang adil, pendekatan ini mencegah pelaku menghindari pertanggungjawaban dan memperkuat prinsip hukum internasional.</p></li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><p><strong>Tidak menyembuhkan luka sosial:</strong> Meskipun memberikan efek jera, pendekatan retributif mungkin tidak cukup untuk menyembuhkan luka sosial dan emosional yang ditinggalkan oleh pelanggaran HAM, terutama bagi korban dan keluarga mereka.</p></li><li><p><strong>Dampak terhadap rekonsiliasi:</strong> Pendekatan ini cenderung menekankan pada perbedaan antara korban dan pelaku, sehingga bisa memperburuk ketegangan sosial dan kesulitan rekonsiliasi.</p></li><li><p><strong>Ketidakseimbangan dalam sistem peradilan:</strong> Di beberapa kasus, penerapan hukuman yang terlalu keras bisa tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, atau malah menyebabkan ketidakadilan, terutama di negara dengan sistem hukum yang lemah.</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:24:55 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239301614</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239309254</link>
         <description><![CDATA[<p>Nanda Pramudigta-2110211210078</p><p><br/></p><p><br/></p><p>Keadilan restoratif fokus pada rekonsiliasi antara pelaku dan korban, mendorong pemulihan hubungan dan memberi suara kepada korban.</p><p>-Kelebihannya adalah mengurangi trauma dan meningkatkan kepuasan korban, tetapi mungkin dianggap kurang tegas terhadap pelaku.</p><p>-Kekurangan Pendekatan Restoratif</p><p>1. Implementasi Kurang Efektif: Pelaku sering tidak memenuhi komitmen ganti rugi.</p><p>2. Kurang Perlindungan untuk Korban: Risiko pelaku mengulangi kejahatan.</p><p>3. Minim Pemahaman Masyarakat: Konsep ini kurang dipahami oleh publik.</p><p>4. Tantangan dalam Lingkungan Peradilan: Sistem peradilan sering mengalami masalah over capacity.</p><p><br/></p><p>Sebaliknya, keadilan retributif menekankan pada hukuman bagi pelaku, berfungsi sebagai deterrent.</p><p>-Kelebihannya adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, namun dapat memperburuk hubungan sosial dan tidak selalu memenuhi kebutuhan korban.</p><p>-Kekurangan Pendekatan Retributif</p><p>1. Fokus pada Pembalasan: Mengesampingkan kepentingan korban.</p><p>2. Dampak Psikologi Buruk bagi Pelaku: Menyebabkan stres dan trauma.</p><p>3.Potensial Meningkatkan Trauma Korban: Dapat menimbulkan kerusuhan dan konflik yang tidak terpecahkan.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:31:44 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239309254</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239309271</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Musyaffa’ Nabil Syarief</p><p>NIM : 2110211110056</p><p><br/></p><p>1. Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan, rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta pengembalian kondisi masyarakat ke keadaan semula. Dalam pengadilan HAM, pendekatan ini sering digunakan untuk menciptakan perdamaian di masyarakat pasca-konflik.</p><p>Kelebihan Restoratif (rekonsiliasi) : </p><p>	•	Membantu pelaku memahami dampak perbuatannya dan mengubah perilakunya</p><p>	•	  Menjamin keberlangsungan hak korban dalam penegakan hukum dan keadilan</p><p>	•	Membantu mewujudkan keseimbangan antara pelaku dan korban tindak pidana</p><p>Kekurangan Restoratif (rekonsiliasi) :</p><p>	•	Tidak selalu menimbulkan rasa takut kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.</p><p>	•	Bisa dianggap tidak memadai bagi korban atau masyarakat jika pelaku tidak dihukum secara signifikan.</p><p>	•	Pelaku dapat berpura-pura berpartisipasi dalam proses rekonsiliasi tanpa penyesalan yang tulus.</p><p>	•	Dalam kasus kejahatan HAM berat, seperti genosida atau kejahatan perang, masyarakat sering kali menuntut hukuman sebagai bentuk keadilan.</p><p>2. Keadilan Retributif (Hukuman)</p><p>Pendekatan ini berfokus pada pemberian hukuman setimpal kepada pelaku sebagai bentuk akuntabilitas atas pelanggaran yang dilakukan.</p><p>Kelebihan Retributif (hukuman) :</p><p>	•	Hukuman yang berat memberikan peringatan kepada pelaku lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.</p><p>	•	Hukuman sering kali dianggap memberikan kepuasan psikologis bagi korban atau keluarganya.</p><p>	•	Memberikan pesan bahwa kejahatan berat tidak akan dibiarkan begitu saja.</p><p>	•	Memastikan pelaku kejahatan HAM diadili sesuai standar hukum internasional.</p><p>Kekurangan Retributif (hukuman) : </p><p>	•	Tidak menyelesaikan konflik atau trauma yang dialami oleh korban dan masyarakat secara menyeluruh.</p><p>	•	Proses pengadilan retributif memerlukan waktu dan biaya yang besar, terutama jika melibatkan pengadilan internasional.</p><p>	•	Dapat memperburuk siklus kejahatan jika tidak dibarengi dengan upaya pemulihan dan pencegahan</p><p>	•	Pelaku cenderung tidak kooperatif dan bisa menimbulkan ketegangan politik baru.</p><p>Pendekatan terbaik tergantung pada tujuan dan konteksnya. Dalam kasus pasca-konflik atau transisi menuju demokrasi, keadilan restoratif sering menjadi pilihan karena fokusnya pada rekonsiliasi. Namun, untuk kejahatan HAM berat yang membutuhkan akuntabilitas internasional, keadilan retributif lebih sesuai.</p><p>Idealnya, pengadilan HAM dapat mengadopsi pendekatan hibrida, menggabungkan elemen restoratif (seperti rekonsiliasi dan reparasi bagi korban) dengan elemen retributif (hukuman untuk pelaku utama) agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:31:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239309271</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239309929</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Winona Aurora Basuni</p><p>NIM: 2110211320138</p><p><br/></p><p>Keadilan restoratif berfokus pada rekonsiliasi antara pelaku dan korban, mempromosikan pemulihan hubungan dan memperhatikan kebutuhan korban. Keadilan restoratif memiliki kelebihannya yaitu meningkatkan kepuasan korban dan mengurangi risiko kekambuhan pelaku, namun terdapat kekurangannya yaitu kurang tegas dalam memberikan hukuman. Sedangkan, keadilan retributif menekankan pada hukuman sebagai balasan atas tindakan kriminal. Kelebihannya adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mencegah kejahatan melalui ancaman hukuman. Namun, pendekatan ini sering kali mengabaikan kebutuhan korban dan tidak selalu mengarah pada rehabilitasi pelaku.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:32:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239309929</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239311191</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : M.Najmi</p><p>NIM : 2110211310078</p><p><br/></p><p>Pengadilan HAM saat ini lebih mengarah pada keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan kerugian bagi korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.</p><p><br/></p><p>Kelebihan keadilan restoratif mencakup:</p><p>- Meningkatkan partisipasi korban dalam proses hukum.</p><p>- Mengurangi tingkat recidivism dengan memfokuskan pada rehabilitasi pelaku.</p><p>- Menciptakan penyelesaian yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.</p><p><br/></p><p>Namun, ada kekurangannya seperti:</p><p>- Potensi pelaku mengulangi kejahatan jika tidak ada pengawasan yang memadai.</p><p>- Kurangnya perlindungan yang cukup bagi korban.</p><p><br/></p><p>Sebaliknya,pendekatan retributif menekankan hukuman sebagai bentuk pembalasan, yang dapat memberikan efek jera tetapi sering kali tidak efektif dalam rehabilitasi dan pemulihan korban.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:33:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239311191</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239312926</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Noor Annisa Fitri</p><p>NIM: 2110211220010</p><p>Pendekatan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>-Fokus pada pemulihan hubungan, penyembuhan korban, dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.</p><p>Untuk Kelebihannya Lebih manusiawi dan bermartabat, memungkinkan penyelesaian konflik secara lebih mendalam, dapat mencegah terjadinya kekerasan berulang, membangun kembali kepercayaan masyarakat. Sedangkan kekurangannya: Tidak selalu efektif untuk kejahatan serius, membutuhkan waktu yang lebih lama, rentan terhadap manipulasi tidak selalu memberikan kepuasan bagi korban yang menginginkan hukuman.</p><p><br/></p><p>Pendekatan Retributif (Hukuman)</p><p>-Fokus pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan dan pencegahan kejahatan di masa depan.</p><p> Kelebihan: Memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, dapat memberikan efek jera bagi pelaku, prosesnya lebih cepat dan pasti. Sedangkan kekurangannya: Tidak menyelesaikan akar masalah, dapat memarginalkan pelaku dan memperpanjang siklus kekerasan, tidak selalu efektif dalam mencegah kejahatan.</p><p>Sebenarnya, kedua pendekatan ini tidak selalu saling bertentangan.</p><p><br/></p><p>Dalam banyak kasus, kombinasi keduanya dapat memberikan hasil yang lebih baik. Menurut pendapat saya pendekatan restoratif lebih baik dibanding pendekatan retributif yaitu dengan pemulihan bukan dengan hukuman. Keadilan restoratif juga memberikan peran yang lebih aktif kepada korban, memungkinkan mereka berbicara, menyampaikan  kebutuhan mereka, dan berpartisipasi dalam menentukan upaya pemulihan yang sesuai</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:35:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239312926</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239312939</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Atira Fazilla Humayra</p><p>NIM : 2110211320103</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM dapat lebih fokus pada keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau retributif (hukuman), tergantung pada tujuan yang ingin dicapai dalam kasus tertentu. Keadilan restoratif bertujuan memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku melalui dialog, pengakuan kesalahan, dan pemulihan. Pendekatan ini efektif untuk menciptakan perdamaian jangka panjang karena mendorong rekonsiliasi dan pemulihan sosial. Namun, kelemahannya adalah kurang memberikan efek jera, sehingga tidak selalu cocok untuk kasus pelanggaran berat seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.</p><p><br/></p><p>Di sisi lain, keadilan retributif lebih fokus pada penghukuman pelaku berdasarkan tingkat kesalahan mereka. Pendekatan ini memberikan kepuasan kepada masyarakat dengan memastikan pelaku dihukum, sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran HAM tidak bisa ditoleransi. Kelebihannya adalah efek jera yang dihasilkan, namun kekurangannya terletak pada minimnya ruang untuk rekonsiliasi dan pemulihan korban. Proses peradilan juga sering kali mahal dan membutuhkan waktu lama. Dengan demikian, pendekatan yang dipilih harus disesuaikan dengan konteks dan tujuan, apakah untuk menghukum pelaku atau memulihkan hubungan sosial pasca-konflik.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:35:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239312939</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239313457</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Nama : Vita Dewi Setyawati </strong></p><p><strong>NIM    :2110211120004</strong></p><p><br></p><p>Pendekatan keadilan restoratif dalam konteks pengadilan hak asasi manusia (HAM) menekankan pentingnya rekonsiliasi serta pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi dan menciptakan suasana damai. Pendekatan ini mengutamakan pengakuan tanggung jawab dari pelaku, upaya perbaikan kerusakan, serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Salah satu keunggulan dari pendekatan ini adalah kemampuannya untuk menciptakan perdamaian yang lebih berkelanjutan, membantu korban dalam memulihkan trauma, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahan mereka. Namun, terdapat juga kelemahan, yaitu potensi munculnya perasaan ketidakadilan di pihak korban, terutama jika pelaku tidak menunjukkan penyesalan yang tulus.</p><p><br></p><p>Sebaliknya, pendekatan keadilan retributif dalam pengadilan HAM lebih berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku pelanggaran. Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pendekatan ini menekankan pada pemidanaan yang sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Kelebihan dari pendekatan ini adalah kemampuannya untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat, serta mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang. Namun, pendekatan ini juga memiliki kekurangan, seperti kemungkinan memperburuk konflik dan memicu balas dendam, serta tidak selalu mampu memulihkan kerusakan yang telah terjadi.</p><p><br></p><p>Dalam pandangan saya, pendekatan yang paling ideal dalam pengadilan HAM adalah kombinasi antara keadilan restoratif dan retributif. Pendekatan ini dapat memberikan keadilan bagi korban, memastikan pertanggungjawaban pelaku, serta berupaya untuk memulihkan dan memperbaiki kerusakan yang terjadi. Keadilan retributif dapat diterapkan pada pelanggaran yang lebih berat, sementara keadilan restoratif dapat digunakan untuk pelanggaran yang lebih ringan. Dengan demikian, diharapkan tercapai perdamaian yang lebih berkelanjutan dan pemulihan yang lebih menyeluruh bagi korban, pelaku, dan masyarakat.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:36:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239313457</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239313903</link>
         <description><![CDATA[<p>Mahdavia Shavna</p><p>2110211220203</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM dapat memilih fokus pada keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau keadilan retributif (hukuman), tergantung pada konteks dan tujuan yang ingin dicapai. Keadialan Restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui dialog, reparasi, dan rekonsiliasi. </p><p>Kelebihannya adalah membantu korban mendapatkan pemulihan emosional, memberikan pelaku kesempatan untuk bertanggung jawab secara langsung, dan mendorong perdamaian sosial yang lebih berkelanjutan. </p><p>Namun, kekurangannya adalah sering dianggap terlalu lunak terhadap pelaku kejahatan berat, sehingga berisiko mengurangi rasa keadilan bagi korban. </p><p><br/></p><p>Sementara itu, keadilan retributif menitikberatkan pada penghukuman pelaku sebagai bentuk balas atas pelanggaran yang dilakukan, bertujuan memberikan rasa keadilan dan efek jera. Kelebihannya adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, dan sinyal tegas terhadap pelanggaran HAM. </p><p>Namun, pendekatan ini dapat memicu dendam, melupakan aspek rekonsiliasi, dan kurang efektif dalam membangun kembali harmoni sosial. Pilihan antara kedua pendekatan ini idealnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang terdampak, jenis pelanggaran, dan tujuan jangka panjang yang ingin dicapai dalam penanganan HAM.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:36:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239313903</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239314513</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Enjelie Silvia Rosmery</p><p>Nim : 2110211320148</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM, baik itu <strong>keadilan restoratif</strong> (rekonsiliasi) maupun <strong>keadilan retributif</strong>(hukuman), memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pilihan antara keduanya tergantung pada konteks spesifik pelanggaran HAM, tujuan sistem peradilan, dan kebutuhan masyarakat pascakonflik. Berikut adalah penjelasan mengenai keduanya:</p><p><strong>1. Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</strong></p><p><strong>Fokus:</strong> Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kerusakan sosial yang terjadi akibat pelanggaran HAM dan mengarah pada penyembuhan serta rekonsiliasi. Ini biasanya melibatkan dialog, pengakuan, permintaan maaf, atau reparasi.</p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><p><strong>Penyembuhan dan Pemulihan:</strong> Memberikan kesempatan bagi korban untuk didengarkan, mendapatkan pengakuan, dan merasa dihargai, yang dapat mempercepat proses penyembuhan psikologis dan emosional.</p></li><li><p><strong>Mencegah Pembalasan:</strong> Tidak mendorong siklus balas dendam yang dapat memperburuk ketegangan sosial, terutama dalam masyarakat pascakonflik.</p></li><li><p><strong>Reintegrasi Sosial:</strong> Pelaku diberi kesempatan untuk mengakui kesalahan mereka dan melakukan reparasi, yang bisa mencegah pengucilan lebih lanjut dan memberikan kesempatan untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.</p></li><li><p><strong>Fokus pada Pemulihan Sosial:</strong> Lebih berfokus pada pemulihan hubungan antar individu dan antar kelompok, yang penting dalam masyarakat yang hancur akibat pelanggaran HAM.</p></li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><p><strong>Tidak Memadai untuk Semua Kasus:</strong> Pendekatan ini mungkin tidak efektif dalam kasus-kasus pelanggaran berat atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan banyak korban, karena tidak semua korban siap untuk memaafkan atau berpartisipasi dalam proses rekonsiliasi.</p></li><li><p><strong>Mengabaikan Akuntabilitas:</strong> Ada risiko bahwa pelaku dapat menghindari hukuman atau tanggung jawab penuh, yang dapat merugikan rasa keadilan bagi korban atau masyarakat.</p></li><li><p><strong>Kesulitan Implementasi:</strong> Proses rekonsiliasi bisa memakan waktu lama dan membutuhkan komitmen semua pihak, yang seringkali sulit dicapai dalam situasi konflik yang sangat dalam.</p></li></ul><p><strong>2. Keadilan Retributif (Hukuman)</strong></p><p><strong>Fokus:</strong> Pendekatan ini berfokus pada memberikan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan, dengan tujuan untuk menegakkan hukum, memberikan efek jera, dan mempertahankan rasa keadilan.</p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><p><strong>Keadilan yang Tegas:</strong> Memberikan hukuman yang jelas kepada pelaku, yang seringkali dianggap sebagai cara untuk memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak luput dari tanggung jawab.</p></li><li><p><strong>Deterrence (Pencegahan):</strong> Hukuman yang berat bisa berfungsi sebagai pencegah untuk pelaku potensial lainnya, yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.</p></li><li><p><strong>Akuntabilitas:</strong> Memastikan bahwa pelaku mendapatkan konsekuensi yang sesuai dengan perbuatannya, yang bisa memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat yang terdampak.</p></li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><p><strong>Siklus Kekerasan dan Balas Dendam:</strong> Jika terlalu fokus pada hukuman, ini bisa memperburuk ketegangan antar kelompok dan menambah polarisasi, terutama dalam konteks masyarakat pascakonflik.</p></li><li><p><strong>Mengabaikan Kebutuhan Korban:</strong> Seringkali, hukuman retributif tidak memfokuskan perhatian pada kebutuhan korban untuk mendapatkan pemulihan, pengakuan, atau reparasi yang dapat membantu penyembuhan mereka.</p></li><li><p><strong>Kurangnya Penyembuhan Sosial:</strong> Pendekatan ini cenderung memusatkan perhatian pada pelaku, bukan pada pemulihan hubungan sosial atau penyembuhan psikologis bagi korban.</p></li></ul><p><strong>Pertimbangan dalam Memilih Pendekatan</strong></p><ul><li><p><strong>Tingkat Keparahan Pelanggaran:</strong> Untuk pelanggaran yang sangat berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida, keadilan retributif mungkin lebih diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku dihukum secara adil. Namun, untuk pelanggaran yang lebih ringan atau dalam konteks pascakonflik, keadilan restoratif bisa menjadi pendekatan yang lebih efektif untuk memulihkan hubungan sosial.</p></li><li><p><strong>Tujuan Jangka Panjang:</strong> Jika tujuan utama adalah untuk menciptakan perdamaian jangka panjang dan mencegah terulangnya pelanggaran, maka pendekatan restoratif lebih disarankan. Namun, jika tujuan adalah untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah impunitas, maka pendekatan retributif lebih tepat.</p></li><li><p><strong>Kesiapan Masyarakat:</strong> Dalam masyarakat yang sangat terpolarisasi atau dalam situasi pascakonflik, keberhasilan rekonsiliasi bisa bergantung pada kesiapan masyarakat untuk berpartisipasi dalam dialog dan proses rekonsiliasi.</p></li></ul><p><strong>Kesimpulan Menurut Saya:</strong></p><p>Pendekatan pengadilan HAM yang ideal sering kali memerlukan kombinasi antara keduanya. <strong>Keadilan restoratif</strong> lebih cocok dalam kasus di mana pemulihan sosial dan rekonsiliasi penting, sedangkan <strong>keadilan retributif</strong> diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah impunitas. Dalam prakteknya, pengadilan HAM sering kali mencari cara untuk menggabungkan kedua pendekatan ini, dengan fokus pada penyembuhan korban, sekaligus menjaga agar pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:37:00 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239314513</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239315024</link>
         <description><![CDATA[<p>NAMA : M.VIANDA GITA DWIRINI</p><p>NIM    : 2110211120055</p><p>—————————</p><p>Pengadilan HAM dapat menggunakan dua pendekatan utama, yaitu keadilan restoratif (rekonsiliasi) dan retributif (hukuman). Masing-masing pendekatan ini memiliki kelebihan dan kekurangan. </p><p><br></p><p><em>Pendekatan restoratif</em> lebih fokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, pelaku diberikan kesempatan untuk bisa bertanggung jawab atas tindakannya dan memperbaiki kesalahan, sementara pada korban dapat merasa didengar dan mendapatkan penyembuhan. Pendekatan ini dapat mengurangi kebencian, menciptakan perdamaian jangka panjang, dan memberi ruang untuk rehabilitasi pelaku. Namun, pendekatan ini terkadang dianggap kurang memadai jika pelaku dianggap tidak dihukum cukup berat, dan bisa tidak efektif untuk kasus pelanggaran HAM besar. </p><p>Di sisi lain, <em>pendekatan retributif</em> berfokus pada memberikan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku, yang bisa memberi rasa keadilan yang lebih jelas bagi korban dan masyarakat. Ini juga dapat berfungsi sebagai pencegah bagi pelaku lain dan menunjukkan ketegasan negara dalam menegakkan hukum. Namun, pendekatan ini sering kali dianggap tidak memberi kesempatan bagi pelaku untuk berubah, dan bisa memperburuk trauma korban serta memperdalam polarisasi sosial. </p><p><br></p><p>Oleh karena itu menurut saya mungkin solusi terbaik adalah menggabungkan kedua pendekatan ini, disesuaikan dengan jenis dan konteks pelanggaran, untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan menyeluruh. Misalnya, dalam kasus pelanggaran besar, pengadilan dapat memberikan hukuman yang setimpal, tetapi juga menyediakan proses rekonsiliasi bagi korban dan pelaku yang memungkinkan adanya dialog dan pemulihan sosial. Ini bisa menciptakan keseimbangan antara menegakkan keadilan bagi korban dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan berubah. Pendekatan kombinasi ini dapat memperkuat prinsip perlindungan HAM sekaligus menjaga rasa kemanusiaan dan perdamaian jangka panjang. Dalam hal ini, pengadilan HAM tidak hanya menjadi alat untuk memberikan hukuman, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki hubungan yang rusak dan mencegah terulangnya kekerasan di masa depan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:37:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239315024</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239315094</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Muhammad Ridho Rahman</p><p>NIM : 2110211210080</p><p><br/></p><p>1. Pendekatan Restoratif (rekonsiliasi)</p><p>Ini lebih fokus ke memperbaiki apa yang rusak dan memperbaiki hubungan. Misalnya, si pelaku diajak bicara dengan korban, lalu mereka mencari cara agar semuanya jadi baik lagi.</p><p>Kelebihan:</p><p>-Pelaku dan korban bisa berdamai.</p><p>-Pelaku belajar bertanggung jawab tanpa merasa dihukum berat.</p><p>-Hubungan yang rusak bisa diperbaiki.</p><p>Kekurangan:</p><p>-Kadang korban merasa pelaku tidak cukup dihukum.</p><p>-Tidak semua kasus cocok untuk cara ini, terutama kalau pelakunya tidak mau kerja sama.</p><p><br/></p><p>2. Pendekatan Retributif (hukuman)</p><p>Ini seperti kalau seseorang dihukum karena kesalahannya. Misalnya, si pelaku disuruh bayar ganti rugi atau dihukum supaya dia jera. Fokusnya di sini adalah menghukum orang yang bersalah.</p><p>Kelebihan:</p><p>-Orang yang salah jadi belajar untuk tidak mengulangi kesalahannya.</p><p>-Memberikan rasa keadilan bagi korban, karena si pelaku dihukum.</p><p>Kekurangan:</p><p>-Kadang malah bikin pelaku jadi marah atau dendam.</p><p>-Tidak selalu memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:37:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239315094</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239315252</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Nama: Heavenly Natama</strong></p><p><strong>NIM   : 2110211120059</strong></p><p><br/></p><p>Ada dua pendekatan utama dalam pengadilan hak asasi manusia, yaitu keadilan restoratif dan keadilan retributif. Masing-masing pendekatan mempunyai pro dan kontra:</p><p><br/></p><p>Keadilan restoratif:</p><p>Keuntungan:</p><p>- Fokus pada rehabilitasi korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat</p><p>- Mendorong partisipasi aktif korban, pelaku dan masyarakat dalam proses penyelesaian</p><p>- Menekankan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian. orang yang melakukan kejahatan dan mengatasi kerugian yang ditimbulkannya</p><p>- Cenderung memberikan hasil yang lebih positif bagi seluruh pemangku kepentingan</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p>- Mungkin dianggap terlalu lunak terhadap pelanggar hak asasi manusia</p><p>- Proses panjang dan intensif sumber daya</p><p>- Kegagalan memberikan hukuman yang pantas kepada pelaku</p><p><br/></p><p><br/></p><p>Keadilan retributif:</p><p>Kelebihan :</p><p>- Memberikan hukuman yang setimpal kepada pelanggar HAM</p><p>- Memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat</p><p>- Proses relatif lebih cepat dan efisien</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p>- Cenderung mengabaikan kebutuhan korban akan pemulihan</p><p>- Tidak memberi semangat partisipasi aktif korban korban, pelaku dan masyarakat</p><p>- Hanya berfokus pada penghukuman tanpa menekankan akuntabilitas dan perbaikan</p><p><br/></p><p>Secara keseluruhan, pendekatan yang lebih seimbang antara keadilan restoratif dan retributif dianggap lebih efektif dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia. Pendekatan ini dapat memenuhi kebutuhan korban, mendorong akuntabilitas pelaku, dan memberikan sanksi yang adil. Namun penerapannya harus sesuai dengan konteks dan kondisi masing-masing kasus.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:37:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239315252</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239316023</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Rifki Fazriandi Abillah</p><p>NIM : 2110211210131</p><p><br/></p><p>Dalam pendekatan pengadilan HAM, lebih fokus pada keadilan restoratif atau retributif itu bergantung pada konteks dan tujuan keadilan itu sendiri. Keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial yang terlanjur rusak akibat pelanggaran HAM. Pendekatan ini menempatkan korban di pusat perhatian atau diutamakan, memberikan ruang untuk dialog antara korban dan pelaku, serta berupaya mencapai rekonsiliasi. Kelebihannya adalah pemulihan trauma korban dan pencegahan konflik berulang melalui pengakuan kesalahan. Namun, kekurangannya terletak pada kurangnya efek jera bagi pelaku, yang bisa mengurangi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. </p><p><br/></p><p>Sementara itu, keadilan retributif bertujuan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku pelanggaran. Pendekatan ini menegakkan hukum dengan tegas, memberikan rasa keadilan bagi korban, dan menciptakan efek jera untuk mencegah pelanggaran di masa depan. Namun, pendekatan ini sering mengabaikan kebutuhan korban untuk pemulihan emosional dan sosial. Selain itu, fokus pada hukuman dapat memperburuk ketegangan sosial, terutama di masyarakat pasca-konflik, di mana rekonsiliasi mungkin lebih dibutuhkan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:38:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239316023</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239316145</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Nazwa Syifa</p><p>NIM: 2110211220076</p><p><br/></p><p>Keadilan Restoratif</p><p><br/></p><p>Keadilan restoratif menekankan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Pendekatan ini berusaha untuk mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, bukan hanya sekadar memberikan hukuman.</p><p><br/></p><p>Kelebihan:</p><p>-Fokus pada korban: Keadilan restoratif memberikan ruang bagi korban untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian perkara, sehingga mereka merasa didengar dan dihargai.</p><p>-Pemulihan: Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban, baik secara materiil maupun non-materiil.</p><p>-Reintegrasi:Keadilan restoratif berusaha untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.</p><p>-Efisiensi: Proses penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif umumnya lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan proses peradilan pidana konvensional.</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p>-Tidak semua kasus cocok: Keadilan restoratif tidak cocok untuk semua jenis pelanggaran HAM, terutama pelanggaran yang sangat serius atau yang melibatkan kekerasan fisik yang parah.</p><p>-Potensi ketidakseimbangan: Ada risiko bahwa pelaku tidak akan menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, terutama jika korban memilih untuk memaafkan.</p><p>-Tekanan pada korban: Proses mediasi dalam keadilan restoratif dapat memberikan tekanan emosional yang berat bagi korban.</p><p><br/></p><p>Keadilan Retributif</p><p><br/></p><p>Keadilan retributif menekankan pada pemberian hukuman kepada pelaku sebagai bentuk pembalasan atas perbuatannya. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari tindakan serupa.</p><p><br/></p><p>Kelebihan:</p><p>-Keadilan: Hukuman yang diberikan kepada pelaku dianggap sebagai bentuk keadilan yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.</p><p>-Efek jera: Hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang berniat melakukan pelanggaran HAM.</p><p>-Perlindungan: Keadilan retributif dianggap sebagai cara untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p>-Tidak fokus pada korban: Keadilan retributif cenderung mengabaikan kebutuhan dan kepentingan korban.</p><p>-Tidak menyelesaikan masalah: Hukuman semata tidak selalu mampu menyelesaikan akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.</p><p>-Siklus kekerasan: Hukuman yang terlalu keras dapat justru memicu siklus kekerasan yang baru.</p><p><br/></p><p>Pendekatan yang paling tepat dalam pengadilan HAM akan tergantung pada konteks kasus yang sedang ditangani. Dalam banyak kasus, kombinasi antara keadilan restoratif dan retributif dapat memberikan hasil yang lebih baik. Misalnya, dalam kasus pelanggaran HAM yang ringan, keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang efektif. Namun, dalam kasus pelanggaran HAM yang serius, keadilan retributif mungkin diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan melindungi masyarakat.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:38:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239316145</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239317665</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Haris Fadhillah</p><p>NIM : 2110211210043</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM, baik yang fokus pada keadilan restoratif maupun keadilan retributif, memiliki tujuan yang berbeda dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia. Berikut adalah penjelasan, kelebihan, dan kekurangan masing-masing pendekatan:</p><p>1. Keadilan Restoratif</p><p>Pendekatan ini berfokus pada rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperbaiki hubungan yang rusak, mengakui kesalahan, dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.</p><p>Kelebihan:</p><p>•	Pemulihan bagi korban: Korban diberi ruang untuk menyuarakan pengalaman mereka, mendapatkan pengakuan, dan menerima kompensasi atau reparasi.</p><p>•	Mengurangi dendam: Dengan mendorong dialog dan rekonsiliasi, pendekatan ini mengurangi risiko konflik berulang di masa depan.</p><p>•	Berfokus pada masa depan: Membangun fondasi perdamaian yang berkelanjutan dalam masyarakat yang sebelumnya terpecah.</p><p>•	Memanusiakan pelaku: Memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahan tanpa hanya menghukum.</p><p>Kekurangan:</p><p>•	Keterbatasan pada kejahatan berat: Pendekatan ini mungkin dianggap tidak cukup untuk kejahatan berat seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan, yang menuntut keadilan yang lebih tegas.</p><p>•	Kurangnya efek pencegahan: Tanpa hukuman yang keras, pelaku potensial mungkin tidak merasa takut untuk melakukan kejahatan serupa.</p><p>•	Ketidakpuasan korban: Beberapa korban mungkin merasa rekonsiliasi tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan.</p><p>2. Keadilan Retributif</p><p>Pendekatan ini berfokus pada penghukuman pelaku atas pelanggaran mereka, berdasarkan prinsip bahwa kejahatan harus mendapatkan hukuman setimpal.</p><p>Kelebihan:</p><p>•	Rasa keadilan yang tegas: Hukuman memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.</p><p>•	Efek pencegahan: Hukuman berat dapat mengurangi kemungkinan pelanggaran serupa di masa depan.</p><p>•	Membangun kredibilitas hukum: Dengan menghukum pelaku, pendekatan ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.</p><p>Kekurangan:</p><p>•	Minim pemulihan korban: Fokus pada hukuman pelaku sering kali mengabaikan kebutuhan korban untuk reparasi atau pengakuan.</p><p>•	Memperparah konflik: Hukuman yang keras dapat memperburuk dendam atau ketegangan dalam masyarakat pasca-konflik.</p><p>•	Kurangnya perhatian pada rekonsiliasi: Pendekatan ini sering gagal membangun hubungan yang rusak antara kelompok atau individu yang bertikai.</p><p><br/></p><p>Menurut saya, pendekatan terbaik bergantung pada konteks dan kebutuhan masyarakat yang terdampak. Dalam kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida, keadilan retributif sering kali diperlukan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan menunjukkan bahwa pelanggaran seperti itu tidak dapat ditoleransi. Namun, hanya menghukum pelaku tanpa upaya untuk memperbaiki hubungan sosial dan menyembuhkan luka masyarakat juga berisiko memupuk dendam dan memperpanjang konflik.</p><p>Oleh karena itu, menggabungkan kedua pendekatan adalah langkah yang paling manusiawi. Misalnya, pelaku utama kejahatan berat harus dihukum secara tegas, tetapi bagi pelaku tingkat rendah, pendekatan restoratif seperti dialog dan reparasi dapat membantu memulihkan masyarakat. Dengan cara ini, keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga tentang memperbaiki hubungan dan menciptakan masa depan yang lebih damai.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:39:59 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239317665</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>ahmadfirdaus220903</author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239318176</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Firdaus Ahmad Munandar</p><p>Nim : 2110211210009</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM saat ini lebih diarahkan pada keadilan restoratif daripada retributif. Keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi sosial, yang diatur dalam UU SPPA dan Perma 1/2024. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak, mengurangi stigma terhadap pelaku, dan menghindari hukuman penjara yang berlebihan. Sementara itu, keadilan retributif lebih fokus pada hukuman, yang sering kali tidak menyelesaikan masalah mendasar dan dapat memperburuk kondisi korban.</p><p><br/></p><p>Berikut adalah salah satu dari banyak kelebihan dan kekurangan dari pada pendekatan pengadilan HAM dengan langkah restoratif dan retributif: </p><p><br/></p><p><strong>Keadilan Restoratif:</strong></p><p>• Kelebihan: Memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta mendorong rekonsiliasi sosial.</p><p><br/></p><p>• Kekurangan: Mungkin tidak memberikan hukuman yang cukup berat bagi pelaku, sehingga tidak memenuhi kebutuhan keadilan bagi korban.</p><p><br/></p><p><strong>Keadilan Retributif:</strong></p><p>• Kelebihan: Menyediakan hukuman yang jelas dan tegas untuk pelanggaran HAM, menegakkan rasa keadilan di masyarakat.</p><p><br/></p><p>• Kekurangan: Sering kali mengabaikan kebutuhan korban untuk mendapatkan pemulihan dan bisa memperdalam perpecahan sosial.</p><p><br/></p><p>Namun di sisi lain, pendekatan yang seimbang antara keduanya mungkin diperlukan untuk mencapai keadilan yang lebih komprehensif.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:40:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239318176</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239318317</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Muhammad Fadillah</p><p>Nim : 2110211210002</p><p><br/></p><p>Dalam konteks pengadilan HAM, keadilan restoratif lebih menekankan pada:</p><p><br/></p><p>Pemulihan: Fokus utama adalah pada pemulihan korban, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Korban diberi kesempatan untuk bercerita tentang penderitaannya, dan pelaku diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, misalnya dengan meminta maaf atau melakukan tindakan perbaikan.</p><p>Reintegrasi: Pelaku juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Ini dilakukan melalui program rehabilitasi atau mediasi.</p><p>Dialog: Dialog antara korban dan pelaku menjadi kunci dalam proses penyelesaian. Hal ini memungkinkan kedua belah pihak untuk saling memahami dan mencapai kesepakatan bersama.</p><p>Kelebihan Keadilan Restoratif:</p><p><br/></p><p>Lebih manusiawi: Menghargai martabat baik korban maupun pelaku.</p><p>Lebih efektif: Membantu korban merasa lebih puas dan pelaku lebih bertanggung jawab.</p><p>Mencegah konflik berulang: Membangun pemahaman dan relasi yang lebih baik antar pihak.</p><p>Kekurangan Keadilan Restoratif:</p><p><br/></p><p>Tidak semua kasus cocok: Kasus-kasus pelanggaran HAM yang sangat serius mungkin sulit diselesaikan melalui pendekatan ini.</p><p>Membutuhkan waktu: Prosesnya lebih panjang dan kompleks dibandingkan dengan pendekatan retributif.</p><p>Tidak semua korban mau berpartisipasi: Beberapa korban mungkin trauma dan tidak siap untuk berhadapan dengan pelaku.</p><p>Pendekatan Keadilan Retributif dalam Pengadilan HAM</p><p><br/></p><p>Keadilan retributif lebih menekankan pada:</p><p><br/></p><p>Hukuman: Pelaku dihukum sebagai bentuk pembalasan atas tindakannya. Hukuman bisa berupa penjara, denda, atau sanksi lainnya.</p><p>Deterrence: Hukuman diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain agar tidak melakukan tindakan serupa.</p><p>Kelebihan Keadilan Retributif:</p><p><br/></p><p>Cepat dan tegas: Prosesnya lebih singkat dan jelas.</p><p>Memberikan kepastian hukum: Hukuman yang diberikan sudah diatur dalam undang-undang.</p><p>Kekurangan Keadilan Retributif:</p><p><br/></p><p>Kurang manusiawi: Tidak mempertimbangkan aspek pemulihan dan reintegrasi.</p><p>Tidak selalu efektif: Hukuman tidak selalu mencegah terjadinya pelanggaran HAM kembali.</p><p>Tidak selalu memuaskan korban: Korban mungkin merasa bahwa hukuman yang diberikan tidak cukup.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:40:40 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239318317</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239318801</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>NAFIZ ANANDA</strong></p><p><strong>2110211110070</strong></p><p>1.<strong>Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</strong></p><p>Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan, rekonsiliasi, dan penyembuhan korban serta masyarakat yang terdampak.</p><p>Kelebihannya adalah</p><p>•<strong>Pemulihan Korban: </strong>Memberikan perhatian utama pada kebutuhan korban, termasuk kompensasi, pengakuan kesalahan, dan permintaan maaf.</p><p>•<strong>Pencegahan Konflik Baru: </strong>Mengurangi dendam dengan mempromosikan dialog dan rekonsiliasi antara pihak yang bertikai.</p><p>•Membangun Perdamaian: Efektif dalam masyarakat yang ingin melangkah maju tanpa terjebak dalam siklus balas dendam.</p><p>•<strong>Lebih Inklusif: </strong>Melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang menyeluruh.</p><p>Kekurangannya adalah</p><p>•<strong>Kurang Memberikan Efek Jera:</strong> Pelaku mungkin tidak mendapatkan hukuman berat sehingga menimbulkan kesan tidak adanya keadilan.</p><p>•<strong>Sulit Diimplementasikan: </strong>Membutuhkan kerja sama semua pihak, yang sulit dicapai jika ada pihak yang tidak bersedia.</p><p>•<strong>Risiko Impunitas:</strong> Berpotensi memberikan kekebalan pada pelaku dengan dalih rekonsiliasi. </p><p><br/></p><p>2.<strong>Keadilan Retributif (Hukuman)</strong></p><p>Pendekatan ini menekankan pada penghukuman pelaku sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan.</p><p>Kelebihannya adalah </p><p>•<strong>Efek Jera:</strong> Memberikan sanksi berat kepada pelaku untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.</p><p>•<strong>Penegakan Keadilan: </strong>Memberikan rasa puas kepada korban dan masyarakat bahwa pelaku telah mendapatkan hukuman setimpal.</p><p>•<strong>Penguatan Hukum:</strong> Menunjukkan bahwa pelanggaran HAM tidak akan ditoleransi, memperkuat supremasi hukum.</p><p>Kekurangannya adalah</p><p>•<strong>Fokus pada Pelaku: </strong>Mengutamakan hukuman bagi pelaku tanpa memprioritaskan pemulihan korban.</p><p>•<strong>Berpotensi memperpanjang konflik: </strong>Bisa memicu dendam baru jika dianggap tidak menyelesaikan akar masalah.</p><p>•<strong>Proses yang Lama dan Kompleks: </strong>Sistem pengadilan yang berorientasi hukuman cenderung memakan waktu, biaya, dan sumber daya.</p><p><br/></p><p>Yang seharusnya difokuskan adalah konteks pentingnya pendekatan  terbaik yang bergantung kepada kebutuhan di masyarakat. Pendekatan terbaik seringkali juga dapat tergantung pada konteks kasus nya dan tujuan yang ingin dicapai oleh sistem peradilan.</p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:41:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239318801</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239320835</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Choliffah Al Rajzabiah Boru Sitompul </p><p>NIM : 2110211320016</p><p><br/></p><p>Menurut saya, Pendekatan pengadilan HAM harusnya seimbang antara keadilan restoratif dan retributif karena masing-masing memiliki peran penting dalam mencapai keadilan yang menyeluruh. Pelanggaran HAM sering kali tidak hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga pada struktur sosial, budaya, dan politik suatu masyarakat. Oleh karena itu, keadilan retributif diperlukan untuk memastikan akuntabilitas pelaku, memberikan efek jera, dan menunjukkan bahwa pelanggaran HAM tidak dapat ditoleransi. Hukuman yang tegas juga dapat memulihkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.</p><p><br/></p><p>Di sisi lain, keadilan restoratif dibutuhkan untuk menyembuhkan luka sosial dan emosional yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penghukuman. Proses rekonsiliasi memungkinkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk berdialog, mengakui kesalahan, dan bekerja sama dalam memulihkan kerusakan yang terjadi. Hal ini penting untuk mencegah konflik berulang dan membangun kembali kohesi sosial.</p><p><br/></p><p>Dengan menyeimbangkan kedua pendekatan, pengadilan HAM dapat menciptakan keadilan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memastikan perdamaian yang berkelanjutan. Ketidakseimbangan dalam penggunaan salah satu pendekatan berisiko menimbulkan ketidakpuasan, baik dari pihak korban yang merasa keadilan tidak tercapai, maupun dari masyarakat yang tetap terpecah akibat konflik yang tidak terselesaikan.</p><p><br/></p><p>Jika memprioritaskan Keadilan restoratif, pendekatan ini tidak memadai apabila pelaku tidak menunjukkan rasa tanggung jawab yang tulus, atau ketika korban merasa bahwa keadilan hanya dapat tercapai melalui hukuman yang setimpal. Sementara itu, keadilan retributif memiliki keunggulan dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, memberikan efek jera, dan memperlihatkan keadilan yang tegas. Namun, pendekatan ini sering kali memperburuk polarisasi sosial dan tidak memberikan solusi terhadap trauma atau kerusakan struktural yang ditinggalkan oleh pelanggaran HAM. Dalam praktiknya, kombinasi kedua pendekatan sering kali digunakan untuk mencapai keadilan yang lebih komprehensif, baik dari segi individual maupun sosial.</p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:43:17 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239320835</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239321926</link>
         <description><![CDATA[<p>Nishrina Anjalianti</p><p>NIM. 2110211320033</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM dapat optimal apabila melibatkan keduanya, yaitu keadilan restoratif dan keadilan retributif. Namun juga memiliki kelebihan dan kekurang masing-masing. Jika dilihat dari kelebihannya, kedua jenis tersebut dapat menyediakan hukuman yg jelas bagi pelanggar dan memfokuskan antara korban dan pelaku, dan jika dilihat dari kekurangannya, efek jera kepada pelaku terkadang kurang optimal dan memperburuk trauma bagi sang korban.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:44:15 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239321926</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239322037</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Muhammad Ibnu Rasyad </p><p>NIM: 2110211210142</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dilakukan melalui dua paradigma utama: keadilan restoratif dan keadilan retributif. Masing-masing pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan dalam konteks penegakan hukum dan pemulihan masyarakat.</p><p><br/></p><p><strong>KEADILAN RESTORATIF </strong></p><p><br/></p><p>Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi, di mana semua pihak yang terlibat berusaha mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang. Beberapa kelebihan dari keadilan restoratif meliputi:</p><p><br/></p><p>Kelebihan:</p><p><br/></p><p>1. Pemulihan Hubungan:</p><p> Keadilan restoratif berusaha memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta mengembalikan kedamaian dalam masyarakat.</p><p>  </p><p>2. Partisipasi Aktif:</p><p>Pendekatan ini memungkinkan partisipasi aktif dari korban dan pelaku dalam proses penyelesaian konflik, sehingga menciptakan rasa keadilan yang lebih mendalam.</p><p><br/></p><p>3. Pengurangan Overcapacity Penjara: Dengan menyelesaikan kasus-kasus tertentu tanpa hukuman penjara, keadilan restoratif dapat membantu mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.</p><p><br/></p><p>4. Fokus pada Rehabilitasi:</p><p>Keadilan restoratif melihat pelaku sebagai individu yang dapat dipulihkan, bukan sekadar sebagai penjahat yang harus dihukum. Ini membuka peluang untuk rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat.</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p><br/></p><p>1. Risiko bagi Korban:</p><p> Ada kekhawatiran bahwa pendekatan ini mungkin tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi korban, terutama jika pelaku tidak menunjukkan penyesalan atau komitmen untuk berubah</p><p><br/></p><p>2. Potensi Pengulangan Kejahatan:</p><p>Tanpa hukuman yang tegas, ada risiko bahwa pelaku mungkin mengulangi tindak pidana mereka</p><p><br/></p><p>3. Minimnya Pemahaman Masyarakat:</p><p>Konsep keadilan restoratif masih kurang dipahami oleh banyak orang, yang dapat menghambat penerapannya secara efektif dalam sistem peradilan.</p><p><br/></p><p><br/></p><p><strong>KEADILAN RETRIBUTIF</strong></p><p><br/></p><p>Sebaliknya, keadilan retributif menekankan pada pemberian hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Pendekatan ini berfokus pada pembalasan sebagai cara untuk mencapai keadilan. Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari keadilan retributif:</p><p><br/></p><p>Kelebihan:</p><p><br/></p><p>1. Rasa Keadilan bagi Korban: </p><p>Keadilan retributif sering kali memberikan rasa puas bagi korban karena pelaku dihukum sesuai dengan kesalahan mereka.</p><p><br/></p><p>2. Efek Jera</p><p>Dengan memberikan hukuman yang tegas, pendekatan ini diharapkan dapat mencegah pelaku lain dari melakukan kejahatan serupa di masa depan.</p><p><br/></p><p>3. Kepastian Hukum:</p><p>Pendekatan ini memberikan kepastian hukum karena ada aturan jelas mengenai hukuman untuk setiap jenis pelanggaran.</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p><br/></p><p>1. Fokus pada Hukuman:</p><p>Pendekatan ini sering kali mengabaikan aspek rehabilitasi dan pemulihan bagi pelaku, sehingga tidak memperbaiki masalah mendasar yang menyebabkan kejahatan.</p><p><br/></p><p>2. Overcrowding Penjara:</p><p>Keadilan retributif dapat menyebabkan peningkatan populasi di penjara, yang sering kali tidak efektif dalam rehabilitasi pelaku.</p><p><br/></p><p>3. Ketidakpuasan Korban: </p><p>Dalam beberapa kasus, meskipun pelaku dihukum, korban mungkin tetap merasa tidak puas jika mereka tidak terlibat dalam proses penyelesaian konflik.</p><p><br/></p><p><br/></p><p><strong>KESIMPULAN</strong> </p><p><br/></p><p>Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa dalam menentukan apakah pendekatan pengadilan HAM sebaiknya lebih fokus pada keadilan restoratif atau retributif, penting untuk mempertimbangkan konteks spesifik dari setiap kasus. Keadilan restoratif menawarkan potensi untuk pemulihan dan rekonsiliasi yang lebih baik antara semua pihak terlibat, sementara keadilan retributif memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. </p><p><br/></p><p>jadi menurut saya pendekatan ideal mungkin adalah kombinasi dari keduanya, di mana elemen rehabilitasi dan pemulihan diintegrasikan dengan mekanisme hukuman yang tegas. Ini akan memungkinkan sistem peradilan untuk lebih responsif terhadap kebutuhan korban sekaligus memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:44:22 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239322037</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239322047</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : M. Adam Irwanda</p><p>NIM : 2110211210139</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM sebaiknya digabungkan dengan keadilan restoratif dan retributif dan juga disesuaikan dengan konteks kasus dan kebutuhan. Dikarenakan keadilan restoratif dan retributif sangat penting untuk membangun rekonsiliasi, perdamaian, dan pemulihan sosial, terutama di masyarakat pascakonflik, dan juga iperlukan untuk menegakkan hukum, memberikan efek jera, dan memastikan pelanggaran berat tidak terulang. Keseimbangan antara kedua pendekatan tersebut memungkinkan korban mendapatkan pemulihan, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat merasa keadilan ditegakkan.</p><p><br/></p><p>Dalam pendekatan pengadilan HAM, baik yang fokus pada keadilan restoratif (rekonsiliasi) maupun<strong> </strong>kedilan retributif (hukuman), memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing diantara nya:</p><p><br/></p><ol><li><p>Keadilan restoratif (rekonsiliasi)</p></li></ol><p><br/></p><p>Kelebihan :</p><p><br/></p><ul><li><p>Memulihkan korban: Korban mendapatkan pengakuan atas penderitaannya dan mungkin merasa lebih puas dengan resolusi yang bersifat rekonsiliasi.</p></li><li><p>Mendorong rekonsiliasi sosial: Cocok untuk situasi pascakonflik di mana keberlanjutan perdamaian menjadi prioritas, seperti di Afrika Selatan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.</p></li><li><p>Menghindari eskalasi dendam: Mengurangi kemungkinan konflik baru dengan memperbaiki hubungan.</p></li><li><p>Fokus pada rehabilitasi: Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab dan berubah.</p></li></ul><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p><br/></p><ul><li><p>Kurang tegas terhadap pelanggaran berat: Tidak memberikan efek jera yang kuat, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat.</p></li><li><p>Korban bisa merasa tidak puas: Beberapa korban mungkin menginginkan hukuman tegas, bukan sekadar dialog atau kompensasi.</p></li><li><p>Rentan dimanipulasi: Pelaku dapat berpura-pura bertanggung jawab demi menghindari hukuman yang lebih berat.</p></li></ul><p><br/></p><ol><li><p>Keadilan retibutif (hukuman)</p></li></ol><p><br/></p><p>Kelebihan:</p><p><br/></p><ul><li><p>Memberikan efek jera: Hukuman tegas dapat mencegah pelanggaran di masa depan.</p></li><li><p>Menegakkan hukum dan rasa keadilan: Korban dan masyarakat sering menganggap hukuman sebagai bentuk keadilan yang lebih nyata.</p></li><li><p>Mengakui kejahatan sebagai pelanggaran serius: Menunjukkan bahwa pelanggaran HAM berat tidak dapat ditoleransi.</p></li><li><p>Membangun kepercayaan pada institusi hukum: Menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu.</p></li></ul><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p><br/></p><ul><li><p>Tidak selalu memulihkan korban: Fokus pada hukuman pelaku sering mengabaikan kebutuhan korban dan masyarakat.</p></li><li><p>Memicu dendam: Bisa memperburuk ketegangan sosial, terutama di masyarakat pascakonflik.</p></li><li><p>Biaya tinggi: Proses peradilan retributif, terutama dalam skala internasional, sering membutuhkan waktu dan dana besar.</p></li><li><p>Risiko politisasi: Sistem pengadilan bisa digunakan untuk kepentingan politik.</p></li></ul><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan ham yang lebih baik pada keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau retributif (hukuman)?</p><p><br/></p><p>Pilihan tergantung pada konteks kasus dan kebutuhan:</p><p><br/></p><ul><li><p>Dalam situasi pascakonflik, seperti genosida atau perang saudara, keadilan restoratif lebih cocok untuk mendorong perdamaian dan penyembuhan sosial.</p></li><li><p>Dalam kasus pelanggaran HAM berat yang sistematis, seperti kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, keadilan retributif sering dianggap lebih pantas untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera.</p></li></ul><p><br/></p><p>Kombinasi kedua pendekatan juga memungkinkan, seperti yang dilakukan di Rwanda pasca-genosida melalui pengadilan internasional (retributif) dan Gacaca courts (restoratif). Pendekatan hibrida ini dapat menyeimbangkan kebutuhan akan hukuman dan rekonsiliasi.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:44:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239322047</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239322273</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Nazwa Amalia Putri</p><p>NIM : 2110211320130</p><p><br/></p><p>Pendekatan restoratif atau rekonsiliasi berfokus pada pemulihan dan perbaikan, dengan tujuan menciptakan perdamaian dan mengembalikan keadaan seperti semula. Sehingga biasanya melibatkan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan upaya kompensasi kepada korban. Hal inilah yang menjadi keunggulan karena dapat memulihkan hubungan dan mencegah terulangnya konflik. Namun, pendekatan ini kadang dianggap kurang memberikan keadilan bagi korban.</p><p><br/></p><p>Di sisi lain, pendekatan retributif atau hukuman berfokus pada pembalasan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Tentunya kelebihan pendekatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan supremasi hukum. Namun, berisiko memicu balas dendam dan dapat memperparah polarisasi dalam masyarakat.</p><p><br/></p><p>Sehingga, menurut saya kasus pelanggaran HAM yang berat haruslah mengkombinasikan keduanya memeprtimbangkan tingkat keparahan pelanggaran, konteks sosial dari korban dan masyarakat, serta kebutuhan dan keinginan dari korban dan pelaku. Pendekatan yang harus didahulukan adalah keduanya, bukan salah satunya.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:44:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239322273</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239323137</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Tiara Aulia</p><p>NIM : 2110211220018</p><p><br/></p><p>Menurut saya, Lebih baik menggunakan pendekatan pengadilan HAM dengan  keadilan restoratif (rekonsiliasi). Karena Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban dan harmoni sosial sebagai prioritas yang utama, dengan mendorong dialog antara pelaku, korban, serta masyarakat. Dalam pelanggaran HAM, yang sering melibatkan trauma mendalam dan dampak jangka panjang, pendekatan restoratif mempunyai kemungkinan besar terjadinya pengakuan kesalahan oleh pelaku, pemberian kompensasi kepada korban, serta rekonsiliasi yang menciptakan perdamaian jangka panjang. Selain itu, pendekatan restoratif membantu mengatasi akar masalah dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa yang akan datang. Dibandingkan dengan keadilan retributif, yang berfokus pada penghukuman pelaku, pendekatan restoratif lebih manusiawi dan efektif dalam meredakan ketegangan sosial serta menghindari dendam atau polarisasi lebih lanjut. Maka dari itu, dalam kasus pelanggaran HAM, keadilan restoratif adalah pilihan yang lebih tepat untuk menciptakan penyelesaian yang holistik dan berkelanjutan.</p><p><br/></p><p><strong>Keadilan Restoratif (<em>Rekonsiliasi</em>)</strong></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><p>1. Memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.  </p><p>2. Meningkatkan keterlibatan korban dalam proses penyelesaian.  </p><p>3. Mengatasi solusi untuk  akar penyebab konflik, sehingga mencegah pelanggaran berulang.  </p><p>4. Lebih berfokus pada pemulihan daripada hukuman, menciptakan perdamaian jangka panjang.  </p><p><br/></p><p><strong>Kekurangan</strong>:</p><p>1. Tidak memberikan efek jera yang kuat, terutama pada pelanggaran berat.  </p><p>2. Membutuhkan partisipasi sukarela dari semua pihak, yang sulit dicapai jika pelaku atau korban tidak mau.  </p><p>3. Kurang cocok untuk kejahatan berat yang membutuhkan hukuman berat.  </p><p>4. Bisa dianggap "lunak" oleh masyarakat yang menuntut keadilan tegas.  </p><p><br/></p><p><strong>Keadilan Retributif (Hukuman)</strong></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><p>1. Memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku dan masyarakat umum.  </p><p>2. Memastikan keadilan ditegakkan dengan menghukum pelaku sesuai tingkat kesalahannya.  </p><p>3. Memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.  </p><p>4. Cocok untuk kasus pelanggaran HAM berat, seperti genosida atau kejahatan perang.  </p><p><br/></p><p><strong>Kekurangan</strong>:</p><p>1. Kurang memperhatikan pemulihan kebutuhan korban secara emosional atau material.  </p><p>2. Risiko menciptakan siklus balas dendam, memperburuk konflik yang ada.  </p><p>3. Tidak menangani akar masalah sosial yang menyebabkan pelanggaran.  </p><p>4. Berpotensi membebani sistem peradilan formal dengan kasus yang kompleks.  </p><p><br/></p><p>keadilan restoratif adalah pilihan yang lebih baik untuk pengadilan HAM karena berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi yang menciptakan solusi jangka panjang, lebih manusiawi, serta memperkuat harmoni sosial.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:45:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239323137</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239324400</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Nur Mutiara Citra Iriya Puteri</p><p>NIM : 2110211220168</p><p><br/></p><p>Kelebihan Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi) </p><p>1. Pemulihan: Fokus utama pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta restorasi dalam masyarakat.</p><p>2. Efisiensi: Proses yang lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan dengan proses peradilan pidana konvensional.</p><p>Kekurangan:</p><p>Tidak semua pelanggaran HAM bisa diselesaikan melalui rekonsiliasi, terutama jika melibatkan kejahatan serius atau pelanggaran HAM sistematis.</p><p>Ada kekhawatiran bahwa fokus pada rekonsiliasi dapat mengabaikan hak korban untuk mendapatkan keadilan dan hukuman bagi pelaku.</p><p>Proses rekonsiliasi bisa dipengaruhi oleh tekanan sosial dan politik, sehingga hasil akhir tidak selalu adil.</p><p><br/></p><p>Sedangkan, Keadilan Retributif (Hukuman) mempunyai kelebihan dan kekurangan yaitu;</p><p>Kelebihan:</p><p>1. Deterensi: Hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku lainnya.</p><p>2. Keadilan bagi korban: Memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat dengan melihat pelaku dihukum.</p><p>Kekurangan:</p><p>Hukuman tidak selalu efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan.</p><p>Dalam beberapa kasus, hukuman justru dapat memicu siklus kekerasan baru.</p><p>Pendekatan ini seringkali tidak mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang melingkupi pelanggaran HAM.</p><p><br/></p><p>Kesimpulan dari dua pendekatan diatas adalah;</p><p><br/></p><p>Pendekatan yang ideal dalam pengadilan HAM bukanlah pilihan antara restoratif atau retributif, melainkan kombinasi keduanya. Keadilan restoratif sangat berguna dalam kasus-kasus tertentu, terutama untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan dalam masyarakat. Namun, keadilan retributif tetap diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku kejahatan serius.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:46:35 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239324400</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239329022</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Lilis Sarifah</p><p>NIM: 2110211120014</p><p><br/></p><p>Menurut saya, pendekatan yang harus didahulukan tergantung pada kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Jika kejahatan yang terjadi bersifat sistematis atau melibatkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, maka pendekatan keadilan retributif harus lebih diutamakan terlebih dahulu. Hal ini untuk menekankan pentingnya mempertanggungjawabkan tindakan yang telah merugikan hak asasi orang lain. Keadilan retributif harus didahulukan dalam kasus pelanggaran berat (seperti genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan) untuk menegakkan hukum dan memberi efek jera. Sedangkan Keadilan restoratif lebih cocok untuk kasus dimana pemulihan hubungan sosial menjadi prioritas, terutama setelah konflik berkepanjangan. Untuk kasus-kasus dimana ada kemungkinan untuk pemulihan hubungan dan keinginan mengganti  kerugian yang dialami korban, maka pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi langkah yang diambil untuk memperbaiki dampak sosial dan emosional dari pelanggaran tersebut. Kombinasi dari kedua pendekatan ini bisa menjadi solusi yang baik dengan tetap menegakkan hukum dan tetap memperhatikan pemulihan bagi korban sehingga dapat tercipta rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM dapat dilakukan dengan dua pendekatan utama: keadilan restoratif dan keadilan retributif. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada kasus  dan tujuan yang ingin dicapai dalam setiap kasus.</p><p>Jika kita lihat pendekatan Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi) Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan cara mengedepankan pengakuan atas kerugian yang dialami oleh korban dan tanggung jawab dari pelaku untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi. Dalam keadilan restoratif, tujuan utamanya adalah pemulihan, rekonsiliasi, dan penyembuhan bagi semua pihak yang terlibat.</p><p>Adapun Kelebihan pendekatan Restoratif yakni:</p><p>1. Fokus pada rekonsiliasi dapat membantu memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat pelanggaran HAM.</p><p>2. Korban dapat berbicara langsung tentang dampak yang mereka alami dan mendapat kesempatan untuk merasa dihargai dan didengar.</p><p>3. Pendekatan ini berpotensi mencegah konflik lebih lanjut dengan mengedepankan dialog dan pemahaman antara pihak-pihak yang terlibat.</p><p>Adapun Kekurangan pendekatan Restoratif yakni:</p><p>1. Beberapa korban mungkin merasa bahwa rekonsiliasi atau perdamaian dengan pelaku tidak dapat menghapus penderitaan mereka.</p><p>2. Pelaku yang hanya terlibat dalam rekonsiliasi bisa saja belum merasa menyesal atau memahami sepenuhnya akibat dari perbuatannya.</p><p>3. Pendekatan ini mungkin kurang memberikan dampak pencegahan terhadap pelaku atau potensi pelanggaran di masa depan.</p><p><br/></p><p>Kemudian kalau kita lihat pendekatan Keadilan Retributif (Hukuman), Pendekatan ini berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk memberi efek jera kepada pelaku dan sebagai bentuk pembalasan yang adil bagi korban.</p><p>Adapun Kelebihan pendekatan Retributif yakni:</p><p>1. Pemberian hukuman yang setimpal dapat memberikan efek peringatan kepada masyarakat dan pelaku lain bahwa pelanggaran HAM tidak dapat diabaikan dan harus dihukum.</p><p>2. Penyelesaian Proses hukum yang berlangsung dalam pendekatan retributif memberikan kepastian bagi semua pihak, dengan hukuman yang jelas bagi pelaku sebagaimana diatur dalam undang undang.</p><p>3. Dengan memberi hukuman kepada pelaku, pendekatan ini dapat memberi rasa keadilan bagi korban, yang merasa pelaku mendapat balasan setimpal.</p><p>Adapun Kekurangan pendekatan Retributif yakni:</p><p>1. Meskipun pelaku dihukum, korban seringkali masih harus berjuang untuk penyembuhan emosional dan psikologis mereka.</p><p>2. Pendekatan retributif bisa memperburuk hubungan antara pelaku dan korban, serta antara kelompok-kelompok yang terlibat dalam konflik.</p><p>3. Hukuman tidak selalu mengatasi akar masalah yang menyebabkan pelanggaran HAM dan mungkin tidak efektif dalam mencegah pelanggaran lebih lanjut.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:50:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239329022</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239329109</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Oliver Rody Sangen</p><p>NIM: 21110211310170</p><p>1. Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p><br/></p><p>Definisi: Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuannya adalah memperbaiki kerugian yang terjadi akibat pelanggaran HAM dan mendorong perdamaian melalui dialog, pengakuan kesalahan, dan reparasi.</p><p>Kelebihan:</p><ol><li><p>Penyembuhan korban: Korban pelanggaran HAM sering merasa lebih puas karena dapat mendengar pengakuan dari pelaku dan menerima reparasi langsung. Ini dapat membantu proses pemulihan emosional.</p></li><li><p>Mencegah dendam dan konflik berkelanjutan: Dengan menekankan pada rekonsiliasi, risiko munculnya konflik baru dapat diminimalkan. Pendekatan ini cocok untuk konteks masyarakat yang masih terpecah akibat konflik, seperti di Aceh pasca-konflik.</p></li><li><p>Mendorong pengakuan kesalahan: Dalam pendekatan ini, pelaku sering lebih bersedia mengakui kesalahan karena prosesnya bersifat dialogis dan tidak melulu menghukum.</p></li><li><p>Pemulihan sosial: Pendekatan ini memperkuat kohesi sosial dan mengurangi stigma terhadap kelompok yang berkonflik.</p></li></ol><p>Kekurangan:</p><ol><li><p>Kurangnya efek jera: Tanpa hukuman yang signifikan, pendekatan ini dapat dianggap lemah dan tidak memberi efek jera terhadap pelaku potensial di masa depan.</p></li><li><p>Tidak selalu memadai untuk kejahatan berat: Dalam kasus pelanggaran HAM yang sangat serius, seperti genosida atau penyiksaan, masyarakat mungkin menuntut hukuman berat sebagai bentuk keadilan.</p></li><li><p>Sulit diterapkan jika pelaku tidak kooperatif: Jika pelaku menolak mengakui kesalahan, proses restoratif bisa menjadi tidak efektif.</p></li></ol><p>2. Keadilan Retributif (Hukuman)</p><p><br/></p><p>Definisi: Pendekatan ini berfokus pada penghukuman pelaku atas tindakannya. Tujuannya adalah memberikan hukuman setimpal sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat.</p><p>Kelebihan:</p><ol><li><p>Efek jera: Hukuman berat dapat memberikan sinyal tegas bahwa pelanggaran HAM tidak akan ditoleransi, sehingga mencegah pelanggaran serupa di masa depan.</p></li><li><p>Keadilan formal: Pendekatan ini memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum nasional dan internasional.</p></li><li><p>Kepuasan bagi korban: Dalam beberapa kasus, korban atau keluarga korban merasa lebih puas jika pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.</p></li><li><p>Standar hukum yang jelas: Pendekatan ini menciptakan preseden hukum yang memperkuat sistem peradilan di masa depan.</p></li></ol><p>Kekurangan:</p><ol><li><p>Risiko ketidakadilan: Jika sistem peradilan tidak independen atau tidak adil, hukuman yang dijatuhkan bisa saja tidak sesuai.</p></li><li><p>Tidak mengutamakan pemulihan korban: Fokus pada hukuman dapat mengabaikan kebutuhan korban untuk memperoleh reparasi atau pengakuan.</p></li><li><p>Memperdalam polarisasi: Dalam masyarakat yang terpecah akibat konflik, penghukuman berat dapat memperburuk ketegangan.</p></li><li><p>Sulit dilaksanakan: Dalam banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia, pelaku sering merupakan pihak yang memiliki kekuasaan, sehingga sulit membawa mereka ke pengadilan.</p></li></ol><p>&nbsp;</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:50:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239329109</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239329578</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Dessy Purnamasari</p><p>NIM : <a rel="noopener noreferrer nofollow">2110211220191</a></p><p><br/></p><p>Pendekatan yang seharusnya diutamakan dalam pengadilan HAM, apakah keadilan restoratif atau retributif, bergantung pada konteks kasus dan tujuan utama yang ingin dicapai. Keadilan restoratif bertujuan untuk menciptakan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan memulihkan kerugian yang dialami korban serta memperbaiki hubungan sosial yang rusak. Pendekatan ini memiliki kelebihan, seperti mendorong dialog, memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan perasaannya, dan membantu pelaku untuk bertanggung jawab secara moral. Namun, kelemahannya adalah kurang efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran HAM berat, yang sering kali membutuhkan hukuman tegas untuk menunjukkan bahwa kejahatan tersebut tidak dapat ditoleransi.</p><p><br/></p><p>Di sisi lain, Keadilan Retributif menekankan pada pemberian hukuman setimpal kepada pelaku berdasarkan tingkat kejahatan yang dilakukan. Pendekatan ini memberikan efek jera, menguatkan wibawa hukum, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat luas. Akan tetapi, pendekatan ini juga memiliki kelemahan, seperti mengabaikan kebutuhan korban untuk pemulihan dan kemungkinan memperpanjang konflik sosial tanpa solusi yang berkelanjutan.</p><p><br/></p><p>Menurut pendapat saya, kedua pendekatan ini tidak seharusnya berdiri secara eksklusif. Pengadilan HAM idealnya menggabungkan elemen dari kedua pendekatan tersebut, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukuman yang tegas tetap diperlukan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat, tetapi upaya rekonsiliasi juga penting untuk menciptakan perdamaian dan pemulihan yang berkelanjutan. Dengan demikian, pengadilan tidak hanya menjadi alat penghukuman tetapi juga mekanisme pemulihan sosial yang komprehensif.</p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:51:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239329578</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239329623</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Amisha Juliana Awaludin</p><p>Nim : 2110211320037</p><p><br/></p><p><br/></p><p>Menurut saya, pendekatan pengadilan HAM sebaiknya mengutamakan keadilan restoratif, yang dimana mendorong rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antar pihak, guna membangun perdamaian jangka panjang. Namun, hukuman retributif tetap harus dijalankan untuk menegakkan hukum dan memberi efek jera pada pelaku.</p><p><br/></p><p>1. Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Keadilan restoratif adalah pendekatan yang bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terdampak. Fokusnya bukan pada hukuman, melainkan pada penyembuhan dan rekonsiliasi. Pendekatan ini sering digunakan dalam kasus pelanggaran HAM berat, terutama yang terjadi dalam konteks konflik sosial atau politik, seperti rekonsiliasi pasca-perang.</p><p><br/></p><p>Kelebihan dari Keadilan Restoratif:</p><p>- Pemulihan hubungan sosial: Pendekatan ini efektif untuk memperbaiki hubungan di masyarakat yang telah hancur akibat konflik. Rekonsiliasi dapat mengembalikan kepercayaan antara kelompok yang berkonflik.  </p><p>- Menjadi Ruang untuk pengampunan: Korban diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dari sisi mereka dan mendengar tanggapan dari pelaku, yang sering kali membantu dalam proses penyembuhan emosional.  </p><p>- Dapat Mengurangi risiko konflik berulang: Dengan melakukan pembicaraan secara bermusyawarah dan saling pengertian, pendekatan ini membantu membangun fondasi untuk perdamaian jangka panjang.  </p><p>- Fokus pada kebutuhan korban: Keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan korban, seperti melalui permintaan maaf, kompensasi, atau bentuk penyelesaian lainnya, daripada hanya menghukum pelaku.  </p><p><br/></p><p>Kekurangan dari Keadilan Restoratif</p><p>- Tidak memuaskan bagi sebagian korban: Bagi mereka yang menginginkan hukuman berat bagi pelaku, pendekatan ini mungkin tidak dapat memberikan rasa keadilan yang cukup.  </p><p>- Risiko bebas hukuman: Jika dikelola dengan buruk, pendekatan ini bisa saja dipandang sebagai upaya membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum.  </p><p>- Kurang efektif pada kasus ham berat: Dalam kasus-kasus seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan yang masif, pendekatan ini bisa dianggap terlalu ringan atau tidak cukup untuk memberikan keadilan.  </p><p><br/></p><p>2. Keadilan Retributif (Hukuman)</p><p>Keadilan retributif adalah pendekatan yang bertujuan menghukum pelaku atas kejahatan yang dilakukan. Pendekatan ini biasanya diterapkan melalui pengadilan nasional maupun internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Fokusnya adalah memberikan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.</p><p><br/></p><p>Kelebihan dari Keadilan Retributif:</p><p>- Dapat Memberikan rasa keadilan bagi korban: Hukuman yang tegas kepada pelaku sering kali memberi kepuasan kepada korban dan masyarakat yang terpengaruh.  </p><p>- Mendapatkan Efek jera: Dengan menghukum pelaku, pendekatan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran HAM serupa di masa depan.  </p><p>- Menegakkan supremasi hukum: Pendekatan ini menunjukkan bahwa kejahatan serius terhadap HAM tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi seperti hukuman.  </p><p><br/></p><p>Kekurangan dari Keadilan Retributif:</p><p>- Kurangnya perhatian pada korban: Pendekatan ini cenderung fokus pada pelaku, sehingga kebutuhan korban, seperti penyembuhan atau pemulihan sosial, sering kali diabaikan.  </p><p>- Proses panjang dan biaya mahal: Pengadilan internasional atau nasional membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat.  </p><p>- Sulit diterapkan: Dalam banyak kasus, pelaku pelanggaran HAM memiliki kekuasaan politik atau perlindungan dari pihak tertentu, sehingga sulit untuk diadili.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:51:12 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239329623</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239329944</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Pingkan Zahra Hanifa</p><p>NIM : 2110211220072</p><p><br/></p><p>Menurut saya, pendekatan HAM di Indonesia lebih condong ke keadilan retributif, yang menekankan hukuman bagi pelanggar HAM. Pendekatan retributif ini memiliki kelebihan seperti memberikan efek jera dan menegakkan hukum, tapi sering dianggap kurang efektif karena kurangnya dukungan pemerintah dan hasil putusan yang tidak memuaskan. </p><p><br/></p><p>Sedangkan, keadilan restoratif berfokus pada rekonsiliasi antara korban dan pelaku. Kelebihannya adalah dapat memulihkan hubungan dan mengurangi konflik, tapi bisa menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengarah pada impunitas. </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:51:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239329944</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239330673</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Jainun</p><p>NIM   : 2110211120050</p><p><br></p><p>Pendekatan pengadilan HAM sebaiknya mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan restoratif dan keadilan restributif, tergantung pada konteks kasus dan tunuan yang ingin dicapai. Pendekatan restoratif lebih cocok untuk menciptakan perdamaian dan pemulihan sosial, terutama setelah konflik besar. Namun, pe dekatan retributif penting untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan dalam kadus pelanggaran berat. Oleh karena itu, pengadilan HAM idealnya menyesuaikan pendekatan berdasarkan kebutuhan korban, tingkat keparahan pelanggaran, dan dampak terhadap masyarakat luas. </p><p>Kelebihan dan kekurangan dari masing masing pendekatan tersebut ialah Keadilan restoratif unggul dalam menciptakan rekonsiliasi dan pemulihan sosial, tetapi lemah dalam memberikan efek jera. Namun, keadilan restributif memberikan penghukuman tegas dan kepastian hukum, namun sering mengabaikan pemulihan korban dan rekonsiliasi masyarakat. Pendekatan terbaik mungkin memadukan keduanya, tergantung konteks pelanggaran dan kebutuhan masyarakat. </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:52:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239330673</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239331019</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Nama : Qanitta ‘Aisya Putri</strong></p><p><strong>NIM    : 2110211220003</strong></p><p><br/></p><p>Menurut saya, Pendekatan pengadilan HAM dapat menitikberatkan pada keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau keadilan retributif (hukuman). Kedua pendekatan tersebut memiliki kelebihan serta kekurangan yang berbeda-beda, tergantung pada situasi dan sasaran yang hendak dicapai.</p><p>1. Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, dengan tujuan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.</p><p>Kelebihannya adalah</p><p>•Pemulihan bagi korban: Korban mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan penderitaan mereka dan menerima permintaan maaf langsung dari pelaku.</p><p>•Reintegrasi pelaku: Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan kembali ke masyarakat.</p><p>•Mencegah konflik berkelanjutan: Mendorong rekonsiliasi yang dapat memperkuat kohesi sosial di masyarakat pasca-konflik.</p><p>•Mengurangi stigma sosial: Menghindari label “penjahat” yang dapat menghambat rehabilitasi pelaku.</p><p>Kekurangannya adalah</p><p>•Kurangnya efek jera: Pelaku mungkin merasa hukuman terlalu ringan, sehingga tidak memberikan efek pencegahan.</p><p>•Risiko manipulasi: Pelaku mungkin memanfaatkan proses rekonsiliasi untuk menghindari hukuman berat.</p><p>•Tidak selalu memuaskan korban: Beberapa korban mungkin merasa keadilan tidak tercapai tanpa hukuman yang setimpal.</p><p>•Konteks yang kompleks: Sulit diterapkan dalam kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan banyak korban dan pelaku.</p><p>2. Keadilan Retributif (Hukuman)</p><p>Adalah pendekatan yang berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku sebagai bentuk pembalasan atas tindakan yang dilakukan.</p><p>Kelebihannya adalah</p><p>•Memberikan efek jera: Hukuman yang tegas dapat mencegah pelanggaran serupa di masa depan.</p><p>•Memuaskan rasa keadilan: Korban dan masyarakat mungkin merasa keadilan tercapai melalui hukuman setimpal.</p><p>•Pengakuan atas pelanggaran: Menegaskan bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang tidak dapat diterima.</p><p>•Menegakkan supremasi hukum: Memberikan pesan kuat tentang pentingnya penegakan hukum dan keadilan.</p><p>Kekurangannya adalah</p><p>•Tidak memulihkan korban: Fokus pada hukuman sering kali mengabaikan kebutuhan korban untuk penyembuhan dan pemulihan.</p><p>•Risiko dehumanisasi: Pelaku hanya dianggap sebagai objek hukuman tanpa melihat potensi rehabilitasinya.</p><p>•Potensi ketidakadilan: Hukuman yang berat tanpa mempertimbangkan konteks dapat menciptakan ketidakadilan baru.</p><p>•Memperkuat dendam: Bisa memperparah perpecahan sosial jika pihak-pihak tertentu merasa diperlakukan tidak adil.</p><p><br/></p><p>Kesimpulannya adalah Pendekatan yang ideal mungkin merupakan kombinasi dari kedua metode ini. Dalam situasi pelanggaran HAM yang berat, penerapan keadilan retributif sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Di sisi lain, keadilan restoratif memiliki peran penting dalam membantu memulihkan hubungan sosial serta merestorasi komunitas yang mengalami luka akibat pelanggaran tersebut. Dengan mengadopsi pendekatan yang seimbang, kita dapat mencapai keadilan yang komprehensif, yang bermanfaat baik bagi korban maupun masyarakat secara keseluruhan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:52:23 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239331019</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239331203</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Rizqy Elfia Rahmah</p><p>Nim: 2110211220180</p><p><br/></p><p>Pendekatan yang paling tepat dalam pengadilan HAM akan tergantung pada konteks kasusnya, termasuk jenis pelanggaran HAM yang terjadi, tingkat keparahan pelanggaran, dan keinginan para pihak yang terlibat. Idealnya, pengadilan HAM harus menggabungkan unsur-unsur keadilan restoratif dan retributif untuk mencapai hasil yang optimal. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan yaitu:</p><p>1. Keadilan restoratif</p><p>a. Kelebihan:</p><p>•Keadilan restoratif menekankan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta pada pemulihan kondisi masyarakat yang terdampak oleh pelanggaran HAM.</p><p>•Korban dan pelaku secara aktif terlibat dalam proses penyelesaian perkara.</p><p>•Mencegah terjadinya kembali pelanggaran</p><p>•Keadilan restoratif dapat membangun kembali kepercayaan di masyarakat dan menciptakan kondisi yang lebih kondusif</p><p><br/></p><p>b. Kekurangan:</p><p>•Keadilan restoratif mungkin tidak cocok untuk semua jenis pelanggaran HAM, terutama untuk pelanggaran HAM berat.</p><p>•Proses rekonsiliasi dapat menjadi traumatis bagi korban, terutama jika pelaku tidak menunjukkan penyesalan yang tulus.</p><p>•Beberapa orang berpendapat bahwa keadilan restoratif tidak memberikan hukuman yang cukup bagi pelaku.</p><p><br/></p><p>2. Keadilan Retributif (Hukuman)</p><p>a. Kelebihan:</p><p>•Hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.</p><p>•Memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.</p><p>•Hukuman dapat melindungi masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan.</p><p><br/></p><p>b. Kekurangan:</p><p>•Hukuman tidak selalu efektif dalam mencegah terjadinya kembali pelanggaran HAM, terutama jika akar masalahnya tidak diatasi.</p><p>•Keadilan retributif lebih fokus pada pembalasan terhadap pelaku, daripada pada pemulihan kondisi korban dan masyarakat.</p><p>•Hukuman yang terlalu berat dapat memperburuk konflik dan memicu siklus kekerasan.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:52:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239331203</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239332754</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Claudia Annisa</p><p>NIM   : 2110211320082</p><p><br/></p><p><br/></p><p>Pendekatan terbaik mungkin adalah kombinasi keduanya, dimana ada unsur pertanggungjawaban hukum(retributif) yang dilengkapi dengan mekanisme pemulihan (restoratif) untuk  membangun masyarakat yang lebih adil dan damai.  Keadilan restoratif ini lebih cocok untuk menciptakan perdamaian dan memperbaiki hubungan dalam masyarakat, terutama dalam kasus-kasus dimana pelaku dan korban harus tetap hidup bersama sedangkan keadilan retributif lebih sesuai untuk pelanggaran berat yang membutuhkan pesan kuat tentang ketidakadilan. </p><p>Kedua pendekatan ini memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung konteks kasus dan tujuan yang ingin di capai yaitu:</p><p>1. Keadilan Retributif (Hukuman)</p><p>&gt;Kelebihan : memberikan efek jera, hukuman dapat mencegah pelaku mengulangi kejahatan dan memberi peringatan kepada orang lain dan dalam beberapa kasus, korban merasa lebih puas jika pelaku dihukum secara tegas. Pendekatan ini lebih cocok untuk kejatan besar atau sistematis dimana rekonsiliasi sulit dilakukan.</p><p><br/></p><p>&gt;Kekurangan : Hukuman berat dapat memperdalam luka sosial dan menciptakan dendam baru dan tidak menyelesaikan akar masalah karna fokus pada hukuman bisa mengabaikan pemulihan korban atau perubahan sistemik yang diperlukan.</p><p><br/></p><p>2. Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>&gt;Kelebihan : Korban merasa didengar, dan pelaku diberi kesempatan untuk bertanggung jawab secara langsung dan memberikan Efektivitas jangka panjang karna lebih fokus pada pencegahan kejahatan dimasa depan melalui perbaikan sistemik.</p><p><br/></p><p>&gt;Kekurangan :Tidak selalu cocok untuk kejahatan berat karena dalam kasus pelanggaran HAM besar seperti genosida, pendekatan ini bisa dianggap terlalu lunak.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:53:31 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239332754</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239336798</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Salzhabila Anggraini</p><p>Nim:2110211320106</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan hak asasi manusia dapat berupa keadilan restoratif atau retributif, tergantung pada keadaan Keadilan restoratif, seperti yang dipraktikkan di Afrika Selatan pasca apartheid,berupaya memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui dialog dan pengakuan atas kesalahan yang dilakukan Meskipun pendekatan ini dapat menyembuhkan luka dan mencegah berlanjutnya konflik, pendekatan ini sering kali tidak memberikan efek jera dan dianggap sulit diterapkan jika para pelaku tidak mau bekerja sama.</p><p><br/></p><p> Di sisi lain, keadilan retributif, seperti persidangan di  Nuremberg dan genosida di Rwanda, berfokus pada penghukuman pelaku, menciptakan efek jera, dan menanamkan rasa keadilan pada korban Namun pendekatan ini sering kali gagal menyentuh akar permasalahan, memakan waktu dan mahal, serta  dianggap tidak adil karena hanya menghukum pihak-pihak tertentu Biasanya, solusi terbaik adalah kombinasi keduanya, dengan memberikan hukuman yang berat kepada pelakunya sekaligus memberikan ruang untuk rekonsiliasi sehingga masyarakat dapat pulih dan hidup berdampingan kembali.</p><p><br/></p><p>Kesimpulan nya, keadilan restoratif dan keadilan retributif masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan  tergantung pada situasinya. Meskipun terapi restoratif dapat membantu memperbaiki hubungan dan membangun perdamaian jangka panjang, terkadang terapi ini dianggap terlalu lembut untuk menjadi pencegah.Sementara itu, tindakan pembalasan penting untuk menghukum para pelaku  dan menunjukkan bahwa kejahatan berat tidak akan ditoleransi, meskipun tindakan tersebut sering kali tidak mengatasi akar masalahnya Biasanya pendekatan terbaik adalah kombinasi keduanya. Tujuannya adalah untuk menghukum berat para pelaku utama sekaligus membuka jalan bagi rekonsiliasi sehingga masyarakat dapat pulih dan hidup berdampingan kembali.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:57:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239336798</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239337555</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Nur Fitri Anastasia</p><p>Nim    : 2110211120061</p><p><br/></p><p><br>Dalam penanganan pelanggaran HAM, pendekatan yang lebih tepat menurut saya&nbsp; adalah keadilan restoratif (rekonsiliasi) karena dapat memberikan jaminan keberlangsungan hak korban dan pemulihan kerugian.</p><p><br/></p><ul><li><p><strong>Keadilan restoratif</strong> Kelebihan: Mengurangi tekanan pada sistem pemasyarakatan&nbsp;,Membantu pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat&nbsp;,Memberikan jaminan keberlangsungan hak korban&nbsp;,Membantu mencegah kriminalitas,Dapat diterapkan pada delik biasa&nbsp;<br>Kekurangan: Tidak dapat menyelesaikan semua perkara tindak pidana&nbsp;</p></li><li><p><strong>Keadilan retributif</strong> Kelebihannya Memberikan rasa keadilan bagi korban,Menjamin pelaku menerima hukuman yang setimpal.<br>Kekurangan: Tidak efektif dalam mengurangi kriminalitas,Dapat memperburuk masalah&nbsp;,Sulit membuktikan pelanggaran HAM.</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 05:57:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239337555</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239339691</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Renaldi</p><p>NIM : 2110211110024</p><p><br/></p><p>Kelebihan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Pendekatan ini lebih berpusat pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, pendekatan ini dapat membantu korban dalam mengatasi trauma yang disebabkan, dengan memulihkan hubungan antara pihak pendekatan ini berusaha untuk mengutamakan ‘jalan tengah’ antara para pihak.</p><p><br/></p><p>Kekurangan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Pendekatan ini mungkin tidak relevan dengan kasus yang berat dan serius, pendekatan ini bisa dianggap tidak adil oleh korban karena korban menginginkan hukuman yang lebih berat.</p><p><br/></p><p>Kelebihan Retributif (Hukuman)</p><p>Pendeketan ini fokus kepada pemulihan korban dan ganti rugi, adanya kepastian hukum yang dirasakan oleh korban dikarenakan adanya hukuman kepada pelaku, serta prosesnya yang lebih sederhan dan cepat di bandingkan rekonsiliasi.</p><p><br/></p><p>Kekurangan Retributif (Hukuman)</p><p>Fokus kepada hukuman mungkin tidak akan menyembukan trauma korban dan dapat memicu perpecahan antar pihak.</p><p><br/></p><p>Menurut saya, jika dilihat dari kelebihan dan kekurangan masing-masing pendeketan alangkah baiknya menggunakan pendekatan kombinasi.Dimulai dengan restoratif untuk membangun dan memperbaiki hubungan antar pihak, tetapi tetap menggunakan retributif untuk memastikan rasa keadilan, terutama bagi korban pelanggaran berat. Kombinasi ini membantu menciptakan keadilan yang lebih adil dan mendorong perdamaian semua pihak.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:00:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239339691</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239340282</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Muhammad Akmal Firdaus</p><p>NIM: 2110211210159</p><p><br/></p><p>Pengadilan HAM berharapan dengan dua pilihan yaitu antara menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau retributif. Keadilan restoratif memiliki fokus terhadap pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mengutamakan aspek keadilan semua pihak. Sebaliknya, pendekatan retributif ditekankan pada hukuman sebagai balasan atas tindakan kriminal, biasanya tanpa mempertimbangkan dampak pada korban.</p><p><br/></p><p>Kelebihan Keadilan Restoratif:</p><p>- Pemulihan Korban: Mengutamakan kebutuhan dan pemulihan korban melalui dialog dan restitusi.</p><p>- Pengurangan Overkapasitas Penjara: Dapat menyelesaikan kasus tanpa menghukum pelaku secara formal, membantu mengurangi kapasitas tahanan.</p><p>- Rekonsiliasi Sosial: Mendorong pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat kejahatan.</p><p><br/></p><p>Kekurangan Keadilan Restoratif:</p><p>- Risiko Pengulangan Kejahatan: Memungkunkan pelaku tidak mendapatkan hukuman yang cukup untuk mencegah mereka mengulangi tindak pidana.</p><p>- Ketidakpuasan Korban: Proses ini dapat dianggap tidak adil jika korban merasa hak-haknya diabaikan.</p><p>- Kurangnya Pemahaman Masyarakat: Masyarakat Masih banyak yang belum memahami konsep ini, sehingga penerapannya bisa terhambat.</p><p><br/></p><p>Kelebihan Pendekatan Retributif:</p><p>- Efek Jera: Memberikan efek jera terhadap pelaku dan masyarakat luas.</p><p>- Kepastian Hukum: Membuat sanksi yang jelas bagi pelanggaran hukum, memberikan rasa aman kepada masyarakat.</p><p><br/></p><p>Kekurangan Pendekatan Retributif:</p><p>- Tidak Memulihkan Korban: Fokus pada hukuman sering kali mengabaikan kebutuhan pemulihan korban.</p><p>- Overkapasitas Penjara: Mendorong penahanan yang berlebihan tanpa mempertimbangkan rehabilitasi pelaku.</p><p><br/></p><p>Dalam konteks pengadilan HAM, penerapan keadilan restoratif lebih sesuai untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan efektif, namun tantangan dalam implementasinya harus diatasi agar dapat berjalan dengan baik.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:00:36 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239340282</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239342448</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Mauizatul Hasanah</p><p>Nim : 2110211320030</p><p><br/></p><p>Menurut saya pendekatan pengadilan HAM harus berjalan sesuai dengan porsinya  yaitu tidak lebih fokus pada keadilan restoratif atau pun pada keadilan retributif. Bahwa pengadilan HAM dapat menerapkan keadilan retributif guna memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sebagai bentuk pembalasan atas perbuatannya dan memberikan efek jera. Akan tetapi juga dapat diimbangi dengan penerapan keadilan restoratif sebagai bentuk transparansi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindak pidana berulang, akibat dari kurangnya kesadaran masyarakat terhadap HAM. </p><p>Karena salah satu yang menjadi tantangan dalam penegakan hukum HAM adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka dan pentingnya penegakan hukum HAM dapat mempermudah terjadinya pelanggaran HAM. Yang diharapkan pengadilan HAM memiliki prospek yang positif yaitu dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan HAM yang terbuka dan transparan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mendorong akuntabilitas bagi para pelaku pelanggaran HAM.</p><p><br/></p><p><br/></p><p>Keadilan restoratif maupun keadilan retributif sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan yaitu:</p><p>1. Keadilan Restoratif</p><p>Kelebihan</p><ul><li><p>Lebih manusiawi dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berubah.</p></li><li><p>Memulihkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.</p></li><li><p>Lebih efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan.</p></li></ul><p>Kekurangan:</p><ul><li><p>Tidak semua kasus pelanggaran HAM cocok untuk diselesaikan secara restoratif.</p></li><li><p>Pelaku kejahatan serius mungkin tidak layak mendapatkan kesempatan kedua.</p></li><li><p>Potensi adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban.</p><p><br/></p></li></ul><p>2. Keadilan Retributif</p><p>Kelebihan:</p><ul><li><p>Memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.</p></li><li><p>Menjamin perlindungan bagi korban dan masyarakat dari pelaku kejahatan.</p></li></ul><p>Kekurangan:</p><ul><li><p>Tidak selalu efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan.</p></li></ul><ul><li><p>Tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.</p></li><li><p>Dapat memperburuk hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:02:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239342448</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239342755</link>
         <description><![CDATA[<p>Dalam menangani kasus pelanggaran HAM, pendekatan yang paling sesuai sangat bergantung pada situasi setiap kasus. Untuk mencapai tujuan keadilan yang lebih luas, idealnya kedua metode ini dapat digunakan bersama. Dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran HAM ringan atau sedang, keadilan restoratif dapat menjadi alternatif yang efektif dalam beberapa kasus, tetapi dalam kasus-kasus yang sangat serius, pendekatan retributif tetap diperlukan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat.</p><p>Kelebihan keadilan Retributif:</p><p>a) Jaminan kepastian hukum: Proses peradilan pidana konvensional memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi.</p><p><br/></p><p>b) Deterrence: Hukuman pidana dapat berfungsi sebagai pencegah bagi pelaku potensial lainnya.</p><p><br/></p><p>c) Keadilan bagi korban: Bagi sebagian korban, hukuman pidana dapat memberikan rasa keadilan dan kepuasan.</p><p><br/></p><p>kelemahan keadilan Retributif:</p><p><br/></p><p>a) Tidak fokus pada pemulihan: Pendekatan ini kurang memperhatikan kebutuhan korban untuk mendapatkan pemulihan.</p><p><br/></p><p>b) Stigmatisasi: Hukuman pidana dapat menyebabkan pelaku mengalami stigma sosial dan kesulitan untuk kembali ke masyarakat.</p><p><br/></p><p>c) Biaya tinggi: Proses peradilan pidana konvensional umumnya lebih mahal dibandingkan dengan proses mediasi</p><p><br/></p><p>Kelebihan keadilan restoratif:</p><p><br/></p><p>a) Fokus pada pemulihan: Keadilan restoratif lebih berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban, baik secara materiil maupun non-materiil.</p><p><br/></p><p>b) Involvmen aktif: Korban memiliki peran aktif dalam proses penyelesaian perkara, sehingga mereka merasa didengar dan dihargai.</p><p><br/></p><p>c) reintegrasigrasi sosial: Pendekatan ini bertujuan untuk merehabilitasi pelaku dan mengintegrasikannya kembali ke dalam masyarakat.</p><p><br/></p><p> d) Biaya lebih efisien: Proses mediasi dan dialog umumnya lebih murah dibandingkan dengan proses peradilan pidana konvensional.</p><p><br/></p><p>Kelemahan keadilan restoratif:</p><p><br/></p><p>Tidak semua kasus cocok: Tidak semua kasus pelanggaran HAM cocok untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, terutama kasus-kasus yang sangat serius atau melibatkan banyak korban.</p><p>Potensi ketidakseimbangan kekuasaan: Jika tidak dikelola dengan baik, proses mediasi dapat memicu ketidakseimbangan kekuasaan antara korban dan pelaku.</p><p>Tidak menjamin kepastian hukum: Hasil dari proses keadilan restoratif tidak selalu dapat diprediksi dan terkadang kurang memberikan kepastian hukum.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:02:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239342755</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239344074</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Nabila Annisa Chairanie</p><p>NIM : 2110211120038</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM dapat memilih antara keadilan restoratif (rekonsiliasi) dan retributif (hukuman), masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda dalam konteks pemulihan korban dan penegakan hukum.</p><p><br/></p><p>Keadilan restoratif pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian<strong>,</strong> Kelebihannya termasuk mengurangi overkapasitas penjara dan meningkatkan partisipasi korban dalam proses penyelesaian dan juga mengurangi trauma bagi korban dan memperbaiki hubungan sosial, namun kekurangannya adalah potensi kurangnya akuntabilitas bagi pelaku</p><p><br/></p><p>Sebaliknya, keadilan retributif menekankan pada pemberian hukuman sebagai balasan atas tindakan kejahatan. Kelebihannya adalah memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, tetapi dapat mengabaikan rehabilitasi pelaku dan tidak selalu menyelesaikan konflik, pendekatan ini seringkali gagal memulihkan kondisi korban dan dapat memperburuk hubungan sosial.</p><p><br/></p><p>menurut pendapat saya, pendekatan keadilan restoratif haruss diutama terlebih dahulu digunakan dalam konteks pengadilan HAM. karena pendekatan ini lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan memberikan kesempatan kepada korban untuk merasa didengar dan mendapatkan penyelesaian yang lebih baik, daripada hanya mengandalkan hukuman (penjara) semata. meskipun ada tantangan terkait akuntabilitas, pendekatan ini lebih berfokus kepada penyembuhan dan perdamaian jangka panjang, yang sangat penting dalam mengatasi dampak dari pelanggaran HAM yang dilakukan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:04:09 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239344074</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239344445</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Shofa Nur Rizka Sholeha</p><p>Nim : 2110211320100</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM dapat menggunakan keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau retributif (hukuman), tergantung pada konteks dan tujuan.</p><p><br/></p><p>Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Kelebihan:</p><p>&nbsp; 1. Memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.</p><p>&nbsp; 2. Mendorong pelaku bertanggung jawab dan memahami dampak tindakannya.</p><p>&nbsp; 3. Memberikan rasa penyembuhan bagi korban.</p><p>Kekurangan:</p><p>&nbsp; 1. Tidak selalu memberikan efek jera bagi pelaku.</p><p>&nbsp; 2. Rentan tidak efektif dalam kasus pelanggaran berat atau sistemik.</p><p><br/></p><p>Keadilan Retributif (Hukuman)</p><p>Kelebihan:</p><p>&nbsp; 1. Memberikan rasa keadilan kepada korban dengan menghukum pelaku.</p><p>&nbsp; 2. Memberikan efek jera untuk mencegah pelanggaran di masa depan.</p><p>&nbsp; 3. Menegaskan supremasi hukum.</p><p>Kekurangan:</p><p>&nbsp; 1. Tidak selalu memberikan pemulihan langsung kepada korban.</p><p>&nbsp; 2. Berisiko memperburuk konflik jika hukuman dirasa tidak adil.</p><p><br/></p><p>Pendapat: Pendekatan yang ideal adalah kombinasi keduanya. Keadilan restoratif lebih cocok untuk membangun rekonsiliasi jangka panjang, sedangkan retributif diperlukan untuk memastikan akuntabilitas hukum, terutama dalam pelanggaran berat.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:04:27 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239344445</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239344489</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Zulfa Azkia</p><p>Nim: 2110211220140</p><p><br/></p><p>Isu mengenai pendekatan pengadilan HAM antara keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau retributif (hukuman) merupakan perdebatan yang kompleks dan tidak ada jawaban tunggal. Masing-masing pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan.</p><p><br/></p><p>Pendekatan keadilan restoratif menekankan pada pemulihan hubungan dan perbaikan kerusakan yang ditimbulkan, bukan semata-mata pembalasan. Ia melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian, serta dapat memfasilitasi perdamaian, pengampunan, dan reintegrasi sosial. Namun, pendekatan ini berisiko dianggap terlalu lunak terhadap pelaku pelanggaran HAM berat dan dapat menyulitkan proses peradilan yang adil dan transparan.</p><p><br/></p><p>Di sisi lain, pendekatan keadilan retributif menegaskan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat. Proses peradilan juga lebih terstruktur dan dapat diawasi. Akan tetapi, pendekatan ini berpotensi menimbulkan dendam dan memperburuk konflik, serta kurang memperhatikan kebutuhan korban dan rehabilitasi pelaku.</p><p>Pada praktiknya, kombinasi kedua pendekatan dengan penekanan yang seimbang mungkin menjadi solusi terbaik. Namun, hal ini perlu disesuaikan dengan konteks budaya, politik, dan kondisi masyarakat setempat. Yang terpenting adalah memastikan adanya proses pemulihan yang komprehensif dan pemberian keadilan yang substansial bagi semua pihak terkait.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:04:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239344489</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239344615</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Muhammad Aryadi Absar</p><p>NIM : 2110211310062</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan hak asasi manusia (HAM) dapat dibedakan menjadi dua kategori utama: <strong>keadilan restoratif</strong> dan <strong>keadilan retributif</strong>. Masing-masing pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangan yang signifikan, yang mempengaruhi efektivitas penegakan HAM.</p><p><br/></p><p><strong>Keadilan Restoratif</strong></p><p>Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang dialami oleh korban dan memfasilitasi proses rekonsiliasi.</p><p><strong>1. Kelebihan</strong></p><ul><li><p><strong>Pemulihan Korban</strong>: Memberikan kesempatan bagi korban untuk menyampaikan pengalaman mereka dan mendapatkan pengakuan atas penderitaan yang dialami.</p></li><li><p><strong>Rehabilitasi Pelaku</strong>: Mendorong pelaku untuk memahami dampak dari tindakan mereka dan berusaha memperbaiki kesalahan, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terulangnya pelanggaran di masa depan.</p></li><li><p><strong>Penguatan Komunitas</strong>: Membangun kembali kepercayaan dalam komunitas dengan melibatkan semua pihak dalam proses penyelesaian konflik.</p></li></ul><p><strong>2. Kekurangan</strong></p><ul><li><p><strong>Keterbatasan dalam Kasus Berat</strong>: Dalam kasus pelanggaran HAM berat, pendekatan ini sering kali dianggap tidak memadai karena kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.</p></li><li><p><strong>Risiko Reviktimisasi</strong>: Proses dialog antara korban dan pelaku dapat memicu kembali trauma bagi korban jika tidak dikelola dengan baik.</p></li><li><p><strong>Ketidakpastian Hukum</strong>: Pendekatan ini mungkin tidak memberikan kepastian hukum yang diinginkan oleh masyarakat, terutama dalam konteks keadilan formal.</p></li></ul><p><br/></p><p><strong>Keadilan Retributif</strong></p><p><strong>Definisi</strong>: Keadilan retributif menekankan pada hukuman sebagai respons terhadap pelanggaran. Pendekatan ini berfokus pada memberikan sanksi kepada pelaku sebagai bentuk pembalasan atas tindakan mereka.</p><p><strong>1. Kelebihan</strong></p><ul><li><p><strong>Kepastian Hukum</strong>: Memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa pelanggaran akan direspons dengan hukuman yang sesuai, sehingga dapat berfungsi sebagai pencegah.</p></li><li><p><strong>Penghargaan terhadap Hak Korban</strong>: Mengakui hak korban untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang formal dan transparan.</p></li><li><p><strong>Penegakan Norma Sosial</strong>: Memperkuat norma-norma sosial dengan menegakkan hukum terhadap perilaku yang dianggap tidak dapat diterima.</p></li></ul><p><strong>2. Kekurangan</strong></p><ul><li><p><strong>Fokus pada Hukuman</strong>: Pendekatan ini sering kali mengabaikan kebutuhan pemulihan bagi korban dan rekonsiliasi dalam komunitas.</p></li><li><p><strong>Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan</strong>: Dalam beberapa kasus, sistem peradilan dapat digunakan untuk kepentingan politik atau untuk menindas kelompok tertentu, mengakibatkan ketidakadilan.</p></li><li><p><strong>Stigma bagi Pelaku</strong>: Dapat menimbulkan stigma permanen bagi pelaku, menghalangi mereka untuk reintegrasi ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman.</p></li></ul><p><br/></p><p>Pemilihan antara pendekatan keadilan restoratif atau retributif dalam pengadilan HAM sangat tergantung pada konteks spesifik dari setiap kasus. Keadilan restoratif lebih cocok untuk situasi di mana pemulihan hubungan dan rekonsiliasi penting, sementara keadilan retributif lebih efektif dalam memberikan kepastian hukum dan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat. Idealnya, sistem peradilan HAM harus mampu mengintegrasikan elemen dari kedua pendekatan untuk mencapai hasil yang lebih komprehensif dan adil. Pilihan antara keadilan restoratif dan retributif tergantung pada situasi, seperti sifat pelanggaran, tingkat keparahan konflik, dan kebutuhan masyarakat. Dalam beberapa kasus, kombinasi kedua pendekatan dapat menjadi solusi terbaik, seperti memberikan hukuman kepada pelaku utama (retributif) sambil memfasilitasi rekonsiliasi dan pemulihan untuk korban dan masyarakat yang lebih luas (restoratif).</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:04:32 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239344615</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239345974</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Sandra Intan Saputri</p><p>Nim    : 2110211220090</p><p><br/></p><p>Kalo untuk keadilan restoratif itu lebih menawarkan pendekatan yg manusiawi, di mana fokus utamanya untuk memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat pelanggaran HAM. pendekatan ini mencoba membangun jembatan komunikasi antara korban dan pelaku, memberikan ruang untuk pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan rekonsiliasi. keunggulan utamanya terletak di kemampuannya untuk menyembuhkan luka luka sosial yg mendalam, bukan sekedar menghukum</p><p><br/></p><p>Keadilan retributif lebih menekankan konsep hukuman yang setimpal atas perbuatan kejahatan yang dilakukan pelaku. Pendekatan ini berargumen bahwa untuk menegakkan keadilan, pelaku harus mendapatkan konsekuensi hukum yg tegas, kelebihannya yaitu memberi kepuasan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat serta memberi efek jera bagi potensi pelaku pelanggaran HAM di masa akan datang</p><p><br/></p><p>untuk kelemahannya, restoratif itu dianggap terlalu lemah lunak dan tidak memberikan rasa keadilan yang tegas, terutama untuk pelanggaran HAM berat. Di sisi lain, keadilan retributif cenderung fokus pada pada pembalasan dan hukuman, yang mungkin tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan pemulihan psikologis korban.</p><p><br/></p><p>Dalam praktik, tergantung pada konteks spesifik kasus pelanggaran HAM yang dihadapi, keadilan restoratif itu lebih cocok dalam situasi di mana rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial sangat dibutuhkan, sementara keadilan retributif lebih efektif dalam memastikan akuntabilitas hukum. Kombinasi merupakan jalan yg tepat untuk tercapainya hasil yg optimal dalam penegakan HAM di Indonesia</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:05:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239345974</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239350572</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Gina kamila</p><p>NIM: 2110211320088</p><p><br/></p><p>Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice adalah cara penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan tradisional yang lebih berorientasi pada hukuman.</p><p>Dalam pendekatan keadilan restoratif, pelaku dan korban diajak berdialog untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi bersama. Solusi yang disepakati bisa berupa permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut.</p><p><br/></p><p>Pendekatan retributif dalam hukum adalah pandangan yang menganggap bahwa pemidanaan merupakan hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan sebagai balasan atas perbuatannya. Pendekatan ini berfokus pada tindakan yang telah terjadi, sehingga cenderung bersifat "melihat ke belakang".</p><p>Sementara itu, keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang berfokus pada pemulihan dan keseimbangan bagi korban dan pelaku. Dalam pendekatan ini, semua pihak terkait, termasuk korban, pelaku, keluarga, dan pihak lain, terlibat dalam proses dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil.</p><p><br/></p><p>Keadilan Restoratif</p><p>Kelebihan:</p><p>Fokus pada pemulihan korban dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, menciptakan hubungan yang lebih baik.</p><p>Mengurangi kepadatan penjara dengan menyelesaikan kasus ringan di luar pengadilan.</p><p>Meningkatkan kepuasan korban dan mengurangi risiko residivisme.</p><p>Kekurangan:</p><p>Belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang, membatasi penerapannya.</p><p>Potensi memberi kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan tanpa hukuman yang tegas.</p><p><br/></p><p>Keadilan Retributif</p><p>Kelebihan:</p><p>Menyediakan hukuman yang jelas dan tegas, berfungsi sebagai pencegahan bagi pelaku lain.</p><p>Memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui proses hukum formal, memberikan rasa aman kepada masyarakat.</p><p>Kekurangan:</p><p>Tidak memperhatikan pemulihan korban, seringkali hanya fokus pada hukuman pelaku.</p><p>Dapat memperburuk ketegangan sosial dan stigma terhadap pelaku, tanpa memberikan kesempatan untuk rehabilitasi.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:09:52 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239350572</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239351206</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Nurmi</p><p>NIM : 2110211120011</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat berfokus pada keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau retribusi (hukuman), tergantung pada konteks kasus, tujuan keadilan, dan kebutuhan masyarakat yang terdampak. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari masing-masing pendekatan:</p><p>Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan, pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan pemulihan korban, sering kali melalui dialog antara pelaku dan korban.</p><p>Kelebihan:</p><p>1. Pemulihan Korban: Fokus pada kebutuhan korban, seperti pengakuan penderitaan mereka, kompensasi, atau rehabilitasi.</p><p>2. Menyembuhkan Trauma Kolektif: Membantu masyarakat yang terpecah untuk memulihkan hubungan sosial dan mencegah siklus balas dendam.</p><p>3. Pengakuan dan Pertanggungjawaban: Pelaku diharapkan mengakui kesalahan mereka secara publik, yang sering kali lebih bermakna bagi korban daripada hukuman.</p><p>4. Pencegahan Jangka Panjang: Membangun fondasi untuk perdamaian melalui pengakuan dan rekonsiliasi, sehingga mencegah konflik serupa di masa depan.</p><p>Kekurangan:</p><p>1. Kurangnya Efek Jera: Pelaku mungkin tidak mendapatkan hukuman setimpal, yang dapat dianggap tidak adil oleh korban atau masyarakat.</p><p>2. Berisiko Tidak Tuntas: Jika tidak dikelola dengan baik, pendekatan ini bisa berujung pada rekonsiliasi yang dangkal atau formalitas belaka.</p><p>3. Tidak Selalu Cocok untuk Kejahatan Berat : Untuk kejahatan seperti genosida atau penyiksaan, pendekatan ini mungkin dianggap terlalu ringan.</p><p>Keadilan Retribusi (Hukuman)</p><p>• Pendekatan yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku kejahatan untuk memberi keadilan kepada korban dan masyarakat.</p><p>Kelebihan:</p><p>1. Efek Jera: Hukuman yang tegas dapat mencegah pelaku dan pihak lain melakukan kejahatan serupa di masa depan.</p><p>2. Rasa Keadilan bagi Korban: Hukuman terhadap pelaku sering kali dipandang sebagai bentuk keadilan yang nyata bagi korban.</p><p>3. Menciptakan Preseden Hukum : Memperkuat supremasi hukum dengan menunjukkan bahwa kejahatan serius akan dihukum sesuai hukum internasional.</p><p>4. Memulihkan Kepercayaan pada Sistem Hukum: Memberikan pesan bahwa pelanggaran HAM serius tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.</p><p>Kekurangan:</p><p>1. Tidak Mengatasi Trauma: Fokus pada hukuman, bukan pada pemulihan korban atau masyarakat, sehingga trauma kolektif bisa terus berlangsung.</p><p>2. Berpotensi Meningkatkan Ketegangan :Hukuman berat pada pelaku tertentu dapat memperburuk konflik atau dendam di masyarakat.</p><p>3. Biaya Tinggi dan Lama: Proses hukum untuk keadilan retributif sering kali memakan waktu dan biaya besar.</p><p>4. Kurang Mempertimbangkan Korban : Kadang hanya berfokus pada pelaku, tanpa menyediakan ruang yang cukup bagi korban untuk menyuarakan penderitaan mereka.</p><p>Kesimpulan</p><p>- Pendekatan Restoratif cocok jika tujuannya adalah menyembuhkan luka sosial dan membangun perdamaian jangka panjang, terutama di masyarakat yang telah mengalami konflik atau kekerasan massal. </p><p>- Pendekatan Retribusi lebih efektif jika tujuan utama adalah memberikan efek jera dan memastikan keadilan hukum bagi kejahatan yang sangat serius.</p><p>Kombinasi kedua pendekatan sering kali dianggap ideal. Misalnya, proses hukum formal (retributif) dapat dilengkapi dengan mekanisme rekonsiliasi seperti komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk memenuhi berbagai dimensi keadilan.</p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:10:41 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239351206</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239351804</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Hanif Fajar Muhammad</p><p>NIM : 2110211210063</p><p>Menurut saya, pengadilan HAM harus fokus pada keadilan retributif, karena sebagai hukum publik yang mengutamakan kepentingan umum, penerapan hukum&nbsp; pidana&nbsp; melalui&nbsp; alat-alat&nbsp; kekuasaan&nbsp; negara&nbsp; mendapatkan&nbsp; legitimasinya. Dalam&nbsp;&nbsp; hal&nbsp;&nbsp; ini,&nbsp;&nbsp; bukanlah&nbsp;&nbsp; orang-perorangan&nbsp;&nbsp; yang&nbsp;&nbsp; akan&nbsp;&nbsp; bertindak&nbsp;&nbsp; jika&nbsp;&nbsp; terjadi pelanggaran&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; hukum,&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; tetapi&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; negara&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; melalui&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; alat-alatnya. Pendekatan keadilan&nbsp;&nbsp; restoratif hadir&nbsp;&nbsp; sebagai&nbsp;&nbsp; alternatif&nbsp;&nbsp; mekanisme&nbsp;&nbsp; penyelesaian&nbsp;&nbsp; perkara pidana&nbsp; yang&nbsp; diharapkan&nbsp; dapat&nbsp; menutupi&nbsp; salah&nbsp; satu&nbsp; kekurangan&nbsp; dalam&nbsp; sistem peradilan HAM tersebut</p><p>Akan tetapi penerapan&nbsp; pendekatan keadilan&nbsp; restoratif&nbsp; ini&nbsp; sangat&nbsp; mungkin&nbsp; diterapkan&nbsp; dalam&nbsp; berbagai&nbsp; jenis&nbsp; tindak pidana&nbsp; yang&nbsp; sifatnya&nbsp; umum&nbsp; dan&nbsp; bukan&nbsp; merupakan&nbsp; perbuatan&nbsp; yang&nbsp; pelaku&nbsp; dan korbannya tidak dapat teridentifikasi secara jelas, bersifat politis dan mengancam. Selain&nbsp; itu,&nbsp; Seperti yang kita tahu bahwa kasus pelanggaran HAM berat di Indoensia sudah terjadi puluhan belasan hingga puluhan tahun yang lalu sehingga sullit untuk menemukan pelaku pelanggaran HAM berat senada dengan pendapat Eva&nbsp; Achjani&nbsp; Zulfa patut&nbsp; pula&nbsp; diperhatikan&nbsp; bahwa penanganan&nbsp; tindak&nbsp; pidana&nbsp; yang&nbsp; mengancam&nbsp; hak&nbsp; hidup&nbsp; (nyawa)&nbsp; dan&nbsp; tubuh&nbsp; serta kehormatan&nbsp;&nbsp;&nbsp; kesusilaan,&nbsp;&nbsp;&nbsp; perlu&nbsp;&nbsp;&nbsp; dipertimbangkan&nbsp;&nbsp;&nbsp; perlu&nbsp;&nbsp;&nbsp; tidaknya&nbsp;&nbsp;&nbsp; penerapan pendekatan&nbsp;&nbsp;&nbsp; keadilan&nbsp;&nbsp;&nbsp; restoratif&nbsp;&nbsp;&nbsp; mengingat&nbsp;&nbsp;&nbsp; karakteristik&nbsp;&nbsp;&nbsp; kasus&nbsp;&nbsp;&nbsp; dan&nbsp;&nbsp;&nbsp; sifat berbahayanya&nbsp; tindak&nbsp; pidana&nbsp; terhadap&nbsp; masyarakat. Dan juga &nbsp;&nbsp;patut&nbsp; pula&nbsp; diperhatikan&nbsp; bahwa penanganan&nbsp; tindak&nbsp; pidana&nbsp; yang&nbsp; mengancam&nbsp; hak&nbsp; hidup&nbsp; (nyawa)&nbsp; dan&nbsp; tubuh&nbsp; serta kehormatan&nbsp;&nbsp;&nbsp; kesusilaan,&nbsp;&nbsp;&nbsp; perlu&nbsp;&nbsp;&nbsp; dipertimbangkan&nbsp;&nbsp;&nbsp; perlu&nbsp;&nbsp;&nbsp; tidaknya&nbsp;&nbsp;&nbsp; penerapan pendekatan&nbsp;&nbsp;&nbsp; keadilan&nbsp;&nbsp;&nbsp; restoratif&nbsp;&nbsp;&nbsp; mengingat&nbsp;&nbsp;&nbsp; karakteristik&nbsp;&nbsp;&nbsp; kasus&nbsp;&nbsp;&nbsp; dan&nbsp;&nbsp;&nbsp; sifat berbahayanya</p><p>Kelebihan dan kekurangan pendekatan Retributif dan Restoratif</p><p><strong>Pendekatan Retributif</strong></p><p>Pendekatan retributif, yang menekankan pada pembalasan atas kejahatan, memiliki beberapa kelebihan:</p><ul><li><p><strong>Jelas dan Sederhana:</strong> Konsepnya mudah dipahami oleh masyarakat umum. Hukuman diberikan sebagai balasan atas perbuatan yang merugikan.</p></li><li><p><strong>Efek Jera:</strong> Hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana serupa.</p></li><li><p><strong>Keadilan Retributif:</strong> Memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.</p></li></ul><p><strong>Pendekatan Rekonsiliasi</strong></p><p>Pendekatan rekonsiliasi, yang fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, juga memiliki kelebihan:</p><ul><li><p><strong>Pemulihan:</strong> Memungkinkan korban untuk mendapatkan pemulihan secara emosional dan sosial, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.</p></li><li><p><strong>Restorasi Keadilan:</strong> Menawarkan solusi yang lebih holistik dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam kejahatan, bukan hanya pelaku dan korban.</p></li><li><p><strong>Prevensi:</strong> Dengan melibatkan pelaku dalam proses pemulihan, diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya tindak pidana ulang.</p></li><li><p><strong>Masyarakat Lebih Damai:</strong> Menciptakan lingkungan yang lebih damai dan harmonis dengan fokus pada penyelesaian masalah daripada hanya pada hukuman.</p></li></ul><p><strong>Perbandingan dan Kombinasi</strong></p><p><strong>Tabel Perbandingan Singkat</strong></p><p><strong>Aspek</strong></p><p><strong>Retributif</strong></p><p><strong>Rekonsiliasi</strong></p><p>Fokus</p><p>Pembalasan atas kejahatan</p><p>Pemulihan hubungan dan restorasi keadilan</p><p>Tujuan</p><p>Efek jera, keadilan retributif</p><p>Pemulihan, restorasi, pencegahan</p><p>Peserta</p><p>Negara, pelaku</p><p>Korban, pelaku, masyarakat</p><p>Mekanisme</p><p>Hukuman pidana</p><p>Mediasi, restorasi, program pemulihan</p><p>Ekspor ke Spreadsheet</p><p><strong>Kombinasi Kedua Pendekatan</strong></p><p>Dalam praktiknya, banyak sistem hukum pidana yang menggabungkan kedua pendekatan ini. Misalnya, dalam beberapa kasus, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga diharuskan mengikuti program rehabilitasi sebagai bagian dari proses rekonsiliasi.</p><p><strong>Kelebihan Kombinasi</strong></p><ul><li><p><strong>Keadilan Komprehensif:</strong> Mencapai keseimbangan antara kebutuhan untuk memberikan hukuman dan kebutuhan untuk memulihkan korban dan pelaku.</p></li><li><p><strong>Efektivitas:</strong> Meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana dengan mengurangi angka recidivisme (tindak pidana berulang) dan menciptakan masyarakat yang lebih aman.</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:11:20 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239351804</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239351927</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Kadek Kevin Yudhistira Lagas Sukarya Ariana</p><p>NIM : 2110211210064 </p><p><br/></p><p>Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.</p><p><br/></p><p>Kelebihan dari keadilan restoratif termasuk pemulihan korban, di mana korban dapat menyampaikan dampak dari kejahatan kepada pelaku, serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Pendekatan ini juga dapat mengurangi beban sistem peradilan dengan menyelesaikan kasus di luar pengadilan, terutama untuk kasus ringan. </p><p><br/></p><p>Namun, kekurangan keadilan restoratif meliputi ketidakcocokan untuk kasus serius, ketidakpastian hasil mediasi, dan potensi pengabaian prinsip-prinsip hukum formal.</p><p><br/></p><p>Keadilan retributif berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku sebagai bentuk pembalasan atas tindakan kriminal mereka. </p><p><br/></p><p>Kelebihan dari pendekatan ini mencakup efek jera yang diharapkan dapat mencegah kejahatan, kepastian hukum dengan aturan sanksi yang jelas, dan pemberian rasa keadilan bagi masyarakat. </p><p><br/></p><p>Namun, pendekatan ini juga memiliki kekurangan, seperti pengabaian hak korban, potensi ketidakadilan dalam penjatuhan hukuman, dan stigma sosial terhadap mantan narapidana.</p><p><br/></p><p>saya berpendapat bahwa pendekatan retributif tetap penting dalam sistem peradilan HAM. Dalam banyak kasus, terutama yang melibatkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, kebutuhan akan keadilan yang tegas sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. </p><p><br/></p><p>Pendekatan retributif berfungsi tidak hanya sebagai alat pembalasan tetapi juga sebagai cara untuk menegakkan norma-norma sosial dan hukum yang fundamental. Integrasi elemen-elemen dari keadilan restoratif bisa bermanfaat dalam konteks tertentu, fokus utama pada keadilan retributif harus tetap dipertahankan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan adil.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:11:28 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239351927</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239352218</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Intan Putri Wicaksono</p><p>NIM : 2110211220004</p><p><br/></p><ul><li><p><strong>Restoratif</strong> menekankan rekonsiliasi, penyembuhan, dan keterlibatan masyarakat.  </p></li></ul><p>Kelebihan: </p><p><br/></p><p>- Mengurangi residivisme dengan mengatasi akar penyebab perilaku kriminal dan mendorong akuntabilitas pelanggar</p><p>- Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahan mereka.</p><p>- Mengurangi beban sistem pendanaan dengan menyelesaikan konflik di luar negeri.</p><p>- Fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta masyarakat.</p><p>- Mendorong rekonsiliasi, yang dapat mengurangi rasa sakit dan trauma.</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p><br/></p><p>- Mungkin tidak memberikan rasa keadilan yang cukup bagi korban, terutama dalam kasus kejahatan berat.</p><p>- Dapat dianggap kurang tegas atau kurang memberikan efek jera.</p><p>- Membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, yang tidak selalu mudah dicapai. </p><p><br/></p><p><br/></p><ul><li><p><strong>Retributif</strong> berfokus pada hukuman dan pencegahan.</p></li></ul><p>Kelebihan :</p><p><br/></p><p>- Memberikan hukuman yang jelas dan tegas bagi pelaku. Jadi akan memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.</p><p>- Memiliki struktur hukum yang jelas dan dapat diprediksi, sehingga lebih mudah untuk diterapkan.</p><p>- Dapat berfungsi sebagai pencegah bagi pelaku lain yang mungkin mempertimbangkan untuk melakukan kejahatan.</p><p>- Penguatan supremasi hukum.</p><p><br/></p><p>Kekurangan :</p><p><br/></p><p>- Fokus pada hukuman dapat memberikan kebaikan pada hubungan antara pelaku dan korban, serta masyarakat.</p><p>- Tidak selalu memperhatikan kebutuhan korban untuk pemulihan dan rekonsiliasi.</p><p>- Berfokus pada hukuman daripada rehabilitasi, berpotensi menyebabkan tingkat residivisme yang lebih tinggi</p><p><br/></p><p>Menurut saya jika lebih menekankan terhadap keadilan bagi korban ataupun penegakan hukumnya pendekatan retributif lebih diutamakan. Karena hukuman terhadap pelaku lebih tegas serta memberikan efek jera dari hukuman berat dan tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah pelanggaran di masa depan.</p><p>Tetapi idealnya pengadilan HAM tidak hanya fokus pada salah satu pendekatan, melainkan mengombinasikan keduanya yang mana dengan cara ini, pengadilan HAM tidak hanya memberikan keadilan bagi individu, tetapi juga membantu masyarakat bergerak maju dengan damai.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:11:45 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239352218</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239353299</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Widya Astuti</p><p>NIM: 2110211120009</p><p>PK: Acara</p><p><br/></p><p>1. Pendekatan Keadilan Restoratif:</p><p>   - Kelebihan: Berfokus pada pemulihan korban dan rekonsiliasi dengan pelaku, sehingga dapat membantu proses penyembuhan dan perdamaian.</p><p>   - Kekurangan: Dapat dianggap kurang memberikan rasa keadilan yang kuat bagi korban.</p><p><br/></p><p>2. Pendekatan Keadilan Retributif:</p><p>   - Kelebihan: Memberikan rasa keadilan yang lebih nyata melalui pemberian hukuman yang setimpal.</p><p>   - Kekurangan: Cenderung berfokus pada pembalasan dan kurang memperhatikan proses pemulihan dan rekonsiliasi.</p><p><br/></p><p>Berdasarkan kelebihan dan kekurangan tersebut, saya berpendapat bahwa pendekatan yang lebih tepat adalah dengan menggabungkan unsur-unsur dari kedua pendekatan tersebut. Yakni, memberikan hukuman yang sesuai, namun juga tetap memprioritaskan proses pemulihan dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku. Hal ini dapat memberikan rasa keadilan yang kuat, namun juga mendorong terjadinya proses penyembuhan dan perdamaian.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:12:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239353299</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239354405</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Salsabila Aisyah Nurdin</p><p>NIM : 2110211220155</p><p>Pendekatan pengadilan HAM dapat diperdebatkan antara keadilan restoratif dan retributif, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.</p><p>Keadilan Restoratif:</p><p>Kelebihan:</p><p>1. Memfokuskan pada pemul ihan kerugian yang dialami oleh korban.</p><p>2. Mendorong dialog antara pelaku dan korban, yang dapat menghasilkan pemahaman dan rekonsiliasi.</p><p>3. Mengurangi stigma terhadap pelaku dengan memberikan kesempatan untuk rehabilitasi.</p><p>4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses peradilan. </p><p>Kekurangan:</p><p>1. Tidak selalu cocok untuk semua jenis kejahatan, terutama yang bersifat kekerasan berat.</p><p>2. Mungkin dianggap kurang memberikan keadilan bagi korban yang menginginkan hukuman bagi pelaku.</p><p>3. Prosesnya bisa memakan waktu dan memerlukan komitmen dari semua pihak yang terlibat.</p><p>4. Risiko bahwa pelaku tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan mereka.</p><p>Keadilan Retributif:</p><p>Kelebihan:</p><p>1. Menyediakan hukuman yang jelas dan tegas bagi pelaku, memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.</p><p>2. Memiliki struktur hukum yang lebih jelas dan terukur.</p><p>3. Dapat berfungsi sebagai pencegahan bagi pelaku lain untuk melakukan kejahatan serupa.</p><p>4. Memastikan bahwa pelaku menerima konsekuensi dari tindakan mereka.</p><p>Kekurangan:</p><p>1. Tidak memperhatikan kebutuhan dan pemulihan korban secara mendalam.</p><p>2. Dapat memperkuat siklus kekerasan dan balas dendam dalam masyarakat.</p><p>3. Mungkin tidak efektif dalam rehabilitasi pelaku, yang dapat mengarah pada pengulangan kejahatan.</p><p>4. Sering kali mengabaikan konteks sosial dan ekonomi yang mempengaruhi perilaku kriminal.</p><p>Kesimpulan: Pendekatan yang lebih baik tergantung pada konteks kasus dan tujuan yang ingin dicapai oleh sistem peradilan. Keadilan restoratif dapat lebih efektif dalam kasus-kasus tertentu, terutama yang melibatkan hubungan antara pelaku dan korban, sementara keadilan retributif mungkin lebih sesuai untuk kejahatan yang lebih serius.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:13:58 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239354405</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239355164</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Charlie Sekarjaya</p><p>NIM : 2110211210098</p><p><br/></p><p>Pendekatan Restoratif dalam pengadilan HAM lebih fokus pada rekonsiliasi antara korban dan pelaku sekaligus mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Tujuannya adalah untuk memperbaiki hubungan dalam masyarakat, memberi kesempatan kepada korban untuk bercerita tentang pengalamannya, dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara moral. Kelebihan dari pendekatan ini adalah menciptakan perdamaian yang bertahan lama, mengurangi kemungkinan balas dendam, dan memperbaiki interaksi sosial. Kelemahannya terletak pada kesulitan mencapai rekonsiliasi dalam kasus-kasus pelanggaran yang sangat berat, terutama jika pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan.<br><br>Pendekatan Retributif lebih menekankan pada pemberian hukuman yang sepadan kepada pelaku sebagai bentuk keadilan. Pendekatan ini dianggap memberikan rasa keadilan bagi korban dengan menjamin bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kelebihannya adalah menegakkan hukum yang berkuasa, memberi efek jera, dan menunjukkan bahwa pelanggaran berat tidak akan dibiarkan begitu saja. Namun, pendekatan ini sering tidak menyediakan ruang bagi proses penyembuhan korban dan dapat merusak hubungan sosial dalam komunitas yang sudah terpecah.<br><br>Menurut saya, pengadilan HAM perlu mengombinasikan kedua pendekatan ini sesuai dengan konteks masing-masing kasus. Dalam situasi tertentu, keadilan restoratif dapat dipakai untuk mendorong perdamaian, sementara pendekatan retributif diperlukan untuk memastikan akuntabilitas atas pelanggaran berat. Keseimbangan ini sangat penting untuk menciptakan keadilan yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga menyediakan pemulihan bagi korban serta masyarakat secara keseluruhan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:14:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239355164</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239355713</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Akhmad Rifani</p><p>NIM : 2110211110058</p><p>Pendekatan pengadilan HAM dapat memilih fokus pada keadilan restoratif atau retributif, tergantung tujuan utamanya—rekonsiliasi masyarakat atau akuntabilitas atas pelanggaran berat. </p><p><br/></p><p>Kelebihan keadilan restoratif meliputi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta fokus pada rekonsiliasi, yang dapat mengurangi trauma bagi korban. Sebaliknya, kekurangan pendekatan ini termasuk potensi kurangnya akuntabilitas pelaku dan tidak adanya hukuman yang jelas.</p><p><br/></p><p>Kelebihan keadilan retributif adalah penegakan hukum yang tegas dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dengan menghukum pelaku. Namun, kekurangannya mencakup risiko balas dendam dan tidak memperhatikan kebutuhan korban untuk penyembuhan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:15:26 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239355713</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239357489</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: M. Bilal Al-Akbar</p><p>Nim 2110211310084</p><p>1.Pendekatan restoratif berfokus pada pemulihan korban dengan fokus win win solution dengan mencari jalan terbaik dari kedua belah pihak.</p><p>*Kelebihan</p><ol><li><p>Win win solution.</p></li><li><p>Kedua pihak menyepakati pendekatan tersebut.</p><p>*Kekurangan </p><ol><li><p>Tidak mempunyai kekuatan legal and binding</p></li><li><p>Belum ada prosedur yang jelas dan tidak memberikan rasa takut kepada pelaku.</p><ol start="2"><li><p>Pendekatan retribu</p><ol start="2"><li><p>Pendekatan retributif adalah proses melalui jalur peradilan.</p><p>kelebihan.</p><ol><li><p>Mempunyai kekuatan legal and binding</p></li><li><p>Ada prosedur baku dan jelas.</p><p>*Kekurangan</p><ol><li><p>Ada ketidakpuasan dari salah satu pihak baik korban maupun pelaku.</p></li><li><p>Biaya proses yang terbilang mahal</p></li></ol></li></ol></li></ol></li></ol></li></ol></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:17:33 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239357489</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239359885</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Ananda Zaneta Christie Aldira</p><p>NIM : 2110211220118</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM, baik restoratif maupun retributif, memiliki peran penting dalam menangani pelanggaran HAM berat. Setiap pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan dalam konteks spesifik.</p><p><strong>1. Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</strong></p><p>Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperbaiki kerusakan sosial akibat pelanggaran.</p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><p><strong>Pemulihan sosial:</strong> Membantu menciptakan perdamaian dengan mempromosikan rekonsiliasi dan hubungan yang harmonis.</p></li><li><p><strong>Fokus pada korban:</strong> Memberikan korban kesempatan untuk menyuarakan penderitaan mereka dan menerima pengakuan serta kompensasi.</p></li><li><p><strong>Penguatan komunitas:</strong> Mengurangi risiko konflik di masa depan melalui dialog dan saling pengertian.</p></li><li><p><strong>Efisiensi:</strong> Kadang-kadang lebih cepat dan murah dibandingkan sistem retributif yang formal.</p></li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><p><strong>Kurangnya rasa keadilan bagi korban:</strong> Korban mungkin merasa pelaku tidak menerima hukuman yang sepadan dengan kejahatan mereka.</p></li><li><p><strong>Kurang efektif untuk pelaku berat:</strong> Pelaku kejahatan besar mungkin menolak bertanggung jawab, menghambat proses rekonsiliasi.</p></li><li><p><strong>Tidak selalu memberikan efek jera:</strong> Bisa jadi tidak menakutkan bagi pelaku yang mungkin mengulangi tindakannya.</p></li></ul><p><strong>2. Keadilan Retributif (Hukuman)</strong></p><p>Pendekatan ini berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum.</p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><p><strong>Rasa keadilan bagi korban:</strong> Memberikan kepuasan psikologis kepada korban dan masyarakat bahwa pelaku dihukum sesuai kejahatannya.</p></li><li><p><strong>Efek jera:</strong> Hukuman berat dapat mencegah pelaku lain melakukan kejahatan serupa.</p></li><li><p><strong>Penegakan hukum:</strong> Menguatkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum.</p></li><li><p><strong>Konsistensi:</strong> Memberikan preseden yang jelas tentang konsekuensi pelanggaran HAM.</p></li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><p><strong>Kurangnya fokus pada korban:</strong> Kadang-kadang korban tidak mendapatkan perhatian yang cukup dalam proses hukum.</p></li><li><p><strong>Berpotensi memperburuk konflik:</strong> Jika tidak diimbangi dengan upaya rekonsiliasi, pendekatan ini bisa menimbulkan dendam.</p></li><li><p><strong>Proses panjang dan mahal:</strong> Pengadilan HAM sering memakan waktu bertahun-tahun dan membutuhkan sumber daya besar.</p></li><li><p><strong>Sulit diterapkan dalam konflik politik:</strong> Pendekatan ini dapat menghadapi hambatan politik jika pelaku masih berkuasa.</p></li></ul><p>Menurut pandangan saya, pengadilan HAM idealnya menggabungkan keadilan restoratif dan retributif secara seimbang. Pendekatan restoratif berperan dalam mendukung rekonsiliasi dan memulihkan kondisi sosial dari pihak korban dan pelaku, sedangkan retributif diperlukan untuk memastikan korban merasa keadilan tercapai serta mencegah terulangnya pelanggaran dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku untuk efek jera. Sehingga  kedua pendekatan ini memungkinkan pengakuan atas penderitaan korban sekaligus penegakan hukum yang tegas.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:20:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239359885</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239362423</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Shalsabilla</p><p>Nim: 2110211320074</p><p>Pendekatan pengadilan HAM dapat menggunakan keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau retributif (hukuman), tergantung pada konteks dan tujuan. </p><p>Keadilan Restoratif</p><p>Kelebihan:</p><p>  1. Memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.  </p><p>  2. Mendorong pelaku bertanggung jawab dan memahami dampak tindakannya.  </p><p>  3. Memberikan rasa penyembuhan bagi korban.  </p><p>Kekurangan:</p><p>  1. Tidak selalu memberikan efek jera bagi pelaku.  </p><p>  2. Rentan tidak efektif dalam kasus pelanggaran berat atau sistemik.  </p><p>Keadilan Retributif</p><p>Kelebihan:</p><p>  1. Memberikan rasa keadilan kepada korban dengan menghukum pelaku.  </p><p>  2. Memberikan efek jera untuk mencegah pelanggaran di masa depan.  </p><p>  3. Menegaskan supremasi hukum. </p><p>Kekurangan:</p><p>  1. Tidak selalu memberikan pemulihan langsung kepada korban.  </p><p>  2. Berisiko memperburuk konflik jika hukuman dirasa tidak adil.  </p><p>Pendekatan yang ideal merupakan kombinasi keduanya. Keadilan restoratif lebih cocok untuk membangun rekonsiliasi jangka panjang, sedangkan retributif diperlukan untuk memastikan akuntabilitas hukum, terutama dalam pelanggaran berat.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:23:24 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239362423</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239362692</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Radisya Raudahlia Putri</p><p>Nim: 2110211320035</p><p><br/></p><p>Menurut saya, fokus pengadilan HAM harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terjadi. Untuk pelanggaran yang sangat berat, seperti kejahatan perang atau genosida, pendekatan retributif (hukuman) lebih tepat. Dalam kasus seperti ini, memberikan hukuman yang setimpal sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan memberikan efek jera yang kuat agar pelanggaran serupa tidak terulang. Kelebihannya ada keadilan yang terlihat, dan pelaku mendapat hukuman yang sesuai. Namun, pendekatan ini kurang memberikan ruang bagi korban untuk benar-benar sembuh atau bagi pelaku untuk berusaha memperbaiki kesalahannya.</p><p><br/></p><p> keadilan restoratif lebih fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kerusakan yang telah mereka timbulkan. Pendekatan ini bisa sangat berguna untuk membangun kembali hubungan yang rusak, memberi ruang bagi korban untuk didengar, dan memberi pelaku kesempatan untuk berubah. Kelebihan pendekatan ini adalah dapat menyembuhkan trauma sosial dan emosional, serta mendekatkan masyarakat yang terpecah. Namun, kekurangannya adalah pendekatan ini kurang memberikan efek jera, terutama bagi pelanggaran yang lebih serius, dan bergantung pada kesediaan pelaku untuk terlibat dalam proses pemulihan.</p><p><br/></p><p>jadi kedua pendekatan ini bisa saling melengkapi, tergantung situasi. Untuk pelanggaran berat, hukuman yang tegas (retributif) lebih diperlukan. Tetapi untuk kasus yang lebih ringan atau yang melibatkan upaya rekonsiliasi, pendekatan restoratif bisa lebih tepat. Gabungan kedua pendekatan ini, bila diterapkan dengan bijak, bisa memberikan keadilan yang lebih menyeluruh.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:23:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239362692</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239363738</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: M. Fajar Ramadhan</p><p>NIM: 2110211211071</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM bisa fokus pada keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau retributif (hukuman), tergantung pada konteks dan tujuan yang ingin dicapai.</p><p><br/></p><p>Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>-Kelebihan: Pendekatan ini lebih berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kerusakan sosial, mengurangi konflik, dan mendorong perdamaian jangka panjang.</p><p>-Kekurangan: Bisa dianggap kurang memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, tidak semua korban mungkin siap atau mau untuk berproses melalui rekonsiliasi.</p><p>Keadilan Retributif (Hukuman)</p><p>-Kelebihan: Menekankan pada pemberian hukuman yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan, yang dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Pendekatan ini juga dapat memberi efek jera bagi pelaku dan orang lain.</p><p>-Kekurangan: Tidak selalu memfasilitasi pemulihan hubungan dan seringkali memperburuk ketegangan sosial. Pendekatan ini juga bisa memperdalam trauma bagi korban jika proses hukum terlalu fokus pada hukuman.</p><p><br/></p><p>Secara umum, masing-masing pendekatan memiliki tujuan yang berbeda. Keadilan restoratif lebih cocok untuk kasus-kasus di mana pemulihan hubungan lebih diutamakan, sedangkan keadilan retributif lebih sesuai untuk memberikan rasa keadilan kepada korban melalui hukuman yang adil. Dalam prakteknya, sering kali kedua pendekatan ini bisa dipadukan untuk mencapai keseimbangan antara keadilan dan perdamaian.</p><p><br/></p><p>Kesimpulan dari analisis menurut saya bahwa pendekatan pengadilan HAM dapat diarahkan pada dua arah utama: keadilan restoratif dan keadilan retributif, yang masing-masing memiliki kelebihan dan keterbatasan tergantung pada konteks kasus. Keadilan restoratif menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan tujuan menciptakan perdamaian jangka panjang, meskipun terkadang kurang memberikan efek jera bagi pelaku. Sebaliknya, keadilan retributif berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan, yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban dan memberi efek jera, namun sering kali tidak mendukung rekonsiliasi dan dapat memperburuk ketegangan sosial. Oleh karena itu, dalam praktiknya, kombinasi kedua pendekatan ini sering kali diperlukan untuk mencapai keseimbangan antara keadilan bagi korban, pemulihan hubungan sosial, dan perdamaian yang berkelanjutan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:25:01 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239363738</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239372220</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Ghinaa</p><p>NIM : 2110211220202</p><p><br/></p><p>Menurut pendapat saya, pendekatan terhadap pengadilan HAM, baik restoratif maupun retributif, sering kali menjadi dilema yang kompleks. Kedua pendekatan ini memiliki tujuan yang berbeda, dan keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan dalam konteks yang lebih luas, bukan sekadar pertimbangan hukum, tetapi juga sosial dan psikologis. </p><p><br/></p><p>Pendekatan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Kelebihan:</p><ol><li><p>Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antar individu dan kelompok, memberikan kesempatan bagi korban untuk berbicara dan didengar. Ini dapat membantu mengurangi luka emosional yang mendalam dan membantu komunitas pulih dari trauma.</p></li><li><p>Dibandingkan dengan hukuman, pendekatan restoratif memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, melakukan perbaikan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ini mungkin membantu mengurangi risiko terjadinya kejahatan berulang.</p></li><li><p>Proses rekonsiliasi dapat mempererat hubungan sosial dalam masyarakat yang terpecah akibat pelanggaran HAM. Ini adalah upaya menciptakan perdamaian jangka panjang dan bukan hanya menghukum pelaku.</p><p><br/></p></li></ol><p>Kekurangan:</p><p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Jika pelaku tidak menunjukkan penyesalan yang tulus, proses restoratif bisa terasa tidak adil bagi korban yang menuntut keadilan yang lebih konkret dalam bentuk hukuman atau pemulihan materiil.</p><p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam beberapa kasus, proses restoratif bisa disalahgunakan untuk memberi perlakuan lebih ringan kepada pelaku pelanggaran HAM, terutama dalam konteks di mana kekuasaan politik masih dominan, dan proses rekonsiliasi bisa lebih mementingkan kestabilan politik daripada keadilan.</p><p>3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Rekonsiliasi memerlukan keberanian dan kesediaan dari kedua belah pihak untuk berkomunikasi, yang mungkin sulit dicapai dalam kasus pelanggaran HAM yang sangat berat, seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.</p><p><br/></p><p>Pendekatan Retributif (Hukuman)</p><p>Kelebihan:</p><ol><li><p>Pendekatan retributif sering dipandang lebih jelas dalam memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat. Hukuman kepada pelaku memberikan pesan yang tegas bahwa pelanggaran HAM tidak akan ditoleransi dan akan ada konsekuensi yang berat.</p></li><li><p>Dengan adanya ancaman hukuman, pendekatan ini dapat berfungsi sebagai pencegah (deterrent) bagi potensi pelaku kejahatan di masa depan, karena pelaku tahu bahwa ada risiko besar yang akan mereka hadapi.</p></li><li><p>Hukuman memberikan ruang untuk akuntabilitas bagi pelaku, dan menghindari perasaan ketidakadilan yang mungkin muncul jika pelaku tidak dihukum dengan setimpal.</p><p><br/></p></li></ol><p>Kekurangan:</p><ol><li><p>Meskipun hukuman memberi keadilan hukum, ini sering kali tidak menyembuhkan luka sosial dan psikologis yang lebih dalam. Korban mungkin merasa bahwa meskipun pelaku dihukum, perasaan mereka tetap tidak diperhatikan, dan tidak ada upaya nyata untuk membangun kembali hubungan sosial yang hancur.</p></li><li><p>Pendekatan ini tidak selalu memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berubah. Hukuman sering kali lebih fokus pada pembalasan daripada pada rehabilitasi, yang bisa membuat pelaku keluar dari sistem hukum tanpa perasaan penyesalan.</p></li><li><p>Dalam kasus-kasus di mana masyarakat terpecah, fokus pada hukuman bisa memperburuk ketegangan sosial dan bahkan menambah kebencian antara kelompok yang terlibat, bukannya menciptakan perdamaian atau rekonsiliasi.</p></li></ol><p><br/></p><p>Kesimpulannya, pendekatan pengadilan HAM, baik restoratif maupun retributif, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang harus dipertimbangkan secara holistik. Pendekatan restoratif lebih fokus pada pemulihan hubungan, rekonsiliasi, dan penyembuhan sosial, namun dapat terasa tidak adil bagi korban jika pelaku tidak menunjukkan penyesalan atau jika proses ini disalahgunakan untuk kepentingan politik. Di sisi lain, pendekatan retributif lebih tegas dalam menegakkan keadilan melalui hukuman, memberikan pesan jelas tentang konsekuensi dari pelanggaran HAM, tetapi seringkali tidak cukup untuk menyembuhkan luka sosial dan psikologis, serta dapat memperburuk ketegangan sosial. Oleh karena itu, dalam menentukan pendekatan yang tepat, penting untuk mempertimbangkan konteks kasus dan tujuan jangka panjang, yakni tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan masyarakat dan mencegah pelanggaran lebih lanjut. Pendekatan campuran atau fleksibel yang menggabungkan elemen-elemen dari kedua model ini mungkin menjadi solusi yang lebih efektif untuk menciptakan keadilan yang menyeluruh.</p><p>&nbsp;</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:30:49 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239372220</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239372251</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Nabeel Zacky Muhammad Thaib </p><p>NIM: 2110211310077</p><p><br/></p><p>Menurut saya, lebih baik fokus menggunakan pendekatan restoratif, karena lebih manusiawi dan memberikan pelaku kesempatan untuk bertanggungjawab, serta lebih memperhatikan pemulihan psikologis korban.</p><p><br/></p><p><strong>RESTORATIF</strong></p><p><br/></p><p>Kelebihan: </p><p>- Menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, mengurangi dampak negatif dari kejahatan.</p><p>- Melibatkan semua pihak terkait dalam proses penyelesaian, memberikan suara kepada korban.</p><p>- Dapat mengurangi jumlah narapidana dengan menyelesaikan kasus di luar sistem peradilan formal.</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p>- Pendekatan ini tidak selalu menggantikan hukuman penjara yang diperlukan untuk kejahatan berat.</p><p>- Memerlukan dukungan hukum dan sosial yang kuat untuk diterapkan secara efektif.</p><p>- Dalam beberapa kasus, dapat terjadi ketidakadilan jika pelaku tidak bertanggung jawab secara penuh.</p><p><br/></p><p><strong>RETRIBUTIF</strong></p><p><br/></p><p>Kelebihan:</p><p>- Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, mencegah mereka mengulangi kejahatan.</p><p>- Negara berperan sebagai wakil korban, menjatuhkan sanksi yang dianggap adil untuk tindakan yang dilakukan.</p><p>- Memberikan kepastian hukum melalui penerapan sanksi yang jelas dan tegas.</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p>- Pendekatan ini sering kali tidak memperhatikan pemulihan korban dan dampak emosional yang mereka alami.</p><p>- Korban tidak terlibat secara signifikan dalam proses hukum, sehingga hak dan kepentingan mereka sering terabaikan.</p><p>- Sanksi yang dijatuhkan mungkin tidak selalu seimbang dengan kejahatan yang dilakukan, berpotensi menimbulkan ketidakpuasan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:30:50 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239372251</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>aimeesalsabila02</author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239373792</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Aime Salsabila</p><p>NIM : 2110211220111</p><p><br/></p><p>Keadilan restoratif berfokus pada upaya rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak dan memberikan reparasi kepada korban, sehingga mereka merasa didengar dan dihargai. Salah satu kelebihan dari pendekatan ini adalah kemampuannya untuk mengurangi potensi konflik di masa depan dan meningkatkan kepuasan serta rasa keadilan bagi korban. Namun, di sisi lain, pendekatan ini sering kali dianggap kurang efektif dalam menegakkan akuntabilitas hukum, karena bisa jadi pelaku tidak menerima hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka.</p><p><br/></p><p>Sedangkan, keadilan retributif lebih menekankan pada pemberian hukuman kepada pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Pendekatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan mencegah terjadinya impunitas, sehingga masyarakat merasa bahwa keadilan telah ditegakkan. Kelebihan dari pendekatan retributif adalah kemampuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, pendekatan ini juga memiliki kelemahan, karena sering kali tidak memperhatikan kebutuhan dan perasaan korban, serta dapat memperburuk trauma yang dialami oleh mereka.</p><p><br/></p><p>Dengan demikian, pemilihan antara keadilan restoratif dan retributif dalam pengadilan HAM sangat tergantung pada konteks kasus yang dihadapi, serta tujuan yang ingin dicapai dalam proses penegakan hukum dan pemulihan hubungan sosial. Dalam banyak kasus, kombinasi dari kedua pendekatan ini mungkin diperlukan untuk mencapai hasil yang lebih adil dan berkelanjutan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:31:43 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239373792</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239379567</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : M Fikri Al Muqarrabin</p><p>NIM : 2110211310094</p><p><br/></p><p>Pilihan antara keadilan restoratif dan retributif dalam pengadilan HAM harus dipertimbangkan secara hati-hati berdasarkan kasus yang spesifik.  Pendekatan yang paling efektif adalah kombinasi antara kedua pendekatan tersebut, dengan fokus pada korban dan rehabilitasi.  Tujuan akhir dari pengadilan HAM adalah untuk mencapai keadilan,  memulihkan hubungan,  dan mencegah pelanggaran HAM di masa depan.</p><p><br/></p><p>Kelebihan :</p><p><strong>Restoratif</strong>, Keadilan restoratif bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban.  Hal ini dapat membantu dalam proses penyembuhan dan pemulihan bagi korban.</p><p><strong>Retributif</strong>, Keadilan retributif memastikan bahwa pelaku kejahatan dihukum dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.  Hal ini memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.</p><p><br/></p><p>Kekurangan :</p><p><strong>Restoratif</strong>, Keadilan restoratif mungkin tidak efektif dalam kasus pelanggaran HAM yang berat,  seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.</p><p><strong>Retributif</strong>, Keadilan retributif tidak selalu efektif dalam memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban.  Hukuman saja tidak cukup untuk menyembuhkan luka dan trauma yang dialami korban.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:33:56 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239379567</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239390886</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Lia Marisa Puteri</p><p>NIM &nbsp; &nbsp; : 2110211320016</p><p>Berdasarkan konteks historis dan filosofis, pilihan antara keadilan restoratif dan retributif dalam pengadilan HAM tidak memiliki jawaban mutlak. Setiap pendekatan memiliki kompleksitas dan pertimbangan mendalam. Menurut saya, Tidak ada pendekatan universal. Setiap kasus pelanggaran HAM membutuhkan evaluasi mendalam untuk memilih strategi paling tepat.</p><p><br/></p><p>Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi):</p><p>Kelebihan:</p><p><br/></p><p>1.Fokus pada penyembuhan dan pemulihan</p><p>2.Membangun perdamaian</p><p>3.Memungkinkan pengakuan dan pertobatan:</p><p>4.Biaya lebih rendah</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p><br/></p><p>1.Risiko tidak adil bagi korban: Korban mungkin merasa tidak mendapatkan keadilan yang sepenuhnya jika pelaku tidak mendapatkan hukuman setimpal.</p><p>2.Potensi impunitas: Tanpa sanksi yang tegas, pelaku pelanggaran HAM berat mungkin merasa tidak jera.</p><p>3.Tantangan psikologis: Meminta korban bertemu dan berdialog dengan pelaku bisa sangat traumatis.</p><p><br/></p><p>Keadilan Retributif (Hukuman):</p><p>Kelebihan:</p><p><br/></p><p>-Memberikan efek jera: Hukuman yang berat dapat mencegah pelaku dan pihak lain melakukan pelanggaran serupa di masa depan.</p><p>-Rasa keadilan bagi korban: Hukuman yang setimpal dapat memberikan kepuasan psikologis bagi korban dan keluarganya.</p><p>-Penegakan norma hukum: Menunjukkan bahwa negara serius dalam menegakkan hukum dan melindungi HAM.</p><p>-Dokumentasi sejarah: Proses pengadilan dapat mendokumentasikan secara resmi pelanggaran yang terjadi.</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p><br/></p><p>-Berpotensi memperparah konflik: Hukuman yang terlalu keras bisa menimbulkan dendam dan siklus kekerasan berkelanjutan.</p><p>-Biaya tinggi: Proses pengadilan HAM internasional umumnya sangat mahal dan memakan waktu lama.</p><p>-Fokus pada hukuman, bukan pemulihan: Pendekatan ini cenderung kurang memperhatikan pemulihan psikologis korban.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:36:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239390886</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239398856</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Andi Raisya Wulandari Nasher</p><p>NIM : 2110211320111</p><p>Tergantung pada tujuannya, pendekatan pengadilan HAM dapat menekankan pada keadilan restoratif atau keadilan retributif. Agar suatu proses dapat dianggap sebagai keadilan restoratif, proses tersebut harus melibatkan semua pihak yang terkait, mempertimbangkan kebutuhan korban, mengakui kerugian dan kekerasan, mengintegrasikan kembali para pihak ke dalam masyarakat, dan menginspirasi dan mendesak pelaku untuk menerima tanggung jawab. Dalam sistem peradilan nasional, keadilan restoratif telah muncul sebagai alat utama, seperti dalam diversi untuk pelaku anak. Pelanggaran hak asasi manusia secara tradisional ditangani melalui keadilan restoratif melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keadilan restoratif telah menjadi instrumen fundamental dalam sistem peradilan nasional, misalnya tindak pidana anak melalui diversi. Bahkan tercatat dalam sejarah, keadilan restoratif melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pernah diberlakukan sebagai jalan penuntasan kejahatan HAM. Keadilan<strong> </strong>retributif dimaksudkan untuk memperbaiki korban atau membuat orang lebih dapat menerima tindakan mereka sendiri, bukan untuk membela mereka melawan penindas. Namun, dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, keadilan retributif tidak selalu efektif. Hal ini dikarenakan pelaku pelanggaran HAM sulit untuk diidentifikasi dan penegakan hukum penuh dengan intrik. Akibatnya, korban pelanggaran HAM tidak mendapatkan restitusi.<br> Adapun kelebihan dan kekurangan Keadilan restoratif (rekonsiliasi):<br> Kelebihan: Mendorong rekonsiliasi, mengatasi dampak pada korban, dan mendorong perdamaian jangka panjang.<br> Kekurangan: Terkadang hal ini dianggap tidak cukup untuk menciptakan dampak jera, terutama untuk tindakan yang signifikan.<br> Serta, kelebihan dan kekurangan Keadilan retributif (hukuman):<br> Kelebihan: Untuk menjaga keadilan dan mencegah kejahatan di masa depan, jatuhkan hukuman yang tegas.<br> Kekurangan: Berpotensi untuk mengabaikan kebutuhan para korban dan masyarakat yang sedang mengupayakan rekonsiliasi, sekaligus memperparah konflik.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:38:46 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239398856</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239399216</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Ahmad Mohlisin&nbsp;</p><p>NIM&nbsp; &nbsp; : 2110211210038</p><p><br></p><p>Pendekatan Pengadilan Hak Asasi Manusia harus disesuaikan dengan kondisi terjadinya pelanggaran, namun idealnya pendekatan ini akan menggabungkan keadilan restoratif dan retributif untuk mencapai keseimbangan antara kompensasi kepada korban dan pencegahan.</p><p><br></p><p>&nbsp;*Keadilan restoratif lebih berfokus pada rekonsiliasi dan penyembuhan hubungan.</p><p><br></p><p>&nbsp;- Kelebihannya: Mengurangi konflik, membantu pemulihan korban, dan mendorong dialog.</p><p>&nbsp;- Kekurangannya: Tidak mempunyai efek jera dan sulit dilaksanakan jika pelaku tidak kooperatif.</p><p><br></p><p>&nbsp;*Sedangkan Keadilan retributif lebih menekankan hukuman untuk menegakkan keadilan.</p><p><br></p><p>&nbsp;- Kelebihannya: Menghasilkan efek jera, mendeteksi kesalahan dan memuaskan korban.</p><p>&nbsp;- Kekurangannya: Hubungan sosial mungkin tidak dapat dipulihkan dan konflik dapat semakin mendalam.</p><p><br></p><p>&nbsp;#Menurut pendapat saya, pendekatan restoratif lebih baik untuk rekonsiliasi jangka panjang, namun dalam kasus yang serius pendekatan retributif penting karena fokusnya pada keadilan. Keduanya harus diterapkan secara proporsional.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:38:51 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239399216</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239399522</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Yolanda Agnesia Putri</p><p>NIM : 2110211220204</p><p><br/></p><p>Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan kasus yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dan memulihkan keadaan. Restorative justice dapat diterapkan dalam setiap tahap peradilan. Namun dalam penanganan HAM restorative justice sendiri lebih tepat digunakan untuk para korban, agar mendapat jaminan atas haknya. Oleh sebab itu, dimungkinkan untuk penyelesaian pelanggaran HAM dilakukan dengan satu tahap dengan fokus pada pemberian perlindungan terhadap korban. Jadi mengenai pertanyaan apakah harus fokus pada restorative justice, mungkin dalam penyelesaian pelanggaran HAM dapat digunakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip restorative justice sendiri. Sedangkan, Retributive justice merupakan Sistem peradilan pidana yang berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan. Namun, dalam kasus pelanggaran HAM, pelaku sulit dijerat karena kesulitan pembuktian karena pelaku pelanggaran HAM dapat melibatkan instansi pemerintahan. Selain kesulitan pembuktian dalam pendekatan ini hanya terfokus pada penghukuman dan tidak ada pemulihan terhadap hak hak korbannya. </p><p>Jadi, menurut saya pengadilan HAM dapat menggunakan kedua pendekatan tersebut namun dengan melihat situasi maupun kondisi yang ada agar tidak ada yang merasa dirugikan dalam penyeselaiannya.</p><p>Kelebihan:</p><p><em>Restorative Justice</em></p><p>1. Terfokus pada pemulihan hak korban dan rehabilitasi pelaku</p><p>2. ⁠melibatkan semua pihak dalam mencapai suatu kesepakatan.</p><p><em>Retributive Justice</em></p><p>1. Memberikan hukuman yang jelas dan tegas pada pelaku</p><p>2. ⁠Dapat memberikan rasa adil pada korban dengan hukuman yang setimpa.</p><p>Kekurangan:</p><p><em>Restorativ Justice</em></p><p>1. Implementasi sering tidak optimal dalam sistem peradilan.</p><p>2. ⁠Sering dianggap tidak memberikan keadilan yang cukup pada korban.</p><p>3. ⁠kurang efektif untuk kejahatan yang berat.</p><p><em>Retributive Justice</em></p><p>1. Kerap mengabaikan kebutuhan korban dan hanya terfokus pada pembalasan.</p><p>2. ⁠ sering menciptakan kekerasan  dan tidak rehabilitatif. Selain itu juga dapat membuat overpopulatif penjara dan tidak mengatasi akar dari permasalahan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:38:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239399522</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239421537</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Hazairin Hasbie</strong></p><p><strong>2110211310005 </strong></p><p><br/></p><p>Hazairin Hasbie</p><p>2110211310005 </p><p><br/></p><p>Sebelum kita memilih mana yang lebih baik antara pendekatan restoratif  (rekonsiliasi) dengan retributif (pembalasan) terlebih dahulu kita harus mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing-masing pendekatan yakni sebagai berikut:</p><p><strong>A.</strong> <strong>Pendekatan restoratif</strong> atau yang biasa disebut dengan keadilan restoratif (<em>restorative justice</em>)  adalah adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Pendekatan restoratif pada penegakan hukum hak asasi manusia memiliki beberapa kelebihan yaitu: </p><ol><li><p>Menekankan pemulihan bagi korban dibandingkan dengan menghukum pelaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban;</p></li><li><p>Melibatkan partisipasi semua pihak (pelaku, korban, masyarakat)  dalam proses penyelesaian perkara sehingga membuka ruang mediasi yang lebih adil;</p></li><li><p>Mengedepankan dialog antara korban dan pelaku untuk memperbaiki hubungan, yang dapat mengurangi ketegangan sosial;</p></li><li><p>Meningkatkan kesadaran akan dampak tindakan kriminal, baik bagi pelaku maupun masyarakat, sehingga dapat mencegah kejahatan di masa depan;</p></li><li><p>Dengan menyelesaikan perkara di luar pengadilan, pendekatan ini dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan mempercepat proses penyelesaian perkara hak asasi manusia. </p><p><br/></p></li></ol><p>Disamping itu selain memiliki kelebihan, pendekatan restoratif juga memiliki kelemahan yaitu:</p><ol><li><p>Saat ini belum ada regulasi yang jelas dan tegas  mengenai implementasi pendekatan restoratif yang berdampak pada kepastian hukum;</p></li><li><p>Koordinasi antara lembaga yang lemah yakni pada aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, dan pengadilan sehingganya menghambat penerapan restoratif justice tersebut;</p></li><li><p>Menghadirkan pelaku pelanggaran HAM dalam proses penyelesaian bukanlah hal yang mudah, terutama jika pelaku berasal dari institusi tertentu atau aparat pemerintah;</p></li><li><p>Serta kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pendekatan restoratif yang minim sehingga mengurangi partisipasi aktif dalam penegakkan hukum hak asasi manusia tersebut.</p><p><br/></p></li></ol><p><strong>B. Pendekatan retrributif</strong>  adalah suatu pendekatan keadilan yang menekankan pada pembalasan tanpa menekankan pemulihan, baik kepada korban maupun pelaku dengan tujuan untuk memberikan keadilan dengan cara menghukum pelanggar, sehingga diharapkan dapat mencegah terulangnya kejahatan di masa depan. Pendekatan retributif pada penegakan hukum hak asasi manusia memiliki beberapa kelebihan yaitu: </p><ol><li><p>Memberikan efek jera pada pelaku,  sehingga diharapkan dapat mencegah mereka untuk melakukan kejahatan lagi di masa depan:</p></li><li><p>Pendekatan retributif ini menekankan pada hukuman yang sebanding dengan kejahatan yang dilakukan agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat;</p></li><li><p>Memiliki kepastian hukum dalam sistem peradilan sehingga para pelaku dapat memahami konsekuensi tindak krimal yang dilakukan;</p></li><li><p>Melindungi masyarakat dari kejahatan dengan menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan mereka. </p><p><br/></p></li></ol><p>pendekatan restributif juga memiliki kelemahan yaitu:</p><ol><li><p>Tidak mempertimbangkan pemulihan korban:</p></li><li><p>Tidak menekankan rehabilitasi  kepada pelaku sehingga pelaku tidak mendapat keadilan yang sama dengan korban yang memungkinkan dapat menghambat proses perbaikan pelaku dan reintegrasi ke dalam masyarakat;</p></li><li><p>Hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan sehingga berpotensi menyebabkan ketidakadilan terutama pada kejahatan ringan namun dijatuhi dengan hukuman berat untuk menakut-nakuti. </p></li></ol><p><br/></p><p>Setelah kita mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan keadilan. Menurut saya tergantung pada konteks kasus dan tujuan penegakan hukum nya. Jika suatu kejahatan hak asasi manusia masih bisa diterima masing-masing pihak untuk dilakukan pendekatan restoratif maka yang harus kita upaya adalah pedekatan dengan memerhatikan pemulihan baik bagi korban maupun pelaku dan memberikan kepastian hukum dari masing-masing pihak namun jika suatu kejahatan tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat  maka pendekatan retributif dpat dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku supaya pelaku dapat memperbaiki dirinya di masa depan dengan memerhatikan keadilan yang sesuai dengan yang dilakukannya. </p><p><br/></p><p><br/></p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:46:13 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239421537</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>indiera2123</author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239447606</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Indie Resty Adella</p><p>NIM: 2110211220030</p><p><br/></p><p>Menurut pandangan saya, pendekatan restoratif merupakan metode yang lebih bermartabat dalam menangani pelanggaran hukum, karena mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan membuka ruang transformasi bagi pelaku.</p><p><br/></p><p>RESTORATIF</p><p>Kelebihan:</p><ul><li><p>Fokus pada rekonstruksi relasi sosial antara pelaku, korban, dan komunitas, sehingga meminimalisasi dampak destruktif dari suatu tindak pidana.</p></li><li><p>Mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyelesaian konflik, dengan memberikan ruang ekspresi yang setara bagi korban.</p></li><li><p>Berpotensi mengurangi beban sistem pemidanaan dengan menyelesaikan perkara melalui mekanisme di luar jalur peradilan konvensional.</p></li></ul><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><ul><li><p>Memiliki keterbatasan dalam menangani kejahatan berat yang menuntut intervensi sistem pemidanaan.</p></li><li><p>Mensyaratkan dukungan infrastruktur hukum dan sosial yang komprehensif untuk implementasinya.</p></li><li><p>Rentan terhadap potensi ketidakadilan jika pelaku tidak menunjukkan itikad baik dalam proses pertanggungjawaban</p></li></ul><p><br/></p><p>RETRIBUTIF</p><p>Kelebihan:</p><ul><li><p>Bertujuan menciptakan efek preventif melalui pemberian sanksi yang memberikan dampak jera kepada pelaku, dengan harapan mencegah terulangnya tindak pidana.</p></li><li><p>Memposisikan negara sebagai representasi keadilan, yang berperan memberlakukan sanksi proporsional sesuai dengan bobot pelanggaran yang terjadi.</p></li><li><p>Menghadirkan kepastian hukum melalui mekanisme sanksi yang terstruktur, transparan, dan memiliki kekuatan mengikat.</p></li></ul><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><ul><li><p>Cenderung mengabaikan dimensi pemulihan psikologis korban serta dampak emosional yang ditimbulkan.</p></li><li><p>Sistem yang bersifat sentralistik, di mana korban hanya menjadi objek dalam proses hukum, sehingga hak-hak dan kepentingannya seringkali termarginalisasi.</p></li><li><p>Potensi ketidakseimbangan antara sanksi yang dijatuhkan dengan realitas kejahatan yang terjadi, yang berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:56:37 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239447606</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239450264</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Muhammad Dian</p><p>NIM : 2110211110034</p><p><br/></p><p>Restorative Justice dan Sistem Peradilan Konvensional dalam konteks penegakan hukum dan keadilan pidana.  Kedua pendekatan ini memiliki persamaan dalam upaya mencapai keadilan dan perlindungan masyarakat dari tindakan kriminal. Keduanya menekankan perlunya pengakuan kesalahan pelaku dan </p><p>perlindungan hak asasi manusia mereka. Namun, perbedaan utama terletak pada tujuan utama masing-masing pendekatan. Restorative Justice menekankan rekonsiliasi, pemulihan, dan penyelesaian konflik, sementara Sistem Peradilan</p><p>Konvensional lebih cenderung pada hukuman sebagai bentuk pembalasan. Restorative Justice juga memberikan peran lebih aktif kepada korban dalam proses penanganan kasus pidana. Implikasi dari perbandingan ini memiliki dampak penting dalam pemahaman tentang bagaimana kedua pendekatan ini dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan peradilan yang lebih adil dan efektif. Ini dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam penanganan  kasus pidana dan untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem peradilan.</p><p><br/></p><p>Pada Restoratif</p><p>Kelebihan:</p><ul><li><p>Pemulihan korban: Memberikan perhatian pada kebutuhan korban, termasuk kompensasi material dan emosional.</p></li><li><p>Reintegrasi sosial: Membantu pelaku bertanggung jawab tanpa sepenuhnya dikucilkan dari masyarakat.</p></li><li><p>Mengurangi konflik: Mendorong dialog dan rekonsiliasi, sehingga berpotensi mengurangi dendam atau kekerasan berkelanjutan.</p></li><li><p>Mendorong pengakuan: Pelaku lebih mungkin mengakui kesalahan mereka karena pendekatan ini tidak hanya fokus pada hukuman.</p></li></ul><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><ul><li><p>Kurangnya efek jera: Tidak memberikan hukuman berat yang bisa mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Kesulitan </p></li><li><p>implementasi: Membutuhkan komitmen dari semua pihak untuk berdialog, yang tidak selalu mungkin, terutama jika korban atau pelaku tidak kooperatif.</p></li><li><p>Risiko ketidakadilan: Bisa dianggap terlalu lunak terhadap pelaku, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida atau penyiksaan.</p></li></ul><p><br/></p><p>Pada Retributif</p><p>Kelebihan:</p><ul><li><p>Efek jera: Memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran HAM tidak dapat diterima dan akan dihukum.</p></li><li><p>Akuntabilitas: Menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.</p></li><li><p>Kepuasan korban: Dalam beberapa kasus, hukuman dapat memberikan rasa keadilan bagi korban atau keluarganya.</p></li><li><p>Preseden hukum: Menciptakan standar yang dapat mencegah pelanggaran di masa depan.</p></li></ul><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><ul><li><p>Mengabaikan korban: Pendekatan ini sering lebih fokus pada pelaku daripada pada pemulihan korban.</p></li><li><p>Potensi balas dendam: Dapat memperburuk ketegangan sosial jika dianggap tidak adil oleh kelompok tertentu.</p></li><li><p>Ketidakadilan struktural: Dalam beberapa kasus, sistem hukum mungkin bias atau digunakan untuk tujuan politik, yang dapat merusak keadilan sejati.</p></li><li><p>Tidak selalu membawa penyelesaian jangka panjang: Hukuman berat saja tidak selalu memperbaiki kerusakan sosial atau mencegah konflik di masa depan.</p></li></ul><p><br/></p><p>Kesimpulan </p><p>Menurut saya hal yang harus dicari dari pendekatan mana yang paling tepat adalah dengan mempertimbangkan :</p><ul><li><p>Konteks pelanggaran: Pada kasus pelanggaran HAM berat (seperti genosida atau kejahatan perang), keadilan retributif sering lebih ditekankan untuk memberikan efek jera dan akuntabilitas. Namun, ini dapat dikombinasikan dengan elemen restoratif, seperti reparasi korban atau program rekonsiliasi nasional.</p></li><li><p>Tujuan utama: Jika tujuannya adalah menciptakan perdamaian jangka panjang dan mengatasi luka sosial, keadilan restoratif lebih efektif.</p></li><li><p>Keseimbangan: Banyak sistem modern menggabungkan kedua pendekatan, seperti pengadilan HAM di Rwanda (setelah genosida) yang memadukan pengadilan konvensional dengan mekanisme restoratif seperti Gacaca.</p></li></ul>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:58:16 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239450264</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239452754</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Fina Silvia</p><p>Nim : 2110211320119</p><p><br/></p><p>Menurut pendapat saya pendekatan Pengadilan Hak Asasi Manusia harus disesuaikan dengan kondisi terjadinya pelanggaran, namun idealnya pendekatan ini akan menggabungkan keadilan restoratif dan retributif untuk mencapai keseimbangan antara kompensasi kepada korban dan pencegahan. Kedua pendekatan ini memiliki tujuan yang berbeda, dan keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan dalam konteks yang lebih luas, bukan sekadar pertimbangan hukum, tetapi juga sosial dan psikologis.</p><p><br/></p><p>Pendekatan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Kelebihan:</p><ul><li><p>Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antar individu dan kelompok, memberikan kesempatan bagi korban untuk berbicara dan didengar. Ini dapat membantu mengurangi luka emosional yang mendalam dan membantu komunitas pulih dari trauma.</p></li><li><p>Dibandingkan dengan hukuman, pendekatan restoratif memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, melakukan perbaikan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ini mungkin membantu mengurangi risiko terjadinya kejahatan berulang.</p></li><li><p>Proses rekonsiliasi dapat mempererat hubungan sosial dalam masyarakat yang terpecah akibat pelanggaran HAM. Ini adalah upaya menciptakan perdamaian jangka panjang dan bukan hanya menghukum pelaku.<br><br></p></li></ul><p>Kekurangan:</p><ul><li><p>Jika pelaku tidak menunjukkan penyesalan yang tulus, proses restoratif bisa terasa tidak adil bagi korban yang menuntut keadilan yang lebih konkret dalam bentuk hukuman atau pemulihan materiil.</p></li><li><p>Dalam beberapa kasus, proses restoratif bisa disalahgunakan untuk memberi perlakuan lebih ringan kepada pelaku pelanggaran HAM, terutama dalam konteks di mana kekuasaan politik masih dominan, dan proses rekonsiliasi bisa lebih mementingkan kestabilan politik daripada keadilan.</p></li><li><p>Rekonsiliasi memerlukan keberanian dan kesediaan dari kedua belah pihak untuk berkomunikasi, yang mungkin sulit dicapai dalam kasus pelanggaran HAM yang sangat berat, seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.</p></li></ul><p><br/></p><p>Pendekatan Retributif (Hukuman)</p><p>Kelebihan:</p><p><br/></p><ul><li><p>Pendekatan retributif sering dipandang lebih jelas dalam memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat. Hukuman kepada pelaku memberikan pesan yang tegas bahwa pelanggaran HAM tidak akan ditoleransi dan akan ada konsekuensi yang berat.</p></li><li><p>Dengan adanya ancaman hukuman, pendekatan ini dapat berfungsi sebagai pencegah (deterrent) bagi potensi pelaku kejahatan di masa depan, karena pelaku tahu bahwa ada risiko besar yang akan mereka hadapi.</p></li><li><p>Hukuman memberikan ruang untuk akuntabilitas bagi pelaku, dan menghindari perasaan ketidakadilan yang mungkin muncul jika pelaku tidak dihukum dengan setimpal.<br><br></p></li></ul><p>Kekurangan:</p><ol><li><p>Meskipun hukuman memberi keadilan hukum, ini sering kali tidak menyembuhkan luka sosial dan psikologis yang lebih dalam. Korban mungkin merasa bahwa meskipun pelaku dihukum, perasaan mereka tetap tidak diperhatikan, dan tidak ada upaya nyata untuk membangun kembali hubungan sosial yang hancur.</p></li><li><p>Pendekatan ini tidak selalu memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berubah. Hukuman sering kali lebih fokus pada pembalasan daripada pada rehabilitasi, yang bisa membuat pelaku keluar dari sistem hukum tanpa perasaan penyesalan.</p></li><li><p>Dalam kasus-kasus di mana masyarakat terpecah, fokus pada hukuman bisa memperburuk ketegangan sosial dan bahkan menambah kebencian antara kelompok yang terlibat, bukannya menciptakan perdamaian atau rekonsiliasi.</p></li></ol><p><br/></p><p>pendekatan pengadilan HAM, baik restoratif maupun retributif, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang harus dipertimbangkan secara holistik. Pendekatan restoratif lebih fokus pada pemulihan hubungan, rekonsiliasi, dan penyembuhan sosial, namun dapat terasa tidak adil bagi korban jika pelaku tidak menunjukkan penyesalan atau jika proses ini disalahgunakan untuk kepentingan politik. Oleh karena itu, dalam menentukan pendekatan yang tepat, penting untuk mempertimbangkan konteks kasus dan tujuan jangka panjang, yakni tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan masyarakat dan mencegah pelanggaran lebih lanjut. Pendekatan campuran atau fleksibel yang menggabungkan elemen-elemen dari kedua model ini mungkin menjadi solusi yang lebih efektif untuk menciptakan keadilan yang menyeluruh.</p><p>&nbsp;</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 06:59:30 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239452754</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author>ahmadwahyukurniawan13</author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239454140</link>
         <description><![CDATA[<p><strong>Nama : Ahmad Wahyu Kurniawan</strong></p><p><strong>NIM : 2110211310021</strong></p><p><br/></p><p>Apakah pengadilan HAM harus lebih fokus pada keadilan restoratif atau retributif merupakan perdebatan yang kompleks dan menarik. Kedua pendekatan ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, serta implikasi yang luas bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan.</p><p><br/></p><p><strong>A. Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</strong></p><p><br/></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><p>- Pemulihan: Fokus utama pada pemulihan korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.</p><p>- Rekonsiliasi: Mencari jalan untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, serta membangun kembali kepercayaan dalam masyarakat.</p><p>- Partisipasi: Memberikan kesempatan bagi semua pihak yang terlibat untuk berpartisipasi dalam proses penyelesaian.</p><p>- Preventif: Dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan dengan membangun pemahaman dan empati.</p><p><br/></p><p><strong>Kekurangan:</strong></p><p>- Tidak semua kasus cocok: Tidak semua pelanggaran HAM dapat diselesaikan secara restoratif, terutama jika melibatkan kejahatan serius atau kejahatan yang dilakukan oleh negara.</p><p>- Perlindungan korban: Ada kekhawatiran bahwa korban dapat dimanipulasi atau ditekan untuk memaafkan pelaku.</p><p>- Tanggung jawab: Ada risiko bahwa pelaku tidak akan bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakannya.</p><p><br/></p><p><strong>B. Keadilan Retributif (Hukuman)</strong></p><p><br/></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><p>- Jera: Memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa.</p><p>- Keadilan: Memenuhi tuntutan keadilan bagi korban dan masyarakat.</p><p>- Standar: Menyediakan standar hukum yang jelas dan konsisten.</p><p><br/></p><p><strong>Kekurangan:</strong></p><p>- Tidak efektif: Tidak selalu efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan.</p><p>- Tidak memperhatikan korban: Kurang memperhatikan kebutuhan dan pemulihan korban.</p><p>- Memperuncing permusuhan: Dapat memperuncing permusuhan antara korban dan pelaku, serta dalam masyarakat.</p><p><br/></p><p>Idealnya, pengadilan HAM harus menggabungkan kedua pendekatan ini. Keadilan restoratif dapat digunakan untuk kasus-kasus tertentu, terutama yang melibatkan pelanggaran HAM ringan atau yang memungkinkan adanya rekonsiliasi. Sementara itu, keadilan retributif tetap diperlukan untuk kasus-kasus yang serius dan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.</p><p><br/></p><p><strong>Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih pendekatan:</strong></p><p>- Jenis pelanggaran HAM: Pelanggaran HAM yang sistematis dan meluas mungkin memerlukan pendekatan retributif yang lebih kuat.</p><p>- Keinginan korban: Keinginan korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan harus menjadi pertimbangan utama.</p><p>- Konteks sosial dan budaya: Konteks sosial dan budaya dapat mempengaruhi pilihan pendekatan yang paling sesuai.</p><p>- Ketersediaan sumber daya: Penerapan keadilan restoratif membutuhkan sumber daya yang cukup untuk memfasilitasi proses dialog dan mediasi.</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM yang efektif haruslah fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan setiap kasus yang unik. Dengan menggabungkan keadilan restoratif dan retributif, pengadilan HAM dapat mencapai tujuannya untuk memberikan keadilan bagi korban, mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan, serta membangun masyarakat yang lebih adil dan damai.</p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 07:00:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239454140</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239459813</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Nur Anjalia</p><p>Nim : 2110211220026</p><p>Menurut saya untuk memilih mana yang lebih baik antara pendekatan restoratif (rekonsiliasi) dengan retributif (pembalasan) terlebih dahulu kita harus mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing-masing pendekatan yakni sebagai berikut:</p><p>A. Pendekatan restoratif atau yang biasa disebut dengan keadilan restoratif (restorative justice) adalah adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Pendekatan restoratif pada penegakan hukum hak asasi manusia memiliki beberapa kelebihan yaitu:</p><p>1. Menekankan pemulihan bagi korban dibandingkan dengan menghukum pelaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban;</p><p>2. Melibatkan partisipasi semua pihak (pelaku, korban, masyarakat) dalam proses penyelesaian perkara sehingga membuka ruang mediasi yang lebih adil;</p><p>3. Mengedepankan dialog antara korban dan pelaku untuk memperbaiki hubungan, yang dapat mengurangi ketegangan sosial;</p><p>4. Meningkatkan kesadaran akan dampak tindakan kriminal, baik bagi pelaku maupun masyarakat, sehingga dapat mencegah kejahatan di masa depan;</p><p>5. Dengan menyelesaikan perkara di luar pengadilan, pendekatan ini dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan mempercepat proses penyelesaian perkara hak asasi manusia.   </p><p>Disamping itu selain memiliki kelebihan, pendekatan restoratif juga memiliki kelemahan yaitu:</p><p>1. Saat ini belum ada regulasi yang jelas dan tegas mengenai implementasi pendekatan restoratif yang berdampak pada kepastian hukum;</p><p>2. Koordinasi antara lembaga yang lemah yakni pada aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, dan pengadilan sehingganya menghambat penerapan restoratif justice tersebut;</p><p>3. Menghadirkan pelaku pelanggaran HAM dalam proses penyelesaian bukanlah hal yang mudah, terutama jika pelaku berasal dari institusi tertentu atau aparat pemerintah;</p><p>4. Serta kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pendekatan restoratif yang minim sehingga mengurangi partisipasi aktif dalam penegakkan hukum hak asasi manusia tersebut.  </p><p>B. Pendekatan retrributif adalah suatu pendekatan keadilan yang menekankan pada pembalasan tanpa menekankan pemulihan, baik kepada korban maupun pelaku dengan tujuan untuk memberikan keadilan dengan cara menghukum pelanggar, sehingga diharapkan dapat mencegah terulangnya kejahatan di masa depan. Pendekatan retributif pada penegakan hukum hak asasi manusia memiliki beberapa kelebihan yaitu:</p><p>1. Memberikan efek jera pada pelaku, sehingga diharapkan dapat mencegah mereka untuk melakukan kejahatan lagi di masa depan:</p><p>2. Pendekatan retributif ini menekankan pada hukuman yang sebanding dengan kejahatan yang dilakukan agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat;</p><p>3. Memiliki kepastian hukum dalam sistem peradilan sehingga para pelaku dapat memahami konsekuensi tindak krimal yang dilakukan;</p><p>4. Melindungi masyarakat dari kejahatan dengan menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan mereka.   </p><p>pendekatan restributif juga memiliki kelemahan yaitu:</p><p>1. Tidak mempertimbangkan pemulihan korban:</p><p>2. Tidak menekankan rehabilitasi kepada pelaku sehingga pelaku tidak mendapat keadilan yang sama dengan korban yang memungkinkan dapat menghambat proses perbaikan pelaku dan reintegrasi ke dalam masyarakat;</p><p>3. Hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan sehingga berpotensi menyebabkan ketidakadilan terutama pada kejahatan ringan namun dijatuhi dengan hukuman berat untuk menakut-nakuti.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 07:04:19 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239459813</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239466209</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Raissa Nurwidiawati</p><p>NIM   : 2110211220124</p><p><br/></p><p>Pengadilan harus memiliki fleksibilitas untuk menilai setiap kasus secara individual dan menentukan pendekatan yang paling sesuai. Penggunaan pendekatan pada pengadilan ham harus melihat kasus seperti apa yang sedang ditangani, karena tidak semua kasus bisa dipukul rata menggunakan satu pendekatan. Pengadilan dapat mempertimbangkan kombinasi pendekatan keadilan restoratif dan retributif dalam menangani pelanggaran HAM</p><p><br/></p><p>Seperti hal nya rekonsiliasi merupakan proses penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan. Yang menjadikan rekonsiliasi berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta melibatkan masyarakat, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang lebih aman, damai dan menciptakan persatuan bangsa. </p><p>Beberapa kelebihan dari pendekatan rekonsiliasi antara lain: </p><ol><li><p>Dapat membantu mengungkap kebenaran dan memberikan ruang bagi pengakuan kesalahan serta permintaan maaf dari pelaku.</p></li><li><p>Memfasilitasi dialog dan interaksi antara korban, pelaku, dan masyarakat untuk memulihkan hubungan sosial.</p></li><li><p>Mendorong proses pemulihan dan penyembuhan trauma yang dialami oleh korban dan masyarakat.</p></li><li><p>Membangun komitmen bersama untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa depan.</p></li></ol><p><br/></p><p>Pendekatan ini pastinya memiliki tantangan dan potensi kekurangan, seperti:</p><ol><li><p>Adanya kekhawatiran bahwa pelaku tidak menerima hukuman yang setimpal.</p></li><li><p>Kemungkinan korban dan keluarganya merasa bahwa mereka tidak memperoleh keadilan yang memadai.</p></li><li><p>Kompleksitas dalam mengimplementasikan proses rekonsiliasi yang melibatkan banyak pihak dengan trauma dan kepentingan yang berbeda-beda.</p></li></ol><p><br/></p><p>Pendekatan keadilan retributif atau penghukuman menekankan pada pemberian hukuman terhadap pelaku untuk menghukum dan mencegah terulangnya pelanggaran.</p><p>Pendekatan ini menekankan pada penjatuhan hukuman yang sesuai kepada pelaku dalam upaya untuk:</p><ol><li><p>Memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat yang terkena dampak. Hukuman dapat dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan memulihkan martabat korban.</p></li><li><p>Mencegah terulangnya pelanggaran HAM dengan memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.</p></li><li><p>Menegakkan supremasi hukum dan norma-norma yang dilanggar.</p></li></ol><p>Namun demikian, pendekatan retributif juga memiliki beberapa keterbatasan dan risiko, seperti:</p><ol><li><p>Potensi balas dendam dan siklus kekerasan yang berkelanjutan.</p></li><li><p>Kegagalan untuk memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat pelanggaran.</p></li><li><p>Kemungkinan hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak pelanggaran.</p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 07:10:11 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239466209</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239469734</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Ainun Riska Apriani</p><p>NIM : 2110211120047</p><p><br/></p><p>Menurut pendapat saya, fokus pendekatan pengadilan HAM baik keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau retributif (hukuman) tergantung pada konteks yang spesifik, baik konteks kasus, tujuan, maupun kebutuhan. Jika untuk pemulihan sosial maka keadilan restoratif lebih efektif, terutama dalam situasi pasca konflik yang membutuhkan rekonsiliasi. sedangkan untuk menguatkan supremasi hukum maka keadilan retributif dapat menjadi pilihan untuk memberikan efek jera dan ketegasan dalam sistem hukum. Namun, untuk pendekatan pengadilan HAM yang lebih ideal dan efesian maka dapat menggunakan kombinasi dari keduanya. Seperti halnya, pengadilan HAM internasional seperti di Rwanda (ICTR) atau Sierra Leone menggabungkan elemen retributif melalui pengadilan formal dan elemen restoratif melalui komisi rekonsiliasi. Hal ini dapat memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab dengan hukuman yang adil, korban dipulihkan, dan masyarakat memiliki peluang untuk membangun kembali hubungan mereka. Hal ini dikarenakan keadilan restoratif (rekonsiliasi) dan keadilan retributif (hukuman) memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,</p><p><br/></p><p>Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Fokusnya adalah pada penyembuhan luka sosial, akuntabilitas pelaku, dan upaya memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.</p><p><br/></p><p>Kelebihan:</p><p>- Memberikan ruang bagi korban untuk menyuarakan penderitaan mereka dan menerima pengakuan serta reparasi dari pelaku.</p><p>- Mengurangi potensi dendam dan kebencian dengan mempromosikan rekonsiliasi antara kelompok yang bertikai.</p><p>- Mengatasi akar masalah dan menyembuhkan luka sosial, sehingga mencegah konflik serupa di masa depan.</p><p>- Cocok diterapkan dalam konteks pelanggaran HAM berat yang melibatkan komunitas besar, seperti perang saudara atau genosida.</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p>- Kurangnya rasa keadilan bagi korban, beberapa korban mungkin merasa bahwa pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.</p><p>- Kesulitan  implementasi sebab Proses rekonsiliasi membutuhkan partisipasi sukarela dari pelaku, korban, dan masyarakat, yang tidak selalu mudah dicapai.</p><p>- Potensi impunitas bila tidak hati-hati, pendekatan ini dapat dianggap "mengampuni" pelaku tanpa memberikan konsekuensi nyata.</p><p><br/></p><p>Keadilan Retributif (Hukuman)</p><p>Pendekatan ini bertujuan untuk menghukum pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Hukuman dianggap sebagai cara untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.</p><p><br/></p><p>Kelebihan:</p><p>- Penegakan hukum dengan memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran HAM berat tidak dapat diterima dan akan dihukum.</p><p>- Kepuasan moral bagi korban, sebab akan lebih banyak korban merasa lebih puas ketika pelaku dihukum sesuai tingkat kejahatannya.</p><p>- Pencegahan jangka pendek sebab dengan hukuman dapat berfungsi sebagai efek jera bagi pelaku lain yang potensial.</p><p>- Legitimasi hukum yang menunjukkan bahwa sistem peradilan memiliki kapasitas untuk menangani pelanggaran berat.</p><p><br/></p><p>Kekurangan:</p><p>- Kurang memberikan perhatian pada kebutuhan korban atau pemulihan sosial.</p><p>- Risiko politisasi, hukuman dapat digunakan sebagai alat politik untuk membungkam kelompok tertentu daripada benar-benar menegakkan keadilan.</p><p>- Dapat menimbulkan Konflik berkelanjutan karena hukuman keras dapat memperburuk ketegangan dan memperpanjang konflik, terutama dalam masyarakat yang terpecah.</p><p>- Biaya yang dikeluarkan lebih tinggi karena pengadilan dan penahanan pelaku membutuhkan waktu dan biaya yang signifikan.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 07:14:29 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239469734</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239480942</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Nur Salsabila</p><p>Nim : 2110211220060</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM sebaiknya tidak sepenuhnya fokus pada satu model saja, melainkan mempertimbangkan situasi dan tujuan yang ingin dicapai. Keadilan restoratif dan retributif masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan yang dapat saling melengkapi. Keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan korban dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, berfokus pada penyembuhan trauma dan memperbaiki hubungan yang rusak. Dalam konteks ini, pelaku biasanya diberikan kesempatan untuk mengakui kesalahan mereka, yang dapat memfasilitasi pemulihan bagi korban dan mengurangi ketegangan sosial. Pendekatan ini dapat lebih efektif dalam mengatasi akar penyebab pelanggaran, seperti ketidakadilan sosial atau ketegangan etnis, dan mengurangi kemungkinan balas dendam atau kekerasan lebih lanjut. Namun, keadilan restoratif juga memiliki kelemahan, salah satunya adalah potensi kurangnya efek jera bagi pelaku, karena hukuman yang diterapkan mungkin tidak cukup tegas. Selain itu, dalam kasus pelanggaran HAM besar atau sistemik, seperti genosida atau kejahatan perang, rekonsiliasi bisa sangat sulit dicapai karena skala dan kompleksitasnya, dan mungkin tidak cukup memberikan rasa keadilan bagi korban.</p><p>Di sisi lain, keadilan retributif, yang berfokus pada hukuman yang setimpal bagi pelaku, memiliki kekuatan dalam memberikan pesan yang jelas bahwa pelanggaran HAM tidak akan ditoleransi. Hukuman yang diberikan dapat berfungsi sebagai efek jera yang penting, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat luas, dengan memberi sinyal bahwa kejahatan serius harus dihukum. Pendekatan ini memberi rasa keadilan yang lebih langsung dan tegas bagi korban, yang seringkali merasa bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan. Namun, keadilan retributif tidak selalu efektif dalam menyembuhkan luka-luka sosial yang ditinggalkan oleh pelanggaran HAM. Pendekatan ini bisa memperburuk ketegangan sosial jika hukuman yang diberikan dirasakan tidak adil atau tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu, keadilan retributif seringkali tidak cukup menangani akar penyebab pelanggaran, seperti ketidakadilan struktural atau ketegangan etnis yang berkelanjutan.</p><p>Secara keseluruhan, pengadilan HAM yang ideal sebaiknya menggabungkan kedua pendekatan tersebut, dengan menyesuaikan pendekatan berdasarkan konteks kasusnya. Dalam situasi di mana rekonsiliasi lebih mungkin tercapai dan lebih bermanfaat, keadilan restoratif bisa menjadi pilihan yang lebih tepat. Namun, untuk pelanggaran yang sangat serius atau berskala besar, di mana rasa keadilan yang lebih tegas dibutuhkan, keadilan retributif tetap memiliki peran yang penting. Kombinasi kedua pendekatan ini, seperti yang diterapkan dalam sistem <em>keadilan transisional</em> yang pernah digunakan di Afrika Selatan pasca-apartheid, dapat menciptakan keseimbangan antara pemulihan bagi korban dan masyarakat serta memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 07:25:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239480942</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239493405</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama: Thoriq Gibral Riswandi Mandar</p><p>Nim.  : 2110211310081</p><p><br/></p><p><strong>Keadilan Restoratif</strong></p><p>Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prinsip utamanya adalah <strong>rekonsiliasi</strong> dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi. Pendekatan ini sering digunakan dalam konteks pascakonflik untuk menciptakan perdamaian jangka panjang. Contoh yang sering dikaitkan adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan pasca-apartheid.</p><p><br/></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ol><li><p><strong>Rekonsiliasi jangka panjang</strong>: Memungkinkan korban dan pelaku untuk saling berdialog, yang dapat mengurangi dendam dan mencegah konflik berulang.</p></li><li><p><strong>Memberdayakan korban</strong>: Korban sering merasa lebih terlibat karena mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengalaman dan harapan mereka.</p></li></ol><p><br/></p><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ol><li><p><strong>Tidak memadai untuk kasus berat</strong>: Pendekatan ini mungkin tidak cukup memuaskan dalam kasus pelanggaran HAM berat, seperti genosida atau kejahatan perang.</p></li><li><p><strong>Kesulitan mencapai kesepakatan</strong>: Tidak semua pihak (khususnya korban) bersedia untuk berdamai atau memaafkan.</p></li></ol><p><br/></p><p><strong>Keadilan Retributif</strong></p><p>Pendekatan ini berfokus pada penghukuman pelaku atas kejahatan yang dilakukan, dengan tujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan. Contoh nyata adalah pengadilan internasional seperti Tribunal untuk Yugoslavia atau Rwanda.</p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ol><li><p><strong>Keadilan hukum yang tegas</strong>: Memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat dengan menghukum pelaku sesuai dengan tingkat kejahatan.</p></li><li><p><strong>Efek jera</strong>: Mencegah pelanggaran HAM serupa di masa depan karena pelaku potensial akan berpikir dua kali.</p></li></ol><p><br/></p><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ol><li><p><strong>Pendekatan yang kaku</strong>: Kurang mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis, seperti trauma korban atau dampak jangka panjang bagi masyarakat.</p></li><li><p><strong>Tidak selalu menutup luka sosial</strong>: Menghukum pelaku tidak selalu menjamin rekonsiliasi atau pemulihan hubungan di masyarakat.</p></li></ol><p><br/></p><p>Menurut saya, pendekatan yang ideal bergantung pada konteks. <strong>Keadilan restoratif</strong>lebih cocok untuk membangun kembali hubungan dalam masyarakat yang masih perlu bekerja sama setelah konflik, seperti konflik antar etnis.</p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 07:36:57 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239493405</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239494107</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Muhammad Aditya Pratama</p><p>Nim : 2110211310043</p><p><br/></p><p>Dalam konteks pengadilan hak asasi manusia (HAM), pertimbangan antara keadilan restoratif dan retributif merupakan persoalan kompleks yang memerlukan analisis mendalam. Pendekatan keadilan restoratif lebih menekankan pada proses penyembuhan, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat pelanggaran HAM. Filosofi utama adalah membangun kembali kepercayaan dan harmonisasi dalam masyarakat yang telah mengalami konflik atau kekerasan sistematis. dalam pendekatan ini, pelaku kejahatan di dorong untuk bertanggung jawab secara moral, memahami dampak perbuatannya, dan berpartisipasi dalam proses perbaikan. korban diberi ruang untuk mengekspresikan penderitaan, mendapatkan pengakuan, dan terlibat dalam mencapai resolusi yang memberi mereka rasa keadilan yang lebih bermakna dari posedar sekadar hukuman.</p><p>sementara itu, pendakatan keadilan retributif fokus pada pemberian hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. filosofi dasarnya adalah memberi konsekuensi hukum yang tegas kepada pelaku pelanggaran HAM sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana. Pendekatan ini percaya bahwa hukuman akan mencegah terulang kejahatan serupa, mengirimkan pesan jelas bahwa tindakan sistematis melanggar HAM tidak dapat ditoleransi, dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas.</p><p>kedua pendekatan memiliki kelebihan dan kelemahan fundamental. keadilan restoratif mampu menciptakan perdamaian jangka panjang dan pemahaman mendalam, namun beresiko dianggap terlalu lunak dan tidak memberikan efek jera. sebaliknya, keadilan retributif memberikan kepuasan simbolis dan penegasan hukum, tetapi berpotensi memperdalam polarisasi sosial dan tidak selalu mengarah pada rekonsiliasi sejati.</p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 07:37:39 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239494107</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239495166</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Selly Meldiya Zahra</p><p>NIM : <a rel="noopener noreferrer nofollow">2110211320011</a></p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM yang berfokus pada keadilan <strong>restoratif</strong> (rekonsiliasi) dan <strong>retributif</strong> (hukuman) memang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, serta relevansi yang berbeda tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi, konteks sosial, politik, dan budaya, serta tujuan yang ingin dicapai dalam proses keadilan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang kedua pendekatan ini.</p><p>Pendekatan Restoratif (Rekonsiliasi)</p><p>Pendekatan restoratif bertujuan untuk mengembalikan hubungan yang rusak akibat pelanggaran HAM, baik antara korban dan pelaku maupun antara pelaku dan masyarakat. Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan, pemahaman, dan rekonsiliasi daripada hukuman atau pembalasan.</p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ol><li><p><strong>Pemulihan hubungan:</strong> Fokus pada memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku serta membangun perdamaian jangka panjang. Ini dapat mengurangi potensi balas dendam dan memperkuat kohesi sosial.</p></li><li><p><strong>Memberdayakan korban:</strong> Memberikan kesempatan kepada korban untuk menyuarakan pengalaman mereka, mendapatkan pengakuan atas penderitaan mereka, dan berpartisipasi dalam proses penyelesaian, yang dapat mempercepat penyembuhan emosional.</p></li><li><p><strong>Fokus pada rehabilitasi pelaku:</strong> Pelaku diberi kesempatan untuk mengakui kesalahan mereka, berproses untuk berubah, dan memperbaiki perilaku mereka, yang diharapkan dapat mencegah kejahatan serupa di masa depan.</p></li><li><p><strong>Mengurangi siklus kekerasan:</strong> Dengan mendekatkan korban dan pelaku dalam dialog, pendekatan ini bisa mengurangi ketegangan sosial dan meningkatkan pemahaman antar kelompok yang terlibat.</p></li></ol><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ol><li><p><strong>Tidak selalu efektif untuk pelanggaran berat:</strong> Untuk pelanggaran HAM yang sangat serius, seperti genosida atau penyiksaan, pendekatan restoratif mungkin dianggap tidak cukup memberikan keadilan tegas atau penghargaan atas keparahan pelanggaran.</p></li><li><p><strong>Kesulitan dalam penerapan:</strong> Proses rekonsiliasi bisa sangat sulit jika ada ketegangan yang mendalam, trauma yang belum terselesaikan, atau jika pelaku tidak menunjukkan penyesalan atau keinginan untuk berubah.</p></li><li><p><strong>Tidak memberi efek jera yang cukup:</strong> Pendekatan ini mungkin tidak memberikan pesan yang kuat bahwa pelaku harus menanggung akibat dari tindakan mereka, yang bisa mempengaruhi pencegahan pelanggaran di masa depan.</p></li></ol><p>Pendekatan Retributif (Hukuman)</p><p>Pendekatan retributif berfokus pada pemberian hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, dengan tujuan memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.</p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ol><li><p><strong>Keadilan yang tegas:</strong> Pendekatan ini memberikan hukuman yang jelas dan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi, yang memberi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas. Hal ini dapat menunjukkan bahwa pelanggaran HAM tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.</p></li><li><p><strong>Mencegah kejahatan:</strong> Hukuman yang berat dan jelas diharapkan dapat memberi efek jera, baik bagi pelaku yang dihukum maupun bagi masyarakat untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.</p></li><li><p><strong>Sanksi yang objektif:</strong> Proses hukum berbasis pada aturan yang jelas dan standar yang diterima, yang memberi kepastian hukum dan mengurangi ketergantungan pada faktor emosional atau hubungan antar pihak.</p></li></ol><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ol><li><p><strong>Tidak memperbaiki hubungan:</strong> Pendekatan ini lebih fokus pada hukuman daripada pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Hal ini bisa meninggalkan luka sosial yang lebih dalam, terutama jika tidak ada kesempatan untuk rekonsiliasi.</p></li><li><p><strong>Tidak fokus pada rehabilitasi pelaku:</strong> Pendekatan ini cenderung tidak memberi perhatian pada rehabilitasi pelaku, yang mungkin memperburuk siklus kekerasan atau kriminalitas di masa depan.</p></li><li><p><strong>Potensi ketegangan sosial:</strong> Hukuman yang sangat keras atau tidak proporsional, terutama dalam kasus yang melibatkan konflik sosial atau politik yang sensitif, bisa memperburuk ketegangan dan polarisasi sosial, alih-alih menciptakan penyembuhan.</p></li></ol><p>Relevansi Tergantung Konteks</p><p>Pendekatan restoratif dan retributif akan lebih relevan tergantung pada <strong>konteks kasus</strong> yang dihadapi. Misalnya:</p><ul><li><p>Untuk <strong>pelanggaran HAM ringan hingga sedang</strong>, pendekatan restoratif lebih dapat diterima karena dapat membantu korban dan pelaku berproses menuju pemulihan dan rekonsiliasi.</p></li><li><p>Untuk <strong>pelanggaran HAM berat</strong>, seperti genosida atau penyiksaan, pendekatan retributif lebih mungkin diutamakan, karena memberikan keadilan yang lebih tegas dan mencegah impunitas.</p></li><li><p>Dalam beberapa kasus, <strong>kombinasi keduanya</strong> bisa jadi solusi terbaik, di mana pelaku diberi hukuman yang setimpal, tetapi juga ada ruang untuk proses rekonsiliasi yang membantu pemulihan bagi korban dan masyarakat.</p></li></ul><p>Kedua pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan dalam konteks pelanggaran HAM.</p><p><br/></p><p><br/></p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 07:38:34 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239495166</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239507928</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Daniswara Gunardi Putri</p><p>NIM: 2110211220091</p><p>Menurut saya dalam pendekatan pengadilan ham ini tidak perlu berfokuskan kesalah satu keadilan, karna setiap keadilan sendiri memiliki kepentingan yang sama dalam konteksnya masing-masing dan kebutuhan semua pihak yang telibat. Dimana keduanya memiliki isi tujuan dan penyelesaian yang berbeda dengan konteks kasus yang berbeda juga. Seperti keadilan restoratif lebih berfokuskan terhadap pelanggaran ham ringan yang dimana dalam kasus tersebut korban memiliki hak untuk keadilan dan pelaku memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatanya dan bertanggung jawab secara sosial. Dalam hal ini keadilan restoratif berusaha memberikan keseimbangan antara hak korban dan juga pelaku. Sedangkan keadilan retributif lebih berfokuskan terhadap pelanggaran ham berat yang dimana keadilan retributif memfokuskan terhadap pemberian hukuman dan pembalasan yang setimpal bagi pelaku tindak pelanggaran ham berat dengan tujuan memberikan keadilan bagi korban dan menjaga ketertiban sosial. Maka dari itu keadilan ini tidak dapat berfokuskan kesalah satu keadilan saja dikarenakan mereka memiliki kelebihan dan keterbatasannya masing-masing, dan sering kali keduanya juga saling melengkapi,itu semua tergantung pada tujuan yang ingin dicapai dan prioritas apa yang diberikan pada pemulihan korban, keadilan sosial, atau pencegahan pelanggaran di masa depan. Maka dari itu antara keadilan restoratif dan keadilan retributif harus saling berdampingan agar dapat menciptakan kesejahteraan dalam menjalankan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pelanggaran ham tersebut. </p><p>Berikut kelebihan dari masing-masing keadilan:</p><p>Kelebihan restoratif :</p><p>• keadilan restoratif lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, tidak hanya berfokus kepada pembalasan terhadap pelaku. Sehingga dapat mengurangi rasa dendam dan meningkatkan rehabilitas pelaku. </p><p>•keadilan restoratif juga dapat membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (<em>over capacity</em>) lapas dan rutan.</p><p>•keadilan restoratif juga melibatkan seluruh pihak yang bersangkutan dalam menerapkan keadilan restoratif.</p><p>Kelebihan retributif: </p><p>• keadilan retributif memberikan hukuman yang jelas bagi pelaku pelanggaran ham, yang dapat berfungsi sebagai ancaman bagi pelaku yang melakukan tindakan yang sama kedepannya.</p><p>• memberikan efek jera terhadap pelaku atas perbuatan yang telah dilankukan.</p><p>• memberikan rasa adil kepada korban dengan memberikan hukuman yang setimpal.</p><p>Berikut kekurangan dari masing-masing keadilan:</p><p>Kekurangan restoratif: </p><p><strong>•Implementasi yang Tidak Optimal</strong>: Sering kali kurangnya kepastian hukum dan penerapan di lapangan menyebabkan proses ini tidak berjalan efektif.</p><p><strong>•Ketidaksetaraan</strong>: Terdapat ketidakadilan bagi korban, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat, di mana hak mereka sering diabaikan.</p><p><strong>•Batasan Kasus</strong>: Keadilan restoratif lebih cocok untuk pelanggaran ringan, sehingga tidak dapat diterapkan secara luas.</p><p>Kekurangan retributif: </p><p>• <strong>Fokus pada Pembalasan</strong>: Pendekatan ini cenderung mengabaikan pemulihan korban, hanya berfokus pada hukuman bagi pelaku.</p><p><strong>•Kurangnya Keadilan HAM</strong>: Sering dianggap tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan HAM karena tidak mempertimbangkan dampak pada korban.</p><p>Kesimpulannya tidak ada yang dapat di fokuskan karena mereka saling memiliki kepentingan yang sama untuk mendapatkan keadilan yang sama dalam kasus yang beda.</p><p> </p>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 07:44:38 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239507928</guid>
      </item>
      <item>
         <title></title>
         <author></author>
         <link>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239554070</link>
         <description><![CDATA[<p>Nama : Fherdy Firnanda</p><p>NIM : 2110211210150</p><p><br/></p><p>Pendekatan pengadilan HAM, apakah lebih fokus pada keadilan restoratif (rekonsiliasi) atau retributif (hukuman), sebenarnya tergantung pada konteks kasus, kebutuhan masyarakat, dan tujuan utama dari penyelesaian pelanggaran HAM tersebut. Setiap pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Berikut pendapat saya pribadi:</p><p><strong>Keadilan Restoratif (Rekonsiliasi)</strong></p><p>Pendekatan ini bertujuan memperbaiki hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Fokusnya adalah pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.</p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ol><li><p><strong>Pemulihan bagi korban:</strong> Pendekatan ini memberikan ruang kepada korban untuk didengar, mengungkapkan penderitaannya, dan mendapatkan keadilan yang lebih personal.</p></li><li><p><strong>Rekonsiliasi sosial:</strong> Membantu memperbaiki hubungan yang rusak antara kelompok-kelompok yang terlibat, sehingga lebih cocok untuk kasus pelanggaran HAM massal seperti genosida atau konflik antar-komunitas.</p></li><li><p><strong>Menghindari dendam:</strong> Dengan melibatkan dialog, pendekatan ini dapat mengurangi siklus kebencian dan balas dendam.</p></li><li><p><strong>Pendidikan sosial:</strong> Pelaku sering diminta untuk memahami dampak tindakannya, sehingga bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat.</p></li></ol><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ol><li><p><strong>Kurangnya efek jera:</strong> Tidak adanya hukuman keras kadang membuat pelaku atau pihak lain merasa kurang takut melakukan kejahatan serupa di masa depan.</p></li><li><p><strong>Sulit diterima korban:</strong> Tidak semua korban merasa puas jika pelaku hanya "diminta maaf" tanpa dihukum berat.</p></li><li><p><strong>Proses panjang:</strong> Rekonsiliasi membutuhkan waktu, dialog, dan itikad baik dari semua pihak, yang tidak selalu tersedia.</p></li></ol><p><strong>Keadilan Retributif (Hukuman)</strong></p><p>Pendekatan ini bertujuan menghukum pelaku sebagai bentuk balasan atas kejahatannya. Fokusnya pada memberikan efek jera dan keadilan hukum formal.</p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ol><li><p><strong>Efek jera:</strong> Hukuman berat dapat mencegah pelaku dan pihak lain melakukan pelanggaran serupa di masa depan.</p></li><li><p><strong>Keadilan formal:</strong> Korban atau masyarakat mungkin merasa lebih puas ketika pelaku mendapatkan hukuman setimpal.</p></li><li><p><strong>Menyampaikan pesan tegas:</strong> Pendekatan ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM tidak dapat ditoleransi di bawah hukum internasional.</p></li></ol><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ol><li><p><strong>Mengabaikan pemulihan korban:</strong> Fokus pada hukuman sering kali membuat kebutuhan emosional atau sosial korban terabaikan.</p></li><li><p><strong>Berpotensi memperburuk konflik:</strong> Hukuman berat terhadap pelaku dapat memicu kebencian atau konflik lebih lanjut, terutama di masyarakat yang terpecah.</p></li><li><p><strong>Kesulitan dalam bukti:</strong> Pelanggaran HAM besar-besaran sering sulit dibuktikan secara individu, sehingga pelaku mungkin lolos dari hukuman.</p></li></ol>]]></description>
         <enclosure url="" />
         <pubDate>2024-11-29 08:05:07 UTC</pubDate>
         <guid>https://padlet.com/saskiadindalestari/4advbcdqmuyv6j8f/wish/3239554070</guid>
      </item>
   </channel>
</rss>
